Tampilkan postingan dengan label skripsi langsung acc. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label skripsi langsung acc. Tampilkan semua postingan

Contoh Karil UT Yang sudah Lolos Plagiasi dan Testimoni



PENGARUH SANKSI DAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA PERCEPATAN PENDAPATAN NEGARA

 

 

Disusun oleh ;

S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA 

 

Abstrak

Pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang digunakan untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun pembiayaan rutin. Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi negara serta masyarakatnya. Tuntutan akan peningkatan penerimaan, perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan dari waktu ke waktu yang berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan social dan memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

Keberhasilan penerimaan pajak, dalam perspektif administrasi perpajakan dapat dilihat dari Meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Sistem administrasi perpajakan modern mempunyai pengaruh besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Modernisasi struktur organisasi memberikan kontribusi pengaruh yang terbesar, Modernisasi budaya organisasi dan modernisasi strategi organisasi memberikan pengaruh lebih rendah. Terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara implementasi sistem administrasi perpajakan modern dari dimensi modernisasi struktur organisasi, modernisasi prosedur organisasi, modernisasi strategi organisasi, dan modernisasi budaya organisasi terhadap kepatuhan wajib pajak.

 

Kata Kunci : Perpajakan, Sistem Administrasi Modern, Kepatuhan Wajib Pajak.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sumber utama bagi Indonesia untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah pajak. Lebih dari 70% sumber pendapatan negara adalah dari pajak, sisanya dari kepabeanan dan cukai, penerimaan bukan pajak dan hibah, dengan kata lain pajak merupakan primadona sumber penerimaan Negara Indonesia (UU No. 12 Tahun 2018). Negara menggunakan penerimaan pajak untuk menopang pembiayaan pembangunan. Penerimaan pajak diharapkan terus meningkat agar pembangunan Negara dapat berjalan dengan baik. Peningkatan penerimaan pajak tercapai jika peningkatan jumlah wajib pajak terjadi. Usaha memaksimalkan penerimaan pajak tidak dapat hanya mengandalkan peran dari Direktorat Jenderal Pajak maupun petugas pajak, tetapi dibutuhkan juga peran aktif dari para wajib pajak itu sendiri.

Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui reformasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan diberlakukannya Self Assesment System. Self Assessment System mengharuskan Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutang yang menjadi kewajiban mereka (Tiraada, 2013). Self Assessment System menuntut adanya perubahan sikap (kesadaran) warga masyarakat Wajib Pajak untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance). Kepatuhan memenuhi kewajiban pajak secara sukarela merupakan tulang punggung dari Self Assessment System.

Salah satu kendala yang dapat menghambat keefektifan pengumpulan pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance). Kepatuhan wajib pajak yaitu bagaimana sikap dari seorang Wajib Pajak yang mau dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Kepatuhan Wajib Pajak diketahui dapat meningkatkan pendapatan negara. Bila ingin memaksimalkan penerimaan pajak, maka pemerintah harus berupaya agar wajib pajak semakin sadar bahwa peranan pajak sangatlah penting bagi tercapainya pembangunan nasional. Pelayanan yang diberikan oleh fiskus juga penting mengingat Wajib Pajak membutuhkan kenyamanan dalam membayar pajak.

Di era teknologi yang semakin maju, khususnya di bidang elektronik, memberikan dampak positif bagi perkantoran yang membutuhkan layanan cepat, tepat dan praktis. Ini mendorong reformasi untuk Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Departemen Keuangan untuk memperbarui aplikasi perpajakan (Suharyono, 2018). Salah satu bentuk pembaruan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi negara, pemerintah melakukan reformasi perpajakan berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial serta memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak (Lingga, 2012). Dengan adanya teknologi informasi, memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan sistem administrasi pajak yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak yang memiliki pengetahuan terbatas dalam pelaporan perpajakan (Mustapha & Obid, 2015).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan terhadap Wajib Pajak yaitu dengan dikembangkannya pelaporan pajak terutang berbasis e-system seperti e-registration, e-spt, e-filing dan e-billing yang diharapkan dapat meningkatkan mekanisme kontrol dan pelaporan yang lebih efektif (Widjaja & Siagian, 2017). Tujuan di perbaharuinya e-system perpajakan ini dibuat dengan harapan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Seperti e-registration yang mempermudah pendaftaran NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak untuk berkonsultasi mengenai pajak melalui online, e-SPT dengan penyampaian SPT dengan program yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, e-filing dan e-payment yang berguna untuk melaporkan surat pemberitahuan serta pembayaran pajak secara elektronik. Serta tujuan lainya adalah untuk menghemat waktu, mudah, akurat dan tanpa kertas sehingga menghasilkan pelayanan secara efisien dan efektif.

Penggunaan e-system ini dikatakan efektif apabila dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam sarana penyampaian , perhitungan , dan pembayaran pajak. Sistem pajak online membuat dampak yang efektif pada ekonomi karena meningkatkan pendapatan negara serta meningkatnya kepatuhan pajak oleh Wajib Pajak. Ini karena kenyamanan, penghematan waktu, efektivitas biaya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak ajak (Azmi, 2012). Dengan diterapkannya pelaporan berbasis e-system ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perpajakan, meningkatkan mekanisme kontrol serta membuat pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih rinci lagi dengan menarik judul “PENGARUH SANKSI DAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA PERCEPATAN PENDAPATAN NEGARA”.

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

 

1)      Peran pajak dan Pentingnya penerimaan pajak dalam suatu Negara ?

2)      Seberapa besar pengaruh dari sanksi dan kebijakan administrasi pajak ?

3)      Seberapa besar pencapaian DJP dalam pelaksanaan sistem administrasi modern ?

C.     Tujuan Penulisan

 

1)      Mengetahui pentingnya pajak bagi suatu Negara.

2)      Mengetahui pengaruh sanksi dan kebijakan administrasi pajak yang dikeluarkan oleh DJP.

3)      Mengetahui pencapaian dari pelaksanaan sistem administrasi modern yang dikeluarkan oleh DJP.

D.     Manfaat Penulisan

 

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui manfaat pajak.

2)      Bagi Masyarakat, untuk mengetahui pentingnya membayar pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Peran pajak dalam suatu Negara

Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :

a)      Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.

b)      Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.

c)      Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.

d)      Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dan Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

B.     Sanksi dan Kebijakan Administrasi Terhadap Kedisiplinan Wajib Pajak

Sanksi adalah hukuman negatif kepada orang yang melanggar peraturan, dan denda adalah hukuman dengan cara membayar uang karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi denda adalah hukuman yang negatif kepada orang yang melanggar peraturan dengan cara membayar uang. Suhartono (2010 : 305-312) menyatakan bahwa terdapat indikator dari sanksi administrasi :

 

a)       Keterlambatan Pembayaran Pajak

Adanya keterlambatan pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab faktor munculnya sanksi administrasi. Ketika pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga

b)      Bunga 2% per bulan

Sanksi ini pada dasarnya menjadi beban wajib pajak atas kelalaian baik disengaja atau tidak disengaja yang mengakibatkan tidak tepatnya waktu pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.Ketika pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dengan ketentuan sebesar 2% per bulan.

c)      Pengenaan Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi yang berupa bunga merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala melakukan pelanggaran hukum pajak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban. Kewajiban wajib pajak yang terkait dengan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembayaran secara lunas pajak dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dasar penagihan pajak.

d)      Pengenaan Sanksi Denda

Pengenaan sanksi administrasi yang berupa denda kepada wajib pajak penghasilan maupun pengusaha kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk jangka waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan.

e)      Pajak sebagai iuran rakyat

Pajak dianggap sebagai iuran yang berasal dari rakyat dan akan digunakan untuk rakyat itu sendiri, dalam hal pembangunan serta kesejahteraan rakyat.

 

 

 

f)       Perhitungan Sanksi Denda

Sanksi denda dapat dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo masa berlaku yang ada didalam STNK kendaraan bermotor dan belum melakukan perpanjangan atau belum membayar pajak tepat pada waktunya maka akan dikenai denda pajak kendaraan bermotor sebesar 2% perbulannya.

g)      Tujuan Sanksi Administrasi

Adapun tujuan dari sanksi adminitrasi adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak guna pentingnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak.

Kesadaran Wajib Pajak

Kesadaran adalah keadaan mengetahui atau mengerti, sedangkan perpajakan adalah perihal pajak. Sehingga kesadaran perpajakan adalah keadaan mengetahui atau mengerti perihal tentang pajak. Penilaian positif dari masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah akan menggerakkan dan menyadarkan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak (Boediono, 2011 : 65).

Kepatuhan Wajib Pajak

E. Eliyani (2006 : 38) menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayarkan pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Ketidak patuhan timbul kalau salah satu syarat definisi tidak terpenuhi. Pendapat lain tentang kepatuhan wajib pajak juga dikemukakan oleh Novak (2006 : 43) seperti dikutip oleh Suhartono (2010 : 54), yang menyatakan adanya indikator kepatuhan wajib pajak adalah : Kedisiplinan membayar pajak Tingkat kedisiplinan wajib pajak sangat erat halnya dengan kepatuhan wajib pajak, semakin banyak wajib pajak yang disiplin dalam membayar pajak maka semakin mengingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pajak.

Tingkat Pengetahuan terhadap Pajak Pengetahuan terhadap pajak meliputi bagian dari fungsi dan tujuan dari pajak itu sendiri, wajib pajak harus memiliki pengetahuan dasar mengenai pajak. Sosialisasi tentang Pajak Sosialisasi tentang pajak akan membuat wajib pajak memiliki pemahaman secara langsung serta memiliki kesadaran langsung terhadap pentingnya pajak itu sendiri. Sosialisasi tentang Sanksi Administrasi Pajak ini memiliki tujuan agar wajib pajak tidak menganggap enteng tentang sanksi administrasi pajak dan akan membuat wajib pajak sadar serta patuh terhadap pembayaran pajak.

Wajib pajak paham dan berusaha memahami UU Perpajakan, Wajib pajak yang paham dan memiliki kesadaran terhadap pajak harus mengetahuimsecara jelas apa saja peraturan yang mengatur pajak terutama UU Perpajakan. Patuh terhadap Pajak Wajib pajak harus memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat dengan waktunya, karena jika wajib pajak tidak membayar tepat dengan waktunya maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

C.     Penerapan Sistem Administrasi Modern DJP

Untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Bentuk reformasi perpajakan tersebut berupa modernisasi teknologi informasi perpajakan.  Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah menerapkan teknologi informasi terbaru dalam pelayananan pajak. Pada awal tahun 2005 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan sistem administrasi perpajakan yang memanfaatkan teknologi yaitu e-System atau Electronic System. Sistem elektronik untuk administrasi pajak tersebut diantaranya adalah e-Registration, e-Filling, e-SPT, dan e-Billing. Modernisasi teknologi ini diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan karena akan sangat bermanfaat sebagai upaya peningkatan tax ratio, penghindaran dan penggelapan pajak, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Di zaman yang serba canggih ini Direktorat Jenderal Pajak sedang berusaha menciptakan teknologi informasi perpajakan baru yang diyakini akan berhasil untuk mendukung pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi core tax yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak saat ini dinilai sudah terlalu lawas dengan usia lebih dari 15 tahun. Perlu ada pembaruan sistem karena sudah tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga sudah tidak dapat dikembangakan lebih lanjut lagi. Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki senjata baru yang dapat mendukung pengumpulan pajak. Senjata baru yang dimaksud beliau adalah Core Tax System baru. Pembenahan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018. Presiden berharap dengan adanya perpres ini Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.

Pengertian Core tax system itu sendiri adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting. Direktorat Jenderal Pajak menganggarkan Rp3,1 triliun untuk pembangunan sistem teknologi informasi pajak atau core tax system yang baru. Anggaran Rp3,1 triliun ini akan digunakan untuk membeli software, CODS software system informasi perpajakan yang teruji dengan modifikasi, sampai konsultasi yang membangun sistem tersebut.

Core tax system rencananya akan dibangun 3,5 sampai 4 tahun dengan total pengadaan multiyears 7 tahun. Core tax system yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak dan terjamin keamanannya. Dengan Core tax system yang baru, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki sistem teknologi informasi yang bisa dengan cepat mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi. Core tax system ini dilengkapi dengan sistem compliance risk management (CRM) yang akan mendeteksi profil risiko setiap wajib pajak sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak supaya lebih mudah untuk pelaksanaan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sistem ini juga bisa digunakan untuk menganalisis margin yang membantu kantor pajak menemukan laporan-laporan keuangan yang dipalsukan atau kasus transfer pricing. Pegawai pajak nantinya tidak bisa berbuat curang karena sistem ini dapat mengetahui siapa saja yang membuka data wajib pajak. Bagi yang membuka akan ketahuan dalam taxpayer account milik wajib pajak. Kehebatan sistem yang canggih ini terletak pada traceability-nya.

Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, core tax sudah memasuki tahap bidding pada kuartal III-2018. Pembangunan sistem tersebut bisa berjalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020. Harapan di kuartal II-2021 Direktorat Jenderal Pajak sudah menerima SPT, pembayaran, dan registrasi menggunakan sistem yang baru. Menurut Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, penggunaan teknologi ini mungkin masih belum cukup untuk mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar 16% terhadap produk domestik bruto pada 2019. Namun, dengan teknologi ini menjadi langkah maju untuk terus melakukan perbaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Tax Administration, merupakan cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Peran administrasi perpajakan, sebagai upaya untuk merealisasikan peraturan perpajakan, dan penerimaan negara sebagaimana amanat APBN. Administrasi pajak dikatakan efektif bila mampu mengatasi masalah-masalah (Silvani, 1992): (1) Wajib Pajak yang tidak terdaftar (unregistered taxpayers); (2) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); (3) Penyelundup pajak (tax evaders); (4) Penunggak pajak (delinquent tax pavers).

Jika kebijakan perpajakan yang ada mampu mengatasi masalah-masalah di atas secara efektif, maka administrasi perpajakannya sudah dapat dikatakan baik sehingga tax ratio akan meningkat. Dasar bagi terwujudnya suatu administrasi pajak yang baik adalah diterapkannya prinsip-prinsip manajemen modern yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling, terdapatnya kebijakan perpajakan yang jelas dan sederhana sehingga memudahkan WP untuk melaksanakan kewajibannya, tersedianya Pegawai Pajak yang berkualitas dan jujur serta pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa ekonomi digital menjadi tantangan terberat bagi Direktorat Jenderal Pajak. Jika kita lihat dari sistem yang semakin membaik ini tentunya untuk 10 tahun yang akan datang Direktorat Jenderal Pajak diyakini akan berhasil mencapai target penerimaan pajak yang diinginkan dan menaikkan tax ratio di Indonesia yang masih rendah. Dari sisi wajib pajak, akan semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berkat sistem yang lebih canggih, sederhana, cepat serta lebih efektif dan efisien. Pegawai pajak juga terbantu pekerjaanya dengan adanya teknologi canggih yang menggantikan peran dan tenaga manusia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik, salah satunya dengan cara memaksimalkan penerimaan negara melalui pajak.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Riski. 2016. PENGARUH PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi pada Kantor Samsat Kabupaten Bengkalis Riau)”,Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/86610-ID-pengaruh-pengenaan-sanksi-administrasi-d.pdf

“LAPORAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2018” ,Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/LAKIN%20DJP%202018.pdf

“Modernisasi Administrasi Perpajakan” , Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020  melalui https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Annual_Report%202007.pdf

Adiyanta, Susila. 2018. Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan sebagai Stimulus Peningkatan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak (Studi Evaluatif Normatif Kebijakan Perpajakan Nasional)”, Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/2820/1760

Masyhur, Hadi. 2013. PENGARUH SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/99953-ID-pengaruh-sistem-administrasi-perpajakan.pdf

“PENGARUH PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus pada Wajib Pajak yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo)” ,Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/37383/3/BAB%20I.pdf

Novia, Fitri. 2019. “Pokok-pokok Reformasi Perpajakan Periode 2017-2018”, Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6d374ac4dbe/pokok-pokok-reformasi-perpajakan-periode-2017-2018/

Agung, Gusti. 2020. “Penerapan E-System Perpajakan”. Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.pajakku.com/read/5dae7b994c6a88754c08803e/Penerapan-E-System-Perpajakan

“Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara”. Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.cermati.com/artikel/manfaat-pajak-bagi-masyarakat-dan-negara

Novitasari, Lela. 2018.Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan di Era Ekonomi Digital. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/id/artikel/modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital

Pamungkas, Dimas. 2019. Menyoal Kebijakan “Setengah hati” Restitusi Pendahuluan. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://mucglobal.com/id/news/560/insight.html

Memahami Pentingnya Pajak untuk Keberlangsungan Negara dan Kemajuan Bangsa. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://sukabumiupdate.com/detail/bale-warga/opini/61566-Memahami-Pentingnya-Pajak-untuk-Keberlangsungan-Negara-dan-Kemajuan-Bangsa

Fungsi Pajak. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak

 

contoh proposal skripsi yang baik dan benar


KEMENTRIAN PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
 


PROPOSAL SKRIPSI
NAMA           : WINDRI HARTATI
NIM                : 3101411018
PRODI           : PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN     : SEJARAH
FAKULTAS  : ILMU SOSIAL

JUDUL :
“ETOS KERJA GURU SEJARAH PASCA SERTIFIKASI DALAM PENGEMBANGAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEJARAH SE-KABUPATEN MAGELANG”.

