PENGARUH SANKSI DAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA PERCEPATAN PENDAPATAN NEGARA
Disusun oleh ;
S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Abstrak
Pajak merupakan sumber penerimaan
pemerintah yang digunakan untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Besar
kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai
pengeluaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun pembiayaan rutin.
Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi
negara serta masyarakatnya. Tuntutan akan peningkatan penerimaan, perbaikan dan
perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya
reformasi perpajakan dari waktu ke waktu yang berupa penyempurnaan terhadap
kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat
semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat
dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan social dan memberikan
pelayanan prima kepada Wajib Pajak.
Keberhasilan penerimaan pajak,
dalam perspektif administrasi perpajakan dapat dilihat dari Meningkatkan kepatuhan
para pembayar pajak, dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk
mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Sistem administrasi
perpajakan modern mempunyai pengaruh besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Modernisasi struktur organisasi memberikan kontribusi pengaruh yang terbesar,
Modernisasi budaya organisasi dan modernisasi strategi organisasi memberikan
pengaruh lebih rendah. Terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara
implementasi sistem administrasi perpajakan modern dari dimensi modernisasi
struktur organisasi, modernisasi prosedur organisasi, modernisasi strategi
organisasi, dan modernisasi budaya organisasi terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci : Perpajakan, Sistem
Administrasi Modern, Kepatuhan Wajib Pajak.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sumber utama bagi Indonesia
untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah pajak.
Lebih dari 70% sumber pendapatan negara adalah dari pajak, sisanya dari
kepabeanan dan cukai, penerimaan bukan pajak dan hibah, dengan kata lain pajak
merupakan primadona sumber penerimaan Negara Indonesia (UU No. 12 Tahun 2018).
Negara menggunakan penerimaan pajak untuk menopang pembiayaan pembangunan.
Penerimaan pajak diharapkan terus meningkat agar pembangunan Negara dapat
berjalan dengan baik. Peningkatan penerimaan pajak tercapai jika peningkatan
jumlah wajib pajak terjadi. Usaha memaksimalkan penerimaan pajak tidak dapat
hanya mengandalkan peran dari Direktorat Jenderal Pajak maupun petugas pajak,
tetapi dibutuhkan juga peran aktif dari para wajib pajak itu sendiri.
Mengingat begitu
pentingnya peranan pajak, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui reformasi peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dengan diberlakukannya Self Assesment
System. Self Assessment System mengharuskan Wajib Pajak untuk mendaftar,
menghitung, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutang yang
menjadi kewajiban mereka (Tiraada, 2013). Self Assessment System menuntut
adanya perubahan sikap (kesadaran) warga masyarakat Wajib Pajak untuk membayar
pajak secara sukarela (voluntary compliance). Kepatuhan memenuhi kewajiban
pajak secara sukarela merupakan tulang punggung dari Self Assessment System.
Salah satu kendala
yang dapat menghambat keefektifan pengumpulan pajak adalah kepatuhan Wajib
Pajak (tax compliance). Kepatuhan wajib pajak yaitu bagaimana sikap dari
seorang Wajib Pajak yang mau dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada.
Kepatuhan Wajib Pajak diketahui dapat meningkatkan pendapatan negara. Bila
ingin memaksimalkan penerimaan pajak, maka pemerintah harus berupaya agar wajib
pajak semakin sadar bahwa peranan pajak sangatlah penting bagi tercapainya
pembangunan nasional. Pelayanan yang diberikan oleh fiskus juga penting
mengingat Wajib Pajak membutuhkan kenyamanan dalam membayar pajak.
Di era teknologi yang
semakin maju, khususnya di bidang elektronik, memberikan dampak positif bagi
perkantoran yang membutuhkan layanan cepat, tepat dan praktis. Ini mendorong
reformasi untuk Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Departemen Keuangan
untuk memperbarui aplikasi perpajakan (Suharyono, 2018). Salah satu bentuk
pembaruan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui sistem Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK). Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi
negara, pemerintah melakukan reformasi perpajakan berupa penyempurnaan terhadap
kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan sehingga potensi
penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung
asas keadilan sosial serta memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak
(Lingga, 2012). Dengan adanya teknologi informasi, memungkinkan pemerintah
untuk meningkatkan sistem administrasi pajak yang bertujuan untuk memudahkan
Wajib Pajak yang memiliki pengetahuan terbatas dalam pelaporan perpajakan
(Mustapha & Obid, 2015).
