Jasa Pembuatan KARIL UT segala jurusan jaminan lolos plagiat ( 087897979399 atau WA 081902465337)

 




SISTEM INFORMASI AKUNTANSI SEBAGAI SUMBER OPINI AUDIT GOING CONCERN (Prediksi Kebangkrutan Perusahaan Asuransi Milik Negara PT Asuransi Jiwasraya)

 

Disusun oleh ;


UPBJJ UT JAKARTA

S1 AKUNTANSI


 

 

Abstrak

Sistem informasi akuntansi adalah sebuah sistem yang mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data keuangan dan akuntansi yang digunakan oleh pengambil keputusan. Hasil laporan-laporan keuangan dapat digunakan secara internal oleh manajemen atau secara eksternal dengan pihak lain yang berkepentingan seperti investor, kreditur dan otoritas pajak. Sistem informasi akuntansi dirancang untuk mendukung semua fungsi akuntansi dan berbagai kegiatan termasuk auditing, akuntansi keuangan & pelaporannya, manajerial/ manajemen akuntansi dan pajak.

Opini audit going concern merupakan opini audit yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2011).Going concern merupakan salah satu konsep penting akuntansi konvensional. Inti going concern terdapat pada neraca perusahaan yang harus merefleksikan nilai perusahaan untuk menentukan eksistensi dan masa depannya. Lebih detil lagi, going concern adalah suatu keadaan dimana perusahaan dapat tetap beroperasi dalam jangka waktu ke depan, dimana hal ini dipengaruhi oleh keadaan financial dan non financial. Prediksi kebangkrutan suatu perusahaan dapan dilihat dari informasi akuntansi yang terdapat dalam pelaporannya. Seperti kasus gagal bayar yang di alami perusahaan asuransi milik negara ini yang sebenarnya bisa dibaca lebih awal dan dapat dicegah melalui perbaikan sistem yang terbaca dari opini audit.

 

Kata Kunci : SIA, Opini Going Concern, Perusahaan Asuransi, BUMN, Jiwasraya.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Laporan keuangan merupakan laporan yang diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran mengenai masa depan dan risiko suatu perusahaan. Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) No.1 menjelaskan bahwa tujuan utama dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna dalam pembuatan keputusan bisnis dan ekonomi. Laporan keuangan tersebut dapat dijadikan alat pertanggungjawaban dan dapat memengaruhi pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah maupun pihak lainnya dalam membuat keputusan investasi, kredit, dan keputusan alokasi sumber daya. Agar dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pemakainya, maka laporan keuangan harus berkualitas. Untuk dapat menjadikannya alat pertanggungjawaban yang berkualitas, jujur dan mencerminkan keadaan sebenarnya maka diperlukan peran dari pihak luar perusahaan yang kompeten dan independen yaitu akuntan publik.

Menurut Standar Auditing (SA) seksi 710, ketentuan prosedur audit yang dilakukan oleh akuntan publik yaitu auditor harus menentukan apakah laporan keuangan mencakup informasi komparatif yang diharuskan menurut kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan apakah informasi tersebut telah diklasifikasikan dengan tepat. Auditor akan memberikan opini audit sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya dalam penugasan auditnya. Hal ini diyakini dapat membantu perusahaan untuk menghasilkan informasi yang berkualitas.

Auditor perlu menyampaikan pendapatnya atas kesangsiannya terhadap kelangsungan usaha auditee. Pernyataan ini terkait dengan pemberian opini going concern atas perusahaan yang diragukan kelangsungan hidupnya oleh auditor setelah melakukan proses audit. Berdasarkan hal tersebut dan adanya kasus-kasus seperti kasus Enron dan Lehman, seorang auditor harus berhati-hati jika akan memberikan opini going concern terhadap klien karena memprediksi kelangsungan usaha adalah hal yang tidak mudah (Koh dan Tan, 1999). Nama baik dan integritas auditor pada kantor akuntan publik dipertaruhkan ketika auditor memberikan opini pada kondisi keuangan yang sesungguhnya. Auditor harus bertanggungjawab pada profesinya sehingga pendapat yang disampaikan auditor objektif dan memiliki integritas yang kuat (Hidayanti dan Sukirman, 2014).

Hany et al. (dalam Santosa dan Wedari, 2007) menyebutkan bahwa going concern adalah kelangsungan hidup suatu badan usaha. Adanya going concern membuat suatu badan usaha dianggap dan diasumsikan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu panjang dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek. Menurut Ghozali dan Chariri (dalam Nurpratiwi, 2014) going concern didefinisikan apabila tidak ada tanda-tanda atau rencana yang pasti bahwa perusahaan akan dibubarkan. Sehingga kegiatan perusahaan dianggap akan berlangsung terus sampai waktu yang tidak terbatas. Standar Auditing (SA) seksi 341 menyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas). Atas dasar tersebut auditor dapat memberikan opini going concern pada laporan auditor independen.

Opini going concern adalah opini atau pernyataan yang diberikan auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Laporan audit dengan pernyataan going concern merupakan suatu indikasi bahwa dalam penilaian auditor terdapat risiko bahwa perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis (Alichia, 2013). Clarkson dan Simunic (1994) melakukan studi yang mengidentifikasi reaksi investor terhadap opini audit yang memuat informasi kelangsungan hidup perusahaan berdasarkan pengungkapan hasil analisis laporan keuangan. Studi tersebut menemukan bukti bahwa ketika investor akan melakukan investasi maka mereka perlu mengetahui kondisi keuangan perusahaan, dengan cara melihat laporan auditor, terutama yang menyangkut kelangsungan hidup perusahaan.

Para investor yang hendak menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan tentu mengharapkan auditor mampu memberikan early warning jika ada indikasi kegagalan perusahaan mempertahankan kelangsungan usahanya. Hal ini berkaitan dengan keputusan investasinya (Putra, 2010). Studi milik Venuti (2007) menyebutkan bahwa opini going concern dikategorikan sebagai salah satu bad news bagi pemakai laporan keuangan. Bad news yang dimaksud adalah sinyal negatif tentang kelangsungan hidup perusahaan. Sebaliknya opini non going concern dianggap menjadi sinyal positif bagi investor sebagai penanda bahwa perusahaan dalam kondisi yang baik (O’ Reilly, 2010). Kedua sinyal ini yang kemudian digunakan sebagai early warning bagi keputusan investasi.

Masalah kelangsungan usaha yang dapat membuat auditor menetapkan opini going concern dapat diprediksikan dari beberapa faktor baik internal maupun eksternal. Salah satu faktor internal perusahaan adalah ukuran perusahaan. Ukuran perusahaan dapat dinyatakan dalam total aset, penjualan, dan kapitalisasi pasar. Semakin besar total aset, penjualan, dan kapitalisasi pasar maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu (Hidayanti dan Sukirman, 2014). Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya juga merupakan kasus yang sebenarnya bisa dibaca lebih awal apa penyebab sehingga perusahaan milik BUMN ini mengalami gagal bayar polis yang nilainya lebih dari Rp25T. Oleh karena itu penulis tertarik membahas lebih dalam lagi mengenai potensi kelangsungan perusahaan asuransi di Indonesia dengan menarik judul “SISTEM INFORMASI AKUNTANSI SEBAGAI SUMBER OPINI AUDIT GOING CONCERN (Prediksi Kebangkrutan Perusahaan Asuransi Milik Negara PT Asuransi Jiwasraya)”.

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Bagaimana Sejarah PT Asuransi Jiwasraya ?

2)      Apa yang dimaksud Sistem Informasi Akuntansi dan Opini Audit Going Concern ?

3)      Apa yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya saat ini ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk menenal lebih dekat lagi PT Asurasi Jiwasraya.

2)      Untuk mengetahui fungsi SIA dan Opini Audit Going Concern.

3)      Untuk mengetahui keadaan dan kenapa PT Asuransi Jiwasraya bisa mengalami pailit.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui sejarah PT Asuransi Jiwasraya.

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui tentang fungsi Sistem Informasi Akuntansi dan Opini Audit Going Concern.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Sejarah PT. Asuransi Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Jiwasraya dibangun dari sejarah panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185. Pada tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan mengubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal 1 Januari 1961, 9 (sembilan) perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.4 (empat) tahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.

Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera. Berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66 tanggal 1 Januari 1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan akta Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan akta Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar, SH. Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078 tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.

Jiwasraya Hari Ini: Menanamkan Tujuan Mulia

Asuransi Jiwasraya terlahir dengan gagasan mulia: mendidik masyarakat merencanakan masa depan. Sebuah gagasan besar yang telah lebih dari 152 tahun lalu disadari makna pentingnya oleh para perintis, pendiri dan penentu kebijakan di Republik ini. Untuk mengemban tugas mulia ini, Jiwasraya mengerahkan seluruh dedikasi dan keahliannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif.

Komitmen dan semangat untuk terus menjadikan gagasan mulia tersebut sebagai landasan pelayanan dan panduan gerak laju bisnisnya mengantarkan Jiwasraya pada berbagai penghargaan kinerja tidak hanya diakui di Indonesia saja, bahkan dunia. Pada tahun 2011, Jiwasraya untuk kedua kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year. Sebuah apresiasi membanggakan yang akan memacu lahirnya berbagai inisiatif dan terobosan penting bagi pencapaian kinerja yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Menjawab ketatnya tantangan kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya untuk bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan benchmack yang cermat (new product development). Sumberdaya dan energi perusahaan juga difokuskan pada berbagai lini penting agar dapat meningkatkan level produktivitas kinerja sehingga mampu mendorong pencapaian target. Apek pemasaran sebagai garda depan penjualan didukung melalui kegiatan promosi yang dilakukan sejalan dengan peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke wilayah dan segmen yang belum tergarap optimal. Jiwasraya juga telah melakukan investasi yang serius untuk meningkatkan kapasitas kinerja dari sisi teknologi informasi sehingga mampu memberikan dampak yang signifikan pada percepatan, kehandalan dan keakuratan pelayanan. Melalui berbagai strategi, inisiatif strategis, sikap, tindakan yang makin profesional, yang dilandasi tujuan mulia, Jiwasraya memacu langkah menuju 5 (lima) besar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang membanggakan Indonesia dan diakui dunia.

B.     Sistem Informasi Akuntansi dan Opini Audit Going Concern

Sistem informasi akuntansi (SIA) sangat diperlukan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang apapun karena mengandung sebuah proses untuk melaporkan kondisi keuangan perusahaan secara akurat dan benar untuk semua pihak yang membutuhkan. Proses tersebut berkaitan dengan teknologi informasi untuk memajukan usaha atau bisnis. SIA akan memudahkan perusahaan melakukan sebagian besar kegiatan perusahaan. Dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat, biaya produksi dapat ditekan dan menjadi lebih efektif dan efisien. SIA menurut Mulyadi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan (2001). Sedangkan menurut Nugroho Widjajanto (2001), SIA adalah susunan formulir, catatan, peralatan termasuk komputer dan perlengkapannya serta alat komunikasi, tenaga pelaksanaannya dan laporan yang terkoordinasi secara erat yang didesain untuk mentransformasikan data keuangan menjadi informasi yang dibutuhkan manajemen.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa SIA merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai formulir, catatan dan laporan yang telah disusun dan menghasilkan suatu informasi keuangan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dengan demikian manajemen perusahaan dapat melihat keuangan dengan jelas melalui sistem tersebut. Selain itu, manajemen juga dapat mengontrol kinerja dari sistem yang digunakan. Dahulu pencatatan akuntansi menggunakan cara yang manual. Akan tetapi seiring berkembangnya zaman, saat ini sebagian besar SIA menggunakan otomatisasi.

Fungsi

Sistem keuangan yang menyediakan informasi memiliki beberapa fungsi dalam keberlangsungan usaha. Berikut beberapa fungsinya:

a)      Mengumpulkan semua data kegiatan bisnis perusahaan dan menyimpan data tersebut secara efektif dan efisien. Selain itu, SIA juga dapat mencatat semua sumber daya yang berpengaruh terhadap usaha tersebut dan semua pihak yang terkait. Dengan fungsi ini, tidak akan ada suatu hal dalam perusahaan yang tidak tercatat.

b)      Mengambil data yang diperlukan dari berbagai sumber dokumen yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Data yang sudah tersimpan akan lebih mudah diambil karena setiap detail dari data sudah terekam dengan SIA.

c)      Membuat dan mencatat data transaksi dengan benar ke dalam jurnal-jurnal yang diperlukan dalam proses akuntansi sesuai dengan urutan dan tanggal terjadinya transaksi. Pencatatan ini bertujuan untuk mempermudah pihak-pihak yang membutuhkan dalam pengecekan semua transaksi sehingga jika terjadi suatu kesalahan dapat dikoreksi dengan mudah dan dapat diketahui penyebabnya dengan cepat.

d)      Mengubah sekumpulan data menjadi informasi keuangan yang dibutuhkan perusahaan. Informasi ini berbentuk laporan keuangan baik secara manual maupun secara online yang diperlukan oleh semua pihak.

