MENINGKATKAN
MUTU PELAYANAN SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Disusun oleh ;
XXXXXXXXXXXXXX
0XXXXXXXX
UPBJJ UT
XXXXXXXXXXXXXXX
S1 MANAJEMEN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX@gmail.com
Abstrak
Salah satu langkah
pembaharuan dalam sistem managemen pelayanan publik yang dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat adalah melakukan perbaikan terhadap prosedur
pelaksanaan pelayanan dan pemutusan sidang e-tilang. Di masa pandemi COVID 19 seperti
saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menghimbau masyarakatnya
untuk membatasi kegiatan diluar rumah dengan berupaya melakukan peningkatan
terhadap program program pelayanan publik secara modern dengan mode jarak jauh.
Hampir semua kegiatan saat ini bisa dilakukan di dalam rumah seperti di dunia
pendidikan, dengan diberlakukanya belajar jarak jauh atau Belajar online yang
mengharuskan para siswanya untuk belajar dan mengerjakan tugas secara online
dan juga berinteraksi dengan gurunya pun dilakukan secara virtual. Di dunia
ekonomi atau dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan makanan pokok yaitu dengan melakukan
aktifitas belanja online dari rumah menggunakan media hp masing-masing maka dalam
hitungan menit atau jam barang yang kita butuhkan dapat langsung kita terima melalui
jasa kurir atau layanan yang sering kita sebut gofood. Dan juga di dunia
peradilan, dalam hal ini pelayanan pemutusan perkara tilang yaitu dengan
beralihnya sistem sidang konvensional ke sistem yang lebih modern yaitu dengan
menghilangkanya proses sidang secara langsung di tempat peradilan dan
menggantinya dengan sistem e-billing sebagai cara pembayaran denda tilang.
Kata Kunci : Manajemen Pelayanan,
Sidang e-Tilang, e-Billing, Pelayanan Modern.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pelanggaran lalu
lintas merupakan yang paling sering terjadi di Indonesia apa lagi di Kota-kota
besar seperti Kotawaringin Barat ini. Salah satu penyebabnya adalah kurang
sadarnya masyarakat terhadap pentingnya mentaati rambu-rambu lalulintas sehingga
kasus pelanggaran seperti ini sering berakibat fatal yang akhirnya
mengakibatkan terjadinya LAKALANTAS yang berujung pada meninggalnya si pengguna
jalan raya. Untuk itulah hukuman tilang yang tegas bagi masyarakat yang
terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas harus ditegakan. Di Indonesia
sendiri pengaturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional
diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadi dasar pedoman dalam
penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai pidana denda
terhadap setiap pelanggaran lalu-lintas secara jelas telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Pidana denda adalah pemberian
sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian atas pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan pidana denda adalah
tindak pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Delik-delik yang terdapat dalam
perkara pelanggaran lalu lintas hanya bersifat ringan sehingga hakim lebih
cederung menjatuhkan pidana denda kepada setiap pelanggar lalu lintas.
Latar belakang
penerapan e-tilang dilandasi kebutuhan penegakan hukum terkait tertib berlalu
lintas dengan konsep praktis, mengingat tenaga kepolisian terbatas dan guna
menghindari praktik koruptif tilang sebagaimana selama ini sering terjadi.
Akibatnya, denda tilang tidak dapat secara optimal masuk ke kas negara. E-
tilang memang dipersiapkan untuk menghilangkan praktik koruptif terkait tilang,
mengingat selama ini proses pembayaran tilang melalui persidangan cenderung
lama dan bertele-tele hingga kembalinya SIM atau STNK para pelanggar pascadenda
dibayar.
Melihat proses
pembayaran tilang yang rumit dan memakan waktu tersebut, para pelanggar lalu
lintas cenderung membayar denda tilang di tempat. Memang dalam UU Lalu Lintas
diperkenankan membayar denda tilang di tempat pada petugas kepolisian. Persoalan
tidak rapinya administrasi kepolisian terkait beredarnya surat tilang dan
persoalan mental oknum yang koruptif dengan memanfaatkan tilang yang tanpa
disertai bukti, turut berkontribusi pada tidak optimalnya penegakan hukum
melalui tilang.
