SISTEM INFORMASI
AKUNTANSI SEBAGAI SUMBER OPINI AUDIT GOING CONCERN (Prediksi Kebangkrutan
Perusahaan Asuransi Milik Negara PT Asuransi Jiwasraya)
Disusun oleh ;
UPBJJ UT JAKARTA
S1 AKUNTANSI
Abstrak
Sistem informasi akuntansi adalah
sebuah sistem yang mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data keuangan dan
akuntansi yang digunakan oleh pengambil keputusan. Hasil laporan-laporan
keuangan dapat digunakan secara internal oleh manajemen atau secara eksternal
dengan pihak lain yang berkepentingan seperti investor, kreditur dan otoritas
pajak. Sistem informasi akuntansi dirancang untuk mendukung semua fungsi
akuntansi dan berbagai kegiatan termasuk auditing, akuntansi keuangan &
pelaporannya, manajerial/ manajemen akuntansi dan pajak.
Opini audit going concern
merupakan opini audit yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan apakah
perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2011).Going
concern merupakan salah satu konsep penting akuntansi konvensional. Inti going
concern terdapat pada neraca perusahaan yang harus merefleksikan nilai
perusahaan untuk menentukan eksistensi dan masa depannya. Lebih detil lagi,
going concern adalah suatu keadaan dimana perusahaan dapat tetap beroperasi
dalam jangka waktu ke depan, dimana hal ini dipengaruhi oleh keadaan financial
dan non financial. Prediksi kebangkrutan suatu perusahaan dapan dilihat dari
informasi akuntansi yang terdapat dalam pelaporannya. Seperti kasus gagal bayar
yang di alami perusahaan asuransi milik negara ini yang sebenarnya bisa dibaca lebih
awal dan dapat dicegah melalui perbaikan sistem yang terbaca dari opini audit.
Kata Kunci : SIA, Opini Going
Concern, Perusahaan Asuransi, BUMN, Jiwasraya.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Laporan keuangan
merupakan laporan yang diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran
mengenai masa depan dan risiko suatu perusahaan. Statement of Financial
Accounting Concepts (SFAC) No.1 menjelaskan bahwa tujuan utama dari laporan
keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna dalam pembuatan
keputusan bisnis dan ekonomi. Laporan keuangan tersebut dapat dijadikan alat
pertanggungjawaban dan dapat memengaruhi pemakai laporan keuangan seperti
investor, kreditor, pemerintah maupun pihak lainnya dalam membuat keputusan
investasi, kredit, dan keputusan alokasi sumber daya. Agar dapat memberikan
informasi yang berguna bagi para pemakainya, maka laporan keuangan harus
berkualitas. Untuk dapat menjadikannya alat pertanggungjawaban yang
berkualitas, jujur dan mencerminkan keadaan sebenarnya maka diperlukan peran
dari pihak luar perusahaan yang kompeten dan independen yaitu akuntan publik.
Menurut Standar
Auditing (SA) seksi 710, ketentuan prosedur audit yang dilakukan oleh akuntan
publik yaitu auditor harus menentukan apakah laporan keuangan mencakup
informasi komparatif yang diharuskan menurut kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku dan apakah informasi tersebut telah diklasifikasikan dengan tepat.
Auditor akan memberikan opini audit sesuai dengan kondisi perusahaan yang
sebenarnya dalam penugasan auditnya. Hal ini diyakini dapat membantu perusahaan
untuk menghasilkan informasi yang berkualitas.
Auditor perlu
menyampaikan pendapatnya atas kesangsiannya terhadap kelangsungan usaha
auditee. Pernyataan ini terkait dengan pemberian opini going concern atas
perusahaan yang diragukan kelangsungan hidupnya oleh auditor setelah melakukan
proses audit. Berdasarkan hal tersebut dan adanya kasus-kasus seperti kasus
Enron dan Lehman, seorang auditor harus berhati-hati jika akan memberikan opini
going concern terhadap klien karena memprediksi kelangsungan usaha adalah hal
yang tidak mudah (Koh dan Tan, 1999). Nama baik dan integritas auditor pada
kantor akuntan publik dipertaruhkan ketika auditor memberikan opini pada
kondisi keuangan yang sesungguhnya. Auditor harus bertanggungjawab pada
profesinya sehingga pendapat yang disampaikan auditor objektif dan memiliki
integritas yang kuat (Hidayanti dan Sukirman, 2014).
