kriteria daerah tertinggal menurut para ahli



Daerah Tertinggal
Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain:
1)             Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
2)             Sumber daya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
3)             Sumber daya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.
4)             Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
5)             Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana.  Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan relatif berdasarkan pada perhitungan enam (6) kriteria dasar dan 27 indikator utama yaitu :
a.         perekonomian masyarakat, dengan indikator utama persentase keluarga miskin dan konsumsi perkapita;
b.        sumber daya manusia, dengan indikator utama angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf;
c.         prasarana (infrastruktur) dengan indikator utama jumlah jalan dengan permukaan terluas aspal/beton, jalan diperkeras, jalan tanah, dan jalan lainnya, persentase pengguna listrik, telepon dan air bersih, jumlah desa dengan pasar tanpa bangunan permanen, jumlah prasarana kesehatan/1000 penduduk, jumlah dokter/1000 penduduk, jumlah SD-SMP/1000 penduduk;
d.        kemampuan keuangan daerah dengan indikator utama celah fiskal,
e.         aksesibilitas dengan indikator utama rata-rata jarak dari desa ke kota kabupaten, jarak ke pelayanan pendidikan, jumlah desa dengan akses pelayanan kesehatan lebih besar dari 5 km dan
f.         karakteristik daerah dengan indikator utama persentase desa rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan bencana lainnya, persentase desa di kawasan lindung, desa berlahan kritis, dan desa rawan konflik satu tahun terakhir. 
Dengan kriteria tersebut, berdasarkan data yang diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini terdapat 183 kabupaten yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia. Daftar kabupaten tersebut telah dimasukkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai target Pembangunan Daerah Tertinggal. Penyebaran daerah tertinggal sebagian besar (70%) daerah tertinggal saat ini terdapat di Kawasan Timur Indonesia.
Biro Pusat Statistik (1990) mengklasifikasikan sektor perekonomian ke dalam dua kriteria, yaitu asas kesatuan komoditi dan kesatuan kegiatan, prinsip utama pengklasifikasian ini adalah keragaman (homogenitas) dari tiap sektor, sehingga barang dan jasa atau kegiatan perekonomian yang tercakup salah satu sektor harus memiliki sifat yang relatif homogen. Oleh karena itu, pengklasifikasian 19 sektor khusunya untuk sektor pertanian, dibagi ke dalam enam sub sektor pertanian, yaitu padi atau persawahan, tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Hal ini dapat dijadikan dasar keagamaan kegiatan pertanian di pedesaan.
Adapun Mubiyarto (1994) membagi tipologi desa tertinggal di Propinsi Jawa Tengah ke dalam sembilan tipologi berdasarkan komoditas basis pertanian dan kegiatan mayoritas petani pada desa tersebut. Kesembilan karakteristik desa adalah desa persawahan, desa lahan kering, desa perkebunan, desa peternakan, desa nelayan, desa hutan, desa industri kecil, desa buruh industri, serta desa jasa dan perdagangan.
Sedangkan Soedrajad (1997) membagi tipologi ke dalam 4 kategori , yaitu :
a.         Desa pantai adalah desa yang kegiatan utamanya alam penangkapan ikan.
b.        Desa persawahan adalah desa yang mayoritas penggunaan lahan untuk persawahan terutama tergantung pada produktivitas penanaman padi.
c.         Desa perkebunan adalah desa yang mayoritas penggunaan lahanya untuk perkebunan.
d.        Desa perladangan adalah desa yang kegiatan utamanya adalah perladangan (menanam tanaman pangan tadah hujan dan palawija).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...