JASA PEMBUATAN KARIL UT 100% KARYA ORIGINAL PASTI LOLOS PLAGIAT (087897979399 & 081902465337)

LOLOS PLAGIAT 2.5JT

 

PENGARUH KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) TERHADAP BISNIS PENERBANGAN DOMESTIK DAN EKSPOR IMPOR INDONESIA

 

 

Disusun oleh ;

UPBJJ UT JAKARTA

S1 AKUNTANSI 

 

 

Abstrak

COVID-19 telah menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk provinsi-provinsi yang ada di Indonesia. Dampak ekonominya pun begitu terasa bagi banyak orang. Misalnya, para pekerja yang dirumahkan bahkan ada yang sampai di PHK. Dampak ekonomi lainnya yaitu pada bisnis di sektor transportasi. Karena semenjak diberlakukannya lockdown, banyak masyarakat yang melakukan aktifitasnya dari rumah dan berusaha untuk tidak keluar rumah ditengah pademi COVID-19 ini.

Pemerintah mengeluarkan keputusan atas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh terhadap beberapa kegiatan transportasi, terlebih semenjak adanya keputusan atas larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang bertujuan guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. Salah satu moda transportasi yang resmi ditutup yaitu moda transportasi udara. Penerbangan Domestik resmi ditutup mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 juni 2020. Dengan itu, terdapat ketentuan atas refund tiket pesawat yang diatur dalam pasal 23 yakni bagi seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan selama tanggal penutupan Penerbangan Domestik yang telah ditentukan.

 

Kata kunci : PSBB, Covid-19, Bisnis Transportasi Udara, Penerbangan Domesti, Ekspor Inpor.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, COVID-19 dikategorikan sebagai “Bencana Non-Alam”. Presiden Joko Widodo menyatakan “Bencana non-alam yang diakibatkan oleh COVID-19 disebut sebagai Bencana Nasional.” Dalam pasal 7 pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa indikator bencana nasional adalah jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Saat ini, COVID-19 telah menyebar ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Dampak ekonominya pun begitu terasa bagi banyak orang. Misalnya, para pekerja yang dirumahkan bahkan ada yang sampai di PHK. Dampak ekonomi lainnya yaitu pada bisnis di sektor transportasi. Karena semenjak diberlakukannya lockdown, banyak masyarakat yang melakukan aktifitasnya dari rumah dan berusaha untuk tidak keluar rumah ditengah pademi COVID-19 ini.

Pemerintah mengeluarkan keputusan atas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh terhadap beberapa kegiatan transportasi, terlebih semenjak adanya keputusan atas larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang bertujuan guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. Salah satu moda transportasi yang resmi ditutup yaitu moda transportasi udara. Penerbangan Domestik resmi ditutup mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 juni 2020. Dengan itu, terdapat ketentuan atas refund tiket pesawat yang diatur dalam pasal 23 yakni bagi seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan selama tanggal penutupan Penerbangan Domestik yang telah ditentukan.

Namun, dengan kebijakan refund dalam bentuk voucher yang diterapkan beberapa maskapai tersebut membuat banyak penumpang yang protes. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan bahwa kebijakan refund tiket pesawat ini disebut tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen. Penerbangan Internasional tidak ditutup layaknya Penerbangan Domestik. Hal tersebut dinyatakan karena Penerbangan Internasional tidak termasuk dalam transportasi mudik. Oleh karena itu, Penerbangan Internasional masih tetap beroperasi diseluruh wilayah di Indonesia.

