KARIL UT LOLOS PLAGIAT JURUSAN S1 MANAJEMEN

 

MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

 

 

Disusun oleh ;

XXXXXXXXXXXXXX

0XXXXXXXX

UPBJJ UT XXXXXXXXXXXXXXX

S1 MANAJEMEN

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX@gmail.com

 

 

 

Abstrak

Salah satu langkah pembaharuan dalam sistem managemen pelayanan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat adalah melakukan perbaikan terhadap prosedur pelaksanaan pelayanan dan pemutusan sidang e-tilang. Di masa pandemi COVID 19 seperti saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menghimbau masyarakatnya untuk membatasi kegiatan diluar rumah dengan berupaya melakukan peningkatan terhadap program program pelayanan publik secara modern dengan mode jarak jauh. Hampir semua kegiatan saat ini bisa dilakukan di dalam rumah seperti di dunia pendidikan, dengan diberlakukanya belajar jarak jauh atau Belajar online yang mengharuskan para siswanya untuk belajar dan mengerjakan tugas secara online dan juga berinteraksi dengan gurunya pun dilakukan secara virtual. Di dunia ekonomi atau dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan makanan pokok yaitu dengan melakukan aktifitas belanja online dari rumah menggunakan media hp masing-masing maka dalam hitungan menit atau jam barang yang kita butuhkan dapat langsung kita terima melalui jasa kurir atau layanan yang sering kita sebut gofood. Dan juga di dunia peradilan, dalam hal ini pelayanan pemutusan perkara tilang yaitu dengan beralihnya sistem sidang konvensional ke sistem yang lebih modern yaitu dengan menghilangkanya proses sidang secara langsung di tempat peradilan dan menggantinya dengan sistem e-billing sebagai cara pembayaran denda tilang.

 

Kata Kunci : Manajemen Pelayanan, Sidang e-Tilang, e-Billing, Pelayanan Modern.

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pelanggaran lalu lintas merupakan yang paling sering terjadi di Indonesia apa lagi di Kota-kota besar seperti Kotawaringin Barat ini. Salah satu penyebabnya adalah kurang sadarnya masyarakat terhadap pentingnya mentaati rambu-rambu lalulintas sehingga kasus pelanggaran seperti ini sering berakibat fatal yang akhirnya mengakibatkan terjadinya LAKALANTAS yang berujung pada meninggalnya si pengguna jalan raya. Untuk itulah hukuman tilang yang tegas bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas harus ditegakan. Di Indonesia sendiri pengaturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadi dasar pedoman dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai pidana denda terhadap setiap pelanggaran lalu-lintas secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Pidana denda adalah pemberian sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian atas pelanggaran yang dilakukan. Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan pidana denda adalah tindak pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Delik-delik yang terdapat dalam perkara pelanggaran lalu lintas hanya bersifat ringan sehingga hakim lebih cederung menjatuhkan pidana denda kepada setiap pelanggar lalu lintas.

Latar belakang penerapan e-tilang dilandasi kebutuhan penegakan hukum terkait tertib berlalu lintas dengan konsep praktis, mengingat tenaga kepolisian terbatas dan guna menghindari praktik koruptif tilang sebagaimana selama ini sering terjadi. Akibatnya, denda tilang tidak dapat secara optimal masuk ke kas negara. E- tilang memang dipersiapkan untuk menghilangkan praktik koruptif terkait tilang, mengingat selama ini proses pembayaran tilang melalui persidangan cenderung lama dan bertele-tele hingga kembalinya SIM atau STNK para pelanggar pascadenda dibayar.

Melihat proses pembayaran tilang yang rumit dan memakan waktu tersebut, para pelanggar lalu lintas cenderung membayar denda tilang di tempat. Memang dalam UU Lalu Lintas diperkenankan membayar denda tilang di tempat pada petugas kepolisian. Persoalan tidak rapinya administrasi kepolisian terkait beredarnya surat tilang dan persoalan mental oknum yang koruptif dengan memanfaatkan tilang yang tanpa disertai bukti, turut berkontribusi pada tidak optimalnya penegakan hukum melalui tilang.

E-tilang di satu sisi memberikan kepastian hukum, baik bagi pengguna lalu lintas maupun aparat kepolisian ketika melakukan penindakan. Persoalannya selama ini, sebelum e-tilang diberlakukan pengenaan tilang hanya didasarkan pada pengamatan pandangan aparat. Sehingga, subjektivitas dan celah koruptif kerap terjadi pada fase ini. Model tilang yang selama ini dipraktikkan sesungguhnya bertentangan dengan semangat UU Lalu Lintas yang mendefinisikan tilang sebagai bukti pelanggaran. Artinya, aparat kepolisian ketika menerbitkan surat tilang ataupun menerima denda sudah mendapatkan bukti adanya pelanggaran para pengendara, tapi pada praktiknya aparat kepolisian hanya mendasarkan pada penilaian berdasarkan pengamatan visual. Dengan demikian, selain menimbulkan subjektivitas dan praktik koruptif, juga dianggap tidak memberikan kepastian hukum.

Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Elektronik, berbagai wilayah mulai memberlakukan e-Tilang secara bertahap, salah satunya adalah yang telah diberlakukan di Kotawaringin Barat. Ketentuan e-Tilang di daerah Kotawaringin Barat merupakan penindakan tilang dengan memanfaatkan teknologi modern. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena dulu MA menerima banyaknya laporan tentang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi berupa kesepakatan antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas. Oknum polisi menilang pelanggar dan meminta pungutan sesuai kesepakatan. Karena itulah penanganan tilang mulai tahun 2017, Polres Kotawaringin Barat memberlakukan sistem e-Tilang, salah satunya untuk menghindari terjadinya pungutan liar tersebut.

Dengan penerapan sistem e-Tilang masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk pelakukan persidangan, masyarakat hanya perlu datang ke ATM atau ke Bank atau lembaga yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana pembayaran denda e-Tilang. Sistem e-Tilang ini merupakan aturan baru dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas di daerah Kotawaringin Barat. Masih banyak ditemukannya berbagai kendala dalam pelaksanaan proses penyelesaian perkara lalu lintas tersebut, apa lagi saat ini sedang terjadinya wabah Pandemi Covid 19 secara global seperti sekarang ini. Untuk itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang managemen pelayanan yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam menyelesaikan perkara Tilang dengan menarik judul “MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa itu e-Tilang dan e-Billing ?

2)      Bagaimana penerapan sistem e-Tilang?

3)      Apa kekurangan dan kelebihan sistem e-Tilang ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk Mengetahui apa itu e-Tilang dan e-Billing.

2)      Untuk Mengetahui bagaimana penerapan sistem e-Tilang dan pembayaran denda tilang menggunakan sistem e-Billing.

3)      Untuk mengetahui kekuranagan dan kelebihan sistem e-Tilang dan kendala dalam pelaksanaannya.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah wawasan tentang penerapan e-Tilang dan pembayaran denda tilang melalui e-Billing.

2)      Bagi Pembaca, untuk memberikan pengertian pentingnya mentaati peraturan lalu lintas dan memberi wawasan tentang pengurusan denda tilang di masa pandemi Covid 19.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Pengertian e-Tilang, e-Billing dan dasar hukumnya

Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna jalan atau mereka para pengendara kendaraan bermotor seringkali melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sementara itu untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara, bagi pengendara yang tidak membawa, memakai maupun memiliki perlengkapan yang harus ada ketika berkendara, maka akan dikenakan Pelanggaran Lalu Lintas atau yang sering disebut dengan Tilang.

Tilang diharapkan mampu menangani permasalahan berlalu lintas. Tilang merupakan alat utama yang  dipergunakan  dalam  penindakan  bagi pelanggar peraturan-peraturan lalu lintas jalan tertentu. Polisi memberhentikan pelanggar dengan sopan dan santun, kemudian menerangkan tentang kesalahan pelanggar. Pelanggar diberikan surat tilang dan akan diurus di pengadilan. Pelanggar akan membayar denda di Pengadilan. Hal tersebut memerlukan waktu yang lama dalam mengurus tilang. Pelanggar yang tidak mempunyai waktu luang akan kerepotan untuk mengurusnya. Sehingga saat ini kepolisian Indonesia memberlakukan sistem E-Tilang yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mempermudah kepengurusan tilang tersebut.

