CONTOH KARIL UT ( MENERIMA JASA PEMBUATAN KARIL 081902465337 )



PROFESIONALISME SEORANG GURU DI ERA SERTIFIKASI



NONE
 
ABSTRAK
“Guru merupakan pondasi terdepan dalam rangka mencerdasakan bangsa”
kata tersebut memang pantas disandangkan untuk seorang guru yang berkualitas dan berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugasnya yaitu mencerdaskan generasi bangsa berikutnya. Dalam pandangan masyarakat Jawa, guru merupakan suatu profesi yang terhormat. Hal ini terungkap dari kata “guru” yang dalam bahasa Jawa menurut kerata basa merupakan kependekan dari digugu lan ditiru (dianut dan dicontoh). Bertolak dari kerata basa itu, maka guru merupakan pribadi dan profesi yang dihormati dalam masyarakat Jawa tradisional.Mereka menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat karena memiliki keahlian, kemampuan, dan perilaku yang pantas untuk dijadikan teladan.Oleh karena itu, untuk menjadi guru seseorang harus memenuhi sejumlah kriteria untuk memenuhi gambaran ideal dari masyarakat Jawa tradisional itu.
Menanggapi pandangan masyarakat tersebut pemerintah berupaya untuk mensejahterakan kehidupan seorang  guru dengan menjadikanya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan gaji yang cukup besar dan sertifikasi untuk guru-guru yang professional dan bededikasi tinggi dalam mengemban tugasnya. Namun seiring bergantinya zaman,citra seorang guru kian memburuk. Banyak orang yang ingin menjadi seorang guru bukan karena ingin mengabdi kepada bangsa dan negara, namunhanya karena ingin mendapatkan gaji yang besar dan sertifikasi yang nilainya satu kali gaji pokok. Oleh karena itulah sekarang ini banyak bermunculan fenomena guru yang tersangkut kasus penganiayanan murid,kasus pelecehan seksual dan masih banyak lagi.
Banyak orang berpendapat guru jaman dulu lebih berkualitas dibanding guru jamansekarang, terbukti dari kasus diatas yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Oleh karena itu untuk menjelaskan lebih lanjut masalah menurunnya kualitas seorang guru saat ini kita harus mengetahui factor apa saja yang mempengaruhi gaya hidup seorang guru dan mengkajiulang dapak dari adanya program sertifikasi untuk seorang guru yang berkualitas.

Kata kunci : guru, professional, sertifikasi

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Setelah Berlakunya  UU No. 14 Tahun 2005 dan Permendikbud No.05 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, banyak generasi muda yangtermotivasi untuk menjadi seorang guru. Berdasarkan undang-undang sertifikasi tersebut, setiap guru dapat menyandang gelar guru profesional, tentunya setelah memenuhi persyaratan yang ada. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan sertifikat pendidik profesional setelah menjalani proses yang ditentukan. Sejalan dengan hal itu, guru akan memperoleh tunjangan profesional sebanyak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Semakin banyak peminat generasi muda untuk memilih profesi guru berkaitan dengan keberadaan profesi guru sudah agak lebih baik dari beberapa puluh tahun yang silam.Kesejahteraan guru sudah mulai membaik berkat adanya kebijakan sertifikasi guru oleh pemerintah.Pada dekade sebelumnya, guru sering mengeluh karena kesejahteraan belum memadai. Guru terpaksa mencari tambahan penghasilan di luar jam dinasnya sehari-hari. Apalagi bagi guru yang memiliki sedikit jam mengajar tatap muka. Bentuk usaha tambahan penghasilan itu beragam coraknya.Bagi guru, yang penting halal dan baik, demi memenuhi kebutuhan harian rumah tangga yang mendesak.

Sekarang ini, semua itu telah berakhir semenjak adanya kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Jam wajib tatap muka guru harus minimal 24 jam. Guru harus berada di sekolah dari pagi sampai sore. Tugas guru tidak hanya tatap muka di kelas namun ditambah dengan kegiatan lain yang relevan dengan proses pembelajaran.

Berdasarkan kenyataan terkini, profesi guru diminati hanya karena tunjangan yang berlipat-lipat, bukan karena ingin mengabdikan diri, yang hasilnya Justru profesi seorang guru saat ini di bawah label guru profesional.Terbukti dari beberapa kasus yang sering muncul akhir-akhir ini.Untuk itu penulis tertarik dan ingin mengkaji lebih dalam lagi dengan menarik judul “profesionalisme seorang guru di era sertifikasi” dengan harapkan pembaca menjadi lebih tahu tujuan dari sertifikasi dan untuk siapa sertifikasi ditujukan.


B.     Tinjauan Pustaka

Hakekat Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh Negara.Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang. ( Prof. Anwar Arifin).
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Undang- Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa pendidik dan pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak- hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan demikian pendidik diharapkan mengabdi secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Didalam UUGD ditentukan bahwa :
1.      Seorang pendidik wajib memiliki kuwalifikasi akademik, kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8).
2.      Kualifikasi akademik diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau program diploma empat ( D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru ( pasal 9 ) dan S-2 untuk dosen ( Pasal 46 ).
3.      Kompetensi profesi pendidik memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ( Pasal 19 ).

Portofolio Sertifikasi GuruDalam  Jabatan
Portofolio adalah bukti fisik ( dokumentasi ) yang menggambarkan pengalaman berkarya, kreasi dan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas profesi dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalaj sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Portofolio juga berfungsi sebagai:
1)      Wahana guru untuk menampilkan dan atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas dan relevansi melalui karya- karya utama dan pendukung,
2)      Informasi ( buta ) dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan,
3)      Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti uji sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum), dan 
4)      Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dann pemberdayaan guru.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, maka ada sepuluh komponen portofolio yang dijadikan sebagai pedoman dalam menilai aktivitas seorang guru sebagai berikut:
1)      kualifikasi akademik
2)      pendidikan dan pelatihan
3)      pengalaman mengajar
4)      perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5)      penilaian dari atasan dan pengawas
6)      prestasi akademik
7)      karya pengembangan profesi
8)      keikutsertaan dalam profesi ilmiah
9)      pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan
10)  penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.


C.    Rumusan Masalah
Dalam karya ilmiah ini penulis akan membahas dua permasalahan yang amat menarik yaitu ;
1)      Guru yang seperti apa yang pantas mendapatkan sertifikasi ?
2)      Bagaimanakah pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia ?

D.    Tujuan Penulis
Dalam karya ilmiah ini penulis mempunyai tujuan :
1)      Untuk mengetahui kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia.
2)      Untuk mengetahui dampak dari program sertifikasi terhadap gaya hidup seorang guru.


Metode penelitian
Dalam penyusunan karya ilmiah ini penulis mengumpulkan data mengunakan metode studi pustaka (bahan bacaan berupa makalah dan karya ilmiah), mencari informasi melalui internet, membaca koran, menonton berita dan mengumpulkan fakta berdasarkan apa yang sedang terjadi sekarang ini. Analisis data pada penulisan karya ilmiah yang berjudul profesionalisme guru di era sertifikasiini menggunakan metode kualitatif.Dengan mencari data terbaru yang relefan dan dapat dipercaya yang sesuai dengan keadaan sekarang ini.









PEMBAHASAN
A.    Hakikat Sertifikasi Guru
Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya.Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi.
Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus.Apabila kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus.KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007).Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi. Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
  3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
  4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
B.     Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:
  1. Penguasaan materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk mempverivikasi dan memantpkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.
  2. Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapanya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
  3. Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerpanya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
  4. Pengembangan kepribadian profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan diadakannya sertifikasi guru antara lain :
1)      Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui sertifikasi maka akan dilakukan seleksi terhadap guru manakah yang berkelayakan untuk mengajar dan mendidik dan manakah yang tidak. Sertifikasi dalam konteks ini sebagai suatu mekanisme terhadap seleksi guru-guru unggul yang diharapkan dapat menunaikan tugas sebagai guru profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Sertifikasi juga dilakukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan siswa dan menjadi salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran. Guru juga menjadi salah satu aset penting yang menjadi penentu kualitas pendidikan secara nasional sehingga melalui sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
3)      Sertifikasi untuk meningkatkan martabat guru. Melalui sertifikasi, wibawa dan martabat guru sebagai seorang profesional dapat dijaga bahkan ditingkatkan. Selama ini, guru dipandang sebagai pekerjaan massal yang dapat dimasuki oleh siapa saja dari berbagai latar belakang. Karena itu ada kecenderungan publik melihat guru secara berat sebelah dan profesi yang disandangnya dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang lumrah. Sertifikasi justru untuk menjamin dan memastikan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang berwibawa dan guru melalui pengalaman pendidikan dan pelatihan relatif lama dapat memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja-pekerja pengajaran yang amatir.
4)      Sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme guru. Untuk memastikan apakah guru sudah benar-benar kompeten dan profesional, maka perlu dilakukan uji kompetensi sebagai seorang profesional melalui sertifikasi. Sertifikasi tidak berlaku seumur hidup sehingga sertifikasi dan resertifikasi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa guru penyandang sertifikat masih tetap profesional dan memiliki kompetensi yang dapat diandalkan. Sertifikasi dapat menjadi sebuah bentuk post quality control yakni pengendalian mutu terhadap output yang dilakukan sebelum output itu digunakan dalam masyarakat.
(Wikipedia.com)
Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.
Sahertian dalam bukunya Profil Pendidik Profesional berpendapat bahwa :
“Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to profess artinya menyatakan), yang menyatakan seseorang mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu” (Sahertian, 1994 : 26).
Definisi ini memperlihatkan beberapa pengertian :
1)      profesi sebagai suatu pernyataan atau suatu janji terbuka,
2)      profesi mengandung unsur pengabdian, dan
3)      profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan.
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya. Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk profesional, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu :
“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

            Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
1)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a)      Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b)      Memiliki kepribadian yang dewasa.
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c)      Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d)     Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e)      Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
2)      Kompetensi Pedagogik
            Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a)      Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b)      Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)      Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)     Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.

3)      Kompetensi Profesional
            Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a)      Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b)      Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

4)      Kompetensi Sosial
            Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
a)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Gambaran Guru Di Indonesia

            “Kebajikan saja tak akan cukup sebagai modal menjadi seorang guru, demikian juga pengetahuan saja.Anugerah mengajar adalah sebuah bakat yang khas dan melibatkan kebutuhan serta hasrat dalam diri sang guru sendiri” itulah yang dikatakan oleh John Kay Chapman.Namun pada kenyataannya seorang pengajar yang professional hanya dinilai dari setumpuk kertas.Mereka yang mempunyai ijazah lah yang dianggap seorang guru yang professional, sedangkan guru yang hanya bermodal pengalaman tersisih pada seleksi administrasi dengan dalih “mereka tidak punya keahlian, mereka tidak terdidik, dan mereka tidak punya ijazah yang sah”.
            Lagi-lagi peraturan yang kaku yang menjadi penyebab carut marutnya dunia pendidikan di negara kita ini.Kita lihat akhir-akhir ini banyak pendidik yang bertingkah tidak professional, di mulai dari kasus penganianyaan, penyalahgunaan narkoba sampai kasus yang paling menjijikan yaitu pelecehan seksual.Ketika semua masalah tersebut mencuat ke ruang publik, maka yang terjadi adalah munculnya berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang “bagaimana bisa seseorang yang tidak mempunyai akhlak seperti itu bisa menjadi seorang guru ? , dimana peran pemerintah selama ini ?”.
            Tidak bisa di pungkiri semua itu terjadi karena sistem perekrutan guru yang asal-asalan. Guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi dengan gaji yang hanya Rp 200.000 / bulan tidak pernah diperhatikan, bahkan ketika mereka menginjak usia pensiun pun mereka belum mendapatkan haknya sebagai abdi negara. Jangankan sertifikasi, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tidak. Sungguh ironis derita bagi mereka yang tidak mempunyai status pendidikan tinggi, mereka hanya bisa pasrah dan berharap ada kebijakan pemerintah yang akan memperbaiki kehidupan mereka.
            Namun sebaliknya, Anak Baru Gede (ABG) yang baru lulus dari perguruan tinggi yang nol pengalaman dalam mengajar malah lulus dalam tes seleksi PNS sebagai pengajar. Hasilnya pun bisa ditebak, kakacauan ada dimana-mana, banyak oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena minimnya pengalaman dan tidak bisa mengendalikan diri dan dia tidak sadar kalau dirinya adalah seorang guru yang harusnya bisa menjadi panutan untuk anak didiknya.Dan tidak sedikit pula guru yang mengkonsumsi narkoba karena tidak bisa menghadapi tekanan dan tuntutan tugasnya sebagai seorang pengajar.
            Diatas merupakat secuil potret dunia pendidikan di Negara kita ini, banyak orang yang salah kaprah dalam mengartikan perhatian dari pemerintah.Tidak sedikit oknum guru yang menjadikan sertifikasi sebagai pemuas nafsu dalam pencarian materi, bukan dijadikan sebagai semangat dalam mengemban amanah.Semakin besar gaji seorang guru, semakin banyak tunjangan yang didapat tapi semakin banyak pula pelangggaran yang dibuat.Untuk itu pemerintah seharusnya bisa lebih selektif lagi dalam perekrutan tenaga pengajar, dan pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berguna ketimbang mengeluarkan peraturan yang kaku yang selalu menjadi penghambat dalam kemajuan dunia pendidikan.

