Contoh Karil UT Yang sudah Lolos Plagiasi dan Testimoni



PENGARUH SANKSI DAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA PERCEPATAN PENDAPATAN NEGARA

 

 

Disusun oleh ;

S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA 

 

Abstrak

Pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang digunakan untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun pembiayaan rutin. Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi negara serta masyarakatnya. Tuntutan akan peningkatan penerimaan, perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan dari waktu ke waktu yang berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan social dan memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

Keberhasilan penerimaan pajak, dalam perspektif administrasi perpajakan dapat dilihat dari Meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Sistem administrasi perpajakan modern mempunyai pengaruh besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Modernisasi struktur organisasi memberikan kontribusi pengaruh yang terbesar, Modernisasi budaya organisasi dan modernisasi strategi organisasi memberikan pengaruh lebih rendah. Terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara implementasi sistem administrasi perpajakan modern dari dimensi modernisasi struktur organisasi, modernisasi prosedur organisasi, modernisasi strategi organisasi, dan modernisasi budaya organisasi terhadap kepatuhan wajib pajak.

 

Kata Kunci : Perpajakan, Sistem Administrasi Modern, Kepatuhan Wajib Pajak.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sumber utama bagi Indonesia untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah pajak. Lebih dari 70% sumber pendapatan negara adalah dari pajak, sisanya dari kepabeanan dan cukai, penerimaan bukan pajak dan hibah, dengan kata lain pajak merupakan primadona sumber penerimaan Negara Indonesia (UU No. 12 Tahun 2018). Negara menggunakan penerimaan pajak untuk menopang pembiayaan pembangunan. Penerimaan pajak diharapkan terus meningkat agar pembangunan Negara dapat berjalan dengan baik. Peningkatan penerimaan pajak tercapai jika peningkatan jumlah wajib pajak terjadi. Usaha memaksimalkan penerimaan pajak tidak dapat hanya mengandalkan peran dari Direktorat Jenderal Pajak maupun petugas pajak, tetapi dibutuhkan juga peran aktif dari para wajib pajak itu sendiri.

Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui reformasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan diberlakukannya Self Assesment System. Self Assessment System mengharuskan Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutang yang menjadi kewajiban mereka (Tiraada, 2013). Self Assessment System menuntut adanya perubahan sikap (kesadaran) warga masyarakat Wajib Pajak untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance). Kepatuhan memenuhi kewajiban pajak secara sukarela merupakan tulang punggung dari Self Assessment System.

Salah satu kendala yang dapat menghambat keefektifan pengumpulan pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance). Kepatuhan wajib pajak yaitu bagaimana sikap dari seorang Wajib Pajak yang mau dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Kepatuhan Wajib Pajak diketahui dapat meningkatkan pendapatan negara. Bila ingin memaksimalkan penerimaan pajak, maka pemerintah harus berupaya agar wajib pajak semakin sadar bahwa peranan pajak sangatlah penting bagi tercapainya pembangunan nasional. Pelayanan yang diberikan oleh fiskus juga penting mengingat Wajib Pajak membutuhkan kenyamanan dalam membayar pajak.

Di era teknologi yang semakin maju, khususnya di bidang elektronik, memberikan dampak positif bagi perkantoran yang membutuhkan layanan cepat, tepat dan praktis. Ini mendorong reformasi untuk Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Departemen Keuangan untuk memperbarui aplikasi perpajakan (Suharyono, 2018). Salah satu bentuk pembaruan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi negara, pemerintah melakukan reformasi perpajakan berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial serta memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak (Lingga, 2012). Dengan adanya teknologi informasi, memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan sistem administrasi pajak yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak yang memiliki pengetahuan terbatas dalam pelaporan perpajakan (Mustapha & Obid, 2015).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan terhadap Wajib Pajak yaitu dengan dikembangkannya pelaporan pajak terutang berbasis e-system seperti e-registration, e-spt, e-filing dan e-billing yang diharapkan dapat meningkatkan mekanisme kontrol dan pelaporan yang lebih efektif (Widjaja & Siagian, 2017). Tujuan di perbaharuinya e-system perpajakan ini dibuat dengan harapan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Seperti e-registration yang mempermudah pendaftaran NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak untuk berkonsultasi mengenai pajak melalui online, e-SPT dengan penyampaian SPT dengan program yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, e-filing dan e-payment yang berguna untuk melaporkan surat pemberitahuan serta pembayaran pajak secara elektronik. Serta tujuan lainya adalah untuk menghemat waktu, mudah, akurat dan tanpa kertas sehingga menghasilkan pelayanan secara efisien dan efektif.

Penggunaan e-system ini dikatakan efektif apabila dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam sarana penyampaian , perhitungan , dan pembayaran pajak. Sistem pajak online membuat dampak yang efektif pada ekonomi karena meningkatkan pendapatan negara serta meningkatnya kepatuhan pajak oleh Wajib Pajak. Ini karena kenyamanan, penghematan waktu, efektivitas biaya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak ajak (Azmi, 2012). Dengan diterapkannya pelaporan berbasis e-system ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perpajakan, meningkatkan mekanisme kontrol serta membuat pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih rinci lagi dengan menarik judul “PENGARUH SANKSI DAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA PERCEPATAN PENDAPATAN NEGARA”.

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

 

1)      Peran pajak dan Pentingnya penerimaan pajak dalam suatu Negara ?

2)      Seberapa besar pengaruh dari sanksi dan kebijakan administrasi pajak ?

3)      Seberapa besar pencapaian DJP dalam pelaksanaan sistem administrasi modern ?

C.     Tujuan Penulisan

 

1)      Mengetahui pentingnya pajak bagi suatu Negara.

2)      Mengetahui pengaruh sanksi dan kebijakan administrasi pajak yang dikeluarkan oleh DJP.

3)      Mengetahui pencapaian dari pelaksanaan sistem administrasi modern yang dikeluarkan oleh DJP.

D.     Manfaat Penulisan

 

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui manfaat pajak.

2)      Bagi Masyarakat, untuk mengetahui pentingnya membayar pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Peran pajak dalam suatu Negara

Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :

a)      Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.

b)      Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.

c)      Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.

d)      Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dan Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

B.     Sanksi dan Kebijakan Administrasi Terhadap Kedisiplinan Wajib Pajak

Sanksi adalah hukuman negatif kepada orang yang melanggar peraturan, dan denda adalah hukuman dengan cara membayar uang karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi denda adalah hukuman yang negatif kepada orang yang melanggar peraturan dengan cara membayar uang. Suhartono (2010 : 305-312) menyatakan bahwa terdapat indikator dari sanksi administrasi :

 

a)       Keterlambatan Pembayaran Pajak

Adanya keterlambatan pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab faktor munculnya sanksi administrasi. Ketika pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga

b)      Bunga 2% per bulan

Sanksi ini pada dasarnya menjadi beban wajib pajak atas kelalaian baik disengaja atau tidak disengaja yang mengakibatkan tidak tepatnya waktu pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.Ketika pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dengan ketentuan sebesar 2% per bulan.

c)      Pengenaan Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi yang berupa bunga merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala melakukan pelanggaran hukum pajak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban. Kewajiban wajib pajak yang terkait dengan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembayaran secara lunas pajak dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dasar penagihan pajak.

d)      Pengenaan Sanksi Denda

Pengenaan sanksi administrasi yang berupa denda kepada wajib pajak penghasilan maupun pengusaha kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk jangka waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan.

e)      Pajak sebagai iuran rakyat

Pajak dianggap sebagai iuran yang berasal dari rakyat dan akan digunakan untuk rakyat itu sendiri, dalam hal pembangunan serta kesejahteraan rakyat.

 

 

 

f)       Perhitungan Sanksi Denda

Sanksi denda dapat dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo masa berlaku yang ada didalam STNK kendaraan bermotor dan belum melakukan perpanjangan atau belum membayar pajak tepat pada waktunya maka akan dikenai denda pajak kendaraan bermotor sebesar 2% perbulannya.

g)      Tujuan Sanksi Administrasi

Adapun tujuan dari sanksi adminitrasi adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak guna pentingnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak.

Kesadaran Wajib Pajak

Kesadaran adalah keadaan mengetahui atau mengerti, sedangkan perpajakan adalah perihal pajak. Sehingga kesadaran perpajakan adalah keadaan mengetahui atau mengerti perihal tentang pajak. Penilaian positif dari masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah akan menggerakkan dan menyadarkan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak (Boediono, 2011 : 65).

Kepatuhan Wajib Pajak

E. Eliyani (2006 : 38) menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayarkan pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Ketidak patuhan timbul kalau salah satu syarat definisi tidak terpenuhi. Pendapat lain tentang kepatuhan wajib pajak juga dikemukakan oleh Novak (2006 : 43) seperti dikutip oleh Suhartono (2010 : 54), yang menyatakan adanya indikator kepatuhan wajib pajak adalah : Kedisiplinan membayar pajak Tingkat kedisiplinan wajib pajak sangat erat halnya dengan kepatuhan wajib pajak, semakin banyak wajib pajak yang disiplin dalam membayar pajak maka semakin mengingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pajak.

Tingkat Pengetahuan terhadap Pajak Pengetahuan terhadap pajak meliputi bagian dari fungsi dan tujuan dari pajak itu sendiri, wajib pajak harus memiliki pengetahuan dasar mengenai pajak. Sosialisasi tentang Pajak Sosialisasi tentang pajak akan membuat wajib pajak memiliki pemahaman secara langsung serta memiliki kesadaran langsung terhadap pentingnya pajak itu sendiri. Sosialisasi tentang Sanksi Administrasi Pajak ini memiliki tujuan agar wajib pajak tidak menganggap enteng tentang sanksi administrasi pajak dan akan membuat wajib pajak sadar serta patuh terhadap pembayaran pajak.

Wajib pajak paham dan berusaha memahami UU Perpajakan, Wajib pajak yang paham dan memiliki kesadaran terhadap pajak harus mengetahuimsecara jelas apa saja peraturan yang mengatur pajak terutama UU Perpajakan. Patuh terhadap Pajak Wajib pajak harus memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat dengan waktunya, karena jika wajib pajak tidak membayar tepat dengan waktunya maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

C.     Penerapan Sistem Administrasi Modern DJP

Untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Bentuk reformasi perpajakan tersebut berupa modernisasi teknologi informasi perpajakan.  Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah menerapkan teknologi informasi terbaru dalam pelayananan pajak. Pada awal tahun 2005 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan sistem administrasi perpajakan yang memanfaatkan teknologi yaitu e-System atau Electronic System. Sistem elektronik untuk administrasi pajak tersebut diantaranya adalah e-Registration, e-Filling, e-SPT, dan e-Billing. Modernisasi teknologi ini diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan karena akan sangat bermanfaat sebagai upaya peningkatan tax ratio, penghindaran dan penggelapan pajak, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Di zaman yang serba canggih ini Direktorat Jenderal Pajak sedang berusaha menciptakan teknologi informasi perpajakan baru yang diyakini akan berhasil untuk mendukung pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi core tax yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak saat ini dinilai sudah terlalu lawas dengan usia lebih dari 15 tahun. Perlu ada pembaruan sistem karena sudah tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga sudah tidak dapat dikembangakan lebih lanjut lagi. Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki senjata baru yang dapat mendukung pengumpulan pajak. Senjata baru yang dimaksud beliau adalah Core Tax System baru. Pembenahan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018. Presiden berharap dengan adanya perpres ini Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.

Pengertian Core tax system itu sendiri adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting. Direktorat Jenderal Pajak menganggarkan Rp3,1 triliun untuk pembangunan sistem teknologi informasi pajak atau core tax system yang baru. Anggaran Rp3,1 triliun ini akan digunakan untuk membeli software, CODS software system informasi perpajakan yang teruji dengan modifikasi, sampai konsultasi yang membangun sistem tersebut.

Core tax system rencananya akan dibangun 3,5 sampai 4 tahun dengan total pengadaan multiyears 7 tahun. Core tax system yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak dan terjamin keamanannya. Dengan Core tax system yang baru, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki sistem teknologi informasi yang bisa dengan cepat mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi. Core tax system ini dilengkapi dengan sistem compliance risk management (CRM) yang akan mendeteksi profil risiko setiap wajib pajak sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak supaya lebih mudah untuk pelaksanaan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sistem ini juga bisa digunakan untuk menganalisis margin yang membantu kantor pajak menemukan laporan-laporan keuangan yang dipalsukan atau kasus transfer pricing. Pegawai pajak nantinya tidak bisa berbuat curang karena sistem ini dapat mengetahui siapa saja yang membuka data wajib pajak. Bagi yang membuka akan ketahuan dalam taxpayer account milik wajib pajak. Kehebatan sistem yang canggih ini terletak pada traceability-nya.

Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, core tax sudah memasuki tahap bidding pada kuartal III-2018. Pembangunan sistem tersebut bisa berjalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020. Harapan di kuartal II-2021 Direktorat Jenderal Pajak sudah menerima SPT, pembayaran, dan registrasi menggunakan sistem yang baru. Menurut Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, penggunaan teknologi ini mungkin masih belum cukup untuk mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar 16% terhadap produk domestik bruto pada 2019. Namun, dengan teknologi ini menjadi langkah maju untuk terus melakukan perbaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Tax Administration, merupakan cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Peran administrasi perpajakan, sebagai upaya untuk merealisasikan peraturan perpajakan, dan penerimaan negara sebagaimana amanat APBN. Administrasi pajak dikatakan efektif bila mampu mengatasi masalah-masalah (Silvani, 1992): (1) Wajib Pajak yang tidak terdaftar (unregistered taxpayers); (2) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); (3) Penyelundup pajak (tax evaders); (4) Penunggak pajak (delinquent tax pavers).

Jika kebijakan perpajakan yang ada mampu mengatasi masalah-masalah di atas secara efektif, maka administrasi perpajakannya sudah dapat dikatakan baik sehingga tax ratio akan meningkat. Dasar bagi terwujudnya suatu administrasi pajak yang baik adalah diterapkannya prinsip-prinsip manajemen modern yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling, terdapatnya kebijakan perpajakan yang jelas dan sederhana sehingga memudahkan WP untuk melaksanakan kewajibannya, tersedianya Pegawai Pajak yang berkualitas dan jujur serta pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa ekonomi digital menjadi tantangan terberat bagi Direktorat Jenderal Pajak. Jika kita lihat dari sistem yang semakin membaik ini tentunya untuk 10 tahun yang akan datang Direktorat Jenderal Pajak diyakini akan berhasil mencapai target penerimaan pajak yang diinginkan dan menaikkan tax ratio di Indonesia yang masih rendah. Dari sisi wajib pajak, akan semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berkat sistem yang lebih canggih, sederhana, cepat serta lebih efektif dan efisien. Pegawai pajak juga terbantu pekerjaanya dengan adanya teknologi canggih yang menggantikan peran dan tenaga manusia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik, salah satunya dengan cara memaksimalkan penerimaan negara melalui pajak.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Riski. 2016. PENGARUH PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi pada Kantor Samsat Kabupaten Bengkalis Riau)”,Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/86610-ID-pengaruh-pengenaan-sanksi-administrasi-d.pdf

“LAPORAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2018” ,Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/LAKIN%20DJP%202018.pdf

“Modernisasi Administrasi Perpajakan” , Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020  melalui https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Annual_Report%202007.pdf

Adiyanta, Susila. 2018. Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan sebagai Stimulus Peningkatan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak (Studi Evaluatif Normatif Kebijakan Perpajakan Nasional)”, Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/2820/1760

Masyhur, Hadi. 2013. PENGARUH SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/99953-ID-pengaruh-sistem-administrasi-perpajakan.pdf

“PENGARUH PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus pada Wajib Pajak yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo)” ,Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/37383/3/BAB%20I.pdf

Novia, Fitri. 2019. “Pokok-pokok Reformasi Perpajakan Periode 2017-2018”, Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6d374ac4dbe/pokok-pokok-reformasi-perpajakan-periode-2017-2018/

Agung, Gusti. 2020. “Penerapan E-System Perpajakan”. Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.pajakku.com/read/5dae7b994c6a88754c08803e/Penerapan-E-System-Perpajakan

“Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara”. Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.cermati.com/artikel/manfaat-pajak-bagi-masyarakat-dan-negara

Novitasari, Lela. 2018.Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan di Era Ekonomi Digital. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/id/artikel/modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital

Pamungkas, Dimas. 2019. Menyoal Kebijakan “Setengah hati” Restitusi Pendahuluan. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://mucglobal.com/id/news/560/insight.html

Memahami Pentingnya Pajak untuk Keberlangsungan Negara dan Kemajuan Bangsa. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://sukabumiupdate.com/detail/bale-warga/opini/61566-Memahami-Pentingnya-Pajak-untuk-Keberlangsungan-Negara-dan-Kemajuan-Bangsa

Fungsi Pajak. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...