Kemajuan teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai data dan informasi. Data dan informasi tersebut dapat diaksesmelalui perangkat elektronik berupa smartphone. Melalui aplikasi tertentu yang terdapat dalam smartphone, masyarakat dapat melakukan pekerjaan dan kegiatan lain dengan mudah. Contohnya, untuk belanja secara online, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi belanja online dan kemudian melakukan transaksi pembayaran yang dapat dilakukan secara online pula.

Sejarah e-tilang

Electronic Traffic Law Enforcement disingkat ETLE adalah suatu sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). ETLE dikalangan masyarakat luas lebih dikenal dengan nama e-tilang atau tilang elektronik ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 25 Nopember 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada suatu acara peresmian yang saat itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Drs.Ari Dono Sukmanto, SH. dan Menpan RB Komjen Pol (Pur) Drs.Syafruddin, M.Si di Bundaran HI.

Kehadiran ETLE di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis, M.Si yang saat itu beliau menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum. dengan beberapa latar belakang yaitu adanya permasalahan lalu lintas dengan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, arah bijak Polri dengan misinya memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat berbasis teknologi informasi serta perkembangan lingkungan strategis dengan adanya revolusi industri 4.0 dan public wants dan public interest yang menginginkan pelayanan Polri yang mudah dan birokrasi sederhana.

Saat itu Ditlantas Polda Metro Jaya baru memiliki dua kamera dengan jenis e-police yang dapat mendeteksi pelanggaran marka dan traffic Light saja, dan dua kamera tersebut ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin.Dari hasil evaluasi saat itu, penindakan pelanggaran dengan ETLE dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2 % , oleh karena itu Ditlantas PMJ menilai ETLE sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum lalu lintas sehingga perlu lebih dikembangkan lagi. Selain itu ETLE memiliki manfaat yaitu ; memberikan kepastian hukum, mendukung Smart City, membantu pemerintah meningkatkan PAD dari BBN-KB , mendukung program pemerintah , dan terutama meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Kemudian pada bulan Juli 2019 , kapasitas ETLE mulai dikembangkan lagi dengan menambah kapasitas kamera untuk mendeteksi beberapa pelanggaran lainnya misalkan ; safety belt-use (penggunaan sabuk keselamatan) , distraction (penggunaan handphone saat mengemudi) dan odd and even limit (pelanggaran ganjil – genap) dengan menggunakan jenis kamera baru yaitu check point. Untuk melengkapi kesiapan pengembangan ETLE, beberapa Personel Ditlantas PMJ dikirim untuk mengikuti studi banding ke beberapa negara yang telah mengimplementasikan ETLE antara lain ; Republik Rakyat Tiongkok, Republik Georgia dan Belanda.Rombongan studi banding tersebut langsung di pimpin oleh Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf, SIK,M.Hum dan Wadirlantas PMJ yang saat itu dijabat oleh AKBP I Made Agus Prasatya, SIK, M.Hum.

Dengan berbekal pengetahuan yang sudah diperoleh dari beberapa Negara tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengembangkan ETLE dengan menambah 10 (sepuluh) kamera untuk mendukung terimplementasinya Intelligent Traffic Solution (ITS) yang terdiri dari beberapa subsistem yaitu Traffic Enforcement Management, Traffic Order Management , Highway and Busway Management dan Traffic Analysis.

Pada tanggal 5 Desember 2019 atas prakarsa Komjen Pol Dr.Drs.Gatot Eddy Pramono,M.Si yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf, SIK,M.Hum maka Program Pengembangan ETLE mulai diperkenalkan dengan penambahan fitur traffic arming system untuk mendeteksi Ranmor ” bodong” dan penambahan 45 kamera yang merupakan hibah kamera dari Pemprov DKI Jakarta. Dan mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE untuk mendeteksi pengendara sepeda motor yang melanggar marka dan tidak menggunakan helm.

Dengan hasil karya ini Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum mendapatkan apresiasi dari Bapak Kapolri dan beliau menerima penghargaan berupa Pin Emas Kapolri yang disematkan pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 Tahun 2019. Dengan proses perjalanan ETLE hingga saat ini maka dapat diketahui bahwa sejarah lahirnya ETLE di Indonesia tercatat sejak diresmikannya ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Nopember 2018, walaupun proses perjalanannya tidak mudah namun ETLE banyak memberikan manfaat dan hingga saat ini ETLE sudah mulai dikembangkan di beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat dan kota kota besar lainnya.

Dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien. Dalam Pasal 272 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Mengenai apa yang tertulis dalam pasal tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: (1) Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan; (2) laporan; dan/atau (3) rekaman peralatan elektronik. Penerapan E-Tilang merupakan langkah baik yang diambil pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

B.     Penerapan Sistem e-Tilang dan Cara Penyelesaiannya.

Mengingat pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi maka perkara tilang merupakan perkara yang lebih banyak disidangkan dibandingkan perkara pidana atau perdata lainnya. Sangkin banyaknya perkara tilang, hampir setiap hari petugas pengadilan menerima ratusan STNK atau SIM dari kepolisian untuk diputus besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Proses Sidang Tilang Cara Lama

Datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal. Saat ditilang kamu akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah. Dalam surat tersebut akan ada nomor tilang dan jadwal yang tertera. Ingat kamu harus datang sesuai jadwal, tidak boleh dimajukan atau diundur. Selain itu kamu harus datang ke pengadilan negeri sesuai dengan tempat dimana kamu ditilang. Sebagai contoh jika kamu ditilang di Kotawaringin Barat , kamu harus datang ke Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat meskipun KTP kamu luar wilayah Kotawaringin. Ambil nomor antrian. Setelah mengetahui nomor tilangmu, kamu akan mendapat nomor antrian untuk masuk ke ruang sidang. Jika sudah mendapat nomor, diharapkan untuk menunggu di depan ruang sidang dan tidak pergi kemana-mana. Karena proses sidang tilang itu sangat cepat dan jika kamu terlambat bisa jadi kena semprot petugas.

Mengikuti sidang. Jangan heran jika saat masuk ruang sidang kamu akan bersama dengan banyak orang. Karena sidang tilang tersebut biasanya sehari bisa mencapai ratusan orang, jadi untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus. Di sana kamu akan diberitahu pelanggaranmu sesuai urutan. Kamu hanya perlu menjawab “Ya” atau “Baik pak, tidak akan saya ulangi lagi”. Bayar denda di kasir dan ambil STNK. Setelah proses sidang selesai, kamu akan diarahkan menuju kasir untuk membayar denda. Besarnya denda ini relatif tergantung pelanggaran kamu. Sebagai contoh jika kamu tidak membawa SIM akan kena denda sebesar Rp 50.000. Setelah membayar maka STNK kamu akan segera dikembalikan.

Aplikasi e-tilang dikategorikan dalam dua user, yang pertama adalah pihak dari kepolisian dan kedua pihak dari kejaksaan. Pada sisi kepolisian, sistem nantinya akan berjalan pada komputer tablet dengan sistem operasi android, sedangkan pada pihak kejaksaan sistem akan berjalan pada bentuk website sebagai eksekutor seperti proses sidang manual. Aplikasi e-tilang ini tidak menerapkan sebagai fungsi pengantar dalam membayar denda melalui Bank karena mekanisme melibatkan kertas tilang atau form, pada sistem e-tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak akan digunakan, aplikasi e-tilang ini hanya mengirim reminder berupa ID tilang yang menyimpan seluruh data atau catatan kepolisian mengenai kronologis tilang yang akan diberikan kepada pengadilan atau kejaksaan yang memiliki website dengan integrasi database yang sama.

Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut, biasanya proses ini akan membutuhkan waktu seminggu hingga dua minggu. Dalam pemberlakuan sistem e-tilang atau tilang elektronik, korlantaspolri meminta untuk seluruh masyarakat pertama mengunduh aplikasi e-tilang dari ponsel berbasis android. Setelah aplikasi di download akan memberikan nomor ID tilang kepada pengendara yang telah terkena tilang. Bagi masyarakat yang belum atau tidak memiliki ponsel berbasis android, juga dapat membayar secara manual. E-tilang memberikan pelanggar kesempatan untuk dendanya langsung bisa dititipkan ke bank dengan beberapa fasilitas yang dimiliki, mungkin bisa dengan e-bangking, ATM, atau langsung datang ke teller bank dengan membawa e-Billing maing-masing.