PENUTUP
Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sertifikasi di Indonesia belum berjalan lancar dan belum tepat sasaran.Masih banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam seleksi sertifikasi, masih banyak pula guru yang bersertifikasi namun tidak mempuyai profesionalisme dalam mengemban tugasnya. Ketidakmampuan pemerintah dalam hal pengawasan membuat pemasalahan ini meningkat dari tahun ketahun, ditambah dengan keluarnya aturan-aturan yang kaku yang tidak berpihak kepada pengajar yang tidak mempunyai jenjang pendidikan yang tinggi ( S1 atau D4 ). Untuk itu pemerintah harus lebih selektif lagi dalam perekrutan tenaga pengajar dan harus lebih luwes lagi dalam mengeluarkan peraturan.

Saran
            Dari permasalahan yang sudah diulas di depan, penulis mempunyai beberapa poin saran yang perlu diperhatikan :
1)      Pemerintah harus mengkaji ulang sertifikasi berbasis portofolio karena masih banyak kecurangan dalam prosesnya, terlebih profesionalisme dan loyalitas tidak bisa semata-mata dinilai dari selembar kertas.
2)      Pemerintah dan Dinas terkait harus lebih hati-hati dan harus lebih selektif dalam perekrutan tenaga pengajar.
3)      Pemerintah dan Dinas terkait harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja guru yang telah mendapatkan sertifikasi demi tercapainya tujuan diadakannya sertifikasi.










DAFTAR PUSTAKA

Kusnandar.2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru Konsep Dasar, Problematika, dan Implementasinya. Jakarta: PT Indeks.
Permendikbud No.05 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan – diakses melalui :http://www.kopertis12.or.id/2012/03/02/permendikbud-no-05-tahun-2012-tentang-sertifikasi-guru-dalam-jabatan-2.html (pada 8 Agustus 2015)
Sahertian, Piet A. 1994. Profil Pendidik Profesional. Yogyakarta: Andi Offset. Diakses melalui :http://umikhasanah49.blogspot.com/2013/04/makalah-peningkatan-profesionalisme.html (pada 8 Agustus 2015)
Surakhmad, Winarno. 2009. Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Diakses melalui :http://umikhasanah49.blogspot.com/2013/04/makalah-peningkatan-profesionalisme.html (pada 8 Agustus 2015)
Anonim.”Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru”.Diakses melalui :http://smkn1bongas-tkj.blogspot.com/2010/01/pengaruh-sertifikasi-terhadap-kinerja.html. (pada 8Agustus 2015)
Mulyasa, Uji kompetensi dan penilaian kinerja Guru (Bandung: PT. Remaja, 2013) 44. Diakses melalui :http://www.rangkumanmakalah.com/sistem-sertifikasi-guru-dan-dosen-di-indonesia/ (pada 9 Agustus 2015)
Masnur Muslich, sertifikasi guru menuju profesionalisme pendidik;. Diakses melalui :http://www.rangkumanmakalah.com/sistem-sertifikasi-guru-dan-dosen-di-indonesia/ (pada 9 Agustus 2015)
Direktorat Tenaga Kependidikan. 2003. Standar Kompetensi Guru. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan. Diakses melalui :http://suparlan.com/29/2010/07/24/menelusuri-jejak-sejarah-perkembangan-kompetensi-guru-di-indonesia/ (pada 9 Agustus 2015)
Haryono,Agung. (2005). Tantangan Profesionalisme Guru Dalam
Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Diambil dari http://kompas.com/kompas-cetak/0601/05/opini/2341110.htm.

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...