1.      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berusaha mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum. Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi, dan pembentukan PKG (Pusat Kegiatan Guru, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), maupun KKG (Kelompok Kerja Guru). Hal yang penting dan perlu dilakukan pemerintah adalah membangun kemandirian di kalangan guru. Kemandirian tersebut akan menumbuhkan sikap profesional dan inovatif pada guru dalam melaksanakan peran dan tugasnya mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.
            Dalam upaya meningkatkan profesionalme guru tersebut maka diberlakukan sertifikasi guru sebagaimana UU RI No. 14 Tahun 2005 yang disahkan pemerintah.Menurut Permendiknas nomor 18 tahun 2007, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi guru terdiri dari dua jenis sertifikasi, yaitu (1) Sertifikasi bagi guru prajabatan (mahasiswa calon guru yang sedang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi) dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi, dan (2) sertifikasi guru dalam jabatan (guru yang telah bekerja baik PNS maupun nonPNS) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk (a) uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (dalam bentuk penilaian portofolio), dan (b) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. sertifikasi merupakan upaya yang direncanakan dan dilaksanakan secara sistematis untuk meningkatkan profesionalisme guru dan sekaligus kesejahteraan guru.
            Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2004) sertifikasi bertujuan sebagai berikut :
a. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
b. Melindumgi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
c. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan , dengan menyediakan
rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten
d. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
e. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Sedangkan menurut Mulyasa (2007: 35) sertifikasi pendidik mempunyai manfaat sebagai berikut:
a. Pengawasan mutu
1) Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi
yang bersifat unik
2)Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat
kompetensinya secara berkelanjutan
3) Peningkatan profesionalisme guru melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal
masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya
4) Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha
belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
b. Penjaminan mutu
1) Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi
akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap
organisasi profesi beserta anggotanya.
2) Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang
ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan ketrampilan tertentu.
            Tugas dan peranan guru dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan dituntut untuk mampu mengimbangi bahkan melampui perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dalam masyarakat. ( Kunandar,2001;37)
            Dalam upaya pembangunan pendidikan nasional, sangat diperlukan guru (pendidik) dalam standard mutu kompetensi dan profesionalisme yang terjamin. Untuk mencapai jumlah guru profesional yang dapat menggerakan dinamika kemajuan pendidikan nasional diperlukan suatu proses pembinaan berkesinambungan, tepat sasaran dan efektif. Proses menuju guru profesional ini perlu didukung oleh semua unsur yang terkait dengan guru. Unsur–unsur tersebut dapat dipadukan untuk menghasilkan suatu sistem yang dapat dengan sendirinyabekerja menuju pembentukan guru-guru yang profesional dalam kualitas maupun kuantitas yang mencukupi.
            Sertifikasi guru menjadi landasan menjamin keberadaan guru yang profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Pelaksanaan sertifikasi guru diharapkan mampu sebagai solusi berkaitan dengan pencapaian standar guru yang berkualitas dan professional tersebut. Kebijakan Sertifikasi Guru melalui Permendiknas No 18/2007 merupakan salah satu upaya Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas.
Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan yang modern dan professional dengan bernuansa pendidikan.lembaga-lembaga pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan keunggulan dalam kepemimpinan, staf, proses belajar mengajar, pengembangan. Tidak kalah pentingnya adalah sosok penampilan guru yang ditandai dengan nasionalisme dan jiwa juang, keimanan dan ketakwaan, penguasaan iptek, etos kerja yang disiplin profesionalisme.( Kunandar,2001;12-13)
Dengan ditetapkannya PP Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga mensyaratkan adanya kompetensi, sertifikasi, dan kesejahteraan guru. Oleh karena itu dibutuhkan kesejahteraan pribadi dan professional guru yang meliputi; (1) imbal jasa yang wajar dan proposional; (2) rasa aman dalam melaksanakan tugasnya; (3) kondisi kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas dan suasana kehidupannya; (4) hubungan antar pribadi yang baik dan kondusif ; (5) keputusan jenjang karier dalam menuju masa depan yang lebih baik ( Surya,1999).
Guru professional tidak hanya dituntut untuk menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode pembelajaran, memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hakikat manusia dan masyarakat. Hakikat-hakikat ini akan melandasi pola pikir dan kinerja guru, etos kerja guru serta loyalitasnya terhadap profesi pendidikan. Demikian halnya dalam pembelajaran, guru harus mampu mengembangkan budaya dan iklim organisasi pembelajaran yang bermakna, kreatif dan dinamis, bergairah, dialogis sehingga menyenangkan bagi peserta didik maupun guru.
Upaya mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan rasa percaya diri yang tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengemban tugas profesi, merupakan langkah strategis membangun mutu pendidikan.Upaya tersebut perlu dilakukan secara sistematis dan tepat, di samping harus juga berpangkal pada kondisi nyata secara faktual.Artinya, pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional guru harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru sesungguhnya.Sejalan dengan kemajuan peradaban manusia, maka dunia pendidikan juga semakin kompleks, yang pada gilirannya membawa tuntutan yang semakin tinggi juga kepada guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan pengembangan penguasaan kompetensi. Guru dituntut lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran siswa. Guru dituntut terus menerus mengembangkan kompetensinya untuk mengembangkan profesionalisme, di samping terus berusaha menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak sesuai dengan amanat profesinya. Sehingga diyakini, guru dengan kompetensi dan profesionalisme tinggi mampu memberikan pelayanan prima bagi para siswanya.
Menurut Gregory (2003) sejarah membuktikan negara yang dewasa ini menjadi negara maju, dan terus berpacu dengan teknologi/informasi tinggi, pada dasarnya dimulai dengan suatu etos kerja yang sangat kuat untuk berhasil.Maka tidak dapat diabaikan etos kerja merupakan bagian yang patut menjadi perhatian dalam keberhasilan suatu sistem pengajaran oleh guru, terlebih bagi guru yang sudah disertifikasi yang dinyatakan sebagai guru professional.
Cara Menumbuhkan Etos Kerja terhadap guru yang telah disertifikasi antara lain Menumbuhkan sikap optimis, Mengembangkan semangat dalam diri, Peliharalah sikap optimis yang telah dipunyai, Motivasi diri untuk bekerja lebih maju, Keberanian untuk memulai :Jangan takut untuk gagal, Merubah kegagalan menjadi sukses, Menghargai waktu (tidak akan pernah ada ulangan waktu, Jangan cepat merasa puas, Bekerja adalah sebuah panggilan Tuhan. (Khasanah, 2004)
Terkait dengan bagaimana etos kerja yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam upaya pengembangan tingkat profesionalnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis mengambil judul“ ETOSKERJA GURU SEJARAH PASCA SERTIFIKASI DALAM PENGEMBANGAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEJARAH ”.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diperoleh permasalahan penelitian sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah kontruksi sosial guru sejarah terhadap program sertifikasi guru sejarah se-kabupatenmagelang ?
2.      Bagaimanaetos kerja guru sejarah pasca kebijakan sertifikasi guru?
3.      Adakah kesesuaian antara sertifikasi guru dengan kemampuan professional guru sejarah dalam pembelajaran ?

1.3  TujuanPenelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini bertujuan sebagai berikut :
1.      Mengetahui bagaimana kontruksi guru sejarah terhadap program sertifikasi.
2.      Mengetahui bagaimana etos kerja guru sejarah pasca kebijakan sertifikasi.
3.      Mengetahui kesesuaian sertifikasi guru dengan kemampuan professional guru sejarah dalam pembelajaran.

1.4  Manfaat Penelitian
Hasil dari penelitian yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun secara secara praktis. Manfaat dilakukannya penelitian ini adalah :
1.4.1        Manfaat Teoritis
            Secara teoritis sebenarnya teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori kebutuhan,karena pada dasarnya etos kerja sesorang itu dilihat dalam pemenuhan kebutuhaannya. Menurut Abraham Maslow, pada dasarnya karyawan bekerja untuk memenuhi kebutuhan yaitu, kebutuhan fisologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan harga diri, dan kebutuhan aktualisasidiri. Kebutuhan kebutuhan itu bersifat hierakis yaitu suatu kebutuhan akan timbul apabila apabila kebutuhan sebelumnya telah terpenuhi. Sehingga etos kerja maupun motivasi seseorang dalam bekerja akan berbeda beda. penelitian ini dapat dijadikan sebagai masukan terhadap temuan-temuan yang telah disusun oleh para ahli berkaitan dengan etos kerja sertifikasi guru sejarah dalam pengembangan kemampuan professional guru sejarah. Diharapkan nantinya hasil temuan dari penelitian ini dapat mendukung riset sebelumnya supaya lebih kuat sehingga dapat dijadikan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.4.2 Manfaat Praktis
            Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan masukkan bagi :
a.       Bagi Sekolah (Guru)
Dapat memberikan masukan bagi guru sejarah dalam mengembangkan etos kerja guru sejarah terutama guru yang telah di sertifikasi..
b.      Bagi Peneliti
Sebagai wawasan dan pemahaman baru mengenai etos kerja guru sejarah pasca sertifikasi dan juga sebagai patokan atau pegangan bagi peneliti dalam melaksanakan tugas sebagai guru dengan etos kerja yang lebih baik suatu saat nanti.