Penerbangan Internasional ini diberlakukan dengan adanya ketentuan yaitu hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia dari Negara lain dan Warga Negara Asing (WNA) yang berangkat dari Indonesia. Ketentuan lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi. Pihak bandara akan memberi sanksi pencabutan izin penerbangan bila mendapat maskapai yang mengangkut penumpang umum. Sehubungan dengan tetap berjalannya Penerbangan Internasional, terdapat beberapa mekanisme pemeriksaan kesehatan yang berlaku bagi penumpang yang tiba di Indonesia salah satunya yakni dengan menjalani rapid test dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Terkait kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 seperti larangan mudik, melaksanakan aktifitas dari rumah, tidak berkumpul, serta kebijakan yang lainnya merupakan hal yang patut dilaksanakan guna ikut serta dalam memutus rantai penyebaran wabah virus corona di Indonesia. Dengan itu, selama kita mentaati peraturan pemerintah dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka semakin cepat pula wabah ini akan berakhir. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang pengaruh Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap bisnis transportasi udara di Indonesia dengan menarik judul “PENGARUH KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) TERHADAP BISNIS PENERBANGAN DOMESTIK DAN EKSPOR IMPOR INDONESIA”.

B.     Rumusan Masalah

Dalam karya ilmiah ini penulis ingin menjelaskan beberapa hal diantaranya ;

1)      Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar dan apa alasan dikeluarkannya kebijakan PSBB ?

2)      Apa dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ?

3)      Bagaimana kondisi bisnis transportasi udara dan kegiatan Ekspor Impor di Indonesia di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang sering di sebut PSBB.

2)      Untuk mengetahui dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

3)      Untuk mengetahui kondisi bisnis transportasi udara dan kegiatan Ekspor Impor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui alasan di keluarkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan dampaknya terhadap kondisi bisnis transportasi udara di Indonesia.

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri

Penerapan Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani penyakit koronavirus 2019 yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB.

Proses belajar mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang paling efektif. Kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. Proses bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, sedangkan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Pengaturan lebih lanjut tentang pengecualian ini yaitu: Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

Pembatasan moda transportasi

Pembatasan dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu: Transportasi yang mengangkut penumpang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum maupun pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Transportasi yang mengangkut barang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG; angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; serta angkutan kapal penyeberangan. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. Cakupan pengecualian ini meliputi:

Kegiatan operasi militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

B.     Dampak Dari Kebijakan Pemberantasan Sosial Berskala Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah lebih lanjut guna menekan penyebaran virus corona. Bukan dengan karantina wilayah atau lockdown, melainkan pembatasan sosial berskala besar. Pengamat Ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menilai keputusan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang tidak terlalu besar dibandingkan harus lockdown. Meski begitu, kebijakan ini dinilai memberikan ketidakpastian yang lebih lama terhadap ekonomi. Lantaran kebijakan yang diambil pemerintah saat ini dinilai kurang efektif untuk menekan penyebaran virus corona.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, selain mempertimbangkan ekonomi pemerintah dinilai mempertimbangkan sosial budaya masyarakat Indonesia yang tidak terbiasa dengan karantina. Mengingat banyak pekerja sektor informal di Indonesia. Josua Pardede menilai persiapan pemerintah belum cukup untuk sampai pada keputusan lockdown. Pemerintah tidak ingin seperti di India, di mana kebijakan lockdown malah menyebabkan kekacauan di negara tersebut. Josua mencontohkan, soal pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum terealisasi. Menurutnya, sebelum melakukan lockdown bantuan tersebut harus sudah sampai di tangan masyarakat yang membutuhkan.

Pembatasan secara ketat untuk menghambat atau mengurangi penyebaran virus Corona covid-19 akan berdampak besar pada kebijakan ekonomi fiskal dan moneter di Indonesia. Semakin ketat dilakukan pembatasan-pembatasan maka secara teoritis akan semakin besar juga dampaknya untuk memakan puncak dari outbreak covid-19, kalau dihubungkan dengan ekonomi baik fiskal atau moneter kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Deniey A Purwanto.

PSBB Bikin Konsumsi dan Investasi Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat ekonomi terdampak terutama untuk konsumsi dan investasi. Pihaknya hingga kini masih mengukur pengaruh pengurangan kedua kegiatan tersebut terhadap ekonomi nasional. Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di kawasan Jabodetabek yang diterapkan sejak pekan lalu cukup berdampak pada laju perekonomian nasional. Pasalnya, kawasan ini merupakan kawasan dengan kontribusi ekonomi nasional yang paling tinggi. Sebelumnya, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak 13 April 2020. Langkah tersebut juga diikuti oleh beberapa daerah di sekitarnya seperti lima kabupaten kota wilayah Jawa Barat segera memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran Virus Corona.