Hany et al. (dalam Santosa
dan Wedari, 2007) menyebutkan bahwa going concern adalah kelangsungan hidup
suatu badan usaha. Adanya going concern membuat suatu badan usaha dianggap dan
diasumsikan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu panjang
dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek. Menurut Ghozali dan
Chariri (dalam Nurpratiwi, 2014) going concern didefinisikan apabila tidak ada
tanda-tanda atau rencana yang pasti bahwa perusahaan akan dibubarkan. Sehingga
kegiatan perusahaan dianggap akan berlangsung terus sampai waktu yang tidak
terbatas. Standar Auditing (SA) seksi 341 menyatakan bahwa auditor bertanggung
jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas,
tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit
(selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas). Atas
dasar tersebut auditor dapat memberikan opini going concern pada laporan
auditor independen.
Opini going concern
adalah opini atau pernyataan yang diberikan auditor untuk memastikan apakah
perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Laporan audit dengan
pernyataan going concern merupakan suatu indikasi bahwa dalam penilaian auditor
terdapat risiko bahwa perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis (Alichia,
2013). Clarkson dan Simunic (1994) melakukan studi yang mengidentifikasi reaksi
investor terhadap opini audit yang memuat informasi kelangsungan hidup
perusahaan berdasarkan pengungkapan hasil analisis laporan keuangan. Studi
tersebut menemukan bukti bahwa ketika investor akan melakukan investasi maka
mereka perlu mengetahui kondisi keuangan perusahaan, dengan cara melihat
laporan auditor, terutama yang menyangkut kelangsungan hidup perusahaan.
Para investor yang
hendak menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan tentu mengharapkan auditor
mampu memberikan early warning jika ada indikasi kegagalan perusahaan
mempertahankan kelangsungan usahanya. Hal ini berkaitan dengan keputusan investasinya
(Putra, 2010). Studi milik Venuti (2007) menyebutkan bahwa opini going concern
dikategorikan sebagai salah satu bad news bagi pemakai laporan keuangan. Bad
news yang dimaksud adalah sinyal negatif tentang kelangsungan hidup perusahaan.
Sebaliknya opini non going concern dianggap menjadi sinyal positif bagi
investor sebagai penanda bahwa perusahaan dalam kondisi yang baik (O’ Reilly,
2010). Kedua sinyal ini yang kemudian digunakan sebagai early warning bagi
keputusan investasi.
Masalah kelangsungan
usaha yang dapat membuat auditor menetapkan opini going concern dapat
diprediksikan dari beberapa faktor baik internal maupun eksternal. Salah satu
faktor internal perusahaan adalah ukuran perusahaan. Ukuran perusahaan dapat
dinyatakan dalam total aset, penjualan, dan kapitalisasi pasar. Semakin besar
total aset, penjualan, dan kapitalisasi pasar maka semakin besar pula ukuran
perusahaan itu (Hidayanti dan Sukirman, 2014). Dalam kasus PT Asuransi
Jiwasraya juga merupakan kasus yang sebenarnya bisa dibaca lebih awal apa
penyebab sehingga perusahaan milik BUMN ini mengalami gagal bayar polis yang
nilainya lebih dari Rp25T. Oleh karena itu penulis tertarik membahas lebih
dalam lagi mengenai potensi kelangsungan perusahaan asuransi di Indonesia
dengan menarik judul “SISTEM INFORMASI AKUNTANSI SEBAGAI SUMBER
OPINI AUDIT GOING CONCERN (Prediksi Kebangkrutan Perusahaan Asuransi Milik
Negara PT Asuransi Jiwasraya)”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Bagaimana
Sejarah PT Asuransi Jiwasraya ?
2)
Apa
yang dimaksud Sistem Informasi Akuntansi dan Opini Audit Going Concern ?
3)
Apa
yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya saat ini ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Untuk
menenal lebih dekat lagi PT Asurasi Jiwasraya.
2)
Untuk
mengetahui fungsi SIA dan Opini Audit Going Concern.
3)
Untuk
mengetahui keadaan dan kenapa PT Asuransi Jiwasraya bisa mengalami pailit.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk mengetahui sejarah PT Asuransi Jiwasraya.
2)
Bagi
Pembaca, untuk mengetahui tentang fungsi Sistem Informasi Akuntansi dan Opini
Audit Going Concern.
PEMBAHASAN
A. Sejarah
PT. Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi.
Jiwasraya dibangun dari sejarah panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch
Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31
Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia
(Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan akta Notaris William Hendry
Herklots Nomor 185. Pada tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang
ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program nasionalisasi
perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859
dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan
mengubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
Kemudian berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal 1 Januari 1961, 9 (sembilan)
perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur
menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.4 (empat) tahun
kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP
Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah
menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.
Setahun kemudian
tepatnya tanggal 1 Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan
Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang
merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera.
Berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66 tanggal 1 Januari
1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan
diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta
Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya
berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang
Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu
Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984
menjadi PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta
Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan akta Perbaikan Nomor 19
tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan akta Perubahan Notaris Sri Rahayu
H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya
(Persero). Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar, SH.
Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078 tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155
tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor
AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.
Jiwasraya
Hari Ini: Menanamkan Tujuan Mulia
Asuransi Jiwasraya
terlahir dengan gagasan mulia: mendidik masyarakat merencanakan masa depan.
Sebuah gagasan besar yang telah lebih dari 152 tahun lalu disadari makna
pentingnya oleh para perintis, pendiri dan penentu kebijakan di Republik ini.
Untuk mengemban tugas mulia ini, Jiwasraya mengerahkan seluruh dedikasi dan
keahliannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan
perencanaan keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif.
Komitmen dan semangat
untuk terus menjadikan gagasan mulia tersebut sebagai landasan pelayanan dan
panduan gerak laju bisnisnya mengantarkan Jiwasraya pada berbagai penghargaan
kinerja tidak hanya diakui di Indonesia saja, bahkan dunia. Pada tahun 2011,
Jiwasraya untuk kedua kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk
kategori Insurance Company of The Year. Sebuah apresiasi membanggakan yang akan
memacu lahirnya berbagai inisiatif dan terobosan penting bagi pencapaian kinerja
yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Menjawab ketatnya
tantangan kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya
untuk bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai
potensi yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti
melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan benchmack yang cermat (new
product development). Sumberdaya dan energi perusahaan juga difokuskan pada
berbagai lini penting agar dapat meningkatkan level produktivitas kinerja
sehingga mampu mendorong pencapaian target. Apek pemasaran sebagai garda depan
penjualan didukung melalui kegiatan promosi yang dilakukan sejalan dengan
peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke
wilayah dan segmen yang belum tergarap optimal. Jiwasraya juga telah melakukan
investasi yang serius untuk meningkatkan kapasitas kinerja dari sisi teknologi
informasi sehingga mampu memberikan dampak yang signifikan pada percepatan,
kehandalan dan keakuratan pelayanan. Melalui berbagai strategi, inisiatif
strategis, sikap, tindakan yang makin profesional, yang dilandasi tujuan mulia,
Jiwasraya memacu langkah menuju 5 (lima) besar perusahaan asuransi jiwa di
Indonesia yang membanggakan Indonesia dan diakui dunia.
B. Sistem
Informasi Akuntansi dan Opini Audit Going Concern
Sistem informasi
akuntansi (SIA) sangat diperlukan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di
bidang apapun karena mengandung sebuah proses untuk melaporkan kondisi keuangan
perusahaan secara akurat dan benar untuk semua pihak yang membutuhkan. Proses
tersebut berkaitan dengan teknologi informasi untuk memajukan usaha atau
bisnis. SIA akan memudahkan perusahaan melakukan sebagian besar kegiatan
perusahaan. Dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat, biaya produksi
dapat ditekan dan menjadi lebih efektif dan efisien. SIA menurut Mulyadi adalah
organisasi formulir, catatan, dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa
untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna
memudahkan pengelolaan perusahaan (2001). Sedangkan menurut Nugroho Widjajanto
(2001), SIA adalah susunan formulir, catatan, peralatan termasuk komputer dan
perlengkapannya serta alat komunikasi, tenaga pelaksanaannya dan laporan yang
terkoordinasi secara erat yang didesain untuk mentransformasikan data keuangan
menjadi informasi yang dibutuhkan manajemen.
Dari sini dapat
disimpulkan bahwa SIA merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai
formulir, catatan dan laporan yang telah disusun dan menghasilkan suatu
informasi keuangan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dengan demikian manajemen
perusahaan dapat melihat keuangan dengan jelas melalui sistem tersebut. Selain
itu, manajemen juga dapat mengontrol kinerja dari sistem yang digunakan. Dahulu
pencatatan akuntansi menggunakan cara yang manual. Akan tetapi seiring
berkembangnya zaman, saat ini sebagian besar SIA menggunakan otomatisasi.
Fungsi
Sistem keuangan yang menyediakan
informasi memiliki beberapa fungsi dalam keberlangsungan usaha. Berikut
beberapa fungsinya:
a)
Mengumpulkan
semua data kegiatan bisnis perusahaan dan menyimpan data tersebut secara
efektif dan efisien. Selain itu, SIA juga dapat mencatat semua sumber daya yang
berpengaruh terhadap usaha tersebut dan semua pihak yang terkait. Dengan fungsi
ini, tidak akan ada suatu hal dalam perusahaan yang tidak tercatat.
b)
Mengambil
data yang diperlukan dari berbagai sumber dokumen yang berkaitan dengan
aktivitas bisnis. Data yang sudah tersimpan akan lebih mudah diambil karena
setiap detail dari data sudah terekam dengan SIA.
c)
Membuat
dan mencatat data transaksi dengan benar ke dalam jurnal-jurnal yang diperlukan
dalam proses akuntansi sesuai dengan urutan dan tanggal terjadinya transaksi.
Pencatatan ini bertujuan untuk mempermudah pihak-pihak yang membutuhkan dalam
pengecekan semua transaksi sehingga jika terjadi suatu kesalahan dapat
dikoreksi dengan mudah dan dapat diketahui penyebabnya dengan cepat.
d)
Mengubah
sekumpulan data menjadi informasi keuangan yang dibutuhkan perusahaan.
Informasi ini berbentuk laporan keuangan baik secara manual maupun secara
online yang diperlukan oleh semua pihak.
e)
Sebagai
suatu sistem pengendali keuangan agar tidak terjadi suatu kecurangan. Dengan
sistem ini, keuangan perusahaan dapat dilacak dengan pasti karena sistem
pertanggungjawaban yang detail. Fungsi ini dapat menjaga aset perusahaan dan
mengurangi risiko untuk penggelapan aset oleh semua pihak terkait.
Auditing Menurut
Arens dan Loebbecke (1992) terdapat 5 unsur yaitu (1) Informasi yang terukur
dan kriteria yang telah ditetapkan, (2) Entitas usaha, (3) Mengumpulkan dan
mengevaluasi bukti-bukti, (4) Seseorang yang kompeten dan independen, (5)
Pelaporan. Dengan demikian auditing adalah suatu proses di mana seseorang yang
kompoten dan independen dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti informasi
yang terukur dari suatu entitas/perusahaan untuk melaporkan tingkat kesesuaian
dari informasi yang terukur tersebut dengan kriteria yang ditetapkan (Mulyadi).
Going concern
merupakan kelangsungan hidup usaha suatu entitas bisnis, sehingga dengan adanya
going concern maka suatu entitas dapat dianggap mampu untuk mempertahankan
kelangusungan usahanya dalam jangka waktu panjang (Kristiana). SPAP IAPI
(2011:341.2) menyatakan going concern sebagai kemampuan suatu entitas bisnis
dalam mempertahankan kelangsungan hidup usahanya selama periode waktu yang
pantas yaitu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan
auditan. PSA No. 30 (SPAP, 2011:341.1) menyatakan bahwa going concern digunakan
sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan selama tidak ditemukan adanya bukti
informasi yang berlawanan (Nanda dan Siska).
Opini Audit Going Concern
Opini audit going
concern merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan apakah
perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidup usahanya. Ketika suatu
perusahaan dianggap dapat mempertahankan kelangsungan hidup usahanya (going
concern) maka auditor akan memberikan opini audit nongoing concern, tetapi
sebaliknya jika perusahaan tersebut memiliki masalah yang memungkinkan
perusahaanya tidak dapat bertahan lagi dalam jangka waktu yang panjang maka
auditor akan memberikan opini audit going concern (Standar Profesional Akuntan
Publik). Selain opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas, opini
yang terindikasi termasuk kedalam opini going concern yaitu tidak memberikan
opini, opini tidak wajar dan opini wajar dengan pengecualian (Fauziyah)
Manfaat Informasi Going Concern
Informasi Going
Concern bisa bermanfaat bagi beberapa pihak seperti berikut ini (Solikah,2007):
Pemberi pinjaman (Kreditur) Informasi
kebangkrutan bisa bermanfaat untuk mengambil keputusan siapa yang akan diberi
pinjaman, dan kemudian bermanfaat untuk kebijakan memonitor pinjaman yang ada. Investor, Investor yang menganut
strategi aktif akan mengembangkan model prediksi kebangkrutan untuk melihat
tanda-tanda kebangkrutan seawal mungkin dan kemudian mengantisipasi kemungkinan
tersebut. Pihak pemerintah Lembaga
pemerintah mempunyai kepentingan untuk melihat tanda-tanda kebangkrutan lebih
awal supaya tidakan-tindakan yang perlu bisa dilakukan lebih awal. Akuntan, Akuntan mempunyai kepentingan
terhadap informasi kelangsungan suatu usaha karena akuntan akan melihat
kemampuan going concern suatu perusahaan. Manajemen
Apabila manajemen bisa mendeteksi kebangkrutan ini lebih awal, maka tindakan-
tindakan penghematan bisa dilakukan, misal dengan melakukan merger atau
restrukturisasi keuangan sehingga biaya kebangkrutan bisa dihindari.
C. Kondisi
PT Asuransi Jiwasraya
Ternyata bukan hanya
instrumen investasi saja yang mengenal kata risiko. Tapi yang namanya produk
asuransi pun demikian, ada potensi risiko uang lenyap karena klaim macet. Hal
inilah yang dialami para nasabah Asuransi Jiwasraya, baik WNI maupun WNA.
Seperti yang banyak diberitakan media massa, diketahui setidaknya warga asing
dari Korea Selatan saja ada 474 orang yang gagal mencairkan dana asuransinya.
Mereka
tidak bisa mengambil uangnya yang ditaruh dalam produk bancassurance bernama
JS Proteksi Plan milik Jiwasraya. Produk bancassurance JS Plan
Jiwasraya ini dipasarkan oleh tujuh bank, yakni: BTN, BRI, Bank ANZ, Bank
Standard Chartered, Bank KEB Hana Indoneisa, Bank Victoria, Bank QNB Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, nilai total polis macet yang tak mampu dibayarkan oleh
pihak Jiwasraya ini mencapai sekira ratusan miliar rupiah.
Kronologi
Macetnya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwasraya
Sejatinya, seretnya
pembayaran klaim asuransi Jiwasraya ini sudah terjadi sejak setahun lalu, di
mana pihak perusahaan asuransi Jiwasraya mengumumkan menunda pembayaran
kewajiban polis yang jatuh tempo. Kasus ini terungkap pertama kali dari laporan
nasabah Jiwasraya pada Oktober 2018. Nilai keterlambatan pembayaran polis jatuh
tempo di produk bancassurance waktu itu mencapai Rp802 miliar.
Saat itu para nasabah masih menerima perpanjangan polis yang jatuh tempo hingga
setahun ke depan. Akan tetapi, kenyataan memang tak selalu seindah harapan.
Selang setahun, ternyata polis jatuh tempo yang diperpanjang itu pun tak
kunjung bisa dicairkan. Akhirnya para nasabah perusahaan asuransi Jiwasraya ini
menempuh berbagai cara agar uangnya bisa kembali ke tangan, mulai dari
mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ke Kementerian Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), hingga ke Komisi VI DPR-RI.
Kondisi
keuangan Jiwasraya
Seperti
diberitakan Kompas.com, setidaknya jumlah pembayaran polis dan
pokok serta bunga dari produk asuransi Jiwasraya yang sudah jatuh tempo dengan
total kewajiban harus dibayarkan ke para nasabah saat ini mencapai sekira
Rp16,3 triliun. Sementara itu jumlah aset Jiwasraya terhitung per kuartal
III-2019 hanya sebesar Rp25,6 triliun, sedangkan utang Jiwasraya mencapai
Rp49,6 triliun. Artinya perusahaan asuransi milik BUMN ini minus Rp23,92
triliun antara total ekuitas/selisih aset dan kewajibannya. Per September 2019,
Jiwasraya dinyatakan tak mampu lagi menopang kerugian yang menyentuh angka
Rp13,74 triliun, karena premi (dana dari nasabah) yang masuk tergerus untuk
pembayaran bunga jatuh tempo dan pokok polis nasabah.
Produk
Asuransi Bancassuance
Bancassurance merupakan sebuah layanan
bank yang menyediakan produk asuransi sebagai perlindungan dan produk investasi
yang bersifat jangka panjang. Artinya, bank kerjasama dengan perusahaan
asuransi untuk menjual produk asuransi sekaligus berfungsi sebagai investasi.
Tak heran bila produk bancassurance ini juga disertai dengan
imbal hasil (return) dari premi yang dibayarkan. Besar bunga produk ini pun
bervariatif untuk menarik calon nasabah mau menempatkan dananya atau membeli
produk asuransi sekaligus berinvestasi.
Jiwasraya
dinilai memiliki empat kesalahan utama yang membuat kinerjanya negatif, yakni: Kesalahan
pembentukan harga produk (mispricing) Bunga dari produk Saving Plan
Jiwasraya 9-13% dan guaranteed return yang lebih tinggi dari
pertumbuhan IHSG serta bunga obligasi. Kedus Lemahnya prinsip kehati-hatian
dalam berinvestasi Menempatkan investasi pada risiko tinggi, yakni
22% di saham tapi yang ditempatkan di LQ45 (saham liquid) hanya 5%. Lalu 59%
ditempatkan pada reksa dana, tapi yang dikelola top tier manajer investasi
Indonesia hanya 2%. Ketiga Ada rekayasa harga saham (window dressing) Terdapat
dugaan jual-beli saham dengan dressing reksa dana, dengan
modus Jiwasraya membeli saham overprice lalu dijual dengan
harga negosiasi ke manajer investasi untuk kemudian dibeli lagi oleh Jiwasraya.
Dan ke empat Ada tekanan likuiditas dari produk Saving Plan Jiwasraya Disebutkan,
gagal bayar yang menerpa Jiwasraya membuat kepercayaan nasabah turun.
Akibatnya, Jiwasraya kesulitan mendapatkan dana segar dari calon nasabahnya.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Kegagalan usaha
sebenarnya adalah sesuatu yang bisa diprediksi dengan menggunakan berbagai
macam pendekatan teori ilmu keuangan. Ada beberapa cara dalam melakukan
prediksi tersebut, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Keberlangsungan
hidup entitas bisnis dipengaruhi oleh kendala internal dan eksternal. Kendala
eksternal dapat berupa kendala di luar perusahaan seperti pasar, kondisi
moneter, sosial, politik dan lain sebagainya. Sedangkan kendala dari internal adalah
kendala di dalam perusahaan itu sendiri seperti kondisi keuangan, sumber daya manusia,
budaya perusahaan, penguasaan teknologi, pengawasan internal dan lainnya. Keduanya
dapat dijadikan sebagai indikator dalam menentukan apakah asumsi going concern
masih berlaku atau tidak, atau dengan kata lain, apakah terdapat keraguan atas kemampuan
perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Menurut purba (2009),
hubungan antara satu indikator dengan indikator lain dapat saling mempengaruhi
dan semua indikator tersebut akan mempengaruhi going concern dari setiap
entitas bisnis seperti pada gambar berikut:
a)
Keuangan.
Kondisi keuangan perusahaan merupakan kunci utama dalam melihat apakah
perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya atau tidak pada masa yang
akan datang.
b)
Moneter.
Perekonomian Indonesia tentu saja dipengaruhi oleh aspek yang satu ini, apalagi
jika banyak bergantung kepada pinjaman luar negeri dan ekspor. Kendala moneter
juga mempengaruhi ekonomi mikro apabila banyak entitas bisnis memiliki pinjaman
dalam mata uang asing.
c)
Sosial.
Kerawanan sosial (social unrest) dapat muncul sebagai dampak sampingan. Risiko
kerawanan sosial yang dapat timbul dan mempengaruhi entitas seperti tingkat
kriminalitas tinggi dan penyakit sosial lainnya.
d)
Politik.
Sehat tidaknya iklim investasi pada suatu negara tergantung pada situasi
politik negara tersebut. Hal ini berkaitan dengan realita bahwa rezim yang
berkuasa sebagai pihak regulator.
e)
Pasar.
Kemampuan perusahaan menguasai pasar adalah kunci keberhasilan dalam
menciptakan laba. Kemampuan tersebut dipengaruhui berbagai kendala seperti daya
saing, regulasi, inovasi produk, jalur distribusi, teknologi dan lain-lain.
f)
Teknologi.
Kemampuan perusahaan sebagai entitas bisnis dalam memenangkan persaingan juga
sangat dipengaruhi oleh penguasaan teknologi, tidak hanya perusahaan yang
bergerak di bidang jasa,
perbankan, namun juga perusahaan yang bergerak di bidang sektor riil.
Dalam kasus gagal
bayar polis asuransi nasabah PT Asuransi Jiwasraya merupakan murni kesalahan
dari carut marutnya sistem pelaporan dan tidak terkontrolnya dalam pengambilan
keputusan. Seperti hasil audit yang dibeberkan oleh BPK diantaranya ; Jiwasraya
Rekayasa Laporan keuangan, Laba Semu Sejak 2006. Pada tahaun 2010-2012 Jiwasraya
melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada
akhir 2011. Namun, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menyatakan
metode reasuransi merupakan penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah.
Sebab, keuntungan operasi dari reasuransi cuma mencerminkan keuntungan semu dan
tidak memiliki keuntungan ekonomis. Karenanya, pada Mei 2012, Isa menolak
permohonan perpanjangan reasuransi. Laporan keuangan Jiwasraya 2011 disebut
tidak mencerminkan angka yang wajar Pada 2012, Bapepam-LK memberikan izin
produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012. JS Proteksi Plan dipasarkan
melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Produk ini ikut menambah sakit
perseroan lantaran menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen hingga 13 persen.
Kurang matang dalam
hal pengambilan keputusan investasi dan promosi pada 2014 di tengah
permasalahan keuangan, Jiwasraya malah menggelontorkan sponsor untuk klub
sepakbola asal Inggris, Manchester City. Keluarnya Produk-produk yang merugikan
perusahaan (negative spread dan underpricing, harga kemurahan). Kinerja
pengelolaan aset yang rendah. Kualitas aset investasi dan non investasi yang
kurang likuid. Sistem pengendalian perusahaan yang masih lemah. Tata Kelola
perusahaan yang kurang baik. Sistem informasi yang kurang andal. Kantor cabang
yang tidak produktif. Biaya operasional yang tidak efisien. Akses permodalan
yang terbatas. Kurangnya inovasi di bidang produk dan layanan. Kualitas SDM
asuransi yang terbatas dan budaya kerja. Sarana dan prasarana kerja yang belum
modern.
DAFTAR PUSTAKA
“Analisis Pengaruh Faktor
Perusahaan, Kualitas Auditor, Kepemilikan Perusahaan Terhadap Penerimaan Opini
Audit Going Concern (Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia)”,Artikel
diambil dari internet pada 30 April 2020 melalui : http://eprints.undip.ac.id/15139/1/siae04.pdf
“Pentingnya Opini Audit Going Concern dan
Determinasinya” ,Artikel
diambil dari internet pada 30 April 2020 melalui : https://www.researchgate.net/publication/338112485_Pentingnya_Opini_Audit_Going_Concern_dan_Determinasinya
Daniel,
Wahyu. 2020. “Virus Jiwasraya: Modal Minus Rp 29 T & Kewajiban
Maha Dahsyat” , Artikel
diambil dari internet pada 30 April 2020 melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20200228081218-17-141039/virus-jiwasraya-modal-minus-rp-29-t-kewajiban-maha-dahsyat/4
“Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal
Bayar Hingga Dugaan Korupsi”, Artikel diambil dari internet pada 30 April 2020 melalui : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108111414-78-463406/kronologi-kasus-jiwasraya-gagal-bayar-hingga-dugaan-korupsi
“Sejarah Jiwasraya”. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.jiwasraya.co.id/?q=id/sejarah-jiwasraya
“Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi
BPK” ,Artikel diambil dari
internet pada 01 Mei
2020 melalui : https://money.kompas.com/read/2020/01/09/063000926/simak-ini-kronologi-lengkap-kasus-jiwasraya-versi-bpk
Sutan.
2012. “Jenis Opini Auditor”, Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://sutanknowledgecenter.wordpress.com/2012/05/28/jenis-opini-auditor-pembahasan/
“ANALISIS DETERMINAN OPINI AUDIT
GOING CONCERN (Studi Pada Perusahaan Non Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Periode 2013-2015)”. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/files/137670/jurnal_eproc/analisis-determinan-opini-audit-going-concern.pdf
“Mengenal Arti, Fungsi dan Bagian Sistem Informasi
Akuntansi”. Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-dan-fungsi-sistem-informasi-akuntansi-dalam-perusahaan/
Sidik.
2020. “Mantan Direktur Buka-bukaan Soal Megaskandal
Jiwasraya”.
Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200110111131-17-129082/mantan-direktur-buka-bukaan-soal-megaskandal-jiwasraya
Saleh,
Tahir. 2019. “Terungkap! 12 Masalah Pemicu Gagal Bayar Jiwasraya
Rp 12,4 T”. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/market/20191218113128-17-124029/terungkap-12-masalah-pemicu-gagal-bayar-jiwasraya-rp-124-t
Fitriya.
2019. “Tak Mampu Bayar Klaim, Ternyata Begini Kondisi
Jiwasraya”. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://www.cermati.com/artikel/tak-mampu-bayar-klaim-ternyata-begini-kondisi-jiwasraya
Amirudin.
2013. “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PENERIMAAN OPINI GOING CONCERN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA
EFEK INDONESIA”. Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/25787/24/02._Artikel_publikasi.pdf
Azelia,
Clara. 2016. “KEBERADAAN KOMITE AUDIT SEBAGAI PEMODERASI
PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN PADA PEMBERIAN OPINI GOING CONCERN”. Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7f3c888f0fe3fac64ce0b80cbe69daaa.pdf
Muhammadiyah,
Farid. 2013. “OPINI AUDIT GOING CONCERN: KAJIAN BERDASARKAN
MODEL PREDIKSI KEBANGKRUTAN, PERTUMBUHAN PERUSAHAAN, LEVERAGE DAN REPUTASI
KANTOR AKUNTAN PUBLIK”. Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/153682-ID-opini-audit-going-concern-kajian-berdasa.pdf
Wulandari,
Retno. 2018. “OPINION ANALYSIS GOING CONCERN THROUGH AUDITOR
QUALITY AND AUDITOR EXPERIENCE”. Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/262611-opinion-analysis-going-concern-through-a-17477717.PDF
Seno.
2010. “Analisis Respon Auditor Terhadap Asumsi Going Concern
Akibat Krisis Moneter Dan Financial Distres Model (Study Kasus Pada Perusahaan
Di BEI Yang Mengalami Kerugian)”. Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/271328-analisis-respon-auditor-terhadap-asumsi-a2143d9c.pdf
Istikharoh.
2019. “OPINI AUDIT GOING CONCERN(Studi Empiris pada
Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode
2013-2017)”. Artikel diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : http://eprints.iain-surakarta.ac.id/3621/1/SKRIPSI%20FULL%20ISTIKHAROH.pdf
“ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDITOR DALAM
MEMBERIKAN OPINI GOING CONCERN(Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar
di Bursa Efek Indonesia Tahun 2003-2009)”. Artikel
diambil dari internet pada 01 Mei 2020 melalui : http://eprints.undip.ac.id/29464/1/Jurnal_Mardhiyyah_Ria_Sari_C2C007072.pdf