KARIL UT JAMINAN LOLOS PLAGIAT 0878 9797 9399

 

Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Pendapatan Pelaku UMKM (Peternak Ayam Petelur Di Kota Purwokerto)

 


Disusun oleh ;


UPBJJ UT PURWOKERTO

S1 AKUNTANSI


Abstrak

Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian nasional. Salah satunya adalah permasalahan harga telor ayam di pasar tradisional Kota Purwokerto yang dinilai butuh perhatian serius dari pemerintah. Para pelaku usaha ayam petelor mengalami kerugian yang signifikan, hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Akibatnya banyak tradisi masyarakat terhenti, sehingga permintaan telor ayam oleh konsumen berkurang drastis.

Adanya pandemi Covid-19 membuat pelaku bisnis peternakan ayam petelur di Kota Purwokerto mengalami krisis baik dari segi pengeluaran hingga pendapatannya, dampak pandemi Covid-19 telah membuat harga telur ayam terus menurun, akibat dampak pandemi Covid-19 maka harga pakan ayam semakin tidak terkontrol dan terus meningkat, banyak pelaku usaha yang menggeluti di bidang peternakan merasakan dampak yang luar biasa dari pandemi Covid-19, mereka merasa bahwa uang dan modal yang mereka keluarkan tidak sesuai dengan pendapatannya.

 

Kata Kunci : Pandemi, Covid 19, Peternak Ayam Petelur, Harga Telur, Purwokerto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sejak pertama dilaporkan kasus positif Covid-19 awal bulan Maret 2020, pemerintah menetapkan kebijakaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini pada awalnya melumpuhkan distribusi produk dan berdampak pada dua pilar ekonomi utama lainnya, yaitu konsumsi dan produksi. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kontraksi ekonomi yang ditandai dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional turun tajam pada triwulan II-2020 terhadap triwulan II-2019 sebesar 5,32% (y-on-y) (BPS 2020). Pada periode itu, hanya PDB pertanian yang mengalami pertumbuhan positif, yaitu sebesar 2,19%.

Permasalahannya adalah, walaupun sektor pertanian tumbuh positif, salah satu subsektor, yaitu subsektor peternakan mengalami kontraksi 1,8%. Bandingkan dengan subsektor tanaman pangan yang tumbuh 9,23%, subsektor hortikultura 0,86%, dan subsektor perkebunan 0,17% (BPS 2020). Kontraksi tersebut disebabkan menurunnya daya beli masyarakat selama masa pandemi. Kebijakan PSBB menyebabkan kegiatan distribusi bahan baku terganggu dan kegiatan industri terhenti. Akibatnya, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga kehilangan penghasilan.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Monoarfa dalam harian Kompas tanggal 28 Juli 2020 (Fauzi 2020), angka pengangguran meningkat 3,7 juta orang selama masa pandemi Covid-19. Wakhidati et al. (2020) menunjukkan bahwa selama pandemi Covid-19, peternak ayam ras pedaging mengurangi tenaga kerja mereka sebesar 30%. Hal ini dilakukan karena keuntungan mereka menurun, sehingga populasi ternak yang dipelihara dikurangi dan biaya produksi ditekan. Komoditas ternak berupa daging, telur, dan susu pada kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke bawah termasuk dalam kategori barang mewah.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, mengelola cadangan Pangan Pokok Pemerintah, dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan kecukupan Pangan Pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Pangan adalah kebutuhan dasar setiap manusia, maka ketika seluruh dunia menghadapi situasi pandemi COVID-19, pangan pun menjadi komoditas yang paling dicari dan mulai diproteksi oleh banyak negara. Pandemi COVID-19 memang sempat mendorong masyarakat di berbagai belahan dunia melakukan panic buying atau pembelian bahan pangan secara berlebihan sebagai respon atas kekhawatiran terjadinya krisis. Lonjakan permintaan terhadap bahan pangan tersebut mengakibatkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran yang ada sehingga berujung pada kenaikan harga bahan pangan. Tidak hanya kenaikan harga, ketersediaan stok pangan juga mulai terancam ketika sejumlah negara yang menjadi sumber bahan pangan mulai mengurangi pasokannya. Sebagai contoh, Thailand yang merupakan negara pengekspor beras ke-3 terbesar di dunia, telah menunjukkan tren penurunan volume ekspor beras ke dunia hingga 42,21% pada periode Januari-Februari 2020 (Trademap, 2020).

Telur ayam merupakan jenis makanan yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat sebagai sumber protein hewani. Usaha ternak ayam petelur sangat diminati sebab telur ayam masih banyak dibutuhkan oleh warga Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum masa pandemi covid-19 perekonomian global masih menunjukan hasil positif dimana bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi dalam negeri pada kuartal pertama 2020 sebesar 2,97%,masuk pada kuartal kedua 2020 perekonomian minus sampai -5,32% (Wuryandari, 2020).

Selama wabah pandemi covid-19 pada tahun 2020 ada beberapa kota yang mengharuskan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga menganggu sektor perekonomian, ada beberapa sektor lini yang sangat berasa dampaknya, diantaranya yaitu, penyedia akomodasi, perdagangan, transportasi, konstruksi, industri pengolahan makanan dan minuman. Industri peternakan di Indonesia tidak luput terkena imbasnya yang dimana terjadi kenaikan pakan ayam yang disebabkan kegiatan ekspor impor dibatasi sehingga pakan ayam mengalami kenaikan dan tingkat konsumsi masyarakat di Indonesia menurun sehingga membuat harga telur juga ikut menurun. Dari fenomena diatas, penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang dampak pandemi terhadap peternak ayam petelur dengan menarik judul “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Pendapatan Pelaku UMKM (Peternak Ayam Petelur Di Kota Purwokerto)”.

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa dampak pandemi covid 19 terhadap pendapatan peternak ayam petelur ?

2)      Apa saja kendala yang dihadapi peternak ayam petelur di saat pandemi covid 19 ?

3)      Apa yang harus dilakukan pemerintah dan pelaku usaha untuk menyiasati dampak yang timbul dari adanya pandemi covid 19 ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui dampak pandemi covid 19 terhadap aktifitas bisnis peternak ayam petelur.

2)      Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh peternak ayam petelur.

3)      Untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pelaku usaha ternak ayam petelur agar tetap dapat bertahan dalam menghadapi pandemi covid 19.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah pengetahuan tentang penaruh covid 19 terhadap tingkat keberhasilan usaha ternak ayam petelur.