1.5  Penelitian Terdahulu
Terdapat beberapa penelitian yang relevan dengan studi ini yaitu :
1.      Implementasi kebijakan sertifikasi guru dalam rangka meningkatkan  profesionalitas di Yogyakarta oleh Bachtiar Dwi Kurniawan, yang dikeluarkan oleh Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhamadyah Yogyakarta. Tahun 2012
2.      Model instrument pengukuran kinerja untuk guru guru pascasertifikasi dengan scientific and financial performance measure ( SFPM ) oleh Rahmat Resmiyanto, yang dikeluarkan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Ahmad Dahlan. Tahun 2009
3.      Measuring performance of teacher certification program oleh Kalvin Edo Wahyudi, Supranoto, dan Suji. Dikeluarkan oleh Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember. Vol. 19 No. 3 September 2012.
4.      Upaya pengembangan profesionalisme guru di Indonesia oleh Mustofa. Yang dikeluarkan oleh jurnal ekonomi dan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta. Vol. 4 No. 1. April 2007
5.      Peran musyawarah guru mata pelajaran ( MGMP) sejarah dalam pengembangan profesionalisme guru sejarah sma di kabupaten rembang oleh Rini Rianti. Yang dikeluarkan oleh Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang. Tahun 2014
6.      Hubungan Disiplin dengan kinerja guru SMAN di tiga kecamatan depok oleh Sarah Wulan. Yang dikeluarkan oleh STIE ISM. Volume 1 Nomor 2 Juli-Agustus 2013
Relevansi dengan penelitian yang akan dilakukan
Studi yang dilakukan oleh  Bachtiar Dwi kurniawan Penelitian ini dilakukan di Yogyakarta untuk mengetahui implementasi kebijakan sertifikasi guru dalam jabatankhususnya jalur portofolio dalam rangka meningkatkan profesionalime guru. Penelitianimplementasi kebijakan sertifikasi secara khusus ingin melihat sejauh mana proses Implementasi yang dilakukan oleh para implementor dan faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakansertifikasi guru di Kota Yogyakarta. Lebih jauh penelitian ini dimaksudkan untuk melihat dampakdari kebijakan sertifikasi guru terhadap profesionalitas guru di dalam melakukan proses belajarmengajar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatandeskriptif. Berdasarkan dari analisa data yang ada, penelitian ini menemukan beberapa hal,diantaranya adalah: pertama, dari segi proses pelaksanaan kebijakan sertifikasi guru baik di tingkatDinas Pendidikan Kota dan LPTK bisa dikatakan berjalan dengan baik dan lancar, cuman ada sedikitpersoalan, keduanya mengalami masalah berkait dengan keterbatasan sarana dan prasaranapendukung. Hal itu terjadi lantaran pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran untukmensupport pelaksanaan implementasi program.Kedua, dari segi dampak kebijakan, sertifikasi belumada peningkatan profesionalitas guru secara signifikan.Sikap para guru dalam menjalankan kebijakan sertifikasi terlihat hanya mengejar kesejahteraan semata, sementara mutu pengajaran kurang mendapat perhatian.
Studi oleh Kalvin edo wahyudi,supranoto, dan suji. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja program sertifikasi guru di Jember.Fokus penelitian adalah ukuran dari hasil pencapaian sasaran dan dampak yang diharapkan.Hasil pencapaian sasaran diukur dengan analisis deskriptif.Pencapaian dampak yang dimaksud mengacu pada dampak program sertifikasi guru terhadap mutu pendidikan.Pengukuran dampak berisi 3 langkah analisis (komparatif, asosiatif, time series).Data diperoleh melalui “documentary collecting model” di 52 sekolah (SMPN dan SMAN) di Jember.Sampel dipilih berdasarkan prinsip “representativeness” dengan teknik “disproportionate stratified area random sampling”. Hasil dari analisis deskriptif menunjukkan bahwa pencapaian target produksi memiliki kinerja positif yang rendah. Hasil pengukuran dampak menunjukkan bahwa program sertifikasi guru memiliki dampak positif yang rendah terhadap kualitas pendidikan.Jadi, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi kinerja program sertifikasi guru, tetapi juga untuk menawarkan beberapa model penelitian sederhana untuk mengukur kinerja program (model untuk mengukur hasil pencapaian sasaran dan dampak yang diharapkan).
Studi oleh Rahmat Resmiyanto  tahun 2009.  Dalam program sertifikasi seorang guru harus memenuhi 10 komponen portofolio untuk dapat lolos sertifikasi. Setelah guru lolos sertifikasi, guru akan mendapat tunjangan profesi. Kinerja guru pascasertifikasi selama ini belum diukur, padahal para guru pascasertifikasi mendapat tunjangan profesi.Model yang diajukan dalam makalah ini merupakan pengembangan Scientific and Financial Performance Measure (SFPM).Model instrumen ini berusaha untuk mengukur kinerja guru pascasertifikasi dengan tetap berpedoman pada komponen portofolio.Untuk melenyapkan unsur subjektivitas selama pengukuran maka model berbasis pada capaian luaran ilmiah guru. Kinerja guru akan dinilai menjadi kinerja ilmiah dan kinerja finansial. Kinerja finansial merupakan konversi ekonomi dari kinerja ilmiah sehingga tunjangan profesi dapat dilihat tingkat manfaatnya dalam peningkatan kinerja guru pascasertifikasi. Dari simulasi model yang dilakukan menunjukkan bahwa guru-guru yang aktif menghasilkan luaran ilmiah akan memiliki angka/indeks kinerja yang baik. Model juga dapat mengakomodasi penggunaan tunjangan profesi untuk kinerja ilmiah. Dalam menghasilkan luaran ilmiah, seorang guru mungkin membutuhkan sejumlah uang atau bahkan tidak sama sekali. Pengukuran yang dilakukan dengan model ini menunjukkan bahwa kinerja ilmiah yang dilakukan oleh guru benar-benar dapat dikonversi nominal uangnya dalam persentase.Oleh karena itu, model ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengukur kinerja guru pascasertfikasi.
Studi oleh Musofa tahun 2007. Dalam upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen yang berusaha mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum. Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi, dan pembentukan PKG (Pusat Kegiatan Guru, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), maupun KKG (Kelompok Kerja Guru). Hal yang penting dan perlu dilakukan pemerintah adalah membangun kemandirian di kalangan guru. Kemandirian tersebut akan menumbuhkan sikap profesional dan inovatif pada guru dalam melaksanakan peran dan tugasnya mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.
Studi oleh Rini Rianti penelitian ini mempunyai tujuan untuk mendapatkan suatu gambaran tentang peran MGMP Sejarah dalam pengembangan profesionalisme guru sejarah dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Untuk memahami hal itu, perlu dieliti secara mendalam tentang peran MGMP dalam pengembangan pembelajaran sejarah, kontruksi sosial guru sejarah terhadap MGMP sejarah serta peran MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru sejarah.Dengan demikian metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Studi oleh Sarah Wulan Kinerja guru adalah sekumpulan perilaku guru yang memberi kontribusi terhadap pencapaian tujuan sekolah.Masalah kinerja merupakan hal penting dalam manajemen karena sangat berkaitan dengan produktivitas lembaga atau organisasi.Kinerja guru ditentukan oleh beberapa faktor di antaranya adalah disiplin.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara disiplin dengan kinerja guru.Penelitian ini dilakukan pada sekolah menengah negeri 3 kecamatan di Kota Depok, Jawa Barat.Metode yang digunakan adalah penelitian survei. Populasi sasaran yaitu 109 orang guru-guru SMA Negeri Kota Depok yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, dengan sampel 86 orang. Instrumen yang digunakan adalah kuesioner. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) terdapat hubungan positif antara disiplin dengan kinerja. Dengan disiplin yang lebih baik maka kinerja guru pun lebih meningkat. (2) kepala sekolah sebagai manajer dan pemimpin mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kinerja guru. (3) masih ada guru yang memiliki disiplin yang kurang sehingga mempengaruhi kinerjanya.



II Kajian Pustaka
2.1  Sertifikasi Guru
2.1.1 Pengertian Sertifikasi Guru
      Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah buti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional (Mulyasa, 2009:33). Pada dasarnya undang-undang tersebut merupakan kebijakan yang di dalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepadaguru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesionalguru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik  pendidikan yang berkualitas.
      Pengertian sertifikasi ini lebih spesifik yang ditekankan pada suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan demikian dapat dipahami sertifikasi adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

2.2  Etos Kerja Guru
2.2.1 Pengertian Etos Kerja
      Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata “etos” berasal dari bahasa Yunani (ethos) yang bermakna watak atau karakter. Maka secara lengkapnya “etos” ialah : “Karakteristik dan sikap, kepercayaan serta kebiasaan, yang bersifat khusus tentang seorang individu atau sekelompok manusia”.Adapun kerja adalah sesuatu yang setidaknya mencakup tiga hal; (1) Dilakukan atas dorongan tanggung jawab, (2) Dilakukan karena kesengajaan dan perencanaan dan (3) Memiliki arah dan tujuan yang memberikan makna bagi pelakunya.
      Secara terminologis kata etos, yang mengalami perubahan makna yang
meluas. Digunakan dalam tiga pengertian yang berbeda yaitu:
a.        Suatu aturan umum atau cara hidup;
b.       Suatu tatanan aturan perilaku.atau penyelidikan tentang jalan hidup
c.        Seperangkat aturan tingkah laku.
      Dalam pengertian lain, etos dapat diartikan sebagai thumuhat yang
berkehendak atau berkemauan yang disertai semangat yang tinggi dalam rangkamencapai cita-cita yang positif. Sedangkan akhlak atau etos menurut Ahmad Aminadalah membiasakan kehendak.Etos adalah sikap yang tetap dan mendasar yangmelahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dalam pola hubungan antaramanusia dengan dirinya dan diluar dirinya.
      Etos kerja Menurut Bernardin (2007:173), kinerja adalah sebagai catatan hasil keluaran pada fungsi kerja tertentu atauaktifitas selama periode waktu tertentu. Menurut Colquitt,LePine dan Wesson (2009:37), kinerja adalah nilai dari sekumpulan perilaku pegawai yang memberi kontribusi baik positif maupun negatif terhadap pencapaian tujuan organisasi. Menurut Mathis dan Jackson (2009:378), bahwa kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh karyawan. Menurut Irham Fahmi (2010:2), kinerja adalah hasil yang diperoleh oleh suatu organisasi baik organisasi itu berorientasi profit dan non profit yang dihasilkan selama satu periode waktu. Kinerja lebih menekankan pada hasil kerja seseorang.Hasil kinerja yang diperoleh diukur dengan melihat standar aturan yang telah ditetapkan pada suatu organisasi.Standar kerja yang ditetapkan organisasi merupakan dasar dalam melakukan penilaian kinerja seseorang.Setiap organisasi mempunyai standar tersendiri, sesuai dengan obyek kerja yang dilakukan.Standar kerja guru di sekolah dapat ditetapkan berdasarkan jumlah materi yang diajarkan dalam periode tertentu, jam mengajar, serta hasil belajar yang diperoleh siswa. Kinerja mempunyai hubungan erat dengan masalah.
      Jika rumah membutuhkan pondasi maka kerja membutuhkan etos.Berikut inidelapan alasan orang bekerja menurut Sinamo (2005)
                                          Tabel.1
No
Etos Kerja
Performance Kerja
1.
Kerja adalah rahmat
Penuh syukur
2.
Kerja adalah amanah
Penuh tanggung jawab
3.
Kerja adalah panggilan
Penuh integritas
4.
Kerja adalah aktualisasi
Penuh semangat
5.
Kerja adalah ibadah
Penuh kecintaan
6.
Kerja adalah seni
Penuh kreativitas
7.
Kerja adalah kehormatan
Penuh keunggulan
8.
Kerja adalah pelayanan
Kerendahan Hati

      faktor etos kerja dipandang sebagai suatu aspek yang penting karena melalui etos kerja ini dapat diciptakan kesadaran dari setiap pribadi terhadap eksistensinya serta kontribusi yang dituntut dalam rangka mencapai tujuan organisasi dan pribadinya.Menurut  penulis yang dimaksud dengan etos kerja dalam tulisan ini adalah usaha yang dilakukan untuk menciptakan keadaan disuatu lingkungan kerja yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna melaui suatu sistem pengaturan yang tepat. Atau dengan kata lain etos kerja adalah ketaatan terhadap peraturan.
2.3  Profesionalisme Guru
2.3.1 Pengertian Profesionalisme Guru
Professional berasal dari kata profesi (profession) yang diartikan sebagai jenis pekerjaan yang khas yang mana memerlukan pengetahuan, keahlian atau ilmu pengetahuan yang digunakan dalam aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain, instansi atau lembaga. Sadirman (1994 : 131) menjelaskan bahwa profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjutan didalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu.Sedangkan profesional menunjuk dua hal, yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Sementara profesionalisme menunjuk kepada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang profesional dalam melaksanakan profesi yang mulia itu (Syamsudin :1999).
Dengan memperhatikan definisi tersebut, maka pengertian pendidik yang tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahuan 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 39 yaitu : Pasal (1) Tenaga kependidikan bertugas melaknsakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayaran teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pasal (2), Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai tenaga profesional, maka pendidik dikenal sebagai salah satu jenis dari sekian banyak pekerjaan (accupation) yang memerlukan bidang keahlian khusus, seperti dokter, insinyur, tentara, wartawan dan bidang pekerjaan lain yang memerlukan bidang keahlian yang lebih spesifik. Dalam dunia yang semakin maju, semua bidang pekerjaan memerlukan adanya spesialisasi, yang ditandai denganadanya standar kompetensi tertentu, termasuk guru sebagai profesi (Suparlan, 2006:73).
Guru secara professional merupakan profesi atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus karena jenis pekerjaan itu tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang dalam posisinya berada di luar bidang kependidikan, meskipun kenyataannya masih juga dilakukan oleh orang-orang di luar kependidikan. Akibatnya jenis profesi keguruan terkadang memiliki masalah yakni tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada siswa dan masyarakat.
Guru professional adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan guru harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa, pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang dimiliki masing-masing individu. Guru harus memiliki keberanian berinovasi dalam pembelajaran dan mengembangkan pembelajaran bermutu, pembelajaran yang monoton harus segera diubah dengan pembelajaran dinamis dan bermakna. (Martinis Yamin, 2010 : 28).
Profesinalisme – professional orang yang mengerjakan sesuatu karena jabatan/ pekerjaan/ profesinya, bukan semata – mata karena kesengangan tetapi sebagai mata pencaharian ( Shadily, 1984:2774 ). Sebagai proses monopolisasi dan mengontrolpekerjaan (Berlant, 1975; Friedson, 1970)
Profesi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu: ”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan                    sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang                         tugasnya.
4. Mematuhi kode etik profesi.
5. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi                  kerjanya.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara                    berkelanjutan.
8. Memperoleh perlindungan hukum dalam rnelaksanakan tugas                      profesionalnya.
9. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”.

Lebih lanjut dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 disebutkan bahwa ”pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.Menurut penulis profesional adalah sebutan orang yang menyandang suatu profesi yang diwujudkan dalam bentuk pekerjaan untuk bekerja sesuai dengan profesinya yang dilakukan seseorang untuk mencari sumber penghasilan kehidupan, diperoleh melalui keahlian dan kemahiran.
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa. Hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (guru) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.

2.4   Konstruksi Sosial
2.4.1  Pengertian Konstruksi Sosial
Konstruksi Sosial merupakan teori sosiologi kontemporer yang berpijak pada sosiologi pengetahuan.Dalam teori ini terkandung pemahaman bahwa kenyataan dibangun secara social, serta kenyataan dan pengetahuan merupakan dua istilah kunci untuk memahaminya.Kenyataan adalah suatu kualitas yang terdapat dalam fenomena – fenomena yang diakui memiliki keberadaannya sehingga tidak tergantung pada kehendak manusia.Pengetahuan  adalah kepastian bahwa fenomena-fenomena itu nyata dan memilki karakteristik yang spesifik.

2.5  Kerangka Berfikir
  Kerangka berpikir merupakan inti sari dari teori yang telah dikembangkan yang dapat mendasari perumusan hipotesis.Teori yang telah dikembangkan dalam rangka memberi jawaban terhadap pendekatan pemecahan masalah yang menyatakan hubungan antar variable berdasarkan pembahasan teoritis.
      Sertifikasi guru Sejarah merupakan profesionalan guru yang mempunyai kemahiran dan keahlian dalam pembelajaran baik dari segi pembelajaran dikelas, penguasaan kelas, dan keefektifan dalam pembelajarannya .Guru professional mempunyai banyak pengalaman, wawasan dan pengetahuan untuk menghadapi pemecahan masalah dalam pembelajaran sejarah.Baik permasalahan dengan pemahaman siswa dalam menangkapa materi maupun dalam metode dan model pembelajaran yang digunakan.Guru sejarah yang telah disertifikasi harus meningkatkan keprofesionalan seorang guru dan peran pembelajaran sejarah di dalam kelas. Selain itu etos kerja guru Sejarah juga sangat berperan penting untuk kemajuan yang lebih baik, yang dapat mendukung pembelajaran. Dari beberapa sekolah yang sudah dipilih sesuai dengan criteria tertentu, maka akan diambilsampling guru sejarah yang telah disertiifikasi. Selanjutnya akan diamati bagaimana proses pembelajaran yang dilakukan guru- guru tersebut dikelas baik dari cara mengajarnya ataupun metode yang guru gunakan saat mengajar. Ketepatan waktu dan displin saat mengajar juga akan diamati untuk mendukung tingkat keprofesionalisme guru tersebut, serta kefektifan guru dalam mengajar dikelas. Dari bebearapa criteria pengamatan tersebut akan diambil kesimpulan bagaimana pemebelajaran yang dihasilkan oleh guru yang telah disertifikasi. Berikut adalah bagan kerangka berfikirnya:










Etos kerja Guru Sejarah yang sudah disertifikasi
 






KEGIATAN
Cara pembelajaran dikelas
Disiplin waktu saat mengajar
ke efektifan dalampembelajaran dikelas






Pembelajaran Sejarah
Profesionalisme
Kontruksi Sosial
 















Gambar 1. Kerangka Berpikir


III. METODE PENELITIAN
3.1  Pendekatan dan Rancangan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang diangkat, penelitian ini mempunyai tujuan untuk mendapatkan suatu gambaran tentang etos kerja Guru Sejarah yang sudah disertifikasi dalam pengembanganmutu profesional guru sejarah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memahami hal itu, perlu dieliti secara mendalam tentangetos kerja Guru Sejarah yang telah disertifikasi dalam pengembangan kemampuan profesional guru sejarah, serta kontruksi guru sejarah terhadap program sertifikasi. Dengan demikian metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Menurut Sugiyono (2010 : 15) Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada obyek yang alamiah (sebagai lawan dari eksperimen). Sebagai suatu upaya penelitian, studi kasus dapat memberi nilai tambah pada pengetahuan kita secara unik tentang fenomena individual, organisasi, sosial, dan politik.
Terdapat beberapa jenis metode penelitian kualitatif yang dapat digunakan untuk meneliti suatu kasus, namun pada penelitian ini, peneliti memilih menggunakan jenis metode penelitian diskriptif. Nazir dalam Prastowo (2012) menjelaskan bahwa metode deskriptif adalah suatu metode yang dihunakan untuk meneliti status sekelompok manusia, suatu obyek, suatu set kondisi, suatu system pemikiran, ataupun persitiwa masa sekarang. Penelitian diskriptif dimaksudkan untuk menggambarkan apa adanya tentang suatu variable , gejala, atau keadaan. Hubungannya dengan penelitian, metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan keadaan etos kerja seorang guru yang telah di sertifikasi dalam mengembangkan tingkat keprofesionalisme.



3.2  Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Magelang.Peneliti mengambil data di Kota Magelang karena lokasi tersebut merupakan tempat tinggal penulis. Sehingga akses untuk mencari informasi dan mengadakan hubungan dengan para guru diharapkan akan lebih mudah dan penulis juga mengambil sekolah yang berbeda dari letak keberadaan sekolah tersebut. Peneliti mengambil lokasi penelitian yang unik  antara lain dengan beberapa kriteria yaitu sekolah yang berkawasan dekat dengan akademi militer, sekolah yang berada dikawasan pinggiran kota, dan seoklah yang berada dikawasan perbatasan dengan DIY. Sekolah- sekolah tersebut antara lain untuk sekolah kawasan militer SMAN 1 Mertoyudan yang sekolahnya tepat berada di tengah tengah kompleks perumahan tentara dan pusat kegiatan militer. Sekolah yang berada dikawasan pinggiran kotayaitu SMAN 1 Kota Mungkid. Serta yang terakhir yaitu SMA yang berkwasan area perbatasan antara Magelang dan DIY yaitu  SMAN 1 Ngluwar. Sesuai dengan judul dan rumusan masalah yang ada sasaran penelitian dalam penelitian ini tentang etos kerja guru sejarah yang sudah disertifikasi.

3.3     Fokus Penelitian
Fokus penelitian merupakan pokok masalah yang menjadi perhatian dalam suatu penelitian.Yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana etos kerja Guru Sejarah yang telah disetifikasi dalam pengembangan kemampuan profesional guru sejarah, dan kontruksi guru sejarah terhadap program sertifikasi.

3.4     Subyek Penelitian
        Sugiyono (2012) dalam bukunya menjelaskan bahwa didalam penelitian kualitatif tidak digunkanan istilah populasi ( seperti dalam penelitian kuantitatif) dikarenakan penelitian kualitatif berangkat dari kasus tertentu yang ada di situasi social tertentu dan hasil kajiannya tidak akan diberlakukan ke populasi tetapi ditransferkan ke tempat lain ppada situasi social yang memiliki kesamaan dengan situasi social pada kasus yang diteliti. Situasi social terdiri atas tiga elemen, yaitu tempat (place), pelaku ( actors),  dan aktivitas ( activity) ( Sugiyono, 2009). Seangkan situasi social yang diselidiki dalam penelitian ini adalah etos kerja guru sejarah pasca sertifikasi guru se- Kabupaten Magelang.Dalam penelitian kualitatif tidak menggunakan istilah responden, namun menggunakan istilah narasumber, informan, prtisipan, teman, dan guru dalam penelitian. Secara spesifik, subyek penelitian adalah informan, informan atau narasumber adalah orang yang bisa memberikan informasi- informasi utama yang dibutuhkan dalam penelitian ( Prastowo,2012)
         Pemilihan informan dalam penelitian ini memasuki siyuasi social tertentu kemudian melakukan observasi, wawancara kepada orang yang terlibat dalam situasi social yang dimasukkan tersebut yaitu guru sejarah yang telah disertifikasi.Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu (Sugiyono,2012). Untuk dapat menjadi seorang informan dalam sebuah penelitian harus memenuhi suatu kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh peneliti.Demekian halnya dengan penelitian ini, peneliti menetapkan beberapa kriteria khusus kepada calon informan agar data yang diperoleh akurat. Beberapa kriteria tersebut antara lain :
a.  Mereka ( guru )  sejarah yang telah disertifikasi
b. Mengajar di sekolah ( SMA ) yang telah peneliti pilih
c.  Mereka ( guru ) yang dapat memberikan informasi dengan sebaik- baiknya dan sejujur- jujurnya.
d.                         Sehat jasmani dan rohani

3.5  Sumber Data
Pohan dalam Prastowo ( 2012) menjelaskan bahwa data adalah fakta,informasi atau keterangan. Dimana keterangan merupakan bahan buku yang perlu diolah sedemikian rupadan digunakan sebagai bahan pemecahan masalah atau sebagai bahan untuk mengungkapkan suatu gejala dan berguna sebagai alat pemecahan masalah atau merumuskan kesimpulan penelitian.Terdapat dua jenis data yang ditemui dilapangan, yaitu data kuantitatif dan data kualitattif. Sedangkan menurut asalnya,data dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder.
Data primer merupakan data yang diperoleh dan dikumpulkan dari sumber pertama, data yang ditemukan di lapangan secara langsung.data ini dapat diperoleh dari hasil observasi,wawncara maupun data dokumentasipada saat penelitian. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua, ketiga atau pihak lain. Contoh dari data sekunder misalya hasil penelitian oleh orang lain, data dari dinas, jurnal dan lain sebaginya.
Untuk penelitian yang mencari data social, keagamaan, dan pendidikan sumber sumber data tersebut ada berbagai jenis, seperti yang disebutkan oleh Pohan dalam Prastowo (2012) yaitu:
a.       Pribadi atau perorangan meliputi semua orang yang dianggap memiliki informasi berkaitan dengan masalah yang diteliti.
b.      Lembaga – lembaga, organisasi social, sekolah, kantor, dan sejenisnya.
c.       Proses kegiatan, peristiwa yang sedang berlangsung, contohnya kegiatan belajar mengajar, proses peradilan, interaksi social,upacara perkawinan, upacara ritual, dan lain sebaginya.
d.      Bahan- bahan dokumen, arsip, laporan, surat- surat keputusan, undang – undang, peraturan dan lain sebagainya.
e.       Kepustakaan, yaitu buku, kitab, majalah, artikel pada jurnal, Koran, dan bahan tulis lainnya.
f.       Peninggalan bersejarah, seperti kuil, candi, prasasti, monument, replica dan lain sebagainya.
Dalam pemilihan narasumber, objek atau lokai penelitian harus ditentukan oleh tujuan dan corak permasalahannya, dibawah ini merupakan table pedoman penentuan sumber data dan teknik penelitiannya, baik pada penelitian kuantitatif maupun kualitatif.

Tabel.2Pedoman Penentuan Sumber Data dan Teknik Penelitiannya
Data yang dibutuhkan
Sumber Data
Teknik Penelitian
Riwayat sepanjang perkembangan
Pribadi, seseorang
Wawancara
Pandangan
Pribadi, seseorang
Wawancara
Proses terjadi, peristiwa
Kejadian/peristiwa yang sedang berlangsung
Observasi
Dalil, teori
Keputusan
Telaah Pustaka
Undang- undang, peraturan
Dokumen
Telaah Dokumen
Sikap, pendapat, kemampuan
Populasi, sampel
Wawancara, angket, tes
Frekuensi Gejala
Gejala, kejadian
Checklist, tes
Sumber : Pohan dalam Prastowo ( 2012;206)

3.5.1        Informan
Informan merupakan seseorang yang diwawancarai untuk didapatkan keterangan dan data untuk keperluan informasi (Koentjaraningrat, 1997 : 130). Informan dalam penelitian ini adalah para guru-guru sejarah SMA yang telah disertifikasi di Kabupaten Magelang, antara lain :
1)      Biodata Guru SMAN 1 Mertoyudan yang menjadi subyek penelitian yaitu :
a.       Nama                                 : Sugiharto, S.Pd
Alamat                              : Gang Kantil 3 No. 17 Bayeman,                                                Kota Magelang
Tanggal Lahir                    : Surabaya. 14 Juli 1955
Riwayat Pendidikan         : SDN Wirunkotoarjo, SMP                                                                  Nahdatul Ulama Ponorogo,                                                                        SMEAN Kutoarjo, PG SLP                                                                      Semarang, D2 UTBBJ Surakarta,                                                   IKIP PGRI Wates
Riwayat Mengajar             : SMPN 1 Nggrabak, SMPN 2                                                             Kaliangkrik, SMPN 2 Secang,                                                        SMAN 1 mertoyudan
Lama Mengajar                 : 37 Tahun
Contac Person                   : 08562864376

b.      Nama                                 : Dra. Siti Fatonah
Alamat                              : Rambeanak 1 Rt02 Rw 01                                                                  Mungkid, Kabupaten Magelang
Riwayat Pendidikan         : SDN Pekojan Jakarta, SMP 32                                                           Jakarta,SPGNG Jakarta, IKIP                                                        Jakarta.
Latar Belakang Mengajar  : SMAN 1 Mertoyudan
Lama Mengajar                 : 25 Tahun
Contact Person                  : 081392460605

2)      Guru SMAN 1 Kota Mungkid  yang menjadi subyek penelitian yaitu :
a.       Nama                                 : Siti Haniah
Alamat                              : Nariban Progowati, Mungkid,                                                            Kabupaten Magelang.
Riwayat Pendidikan         : MI Progowati, SMPN 1 Blabak,                                                        SMAN 1 Kota Mungkid, IKIP                                                      Yogyakarta.
Latar Belakang Mengajar  : SMPN 2 Borobudur, SMPN 1 Atap                                                   Borobudur, SMAN 1 Mungkid.
Lama Mengajar                 : 18 Tahun
Contact Person                  : 081328108700

3)      Guru SMAN 1 Ngluwar yang menjadi subyek penelitian yaitu :
a.       Nama                                 : Puji Astuti
Alamat                              : Bendungan Sidoagung, Godean,                                                        Sleman, Yogyakarta.
Riwayat Pendidikan         : SD Muhamadyah Ngijon 1, SMP 1                                                    Godean, SMAN 1 Argomulyo,                                                      Universitas Negeri Yogyakarta.
Latar Belakang Mengajar  :  SMKN 2 Godean, SMAN 1 Ngluar
Lama Mengajar                 : 11 Tahun
Contact Person                  : 081229236202

3.6  Teknik Pengumpulan Data
3.6.1        Wawancara Mendalam
Esterberg dalam (Sugiyono, 2010 : 317) menyatakan wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam (in depth interview).Wawancara secara mendalam adalah wawancara yang mempunyai karakteristik berupa pertemuan langsung secara berulang-ulang antara peneliti dan informan untuk memperoleh data, karena wawancara merupakan sumber bukti yang esensial.
Wawancara mendalam dilakukan untuk mengetahui etos kerja guru-guru yang telah mengikuti program sertifikasi dalam meningkatkan mutu profesionalisme seorang guru.

3.6.2        Observasi Langsung
Nasution dalam (Sugiyono, 2010 : 310) menyatakan bahwa observasi dasar dari semua ilmu pengetahuan. Para ilmuwan hanya dapat bekerja menggunakan data yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi.Observasi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi secara langsung dan termasuk ke dalam observasi yang bersifat pasif.Peneliti mengamati langsung kegiatan pembelajran dikelas yang dilakukan oleh guru yang telah disertifikasi. Mengamati pola dan tingkah laku guru yang telah disertifikasi  dalam etos kerja yang dilakukannya.

3.6.3        Kajian Dokumen
Kajian dokumen digunakan peneliti untuk mengumpulkan dan menyelidiki data-data tertulis dalam pembelajaran, seperti perangkat perencanaan pembelajaran, catatan-catatan saat pembelajaran, serta data tentang penelitian-penelitian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Pada penelitian ini, peneliti melakukan content analysis terhadap perangkat perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (Tsabit, 2012 : 20). Teknik ini digunakan untuk mengetahui kegiatan guru-guru dalam kegiatan pembelajran dikelas yang dilakukan oleh guru yang telah disertifikasi. Dan cara kerja guru yang telah disertifikasi. Begitu pula dengan pola dan tingkah laku guru sertifikasi di masyarakat.
Dokumen menjadi sumber data untuk mengetahui etos kerja Guru Sejarah yang telah disertifikasi dalam pengembangan etos dan  kemampuan profesional guru sejarah. Dokumen yang digunakan meliputi penyusunan dan pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), menyusun bahan ajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), membahas materi esensial yang sulit dipahami, strategi/metode/ pendekatan/media pembelajaran, sumber belajar, kriteria ketuntasan minimal, pembelajaran remedial, soal tes untuk berbagai kebutuhan, menganalisis hasil belajar, menyusun program dan pengayaan.



3.7           Teknik Pemilihan Informan
Teknik pemilihan informan yang digunkan dalam penelitian ini adalah purposive sampling.Purposive sampling adalah teknik pengambilan sampelsumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tertentu ini, misalnya orang tersebut yang dianggap paling tahu tentang apa yang kita harapkan, ataumungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti menjelajahiobjek dan situasi sosial yang diteliti (Sugiyono 2008 : 50). Dengan demikian pemilihan informan tidak berdasarkan kuantitas, tetapi kualitas dari informan terhadap masalah yang akan diteliti. Dalam pelaksanaan di lapangan guna pengumpulan data, pemilihan informan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemantapan peneliti didalam memperoleh data. Jadi yang menjadi kepedulian bagi peneliti kualitatif adalah tuntasnya perolehan informasi dengan keragaman variasi yang ada, bukan banyaknya sampel sumber data (Sugiyono 2008 :57).