E-tilang di satu sisi
memberikan kepastian hukum, baik bagi pengguna lalu lintas maupun aparat
kepolisian ketika melakukan penindakan. Persoalannya selama ini, sebelum
e-tilang diberlakukan pengenaan tilang hanya didasarkan pada pengamatan
pandangan aparat. Sehingga, subjektivitas dan celah koruptif kerap terjadi pada
fase ini. Model tilang yang selama ini dipraktikkan sesungguhnya bertentangan
dengan semangat UU Lalu Lintas yang mendefinisikan tilang sebagai bukti
pelanggaran. Artinya, aparat kepolisian ketika menerbitkan surat tilang ataupun
menerima denda sudah mendapatkan bukti adanya pelanggaran para pengendara, tapi
pada praktiknya aparat kepolisian hanya mendasarkan pada penilaian berdasarkan
pengamatan visual. Dengan demikian, selain menimbulkan subjektivitas dan
praktik koruptif, juga dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Perma No. 12 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis
Elektronik, berbagai wilayah mulai memberlakukan e-Tilang secara bertahap,
salah satunya adalah yang telah diberlakukan di Kotawaringin Barat. Ketentuan
e-Tilang di daerah Kotawaringin Barat merupakan penindakan tilang dengan memanfaatkan
teknologi modern. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena
dulu MA menerima banyaknya laporan tentang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum
polisi berupa kesepakatan antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas
untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas. Oknum
polisi menilang pelanggar dan meminta pungutan sesuai kesepakatan. Karena
itulah penanganan tilang mulai tahun 2017, Polres Kotawaringin Barat memberlakukan
sistem e-Tilang, salah satunya untuk menghindari terjadinya pungutan liar
tersebut.
Dengan penerapan
sistem e-Tilang masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk
pelakukan persidangan, masyarakat hanya perlu datang ke ATM atau ke Bank atau
lembaga yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana pembayaran denda e-Tilang. Sistem
e-Tilang ini merupakan aturan baru dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu
lintas di daerah Kotawaringin Barat. Masih banyak ditemukannya berbagai kendala
dalam pelaksanaan proses penyelesaian perkara lalu lintas tersebut, apa lagi
saat ini sedang terjadinya wabah Pandemi Covid 19 secara global seperti
sekarang ini. Untuk itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang
managemen pelayanan yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
dalam menyelesaikan perkara Tilang dengan menarik judul “MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN
SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Apa
itu e-Tilang dan e-Billing ?
2)
Bagaimana
penerapan sistem e-Tilang?
3)
Apa
kekurangan dan kelebihan sistem e-Tilang ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Untuk
Mengetahui apa itu e-Tilang dan e-Billing.
2)
Untuk
Mengetahui bagaimana penerapan sistem e-Tilang dan pembayaran denda tilang
menggunakan sistem e-Billing.
3)
Untuk
mengetahui kekuranagan dan kelebihan sistem e-Tilang dan kendala dalam
pelaksanaannya.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk menambah wawasan tentang penerapan e-Tilang dan pembayaran denda
tilang melalui e-Billing.
2)
Bagi
Pembaca, untuk memberikan pengertian pentingnya mentaati peraturan lalu lintas
dan memberi wawasan tentang pengurusan denda tilang di masa pandemi Covid 19.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
e-Tilang, e-Billing dan dasar hukumnya
Bukti
Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi
kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna jalan atau mereka
para pengendara kendaraan bermotor seringkali melanggar peraturan yang telah
ditetapkan. Sementara itu untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara, bagi
pengendara yang tidak membawa, memakai maupun memiliki perlengkapan yang harus
ada ketika berkendara, maka akan dikenakan Pelanggaran Lalu Lintas atau yang
sering disebut dengan Tilang.
Tilang
diharapkan mampu menangani permasalahan berlalu lintas. Tilang merupakan alat
utama yang dipergunakan dalam
penindakan bagi pelanggar
peraturan-peraturan lalu lintas jalan tertentu. Polisi memberhentikan pelanggar
dengan sopan dan santun, kemudian menerangkan tentang kesalahan pelanggar.
Pelanggar diberikan surat tilang dan akan diurus di pengadilan. Pelanggar akan
membayar denda di Pengadilan. Hal tersebut memerlukan waktu yang lama dalam
mengurus tilang. Pelanggar yang tidak mempunyai waktu luang akan kerepotan
untuk mengurusnya. Sehingga saat ini kepolisian Indonesia memberlakukan sistem
E-Tilang yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mempermudah
kepengurusan tilang tersebut.
Kemajuan
teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai data dan
informasi. Data dan informasi tersebut dapat diaksesmelalui perangkat
elektronik berupa smartphone. Melalui aplikasi tertentu yang terdapat dalam
smartphone, masyarakat dapat melakukan pekerjaan dan kegiatan lain dengan
mudah. Contohnya, untuk belanja secara online, masyarakat hanya perlu membuka
aplikasi belanja online dan kemudian melakukan transaksi pembayaran yang dapat
dilakukan secara online pula.
Sejarah e-tilang
Electronic
Traffic Law Enforcement disingkat ETLE adalah suatu sistem penegakan hukum di
bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan
perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis
pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis
berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). ETLE dikalangan masyarakat
luas lebih dikenal dengan nama e-tilang atau tilang elektronik ini secara resmi
diluncurkan pada tanggal 25 Nopember 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada
suatu acara peresmian yang saat itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Drs.Ari
Dono Sukmanto, SH. dan Menpan RB Komjen Pol (Pur) Drs.Syafruddin, M.Si di
Bundaran HI.
Kehadiran
ETLE di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Bapak
Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis, M.Si yang saat itu beliau menjabat
sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf,
SIK, M.Hum. dengan beberapa latar belakang yaitu adanya permasalahan lalu
lintas dengan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,
arah bijak Polri dengan misinya memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat
berbasis teknologi informasi serta perkembangan lingkungan strategis dengan
adanya revolusi industri 4.0 dan public wants dan public interest yang
menginginkan pelayanan Polri yang mudah dan birokrasi sederhana.
Saat
itu Ditlantas Polda Metro Jaya baru memiliki dua kamera dengan jenis e-police
yang dapat mendeteksi pelanggaran marka dan traffic Light saja, dan dua kamera
tersebut ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah
Thamrin.Dari hasil evaluasi saat itu, penindakan pelanggaran dengan ETLE dapat
menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2 % , oleh karena itu
Ditlantas PMJ menilai ETLE sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum
lalu lintas sehingga perlu lebih dikembangkan lagi. Selain itu ETLE memiliki
manfaat yaitu ; memberikan kepastian hukum, mendukung Smart City, membantu
pemerintah meningkatkan PAD dari BBN-KB , mendukung program pemerintah , dan
terutama meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.
Kemudian
pada bulan Juli 2019 , kapasitas ETLE mulai dikembangkan lagi dengan menambah
kapasitas kamera untuk mendeteksi beberapa pelanggaran lainnya misalkan ;
safety belt-use (penggunaan sabuk keselamatan) , distraction (penggunaan
handphone saat mengemudi) dan odd and even limit (pelanggaran ganjil – genap) dengan
menggunakan jenis kamera baru yaitu check point. Untuk melengkapi kesiapan
pengembangan ETLE, beberapa Personel Ditlantas PMJ dikirim untuk mengikuti
studi banding ke beberapa negara yang telah mengimplementasikan ETLE antara
lain ; Republik Rakyat Tiongkok, Republik Georgia dan Belanda.Rombongan studi
banding tersebut langsung di pimpin oleh Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf,
SIK,M.Hum dan Wadirlantas PMJ yang saat itu dijabat oleh AKBP I Made Agus
Prasatya, SIK, M.Hum.
Dengan
berbekal pengetahuan yang sudah diperoleh dari beberapa Negara tersebut,
Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengembangkan ETLE dengan menambah 10
(sepuluh) kamera untuk mendukung terimplementasinya Intelligent Traffic
Solution (ITS) yang terdiri dari beberapa subsistem yaitu Traffic Enforcement
Management, Traffic Order Management , Highway and Busway Management dan
Traffic Analysis.
Pada
tanggal 5 Desember 2019 atas prakarsa Komjen Pol Dr.Drs.Gatot Eddy Pramono,M.Si
yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas PMJ Kombes Pol
Yusuf, SIK,M.Hum maka Program Pengembangan ETLE mulai diperkenalkan dengan
penambahan fitur traffic arming system untuk mendeteksi Ranmor ” bodong” dan
penambahan 45 kamera yang merupakan hibah kamera dari Pemprov DKI Jakarta. Dan
mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE untuk
mendeteksi pengendara sepeda motor yang melanggar marka dan tidak menggunakan
helm.
Dengan
hasil karya ini Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum
mendapatkan apresiasi dari Bapak Kapolri dan beliau menerima penghargaan berupa
Pin Emas Kapolri yang disematkan pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64
Tahun 2019. Dengan proses perjalanan ETLE hingga saat ini maka dapat diketahui
bahwa sejarah lahirnya ETLE di Indonesia tercatat sejak diresmikannya ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Nopember 2018, walaupun proses
perjalanannya tidak mudah namun ETLE banyak memberikan manfaat dan hingga saat
ini ETLE sudah mulai dikembangkan di beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat
dan kota kota besar lainnya.
Dengan
memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien.
Dalam Pasal 272 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan
Angkutan Jalan disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat
digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Mengenai apa yang tertulis dalam
pasal tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: (1) Temuan
dalam proses pemeriksaan kendaraan; (2) laporan;
dan/atau (3) rekaman peralatan elektronik. Penerapan E-Tilang merupakan langkah
baik yang diambil pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang diberikan
dapat lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
B. Penerapan
Sistem e-Tilang dan Cara Penyelesaiannya.
Mengingat
pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi maka perkara tilang merupakan
perkara yang lebih banyak disidangkan dibandingkan perkara pidana atau perdata
lainnya. Sangkin banyaknya perkara tilang, hampir setiap hari petugas
pengadilan menerima ratusan STNK atau SIM dari kepolisian untuk diputus besaran
denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Proses Sidang Tilang Cara Lama
Datang
ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal.
Saat ditilang kamu akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah. Dalam
surat tersebut akan ada nomor tilang dan jadwal yang tertera. Ingat kamu harus
datang sesuai jadwal, tidak boleh dimajukan atau diundur. Selain itu kamu harus
datang ke pengadilan negeri sesuai dengan tempat dimana kamu ditilang. Sebagai
contoh jika kamu ditilang di Kotawaringin Barat , kamu harus datang ke
Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat meskipun KTP kamu luar wilayah
Kotawaringin. Ambil nomor antrian. Setelah mengetahui nomor tilangmu, kamu
akan mendapat nomor antrian untuk masuk ke ruang sidang. Jika sudah mendapat
nomor, diharapkan untuk menunggu di depan ruang sidang dan tidak pergi
kemana-mana. Karena proses sidang tilang itu sangat cepat dan jika kamu
terlambat bisa jadi kena semprot petugas.
Mengikuti
sidang. Jangan
heran jika saat masuk ruang sidang kamu akan bersama dengan banyak orang.
Karena sidang tilang tersebut biasanya sehari bisa mencapai ratusan orang, jadi
untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus. Di sana
kamu akan diberitahu pelanggaranmu sesuai urutan. Kamu hanya perlu menjawab
“Ya” atau “Baik pak, tidak akan saya ulangi lagi”. Bayar denda di kasir dan ambil
STNK. Setelah proses sidang selesai, kamu akan diarahkan menuju kasir
untuk membayar denda. Besarnya denda ini relatif tergantung pelanggaran kamu.
Sebagai contoh jika kamu tidak membawa SIM akan kena denda sebesar Rp 50.000.
Setelah membayar maka STNK kamu akan segera dikembalikan.
Aplikasi e-tilang dikategorikan
dalam dua user, yang pertama adalah pihak dari kepolisian dan kedua pihak dari
kejaksaan. Pada sisi kepolisian, sistem nantinya akan berjalan pada komputer
tablet dengan sistem operasi android, sedangkan pada pihak kejaksaan sistem
akan berjalan pada bentuk website sebagai eksekutor seperti proses sidang
manual. Aplikasi e-tilang ini tidak menerapkan sebagai fungsi pengantar dalam
membayar denda melalui Bank karena mekanisme melibatkan kertas tilang atau
form, pada sistem e-tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak akan digunakan,
aplikasi e-tilang ini hanya mengirim reminder berupa ID tilang yang menyimpan
seluruh data atau catatan kepolisian mengenai kronologis tilang yang akan
diberikan kepada pengadilan atau kejaksaan yang memiliki website dengan
integrasi database yang sama.
Aplikasi
e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi
putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut, biasanya proses ini akan
membutuhkan waktu seminggu hingga dua minggu. Dalam pemberlakuan sistem
e-tilang atau tilang elektronik, korlantaspolri meminta untuk seluruh
masyarakat pertama mengunduh aplikasi e-tilang dari ponsel berbasis android.
Setelah aplikasi di download akan memberikan nomor ID tilang kepada pengendara
yang telah terkena tilang. Bagi masyarakat yang belum atau tidak memiliki
ponsel berbasis android, juga dapat membayar secara manual. E-tilang memberikan
pelanggar kesempatan untuk dendanya langsung bisa dititipkan ke bank dengan
beberapa fasilitas yang dimiliki, mungkin bisa dengan e-bangking, ATM, atau
langsung datang ke teller bank dengan membawa e-Billing maing-masing.
Pengendara
yang melanggar untuk diwajibkan membayar denda maksimal sesuai dengan Pasal
yang sudah dilanggar, denda dapat diketahui dari sms atau notifikasi yang telah
dikirimkan.Pada dasarnya denda merupakan kesalahan/kelalaian terhadap sebuah
tagihan atau kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam sebuah kesepakatan awal.
Denda merupakan bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayar dalam
jumlah tertentu. Sesudah pembayaran diselesaikan, petugas yang sebelumnya
menilang kemudian akan menerima notifikasi pada ponselnya. Pelanggar juga bisa
menebus suratnya yang disita langsung dengan membawa serta menyerahkan bukti
tanda bayar dari bank, pengambilan tersebut yaitu ditempat yang sudah disebut
pada notifikasi seperti halnya kejaksaan.
Untuk
tilang yang menggunakan proses manual atau masih menggunakan slip merah namun
pelanggagarnya menghendaki untuk mengikuti sidang maka yang dilakukan prosesnya
adalah sama. Proses yang sama dilakukan saat pelaksanaan operasi ketertiban
lalu lintas, dimana jika terjadi pelanggaran maka petugas dapat mencatat
pelanggaran melalui aplikasi yang sudah tersedia pada smartphonenya. Sistem
aplikasi yang dinamakan e-tilang ini lalu dapat mengeluarkan Pasal pelanggaran
dan denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pelaku pelanggaran. Biasanya
pelanggar akan memperoleh sms mengenai berapa maksimal denda yang harus
dibayar. setelah angka keluar, si pengendara bisa langsung membayar melalui
teller, ATM Bersama, ATM BRI, ataupun SMS/Internet Bangking. Setelah pembayaran
selesai dilakukan, pengendara menunjukan kepada polisi bukti pembayarannya
kemudian dapat mengambil kembali STNK atau SIM yang disita oleh petugas.
C. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem e-Tilang
Sistem
aplikasi e-tilang ini dalam penerapannya cukup berhasil dan dapat efektif
mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun, tetap harus diiringi dengan
kesadaran pengendara untuk bertindak tertip. Kenapa bisa dikatakan berhasil,
karena setelah adanya penerapan e-tilang jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat cenderung lebih menurun. Berdasarkan data pelanggaran lalulintas di Kotawaringin
Barat, bahwa perkara tilang dari bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Juni
2019 mencapai total 4.481 perkara tilang, dimulai dengan bulan Februari 760
perkara, bulan Maret 935 perkara, bulan Juni mencapai 755 perkara. Total dari
perkara tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan total perkara
tilang tahun lalu yang mencapai total hingga puluhan ribu perkara tilang.
Aplikasi
e-Tilang ini pelayanannya juga lebih cepat daripada tilang konvensional.
Kelebihan yang terdapat jika menggunakan e-tilang sangat praktis dan cepat.
Semua sudah dihitung termasuk untuk secure dan server. Penerapan pada sistem
e-tilang atau tilang elektronik untuk dapat memfasilitasi kemudahan dan
kecepatan serta adanya keterbukaan dalam pelaksanaan proses tilang atau bisa
juga sebagai pengganti dalam proses tilang ditempat. Khususnya di pihak
kepolisian yang merupakan salah satu dari program Kapolri menuju polisi yang
dapat dipercaya, profesional dan modern, serta jujur. Program aplikasi e-Tilang
dianggap dapat mampu menjawab berbagai pemberitaan yang dimuat di media
elektronik maupun media sosial tentang adanya perilaku yang menyimpang pada oknum
anggota kepolisian dalam melakukan pungutan liar atau bisa disebut pungli yang
dilakukan kepada pelanggar
Friedman
(1967), pakar sosiologi hukum, mendefinisikan, penegakan hukum optimal bila
ditopang legal structure (aparat penegak hukum), legal substance (substansi
hukum) ataupun peraturan perundangan, dan legal culture (budaya hukum yang
terbentuk). Dalam konteks e-tilang, diciptakannya e-tilang sebagai bentuk
manifestasi program Promoter kepolisian, artinya perbaikan substansi e-tilang
akan memperbaiki budaya aparat kepolisian ataupun pengendara. E-tilang yang
saat ini diujicobakan harus diapresiasi, tapi sebagai bentuk langkah korektif
aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu
lintas. Jika melihat skema e-tilang yang diujicobakan, perlu dilakukan
penyempurnaan.
Mengingat
tujuan e-tilang adalah meniadakan praktik koruptif dan memangkas birokrasi
pembayaran denda tilang sehingga denda tilang dapat segera masuk ke kas negara,
sebaliknya e-tilang juga bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengendara. Skema
yang diujicobakan saat ini masih mengandung kelemahan sehingga jika tidak
disempurnakan, tetap akan terjadi praktik koruptif dan masih terjebaknya
pengendara pada birokrasi panjang guna pembayaran denda ke kas negara.
Kelemahan e-Tilang
Persoalan
pertama, masih terjadi kemungkinan subjektivitas dan praktik koruptif ketika
CCTV menangkap adanya pelanggaran, tetapi verifikasi dan penentuan pasal
pelanggaran masih ditentukan secara manual oleh aparat kepolisian. Praktik tersebut
berpotensi menimbulkan perilaku koruptif dalam bentuk ‘tawar-menawar pasal’
dengan denda lebih ringan. Persoalan kedua, surat konfirmasi yang dikirimkan
sifatnya belum final dan masih dimungkinkan pembelaan diri melalui surat
klarifikasi. Persoalannya,
belum ada mekanisme yang menentukan sampai tahapan mana proses tilang akan
final. Jika pengendara masih harus berhadapan dengan birokrasi yang panjang,
apalagi tetap harus melalui pengadilan, tujuan e-tilang tidak tercapai.