 

e)      Sebagai suatu sistem pengendali keuangan agar tidak terjadi suatu kecurangan. Dengan sistem ini, keuangan perusahaan dapat dilacak dengan pasti karena sistem pertanggungjawaban yang detail. Fungsi ini dapat menjaga aset perusahaan dan mengurangi risiko untuk penggelapan aset oleh semua pihak terkait.

Auditing Menurut Arens dan Loebbecke (1992) terdapat 5 unsur yaitu (1) Informasi yang terukur dan kriteria yang telah ditetapkan, (2) Entitas usaha, (3) Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti, (4) Seseorang yang kompeten dan independen, (5) Pelaporan. Dengan demikian auditing adalah suatu proses di mana seseorang yang kompoten dan independen dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti informasi yang terukur dari suatu entitas/perusahaan untuk melaporkan tingkat kesesuaian dari informasi yang terukur tersebut dengan kriteria yang ditetapkan (Mulyadi).

Going concern merupakan kelangsungan hidup usaha suatu entitas bisnis, sehingga dengan adanya going concern maka suatu entitas dapat dianggap mampu untuk mempertahankan kelangusungan usahanya dalam jangka waktu panjang (Kristiana). SPAP IAPI (2011:341.2) menyatakan going concern sebagai kemampuan suatu entitas bisnis dalam mempertahankan kelangsungan hidup usahanya selama periode waktu yang pantas yaitu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan auditan. PSA No. 30 (SPAP, 2011:341.1) menyatakan bahwa going concern digunakan sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan selama tidak ditemukan adanya bukti informasi yang berlawanan (Nanda dan Siska).

Opini Audit Going Concern

Opini audit going concern merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidup usahanya. Ketika suatu perusahaan dianggap dapat mempertahankan kelangsungan hidup usahanya (going concern) maka auditor akan memberikan opini audit nongoing concern, tetapi sebaliknya jika perusahaan tersebut memiliki masalah yang memungkinkan perusahaanya tidak dapat bertahan lagi dalam jangka waktu yang panjang maka auditor akan memberikan opini audit going concern (Standar Profesional Akuntan Publik). Selain opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas, opini yang terindikasi termasuk kedalam opini going concern yaitu tidak memberikan opini, opini tidak wajar dan opini wajar dengan pengecualian (Fauziyah)

Manfaat Informasi Going Concern

Informasi Going Concern bisa bermanfaat bagi beberapa pihak seperti berikut ini (Solikah,2007): Pemberi pinjaman (Kreditur) Informasi kebangkrutan bisa bermanfaat untuk mengambil keputusan siapa yang akan diberi pinjaman, dan kemudian bermanfaat untuk kebijakan memonitor pinjaman yang ada. Investor, Investor yang menganut strategi aktif akan mengembangkan model prediksi kebangkrutan untuk melihat tanda-tanda kebangkrutan seawal mungkin dan kemudian mengantisipasi kemungkinan tersebut. Pihak pemerintah Lembaga pemerintah mempunyai kepentingan untuk melihat tanda-tanda kebangkrutan lebih awal supaya tidakan-tindakan yang perlu bisa dilakukan lebih awal. Akuntan, Akuntan mempunyai kepentingan terhadap informasi kelangsungan suatu usaha karena akuntan akan melihat kemampuan going concern suatu perusahaan. Manajemen Apabila manajemen bisa mendeteksi kebangkrutan ini lebih awal, maka tindakan- tindakan penghematan bisa dilakukan, misal dengan melakukan merger atau restrukturisasi keuangan sehingga biaya kebangkrutan bisa dihindari.

C.     Kondisi PT Asuransi Jiwasraya

Ternyata bukan hanya instrumen investasi saja yang mengenal kata risiko. Tapi yang namanya produk asuransi pun demikian, ada potensi risiko uang lenyap karena klaim macet. Hal inilah yang dialami para nasabah Asuransi Jiwasraya, baik WNI maupun WNA. Seperti yang banyak diberitakan media massa, diketahui setidaknya warga asing dari Korea Selatan saja ada 474 orang yang gagal mencairkan dana asuransinya.

            Mereka tidak bisa mengambil uangnya yang ditaruh dalam produk bancassurance bernama JS Proteksi Plan milik Jiwasraya. Produk bancassurance JS Plan Jiwasraya ini dipasarkan oleh tujuh bank, yakni: BTN, BRI, Bank ANZ, Bank Standard Chartered, Bank KEB Hana Indoneisa, Bank Victoria, Bank QNB Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nilai total polis macet yang tak mampu dibayarkan oleh pihak Jiwasraya ini mencapai sekira ratusan miliar rupiah.

Kronologi Macetnya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwasraya

Sejatinya, seretnya pembayaran klaim asuransi Jiwasraya ini sudah terjadi sejak setahun lalu, di mana pihak perusahaan asuransi Jiwasraya mengumumkan menunda pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo. Kasus ini terungkap pertama kali dari laporan nasabah Jiwasraya pada Oktober 2018. Nilai keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo di produk bancassurance waktu itu mencapai Rp802 miliar. Saat itu para nasabah masih menerima perpanjangan polis yang jatuh tempo hingga setahun ke depan. Akan tetapi, kenyataan memang tak selalu seindah harapan. Selang setahun, ternyata polis jatuh tempo yang diperpanjang itu pun tak kunjung bisa dicairkan. Akhirnya para nasabah perusahaan asuransi Jiwasraya ini menempuh berbagai cara agar uangnya bisa kembali ke tangan, mulai dari mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ke Kementerian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga ke Komisi VI DPR-RI.

Kondisi keuangan Jiwasraya

Seperti diberitakan Kompas.com, setidaknya jumlah pembayaran polis dan pokok serta bunga dari produk asuransi Jiwasraya yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban harus dibayarkan ke para nasabah saat ini mencapai sekira Rp16,3 triliun. Sementara itu jumlah aset Jiwasraya terhitung per kuartal III-2019 hanya sebesar Rp25,6 triliun, sedangkan utang Jiwasraya mencapai Rp49,6 triliun. Artinya perusahaan asuransi milik BUMN ini minus Rp23,92 triliun antara total ekuitas/selisih aset dan kewajibannya. Per September 2019, Jiwasraya dinyatakan tak mampu lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp13,74 triliun, karena premi (dana dari nasabah) yang masuk tergerus untuk pembayaran bunga jatuh tempo dan pokok polis nasabah.

Produk Asuransi Bancassuance

Bancassurance merupakan sebuah layanan bank yang menyediakan produk asuransi sebagai perlindungan dan produk investasi yang bersifat jangka panjang. Artinya, bank kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menjual produk asuransi sekaligus berfungsi sebagai investasi. Tak heran bila produk bancassurance ini juga disertai dengan imbal hasil (return) dari premi yang dibayarkan. Besar bunga produk ini pun bervariatif untuk menarik calon nasabah mau menempatkan dananya atau membeli produk asuransi sekaligus berinvestasi.

            Jiwasraya dinilai memiliki empat kesalahan utama yang membuat kinerjanya negatif, yakni: Kesalahan pembentukan harga produk (mispricing) Bunga dari produk Saving Plan Jiwasraya 9-13% dan guaranteed return yang lebih tinggi dari pertumbuhan IHSG serta bunga obligasi. Kedus Lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi Menempatkan investasi pada risiko tinggi, yakni 22% di saham tapi yang ditempatkan di LQ45 (saham liquid) hanya 5%. Lalu 59% ditempatkan pada reksa dana, tapi yang dikelola top tier manajer investasi Indonesia hanya 2%. Ketiga Ada rekayasa harga saham (window dressing) Terdapat dugaan jual-beli saham dengan dressing reksa dana, dengan modus Jiwasraya membeli saham overprice lalu dijual dengan harga negosiasi ke manajer investasi untuk kemudian dibeli lagi oleh Jiwasraya. Dan ke empat Ada tekanan likuiditas dari produk Saving Plan Jiwasraya Disebutkan, gagal bayar yang menerpa Jiwasraya membuat kepercayaan nasabah turun. Akibatnya, Jiwasraya kesulitan mendapatkan dana segar dari calon nasabahnya.