Oleh karena itu,
Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan
guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan terhadap Wajib Pajak yaitu
dengan dikembangkannya pelaporan pajak terutang berbasis e-system seperti
e-registration, e-spt, e-filing dan e-billing yang diharapkan dapat
meningkatkan mekanisme kontrol dan pelaporan yang lebih efektif (Widjaja &
Siagian, 2017). Tujuan di perbaharuinya e-system perpajakan ini dibuat dengan
harapan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya. Seperti e-registration yang mempermudah pendaftaran NPWP dan
pengukuhan pengusaha kena pajak untuk berkonsultasi mengenai pajak melalui
online, e-SPT dengan penyampaian SPT dengan program yang telah disediakan oleh
Direktorat Jendral Pajak, e-filing dan e-payment yang berguna untuk melaporkan
surat pemberitahuan serta pembayaran pajak secara elektronik. Serta tujuan lainya
adalah untuk menghemat waktu, mudah, akurat dan tanpa kertas sehingga
menghasilkan pelayanan secara efisien dan efektif.
Penggunaan e-system
ini dikatakan efektif apabila dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam
sarana penyampaian , perhitungan , dan pembayaran pajak. Sistem pajak online
membuat dampak yang efektif pada ekonomi karena meningkatkan pendapatan negara
serta meningkatnya kepatuhan pajak oleh Wajib Pajak. Ini karena kenyamanan,
penghematan waktu, efektivitas biaya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib
Pajak ajak (Azmi, 2012). Dengan diterapkannya pelaporan berbasis e-system ini
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perpajakan, meningkatkan mekanisme
kontrol serta membuat pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu
penulis tertarik membahasnya lebih rinci lagi dengan menarik judul “PENGARUH
SANKSI DAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UPAYA PERCEPATAN PENDAPATAN
NEGARA”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Peran
pajak dan Pentingnya penerimaan pajak dalam suatu Negara ?
2)
Seberapa
besar pengaruh dari sanksi dan kebijakan administrasi pajak ?
3)
Seberapa
besar pencapaian DJP dalam pelaksanaan sistem administrasi modern ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Mengetahui
pentingnya pajak bagi suatu Negara.
2)
Mengetahui
pengaruh sanksi dan kebijakan administrasi pajak yang dikeluarkan oleh DJP.
3)
Mengetahui
pencapaian dari pelaksanaan sistem administrasi modern yang dikeluarkan oleh
DJP.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk mengetahui manfaat pajak.
2)
Bagi
Masyarakat, untuk mengetahui pentingnya membayar pajak.
PEMBAHASAN
A. Peran
pajak dalam suatu Negara
Pembangunan Nasional merupakan
pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun
spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus
menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah kontribusi
wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan
usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan
kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai
falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan
kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut
berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
Seperti
perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga
mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk
dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan,
jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari
pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi
bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari
pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan
infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan
sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk
taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk membayar pajak. Banyaknya masyarakat yang belum taat
membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak.
Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak
taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak
digunakan untuk :
a)
Membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self
liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
b)
Membiayai
pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan
ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
c)
Membiayai
pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya:
pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
d)
Membiayai
pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai
pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang
akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Pajak yang
telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan
masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan
masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan
untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus
berkembang. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu
pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara
berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi
membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses
pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun
ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu
pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan
pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik
dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea
masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Stabilitas, yaitu
pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal
tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dan Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak
digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
B.
Sanksi dan Kebijakan Administrasi Terhadap
Kedisiplinan Wajib Pajak
Sanksi adalah hukuman negatif kepada
orang yang melanggar peraturan, dan denda adalah hukuman dengan cara membayar
uang karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat
dikatakan bahwa sanksi denda adalah hukuman yang negatif kepada orang yang melanggar
peraturan dengan cara membayar uang. Suhartono (2010 : 305-312) menyatakan
bahwa terdapat indikator dari sanksi administrasi :
a) Keterlambatan
Pembayaran Pajak
Adanya keterlambatan pembayaran
pajak menjadi salah satu penyebab faktor munculnya sanksi administrasi. Ketika
pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada
saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah
berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi
berupa bunga
b) Bunga 2% per bulan
Sanksi ini pada dasarnya menjadi
beban wajib pajak atas kelalaian baik disengaja atau tidak disengaja yang
mengakibatkan tidak tepatnya waktu pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.Ketika
pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada
saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah
berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi
berupa bunga dengan ketentuan sebesar 2% per bulan.
c) Pengenaan Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi yang berupa
bunga merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan
kepada wajib pajak tatkala melakukan pelanggaran hukum pajak yang terkait
dengan pelaksanaan kewajiban. Kewajiban wajib pajak yang terkait dengan sanksi
administrasi berupa bunga adalah pembayaran secara lunas pajak dalam jangka waktu
yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dasar penagihan pajak.
d) Pengenaan Sanksi Denda
Pengenaan sanksi administrasi yang
berupa denda kepada wajib pajak penghasilan maupun pengusaha kena pajak diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan
karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan,
termasuk jangka waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan.
e) Pajak sebagai iuran rakyat
Pajak dianggap sebagai iuran yang berasal dari rakyat
dan akan digunakan untuk rakyat itu sendiri, dalam hal pembangunan serta kesejahteraan
rakyat.
f) Perhitungan Sanksi Denda
Sanksi denda dapat dihitung berdasarkan tanggal jatuh
tempo masa berlaku yang ada didalam STNK kendaraan bermotor dan belum melakukan
perpanjangan atau belum membayar pajak tepat pada waktunya maka akan dikenai denda
pajak kendaraan bermotor sebesar 2% perbulannya.
g) Tujuan Sanksi Administrasi
Adapun tujuan dari sanksi adminitrasi adalah untuk
meningkatkan kesadaran wajib pajak guna pentingnya kesadaran wajib pajak terhadap
pembayaran pajak.
Kesadaran
Wajib Pajak
Kesadaran adalah keadaan mengetahui
atau mengerti, sedangkan perpajakan adalah perihal pajak. Sehingga kesadaran
perpajakan adalah keadaan mengetahui atau mengerti perihal tentang pajak. Penilaian
positif dari masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah
akan menggerakkan dan menyadarkan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar
pajak (Boediono, 2011 : 65).
Kepatuhan
Wajib Pajak
E. Eliyani (2006 : 38) menyatakan
bahwa kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan
pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang
terutang, dan membayarkan pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Ketidak
patuhan timbul kalau salah satu syarat definisi tidak terpenuhi. Pendapat lain
tentang kepatuhan wajib pajak juga dikemukakan oleh Novak (2006 : 43) seperti
dikutip oleh Suhartono (2010 : 54), yang menyatakan adanya indikator kepatuhan
wajib pajak adalah : Kedisiplinan
membayar pajak Tingkat kedisiplinan wajib pajak sangat erat halnya dengan
kepatuhan wajib pajak, semakin banyak wajib pajak yang disiplin dalam membayar
pajak maka semakin mengingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pajak.
Tingkat
Pengetahuan terhadap Pajak Pengetahuan
terhadap pajak meliputi bagian dari fungsi dan tujuan dari pajak itu sendiri,
wajib pajak harus memiliki pengetahuan dasar mengenai pajak. Sosialisasi tentang Pajak Sosialisasi
tentang pajak akan membuat wajib pajak memiliki pemahaman secara langsung serta
memiliki kesadaran langsung terhadap pentingnya pajak itu sendiri. Sosialisasi tentang Sanksi Administrasi
Pajak ini memiliki tujuan agar wajib pajak tidak menganggap enteng tentang
sanksi administrasi pajak dan akan membuat wajib pajak sadar serta patuh
terhadap pembayaran pajak.
Wajib pajak
paham dan berusaha memahami UU Perpajakan, Wajib pajak yang paham dan memiliki kesadaran terhadap pajak harus
mengetahuimsecara jelas apa saja peraturan yang mengatur pajak terutama UU
Perpajakan. Patuh terhadap Pajak Wajib
pajak harus memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat dengan
waktunya, karena jika wajib pajak tidak membayar tepat dengan waktunya maka
wajib pajak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
C.
