Tampilkan postingan dengan label Karil akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karil akuntansi. Tampilkan semua postingan

Contoh Karil FISIP Yang sudah Lolos Plagiasi dan Testimoni



POTENSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PROSES PEMBERIAN INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA

 

 

 

Disusun oleh ;


S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA


 

 

 

Abstrak

Di dalam praktik penyelenggaran negara, tidak jarang perbuatan atau tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang di maksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atau untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, menimbulkan pelanggaran atau penyimpangan dan/atau menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara yang oleh hakim, jaksa, polisi, dan KPK dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga berakibat pada penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif berupa pemberhentian atau pemecatan pejabat pemerintah dari kedudukannya sebagai ASN. Hal ini membawa implikasi yang sangat serius, karena menimbulkan fenomena ketakutan, keengganan, dan keraguan pejabat negara untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum administrasi, sehingga mempengaruhi kinerja aparat pemerintah dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Pelaksanaan pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdapak pandemi corona ini termasuk salah satu proses pengadministrasian negara di dunia perpajakan yang gencar dilakuakan oleh Direktorat Jendral Pajak akhir - akhir ini. Dengan adanya kelonggaran yang diberikan pemerintah tanpa syarat terhadap wajib pajak yang masuk dalam klasifikasi wajib pajak terdampak corona termasuk menyimpan potensi penyalahgunaan wewenang ketika petugas pajak tidak mengedepankan asas asas penentuan wajib pajak yang direstui oleh pemerintah untuk mendapatkan insentif pajak.

 

Kata kunci : Penyalahgunaan Wewenang, DJP, Insentif Pajak, Wajib Pajak Terdampak Covid-19.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara. Etika administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk. Law enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh birokratbirokrat dapat terlihat dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing government dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.

Darwin (1999) juga mengartikan Etika Birokrasi (Administrasi Negara) adalah sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu kedua pendapat ini, maka etika mempunyai dua fungsi, yaitu pertama sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai abik, buruk, tidak tercela, dan terpuji. Seperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, penuntun, bagi birokrasi publik dalam menjalan tugas dan kewenangannya antara lain, efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, impersonal, merytal system,responsible, accountable, dan responsiveness.

Dalam era reformasi, banyak “mal pratik” pada tubuh birokrasi yang selama era orde baru terjadi diblejeti satu persatu oleh masyarakat, baik mal-praktek dalam bentuk “korupsi, kolusi, maupun nepotisme”.KKN merupakan tindakan yang menyimpang hukum dan biasanya pada kasus-kasus ini terdapat banyak penyimpangan serta penyelewengan pada law enforcement, hal ini sangat besar kemungkinan pada etika adaministrasi negara dalam revitalisasi manajemen pemerintahan dalam rangka upaya penataan ulang pemerintahan Indonesia yang tidak sesuai dengan good governance. Sebenarnya apakah yang menjadi landasan dasar yang dapat menjadi acuan, pedoman, dan referensi dalam melaksanakan manajemen pemerintahan yang baik dan sehat serta birokrasi yang sehat adalah etika administrasi yang memiliki acuan dan pedoman serta referensi, salah satu wujud konkrit yang tegas dalam menindaklanjuti mal administrasi seprti contoh yang sangat sering terjadi Korupsi, melalui Law enforcement maka semua penyelewengan akan mudah diminimalisir, Law enforcement akan mudah terdeteksi sangat berkaitan dengan adanya akuntabilitas birokrasi dan manajemen pemerintahan yang sedang malaksanakan revitalisasi yang memegang prinsip good governance guna mencapai reinventing government dan menata ulang manajemen pemerintahan indonesia kearah yang lebih sehat dan profesional.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 215.255 wajib pajak (WP) telah mengajukan insentif pajak kepada pemerintah. Kebijakan insentif ini sengaja dibuat pemerintah demi meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah penyebaran virus corona. Sri Mulyani menyatakan tak semua pengajuan diterima. Sejauh ini, jumlah permohonan yang disetujui sebanyak 193.151 WP. Jadi total yang mengajukan 215 ribu WP tapi yang di-approve 193 ribu WP. Jika dirinci sebanyak 72.869 WP mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, pemerintah hanya memberikan kepada 62.875 WP. Kemudian, WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 WP dan semuanya disetujui pemerintah. Lalu, sebanyak 8.613 WP melakukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor. Hanya saja, pemerintah cuma memberikan kepada 5.978 WP. Selanjutnya, total WP yang mengajukan mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 1.275 dan semuanya diloloskan oleh pemerintah. Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 25 kepada 29.730 WP dari 37.712 WP yang melakukan permohonan. Terakhir, jumlah yang mengajukan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 23 sebanyak 92.097. Namun, hanya 90.604 yang diloloskan. Dari kasus gambaran diatas sebenarnya pemerintah belum sepenuhnya bisa mengklasifikasikan mana wajib pajak yang memang berhak menerima insentif pajak dan mana yang tidak berhak menerima insentif pajak. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas lebih jauh lagi tentang program Insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dengan menarik judul “POTENSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PROSES PEMBERIAN INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA”.

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Dalam karya ilmiah ini penulis ingin membahas beberapa hal diantaranya :

1)      Apa itu penyalahgunaan wewenang ?

2)      Apa itu insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi corona ?

3)      Bagaimana cara agar wajib pajak mendapatkan insentif pajak dan seberapa besar potensi kesalahan administrasi dalam pemberian insentif pajak ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Mengetahui konsep penyalahgunaan wewenang.

2)      Untuk mengetahui apa itu program pemeberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi corona.

3)      Untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan insentif pajak dan potensi mal administrasi dalam proses pemberian insentif pajak.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui konsep penyalahgunaan wewenang dalam dunia perpajakan.