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Kegagalan usaha sebenarnya adalah sesuatu yang bisa diprediksi dengan menggunakan berbagai macam pendekatan teori ilmu keuangan. Ada beberapa cara dalam melakukan prediksi tersebut, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Keberlangsungan hidup entitas bisnis dipengaruhi oleh kendala internal dan eksternal. Kendala eksternal dapat berupa kendala di luar perusahaan seperti pasar, kondisi moneter, sosial, politik dan lain sebagainya. Sedangkan kendala dari internal adalah kendala di dalam perusahaan itu sendiri seperti kondisi keuangan, sumber daya manusia, budaya perusahaan, penguasaan teknologi, pengawasan internal dan lainnya. Keduanya dapat dijadikan sebagai indikator dalam menentukan apakah asumsi going concern masih berlaku atau tidak, atau dengan kata lain, apakah terdapat keraguan atas kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Menurut purba (2009), hubungan antara satu indikator dengan indikator lain dapat saling mempengaruhi dan semua indikator tersebut akan mempengaruhi going concern dari setiap entitas bisnis seperti pada gambar berikut:

a)      Keuangan. Kondisi keuangan perusahaan merupakan kunci utama dalam melihat apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya atau tidak pada masa yang akan datang.

b)      Moneter. Perekonomian Indonesia tentu saja dipengaruhi oleh aspek yang satu ini, apalagi jika banyak bergantung kepada pinjaman luar negeri dan ekspor. Kendala moneter juga mempengaruhi ekonomi mikro apabila banyak entitas bisnis memiliki pinjaman dalam mata uang asing.

c)      Sosial. Kerawanan sosial (social unrest) dapat muncul sebagai dampak sampingan. Risiko kerawanan sosial yang dapat timbul dan mempengaruhi entitas seperti tingkat kriminalitas tinggi dan penyakit sosial lainnya.

d)      Politik. Sehat tidaknya iklim investasi pada suatu negara tergantung pada situasi politik negara tersebut. Hal ini berkaitan dengan realita bahwa rezim yang berkuasa sebagai pihak regulator.

e)      Pasar. Kemampuan perusahaan menguasai pasar adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan laba. Kemampuan tersebut dipengaruhui berbagai kendala seperti daya saing, regulasi, inovasi produk, jalur distribusi, teknologi dan lain-lain.

f)       Teknologi. Kemampuan perusahaan sebagai entitas bisnis dalam memenangkan persaingan juga sangat dipengaruhi oleh penguasaan teknologi, tidak hanya perusahaan yang bergerak di bidang jasa, perbankan, namun juga perusahaan yang bergerak di bidang sektor riil.

Dalam kasus gagal bayar polis asuransi nasabah PT Asuransi Jiwasraya merupakan murni kesalahan dari carut marutnya sistem pelaporan dan tidak terkontrolnya dalam pengambilan keputusan. Seperti hasil audit yang dibeberkan oleh BPK diantaranya ; Jiwasraya Rekayasa Laporan keuangan, Laba Semu Sejak 2006. Pada tahaun 2010-2012 Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Namun, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menyatakan metode reasuransi merupakan penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Sebab, keuntungan operasi dari reasuransi cuma mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis. Karenanya, pada Mei 2012, Isa menolak permohonan perpanjangan reasuransi. Laporan keuangan Jiwasraya 2011 disebut tidak mencerminkan angka yang wajar Pada 2012, Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Produk ini ikut menambah sakit perseroan lantaran menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen hingga 13 persen.

Kurang matang dalam hal pengambilan keputusan investasi dan promosi pada 2014 di tengah permasalahan keuangan, Jiwasraya malah menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City. Keluarnya Produk-produk yang merugikan perusahaan (negative spread dan underpricing, harga kemurahan). Kinerja pengelolaan aset yang rendah. Kualitas aset investasi dan non investasi yang kurang likuid. Sistem pengendalian perusahaan yang masih lemah. Tata Kelola perusahaan yang kurang baik. Sistem informasi yang kurang andal. Kantor cabang yang tidak produktif. Biaya operasional yang tidak efisien. Akses permodalan yang terbatas. Kurangnya inovasi di bidang produk dan layanan. Kualitas SDM asuransi yang terbatas dan budaya kerja. Sarana dan prasarana kerja yang belum modern.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Analisis Pengaruh Faktor Perusahaan, Kualitas Auditor, Kepemilikan Perusahaan Terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern (Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia)”,Artikel diambil dari internet pada 30 April 2020 melalui : http://eprints.undip.ac.id/15139/1/siae04.pdf

“Pentingnya Opini Audit Going Concern dan Determinasinya” ,Artikel diambil dari internet pada 30 April 2020 melalui : https://www.researchgate.net/publication/338112485_Pentingnya_Opini_Audit_Going_Concern_dan_Determinasinya

Daniel, Wahyu. 2020. “Virus Jiwasraya: Modal Minus Rp 29 T & Kewajiban Maha Dahsyat” , Artikel diambil dari internet pada 30 April 2020  melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20200228081218-17-141039/virus-jiwasraya-modal-minus-rp-29-t-kewajiban-maha-dahsyat/4

Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal Bayar Hingga Dugaan Korupsi”, Artikel diambil dari internet pada 30 April 2020 melalui : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108111414-78-463406/kronologi-kasus-jiwasraya-gagal-bayar-hingga-dugaan-korupsi

Sejarah Jiwasraya. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.jiwasraya.co.id/?q=id/sejarah-jiwasraya

“Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK” ,Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://money.kompas.com/read/2020/01/09/063000926/simak-ini-kronologi-lengkap-kasus-jiwasraya-versi-bpk

Sutan. 2012. “Jenis Opini Auditor”, Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://sutanknowledgecenter.wordpress.com/2012/05/28/jenis-opini-auditor-pembahasan/

ANALISIS DETERMINAN OPINI AUDIT GOING CONCERN (Studi Pada Perusahaan Non Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2015). Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/files/137670/jurnal_eproc/analisis-determinan-opini-audit-going-concern.pdf

“Mengenal Arti, Fungsi dan Bagian Sistem Informasi Akuntansi”. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-dan-fungsi-sistem-informasi-akuntansi-dalam-perusahaan/

Sidik. 2020. Mantan Direktur Buka-bukaan Soal Megaskandal Jiwasraya. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200110111131-17-129082/mantan-direktur-buka-bukaan-soal-megaskandal-jiwasraya

Saleh, Tahir. 2019. Terungkap! 12 Masalah Pemicu Gagal Bayar Jiwasraya Rp 12,4 T. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/market/20191218113128-17-124029/terungkap-12-masalah-pemicu-gagal-bayar-jiwasraya-rp-124-t

Fitriya. 2019. Tak Mampu Bayar Klaim, Ternyata Begini Kondisi Jiwasraya. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.cermati.com/artikel/tak-mampu-bayar-klaim-ternyata-begini-kondisi-jiwasraya

Amirudin. 2013. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERIMAAN OPINI GOING CONCERN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020  melalui : http://eprints.ums.ac.id/25787/24/02._Artikel_publikasi.pdf

Azelia, Clara. 2016. KEBERADAAN KOMITE AUDIT SEBAGAI PEMODERASI PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN PADA PEMBERIAN OPINI GOING CONCERN. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020  melalui : https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7f3c888f0fe3fac64ce0b80cbe69daaa.pdf

Muhammadiyah, Farid. 2013. OPINI AUDIT GOING CONCERN: KAJIAN BERDASARKAN MODEL PREDIKSI KEBANGKRUTAN, PERTUMBUHAN PERUSAHAAN, LEVERAGE DAN REPUTASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020  melalui : https://media.neliti.com/media/publications/153682-ID-opini-audit-going-concern-kajian-berdasa.pdf

Wulandari, Retno. 2018. OPINION ANALYSIS GOING CONCERN THROUGH AUDITOR QUALITY AND AUDITOR EXPERIENCE. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020  melalui : https://media.neliti.com/media/publications/262611-opinion-analysis-going-concern-through-a-17477717.PDF

Seno. 2010. Analisis Respon Auditor Terhadap Asumsi Going Concern Akibat Krisis Moneter Dan Financial Distres Model (Study Kasus Pada Perusahaan Di BEI Yang Mengalami Kerugian). Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020  melalui : https://media.neliti.com/media/publications/271328-analisis-respon-auditor-terhadap-asumsi-a2143d9c.pdf

Istikharoh. 2019. OPINI AUDIT GOING CONCERN(Studi Empiris pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2017). Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020  melalui : http://eprints.iain-surakarta.ac.id/3621/1/SKRIPSI%20FULL%20ISTIKHAROH.pdf

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDITOR DALAM MEMBERIKAN OPINI GOING CONCERN(Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2003-2009). Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020  melalui : http://eprints.undip.ac.id/29464/1/Jurnal_Mardhiyyah_Ria_Sari_C2C007072.pdf

 

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...