Penerapan Sistem Administrasi Modern DJP
Untuk menyesuaikan
diri dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan
transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan
efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Bentuk reformasi
perpajakan tersebut berupa modernisasi teknologi informasi perpajakan. Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah
menerapkan teknologi informasi terbaru dalam pelayananan pajak. Pada awal tahun
2005 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan sistem administrasi perpajakan yang
memanfaatkan teknologi yaitu e-System atau Electronic System. Sistem elektronik
untuk administrasi pajak tersebut diantaranya adalah e-Registration, e-Filling,
e-SPT, dan e-Billing. Modernisasi teknologi ini diyakini akan menjadi salah
satu pilar penting dari reformasi perpajakan karena akan sangat bermanfaat
sebagai upaya peningkatan tax ratio, penghindaran dan penggelapan pajak, serta
mendorong kepatuhan wajib pajak.
Di zaman yang serba
canggih ini Direktorat Jenderal Pajak sedang berusaha menciptakan teknologi
informasi perpajakan baru yang diyakini akan berhasil untuk mendukung
pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi core tax yang
dimiliki Direktorat Jenderal Pajak saat ini dinilai sudah terlalu lawas dengan
usia lebih dari 15 tahun. Perlu ada pembaruan sistem karena sudah tidak
kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga sudah
tidak dapat dikembangakan lebih lanjut lagi. Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal
Pajak, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki senjata baru
yang dapat mendukung pengumpulan pajak. Senjata baru yang dimaksud beliau
adalah Core Tax System baru. Pembenahan ini seiring dengan terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018.
Presiden berharap dengan adanya perpres ini Direktorat Jenderal Pajak semakin
kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.
Pengertian Core tax
system itu sendiri adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan
terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak termasuk otomasi
proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat
pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak,
dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Direktorat Jenderal Pajak menganggarkan Rp3,1 triliun untuk pembangunan sistem
teknologi informasi pajak atau core tax system yang baru. Anggaran Rp3,1
triliun ini akan digunakan untuk membeli software, CODS software system
informasi perpajakan yang teruji dengan modifikasi, sampai konsultasi yang
membangun sistem tersebut.
Core tax system
rencananya akan dibangun 3,5 sampai 4 tahun dengan total pengadaan multiyears 7
tahun. Core tax system yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada
wajib pajak dan terjamin keamanannya. Dengan Core tax system yang baru,
Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki sistem teknologi informasi yang bisa
dengan cepat mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi. Core
tax system ini dilengkapi dengan sistem compliance risk management (CRM) yang
akan mendeteksi profil risiko setiap wajib pajak sesuai dengan data yang ada di
Direktorat Jenderal Pajak supaya lebih mudah untuk pelaksanaan kepada wajib
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sistem ini juga bisa
digunakan untuk menganalisis margin yang membantu kantor pajak menemukan
laporan-laporan keuangan yang dipalsukan atau kasus transfer pricing. Pegawai
pajak nantinya tidak bisa berbuat curang karena sistem ini dapat mengetahui
siapa saja yang membuka data wajib pajak. Bagi yang membuka akan ketahuan dalam
taxpayer account milik wajib pajak. Kehebatan sistem yang canggih ini terletak
pada traceability-nya.
Berdasarkan roadmap
reformasi perpajakan, core tax sudah memasuki tahap bidding pada kuartal
III-2018. Pembangunan sistem tersebut bisa berjalan di kuartal II-2019 hingga
kuartal III-2020. Harapan di kuartal II-2021 Direktorat Jenderal Pajak sudah
menerima SPT, pembayaran, dan registrasi menggunakan sistem yang baru. Menurut
Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, penggunaan teknologi ini
mungkin masih belum cukup untuk mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar
16% terhadap produk domestik bruto pada 2019. Namun, dengan teknologi ini
menjadi langkah maju untuk terus melakukan perbaikan.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Tax Administration,
merupakan cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Peran administrasi
perpajakan, sebagai upaya untuk merealisasikan peraturan perpajakan, dan
penerimaan negara sebagaimana amanat APBN. Administrasi pajak dikatakan efektif
bila mampu mengatasi masalah-masalah (Silvani, 1992): (1) Wajib Pajak yang
tidak terdaftar (unregistered taxpayers); (2) Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); (3) Penyelundup pajak (tax evaders);
(4) Penunggak pajak (delinquent tax pavers).
Jika kebijakan
perpajakan yang ada mampu mengatasi masalah-masalah di atas secara efektif,
maka administrasi perpajakannya sudah dapat dikatakan baik sehingga tax ratio
akan meningkat. Dasar bagi terwujudnya suatu administrasi pajak yang baik
adalah diterapkannya prinsip-prinsip manajemen modern yaitu Planning,
Organizing, Actuating dan Controlling, terdapatnya kebijakan perpajakan yang
jelas dan sederhana sehingga memudahkan WP untuk melaksanakan kewajibannya,
tersedianya Pegawai Pajak yang berkualitas dan jujur serta pelaksanaan
penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Dari penjelasan di
atas terlihat bahwa ekonomi digital menjadi tantangan terberat bagi Direktorat
Jenderal Pajak. Jika kita lihat dari sistem yang semakin membaik ini tentunya
untuk 10 tahun yang akan datang Direktorat Jenderal Pajak diyakini akan
berhasil mencapai target penerimaan pajak yang diinginkan dan menaikkan tax
ratio di Indonesia yang masih rendah. Dari sisi wajib pajak, akan semakin mudah
dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berkat sistem yang lebih canggih,
sederhana, cepat serta lebih efektif dan efisien. Pegawai pajak juga terbantu
pekerjaanya dengan adanya teknologi canggih yang menggantikan peran dan tenaga
manusia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi
lebih baik, salah satunya dengan cara memaksimalkan penerimaan negara melalui
pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia,
Riski. 2016. “PENGARUH PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP
TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi pada Kantor Samsat
Kabupaten Bengkalis Riau)”,Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/86610-ID-pengaruh-pengenaan-sanksi-administrasi-d.pdf
“LAPORAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2018” ,Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/LAKIN%20DJP%202018.pdf
“Modernisasi Administrasi Perpajakan” , Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020
melalui https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Annual_Report%202007.pdf
Adiyanta,
Susila. 2018. “Kebijakan Penghapusan Sanksi
Administrasi Perpajakan sebagai Stimulus Peningkatan Penerimaan Negara dari
Sektor Pajak (Studi Evaluatif Normatif Kebijakan Perpajakan Nasional)”,
Artikel diambil dari
internet pada 16
April 2020 melalui : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/2820/1760
Masyhur,
Hadi. 2013. “PENGARUH SISTEM ADMINISTRASI
PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK”. Artikel diambil dari internet pada 16 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/99953-ID-pengaruh-sistem-administrasi-perpajakan.pdf
“PENGARUH PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus pada Wajib Pajak yang
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo)” ,Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/37383/3/BAB%20I.pdf
Novia,
Fitri. 2019. “Pokok-pokok Reformasi
Perpajakan Periode 2017-2018”, Artikel diambil dari internet pada 17 April
2020 melalui : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6d374ac4dbe/pokok-pokok-reformasi-perpajakan-periode-2017-2018/
Agung,
Gusti. 2020. “Penerapan E-System Perpajakan”. Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.pajakku.com/read/5dae7b994c6a88754c08803e/Penerapan-E-System-Perpajakan
“Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara”. Artikel diambil dari internet pada 17 April 2020 melalui : https://www.cermati.com/artikel/manfaat-pajak-bagi-masyarakat-dan-negara
Novitasari,
Lela. 2018.“Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan di Era
Ekonomi Digital”. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/id/artikel/modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital
Pamungkas,
Dimas. 2019. “Menyoal Kebijakan “Setengah hati” Restitusi
Pendahuluan”. Artikel diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://mucglobal.com/id/news/560/insight.html
“Memahami Pentingnya Pajak untuk Keberlangsungan
Negara dan Kemajuan Bangsa”. Artikel
diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://sukabumiupdate.com/detail/bale-warga/opini/61566-Memahami-Pentingnya-Pajak-untuk-Keberlangsungan-Negara-dan-Kemajuan-Bangsa
“Fungsi Pajak”. Artikel
diambil dari internet pada 18 April 2020 melalui : https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar