Tindak Pidana Khusus HKUM4309

Yudo adalah seorang dokter umum di Rumah Sakit Hasanudin, Yudo telah melakukan
tindakan aborsi terhadap Yani (Pasien berumur 25 tahun) yang berstatus belum menikah. Yani
meminta dokter Yudo agar menggugurkan kandungannya yang telah berumur 4 bulan,
sehingga berdasarkan permintaan Yani akhirnya dokter Yudo melakukan tindakan aborsi.
a. Berdasarkan kasus di atas, menurut saudara bagaimana tindakan yang telah dilakukan
dokter Yudo, termasuk ke dalam tindak pidana khusus apakah perbuatan yang telah
dilakukan dokter Yudo? Jelaskan!
b. Bagaimanakah akibat hukum atas tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo dan Yani
sebagai pasien ?
c. Apakah tindakan kasus aborsi diatas, tergolong Abortus Provocatus Medicinalis atau
Abortus Provocatus Criminalis, berikan analisis hukum saudara ?

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...