C.     Kondisi Bisnis Transportasi Udara Dan Aktifitas Ekspor Impor Di Masa Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara. Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja. Namun aturan ini tidak berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

Menurut pengamat penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim, kondisi keuangan sejumlah maskapai penerbangan akan semakin seret, jika melihat kondisi saat ini. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara periode 2002-2005 ini telah melihat dari berbagai perspektif tentang kondisi maskapai penerbangan dalam negeri. Alhasil, kondisi pandemik corona ini memang cukup mengkhawatirkan bagi bisnis transportasi udara. Chappy Hakim mendapat informasi, sejumlah maskapai penerbangan yang masih bertahan, baik BUMN maupun swasta, mulai putar otak dengan mengubah rute perjalanan di dalam negeri. Misalnya, urainya, penerbangan dari Jakarta tujuan Medan harus menggunakan pesawat tujuan luar negeri dahulu. Barulah setelah itu penumpang bisa melanjutkan tujuan ke Medan. Hal inilah yang menurut Chappy imbas dari virus corona. Di mana, pemerintah tertuntut mengeluarkan kebijakan pelarang mudik ke zona merah Covid-19

Sejak awal krisis Covid-19, transportasi logistik atau kargo udara sangat penting dalam pengantaran obat-obatan dan peralatan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Selain itu, transportasi udara juga penting untuk menjaga rantai pasokan global agar tetap berfungsi untuk menjamin pengiriman material yang sangat peka terhadap waktu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah barang yang diangkut dari Bandara Juanda Surabaya rata-rata sebanyak 116,5 ribu kg per hari atau lebih dari 43 juta kg per tahun. Jika melihat volume itu, maka bandara tersebut menempati peringkat tiga untuk pengangkutan logistik udara domestik di Indonesia sesudah Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta dan Bandara Sentani Jayapura.

Enam besar tujuan pengangkutan logistik udara dari Bandara Surabaya adalah Cengkareng Jakarta, Balikpapan, Makassar, Batam, Kupang, dan Banjarmasin; diikuti 30 bandara lainnya di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Melihat hal tersebut, Bandara Surabaya merupakan pusat distribusi kargo udara baik ke arah barat, utara, maupun wilayah timur Indonesia. Selain itu, jumlah penumpang yang melalui Bandar Udara Internasional Juanda (SUB) adalah sebanyak 8,95% dari penumpang seluruh bandara di Indonesia, sehingga bandara itu tergolong bandara besar. Jika rasio angkutan barang kargo sebanyak 4,67 kg per penumpang, maka Bandara Juanda dapat disebut bandara campuran penumpang dan barang. Jadi dapat dikatakan bahwa Bandara Juanda merupakan andalan bagi penumpang maupun pengirim barang.

Diharapkan pada masa pandemi Covid-19 ini, bandara tersebut tetap dapat menangani minimal 20% atau sekitar 20 ribu kg per hari dari masa sebelumnya yang rata-rata lebih dari 100 ribu kg per hari itu. Rekomendasi terhadap hal ini yaitu agar dalam proses penyusunan konsep PSBB di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik perlu mempertimbangkan agar sektor ekonomi di bidang perhubungan udara khususnya pengangkutan logistik umum dan logistik satuan tugas (satgas) dijamin tetap beroperasi. Selain itu, disarankan agar dibuat tata cara rinci industri kargo udara dalam melakukan koordinasi dengan organisasi internasional, regulator (pemerintah pusat), dan mitra rantai pasokan untuk mengurangi dampak krisis Covid-19. Diharapkan dapat diperoleh solusi inovatif dan praktik terbaik misalnya dengan memanfaatkan kapasitas kabin pesawat penumpang untuk pengangkutan logistik udara.

Ekspor Impor di masa PSBB

Kegiatan ekspor impor dipastikan tetap berjalan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu dipastikan dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Pada beleid tersebut, ekspor impor menjadi kegiatan yang dikecualikan dalam pembatasan kegiatan saat PSBB. Meski di tengah penyebaran Covid-19 sejumlah permintaan masih dapat dimanfaatkan oleh Indonesia. Meski pun terdapat penurunan terhadap isentisitas kegiatan ekspor ataupun impor. Sebagai informasi, telah lebih dari 100 negara di dunia terpapar Covid-19. Masalah ekspor impor juga sempat menjadi perhatian sejumlah negara terutama yang tergabung dalam G20 termasuk Indonesia.

Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan segera merilis empat kebijakan stimulus untuk menjamin kelancaran lalu lintas barang ekspor dan impor untuk mengantisipasi dampak mewabahnya virus corona atau COVID-19. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pasca diumumkan adanya COVID-19 di Indonesia, terjadi peningkatan pembelian kebutuhan sehari-hari. Karena itu, fokus pemerintah saat ini pada stok barang dan kelancaran pasokan. Susiwijono mengatakan, empat kebijakan yang akan dirilis ini bertujuan untuk menstimulus arus barang ekspor dan impor dari negara lain, mengingat aktivitas perdagangan dengan China yang terganggu akibat virus corona.

Kebijakan ini telah dirumuskan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Kebijakan segera dirilis dalam waktu dekat setelah koordinasi selesai dan disepakati. Empat kebijakan tersebut, yakni pertama, pemerintah akan menyederhanakan aturan larangan pembatasan atau tata niaga terkait ekspor, mulai dari aturan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), 'health certificate' dan surat keterangan asal. Kedua, pemerintah akan melakukan pengurangan larangan pembatasan tata niaga terhadap impor. Terutama impor bahan baku. Tujuanya, supaya tidak terkendala di dalam proses impornya. Ketiga, pemerintah akan lakukan pecerpatan proses impor terhadap 500 importir terpercaya (reputable importir) untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan bahan penolong industri. Keempat, pemerintah akan mengurangi logistic cost, melakukan efisiensi di dalam proses logistik dengan cara mendorong yang namanya nasional logistic ecosystem. Yang kira-kira nanti di tahap awal mengintegrasikan sistem INSW, single window dengan sistem inaportnet.

Terkait dengan dampak perdagangan yang disebabkan oleh penyebaran Virus Corona, menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, belum ada dampak signifikan Virus Corona terhadap kinerja perdagangan Januari 2020. Pihaknya belum dapat mengungkapkan secara detail terkait angka ataupun realisasi ekspor dan impor antara Indonesia dan China pada Februari 2020 karena masih berjalan hingga saat ini. Sementara itu, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 860 juta per Januari 2020. Defisit tersebut disebabkan posisi neraca ekspor sebesar US$ 13,41 miliar, lebih rendah dari neraca impor yang mencapai US$ 14,28 miliar. Berdasarkan nilai impor, tercatat total nilai impor non migas dari tiga belas negara sela%ma Januari 2020 adalah sebesar US$9,67 miliar. Angka tersebut turun 3,14% dibanding Desember 2019. Kondisi ini disebabkan oleh turunnya nilai impor pada beberapa negara utama, salah satunya adalah China sebesar 3,08% menjadi US$ 125,2 juta. Sementara untuk negara lainnya, Thailand dari 14,14% menjadi US$ 104,5 juta dan Australia dari 26,36% menjadi US$ 86,9 juta. Sebelumnya, Virus Corona menjadi isu utama yang menyorot perhatian global beberapa pekan terakhir karena telah menjatuhkan banyak korban, serta penyebaran virus yang mengglobal.

Ekspor Impor Tanjung Priok

Aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan, meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia II (IPCC), Rima Novianti menjelaskan, hasil perikanan itu diangkut dengan menggunakan KM OOCL Guangzhou ke 13 negara tujuan yakni Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus, Reunion, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam dan Lithuania.

IPCC masih memberlakukan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan COVID-19 dengan antisipasi tinggi untuk melindungi semua petugas lapangan. Terkait kebijakan PSBB yang diputuskan kemarin, IPCC terus mencermati arahan dan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah. Sementara itu, General Manager TPK Koja Hudadi menjelaskan, interaksi antar-manusia di terminal peti kemas semakin jauh berkurang. Di TPK Koja, misalnya, tenaga manusia yang bertugas di dermaga bisa dihitung dengan jari. Seperti diketahui, untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas operator di lapangan, sejak Februari lalu IPC sudah menerapkan prosedur tambahan, seperti kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) yang aman dan steril. Secara berkala, petugas juga melakukan sterilisasi di sekitar dermaga

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Pandemi Virus Corona merupakan kejadian luar biasa yang dialami hampir setiap negara yang ada di dunia ini. Negara yang menjadi aktor utama dalam perdagangan duniapun tak berkutik dalam menangani wabah tersebut. Tapi kegiatan ekonomi tidak bisa dihentikan begitusaja, karena kebutuhan setiap individu harus dipenuhi setiap harinya dan sampai saat ini belum ada Negara yang mampu hidup sendirian tanpa interaksi perdagangan Internasional. Dari keadaan tersebutlah yang memaksa kegiatan ekspor impor di semua Negara tetap berjalan. Namun tata cara rinci industri kargo udara juga memerlukan masukan dari para ahli di asosiasi maskapai, baik itu nasional maupun internasional mengenai cara industri penerbangan mengatasi tantangan untuk mengurangi dampak krisis ini.

Dampak tersebut antara lain terkait  masalah peraturan dan angkutan ke perbatasan daerah PSBB, masalah keselamatan, dan dukungan operasional. Pada sisi lain, perlu kajian mengenai pemanfaatan teknologi tepat guna di daerah-daerah terpencil tentang tata cara pengemasan dan penanganan alat-alat kesehatan, masker, sampel darah, vaksin, dan obat-obatan yang tergolong barang berbahaya dan mudah rusak bila akan diangkut dengan pesawat udara di kabin penumpang. Jika memperhatikan keadaan industri, dampak ekonomi, lingkungan operasional, dan regulasi dengan fokus pada perbatasan negara/wilayah/daerah, serta keamanan dan efisiensi operasional, maka kargo udara perlu dijaga dan dijamin kelancarannya agar tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menitikberatkan perhatian pada kargo khusus dan keselamatan kargo berupa alat-alat kesehatan, masker, obat-obatan, makanan, uang tunai, dan barang e-commerce.

Selain itu, untuk menjamin kelancaran pengangkutan logistik udara, diperlukan dukungan dari tim ahli yang terdiri dari para pimpinan kargo maskapai, ahli keselamatan dan standar kargo, ahli pengelolaan perbatasan wilayah krisis, ahli e-commerce dan operasi kargo, ahli kargo khusus (seperti ahli barang-barang berbahaya (dangerous goods) dan ahli barang cepat rusak/perishable), ahli kargo digital, serta ahli proses barang khusus yang terlibat dalam kelancaran angkutan udara dari pengirim ke penerima, sehingga semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok bekerja dengan serangkaian standar kualitas yang sama. Pihak terkait perlu menyusun pedoman (prosedur operasional standar) mengenai penanganan kargo udara saat pemberlakuan PSBB dengan melibatkan para ahli kargo udara supaya petugas di lapangan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara cepat serta dalam keadaan aman dan nyaman.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mayasari, Selvi. 2020. PSBB berlaku, layanan ekspor-impor di pelabuhan IPCC Tanjung Priok tetap berjalan”,Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://industri.kontan.co.id/news/psbb-berlaku-layanan-ekspor-impor-di-pelabuhan-ipcc-tanjung-priok-tetap-berjalan

Junita, Nancy. 2020. “Begini Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik 2020” , Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020  melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200425/98/1232490/begini-skema-pembatasan-penerbangan-pada-masa-mudik-2020