Pengendara yang melanggar untuk diwajibkan membayar denda maksimal sesuai dengan Pasal yang sudah dilanggar, denda dapat diketahui dari sms atau notifikasi yang telah dikirimkan.Pada dasarnya denda merupakan kesalahan/kelalaian terhadap sebuah tagihan atau kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam sebuah kesepakatan awal. Denda merupakan bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayar dalam jumlah tertentu. Sesudah pembayaran diselesaikan, petugas yang sebelumnya menilang kemudian akan menerima notifikasi pada ponselnya. Pelanggar juga bisa menebus suratnya yang disita langsung dengan membawa serta menyerahkan bukti tanda bayar dari bank, pengambilan tersebut yaitu ditempat yang sudah disebut pada notifikasi seperti halnya kejaksaan.

Untuk tilang yang menggunakan proses manual atau masih menggunakan slip merah namun pelanggagarnya menghendaki untuk mengikuti sidang maka yang dilakukan prosesnya adalah sama. Proses yang sama dilakukan saat pelaksanaan operasi ketertiban lalu lintas, dimana jika terjadi pelanggaran maka petugas dapat mencatat pelanggaran melalui aplikasi yang sudah tersedia pada smartphonenya. Sistem aplikasi yang dinamakan e-tilang ini lalu dapat mengeluarkan Pasal pelanggaran dan denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pelaku pelanggaran. Biasanya pelanggar akan memperoleh sms mengenai berapa maksimal denda yang harus dibayar. setelah angka keluar, si pengendara bisa langsung membayar melalui teller, ATM Bersama, ATM BRI, ataupun SMS/Internet Bangking. Setelah pembayaran selesai dilakukan, pengendara menunjukan kepada polisi bukti pembayarannya kemudian dapat mengambil kembali STNK atau SIM yang disita oleh petugas.

C.     Kelebihan dan Kekurangan Sistem e-Tilang

Sistem aplikasi e-tilang ini dalam penerapannya cukup berhasil dan dapat efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun, tetap harus diiringi dengan kesadaran pengendara untuk bertindak tertip. Kenapa bisa dikatakan berhasil, karena setelah adanya penerapan e-tilang jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat cenderung lebih menurun. Berdasarkan data pelanggaran lalulintas di Kotawaringin Barat, bahwa perkara tilang dari bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Juni 2019 mencapai total 4.481 perkara tilang, dimulai dengan bulan Februari 760 perkara, bulan Maret 935 perkara, bulan Juni mencapai 755 perkara. Total dari perkara tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan total perkara tilang tahun lalu yang mencapai total hingga puluhan ribu perkara tilang.

Aplikasi e-Tilang ini pelayanannya juga lebih cepat daripada tilang konvensional. Kelebihan yang terdapat jika menggunakan e-tilang sangat praktis dan cepat. Semua sudah dihitung termasuk untuk secure dan server. Penerapan pada sistem e-tilang atau tilang elektronik untuk dapat memfasilitasi kemudahan dan kecepatan serta adanya keterbukaan dalam pelaksanaan proses tilang atau bisa juga sebagai pengganti dalam proses tilang ditempat. Khususnya di pihak kepolisian yang merupakan salah satu dari program Kapolri menuju polisi yang dapat dipercaya, profesional dan modern, serta jujur. Program aplikasi e-Tilang dianggap dapat mampu menjawab berbagai pemberitaan yang dimuat di media elektronik maupun media sosial tentang adanya perilaku yang menyimpang pada oknum anggota kepolisian dalam melakukan pungutan liar atau bisa disebut pungli yang dilakukan kepada pelanggar

Friedman (1967), pakar sosiologi hukum, mendefinisikan, penegakan hukum optimal bila ditopang legal structure (aparat penegak hukum), legal substance (substansi hukum) ataupun peraturan perundangan, dan legal culture (budaya hukum yang terbentuk). Dalam konteks e-tilang, diciptakannya e-tilang sebagai bentuk manifestasi program Promoter kepolisian, artinya perbaikan substansi e-tilang akan memperbaiki budaya aparat kepolisian ataupun pengendara. E-tilang yang saat ini diujicobakan harus diapresiasi, tapi sebagai bentuk langkah korektif aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Jika melihat skema e-tilang yang diujicobakan, perlu dilakukan penyempurnaan.

Mengingat tujuan e-tilang adalah meniadakan praktik koruptif dan memangkas birokrasi pembayaran denda tilang sehingga denda tilang dapat segera masuk ke kas negara, sebaliknya e-tilang juga bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengendara. Skema yang diujicobakan saat ini masih mengandung kelemahan sehingga jika tidak disempurnakan, tetap akan terjadi praktik koruptif dan masih terjebaknya pengendara pada birokrasi panjang guna pembayaran denda ke kas negara.

Kelemahan e-Tilang

Persoalan pertama, masih terjadi kemungkinan subjektivitas dan praktik koruptif ketika CCTV menangkap adanya pelanggaran, tetapi verifikasi dan penentuan pasal pelanggaran masih ditentukan secara manual oleh aparat kepolisian. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan perilaku koruptif dalam bentuk ‘tawar-menawar pasal’ dengan denda lebih ringan. Persoalan kedua, surat konfirmasi yang dikirimkan sifatnya belum final dan masih dimungkinkan pembelaan diri melalui surat klarifikasi. Persoalannya, belum ada mekanisme yang menentukan sampai tahapan mana proses tilang akan final. Jika pengendara masih harus berhadapan dengan birokrasi yang panjang, apalagi tetap harus melalui pengadilan, tujuan e-tilang tidak tercapai.

Dengan menganalisis kelemahan e-tilang yang kini diujicobakan maka tantangan perbaikan e- tilang adalah menyinkronisasikan CCTV dengan pasal pelanggaran dalam UU Lalu Lintas. CCTV harus dapat dioperasikan dengan terkoneksi pada menu pasal pelanggaran dalam UU Lalu Lintas, sehingga saat e-tilang diterbitkan sudah lengkap dengan bukti pelanggaran yang telah ditangkap CCTV dan jenis pelanggarannya. Dengan demikian, tidak terjadi subjektivitas ataupun celah praktik koruptif sekaligus memberi kepastian hukum, baik kepada pengendara maupun aparat kepolisian. Bagaimanapun sempurnanya sistem tentu mengandung kelemahan, maka benar jika kepolisian memberi kesempatan klarifikasi kepada pengguna yang mendapat surat konfirmasi e-tilang, tapi yang perlu diperhatikan adalah batasan waktu dan mekanismenya.

Sehingga, tujuan memangkas birokrasi penyelesaian tilang tercapai, sekaligus tidak mengesampingkan mekanisme membela diri secara adil. Tindak lanjut e-tilang ini adalah mekanisme pembayaran denda tilang serta sanksi bila denda tilang tidak ataupun terlambat dibayar. Maka itu, ada baiknya ketika pengguna kendaraan bermotor memperpanjang SIM, STNK, ataupun membayar pajak harus disertai kuasa mendebet rekening tabungan atau kartu kredit jika terjadi pelanggaran dalam konsep e-tilang. Kalau ada pelanggaran, akan langsung didebet dari rekening tabungan atau kartu kredit yang ditunjuk dan jika tidak dapat didebet, STNK otomatis terblokir. Konsep penyempurnaan e-tilang ini relatif lebih dapat diterima masyarakat, mengingat resistensi masyarakat akan cenderung berkurang dengan proses tilang yang fair dan transparan. Jika mekanisme ini dapat diimplementasikan, benarlah yang disampaikan Roscoe Pound (1975), Law as tool of social engineering. Hukum adalah alat rekayasa sosial masyarakat guna mencapai ketertiban dalam berlalu lintas.

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Setiap aturan pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, sepertihalnya pemberlakuan sistem e-Tilang. Dalam proses penindakan masih banyak kendala yang harus dialami oleh pihak kepolisian dalam hal ini polisi lalulintas. Misalnya dalam menentukan pasal dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Belum lagi ketika pengiriman surat tilang yang merujuk pada alamat yang tertera di STNK yang sebenarnya bisa saja kendara tersebut sudah diperjual belikan. Untuk itu perbaikan pada sistem penindakan masih sangat perlu dilakukan.