2)      Bagi Pembaca dan Wajib Pajak, untuk menegetahui siapa saja yang berhak menerima program insentif pajak dari pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Konsep Penyalahgunaan Wewenang dan Konsep Menyalahgunakan Kewenangan

Penyalahgunaan wewenang dan menyalahgunakan kewenangan merupakan istilah yang lahir dari doktrin Hukum Administrasi Negara dan lazim digunakan dalam ranah hukum tersebut. Secara etimologis, istilah penyalahgunaan dan menyalahgunakan berasal dari dua suku kata salah dan guna. Penyalahgunaan yang berbentuk noun berarti proses, cara, perbuatan menyalahgunakan penyelewengan, sedangkan menyalahgunakan yang berbentuk verb dimaknai melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya menyelewengkan. Istilah penyalahgunaan/menyalahgunakan dalam istilah Belanda dikenal dengan misbruik yang memiliki kemiripan dengan istilah missbrauch dalam bahasa Jerman atau misuse dan abuse dalam istilah bahasa Inggris yang maknanya selalu diasosiasikan dengan hal yang bersifat negatif yaitu penyelewenangan.

Jadi antara istilah penyalahgunaan dan menyalahgunakan tidak ada perbedaan, penyalahgunaan menunjuk pada proses, cara, perbuatannya, sedangkan menyalahgunakan menunjuk pada tindakan atau pelaksanaanya. Sementara itu, istilah wewenang dan kewenangan berasal dari kata wenang keduanya berbentuk noun. Wewenang dimaknai Hak dan kekuasaan untuk bertindak kewenangan. Sedangkan kewenangan berarti Hal berwenang, Hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Yang dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan “authority” dan tidak ada pembedaan antara keduanya, sama halnya dengan istilah dalam bahasa Belanda, yang tidak membedakan keduanya. Istilah yang sering digunakan adalah bevoegdheid, meskipun ada istilah lain yang terjemahannya adalah kewenangan atau kompetensi yaitu bekwaamheid. Jadi secara terminologis, antara istilah wewenang dengan kewenangan tidak ada perbedaan substansial/prinsipil. Istilah wewenang dan kewenangan selalu di kaitkan dengan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau melakukan sesuatu. Jadi pembedaan yang dilakukan terhadap konsepsi menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan wewenang dengan argumentasi adanya perbedaan pengertian atau definisi yuridis antara kewenangan dan wewenang menjadi tidak lagi relevan.

Konsep Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang dalam konsep Hukum Administrasi Negara selalu diparalelkan dengan konsep detournament de pouvoir dalam sistem hukum Prancis atau abuse of power/misuse of power dalam istilah bahasa Inggris. Secara historis, konsep “detournament de pouvoir” pertama kali muncul di Prancis dan merupakan dasar pengujian lembaga Peradilan Administrasi Negara terhadap tindakan pemerintahan dan dianggap sebagai asas hukum yang merupakan bagian dari “de principes generaux du droit”. Conseil d’Etat adalah lembaga peradilan pertama yang menggunakannya sebagai alat uji, yang kemudian diikuti oleh negara-negara lain. Pejabat pemerintahan dinyatakan melanggar prinsip détournement de pouvoir, manakala tujuan dari keputusan yang dikeluarkan atau tindakan yang dilakukan bukan untuk kepentingan atau ketertiban umum tetapi untuk kepentingan pribadi si pejabat (termasuk keluarga atau rekannya).

Konsep “détournement de pouvoir” oleh Conseil d’Etat Prancis telah dikembangkan menjadi tiga kategori, yaitu: a. when the administrative act is completely taken without the public interest in mind; b. when the administrative act is taken on the basis of the public interest but the discretion which the administration exercises in doing so was not conferred by law for that purpose; c. in cases of détournement de procedure where the administration, concealing the real content of the act under a false appearance, follows a procedure reserved by law for other purposes.

Terjadinya penyalahgunaan wewenang perlu diukur dengan membuktikan,secara faktual bahwa seorang pejabat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain atau tidak. Harus dapat dibuktikan juga bahwa terjadinya penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar dengan mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu (bukan karena kealpaan). Pengalihan tujuan tersebut didasarkan atas interest pribadi, baik untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun untuk orang lain. Secara yuridis, penyalahgunaan wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan dinyatakan terjadi ketika badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan melampaui wewenang ketika keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan dengan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan keputusan dan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Terakhir Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dinyatakan sewenang-wenang manakala keputusan dan/atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsep Menyalahgunakan Kewenangan

Istilah “menyalahgunakan kewenangan” merupakan istilah yang digunakan dan populer dalam hukum pidana, khususnya dalam praktek peradilan pidana ketika berbicara tentang Tipikor yang berkaitan dengan jabatan publik atau jabatan pemerintahan. Hal ini tidak mengherankan karena “menyalahgunakan kewenangan” merupakan salah satu unsur penting dalam Tipikor yang berkaitan dengan jabatan bahkan merupakan bestanddeel delict. Menyalahgunakan kewenangan sebagai salah satu unsur dalam Tipikor menurut Abdul Latif, merupakan species delict dari unsur melawan hukum sebagai genus delict.Menyalahgunakan kewenangan dalam konteks ini akan selalu berkaitan dengan jabatan pejabat publik, bukan dalam kaitan dan pemahaman jabatan dalam ranah struktur keperdataan. Namun demikian, istilah “menyalahgunakan kewenangan” seperti halnya “penyalahgunaan wewenang” sebenarnya merupakan istilah yang lahir dalam rumpun Hukum Administrasi Negara, bahkan istilah tersebut merupakan salah satu asas dalam AUPB, yaitu asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Melampaui Wewenang

Secara sederhana penyalahgunaan wewenang terjadi karena adanya wewenang atau dengan istilah lain adanya kekuasaan (power). Penyalahgunaan wewenang berarti terdapat tindakan yang dilakukan oleh si pemegang wewenang di luar koridor kewenangannya dan hal tersebut mengakibatkan kerugian negara. Ketika terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, maka dalam konteks hukum pidana masuk dalam kategori melawan hukum (wederrechtelijkheid). Dalam kurun waktu satu dekade pasal penyalahgunaan kewenangan tersebut melekat dan eksis dalam rezim hukum pidana yakni sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Namun sejatinya wacana atau kajian tentang wewenang atau kewenangan dalam sebuah tata pemerintahan merupakan domain hukum administrasi negara. Namun pada faktanya sejak tahun 1999 perumus UU di negeri ini menempatkan salah satu kajian hukum administrasi negara yakni wewenang dalam melaksanakan pemerintahan termasuk halnya ketika terjadi penyalahgunaan wewenang menjadi bagian dari tindak pidana, khususnya pidana korupsi.

B.     Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak

            Menurut Spitz sebagaimana dikutip Erly Suandy, umumnya terdapat empat macam bentuk insentif pajak; Pertama Pengecualian dari pengenaan pajak, Insentif pajak dalam bentuk pengecualian dari pengenaan pajak merupakan bentuk insentif yang paling banyak digunakan. Jenis insentif ini memberikan hak kepada wajib pajak agar tidak dikenakan pajak dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Namun diperlukan kehati-hatian dalam mempertimbangkan pemberian insentif ini. Hal yang perlu diperhatikan adalah sampai berapa lama pembebasan pajak ini diberikan dan sampai berapa lama investasi dapat memberikan hasil. Contoh dari jenis insentif ini adalah tax holiday atau tax exemption. Kedua Pengurangan dasar pengenaan pajak, Jenis insentif yang kedua berupa pengurangan dasar pengenaan pajak. Jenis insentif ini biasanya diberikan dalam bentuk berbagai macam biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan kena pajak. Pada umumnya biaya yang dapat menjadi pengurang boleh dikurangkan lebih dari nilai yang seharusnya. Jenis insentif ini misalnya dapat ditemui dalam bentuk double deductioninvestment allowances, dan loss carry forwards.

            Ketiga Pengurangan tarif pajak, Jenis insentif yang ketiga adalah pengurangan tarif pajak. Insentif ini yaitu berupa pengurangan tarif pajak dari tarif yang berlaku umum ke tarif khusus yang diatur oleh pemerintah. Insentif ini paling sering ditemui dalam pajak penghasilan. Misalnya pengurangan tarif corporate income tax atau tarif witholding tax. Keempat Penangguhan pajak, Jenis insentif yang terakhir menurut Spitz adalah penangguhan pajak. Jenis insentif ini pada umumnya diberikan kepada wajib pajak sehingga pembayar pajak dapat menunda pembayaran pajak hingga suatu waktu tertentu.

Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak corona

Pemerintah menambah 18 sektor, dengan 749 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), penerima paket insentif pajak menyusul semakin luasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yakni dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak April sampai dengan September 2020. Perluasan insentif perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang efektif berlaku sejak diundangkan pada 27 April 2020.  

Beleid ini merupakan revisi sekaligus mencabut PMK Nomor 23/PMK.03/2020, yang sebelumnya mengatur pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. Dengan terbitnya PMK Nomor 44/PMK.03/2020 maka jenis insentif pajak dan wajib pajak penerimanya diperluas menjadi sebagai berikut:  

Insentif PPh Pasal 21  

Penerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu (KLU), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di Kawasan Berikat. Penghasilan karyawan yang PPh-nya ditanggung pemerintah dibatasi nilainya tidak lebih dari Rp200 juta setahun dan hanya untuk masa pajak April hingga September 2020.  

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perusahaan yang masuk dalam daftar KLU penerima fasilitas PPh 21 DTP wajib memberikan secara tunai pajak karyawan yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, selama enam bulan ke depan karyawan berhak atas penghasilan penuh yang tidak dipotong pajak. Selanjutnya, perusahaan selaku pemberi kerja wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh 21 DTP  

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor  

Insentif ini diberikan bagi wajib pajak badan yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di Kawasan Berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.  

Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25  

Berkaitan dengan insentif ini, sektor usaha wajib pajak yang berhak mendapatkan pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 diperluas menjadi 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Sebelunya, fasilitas ini hanya diperuntukan bagi wajib pajak yang bergerak di 102 bidang industri dan perusahaan KITE.  

Percepatan Restitusi PPN  

Percepatan restitusi PPN diberikan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Fasilitas restitusi yang dipercepat ini dibatasi nilai lebih bayarnya paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE. 

PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah 

Insentif pajak baru ini diperuntukan bagi pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 23/2018. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak, sedangkan lawan transaksi UMKM  tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada UMKM. Namun,  UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak. 

Jenis Insentif  

Penerima Insentif 

Penerima Sebelumnya 

PPh Pasal 21 DTP 

Pekerja di 1.062 KLU

 Pekerja di 440 KLU 

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor 

Wajib pajak di 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan Kawasan Berikat 

Wajib pajak di 102 bidang industri dan perusahaan KITE 

Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 

Wajib pajak di 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan Kawasan Berikat

 Wajib pajak di 102 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE 

Restitusi PPN Dipercepat

 Wajib pajak di 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan Kawasan Berikat

Wajib pajak di 102 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE 

PPh Final 0,5% Ditanggung Pemerintah

 Wajib pajak UMKM 

-

Pengajuan Online 

Untuk mendapatkan insentif fiskal di atas, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara online dengan terlebih dahulu login melalui situs pajak.go.id. Setelah masuk sistem, klik fitur “Layanan’ dan pilih “Info KSWP”. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke fitur “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”,  sebelum kemudian diberikan pilihan fasilitas pajak yang ingin dimanfaatkan.  Melalui keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang akan menyusul terbit. 

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020, dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan sudah mendekati akhir bulan April 2020, serta mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas, maka DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020, tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

C.     Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Insentif pajak yang diberikan pemeritah untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan secara online di situs DJP. Pemerintah telah memutuskan pengalokasian anggaran tambahan senilai Rp405,1 triliun di APBN 2020 untuk biaya penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19). Alokasi anggaran di APBN 2020 tersebut didasari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Dana yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan dampak pandemi virus corona akan dipakai untuk belanja di bidang kesehatan, anggaran perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan penjelasan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu, untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan anggaran senilai Rp70,1 triliun. Sesuai dengan keterangan resmi di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi lebih lengkap mengenai insentif pajak yang diberikan kepada WP terdampak pandemi corona bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. Insentif pajak ini bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan ataupun permohonan secara online melalui laman DJP. Caranya ialah sebagai berikut:

a)      Kunjungi situs www.pajak.go.id dan kemudian klik tombol Login di pojok kanan atas

b)      Lalu, masukkan NPWP dan password

c)      Kemudian, pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP

d)      Selanjutnya, scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Untuk pemberian insentif ini, DJP telah menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018. Klasifikasi sesuai dengan KLU yang dicantumkan wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT yang dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database Direktorat Jenderal Pajak. Sementara jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018 maka wajib pajak bisa melakukan pembetulan. KLU dapat diubah dengan cara pembetulan SPT.

Namun, jika SPT 2018 sedang atau telah diperiksa sehingga tidak dapat dibetulkan, Wajib Pajak bisa mengajukan perubahan data KLU pada database DJP. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Sedangkan wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan ialah sebagaimana tercantum di Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan KPP tempat WP terdaftar.

Potensi penyalahgunaan wewenang dari pegawai pajak

Penyalahgunaan wewenang aparat pajak merupakan topik pengaduan terbanyak yang diterima Subdit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak. Hal tersebut terungkap dalam data yang dipaparkan Subdit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak. Dalam temu media di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka mencontohkan, penyalahgunaan wewenang tersebut berupa tindakan yang dilakukan pegawai Pajak yang dengan sengaja mempermainkan nilai pajak yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).

Berdasarkan data tersebut, terdapat 19 kasus pengaduan penyalagunaan wewenang, 16 kasus pelayanan, 10 kasus kedisiplinan, 9 kasus pribadi, dan 3 kasus gaya hidup pegawai pajak yang dinilai tidak mencerminkan jabatannya. Sementara berdasarkan saluran pengaduan, masyarakat dan pegawai pajak lebih memilih sarana surat eletronik (e-mail) untuk menyampaikan keluhan mereka yang jumlahnya 20 aduan. Dan melalui saluran media lainnya, surat ada 16 aduan, telepon ada 9 aduan, media (surat kabar atau lainnya) ada 5 aduan, pesan singkat (SMS) dan secara langsung ada 3 aduan, dan lainnya ada 1 aduan.

Sedangkan, berdasarkan saluran pelaporan, data KITSDA memaparkan paling banyak menerima pengaduan melalui email sebanyak 20 pengaduan, yang diikuti oleh surat sebanyak 16 pengaduan, dan telepon sebanyak 9 pengaduan. Sementara itu, pengaduan lain yang diterima KITSDA juga berasal dari 5 pengaduan, sedangkan pengaduan langsung dan SMS masing-masing mendapat porsi 3 pengaduan. Menurut ketua panja perpajakan Melchias Markus Mekeng, ada beberapa titik rawan yang sering terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang diataranya ; Proses pemeriksaan, penagihan, dan pengadilan pajak, Pada proses keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak, Proses banding pajak, Proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak, Proses penuntutan (Kejaksaan), Proses persidangan (Pengadilan Negeri), Wajib pajak (plus konsultan pajak), Oknum pejabat pajak, Oknum pengadilan pajak, bermain pada proses rekayasa akuntansi, bermain melalui fasilitas pajak, bermain melalui peraturan perpajakan salah satunya pada program insentif pajak atau pengampunan pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Wabah Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan produktivitas masyarakat. Pandemi virus korona Covid-19 memberikan dampak kepada setiap aspek kehidupan, baik sosial, politik maupun ekonomi baik di Tanah Air maupun di mancanegara. Semua negara mengalami imbas atas musibah ini, sehingga pemerintah memberikan perhatian pada berbagai sektor untuk dapat menekan gejolak pada masyarakat atas dampak wabah ini.

Berdasarkan teori perpajakan salah satu fungsi pajak memang untuk menggalang penerimaan negara dan digunakan dalam pembangunan. Namun fungsi pajak juga dapat memberikan regulasi untuk membantu masyarakat dalam hal sosial dan ekonomi. Insentif pajak saat ini lebih mengarah pada fungi regulasi dengan tujuan untuk membantu menggerakan roda perekonomian negara. Saat ini kondisi ekonomi Indonesia memang sangat mengkhawatirkan. Roda perekonomian berjalan lambat diikuti dengan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Di sisi lain daya beli masyarakat juga menurun.

Namun tidak semua sektor usaha mendapat fasilitas perpajakan ini. Hanya sektor industri tertentu dan bagi wajib pajak dengan status kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) dan KITE IKM yakni kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah. Jika diuraikan tujuan regulasi ini, misalnya untuk PPh 21, agar para pekerja disektor industri pengelolaan khususnya pabrik yang jumlah karyawannya signifikan dapat mempertahankan daya beli. Sedangkan untuk PPh 22 bertujuan memberikan stimulus bagi industri dimaksud untuk tetap mempertahankan laju impornya. Bagi PPh 25 bertujuan menyetabilkan perekonomian dalam negeri dan peningkatkan ekspor.

Namun pemerintah perlu mengkaji dengan cermat atas perlakuan insentif pajak, karena hal ini akan menggerus penerimaan pajak secara signifikan. Misalnya PPh 21 atau PPh atas penghasilan karyawan, pada tahun 2019 realisasi penerimaannya sebesar Rp 148,63 triliun. Jika diberikan insentif pajak atas PPh 21 tersebut maka negara akan kehilangan pendapatannya yang cukup besar dan yang lebih ditakutkan lagi adalah oknum yang sengaja mencuri kesempatan dalam program pemberian insentif pajak. Memang diharapkan akan membantu ke daya beli masyarakat yang meningkat sehingga terjadi peningkatan pula atas penerimaan PPN karena masyarakat akan mengomsumsi barang, namun efek atas hal ini belum tentu terjadi.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM”,Artikel diambil dari internet pada 20 Mei 2020 melalui : https://mucglobal.com/id/news/2089/wabah-covid-19-meluas-penerima-insentif-pajak-ditambah-hingga-umkm

Wisanggeni, Irwan. 2020. “Mengkaji Insentif Pajak atas Covid-19" dan Tantangan Konvergensi Media di Indonesia” ,Artikel diambil dari internet pada 20 Mei 2020 melalui : https://analisis.kontan.co.id/news/mengkaji-insentif-pajak-atas-covid-19opini

Nursadi, Haryanto. 2018. “TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI (NEGARA) PERPAJAKAN YANG DAPAT BERAKIBAT PADA TINDAKAN PIDANA , Artikel diambil dari internet pada 20 Mei 2020 melalui file:///C:/Users/WIN-7/Downloads/1598-3174-7-PB.pdf

Suprapto, Hadi. 2011. 12 Titik Rawan Penyalahgunaan Wewenang Pajak”, Artikel diambil dari internet pada 20 Mei 2020 melalui : https://www.viva.co.id/arsip/201322-12-titik-rawan-penyalahgunaan-wewenang-pajak

Penyalahgunaan Wewenang Aparat Pajak Masih Sering Terjadi. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1410267/penyalahgunaan-wewenang-aparat-pajak-masih-sering-terjadi

Adi, Komang 2016. “PENYALAHGUNAAN WEWENANG ADMINISTRASI NEGARA DALAM BIROKRASI DI INDONESIA” ,Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_dir/4b8ac60e12f5adc0d0269e78c657f876.pdf

Sarwo, Nicken. 2018. “PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ADMINISTRASI DALAM UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Abuse ff Administrative Powers in Corruption Crime Laws)”, Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/viewFile/458/pdf_1

Sahlan, Mohammad. 2016. “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi”. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/96221-ID-unsur-menyalahgunakan-kewenangan-dalam-t.pdf

Charda, Ujang. 2012. “POTENSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENGAMBILAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PUBLIK (POTENTIAL FOR ABUSE OF AUTHORITY BY THE ADMINISTRATIVE OFFICERS OF THE STATE OF PUBLIC POLICY MAKING AND EXECUTION)”. Artikel diambil dari internet pada 22 Mei 2020 melalui : http://www.sthb.ac.id/ejournal/index.php/jwy/article/download/57/39

Idham, Muhammad. 2020. Cara Mendapatkan Insentif Pajak Dampak Corona Online via Situs DJP. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://tirto.id/cara-mendapatkan-insentif-pajak-dampak-corona-online-via-situs-djp-eLl4

Ika, Pipit. 2020. Daftar Insentif Pajak Bagi Pengusaha yang Terdampak Virus Corona. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4242164/daftar-insentif-pajak-bagi-pengusaha-yang-terdampak-virus-corona

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Dukung Dunia Usaha dan Masyarakat Selama Pandemi COVID-19. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-berikan-insentif-pajak-untuk-dukung-dunia-usaha-dan-masyarakat-selama-pandemi-covid-19/

Perpajakan di Tengah Pandemi. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : http://www.sfconsulting.co.id/sf/?mod=berita&page=show&stat=&id=16932&q=&hlm=

Suwiknyo, Edi. 2018. Jumlah Penyalahgunaan Wewenang oleh Petugas Pajak Meningkat. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20181211/10/868664/jumlah-penyalahgunaan-wewenang-olehpetugas-pajak-meningkat

Rahma, Sakina. 2020. Insentif Pajak di Tengah Pandemi Corona Jadi Angin Segar Dunia Usaha?. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://hisconsulting.co.id/id/insentif-pajak-di-tengah-pandemi-corona-jadi-angin-segar-dunia-usaha

Rohmani, Edmalia. 2020. Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Insentif Pajak Super. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-syarat-ini-untuk-dapatkan-insentif-pajak-super

Mulia, Batara. 2016. SEKILAS TENTANG INSENTIF PAJAK. Artikel diambil dari internet pada 21 Mei 2020 melalui : https://business-law.binus.ac.id/2016/10/17/sekilas-tentang-insentif-pajak/

 

Karil UT Prodi S1 Akuntansi

ANALISIS TINGKAT KESEHATAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP) ARTHA MANDIRI DI KECAMATAN BREBES DENGAN MENGGUNAKAN RASIO PERMODALAN, RASIO RENTABILITAS, DAN RASIO LIKUIDITAS
Akhmad Khojali
Universitas Terbuka
018680626
ABSTRAKSI
Salah satu faktor yang menjadi dasar penilaian tingkat kesehatan bank menurut SK Dir BI No. 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian kesehatan adalah faktor yang termasuk dalam CAMEL rating system. Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah :  Bagaimana tingkat kesehatan permodalan, rentabilitas, dan likuiditas pada USP ARTHA MANDIRI di Kecamatan Brebes tahun 2011-2013. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesehatan permodalan, rentabilitas, dan likuiditas pada USP ARTHA MANDIRI di Kecamatan Brebes tahun 2011-2013.
Populasi penelitian ini adalah data dan informasi keuangan USP ARTHA MANDIRI di Kecamatan Brebes tahun 2011-2013. Variabel dalam penelitian ini adalah tingkat kesehatan dengan  subvariabel permodalan, rentabilitas, dan likuiditas. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif.
Hasil penelitian analisis tingkat kesehatan USP tersebut terkait dengan kondisi kesehatan tiap komponen yang dinilai sebagai berikut: Aspek permodalan USP memperoleh rata-rata nilai sebesar 30. Artinya USP Artha Mandiri pada tahun 2011-2013 ini memiliki permodalan yang sehat. Aspek rentabilitas USP memperoleh rata-rata nilai sebesar 5. Artinya kemampuan USP Artha Mandiri pada tahun 2011-2013 dalam menghasilkan laba sudah sehat. Aspek likuiditas USP memperoleh rata-rata nilai sebesar 4,43. Artinya USP Artha Mandiri pada tahun 2011-2013 aspek likuiditas dikatakan sehat atau mampu dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Kata Kunci : Aspek Permodalan, Aspek Rentabilitas, Aspek Likuiditas




PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Koperasimerupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang sangat strategis sebagai awal menuju kemandirian. Dalam mewujudkan koperasi yang mandiri, banyak yang harus dihadapi baik masalah intern koperasi seperti permodalan, manajemen, maupun masalah ekstern koperasi seperti mekanisme pasar, campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Dari segi kuantitatif perkembangan koperasi cukup banyak, namun secara kualitatif belum sepenuhnya  menggembirakan.
Oleh karena itu, koperasi harus diarahkan pada orientasi strategis dan gerakan  koperasi harus menumbuhkan manusia-manusia yang mampu menghimpun  berbagai sumber daya terutama dana yang dibutuhkan untuk memanfaatkan peluang usaha yang ada.
Penelitian terdahulu mengenai tingkat kesehatan koperasi pernah dilakukan oleh Sri Purniyanti (2007) dengan judul “Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Unit Desa (Studi Kasus pada KUD di Kabupaten Semarang)”. Hasilpenelitian diperoleh dengan menggunakan analisis CAMEL (capital, asset quality, management, earning, liquidity) pada 6 komponen rasio dan 2 komponen manajemen. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesehatan KUD di Kabupaten Semarang cukup sehat, dan perlu dibenahi. Dari 7  KUD hanya 2 KUD yang berpredikat sehat. Pada faktor permodalan 4 KUD berpredikat sehat. Pada penilaian faktor kualitas aktiva produktif di lihat dari rasio KAP semua KUD yang berpredikat sehat. Begitu juga penilaian faktor PPAP semua KUD berpredikat sehat. Untuk penilaian faktor manajemen secara keseluruhan berpredikat sehat. Penilaian faktor rentabilitas di lihat dari 2 rasio yaitu Retur On Aset(ROA) dan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Untuk rasio ROA terdapat 2 KUD yang berpredikat kurang sehat dan tidak sehat, sedangkan untuk rasio BOPO hanya 1 KUD yang berpredikat tidak sehat. Untuk penilaian faktor likuiditas di nilai dengan rasio current ratio dan LDR, penilaian terhadap CR hanya 1 KUD yang berpredikat tidak sehat, yang lainnya berpredikat sehat sedangkan LDR 5 KUD memperoleh predikat sehat dan yang lainnya berpredikat cukup sehat dan kurang sehat.
Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, artinya  bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan  keuntungan usaha atau SHU dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,  modal dan teknologi. Keberadaan koperasi tidak saja menguntungkan pada  anggota koperasi tetapi juga telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja,  modal dan teknologi yang lebih baik untuk komunitas dimana koperasi tersebut berada. Untuk mengetahui gambaran tentang koperasi simpan pinjam, maka penulis mencoba untuk menganalisis laporan keuangan yang ada padaUnit Simpan Pinjam (USP) Artha Mandiri. Alat yang digunakan untuk mengukur  kinerja keuangan koperasi adalah dengan menggunakan rasio permodalan, rasio rentabilitas, dan rasio likuiditas.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis mengangkat topik tentang kinerja keuangan dengan judul “ANALISIS  TINGKAT KESEHATANUNIT SIMPAN PINJAM (USP) ARTHA MANDIRI DENGAN MENGGUNAKAN RASIO PERMODALAN, RASIO RENTABILITAS, DAN RASIO LIKUIDITAS”.
Batasan Masalah
Agar penelitian lebih terarah dan tidak menyimpang, penulis memberikan pembatasan masalah yaitu penelitian ini menggunakan laporan keuangan tahun 2011-2013 dan dengan menggunakan rasio permodalan, rasio rentabilitas, dan rasio likuiditas.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka penulis membuat rumusan masalah yaitu : Bagaimana tingkat kesehatanUnit Simpan Pinjam (USP) Artha Mandiri tahun 2011-2013 dengan menggunakan rasio permodalan, rasio rentabilitas, dan rasio likuiditas?
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui tingkat kesehatan Unit Simpan Pinjam (USP) Artha Mandiri tahun 2011-2013 dengan menggunakan rasio permodalan, rasio rentabilitas, dan rasio likuiditas sesuai dengan SK Dir BI No.30/12/KEP/DIR.
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut:
1. Bagi Manajer/Pengurus Koperasi
Hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi manajer/pengurus koperasi agar dapat mengetahui keadaan dan perkembangan keuangan dari koperasi yang telah dicapai di waktu lalu dan waktu yang sedang berjalan, sehingga dapat di ketahui kelemahan dari koperasi tersebut.
2. Bagi Akademik
Hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi akademik untuk dapat menambah referensi tentang perkoperasian.
3. Bagi Penulis
Hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi penulis untuk mengetahui tingkat kesehatan koperasi.
KAJIAN TEORI
A.Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya adalah unit-unit Simpan Pinjam dalam KUD, KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar dan lain-lain. Tujuan Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam menurut Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia, hal 54 adalah :
1. Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
2. Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
B. Aspek-aspek dan Komponen yang Dinilai dalam Penilaian Tingkat Kesehatan USP
1) Permodalan
Modal unit simpan pinjam berupa modal tetap dan modal tidak tetap. Modal tetap dimaksud adalah meliputi modal yang disetor pada awal pendirian, modal tambahan dari koperasi yang bersangkutan, dan cadangan yangdisisihkan dari keuntungan koperasi. Modal tidak tetap dimaksud adalah modal yang dapat diambil kembali sesuai dengan perjanjian. Modal ini dapat berasal dari modal penyertaan atau pinjaman pihak ketiga, sepanjang hal tersebut dilakukan melalui koperasi yang bersangkutan. Modal tidak tetap dapat diperoleh unit simpan pinjam melalui koperasinya sebagai pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah (PP No. 9 Tahun 1995).