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar bisnis ayam petelur bisa tetap bertahan di masa pandemi covid 19.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Peternak ayam petelur saat pandemi covid 19

Di Indonesia peternakan merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati oleh penduduk di pedesaan dan biasanya dijadikan sebagai prioritas usaha mereka dalam berbisnis. Sehingga dalam mewujudkan ketahanan pangan bagi hewan ternak, maka pembangunan nasional dan daerah yang memiliki Peternakan subsector pertanian mempunyai peranan sangat penting dalam negeri (Yunus, 2009). Dari laporan proyeksi Badan Pusat Statistik (2014) menunjukan jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2016 kurang lebih 258,70 juta jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk pada tahun 2010 hingga 2016 sebesar 1,36%/tahun, maka usaha ternak ayam ras petelur merupakan usaha yang cukup menjanjikan didalam negeri, (Badan Pusat Statistik, 2017).

Pada bulan Desember 2019, ditemukan adanya sekelompok pasien memiliki riwayat penyakit pernafasan akut dengan gejala yang tidak diketahui penyebabnya, dan kini dikenal sebagai wabah Covid-19, awal mula penyakit ini terjadi di pasar grosir makanan laut di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kemudian, wabah Covid-19 menyebar dengan cepat dari Wuhan ke daerah lain dan negara berbeda. Menurut laporan dari World Health Organization (pada bulan Agustus 2020) melaporkan bahwa kasus Covid-19 yang dikonfirmasi menyebar ke semua wilayah seperti Amerika, Eropa, Asia Tenggara, Mediterania Timur, Afrika dan Pasifik Barat (World Health Organization [WHO], 2020). Covid-19 adalah nama resmi penyakit baru yang berhubungan dengan sindrom pernafasan akut parah yaitu Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Februari,2020.

Virus corona penyebab COVID-19 menjadi pandemi di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Adanya pandemi virus corona benar-benar memengaruhi kehidupan banyak orang. Semua sisi kehidupan penduduk dunia berubah secara signifikan. Berbagai sendi kehidupan terkena dampak virus yang berasal dari Wuhan, China itu. Momen paling menyedihkan saat pandemi ini, ketika kita mendengar cerita-cerita sedih dari orang terdekat seperti sahabat, keluarga, atau teman yang kehilangan orang tercinta karena virus corona.

Selama kurun waktu lebih dari satu tahun adanya pandemi virus corona pastinya menjadi momen menyedihkan bagi seluruh penduduk dunia, tak terkecuali Indonesia. Seperti telah disebutkan di atas, pandemi memukul berbagai sendi kehidupan. Pandemi virus corona penyebab COVID-19 membuat banyak bisnis bergejolak. Mulai industri hingga pariwisata dan masih banyak lainnya. Sektor perekonomian turut terimbas pandemi COVID-19 yang telah terjadi selama satu tahun lebih di Indonesia. Tidak hanya pada sektor ekonomi makro, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi mikro.

Permintaan Berkurang saat Pandemi, Banyak peternak dan petani mengalami kesulitan menjual produk mereka akibat pandemi COVID-19. Sementara itu, agar tetap bertahan dan mendapat untung, tak sedikit dari mereka yang beralih ke cara berdagang baru. Tak bisa dimungkiri, pandemi virus corona menjadi masalah bagi banyak orang. Naik turunnya harga telur tersebut tidak diimbangi dengan harga pakan. Saat harga telur turun, harga pakan justru tetap stabil dan cenderung naik.

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak terjadi PHK sehingga pendapatan masyarakat mengalami penurunan. Penurunan ini berakibat pada permintaan produk unggas menurun, terutama telur ayam. Omset penjualan daging ayam mengalami penurunan. Penurunan tersebut mencapai 30‒50% dari kondisi normal. Penurunan itu disebabkan juga oleh PSBB yang mengurangi aktivitas kuliner. Kurangnya permintaan ini menyebabkan harga jual menurun hingga Rp12.000 per kg, sedangkan harga pokok produksi mencapai Rp17.000 per kg sehingga beberapa peternak menunda penjualan.

Menurunnya harga menyebabkan banyak peternak yang mengalami kerugian. Bahkan ada kasus usaha poultry shop (PS) mengalami collapse. Kerugian usaha tersebut sangat dirasakan oleh peternak yang relatif kurang efisien dibandingkan peternak yang lebih efisien karena menggunakan kandang closed house. Selain itu, pada kondisi pandemi Covid-19, ada pedagang perantara yang melakukan spekulasi. Ada pedagang yang menekan harga beli telor ayam langsung dari kandang peternak mandiri dengan alasan permintaan turun karena banyak anggota masyarakat yang berhenti bekerja. Di sisi lain, saat menjual harga yang ditawarkan kepada pembeli tetap dengan harga mahal, atau stabil, kecuali permintaan sudah jenuh, baru harga jual ke konsumen diturunkan.

 

B.     Kendala saat pandemi covid 19

Peternak ayam petelor menghadapi empat persoalan besar di tengah wabah virus corona. Hal itu berdasarkan pemantauan LSM yang bergerak di bidang hukum dan HAM Lokataru di enam provinsi sepanjang April 2020. Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengungkapkan masalah pertama adalah terdapat kelebihan produksi hasil ternak. Di sisi lain, permintaan pasar menurun drastis karena banyak sektor ekonomi seperti restoran, hotel, usaha katering dan usaha lain yang berkaitan dengan pengolahan telor ayam tidak beroperasi. Kondisi tersebut, membuat harga telor ayam turun jauh dari harga acuan pemerintah untuk pembelian dari peternak, Rp19 ribu per Kg sampai dengan Rp21 ribu per.

Peternak ayam petelur bertahan di tengah pandemi

Harga acuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Harga telor ayam di kandang mencapai titik terendah yaitu Rp5.000 per Kg. Kedua, pemerintah belum melakukan pembelian ternak ayam sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag 7/2020. Beleid itu telah mewajibkan pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pembelian apabila harga di tingkat peternak di bawah harga acuan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp19 ribu per Kg.

Masalah ketiga adalah kenaikan harga dan terhambatnya distribusi pakan ternak. Kenaikan harga pakan ayam disebabkan oleh peningkatan ongkos produksi untuk bahan baku pembuatan pakan ternak. Hal tersebut membuat peternak ayam petelor tidak mampu melakukan pembelian pakan ternak ayam. Permasalahan lain, lanjut dia, adalah penutupan beberapa akses jalan menuju peternakan ayam dan pembatasan waktu untuk melakukan pengambilan pakan ternak di perusahaan pakan ternak. Kondisi ini membuat ternak ayam terlambat mendapatkan pakan.

Bahkan, terdapat kondisi ternak ayam tidak mendapatkan makanan, yang berujung kematian ternak ayam yang merugikan para peternak ayam. Masalah keempat, tidak terdapat kebijakan keringanan pembayaran kredit bagi para peternak ayam petelor. Peternak mengalami kerugian yang sangat besar di tengah pandemi. Kerugian itu berimbas kepada kemampuan peternak ayam petelor untuk dapat melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran kredit, baik kepada perbankan, perusahaan pakan ternak dan perusahaan pembibitan. Akan tetapi, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para peternak.

Berdasarkan permasalahan ini, Lokataru bersama peternak ayam menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mengecam keras negara yang absen memberikan perlindungan bagi para peternak ayam petelor yang terdampak kebijakan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kedua, meminta Kementerian Perdagangan menjalankan perintah Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 7 tahun 2020 untuk membeli hasil ternak melalui BUMN. Ketiga, meminta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian melakukan audit populasi dan pengurangan produksi Parent Stock (PS) dan/atau Final Stock (FS), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, agar kelebihan produksi dapat diselesaikan. Terakhir, segera keluarkan kebijakan keringanan kredit untuk membantu para peternak ayam yang terdampak kebijakan penanggulangan wabah virus corona.

C.     Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dan peternak ayam petelor saat pandemi covid 19

Sejumlah paket kebijakan dan bantuan telah diambil pemerintah untuk menghadapi serangan virus corona (Covid-19). Nilai paket kebijakan dan bantuan itu sebesar Rp 405,1 triliun. Stimulus ini, di satu sisi, diharapkan bisa menahan pelemahan ekonomi akibat virus corona. Di sisi lain, maut bagi manusia yang ditebar jasad renik itu bisa dihentikan. Anggaran stimulus ekonomi itu dialokasikan dengan rincian: Rp 75 triliun buat belanja sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan KUR, Rp 110 trilliun untuk jaring pengaman sosial, dan Rp 150 triliun buat pemulihan ekonomi.

Juga ada Rp 25 triliun untuk logistik dan sembako. Pemerintah telah menetapkan darurat kesehatan masyarakat. Guna menghentikan serangan dan penyebaran Covid-19, pemerintah menempuh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina (lockdown). Di lapangan, beleid ini diwujudkan dalam bentuk bekerja, sekolah, dan beribadah di rumah. Dipadu dengan social/physical distancing tatkala di tempat umum atau bertemu orang. Juga pembatasan pergerakan orang dan barang. Kebijakan ini membuat aneka aktivitas ekonomi berhenti (dihentikan). Tatkala ada pembatasan sosial berskala besar, ketika social/ physical distancing diberlakukan, pangan harus tetap tersedia. Pangan tetap harus diproduksi untuk kemudian dialirkan melalui jalur logistik ke sentra-sentra konsumen, terutama di perkotaan.

Jika petani, peternak, dan nelayan harus “di rumah saja”, siapa yang akan memproduksi pangan. Jadi, di palagan perang menghentikan penyebaran virus corona, bukan hanya dokter, perawat, dan tenaga medis yang berada di garis terdepan, tetapi petani, peternak, dan nelayan juga menjadi ujung tombak kita semua untuk menjamin ketersediaan pangan. Lewat tangan-tangan petani, peternak, dan nelayan dalam memproduksi pangan pokok dan penting, sayur, ikan, dan buah-buahan petugas medis, elite politik, dan kita semua mendapatkan asupan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman. Kualitas asupan pangan ini amat menentukan imunitas dan panjang-pendek nafas kita semua dalam berperang melawan virus corona. Berada di garis depan, para “pahlawan pangan” itu hidupnya terancam. Sayangnya, stimulus bernilai triliunan rupiah tidak ada yang khusus buat mereka.

Hari-hari ini, salah satu yang membutuhkan pertolongan segera adalah peternak ayam petelor, terutama peternak mandiri. Sejak awal tahun, mereka mengawali hari-hari dengan muram. Ongkos berternak terus naik, baik didorong oleh kenaikan harga pakan, obatobatan dan harga ayam usia sehari (DOC) maupun ongkos tenaga kerja. Tapi harga jual dalam bentuk daging ayam hidup (lifebird) dan telor ayam di level peternak tidak menentu.  Ini sudah berlangsung sejak Agustus 2018. Mereka tekor lebih dari Rp 3 triliun. Tidak banyak peternak yang punya nafas panjang untuk menanggung kerugian lebih 1,5 tahun itu. Mereka dipaksa menghitung ulang usaha: terus atau berhenti.

Pilihan menutup usaha amat dilematis. Kerugian memang bisa disetop, tetapi pekerja harus di-PHK. Gantungan hidup tak ada lagi. Sebaliknya, jika usaha diteruskan, kerugian kian besar. Utang menumpuk, entah sampai kapan. Pertanyaan yang tak mudah dijawab: realistiskah meneruskan usaha yang rugi. Para pihak dan pemangku kepentingan di industri perunggasan tidak pernah lelah mencari solusi. Puluhan pertemuan, diskusi dan diskusi grup terfokus (FGD) pun digelar. Tapi sampai saat ini belum ada solusi mujarab. Termasuk menjawab anomali: saat harga jatuh, mengapa harga di konsumen tetap tinggi.

Tidak puas dengan keadaan, peternak rakyat berulangkali menggelar demonstrasi untuk mendesakkan kepentingan ke pemerintah. Hasilnya Sejauh ini solusi yang dibuat bersifat reaktif, ad hoc dan jangka pendek, seperti pemusnahan (cutting) telur tertunas atau afkir dini induk ayam. Menurut data Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pada 2020 diperkirakan produksi DOC menyentuh 3,32 miliar ekor atau setara 3,68 juta ton daging ayam. Dengan tingkat konsumsi 3,45 juta ton maka ada surplus 233.512 ton, tak jauh beda dari surplus 2019 (236.964 ton).

Wajar apabila kemudian tekanan harga di sisi produsen berlanjut. Bahkan, tekanan lebih besar dari tahun lalu hingga harga di level peternak hanya Rp 8.000/ kg. Anehnya, anomali harga masih tetap berlanjut: harga yang jatuh di level produsen tidak diikuti penurunan harga di tingkat konsumen akhir. Karena itu, dalam jangka pendek perlu segera dibuat langkah menyelamatkan dan melindungi peternak.

Pertama, pemerintah perlu merealokasi stimulus Rp 405,1 triliun. Sebagian stimulus itu bisa dialirkan ke industri perunggasan guna membantu peternak ayam petelor mandiri. Bentuknya bisa restrukturisasi kredit atau subsidi bunga. Kedua, perlu dibuka peluang sebagian uang penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau bantuan sosial lain dibelikan telor atau daging ayam. Selama ini penerima bantuan hanya bisa menukar duit dengan beras, dan gula. Opsi ini harus dibuka karena nilai manfaat BPNT naik, dari Rp 150 ribu jadi Rp 200 ribu, dengan sasaran diperluas dari 15,6 juta menjadi 20 juta rumah tangga.

Sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui, langkah ini membuat penerima bantuan tercukupi kebutuhan proteinnya, dan surplus telor ayam terserap pasar. Ketiga, peternak ayam petelor perlu didampingi dan diadvokasi agar bisa meningkatkan kapasitas dan lebih berdaya berperang melawan virus corona. Bagi peternak, akses dan kesempatan agar ada yang membeli produk mereka lebih penting dari pada bantuan tunai dan kredit. Saat ini, secara makro, berbagai stimulus diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Daya beli hanya efektif kalau masih terdapat barang dan jasa yang dihasilkan sektor produksi, termasuk peternak, paling tidak di tingkat aktivitas minimum. Pendek kata, peternak harus dipastikan tetap bisa bekerja saat perang melawan virus corona.

Keempat, menggalakkan altruisme. Hari-hari ini banyak pihak membuat kegiatan donasi, crowd funding atau mengundang sukarelawan, guna saling membantu. Peternak ayam petelor juga membutuhkan itu. Perusahaan integrator, pembibitan, dan pakan unggas misalnya, bisa membagikan karkas atau produksi mereka atau mitra ke warga, sebagai bagian CSR (corporate social responsibility). Bila ini dilakukan simultan oleh banyak perusahaan, anjloknya harga akibat pasokan berlebih bisa dikurangi. Di luar itu, berbagai platform daring untuk memesan makanan, barang atau sekadar sebagai kurir dapat dimobilisasi pemerintah guna menjaga keseimbangan antara sisi permintaan dan produksi pada tingkat minimum. Pesanan Rp 30 ribu/rumah tangga ke pasar basah, rumah makan, dan gerai waralaba yang menjual produksi peternak, petani, dan nelayan dengan jasa kurir ojek daring sudah cukup untuk sekadar meneruskan penghidupan hari ini menuju esok hari bagi masyarakat yang hidup dari ekonomi berbagi.

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Produk pangan hewani merupakan barang normal dengan nilai elastisitas pendapatan umumnya lebih tinggi dari produk pangan nabati. Perubahan permintaan terhadap produk pangan hewani lebih sensitif terhadap perubahan pendapatan masyarakat. Kebijakan PSBB untuk menekan penularan Covid-19 menyebabkan kegiatan distribusi bahan baku industri terhambat dan kegiatan berproduksi terhenti. Dampak lanjutan adalah meningkatkan PHK, sehingga sebagian anggota masyarakat kehilangan pendapatan dan daya beli. PHK yang terjadi pada sektor industri dan jasa akibat kebijakan PSBB sebagian besar merupakan kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

Dampak lain dari pandemi virus korona (Covid-19) membuat peternak ayam berada dalam tekanan. Harga jual telur ayam jatuh. Diperparah dengan turunnya permintaan, imbas lesunya konsumsi masyarakat saat ini. Untuk mengatasi kondisi serta mencegah kerugian maka peternak ayam petelor dapat membuat alternatif mencampur pakan dengan kandungan pakan yang ada protein kasar yang baik bagi pertumbuhan ayam ternak. Pencampuran pakan alternatif oleh peternak memang menjadi solusi. Selain dengan adanya nutrisi yang ada dikandungan pakanayam pada kandungan pakan juga memerlukan protein kasar yang baik bagi ayam ternak, takaran pakan ternak berada di posisi yang penting dalam usaha peternakan pemberian pakan tidak efisien dalam komposisi takaran pakan ternakan berakibat pada biaya pembelian pakan. Selain itu pakan ternak juga merupakan biaya tertinggi untuk usaha peternakan, agar biaya tidak terlalu tinggi harus ditekan sebaik mungkin hingga menghasilkan biaya yang rendah untuk dapat memaksimalkan biaya pendapatan. (Nugraha, 2011)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mencari Solusi di Tengah Pandemi”,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021 melalui; http://troboslivestock.com/detail-berita/2020/05/01/7/12946/mencari-solusi-di-tengah-pandemi

Maysany, Elsy. 2020. “Dampak dari Pandemi Covid-19, Peternak Ayam Minta Diselamatkan” ,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021 melalui : https://padek.jawapos.com/nasional/13/04/2020/dampak-dari-pandemi-covid-19-peternak-ayam-minta-diselamatkan/

Jadi Atensi Jokowi, Moeldoko Serap Permasalahan Peternak Ayam Petelur , Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021  melalui https://www.gatra.com/detail/news/528459/ekonomi/jadi-atensi-jokowi-moeldoko-serap-permasalahan-peternak-ayam-petelur

Tri, Fauzan. 2021. Jatuh Bangun Peternak Ayam Petelur demi Bertahan di Tengah Pandemi COVID-19”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://www.bola.com/ragam/read/4570021/jatuh-bangun-peternak-ayam-petelur-demi-bertahan-di-tengah-pandemi-covid-19

Khudori. 2020. Nasib Peternak Unggas Saat Pandemi Covid-19. Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021  melalui : https://investor.id/opinion/210728/nasib-peternak-unggas-saat-pandemi-covid19

“Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Daging Ayam Alami Kerugian” ,Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://mediaindonesia.com/nusantara/443558/pandemi-covid-19-pelaku-usaha-daging-ayam-alami-kerugian

“Harga Telur Anjlok, Pelaku Usaha Sebar Ratusan Kilogram Telur ke Warga”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://www.jawapos.com/surabaya/06/09/2021/harga-telur-anjlok-pelaku-usaha-sebar-ratusan-kilogram-telur-ke-warga/

Fanani, Khoerul. 2021. “STUDI KASUS DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP HASIL USAHA TERNAK AYAM PETELUR DI DESA KIDAL KECAMATAN TUMPANG”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/fapet/article/download/13113/10300

Ilham. 2021. “DAMPAK PANDEMI COVID-19 PADA PRODUKSI DAN KAPASITAS PETERNAK”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/10-BBRC-2020-III-1-2-ILH.pdf

LAPORAN AKHIR ANALISIS DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP KETERSEDIAAN PANGAN NASIONAL. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://bppp.kemendag.go.id/media_content/2020/12/lampiran_kajian_20210814091529Analisis_Dampak_Pandemi_Covid-19_Terhadap_Ketersediaan_Pangan_Nasional.pdf

dampak pandemi covid 19 terhadap peternak. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://eprints.umpo.ac.id/7441/2/BAB%20I.pdf

Hendra, Rizal. 2021. ANALISIS DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP UMKM (STUDI KASUS PADA PENDAPATAN PETERNAK AYAM PETELUR LAYER DI KECAMATAN MANTUP, KAB. LAMONGAN). Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://repository.untag-sby.ac.id/12735/8/JURNAL.pdf

 

jasa joki UT THE dan KARYA ILMIYAH jaminan LOLOS PLAGIAT 0878 9797 9399

 

Penerapan Angaran Berbasis Kinerja Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 

 


Disusun oleh ;


UPBJJ UT JAKARTA

S1 AKUNTANSI


 

 

Abstrak

Di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, kebijakan penganggaran Kementerian Kesehatan mengalami penyesuaian yang signifikan, mengikuti kebijakan pemerintah pada masa tanggap darurat dan mengatasi pandemi. Kebijakan penganggaran terbaru terkait tanggap darurat Covid-19 adalah Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L dalam rangka Percepatan Penganganan Covid-19. Arahannya adalah penggunaan alokasi anggaran diutamakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Pengalokasian anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diharuskan menggunakan klasifikasi akun khusus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan akun khusus ini dalam rangka memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya. Terkait itu, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Kesehatan sudah melakukan refocussing dan realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat Covid-19 seperti angaran dalam pelaksanaan vaksinasi dan pengadaan alat-alat kesehatan penunjang aktifitas dalam masa pandemi Covid 19.

 

Kata Kunci : Anggaran, Kemenkes, Penanganan Covid 19, Vaksinasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pandemi COVID-19 telah memberikan tekanan dan dampak yang besar pada dunia, termasuk Indonesia. Dampak tersebut berpengaruh signifikan baik di bidang kesehatan maupun non-kesehatan. Dari penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dan di dunia, terdapat pembelajaran berharga bahwa Indonesia harus terus berbenah dalam berbagai bidang pembangunan dan respon lebih awal terhadap pandemi menentukan keberhasilan dalam pengendaliannya. Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti dalam percepatan penanganan COVID-19 akan meningkatkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi pandemi penyakit di masa mendatang. Indonesia harus terus meningkatkan upaya pencegahan, deteksi, dan respons pandemi COVID-19 secara lintas sektor.

Salah satu hal yang sangat krusial adalah ketersediaan dan kelengkapan bukti sebagai alat navigasi pengambilan kebijakan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 pada berbagai bidang utama, seperti kesehatan, manajemen respons, inovasi teknologi, ekonomi, pendidikan, agama, sosial-budaya, perlindungan perempuan-anak-pemuda dan perlindungan sosial. Fokus studi ini mengidentifikasi kesenjangan dan tantangan, serta menghadirkan rekomendasi yang relevan bagi penanganan COVID-19 di Indonesia. Berbagai temuan dikemas dengan analisis yang tajam, bahasa yang concise, dan rekomendasi yang bersifat operasional.

Berlanjut pada kondisi saat ini yang telah memasuki tatanan normal baru, tingkat pembatasan agak sedikit longgar. Kehadiran di kantor sudah diperbolehkan namun harus mengacu pada ketentuan protokol kesehatan. Di balik pembatasan protokol kesehatan bagi ASN, ternyata terdapat hikmah tersembunyi yang dapat diperoleh berupa nilai positif apabila kita bijak dalam menyikapinya. Bahkan sangat mungkin akan muncul kreatifitas baru dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang efektif dan efisien. Contoh kongkrit nilai positif yang dapat dirasakan adalah berkaitan dengan manfaat penyelenggaraan rapat secara online. Kebiasaan lama pada waktu kondisi sebelum pandemi, apabila kami mengundang rapat kepada pimpinan unit atau pejabat Eselon II, pada pelaksanaannya sering kali tidak dapat menghadiri rapat karena beberapa alasan kesibukan lain, kemudian menugaskan staf yang terkadang tidak mempunyai kapasitas dalam mengambil keputusan. Padahal keputusan para peserta rapat sangat dibutuhkan berkaitan dengan kesimpulan rapat. Namun menariknya, justru dengan rapat secara online di masa pandemi ini, undangan rapat-rapat hampir selalu dapat dihadiri sendiri oleh pejabat yang diundang, sehingga hasil rapat dapat diperoleh keputusan sebagaimana yang diharapkan.

Hal lain yang merupakan nilai positif yang timbul akibat pelaksanaan kebiasaan normal baru, di antaranya adanya fleksibilitas penggunaan waktu dan tempat dalam menjalankan tugas kedinasan, yaitu penyelesaian tugas kantor dapat dilakukan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH) dengan waktu yang tidak dibatasi namun tetap berorientasi kepada hasil yang diharapkan. Setiap pegawai menjadi terbiasa untuk bekerja dengan menggunakan media yang berbasis teknologi informasi, serta meningkatnya kesadaran pegawai akan hidup bersih dan sehat. Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran, maka dapat diketahui kegiatan-kegiatan yang benar-benar penting dan yang tidak perlu, sehingga dapat disusun kembali pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien.

Misalnya, pengurangan biaya rapat di hotel dan perjalanan dinas pegawai ke luar kota yang biasa dilakukan dalam rangka tugas kantor dapat dibatasi penggunaannya, hanya diperuntukkan dalam pelaksanaan tugas yang benarbenar penting saja. Tidak menutup kemungkinan kebiasaan baru ini akan berlanjut pada waktu yang akan datang ketika kondisi pandemi sudah dianggap normal sehubungan telah ditemukan vaksin Covid-19. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang Penerapan Angaran Berbasis Kinerja dimasa Pandemi Covid 19 di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan menarik judul “Penerapan Angaran Berbasis Kinerja Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Kementerian Kesehatan”.

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa itu penerapan anggaran berbasis kinerja ?

2)      Bagaimana langkah penyususnan anggaran sebagai rencana percepatan penanganan pandemi covid 19 di Kementerian Kesehatan ?

3)      Apa yang menjadi pokok utama dalam penyusunan anggaran saat pandemi covid 19 ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui konsep penerapan anggaran berbasis kinerja.

2)      Untuk mengetahui langkah apa saja dalam penyususnan anggaran.

3)      Untuk mengetahui pokok utama dalam penyusunan anggran saat kondisi pandemi covid 19 seperti saat ini.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah wawasan tentang penyususnan anggaran berbasis kinerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.

2)      Bagi Pembaca, untuk bahan bacaan tentang pokok utama dalam hal penyusunan angaran dalam rangka penanganan dampak pandemi covid 19.

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Anggaran Berbasis Kinerja

Ekpresi finansial dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah selama satu tahun di wujudkan dalam anggaran. Anggaran merupakan suatu instrumen penting di dalam manajemen karena merupakan bagian dari perencanaan yang termasuk dalam fungsi manajemen. Di dalam organisasi sektor publik, anggaran merupakan bagian dari aktivitas yang dilakukan secara rutin. Anggaran dalam akuntansi pemerintah merupakan dasar pelaksanaan suatu kegiatan yang dapat dibiayai oleh keuangan Negara atau Daerah. Menurut Edwards, et.al dalam Arif, et all (2009: 122), kata anggaran merupakan terjemahan dari kata budget dalam bahasa Inggris yang berasal dari kata bougette bahasa Perancis yang berarti a small bag atau tas kecil dan kata budget digunakan secara formal pada tahun 1733, yaitu ketika menteri Keuangan Inggris membawa satu tas kecil yang berisi proposal keuangan pemerintah yang akan disampaikan pada parlemen.

Selanjutnya pengertian anggaran terus berkembang. Selain itu, Arif, et all (2009: 123) mendefinisikan anggaran sebagai A budget ia a plant of financial operations embodying estimates of proposed expenditures for a given period of time the proposed means of financing them (Anggaran adalah satu rencana kegiatan yang dikur dalam satuan uang yang berisi perkiraan belanja dalam satu periode tertentu dan sumber yang diusulkan untuk membiayai belanja tersebut). Sedangkan menurut Suparmoko (2000: 47) anggaran ialah “suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran Negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, maka penyusunan anggaran dilakukan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing satuan kerja di lingkungan pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan di dalam dokumen perencanaan. Dengan demikian tercipta sinergi dan rasionalisasi yang tinggi dengan mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas. Hal tersebut juga untuk menghindari duplikasi rencana kerja serta bertujuan untuk meminimalisasi kesenjangan antara target dengan hasil yang dicapai berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.

Penganggaran berbasis kinerja ini berfokus pada efesiensi penyelenggaraan suatu aktivitas atau kegiatan. Efesiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efesien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang mana, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisiolonal, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksananaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan terukur juga penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun dengan orientasi output.

Jadi apabila menyusun anggaran dengan pendekatakan kinerja, maka mindset harus fokus pada “apa yang ingin dicapai”. Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistem anggaran yang mengutamakan kepada upaya pencapai hasil kerja dari perencanaan biaya yang ditetapkan. Dengan memperhatikan proses penyusunan anggaran dalam performance budgeting system ini, maka anggaran yang dihasilkan jelas merupakan suatu program kerja. Menurut Mardiasmo (2009: 70) mengemukakan ada empat faktor anggaran sebagai berikut:

a)      Persiapan Anggaran (preparation). Dalam tahan ini dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar pendapatan yang tersedia.

b)      Rafitikasi Anggaran (approval/ ratification). Tahap ini melibatkan proses politik. Pada tahap ini pimpinan eksekutif harus memiliki managerial skill serta political skill juga salesmanship dan mempunyai kemampuan untuk menjawab dan membeberkan argumen yang rasional atas segala bantahan dari pihak legislatif.

c)      Pelaksanaan Anggaran (implementation). Tahap ini memiliki sistem informasi dan sistem pengendalian menejemen. Manajer Keuangan dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan bertanggung jawab untuk menciptakan sistem akuntansi dalam hal pelaksanaan anggaran yang memadai dan handal.

d)      Pelaporan dan Evaluasi Anggaran (reporting & evaluation). Tahap ini terkait dengan aspek akuntabilitas. Bila tahap pelaksanaan telah didukung dengan sistem yang pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan pada tahap ini akan banyak menemui masalah.

B.     Penyusunan Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid 19

Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki tren Covid 19 yang melandai. Puncak kasus yang kita hadapi usai libur Natal sekitar Januari-Februari lalu diharapkan dapat menurunkan kasus secara sistematis. Pemerintah secara konsisten dan terukur dan sistematis menggalakan upaya 3 T, menjaga masyarakat untuk tetap melakukan disiplin 3 M, serta menjalankan program vaksinasi Covid 19. Testing yang dilakukan telah mencapai standar yang ditetapkan oleh WHO yaini, 1,32/ 1000 penduduk.

Disampaikan oleh Wakil menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal tahun 2021, Kamis(27/5). Strategi Kemenkes dalam upaya penceghahan Covid 19 adalah dengan melakukan Tracing dengan menggunakan berbagai metode mulai dari PCR hingga rapid test antigen. Sejak awal 2021 pencegahan covid 19 dapat dilakukan melalui rapid tes antigen di daerah dengan akses PCR yang terbatas. Strategi lain dalam pengendalian Covid 19 adalah pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Penyuntikan vaksin dilakukan sebagai upaya aktif pemberian kekebalan, sehingga apabila terkena Covid 19 tersebut tidak menjadi sakit atau hanya sakit ringan.

Seperti diketahui pelaksanaan pemberian vaksinasi sudah dimulai sejak awal tahun 2021, dimulai tenaga kesehatan, lansia serta pelayan publik. Vaksin yang diberikan aman, evektif sesuai dengan rekomendasi dari itali serta mendapatkan ijin dari BPOM. Wamenkes berharap BPKP dapat melakukan pembimbingan terhadap penyediaan regulasi untuk pelaksanaan dan perencanaan serta mobilisasi Sumber Daya dalam melakukan pemantauan proses kegiatan vaksinasi agar dapat berjalan secara akuntabel, efektif dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa Kemnekes mendapatkan tambahan anggaran untuk menanggulangi penyebaran Covid 19. Tambahan anggaran yang besar harus diimbangi dengan kegaitan pengawasan yang sistematis dan terukur. Anggaran yang dimiliki oleh Kemenkes memiliki 3 prinsip penganggaran di tahun 2021 sebagai upaya:

a)      Bergerak cepat melandaikan kurva epidemi; dengan memprioritaskan upaya preventif melalui strategi diagnostik dan vaksinasi;

b)      Fokus melindungi sistem kesehatan dan SDM kesehatan melalui strategi terapeutik dengan meningkatkan kapasitas rumah sakit, ketersediaan Nakes, Alkes dan Obat; dan

c)      Mencukupi kebutuhan vaksin nasional, sambil meningkatkan kapabilitas penelitian domestik.

Anggaran yang besar menuntut pula kinerja pengawasan yang  efektif, efisien dan akuntabel, dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai APIP maka Itjen Kemenkes telah melakukan kegiatan pengawasan sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19, diantaranya adalah:

a)      Melakukan reviu semua usulan anggaran tambahan untuk penanganan COVID-19 dari setiap unit utama;

b)      Melakukan pendampingan Pengadaan Reagen Pemeriksaan PCR dan Bahan Rapid Antigen;

c)      Melakukan pendampingan dan Pengawasan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD);

d)      Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi;

e)      Melakukan Pengawasan atas pembayaran klaim RS yang melayani pasien Covid-19 melalui Verifikasi Klaim dan Join Audit; dan

f)       Melakukan Pengawasan/Verifikasi atas pembayaran insentif tenaga Kesehatan. (JP)

Perencanaan dan Penganggaran

Perencanaan dan penganggaran merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya sering digabungkan sebagai bagian dari sisi integral penyusunan rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan. Arora (2019) menyebutkan bahwa istilah penganggaran mengacu pada rencana pengeluaran pendapatan yang diharapkan sedemikian rupa sehingga persyaratan semua pengeluaran yang diperlukan terpenuhi dalam jangka waktu tertentu. Konsep itu penting bagi pemerintah seperti halnya bagi individu. Namun, proses penganggaran untuk pemerintah merupakan tugas yang berat (Arora & Talwar 2020).

Dalam penyusunan anggaran, Kementerian Negara/Lembaga (K/L) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Kemenkeu 2015). Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja K/L dan RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. Proses penyusunan RKA-K/L mengatur tiga materi pokok, yaitu: pendekatan penyusunan anggaran, klasifikasi anggaran, dan instrumen RKAKL.

Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran terdiri atas pendekatan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja (PBK), dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Sementara itu, klasifikasi anggaran yang digunakan dalam penganggaran meliputi klasifikasi menurut organisasi, klasifikasi menurut fungsi, dan klasifikasi menurut jenis belanja (ekonomi). Sedangkan instrumen RKA-K/L terdiri atas indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. RKA-K/L disusun secara berjenjang pada level kegiatan dan program yang terdiri atas rencana kerja dan anggaran masing-masing satuan kerja pada Kementerian/ Lembaga.

Dalam perencanaan dan penganggaran setiap K/L merumuskan program dan kegiatannya. Rumusan program dan kegiatan yang dihasilkan harus mencerminkan tugas-fungsi K/L atau penugasan tertentu dalam kerangka Prioritas Pembangunan Nasional secara konsisten. Kegiatan merupakan penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi satker atau penugasan tertentu K/L yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai output dengan indikator kinerja yang terukur.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.

Dalam dokumen anggaran, terdapat struktur anggaran yang harus memperhatikan keterkaitan secara jelas hubungan antara perencanaan dan penganggaran yang merefleksikan keselarasan antara kebijakan (top down) dan pelaksanaan kebijakan (bottom up). Struktur anggaran merupakan penggambaran satu kesatuan perencanaan dan penganggaran dalam unit organisasi K/L. Satu kesatuan yang dimaksud adalah kesatuan dalam kebutuhan sumber daya yang diperlukan oleh satker dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Bagian-bagian struktur anggaran yaitu Program, Indikator Kinerja Utama (IKU) Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Output, Suboutput, Komponen, Subkomponen dan Detil Belanja.

C.     Pokok Utama Dalam Penyusunan Anggaran Kemenkes Masa Pandemi Covid 19

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin lambat, penerimaan negara turun, dan belanja negara meningkat, demikian juga dengan pembiayaan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Dalam kerangka itulah, Pemerintah dan lembaga terkait mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa melalui berbagai kebijakan relaksasi dalam pelaksanaan APBN terutama dengan melakukan peningkatan belanja. Hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Karena pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, penerimaan negara yang berkurang, peningkatan belanja negara dan pembiayaan, pemerintah melakukan usaha penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional melalui strategi Masyita pada kemenkeu.go.id (2020) menyebut PEN adalah shock absorber di masa pandemi (Kemenkeu 2020a). Sedangkan menurut Suahasil Nazara pada kemenkeu.go.id (2020) pada awal Maret, interaksi orang harus berhenti, PSBB akan punya dampak ke ekonomi, maka pendapatan orang akan turun. Pendekatan (approach) pemerintah nomor satu adalah kesehatan. Kemenkeu menyiapkan hal yang dibutuhkan sektor kesehatan melalui upgrade RS, mencari APD, ventilator, test kit. Untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut, harus tersedia anggarannya. Kalau anggaran lama tidak cukup, maka harus ditambah anggarannya (Kemenkeu 2020a).

Sri Mulyani mengatakan bahwa PEN ini melalui empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional yang terkena dampak akibat Covid-19 (Sekretariat Kabinet 2020). Kementerian Keuangan telah mengambil empat keputusan besar yaitu kebijakan insentif pajak, perlindungan tenaga kerja, penjadwalan kembali pembayaran pinjaman dari usaha kecil dan menengah (UKM), dan realokasi kebijakan fiskal di tingkat pemerintah  daerah  (Kemenkeu  2020).  Melalui  PMK No. 19/PMK.07/2020 dilakukan distribusi dan penggunaan dana bagi hasil, alokasi fiskal, hibah alokasi umum, hibah alokasi khusus, dan insentif daerah untuk respon fiskal tahun 2020 terhadap COVID-19 (Kemenkeu 2020c). Langkah yang ditempuh antara lain:

a)      menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;

b)      melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending);

c)      melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar program;

d)      melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;

e)      melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;

f)       melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran

Sesuai dengan SE Menkeu nomor 6 tahun 2020, Menteri/ pimpinan lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 (refocussing kegiatan dan realokasi anggaran)(Kemenkeu 2020e). Pendanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel. Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi kegiatan, termasuk pergeseran antara unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar program dalam penanganan pandemic Covid-19, pengalokasian dana penanganan Covid dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus Covid.

Berdasarkan surat DJPb Nomor S-308/PB/2020 terdapat 18 uraian belanja yang dapat dilakukan oleh satker dalam rangka penanganan covid (Kemenkeu 2020f). Penggunaan akun-akun ini kemudian dipertegas kembali melalui S-369/PB/2020 untuk mempertegas akun-akun yang berkaitan, sehingga terdapat 33 kode akun yang dipertegas, antara lain pada (Kemenkeu, 2020d):

a)      52113: belanja barang operasional darurat bencana

b)      52124: belanja barang non operasional darurat bencana

c)      52184: belanja barang persediaan darurat bencana

d)      52515: belanja barang dan jasa BLU II

e)      52613: belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda        darurat bencana

f)       52632: belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda darurat bencana

g)      53712: belanja modal BLU II darurat bencana

Realokasi anggaran ini dilakukan dengan tetap berpedoman pada pengganggaran berbasis kinerja sehingga tetap memenuhi unsur akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Arora (2019) menyebutkan bahwa konsep penganggaran berbasis kinerja (PBK) telah digunakan sedemikian rupa sehingga pengeluaran suatu program.

