Daerah
Tertinggal
Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten
yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah
lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah
tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain:
1)
Geografis.
Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena
letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir,
dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga
sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
2)
Sumber
daya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak
memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang
besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak
dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang berlebihan.
3)
Sumber
daya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah
tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang
relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.
4)
Prasarana
dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana
komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan
pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut
mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
5)
Daerah
Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana. Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat
terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial
bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan
terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan
dengan menggunakan pendekatan relatif berdasarkan pada perhitungan enam (6)
kriteria dasar dan 27 indikator utama yaitu :
a.
perekonomian
masyarakat, dengan indikator utama persentase keluarga miskin dan konsumsi
perkapita;
b.
sumber daya manusia,
dengan indikator utama angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan angka
melek huruf;
c.
prasarana
(infrastruktur) dengan indikator utama jumlah jalan dengan permukaan terluas aspal/beton,
jalan diperkeras, jalan tanah, dan jalan lainnya, persentase pengguna listrik,
telepon dan air bersih, jumlah desa dengan pasar tanpa bangunan permanen,
jumlah prasarana kesehatan/1000 penduduk, jumlah dokter/1000 penduduk, jumlah
SD-SMP/1000 penduduk;
d.
kemampuan keuangan
daerah dengan indikator utama celah fiskal,
e.
aksesibilitas dengan
indikator utama rata-rata jarak dari desa ke kota kabupaten, jarak ke pelayanan
pendidikan, jumlah desa dengan akses pelayanan kesehatan lebih besar dari 5 km
dan
f.
karakteristik daerah
dengan indikator utama persentase desa rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir,
dan bencana lainnya, persentase desa di kawasan lindung, desa berlahan kritis,
dan desa rawan konflik satu tahun terakhir.
Dengan kriteria tersebut, berdasarkan data yang
diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini terdapat 183 kabupaten yang
dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia. Daftar kabupaten tersebut
telah dimasukkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai target Pembangunan Daerah Tertinggal.
Penyebaran daerah tertinggal sebagian besar (70%) daerah tertinggal saat ini
terdapat di Kawasan Timur Indonesia.
Biro Pusat Statistik (1990) mengklasifikasikan
sektor perekonomian ke dalam dua kriteria, yaitu asas kesatuan komoditi dan
kesatuan kegiatan, prinsip utama pengklasifikasian ini adalah keragaman
(homogenitas) dari tiap sektor, sehingga barang dan jasa atau kegiatan
perekonomian yang tercakup salah satu sektor harus memiliki sifat yang relatif
homogen. Oleh karena itu, pengklasifikasian 19 sektor khusunya untuk sektor
pertanian, dibagi ke dalam enam sub sektor pertanian, yaitu padi atau
persawahan, tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
Hal ini dapat dijadikan dasar keagamaan kegiatan pertanian di pedesaan.
Adapun Mubiyarto (1994) membagi tipologi desa
tertinggal di Propinsi Jawa Tengah ke dalam sembilan tipologi berdasarkan
komoditas basis pertanian dan kegiatan mayoritas petani pada desa tersebut.
Kesembilan karakteristik desa adalah desa persawahan, desa lahan kering, desa
perkebunan, desa peternakan, desa nelayan, desa hutan, desa industri kecil,
desa buruh industri, serta desa jasa dan perdagangan.
Sedangkan Soedrajad (1997) membagi tipologi ke dalam
4 kategori , yaitu :
a.
Desa pantai adalah desa
yang kegiatan utamanya alam penangkapan ikan.
b.
Desa persawahan adalah
desa yang mayoritas penggunaan lahan untuk persawahan terutama tergantung pada
produktivitas penanaman padi.
c.
Desa perkebunan adalah
desa yang mayoritas penggunaan lahanya untuk perkebunan.
d.
Desa perladangan adalah
desa yang kegiatan utamanya adalah perladangan (menanam tanaman pangan tadah
hujan dan palawija).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar