Yudo adalah seorang dokter umum di Rumah Sakit Hasanudin, Yudo telah melakukan tindakan aborsi terhadap Yani (Pasien berumur 25 tahun) yang berstatus belum menikah. Yani meminta dokter Yudo agar menggugurkan kandungannya yang telah berumur 4 bulan, sehingga berdasarkan permintaan Yani akhirnya dokter Yudo melakukan tindakan aborsi. a. Berdasarkan kasus di atas, menurut saudara bagaimana tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo, termasuk ke dalam tindak pidana khusus apakah perbuatan yang telah dilakukan dokter Yudo? Jelaskan! b. Bagaimanakah akibat hukum atas tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo dan Yani sebagai pasien ? c. Apakah tindakan kasus aborsi diatas, tergolong Abortus Provocatus Medicinalis atau Abortus Provocatus Criminalis, berikan analisis hukum saudara ? |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar