Contoh KARIL UT Ilmu Hukum ( 081902465337 & 087897979399 Jaminan LOLOS Plagiat )

 

PENIPUAN BISNIS ONLINE MENURUT KAJIAN HUKUM DI INDONESIA

(UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE)

 

Disusun oleh ;

UPBJJ UT BANDAR LAMPUNG

S1 HUKUM


 

Abstrak

Kehadiran teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari komunikasi jarak jauh, bekerja, bahkan sampai berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko. Cukup melalui layar gadget masyarakat sudah dapat memilih barang yang ingin dibelinya tanpa harus repot-repot keluar rumah. Pembayarannya pun sangat mudah, cukup dengan metode transfer antar rekening melalui m-Banking atau ATM, transaksi jual beli selesai dalam hitungan detik. Untuk penerimaan barang juga terbilang cepat, selang beberapa hari bahkan ada yang dalam hitungan jam barang yang kita pesan sudah sampai depan pintu rumah kita.

Sayangnya, dengan kemudahan yang diberikan dalam transaksi jual beli online ini tidak sedikit yang menyalahgunakannya dengan tujuan untuk menipu konsumen. Berbagai modus penipuan yang marak beredar di masyarakat menimbulkan keresahan bagi sebagian konsumen. Hal utama yang sering dipertanyakan oleh masyarakat adalah apakah konsumen yang berbelanja melalui media online mendapat perlindungan hukum dari Undang-undang konsumen seperti konsumen yang belanja di pasar real atau hanya bisa mengikhlaskan uang yang sudah mereka transfer dengan alasan si penjual jauh dan tidak mengetahui rumahnya.

 

 

Kata Kunci : Online Shop, Undang-undang Konsumen, Penipuan Online, UU ITE.

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagaimedia pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog. Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang kebutuhan pokok atau hanya kebutuhan primer lainnya. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan modal untuk membuat toko atau menyewa ruko melainkan hanya dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet.

Hukum merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum harus ditegakkan. Teknologi informasi dan komunikasi semakin hari semakin berkembang dengan pesat yang memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia. Banyak hal dapat dilakukan melalui internet mulai dari berhubungan sosial, bekerja, hingga melakukan bisnis jual beli secara online. Semua itu dilakukan tanpa melakukan kontak langsung dengan orang lain. Bisnis secara online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas seperti situs internet, jejaring sosial, maupun layanan e-banking. Layanan bisnis online ini tertunya berpeluang untuk dijadikanlahan kejahatan.

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ataumedia elektronik lainnya. Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4tahun." Pasal 18 UU ITE(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase,atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Indonesia telah menerapkan regulasi yang mengatur mengenai perlindungan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). UU Konsumen mengatur mengenai transaksi jual beli yang terjadi secara umum, salah satunya berisi hak dan kewajiban penjual dan konsumen. Hak konsumen tertuang di dalam Pasal 4 UU Konsumen, sedangkan kewajiban penjual tertuang dalam Pasal 7 UU Konsumen. Pengaturan mengenai konsumen juga telah di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Meskipun transaksi dilakukan secara online, namun menurut UUITE dan PP PSTE tetap diakui adanya hubungan jual beli yang sah antara penjual yang menawarkan barangnya dan pembeli yang membeli barangnya yang disetujui secara elektronik. Ketika pembeli ingin melanjutkan membayar, pembeli sebelumnya telah setuju dengan segala persyaratan dan ketentuan yang diberikan penjual dengan menekan tombol setuju.

Penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online tidak jauh berbeda dengan penipuan yang terjadi secara langsung, yang membedakan keduanya hanyalah serana yang digunakan yaitu dengan menggunakan media elektronik agar tersambung ke media online. Penipuan secara online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal 378 KUHP. Penjual yang sengaja melakukan penipuan akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan di dalam Pasal 45 ayat 2 UUITE, ancaman pidana bagi penipu dalam transaksi online dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan atau membayar denda paling banyak Rp 1 Milyar. Selain itu, Pasal 62 UU Konsumen juga memberikan sanksi bagi penjual yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahasnnya lebih dalam lagi dengan manari judul “PENIPUAN BISNIS ONLINE MENURUT KAJIAN HUKUM DI INDONESIA”.

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa itu transaksi jual beli online dan konsepnya serta apa saja modus yang digunakan oleh pelapak nakal ?

2)      Bagaimana menurut pandagan Hukum di Indonesia tentang penipuan berkedok jual beli Online ?

3)      Seperti apa penindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib ?

C.     Tujuan Penelitian

1)      Untuk mengetahui konsep jual beli online dan untuk mengetahui apa saja yang sering dijadikan modus penipuan online.

2)      Untuk mengetahui pandangan Hukum di Indonesia tentang penipuan yang sering terjadi dimedia online.

3)      Untuk mengetahui seperti apa penindakan yang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum bagi pelapak nakal.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, mengetahui konsep jual beli online.

2)      Bagi Masyarakat, untuk mengetahui modus penipuan online agar tidak mudah untuk dikelabui oleh lapak-lapak bodong.

3)      Bagi Penegak Hukum atau Pemerintah, sebagai bahan bacaan tentang bagaimana penindakan yang benar untuk penanganan kasus jual beli online.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Transaksi Jual Beli Online

Transaksi Elektronik (E-commerce) merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan media internet, dimana untuk pemesanan, pengiriman sampai bagaimana system pembayaran dikomunikasikan melalui internet. Keberadaan e-commerce merupakan alternatif yang menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena e-commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak yaitu pihak penjual dan pihak pembeli didalam melakukan perdagangan sekalipun para pihak berada di dua dunia yang berbeda. Terlebih dengan adanya wabah Virus Corona atau biasa disebut Covid-19 yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing atau melarang warganya untuk berinteraksi dengan orang banyak atau pembatasan aktifitas diluar rumah.

Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Penipuan dengan modus penjualan di via internet akhir-akhir ini marak terjadi, dengan mengaku dengan harga murah di pasaran sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya, meski penipuan bisnis online sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut banyak yang belum sampai kerana hukum. Ini disebabkan para korban penipuan online enggan untuk melaporkan kepada penegak hukum, sedangkan tindak pidana penipuan dikatagorikan sebagai delik biasa

Dalam media internet, kejahatan yang sering terjadi adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis jual beli dengan mengunakan media internet yang menawarkan berbagai macam produk penjualan khususnya handphone dan barang elektronik yang di jual dibawah harga rata-rata. Bisnis online sudah menjadi tren saat ini, akan tetapi membuka cela bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Ada begitu banyak penipuan dalam dunia nyata, namun dalam dunia maya juga tak lepas dari kasus-kasus penipuan. Penipuan tersebut menggunakan modus operandi berupa penjualan berbagai macam barang yang menggiurkan bagi calon pembeli karena harganya yang begitu murah dan jauh dari harga aslinya. Yang pada akhirnya setelah uang dikirimkan, barang yang sudah dipesan tidak di terima. Demi mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri, para pelaku melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya.

Harus diakui, keberadaan sejumlah situs jual beli online memang cukup membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tak perlu pergi jauh-jauh untuk membeli barang yang kita butuhkan. Cukup nyalakan ponsel, cari barang di situs tersebut, bayar, dan cling pesanan pun sampai di rumah kita. Sayangnya, tak semua proses pembelian berjalan seperti cerita di atas. Karena para pembeli di marketplace yang ada saat ini merupakan target dari para pelaku kejahatan penipuan. Seperti sejumlah kasus penipuan yang pernah dialami para buyer di situs atau aplikasi jual beli online.

Uang Dikirim, Barang Tak Sampai. Ini merupakan cara paling banyak digunakan oleh para penipu di berbagai marketplace. Pemilik lapak memasang harga miring terhadap barang yang dijualnya. Harga ini merupakan perangkap agar banyak pembeli yang tertarik. Saat ada pembeli yang sudah mengirim uang ke rekening, aksi penipu ini dilanjutkan. Karena memang berniat menipu, penjual palsu ini tidak akan mengirim barang yang mereka jual di aplikasi. Pembeli pun merasa resah karena barang yang dibelinya tak kunjung datang. Saat dihubungi, pihak penjual palsu ini memasang banyak alasan. Seperti stok yang kosong sehingga harus menunggu beberapa hari. Ketika pembeli meminta pembatalan, malah akan diarahkan untuk mengisi feedback. Dalam form feedback ini nantinya pembeli akan diarahkan untuk menekan tombol “konfirmasi terima barang”. Artinya pembeli akan dianggap telah menerima barang, meski pada kenyataannya sama sekali belum menerima. Selanjutnya, akun penjual pun akan tutup. Nomor yang sebelumnya bisa dihubungi pun mendadak mati. Dan, uang Anda yang sudah dikirimkan pun hangus. Sementara barang yang diinginkan tak kunjung datang.

Mengganti Akun Pembeli. Seorang pembeli yang ingin melakukan transaksi di aplikasi jual beli online, pasti punya akun di marketplace tersebut. Nah, modus penipuan lain yang pernah terjadi adalah dengan melakukan teknik phising yang biasanya dilakukan oleh para pelaku pembobol rekening. Ketika seorang pembeli sudah mengirimkan uang sesuai harga yang disepakati, dia akan dihubungi oleh penipu. Namun, bukan untuk memberi tahu bahwa barangnya sudah dikirim. Melalui jalur komunikasi chat seperti Whatsapp, penipu ini mengaku dari bagian suplier pengiriman dan meminta pembeli untuk meng-klik satu buah link url http://info.pengiriman.unaux.com yang tidak terkait dengan aplikasi jual beli online. Pembeli yang sangat menginginkan barang karena mendapat harga yang sangat murah biasanya akan lebih mudah terjebak. Di dalam link tersebut, Anda akan diminta memasukkan data pribadi akun Bukalapak. Seperti nomor telepon hingga password akun. Jika pembeli sudah terpancing dan memberikan semua data-data tersebut, artinya dia sudah masuk jebakan penipu. Pasalnya, saat pembeli melakukan login dalam situs phising tersebut, yang muncul justru “maaf account anda tidak terdaftar”. Ketika pembeli mencoba login ke akun aplikasi tersebut, akun yang dia buat sudah tidak bisa diakses lagi. Itu artinya, pelaku sudah mengubah semua data yang ada dalam akun pembeli. Sebelumnya, penipu ini sudah membatalkan orderan sehingga uang yang sudah masuk ke rekening Bukalapak kembali ke rekening Bukadompet pembeli yang kini sudah dikuasai penipu. Selanjutnya, penipu tinggal mencairkan dana yang ada ke rekening pribadinya. Pembeli pun hanya bisa gigit jari.

Pengiriman Fiktif. Jangan mudah tergiur oleh harga yang miring ketika Anda berbelanja di Bukalapak. Karena bisa jadi ini adalah pancingan dari para penipu yang banyak bertebaran di dunia maya. Seperti pengalaman seorang pembeli di Bukalapak berikut ini. Tertarik dengan harga sebuah ponsel yang jauh di bawah pasaran, pembeli yang sebut saja A ini langsung mengirim uang. Agar cepat, dia meminta barang dikirim via ojek online. Di sinilah keanehan mulai terjadi. Saat melihat ke histori transaksi, A melihat ada banyak driver ojek online. Seperti tidak kunjung mendapatkan driver yang mau mengirimkan barang. Karena ada nomor telepon driver di histori tersebut, dia pun mencoba menghubungi salah satunya. Ternyata sang driver mengaku si penjual tidak menjawab saat ditelepon. Saat penjual dihubungi, dia mengaku tidak ada ojek online yang mau mengantarkan barang. Dia malah meminta A untuk mentransfer langsung dana ke rekening pribadi. Beruntung, si pembeli cepat sadar akan masuk jebakan, jika melakukan transfer uang secara langsung dan minta membatalkan pesanan. Tak dinyana, sebelum pesanan dibatalkan ada ojek online yang menerima order yang artinya barang sudah terkirim. Namun ternyata ini adalah pengiriman fiktif. Karena tidak ada barang yang dikirim. Pihak ojek online mengaku disuruh menyelesaikan pengiriman meski tidak membawa barangnya.

Resi Aspal. Ada juga modus penipuan yang menggunakan resi aspal, alias asli tapi palsu. Kejadian ini dialami seorang pembeli di Bukalapak. Saat itu dia memesan sebuah ponsel dari salah satu merchant yang ada di Bukalapak. Harga sudah disepakati dengan ongkos kirim untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keanehan mulai terlihat saat penjual mengirim resi. Pasalnya, ongkir yang diminta adalah untuk wilayah Jakarta, tapi resinya memiliki kode dari Batam. Saat itu dia berpikir mungkin penjual mengambil barang dari Batam. Kebetulan, pembeli ini bertindak seperti seorang dropshiper, yang membeli barang yang merupakan pesanan orang lain. Selang beberapa hari, seseorang yang mengaku penerima di alamat yang dituju mengirim SMS telah menerima barang dengan kondisi baik. Ini sebenarnya merupakan pancingan agar si pembeli memencet tombol konfirmasi barang sudah diterima. Beruntung, dia tidak langsung memenuhi keinginan si penipu. Dia konfirmasi ulang kepada pihak penerima yang asli. Dan diketahui dia sama sekali belum menerima barang. Dengan segera pembeli ini menghubungi Bukalapak untuk menahan uang yang telah dikirimnya pada transaksi tersebut. Sehingga dia masih bisa lolos dari upaya penipuan ini.

B.     Pandangan Hukum di Indonesia Tentang Penipuan Melalui Aplikasi Jual Beli Online

Yang perlu diketahui adalah jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.

Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut ; “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut ; “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”. Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE). Kira-kira begitulah ulasan terkait hukuman pidana yang dapat dijatuhkan ke penipu dalam transaksi jual beli online. Apabila mengalami hal tersebut jangan ragu untuk segera laporkan ke pihak kepolisian dengan sejumlah bukti transaksi yang lengkap, terlebih jika kerugian yang alami cukup besar semisal transaksi jual beli alat elektronik. Kemudian, mengingat akan melalui proses hukum yang cukup rumit, disarankan untuk memiliki pendamping hukum yang  punya bidang keahlian hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi dan hukum pidana.

C.     Penindakan Yang Harus Dilakukan Oleh Penegak Hukum

Pihak Kepolisian dalam mencegah dan menindaklanjuti tindak pidana penipuan online melakukan beberapa tindakan, ada 3(tiga) tindakan:

a)      Tindakan pre-emtif adalah kegiatan kepolisian dengan melakukan kegiatan edukatif untuk menghilangkan faktor peluang dan pendorong penipuan online sedini mungkin.

b)      Tindakan pre-ventif adalah kegiatan kepolisian untuk memperkecil ruang gerak dan kesempatan terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

c)      Tindakan re-presif adalah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian pada saat telah ada pelaku pidana.

 

Langkah yang dilakukan pihak kepolisian selanjutnya adalah ;

a)      Menerima laporan, Pihak kepolisian akan menggali informasi yang diberikan korban, untuk mengetahui data serta modus yang digunakan pelaku tindak pidana penipuan online seperti data nomor handphone, website, online shop, bukti transfer, bukti bujuk rayu di media sosial dan 2 orang (saksi selain pelapor). Setelah mengetahui data-data serta modus pelaku akan mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan melacak pelaku tindak pidana.

b)      Melacak jejak pelaku, Setelah mendapatkan informasi dari korban, penyidik akan mulai melacak jejak pelaku. Salah satu contoh dalam melacak jejak pelaku yaitu melalui website, dengan cara “memancing” pelaku, sehingga saat pelaku “terpancing” penydik mendapatkan posisi atau keberadaan pelaku Penyidik membuat website palsu yang ditujukan untuk pelaku. Website tersebut dibuat agar ketika pelaku meng-klik linknya, maka penyidik langsung mengetahui alamat IP(internet protocol) dari pelaku. Setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan mengetahui keberadaan serta identitas pelaku dilanjutkan, maka penyidik akan segera melakukan penangkapan. Setelah proses penyidikan selesai, dilanjutkan gelar perkara/rapat.

c)      Melakukan penangkapan Setelah penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka penyidik akan segera melakukan penangkapan. Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku harus disertai dengan surat perintah penangkapan.

Dalam menerapkan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan online mengggunakan undang-undang khusus yaitu Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1). Alasan Kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah karena kepolisian menggunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni ketentuan hukum yang khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum, namun ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut. Apabila dalam perkembangan penyidikankasus penipuan online unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) tidak terpenuhi, melainkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terpenuhi, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dalam melacak jejak pelaku penyidik akan menemui hambatan sebagai berikut ;

a)      Melacak nomor telepon, Penyidik dapat melacak nomor telepon pelaku, namun harus meminta izin dari provider yang bersangkutan untuk mengambil data-data pelaku, selain itu nomor telepon atau sim card dapat dengan mudah dibuang oleh pelaku sehingga polisi kehilangan jejak untuk melacaknya.

b)      Melacak Nomor Rekening, Penyidik dalam melacak nomor rekening pelaku sangat sulit dilakukan, karena untuk membuka identitas rekening seseorang harus memiliki syarat-syarat.Seseorang pemilik rekening tersebut harus patut diduga telah melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), harus memenuhi syarat placement, layering, integrating.Apabila syarat-syarat untuk membuka identitas rekening seseorang tidak terpenuhi, maka penyidik tidak berhak meminta identitas dari nomor rekening pelaku pada bank yang bersangkutan.

c)      Biaya yang mahal, Biaya yang mahal menjadi hambatan pihak kepolisian dalam menerapkan hukum. Untuk melacak dan menemukan pelaku tindak pidana penipuan online dibutuhkan dana yang tidak sedikit, seringkali biaya yang dikeluarkan pihak kepolisian lebih banyak daripada kerugian yang dialami korban, oleh karena itu pihak kepolisian mengkualifikasi kasus-kasus yang akan ditinjaklanjuti.

d)      Berbenturan dengan kepentingan lain, Dalam melacak website penyidik mencari alamat IP (internet protocol) pelaku. Penyidik menggunakan keahlian dan peralatannya untuk melacak pelaku.Setelah mendapatkan alamat IP nya, tidak serta merta penyidik dapat mengambil alamat IP pelaku, penyidik harus meminta izin kepada stake holder (pemangku kepentingan) dari link URL agar dapat mengambil alamat IP pelaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang menjadi perbedaan hanya pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Tindak pidana penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Atau dapat dijerat berdasarkan kedua pasal itu sekaligus yaitu, 378 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau kejahatan ITE.

Meskipun jual beli online sudah banyak membawa dampak yang positif namun ternyata dibalik itu ada dampak negatif yang perlu kita waspadai. Hal yang dimaksud adalah meningkatnya angka penipuan secara online dengan berbagai macam modus. Maraknya penipuan ini tak boleh kita pandang sebelah mata mengingat sudah banyak korban yang berjatuhan dengan angka kerugian mencapai puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Meski sudah memakan banyak korban, bukan berarti kita tidak bisa mencegah adanya penipuan secara online tersebut. Salah satu caranya adalah dengan selalu bersikap waspada dan selektif dalam memilih toko online untuk berbelanja secara online. Selain itu, sikap waspada dan pengetahuan yang cukup khususnya dalam bertransaksi online yang perlu kita perhatikan adalah modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku penipuan berkedok bisnis jual beli online. Berikut yang harus kita lakukan saat melakukan belanja online diantaranya ;

a)      Jangan Tergiur dengan Barang yang Murah. Salah satu strategi penipu untuk memancing korbannya adalah dengan memasang harga barang yang sangat murah daripada harga yang ada di pasaran.

b)      Simpan dengan Baik Segala Bukti dan Transaksi. Jangan pernah membuang segala bukti yang berkaitan dengan transaksi seperti bukti percakapan melalui SMS atau juga bukti transfer. Agar lebih aman sebaiknya selalu menyimpan segala bukti tersebut hingga barang yang kita pesan sudah berada di tangan. Hal ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila seandainya kita menjadi korban penipuan.

c)      Jangan Berpatokan pada Testimoni. Melihat testimoni milik sebuah toko online bisa menjadi acuan ketika akan memilih toko online. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku lagi saat ini. Oknum-oknum penipuan sekarang semakin pintar dalam mengelabui para korbannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya korban penipuan karena mereka terlena dengan testimoni palsu yang dibuat oleh pelapak nakal.

d)      Minta Foto Barang Asli. Untuk menghindari hal tersebut, sangat penting bagi kita untuk memeriksa gambar barang yang akan kita beli karena bisa saja si pelapak nakal tersebut mengambil gambar dari Google.

e)      Selalu Utamakan COD (Cash on Delivery). COD atau transaksi langsung dengan bertemu si penjual, dengan demikian Anda bisa mengecek langsung barang yang Anda beli sekaligus meminimalkan tindak penipuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Indah. 2018. Ini tipe modus penipuan di marketplace yang wajib kamu tahu”,Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.brilio.net/creator/modus-modus-penipuan-di-marketplace-yang-harus-millennial-tahu-011039.html

“9 Cara Menghindari Penipuan Toko Online” ,Artikel diambil dari internet pada 08 April 2020 melalui : https://www.cermati.com/artikel/9-cara-menghindari-penipuan-toko-online

“Waspada, Ini Modus-modus Penipuan di Bukalapak” , Artikel diambil dari internet pada 08 April 2020 melalui : https://www.simulasikredit.com/waspada-ini-modus-modus-penipuan-di-bukalapak/

Aldila, Riesta. 2017. Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online”, Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.kompasiana.com/raldila/58eb1eba40afbd2d0adfbcb6/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online

Panji, Joko. 2016. Polisi Tangkap Kelompok Penipu Jual-Beli Online. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160222161552-12-112638/polisi-tangkap-kelompok-penipu-jual-beli-online

Tumanggor, Repol. 2016. “PENERAPAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENIPUAN BERKEDOK ONLINE SHOP”, Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : http://e-journal.uajy.ac.id/11661/1/HK10953%20jurnal.pdf

Monica, Melisa. 2013. “PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERUPA JUAL-BELI ONLINE”. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/3063-ID-penipuan-menggunakan-media-internet-berupa-jual-beli-online.pdf

Amalia, Rizki. 2017. “ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE”. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : http://digilib.unila.ac.id/26233/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf

Hasanah, Sovia. 2018. Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuandalam-jual-beli-online/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...