 

 

Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memberikan amanat “mandatory spending” anggaran kesehatan sebesar minimum 5% dari APBN dan 10% dari APBD yang harus dialokasikan untuk pembiayaan di sektor kesehatan. Mandat ini telah digunakan oleh pemerintah sebagai acuan penetapan postur anggaran kesehatan yang fokus pada pemenuhan kewajiban pembiayaan 5% dari APBN di tingkat pusat dan 10% dari APBD di tingkat pemerintah daerah. World Bank (2019) dalam literaturnya mengedepankan tiga pilar utama dalam pembiayaan kesehatan yaitu aspek kecukupan (sufficiency), pengalokasian anggaran yang efisien dan efektif (efficiency and effectivenes), dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan (sustainability).

Di tingkat pusat, pemerintah telah berhasil menjaga pemenuhan minimal “mandatory spending” untuk penetapan anggaran 5% dari APBN di bidang kesehatan. Statistik menunjukkan bahwa pemerintah dalam periode 4 tahun terakhir, telah memenuhi porsi 5% APBN untuk anggaran kesehatan, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang perlu diputuskan oleh para pemangku kebijakan. Beberapa catatan tersebut akan dibahas satu persatu dalam bab berikutnya. Definisi dan peruntukan anggaran kesehatan yang dicantumkan dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 terlalu luas, sehingga berpotensi adanya multi-interpretasi dan memberikan ruang pengalokasian belanja kesehatan menjadi tidak sesuai peruntukan yang seharusnya.

Sampai dengan saat ini, belum terdapat perangkat peraturan yang sifatnya operasional dan dapat digunakan sebagai panduan dalam pengalokasian dan pemanfaatan anggaran sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan. Tantangan utama yang dihadapi dalam penyusunan anggaran kesehatan adalah masih belum optimalnya koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, sehingga masing-masing pihak belum mempunyai persepsi 2 yang sama. Ketepatan besaran peruntukkan anggaran kesehatan untuk mendanai intervensi utama yang mendukung capaian prioritas nasional juga menjadi isu kritis, sejalan dengan peningkatan anggaran kesehatan dari tahun ke tahun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk lebih memperjelas pengalokasian mandatory spending, terutama anggaran kesehatan dan pendidikan. Pemanfaatan anggaran kesehatan perlu dipertajam terutama tentang perencanaan penganggaran yang utuh, penggunaan anggaran yang tepat dan berdaya guna, dan ketercapaian output dan outcome sesuai target prioritas pembangunan nasional dimasa Pandemi Covid 19.

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran, maka dapat diketahui kegiatan-kegiatan yang benar-benar penting dan yang tidak perlu, sehingga dapat disusun kembali pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien. Misalnya, pengurangan biaya rapat di hotel dan perjalanan dinas pegawai ke luar kota yang biasa dilakukan dalam rangka tugas kantor dapat dibatasi penggunaannya, hanya diperuntukkan dalam pelaksanaan tugas yang benar-benar penting saja. Tidak menutup kemungkinan kebiasaan baru ini akan berlanjut pada waktu yang akan datang ketika kondisi pandemi sudah dianggap normal sehubungan telah ditemukan vaksin Covid-19. Dengan demikian, untuk mengantisipasi perubahan kiranya perlu ada konsep dan gagasan baru yang dapat disampaikan kepada stakeholder untuk dilakukan pembahasan dalam forum bersama, setidaknya secara internal di lingkungan Kemenkes.

Dalam rangka pembahasan yang optimal, ada beberapa hal yang dapat disampaikan, antara lain perlunya dilakukan reviu kembali terhadap struktur anggaran yang ada untuk disesuaikan dengan kondisi baru; seperti meningkatkan anggaran di sektor percepatan penanganan Covid 19, Vaksinasi, pengadaan APD untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan barang penunjang lainya, dan juga perlunya pembangunan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang harus terus kita kembangkan agar lebih sempurna lagi sehingga dapat mendukung pekerjaan secara terintegrasi dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Dengan cara kerja yang efektif dan efisien, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang berorientasi kepada profesionalisme dalam segala keadaan merupakan hal yang harus dipersiapkan saat ini untuk menunjang birokrasi yang handal dan cepat beradaptasi dengan kondisi New Normal.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dinamika Kebijakan Penganggaran di Masa Pandemi”, Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3628/dinamika-kebijakan-penganggaran-di-masa-pandemi

“Implementasi Kebijakan Keuangan di Pemerintah Pusat dan Daerah Akibat Pandemi Covid-19”,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://feb.unpad.ac.id/implementasi-kebijakan-keuangan-di-pemerintah-pusat-dan-daerah-akibat-pandemi-covid-19/

“Strategi Bidang Kesehatan Dalam Upaya Percepatan Penanganan Covid 19” ,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://itjen.kemkes.go.id/berita/detail/strategi_bidang_kesehatan_dalam_upaya_percepatan_penanganan_covid_19

“KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020” , Artikel diambil dari internet pada 19 November 2021  melalui : https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/KMK_No._HK.01.07-MENKES-413-2020_ttg_Pedoman_Pencegahan_dan_Pengendalian_COVID-19.pdf

PEMBIAYAAN KESEHATAN DAN JKN”, Artikel diambil dari internet pada 19 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/4315/9339/2341/FA_Preview_HSR_Book08.pdf

“Adaptasi Pengawasan di Masa Pandemi”. Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : https://kemenperin.go.id/download/25256

bedah anggaran kesehatan” ,Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/2315/9339/3181/24-06-2020_Bappenas_Buku_Bedah_Anggaran_Kesehatan.pdf

Lestyowati, Jamila. 2020. “IMPLEMENTASI REALOKASI ANGGARAN DAN REFOCUSSING KEGIATAN DI MASA PANDEMI COVID 19: STUDI KASUS BDK YOGYAKARTA”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/download/558/295/

Dwiputriyanti, Septiana. 2012. “ANALISIS PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA (ABK) TERHADAP EFISIENSI, EFEKTIFITAS DAN AKUNTABILITAS PADA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REGIONAL BANDUNG”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/viewFile/309/283

“LOKA LITBANG KESEHATAN PANGANDARAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN TAHUN 2020”.Artikel diambil dari internet pada 21 November 2021 melalui : https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-653547-4tahunan-591.pdf

“Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia”.Artikel diambil dari internet pada 21 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/9116/1479/0631/Buku_Studi_Pembelajaran_Penanganan_COVID-19_BAPPENAS.pdf

Syaiful, Dendy. 2018. “PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA”.Artikel diambil dari internet pada 22 November 2021 melalui : https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/jawara/article/download/1582/2980

inovasi ditengah pandemi.Artikel diambil dari internet pada 22 November 2021 melalui : https://www.kemenkeu.go.id/media/14963/buletin-kinerja-edisi-xli-semester-i-tahun-2020.pdf

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...