Dilihat dari segi penyelesaian atau pelaksaan pemutusan denda tilang yang prosesnya dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih mempunyai beberapa kendala. Namun dari pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat selalu melakukan pembenahan pada managemen pelayanan dan selalu melakukan inovasi pelayanan dengan membuat berbagai trobosan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik. Misalnya dengan mempermudah masyarakat dalam melakukan sidang tilang, dalam hal ini masyarakat yang terkena sanksi tilang dari pihak kepolisian. Dahulu masyarakat yang terkena sanksi tilang harus menunggu paling cepat dua minggu terhitung mulai dari tanggal terkena tilang. Sekarang hanya menunggu paling lama semingu. Dan dulu masyarakat harus berbondong-bondong datang langsung ke pengadilan untuk melakukan daftar ulang atau mengambil nomor antrian untuk mengikuti sidang tilang yang memakan waktu berjam jam mengingat jumlah peserta sidang setiap harinya ada ribuan orang. Dan kebiasaan tersebut sekarang hilang, masyarakat cukup melakukan pengecekan di website tilang.pn-pangkalanbun.go.id untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan. Dan setelah itu masyarakat akan mendapatkan nomor e-Billing sebagai media untuk dilakukannya pembayaran layaknya prose bayar pajak.

Namun menurut penulis disini masih mempunyai kelemahan yang masih mengandung ketidak praktisan dalam suatu proses, yaitu dengan adanya pengambilan barang sitaan (STNK dan SIM) yang masih dilakukan secara manual yaitu dengan cara datang langsung ke Kejaksaan Negeri untuk sekedar mengambil STNK atau SIM dengan membawa bukti pembayaran denda yang dilakukan di Bank atau outlet yang telah ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu penulis mempunyai beberapa saran ;

1)      Untuk mempersingkat waktu, pengambilan atau penarikan data base dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri dilakukan sehari setelah dilakukannya tindakan penilangan agar proses perhitungan dan penentuan denda tilang tidak tarlalu lama.

2)      Pembayaran atau pembuatan nomor e-Billing selayaknya bisa dilakukan selambat-lambatnya 3 hari setelah penilangan agar si pengendara bisa langsung melakukan pembayaran denda tilang tanpa harus menunggu selama satu minggu setelah terjadi penindakan.

3)      Dan yang terakhir yang menurut penulis sangat penting yaitu dari segi proses pengembalian STNK atau SIM, seharusnya proses pengembalian bisa dilakukan dengan cara pengiriman melalui jasa kurir. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk sekedar mengambil STNK dan SIM. Karna tidak menutup kemungkinan yang ditilang di Kotawaringin Barat adalah orang yang berada diluar wilayah Kotawaringin Barat. Mungkin pada poin ketiga ini Kejaksaan Negeri harus melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa kurir seperti POS, JNE, J&T atau jasa kurir lainnya dengan skema pembayaran atau biaya kirim ditanggung pemilik STNK atau SIM yang merujuk pada data KTP orang yang ditilang demi terciptanya proses yang praktis dan efektif serta untuk menghindari antrian dan interaksi banyak orang terlebih dikeadaan Pandemi Covid 19 seperti saat ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bagaimana Sistem E-Tilang Bekerja?”,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui; https://smartcity.jakarta.go.id/blog/417/bagaimana-sistem-e-tilang-bekerja#:~:text=E%2DTilang%20atau%20E%2DTLE,polisi%20yang%20bertugas%20di%20jalanan.&text=Pemilik%20plat%20kendaraan%20akan%20diberikan,dalam%20jangka%20waktu%20tujuh%20hari.

Muhardi, Herdi. 2018. “Begini Awal Proses Tilang hingga Berakhir di Kejaksaan” ,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui : https://www.liputan6.com/otomotif/read/3231744/begini-awal-proses-tilang-hingga-berakhir-di-kejaksaan

Ridho, Ahmad. 2020. Hore Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA” , Artikel diambil dari internet pada 03 November 2020  melalui https://www.motorplus-online.com/read/252014319/horeee-gak-perlu-takut-ditilang-polisi-karena-sidang-pelanggaran-lalu-lintas-sudah-dihapus-ma?page=all

Wardoyo, Erina. 2015 Maraknya operasi zebra yang dilakukan polisi akhir-akhir ini berujung pada banyaknya tilang kendaraan yang tidak memenuhi aturan.”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://www.brilio.net/news/ini-lho-yang-harus-kamu-lakukan-di-pengadilan-saat-sidang-tilang-sidang-tilang-150427v.html

Suci, Ambar. 2020. INOVASI PENERAPAN SISTEM E-TILANG DI INDONESIA. Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020  melalui : https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/393/194

Siregar, Fahri. 2020. “Mengenal Sejarah Singkat ETLE di Indonesia” ,Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://nusadaily.com/news/mengenal-sejarah-singkat-etle-di-indonesia.html

“PENGUMUMAN DENDA TILANG 16 OKTOBER 2020 KOTAWARINGIN BARAT”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/content/pengumuman/2020101600494711214322705f88ee2b67630.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran

Videlia, Dipna. 2019. “Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://tirto.id/tata-cara-sidang-tilang-dan-pembayaran-denda-di-pengadilan-ehAR

Christiawan, Rio. 2018. “Tilang Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/pgb4gp440/tilang-elektronik

Tilang Elektronik. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://scholar.unand.ac.id/34557/2/2.%20BAB%20I%20Water%20mark.pdf

Suparni, Niniek. 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/65772/3/BAB%20I.pdf

Penerapan E-Tilang Di Indonesia. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://repo.iain-tulungagung.ac.id/9253/5/BAB%20II.pdf

Fitriya, Fahruddin. 2016. Satlantas Kotawaringin Barat Terapkan Tilang Elektronik. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://www.borneonews.co.id/berita/45490-satlantas-kotawaringin-barat-terapkan-tilang-elektronik

“Cek E-Tilang - Cek denda E-Tilang dan cek biaya E-Tilang Online di Kabupaten Kotawaringin Barat - Kalimantan Tengah”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://cektilang.com/kalimantan-tengah/kabupaten-kotawaringin-barat/

“PERKARA PIDANA LALU LINTAS”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/link/201710261026562021159f19c50260c4.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran

 

KARYA ILMIAH UNIVIESITAS TERBUKA JURUSAN S1 MANAJEMEN LOLOS PLAGIASI

 

DIGITAL MARKETING SOLUSI CERDAS MANAJEMEN PEMASARAN DISAAT MASA PANDEMI COVID 19 (Pinus Stationery Perusahaan Penyedia Jasa Prining dan Penyewaan Mesin Foto Copy)

 

Disusun oleh ;

xxxxxxx

xxxxxxxxxx

UPBJJ UT xxxxxxxxxxxxxxxxx

S1 MANAJEMEN

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@gmail.com

 

 

Abstrak

Dampak pandemi virus corona (Covid-19) sangat terasa di dunia bisnis dan ekonomi. Dalam waktu yang cukup singkat, pola pemasaran juga dipaksa umtuk berubah terlebih ketika diberlakukan social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemasar harus putar otak untuk bisa memasarkan produk atau jasa mereka ke konsumen, sebagai strategi brand bertahan di tengah pandemi virus corona. Para pelaku bisnis mengoptimalkan pemasaran online dan digital branding sebagai sarana komunikasi dengan target konsumennya. Dampak dari bencana wabah virus corona memukul banyak sektor bisnis di Indonesia. Beberapa sektor bisnis yang berpotensi mengalami penurunan penjualan ialah bioskop, bengkel, restoran, salon, spa, properti, mice, tour & travel, hotel, transportasi, penerbangan, mal, fashion, dan beberapa sektor bisnis lainnya. Meski begitu, ada beberapa sektor bisnis yang berpotensi stabil dan mengalami kenaikan seperti produk kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi, e-commerce, minimarket, toko sembako, apotek, toko jamu, provider internet, jasa penyedia video conference, aplikasi belajar dari rumah, dan lainnya. Untuk tetap dapat bertahan di tengah pandemi ini, para pelaku brand harus bisa menyiasatinya. Mulai dari fokus ke pemasaran digital melalui website yang dijadikan e-commerce, social media, search engine, penjualan melalui marketplace, dan membentuk tim reseller untuk menjual produknya.

 

Kata Kunci : Digital Marketing, Manajemen Pemasaran, Jasa Prining, Penyewaan Mesin Foto copy.

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pemasaran adalah salah satu hal yang penting dalam suatu bisnis, sistem pemasaran yang baik merupakan suatu cara agar produk tetap bisa bertahan/hidup di pasaran. Pemasaran tidak hanya sekedar pengembangan produk yang baik dan penetapan harga yang menarik. Kendala yang dihadapi adalah pada efisiensi anggaran untuk media komunikasi pemasaran. Teknologi informasi khususnya digital marketing sangat mempengaruhi dunia usaha atau dunia bisnis sekarang ini, bahkan pemanfaatan pemasaran berbasis digital sebagai trend setter di era modern ini. Digital Marketing merupakan suatu usaha untuk mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media digital yang dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, pribadi, dan relevan. Digital Marketing modern memerlukan lebih dari sekedar pengembangan produk yang baik, penetapan harga yang menarik, dan ketersediaan bagi konsumen sasaran.

Dunia Usaha dan bisnis merupakan pelaku ekonomi terbesar dalam meningkatkan perekonomian di negara manapun termasuk di Indonesia. Salah satu kunci keberhasilan dunia usaha adalah tersedianya pasar yang jelas bagi produk mereka. Maka dari itu teknologi sangatlah perperan penting di era modern seperti saat ini. Salah satu gagasan di era modern ini yaitu pemasaran melalui digital marketing dimana para pengusaha ataupun perusahaan dapat memasarkan produknya ke khalayak luas, mempromosikan produk, melalukan transaksi usaha dll. serta melakukan komunikasi bisnis lainnya secara menyeluruh, dalam rangka memperluas jaringan usahanya, serta dipercaya memiliki efisiensi anggaran yang cukup hemat.

Dalam masa pandemi virus corona ini, pemasar harus cepat beradaptasi seiring dengan diberlakukannya social distancing. Karena sudah pasti sangat memengaruhi perubahan besar dalam tren perilaku konsumen dalam berbelanja. Pemerintah sendiri telah menetapkan masa bencana darurat Covid-19 hingga akhir tahun 2020 mendatang. Tentunya, para pemasar perlu menyikapinya dengan membuat strategi yang tepat, baik saat masa pandemi berlangsung maupun setelah pandemi berakhir. Produk elektronik misalnya. Mereka dapat membuka layanan belanja dari rumah. Begitu juga bisnis ritel dapat membuka layanan pesan delivery untuk dioptimalkan. Bahkan, ada perusahaan kosmetik yang meluncurkan produk hand sanitizer dan langsung dipasarkan secara nasional melalui jaringan ritel modern dan marketplace.

Kalau pemain kuliner saat ini mulai beralih membuat produk ready to eat, ready to cook, dan ready to drink serta frozen food yang dipasarkan melalui konsep pesan antar, konsep reseller, dan penjualan melalui marketplace. Sementara untuk bisnis pendidikan, kini telah membuat layanan belajar dari rumah. Siswa diberi akses untuk belajar dari rumah melalui aplikasi yang memudahkan siswa dalam belajar. Begitu juga dengan bisnis bengkel yang kini mulai mengembangkan layanan bengkel di rumah. Untuk bisnis training, kini bisa langsung beradaptasi dengan membuat pelatihan atau webinar yang bisa diakses melalui aplikasi video conference. Beberapa brand hotel kini juga telah mengubah fasilitas kamar hotel sebagai tempat istirahat bagi para tenaga medis dan lain sebagainya.

Di tengah pandemi ini, tentunya para pelaku brand harus bijak dalam mengalokasikan dana campaign-nya. Kreativitas saat branding itu mutlak harus dilakukan, terlebih di saat work from home seperti ini. Kegiatan branding yang dilakukan juga beragam, mulai dari kegiatan CSR terkait pandemik virus corona, campaign belanja dari rumah, branding melalui media online, media sosial, website official, membuat online festival dengan memberikan diskon khusus, dan lainnya. Untuk menyukseskan program pemasaran di masa corona ini, principal wajib melakukan koordinasi secara intens dengan distributor, agen dan jaringan penjualan ritelnya. Hal ini dilakukan untuk mencapai target yang diharapkan. Oleh karen itu penulis sangat tertarik untuk membahasnya lebih dalam lagi tentang peran digital marketing dalam kelangsungan perusahaan penyedia jasa percetakan dan alat elektronik di masa pandemi dengan menarik judul DIGITAL MARKETING SOLUSI CERDAS MANAJEMEN PEMASARAN DISAAT MASA PANDEMI COVID 19 (Pinus Stationery Perusahaan Penyedia Jasa Prining dan Penyewaan Mesin Foto Copy)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Dalam karya ilmiah ini penulis ingin menjelaskan beberapa hal di antaranya ;

1)      Apa itu strategi pemasaran dan Digital Marketing ?

2)      Apa kendala yang dihadapi oleh Pinus Stationery dalam melakukan pemasaran produk ?

3)      Apa yang dibutuhkan oleh perusahaan Pinus Stationery di masa Pandemi Covid 19 ?

C.     Tujuan Penulisan

Dalam karya ilmiah ini penulis mempunyai beberapa tujuan yaitu ;

1)      Untuk mengetahui apa itu Digital Marketing dan pentingnya pemasaran secara Digital di masa Pademi Covid 19 seperti ini.

2)      Untuk mengetahui kendala yang dihadapi perusahaan Pinus Stationery dalam melakukan aktifitas pemasaran produk.

3)      Untuk mengetahui apa yang dibutuhkan oleh perusahaan penyedia jasa percetakan dan penyewaan mesih Foto Copy di masa Pandemi Covid 19.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah wawasan tentang strategi pemasaran dalam konteks pemasaran digital.

2)      Bagi Pembaca, sebagai bahan rujukan terhadap pengambilan keputusan dalam melakukan strategi pemasaran di masa Pandemi Covid 19.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Strategi Pemasaran dan Digital Marketing

Usaha fotocopy menjadi salah satu bisnis paling terdampak akibat merebaknya virus Corona. Bisnis ini bahkan menjadi cukup sepi jauh berbeda dengan bisnis lainnya. Jika bisnis kuliner terdampak, namun masih tetap ada yang membeli walau hanya sedikit. Bisnis jasa fotocopy ini, malah nyaris tidak lagi dilirik orang. Banyak juga orang yang sudah beralih ke teknologi yang lebih canggih lagi. Pinus Stationery yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan alat-alat tulis serta jasa printing dan sekaligus penyewaan mesin Fotocopy misalnya, akibat dari merbaknya Virus Corona, bisnis sektor ini sudah mulai meredup. Aktifitas sekolah dan kuliah yang libur, layanan perkantoran terbatas. juga menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi beberapa waktu lalu di Kota Bandar Lapung menerapkan PSBB sebagai salah satu cara pencegah penularan dari Virus Corona ini.

Strategi pemasaran adalah strategi yang digunakan oleh perusahaan produsen barang atau jasa secara berkesinambungan untuk memenangkan persaingan pasar secara berkesinambungan. Penyusunan rencana usaha secara menyeluruh dilandasi oleh strategi pemasaran. Penetapan strategi pemasaran digunakan untuk mencapai sasaran-sasaran pemasaran. Strategi pemasaran terdiri dari pengambilan keputusan tentang biaya pemasaran dari perusahaan, bauran pemasaran, dan alokasi pemasaran. Perencanaan strategi pemasaran dilakukan dengan mengembangkan keunggulan bersaing dan program pemasaran yang digunakan untuk melayani pasar sasaran.

Bisnis adalah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan dalam bentuk jasa atau barang untuk memperoleh laba (profit) .(Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014:40). Beberapa fungsi dari bisnis yaitu : Mengubah bentuknya, Memindahkan tempat produk itu, Mengubah kepemilikan, Menunda waktu kegunaan. Macam-macam bisnis dikelompokkan berdasarkan aktivitasnya, yaitu : Barang, Manufaktur, Jasa : Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog, Pengecer dan distributor. Contoh Toko Warabala, Bisnis Pertanian dan Pertambangan, Utilitas, Bisnis Transportasi.

Sasaran Bisnis

Dalam Menetapkan bisnisnya, perusahaan harus menetapkan target bisnisnya sebagai target kerja, untuk perusahan baru targetnya mencari pelanggan sebanyak-banyaanya, dan untuk perusahaan lama bisa meningkatkan pertumbuhan pendapatan dam omset perusahaan. Dalam menetapkan sasaran bisnisnya, Top manajemen setiap perusahaan harus merumuskannya melalui Rapat Pimpinan (Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014:132). Melalui rapat pimpinan, garis besar sasaran bisnis ditetapkan untuk selanjutnya dijabarkan dan dilaksanakan oleh Midle Management. Sasaran bisnis yang telah dijabarkan di timgkat manajemen menengah kemudian dilaksanakan oleh lower Management sesuai bagian dan bidang tugas masing-masing, untuk berinteraksi langsung dengan konsumen. Sebagaimana dikemukakan oleh Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014: 137) bahwa Tujuan Penetapan Sasaran Bisnis yaitu : Memberi Arah dan panduan bagi para manajer pelaksana, Alokasi Sumber daya, Membangun Budaya Perusahaan, Membantu Manajer Menilai Kinerja.

Strategi Bisnis

Merumuskan Strategi bisnis berarti menciptakan program yang luas dari aspek praktis dalam menetapkan sasaran, menetapkan jadwal dan memilih taktik, yang menggambarkan maksud organisasi. Perumusan Strategi dilakukan baik oleh manajemen puncak maupun melibatkan seluruh anggota organisasi. Strategi bisnis berisi garis besar bagaimana bisnis mencapai tujuannya dan bagaimana bisnis merespons tantangan dan kebutuhan baru. Startegi bisnis yang dirumuskan dengan baik penting bagi keberhasilan suatu bisnis. Sebagaimana dikemukakan oleh Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014: 138) bahwa Rumusan strategi bisnis dijabarkan sebagai berikut : Menetapkan Sasaran Strategis, Menganalisis Organisasi dan Lingkungan, Menyesuaikan Organisasi dan Lingkungan.

Pemasaran

Pemasaran adalah proses perencaanaa dan pelaksanaan konsepsi,penetapan harga, promosi, dan distribusi atas ide,barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran agar dapat memuaskan kebutuhan pelanggan dan perusahaan sekaligus.(Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014:162). Dalam peranan strategisnya, pemasaran mencakup setiap usaha untuk mencapai kesesuaian antara perusahaan dan lingkungannya dalam rangka mencari pemecahan atas dua masalah pokok, yaitu : Pertama bisnis apa yan digeluti perusahan pada saat ini dan jenis bisnis apa yang dapat dimasuki di masa yang akan datang. Kedua, bagaimana bisnis yang telah dipilih tersebut dapat dijalankan dengan sukses dalam lingkungan yang kompetitif atas dasar persfektif produk,harga,promosi,dan distribusi (bauran pemasaran) untuk melayani pasar sasaran (Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014:163).

Digital Marketing atau Pemasaran secara digital bisa didefinisikan sebagai semua upaya pemasaran menggunakan perangkat elektronik/internet dengan beragam taktik marketing dan media digital dimana Manager pemasaran atau divisi penjualan dapat berkomunikasi dengan calon konsumen yang menghabiskan waktu di online. Ada beragam akses untuk para calon konsumen agar dapat melihat penawaran, seperti Website, Blog, Media sosial (Instagram, Whatsapp, Line, dsb). Dari beberapa akses itulah mereka akan berkomunikasi pihak penjual. Digital marketers (pemasar digital) terbaik adalah yang memiliki gambaran jelas tentang bagaimana setiap kampanye digital marketing yang miliki mendukung tujuan penawarannya. Bergantung pada tujuan strategi pemasaran mereka, digital marketer dapat membuat kampanye yang lebih besar melalui media gratis ataupun berbayar yang perusahaan miliki.

Misalnya, seorang content marketer (pembuat konten) biasanya dapat membuat serangkaian postingan blog yang berfungsi untuk mengajak. Social media marketer (pengelola sosial media) berfungsi membantu mempromosikan postingan blog melalui pos berbayar dan organik (tidak berbayar) di akun media sosial. Tugas email marketer adalah membuat email campaign untuk dikirimkan kepada calon customer agar tertarik dengan penawaran yang ditawarkan.

B.     Kendala yang dihadapi saat Pandemi Covid 19

Efek covid-19 terasa luar biasa disegala aspek. Menjungkir balikan kehidupan normal. Dilihat dari segi ekonomi usaha rakyat terutama UMK (usaha mikro kecil) saat ini turun drastis pendapatannya. UMK merupakan usaha rakyat yang biasanya tahan banting yang dibuktikan dengan tetap berdiri kuatnya UMK waktu krisis moneter tahun 1998. Pada waktu krisis 1998 banyak perusahaan besar yang gulung tikar namun usaha mikro kecil tetap eksis saat krisis itu. Saat Indonesia mengalami krisis moneter 1998 UMK menjadi penyangga ekonomi nasional. Menyerap tenaga kerja, dan menggerakan perekonomian. Sementara 2008 di masa krisis keuangan global, UMK tetap kuat menopang perekonomian.

Sangatlah berbeda kejadian saat krisis ekonomi dengan adanya Covid-19. Saat krisis keuangan itu pelaku UMK tidak terafiliasi dengan sektor keuangan tidaklah menjadi suatu masalah. Banyak UMK yang memang tidak pernah mendapatkan akses pembiayaan dari sektor finansial dan perbankan, aman-aman saja Efek krisis ekonomi dan keuangan sebelumnya lebih terlokalisir di sektor-sektor tertentu. Kali ini, UMKM justru menjadi sektor yang paling rentan terhadap krisis ekonomi karena covid-19.

Permasalahan yang dihadapi Pinus Stationery

Pinus Stationery merupakan salah satu Perusahaan yang menyediakan alat alat tulis, jasa Fotocopy dan sekaligus penyewaan mesih Fotocopy untuk perkantoran. Dalam masa pandemi seperti saat ini, Pinus Stationery merupakan saah satu perusahaan yang mempunyai kendala atau kesulitan dalam penjualan produk. Kendala yang dihadapi diperparah dengan adanya kebijakan belajar dirumah yang mengakibatkan sepinya penjualan alat tulis dan jasa Fotocopy. Dan lagi tentang adanya work from home, membuat perkantoran tutup sementara yang membuat pemakaian mesih Fotocopy juga menjadi lebih sedikit.

Kini dihadapan covid-19 perusahaan kecil seperti Pinus Stationery menjadi semakin tidak berdaya. Transaksi yang menurun secara tiba-tiba sejak covid-19 ada sekitar Januari 2020. Penjualan dan pendapatan menurun drastis, biaya operasional dan biaya lain-lainnya yang harus tetap dikeluarkan. Biaya tersebut lebih besar dibanding profit yang diperoleh saat ini. Gaji karyawan yang harus tetap dibayar, sewa kedai, biaya listrik, air, telepon/internet dan lain-lain mau tak mau harus dikeluarkan, sementara transaksi usaha hanya sedikit saja.

Semenjak covid-19 menyerang Indonesia belakang ini semuanya jadi berantakan. Usaha percetakan mengalami kemunduran yang hebat. Orang-orang tidak lagi membeli atau sedikit membeli. Biaya-biaya tetap yang harus dikeluarkan seperti gaji karyawan, sewa kedai, PDAM, listrik, telkom tidak mampu lagi ditutupi dengan pendapatan yang dihitung perbulan. Sehingga untuk mengurangi biaya tersebut mereka terpaksa mengurangi beberapa karyawan untuk sementara dan memblokir untuk sementara langganan dengan telkom karena tidak punya uang untuk membayar. Pendapatan yang diperoleh tidak mampu menutupi biaya-biaya. Pendapatan usaha hancur gara-gara wabah covid-19, sehingga Pinus Stationery kesulitan untuk membayar biaya-biaya dan gaji atau honor pekerja. Hal ini juga berdampak banyak dari pekerja Pinus Stationery terpaksa pulang kampung. Banyak pekerja informal di Indonesia umumnya dan perantau yang terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis bahkan hilang karena covid-19 dan berimbasnya dari penerapan status tanggap darurat yang yang dilakukan hampir di setiap daerah.

C.     Yang dibutuhkan perusahaan penyedia jasa printing dan penyewaan mesin fotocopy saat Pandemi

Digitalisasi menjadi salah satu kunci dalam hal memperkuat merek atau brand agar tetap relevan dan terhubung secara kuat dengan pelanggan. Hal tersebut bakal berdampak pada penjualan dan pendapatan pelaku usaha. Small & Medium Corporate Lead Microsoft Indonesia Vony Tjiu mengatakan, dunia bisnis harus mampu merespons perubahan yang terjadi secara real-time atau dalam waktu yang bersamaan, tetap terhubung dengan konsumen, serta menjaga keberlangsungan bisnis. Langkah itu terutama dibutuhkan saat munculnya sentimen negatif, seperti adanya wabah Covid-19 yang terjadi saat ini.