2) Rentabilitas
Rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu (Riyanto, 1995:35). Dalam hal ini rentabilitas adalah kemampuan koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha.
Cara untuk menilai rentabilitas suatu perusahaan bermacam-macam dan tergantung pada laba dan aktiva atau modal mana yang akan diperbandingkan satu dengan lainnya. Menurut Soediyono Reksoprayitno (1992:123) penilaian kesehatan rentabilitas didasarkan pada posisi laba/rugi menurut pembukuan, perkembangan laba/rugi dua tahun terakhir dan laba/rugi yang diperkirakan.
Adapun penilaian tingkat kesehatan unit simpan pinjam untuk aspek rentabilitas ini meliputi :
(a) Rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional.
(b)Rasio SHU sebelum pajak terhadap total asset.
(c) Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional.
3) Likuiditas
Masalah likuiditas adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang harus segera dipenuhi. Dalam hal ini adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Jumlah alat-alat pembayaran (alat-alat likuid) yang dimiliki suatu perusahan pada suatu saat tertentu merupakan “kekuatan membayar” dari perusahaan yang bersangkutan.Suatu perusahaan yang mempunyai “kekuatan membayar” belum tentu dapat memenuhi segalakewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi, atau dengan kata lain perusahaan tersebut belum tentu mempunyai “kemampuan membayar”. Suatu perusahaan dikatakan likuid apabila perusahaan tersebut mempunyai “kekuatan membayar” sedemikian besar sehingga mampu memenuhi segala kewajibanfinansialnya yang segera harus dipenuhi, sebaliknya perusahaan yang tidak mempunyai “kekuatan membayar” dikatakan mengalami illikuid (Riyanto, 1995:24-26).
METODE PENELITIAN
Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa cara, antara lain :
a.  Dokumentasi, dalam metode ini dilakukkan dengan melakukan pencatatan data yang diperoleh berupa data yang dibutuhkan penulis untuk objek penelitian dari  laporan keuangan Unit Simpan Pinjam (USP) Artha Mandiri untuk periode tahun 2011-2013.
b. Studi Pustaka, metode ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang tidak terdapat dalam objek penelitian dengan mempelajari buku, literaturdan referensi-referensi yang relevan yang berkaitan dengan pembahasan karya ilmiah ini.
Teknik Analisa Data
Teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah:
Analisis Kuantitatif
Analisis ini digunakan untuk menilai berbagai faktor dan komponen laporan keuangan dengan cara menghitung lima komponen rasio dari tiga faktor sebagai berikut:
1. Permodalan (Capital)
Dalam menilai aspek permodalan digunakan Capital Adequacy Ratio(CAR). Capital Adequacy Ratio (CAR)=  x 100%. Nilai Kredit (NK) =  + 1 (maksimal 100).
Pembobotan bagi komponen ini ditetapkan sebesar 30% dari keseluruhan penilaian faktor permodalan, rentabilitas, dan likuiditas.
2. Aspek Rentabilitas
a.  Rasio laba sebelum pajak terhadap total aktiva/volume usaha.
Rasio Rentabilitas 1 (ROA) =  x 100%.
Nilai Kredit (NK) =  (maksimal 100).
b.  Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional.
Rasio Rentabilitas 2 (BOPO) =  x 100%.
Nilai Kredit (NK) =  (maksimal 100). Cara untuk mengukur rasio rentabilitas 1 (ROA) dan rentabilitas 2 (BOPO) dengan menggunakan skala rasio.
3.  Aspek Likuiditas
a.  Perbandingan antara alat likuid terhadap hutang lancar (Cash Ratio).
Rasio likuiditas 1: Cash Ratio =  x 100%. Nilai Kredit = .
Bobot untuk penilaian komponen ini ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan panilaian faktor permodalan, rentabilitas dan likuiditas.
b.  Perbandingan antara kredit yang diberikan terhadap dana yang diterima oleh koperasi (Loan to Deposit Ratio/LDR).
Rasio Likuiditas 2: LDR =  x 100%.
Nilai Kredit = (115 – Rasio LDR) x 4.
Cara untuk mengukur aspek likuiditas yaitu dengan menggunakan skala rasio. Bobot untuk komponen ini ditetapkan sebesar 10% dari keseluruhan faktor permodalan, rentabilitas, dan likuiditas.
Tabel 1. Penilaian Faktor Permodalan, Faktor Rentabilitas dan Faktor Likuiditas.
Hasil Rasio CAR
Hasil Rasio ROA
Hasil Rasio BOPO
Hasil Rasio Likuiditas
Kriteria
≥ 8%
> 1,215%
≥ 93,52%
< 91,50%
Sehat
≥ 7,9% - < 8,0%
≥ 0,999 - < 1,215%
> 93,52% - ≤ 94,72%
> 94,75% - ≤ 98,50%
Cukup Sehat
≥ 6,5% - < 7,9%
≥ 0,765% - < 0,999%
> 94,72% - ≤ 95,92%
> 98,50% - ≤ 102,25%
Kurang Sehat
< 6,5%
< 0,765%
> 95,92%
> 102,25%
Tidak Sehat
Sumber: SK Dir BI No.30/12/KEP/DIR.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Dalam penelitian ini penulis menganalisis kinerja keuangan Unit Simpan Pinjam (USP) Artha Mandiri dengan menggunakan rasio permodalan, rasio rentabilitas, dan rasio likuiditas.
a. Analisis Permodalan
Tabel 2. Perhitungan Faktor Permodalan USP Artha Mandiri di Kecamatan Bebes Tahun 2011-2013.
Tahun
Rasio CAR
Nk Murni
Nk Limit
Bobot (%)
Nilai (Nk limit x Bobot)
Kriteria
2011
11,85
119,5
100
30
30
Sehat
2012
13,56
136,6
100
30
30
Sehat
2013
10,79
108,9
100
30
30
Sehat
Sumber: Data Diolah.
Dari hasil perhitungan faktor permodalan diatas, dapat diketahui bahwa kondisi permodalan pada USP Artha Mandiri secara rata-rata dalam kategori sehat.
Analisis Rentabilitas
1)  Rasio Laba terhadap Volume Usaha
Tabel 3. Perhitungan Rasio ROA USP Artha Mandiri di Kecamatan Bebes Tahun 2011-2013.
Tahun
Rasio
Nk Murni
Nk Limit
Bobot (%)
Nilai Kredit (Nk limit x Bobot)
Kriteria
2011
6,6
440
100
5
5
Sehat
2012
6,6
440
100
5
5
Sehat
2013
2,4
160
100
5
5
Sehat
Sumber: Data Diolah.
Berdasarkan tabel 3 diatas USP Artha Mandiri memperoleh predikat sehat, hal ini menunjukkan bahwa USP tersebut mampu mengelola aktiva secara efisien sehingga mampu memperoleh pendapatan untuk menutup biaya yang digunakan.



2)  Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional
Tabel 4. Perhitungan Rasio BOPO USP Artha Mandiri di Kecamatan Bebes Tahun 2011-2013.
Tahun
Rasio
Nk Murni
Nk Limit
Bobot (%)
Nilai Kredit (Nk limit x Bobot)
Kriteria
2011
70,5
368,75
100
5
5
Sehat
2012
69,8
377
100
5
5
Sehat
2013
83,9
201,25
100
5
5
Sehat
Sumber: Data Diolah.
Dari tabel perhitungan diatas dapat dilihat bahwa kondisi USP sehat. Hal ini berarti bahwa tingkat perputaran modal tersebut mampu mendapatkan penghasilan yang menutup biaya yang ditanggung.
e.  Analisis Likuiditas
1)  Rasio Alat Likuid terhadap Hutang Lancar
Tabel 5. Perhitungan Cash Ratio USP Artha Mandiri di Kecamatan Bebes Tahun 2011-2013.
Tahun
Rasio
Nk Murni
Nk Limit
Bobot (%)
Nilai Kredit (Nk limit x Bobot)
Kriteria
2011
319,58
6380
100
5
5
Sehat
2012
2857,83
57140
100
5
5
Sehat
2013
122,79
24720
100
5
5
Sehat
Sumber: Data Diolah.
Dari tabel 5 menunjukkan bahwa Cash Ratio USP Artha Mandiri dalam kondisi sehat. Hal ini menunjukkan bahwa USP Artha Mandiri mampu untuk membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo dengan cash assets yang dimilikinya.
2)  Rasio Kredit terhadap Dana yang diterima
Tabel 6. Perhitungan Loan to Deposit Ratio USP Artha Mandiri di Kecamatan Bebes Tahun 2011-2013.
Tahun
Rasio
Nk Murni
Nk Limit
Bobot (%)
Nilai Kredit (Nk limit x Bobot)
Kriteria
2011
88,2
107,2
100
5
5
Sehat
2012
81,56
133,76
100
5
5
Sehat
2013
98,54
65,84
65,84
5
3,29
Kurang Sehat
Sumber: Data Diolah.
Tingkat LDR yang ditunjukkan pada tabel 6mengindikasikan bahwa USP Artha Mandiri memiliki kemampuan yang cukup dalam membayar kembali kewajibannya kepada para deposan.
Kesimpulan
Analisis tingkat kesehatan USP tersebut terkait dengan kondisi kesehatan tiap komponen yang dinilai sebagai berikut: Aspek permodalan USP memperoleh rata-rata nilai sebesar 30. Artinya USP Artha Mandiri pada tahun 2011-2013 ini memiliki permodalan yang sehat. Aspek rentabilitas USP memperoleh rata-rata nilai sebesar 5. Artinya kemampuan USP Artha Mandiri pada tahun 2011-2013 dalam menghasilkan laba sudah sehat. Aspek likuiditas USP memperoleh rata-rata nilai sebesar 4,43. Artinya USP Artha Mandiri pada tahun 2011-2013 aspek likuiditas dikatakan sehat atau mampu dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Saran
Berkaitan dengan kondisi permodalan USP yang memperoleh Nk murni melebihi Nk limit sebesar 100 angka kredit dapat menyebabkan modal tidak terpakai. Kondisi ini dapat ditanggulangi dengan meningkatkan jumlah kredit yang diberikan kepada anggotanya, sehingga koperasi tersebut mampu untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kondisi rentabilitas USP kategori yang sehat, namum Nk murni yang di capai melebihi Nk limit yang ditentukan yaitu sebesar 100 angka kredit,dengan kondisi seperti ini hendaknya manajer meningkatkan kemampuan manajemen usaha untuk memperoleh laba. Likuiditas USP menunjukkan kondisi yang sehat. Kondisi ini perlu dipertahankan yaitu berupa penjagaan agar semua alat likuid dapat dipergunakan untuk memenuhitagihan dari nasabah atau masyarakat yang tidak terduga.



DAFTAR PUSTAKA
Bank Indonesia, 2004. SE BINo.6/23/DPNP tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Budiyanto, Albert Soleh.Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Kuwera Jaya Dengan Menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/PER/M.KUKM/XII/2009.ESENSI, Vol.16 No.1 / 2013.
Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil Dan Menengah RI Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam.
Mayastuti, Fadhila Retno. 2013. “Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam di Kota Surakarta”. Naskah Publikasi. Surakarta : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi UMS.
Purniyanti, Sri. 2007.“Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Unit Desa (Studi Kasus pada KUD di Kabupaten Semarang)”. Skripsi. Semarang : Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen UNNES.
Riyanto, Bambang, 1995. Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan. Edisi keempat, Yogyakarta : BPFE.
Sukamdiyo. 1996. Manajemen Koperasi. Jakarta : Erlangga
Widiyanti, Nanik dan Y.W Sunindhia. 2003. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta dan Bina Adiaksara.

Yuni Astuti Dwi Suryani, 2015. Penilaian Tingkat Kesehatan Unit Simpan Pinjam Koperasi Pegawai Republik Indonesia “PGP” Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2012. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Ekonomi UNY.

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...