Kusuma, Wardhani. 2020. Benarkah Konsumsi Masyarakat Berubah saat PSBB?”, Artikel diambil dari internet pada 18 Mei 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/9/1226462/benarkah-konsumsi-masyarakat-berubah-saat-psbb

Indraini, Anisa. 2020. Dampak Pembatasan Sosial Skala Besar. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4960140/dampak-pembatasan-sosial-skala-besar

Ridwan, Riki. 2020. “Dampak Virus Corona terhadap Perdagangan Ekspor-Impor” ,Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://supplychainindonesia.com/pengaruh-virus-corona-terhadap-perdagangan-ekspor-impor/

Choirul Anwar, Muhammad. 2020. “Di Balik Aturan Mudik, Ada Upaya Selamatkan Bisnis Maskapai?”, Artikel diambil dari internet pada 17 Mei 2020 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200505140121-4-156443/di-balik-aturan-mudik-ada-upaya-selamatkan-bisnis-maskapai

“Empat Kebijakan Ekspor dan Impor di Tengah Wabah COVID-19”. Artikel diambil dari internet pada 17 Mei 2020 melalui : https://voi.id/artikel/baca/3329/empat-kebijakan-ekspor-dan-impor-di-tengah-wabah-covid-19

Setiawan, Hari. 2020. “Garuda Indonesia Tidak Beroperasi di 8 Wilayah Ini”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://portaljember.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-16371157/garuda-indonesia-tidak-beroperasi-di-8-wilayah-ini

Basith, Abdul. 2020. Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/kebijakan-psbb-jamin-kelangsungan-ekspor-impor-begini-respons-importir

Kurniawan. 2020. Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan efeknya ke masyarakat. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/mengenal-pembatasan-sosial-berskala-besar-dan-efeknya-ke-masyarakat

Maulana, Hadi. 2020. Meski Ada Wabah Corona, Kegiatan Ekspor-Impor di Batam Berjalan Normal. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://regional.kompas.com/read/2020/04/19/17144931/meski-ada-wabah-corona-kegiatan-ekspor-impor-di-batam-berjalan-normal

Pembatasan sosial berskala besar. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://id.wikipedia.org/wiki/Pembatasan_sosial_berskala_besar

Satryo, Ahmad. 2020. Permen Luhut Bikin Bisnis Penerbangan Tidak Lagi Menarik.. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://politik.rmol.id/read/2020/04/27/432163/permen-luhut-bikin-bisnis-penerbangan-tidak-lagi-menarik

Permata, Martin. 2020. “Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://money.kompas.com/read/2020/04/23/190153126/pesawat-komersil-dilarang-angkut-penumpang-mulai-24-april-sampai-1-juni-2020?page=all

Intan. 2020. “PSBB Bikin Konsumsi dan Investasi Turun”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4230400/psbb-bikin-konsumsi-dan-investasi-turun

Santia, Tira. 2020. “PSBB Diperpanjang, Pemerintah Harus Pertimbangkan Dampak Ekonomi”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4239040/psbb-diperpanjang-pemerintah-harus-pertimbangkan-dampak-ekonomi

Diyah, Cindy. 2020. “PSBB Diterapkan, Mengapa Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.suara.com/yoursay/2020/04/28/151428/psbb-diterapkan-mengapa-penerbangan-internasional-tetap-beroperasi

Basith, Abdul. 2020. “Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/sejumlah-kegiatan-ini-dikecualikan-dari-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb

Erika, Diyan. 2020. “Simak Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/08232161/simak-aturan-naik-pesawat-komersial-selama-psbb

Junita, Nancy. 2020. “Tarif Tiket Pesawat Naik Dua Kali Lipat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar?”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/98/1225952/tarif-tiket-pesawat-naik-dua-kali-lipat-saat-pembatasan-sosial-berskala-besar

Gusmali, Joni. 2020. “Transportasi Logistik Udara dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Surabaya Raya”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://supplychainindonesia.com/transportasi-logistik-udara-dalam-masa-pembatasan-sosial-berskala-besar-di-wilayah-surabaya-raya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...