Konsep berwawasan Penjualan, Konsep ini berpendapat bahwa kalau konsumen dibiarkan saja maka konsumen tidak akan membeli produk perusahaan dalam jumlah cukup.oleh karena itu, perusahaan harus melakukan usaha penjualan dan promosi yang agresif. Konsep berwawasan Pemasaran, Konsep ini berpendapat bahwa kunci untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diinginkan secara lebih efektif dan efisien dari pada persaingannya. Konsep ini didasarkan pada empat sendi utama, yaitu pasar sasaran, kebutuhan pelanggan, pemasaran yang terkoordinasi, serta keuntungan. Konsep berwawasan Pemasaran bermasyarakat, Konsep ini berpendapat bahwa tugas perusahaan adalah menentukan kebutuhan dan keinginan serta kepentingan pasar sasaran dan memenuhinya dengan lebih efektif dan efisiensi dari pada saingannya dengan cara mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

Perencanaan sangat diperlukan untuk mengikuti perkembangan dan menghadapi persaingan yang semakin ketat dimasa yang akan datang. Tanpa perencanaan sebuah organisasi mungkin akan melakukan cara-cara ekstrem untuk menghindari kerugian atau mempertahankan kelangsungan hidupnya. Perencanaan dapat mencakup suatu periode waktu yang panjang atau pendek. Perencanaan jangka panjang (multi tahun : 3, 5, 10, atau bahkan 25 tahun) biasanya melibatkan peranan dari manajemen puncak dan atau staf perencanaan khusus. Masalah yang dihadapi sangat kompleks dan memiliki cakupan yang luas, seperti masalah perluasan pabrik, pasar, atau produk.

Sekarang zamannya digital marketing. Hampir semua perusahaan di dunia menggunakan strategi pemasaran ini. Alasannya, cara ini lebih cepat, lebih mudah dan lebih luas menjangkau konsumen. Jika suatu perusahaan tidak menerapkannya, bisa-bisa kompetitor berhasil menguasai pasar. Untuk dapat melakukan langkah digital marketing yang baik, ada beberapa hal yang perlu dikuasai. Diantaranya ;

1)      Membuat Google Bisnisku

Google Bisnisku adalah layanan yang menampilkan profil bisnis secara instan di halaman pencarian. Mulai dari alamat perusahaan, jam operasional, hingga rating bisnis. Dengan Google Bisnisku, konsumen bisa menemukan bisnis yang kita miliki dengan mudah. Kita juga bisa menampilkan review terbaik dari konsumen sebagai sarana promosi dalam strategi digital marketing. Untuk menggunakannya, pelaku usaha bisa mendaftarkan bisnis terlebih dahulu. Lalu, lakukan pengisian profil yang diperlukan.

2)      Memanfaatkan WhatsApp Bisnis

Pengguna WhatsApp di Indonesia cukup banyak. Jika dimanfaatkan untuk upaya digital marketing, tentu akan sangat efektif. Namun, sebaiknya jangan menggunakan WhatsApp reguler, tapi WhatsApp Bisnis. Alasannya, banyak fitur khusus yang dimiliki seperti profil bisnis, dari katalog produk sampai statistik pesan. Untuk menggunakannya, pelaku usaha bisa mendownload aplikasinya, lalu melengkapi profil bisnis. Jangan lupa juga untuk melakukan pengaturan lain yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

3)      Membuat Website

Website merupakan pusat kegiatan bisnis online yang wajib di bangun oleh suatu perusahaan. Tidak hanya sebagai identitas online, tapi juga untuk membangun reputasi online yang baik dan profesional. Terdapat banyak cara membuat website. Namun, yang paling mudah adalah menggunakan platform WordPress. Caranya, cukup membeli domain dan berlangganan hosting. Tanpa proses lama, website sudah siap online.

4)      Menggunakan Email Bisnis

Tak lengkap langkah digital marketing tanpa memiliki email bisnis resmi. Sebuah email bisnis adalah email yang menggunakan nama domain bisnis sebagai identitas online. Contohnya, promosi@PinusStationery.com Jadi, bukan lagi PinusStationery@gmail.com, Karena terlihat lebih profesional dan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan. Cara membuatnya pun sangat mudah. Cukup tentukan platform email yang akan digunakan dan hubungkan dengan nama domain yang dimiliki perusahaan.

5)      Membuat Buyer Persona

Membangun buyer persona sangat penting dalam kesuksesan bisnis secara umum. Khususnya, dalam upaya melakukan digital marketing. Buyer persona adalah profil representasi dari target pasar bagi produk yang kita jual. Dengan memiliki buyer persona, langkah promosi yang dilakukan bisa lebih tepat sasaran. Untuk membangun buyer persona, kita harus memulainya dengan melakukan riset yang dalam. Lalu, melanjutkannya dengan beberapa langkah lain secara terstruktur.

6)      Menerapkan Strategi Copywriting

Menerapkan copywriting dengan tepat dapat mendongkrak upaya digital marketing yang kita lakukan. Copywriting adalah teknik membuat tulisan yang menarik dan persuasif agar banyak orang membeli produk yang ditawarkan. Copywriting bisa digunakan pada semua media pemasaran yang kita gunakan. Mulai dari blog, newsletter hingga iklan di Google atau Facebook. Belajar copywriting bisa dilakukan dalam enam langkah. Dimulai dengan pemahaman atas produk kita terlebih dahulu.

7)      Menggunakan Teknik SEO yang Jitu

Jika kita sudah memiliki website, ikutilah dengan langkah penggunaan SEO. Search Engine Optimization bertujuan membuat website Pinus Stationery muncul di peringkat atas Google. Teknik di dalam SEO memang cukup banyak. Mulai dari riset keyword, optimasi agar website mobile friendly hingga melakukan link building. Namun, belajar SEO tidak sesulit yang dibayangkan. Jika tujuannya, meningkatkan jumlah pengunjung ke website, SEO adalah salah satu cara yang paling efektif.

8)      Memanfaatkan SEM

Dalam digital marketing, beriklan merupakan salah satu cara promosi yang sering digunakan. Termasuk, beriklan di mesin pencari atau Search Engine Marketing (SEM). Agar tepat sasaran, kita perlu memahami cara menentukan target iklan dan budget dengan tepat. Bagi pemula, memulai dengan anggaran yang kecil dan audiens yang spesifik tentu lebih efektif. Jika berhasil, tingkat pembelian (conversion rate) yang kita hasilkan tentu akan tinggi.

9)      Menjalankan Social Media Marketing

Banyak bisnis mengandalkan media sosial dalam upaya digital marketing mereka. Alasannya, selain lebih dekat dengan konsumen, potensinya juga cukup besar dengan pengguna mencapai 160 juta orang di Indonesia. Agar hasilnya optimal, social media marketing harus dilakukan dengan langkah yang terencana. Mulai dari riset audiens, pembuatan konten yang menarik hingga penggunaan metric yang tepat.

10)  Melakukan Email Marketing

Email masih bisa menjadi cara efektif untuk mempromosikan produk. Kita bisa mencobanya karena email marketing membutuhkan investasi kecil tapi menawarkan hasil besar. Jika kita belum pernah melakukannya, mulailah dengan memilih tools email marketing yang tepat. Kemudian, buatlah strategi email marketing yang baik. Mulai dari membangun leads dan membuat segmentasi pasar. Jangan lupa untuk selalu melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan campaign yang dilakukan.

11)  Bekerjasama dengan Influencer

Istilah ini sempat booming belakangan ini. Influencer adalah orang yang ditunjuk untuk mempengaruhi konsumen agar membeli suatu produk tertentu. Bisa seorang blogger, YouTuber, dan lainnya. Ketika ingin menggunakan influencer dalam strategi digital marketing, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jenis influencer yang akan ditunjuk. Kedua, cara memilih influencer yang tepat.

12)  Menggunakan CTA dengan Tepat

CTA adalah sebuah teks atau banner yang akan mengajak pengunjung melakukan sesuatu. Contohnya adalah “Beli Sekarang, Dapatkan Di sini” , dan lainnya. Dalam upaya digital marketing, peran CTA sangat penting untuk meningkatkan penjualan. Terutama bagi pengunjung yang sudah berada di website. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kita perlu mengetahui cara membuat tulisan CTA yang pas serta penempatan posisi di CTA yang tepat. Dengan demikian, conversion rate bisa ditingkatkan.

13)  Memaksimalkan Leads untuk Peningkatan Penjualan

Jika orang yang tertarik dengan produk kita, mereka akan rela memberikan data diri agar tak ketinggalan info promosi terbaru. Itulah yang disebut leads. Leads akan memudahkan upaya pemasaran, terutama ketika mengirimkan konten promosi. Selain itu, kita akan lebih mudah dalam melakukan pemetaan calon konsumen berdasarkan kebutuhan produknya. Untuk mendapatkan leads, ada 15 langkah yang bisa dilakukan. Salah satu yang sering dilakukan adalah membuat landing page dan membuat konten premium.

14)  Memilih Marketing Tools untuk Bisnis

Cara paling efektif dalam menjalankan strategi digital marketing adalah memanfaatkan marketing tools. Dengan berbagai tool tersebut, kita dapat melakukan berbagai upaya pemasaran dengan mudah. Marketing tools bisa berupa to do list untuk mengatur daftar pekerjaan, aplikasi otomasi email, aplikasi untuk menganalisa data, hingga tools untuk membantu upaya SEO. Dengan memanfaatkan marketing tools, kita bisa lebih fokus ke perencanaan strategis bisnis yang lain.

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Dampak dari mewabahnya Virus Covid 19 yang terjadi di Indonesia merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari. Dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar sekalipun meraka cukup kewalahan dalam mengimbangi keadaan saat ini. Sudah banyak perusahaan besar dan brand brand ternama menyatakan gulung tikar karena tidak mampu menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini. Disaat mereka mempunyai tanggung jawab untuk membayar keperluan operasional perusahaan, penjualan malah sepi bahkan ada beberapa sektor bisnis yang tidak bisa berjualan sama sekali.

Pinus Stationery sebagai perusahaan yang sedang berkembang juga tak luput dari kesulitan yang diakibatkan oleh adanya wabah tersebut. Penjualan alat alat tulis sepi karena anak sekolah hampir semua aktifitasnya tidak memerlukan buku dan pulpen seperti biasanya karena diberlakukannya belajar online. Jasa printing dan Fotocopy sepi karena perkuliahan juga dilaksanakan dirumah. Jasa penyewaan mesin fotocopy juga tak seramai seperti biasanya. Ketika diberlakukannnya work from home itu artinya mesin fotocopy yang kita sewakan ke kator kantor tidak dipakai sama sekali. Walau kantor tetap harus membayar uang sewa mesin fotocopy, tapi tetap saja pendapatan dari jasa perlembar yang dipakai oleh perkantoran menjadi lebih sedikit. Jika dulu sebelum diberlakukannya work from home sebulan mesin yang kita sewakan ke kantor kantor bisa merekam lebih dari 50.000 lembar, maka saat ini hanya terekam 20.000 per bulan.

Menurut penulis, masa pandemi bukan saatnya untuk kita yang sedang merintis usaha untuk menyerah. Justru dengan adanya wabah Covid 19 yang mengakibatkan perusahan perusahaan besar bangkrut, kita sebagai pelaku usaha kecil menengah harus mengambil kesempatan dengan cara membuat trobosan untuk bangkit. Misalnya dengan membuka potensi pasar baru atau memperluas pasar, yang tadinya kita hanya mengandalkan pembeli sekitaran komplek, sekarang kita harus membuka pasar baru dengan cara promosi online. Dengan menggunakan Digital marketing, penulis sekaligus karyawan dari Pinus Stationery yakin dapat menungkatkan di sisi penjual alat alat tulis.

Karena dengan digital marketing cakupan untuk orang lain melihat produk kita akan semakin luas. Dan dari segi penyewaan mesin fotocopy juga penulis yakin akan bergerak lebih maju, karena dengan adanya Digital Marketing kita bisa menjamah perkantoran atau instansi diluar daerah. Jika promosi terus dilakukan dan inovasi pelayanan terus ditingkatan, maka bukan tidak mungkin Pinus Stationery akan menjadi salah satu perusahaan penyedia alat tulis dan penyedia jasa penyewaan mesin fotocopy yang maju di saat sektor bisnis lainnya meredup.

 

DAFTAR PUSTAKA

Hidayah, Nur. 2020. 4 Cara Agar Bisnis Tetap Bertahan Selama Pandemi Corona COVID-19”, Artikel diambil dari internet pada 19 November 2020 melalui : https://tirto.id/4-cara-agar-bisnis-tetap-bertahan-selama-pandemi-corona-covid-19-eNCX

Daniel, Yandrie. 2020. “5 Tips dan Strategi Bisnis di Tengah Pandemi COVID-19”,Artikel diambil dari internet pada 19 November 2020 melalui : https://tirto.id/5-tips-dan-strategi-bisnis-di-tengah-pandemi-covid-19-fdSF

“Apa itu Digital Marketing dan Kegunaannya untuk Bisnis Anda?” ,Artikel diambil dari internet pada 19 November 2020 melalui : https://elitemarketer.id/productivity/apa-itu-digital-marketing-2/

Sulaiman. 2020. “Bisnis Ini Paling Terdampak Corona di Pekanbaru” , Artikel diambil dari internet pada 19 November 2020  melalui : https://waspadaaceh.com/2020/06/15/bisnis-ini-paling-terdampak-corona-di-pekanbaru/

CONTOH MAKALAH MANAJEMEN PEMASARAN”, Artikel diambil dari internet pada 19 November 2020 melalui : https://randibusiness.wordpress.com/2017/01/28/contoh-makalah-manajemen-pemasaran/

Rizka. 2020. “Curhat Pedagang Peralatan Sekolah Saat Pandemi Corona”. Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://jabarnews.com/read/87391/curhat-pedagang-peralatan-sekolah-saat-pandemi-corona

Alihana, Fikri. 2020. “Dampak Covid 19, Usaha Fotocopy Turun Omset” ,Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://metrosulawesi.id/2020/06/17/dampak-covid-19-usaha-fotocopy-turun-omset/

Ariyanto, Agus. 2020. “Di Tengah Covid-19, Pemasaran Online dan Digital Branding Jadi Pilihan”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://www.wartaekonomi.co.id/read280988/di-tengah-covid-19-pemasaran-online-dan-digital-branding-jadi-pilihan

Safrina. 2020. “Dyah Erti: Manfaatkan Teknologi untuk Pemasaran Produk di Masa Pandemi”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : http://humas.acehprov.go.id/dyah-erti-manfaatkan-teknologi-untuk-pemasaran-produk-di-masa-pandemi/

Pernando, Anggara. 2020. “Ini Masalah yang Masih Dihadapi Pengusaha Percetakan”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20180902/257/834231/ini-masalah-yang-masih-dihadapi-pengusaha-percetakan

Cahyo, Budi. 2020. “Jasa Fotokopi Bandung di Tengah Pandemi, Andalan Mahasiswa yang Kini Merana”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://www.ayojakarta.com/read/2020/06/07/19225/jasa-fotokopi-bandung-di-tengah-pandemi-andalan-mahasiswa-yang-kini-merana

Amelia, Disca. 2017. “Karya Ilmiah : Mengembangkan Bisnis dengan Pemasaran Digital dan Teknologi Modern”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : http://discaamelia05.blogspot.com/2017/08/karya-ilmiah-mengembangkan-bisnis.html

“Meski Pandemi Covid-19, Usaha Foto Copy Farhan Tetap Eksis”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://kotamobaguonline.com/ekonomi-bisnis/meski-pandemi-covid-19-usaha-foto-copy-farhan-tetap-eksis/

Indraini, Anisa. 2020. “Pendapatan Penjual Alat Tulis Sekolah Ikut Anjlok Gegara Corona”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4976265/pendapatan-penjual-alat-tulis-sekolah-ikut-anjlok-gegara-corona

“Strategi pemasaran”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://id.wikipedia.org/wiki/Strategi_pemasaran

Fauzan, Rahma. 2020. “Tips Optimalisasi dan Digitalisasi Bisnis Saat Pandemi”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://teknologi.bisnis.com/read/20200609/84/1250494/tips-optimalisasi-dan-digitalisasi-bisnis-saat-pandemi

“Usaha Alat Tulis dan Fotocopy Makin Sepi”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://wartaniaga.com/2020/05/usaha-alat-tulis-dan-fotocopy-makin-sepi/

Kurniawan, Suryadi. 2020. “Digital Marketing: Upaya Jitu Promosi Bisnis [Panduan Terbaru]”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://www.niagahoster.co.id/blog/belajar-digital-marketing/

“Digital Marketing: Solusi Jitu Pemasaran di Kala Pandemi”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://www.uii.ac.id/digital-marketing-solusi-jitu-pemasaran-di-kala-pandemi/

“Strategi Pemasaran Saat Wabah Covid-19”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://www.uii.ac.id/strategi-pemasaran-digital-dalam-masa-wabah-covid-19/

 

 

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...