3.8              Keabsahan Data
Dalam penelitian kualitatif , temuan atau data dapat dinyatakan valid apabila tidak ada perbedaan antara yang dilaporkan peneliti dengan apa yang sesungguhnya terjadi pada objek yang diteliti (Sugiyono, 2012 : 119). Sugiyono dalam Prastowo (2012) menejelaskan bahwa terdapat empat bentuk uji keabsahan data yaitu uji kredibilitas data ( validitas internal ), uji dependabilitas ( reliabilitas ) data, uji transferabilitas ( validitas eksternal / generalisasi ),uji konfirmabilitas.
1.      Uji Kredibilitas ( Validitas Internal )
Moleong dalam Prastowo (2012)  menjelaskan bahwa uji kredibilitas data memiliki dua fungsi, yaitu melaksanakan pemeriksaan sedemikian rupa sehingga tingkat kepercayaan penemuan kita dapat dicapai, mempertunjukan derajat kepercayaan hasil hasil penemuan kita dengan jalan pembuktian terhadap kenyataan ganda yang sedang diteliti. Keabsahan data merupakan syarat utama dalam penelitian kaulitatif.Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik triangulasi. Moleong dalam Prastowo (2012) menjelaskan bahwa triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data tersebut untuk keperluan pengecakan atau sebagai pembanding terhadap data tersbut.
Pengujian validitas data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik triangulasi (Sugiyono, 2010), triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Prastowo (2012) menjelaskan bahwa tujuan dari penggunaan teknik ini bukan untuk mencari kebenaran tentang beberapa fenomena, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan pemahaman peneliti terhadap apa yang telah ditemukan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik triangulasi data  dengan tujuan menjadikan data yang diperoleh lebih konsisten, tuntas, dan pasti. Data diambil dari kegiatan pembelajran dikelas yang dilakukan oleh guru yang telah disertifikasi.
Selain menggunakan trianggulasi data, digunakan pula trianggulasi metode.Artinya untuk mengamati satu sumber digunakan beberapa metode yaitu wawancara, observasi langsung dan kajian dokumen. Perbedaan trianggulasi metode dengan trianggulasi data adalah tentang bagaimana cara data itu didapatkan. Melalui trianggulasi metode dari satu sumber, peneliti mencoba untuk mengambil data dengan berbagai macam metode.
Di dalam proses trianggulasi, informasi-informasi yang diperoleh dari data dan metode yang berbeda dibandingkan satu sama lain sebagai upaya konfirmasi. Data yang diperoleh dinyatakan valid atau terpercaya ketika hasil konfirmasi dari data yang berbeda dan melalui metode yang beragam menunjukkan keterangan yang sama.
2.      Uji transferabilitas ( validitas eksternal / generalisasi)
Dalam penelitian kualitatif tranferbilitas merupakan validitas eksternal, yaitu menunjukkan derajat ketetapan atau dapat diterapkannya hasil penelitian ke populasi dimana sampel tersebut diambil. Sugiyono (2012) menjelaskan bahwa nilai transferabilitas  berkenaan dengan pertanyan, hinnga mana hasil penelitian dapat diterapkan dalam situasi lain. Oleh karena itu, peneliti harus memberikan uraian yang rinci, jelas, sistematis, dan dapat dipercaya agar orang lain dapat memahami isi penelitian dengan dan dapat menerapkannya dalam situasi yang lain.
3.      Uji dependabilitas ( reliabilitas )
Uji dependabilitas dilakukan dengan melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian ( Sugiyono, 2012;131) . proses penelitian harus dilaksanakan oleh peneliti dan dilakukan secara benar. Diperlukan auditor independen untuk melakukan keseluruhan penelitian.
4.      Uji konfirmabilitas ( objektivitas )
Penelitian dikatakan obyektif bila hasil penelitian telah disepakati oleh bnyak orang ( Sugiyono, 2012;131). Dalam uji ini harus sesuai antara hasil penelitian dan proses penelitian, apabila hasil penelitian tersebut merupkan fungsi dari proses penelitian yang dilakukan maka penelitian itu telah memenuhi standar konfirmabilitas ( Sugiyono, 2012 )

4.                  Teknik Analisis Data
Analisis data kualitatif bersifat induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh selanjutnya dikembangkan pada hubungan tertentu atau menjadi hipotesis. H.B. Sutopo (2006) menjelaskan bahwa dalam prosesnya, analisis penelitian kualitatif dilakukan dalam tiga macam kegiatan, yakni (1) analisis dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data, (2) analisis dilakukan dalam bentuk interaktif, sehingga perlu adanya perbandingan dari berbagai sumber data untuk memahami persamaan dan perbedaannya, dan (3) analisis bersifat siklus, artinya proses penelitian dapat dilakukan secara berulang sampai dibangun suatu simpulan yang dianggap mantap. Dengan demikian, analisis data dalam penelitian kualitatif merupakan upaya yang berlanjut, berulang, dan terus-menerus (Miles dan Huberman, 1992:20).
Analisis yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan analisis model interaktif. Analisis interaktif terdiri atas tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan/verifikasi (Miles dan Huberman, 1992:16).
Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman (1992: 16) menjelaskan bahwa reduksi data diartikan sebagai “proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis di lapangan”. Setelah data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen, dilakukanlah reduksi data. Reduksi data dalam penelitian ini terdiri atas beberapa langkah, yaitu (1) menajamkan analisis, (2) menggolongkan atau pengkategorisasian, (3) mengarahkan, (4) membuang yang tidak perlu dan (5) mengorganisasikan data sehingga simpulan-simpulan finalnya dapat ditarik dan diverifikasi  (Miles dan Huberman, 1992:16-17). Data yang dikumpulkan dipilih dan dipilah berdasarkan rumusan masalahnya, kemudian dilakukan seleksi untuk dapat mendeskripsikan rumusan masalah.
Setelah reduksi data, langkah berikutnya dalam analisis interaktif adalah penyajian data. Penyajian data yang paling sering digunakan dalam penelitian kualitatif adalah dalam bentuk teks naratif, yang merupakan rangkaian kalimat yang disusun secara logis dan sistematis, sehingga mampu menyajikan permasalahan dengan fleksibel, tidak “kering”, dan kaya data. Namun demikian, pada penelitian ini data tidak hanya disajikan secara naratif, tetapi juga melalui berbagai matriks, grafik, jaringan, dan bagan. Penyajian data dalam penelitian kualitatif dirancang guna menggabungkan informasi yang tersusun dalam suatu bentuk yang padu dan mudah diraih, sehingga peneliti dapat melihat apa yang sedang terjadi. Dengan demikian, peneliti lebih mudah dalam menarik simpulan (Miles dan Huberman, 1992:18).
Kegiatan analisis yang ketiga adalah menarik simpulan dan verifikasi.Langkah awal dalam penarikan simpulan dan verifikasi dimulai dari penarikan simpulan sementara.Penarikan simpulan hasil penelitian diartikan sebagai penguraian hasil penelitian melalui teori yang dikembangkan.Dari hasil temuan ini kemudian dilakukan penarikan simpulan teoretik (Miles dan Huberman, 1992:131).Kemudian simpulan perlu diverifikasi agar cukup mantap dan dapat dipertanggungjawabkan.Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan ulang pada catatan di lapangan atau simpulan dapat ditinjau sebagai makna yang muncul dari data yang harus diuji kebenarannya, kekokohan, dan kecocokannya. Namun demikian, jika simpulan masih belum mantap, maka peneliti dapat melakukan proses pengambilan data dan verifikasi, sebagai landasan penarikan simpulan akhir. Ketiga alur dalam analisis data kualitatif apabila digambarkan adalah sebagai berikut,



Gambar 2. Komponen-Komponen Analisis Data Model Interaktif (Miles dan Huberman, 1992:20)

DARTAR PUSTAKA

Asmani, Jamal Ma’mur. 2010. Tips Menjadi Guru.Yogyakarta : Diva Prees.
Mulyasa.2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung :                                  Remaja Rosda Karya.
Mulyasa. 2008.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung : PT     Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan.Bandung : Alfabeta.
Usman, Uzer. 2009. Menjadi Guru Profesional.Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Kunandar. 2001. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru .Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
http://herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id (diunduh pada tanggal 2 juli 2014)
Kurniawan, Bachtiar Dwi.Implementasi kebijakan sertifikasi guru dalam rangka meningkatkan  profesionalitas di Yogyakarta. 2011. Yogyakarta:Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhamadyah Yogyakarta. Online at http://jurnal.umy.ac.id/filePDF/Implementasi_ kebijakan_ sertifikasi_ guru_ dalam _rangka_meningkatkan  _profesionalitas di _Yogyakarta (diunduh pada tanggal 13 januari 2015)
Resmiyanto,Rahmat.2009. Model instrument pengukuran kinerja untuk guru guru pascasertifikasi dengan scientific and financial performance measure ( SFPM ).Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Ahmad Dahlan.Online at  http://journalpendidikan.ac.id/filePDF/Model_ instrument _pengukuran _kinerja _untuk _guru_ guru_ pascasertifikasi_ dengan _scientific_ and_ financial _performance_ measure _( SFPM ) ( diunduh pada tanggal 13 januari 2015)
Wahyudi, kalvin Edo,Supranoto, dan Suji. 2012. Jember. Measuring performance of teacher certification program.Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember. Vol. 19 No. 3 September 2012 online at http://journalnasional.ac.id/filePDF/Measuring _performance_ of teacher_ certification _program( diunduh pada tanggal 13 januari 2015)
Musofa. 2007. Yogyakarta.Upaya pengembangan profesionalisme guru di Indonesia.jurnal ekonomi dan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta. Vol. 4 No. 1. April 2007 online at http://jurnalekonomiuny.ac.id/filePDF/ Upaya _pengembangan profesionalisme_ guru _di _Indonesia (diunduh pada tanggal 13 januari 2015)
Rianti,Rini. 2014.Semarang. Peran musyawarah guru mata pelajaran ( MGMP) sejarah dalam pengembangan profesionalisme guru sejarah sma di kabupaten rembang.Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.

Wulan, Sarah.2013.Hubungan Disiplin dengan kinerja guru SMAN di tiga kecamatan depok .jurnal STIE ISM. Volume 1 Nomor 2 Juli-Agustus 2013( diunduh pada tanggal 13 januari 2015)

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...