Dengan
menganalisis kelemahan e-tilang yang kini diujicobakan maka tantangan perbaikan
e- tilang adalah menyinkronisasikan CCTV dengan pasal pelanggaran dalam UU Lalu
Lintas. CCTV harus dapat dioperasikan dengan terkoneksi pada menu pasal
pelanggaran dalam UU Lalu Lintas, sehingga saat e-tilang diterbitkan sudah
lengkap dengan bukti pelanggaran yang telah ditangkap CCTV dan jenis
pelanggarannya. Dengan demikian, tidak terjadi subjektivitas ataupun celah
praktik koruptif sekaligus memberi kepastian hukum, baik kepada pengendara
maupun aparat kepolisian. Bagaimanapun sempurnanya sistem tentu mengandung
kelemahan, maka benar jika kepolisian memberi kesempatan klarifikasi kepada
pengguna yang mendapat surat konfirmasi e-tilang, tapi yang perlu diperhatikan
adalah batasan waktu dan mekanismenya.
Sehingga,
tujuan memangkas birokrasi penyelesaian tilang tercapai, sekaligus tidak
mengesampingkan mekanisme membela diri secara adil. Tindak lanjut e-tilang ini
adalah mekanisme pembayaran denda tilang serta sanksi bila denda tilang tidak
ataupun terlambat dibayar. Maka itu, ada baiknya ketika pengguna kendaraan
bermotor memperpanjang SIM, STNK, ataupun membayar pajak harus disertai kuasa
mendebet rekening tabungan atau kartu kredit jika terjadi pelanggaran dalam
konsep e-tilang. Kalau ada pelanggaran, akan langsung didebet dari rekening
tabungan atau kartu kredit yang ditunjuk dan jika tidak dapat didebet, STNK
otomatis terblokir. Konsep penyempurnaan e-tilang ini relatif lebih dapat
diterima masyarakat, mengingat resistensi masyarakat akan cenderung berkurang
dengan proses tilang yang fair dan transparan. Jika mekanisme ini dapat
diimplementasikan, benarlah yang disampaikan Roscoe Pound (1975), Law as tool
of social engineering. Hukum adalah alat rekayasa sosial masyarakat guna
mencapai ketertiban dalam berlalu lintas.
PENUTUP
Kesimpulan
dan Saran
Setiap
aturan pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, sepertihalnya pemberlakuan
sistem e-Tilang. Dalam proses penindakan masih banyak kendala yang harus
dialami oleh pihak kepolisian dalam hal ini polisi lalulintas. Misalnya dalam
menentukan pasal dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Belum
lagi ketika pengiriman surat tilang yang merujuk pada alamat yang tertera di
STNK yang sebenarnya bisa saja kendara tersebut sudah diperjual belikan. Untuk
itu perbaikan pada sistem penindakan masih sangat perlu dilakukan.
Dilihat
dari segi penyelesaian atau pelaksaan pemutusan denda tilang yang prosesnya
dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih mempunyai beberapa kendala. Namun
dari pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat selalu melakukan pembenahan pada
managemen pelayanan dan selalu melakukan inovasi pelayanan dengan membuat
berbagai trobosan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik. Misalnya dengan
mempermudah masyarakat dalam melakukan sidang tilang, dalam hal ini masyarakat
yang terkena sanksi tilang dari pihak kepolisian. Dahulu masyarakat yang
terkena sanksi tilang harus menunggu paling cepat dua minggu terhitung mulai
dari tanggal terkena tilang. Sekarang hanya menunggu paling lama semingu. Dan
dulu masyarakat harus berbondong-bondong datang langsung ke pengadilan untuk
melakukan daftar ulang atau mengambil nomor antrian untuk mengikuti sidang
tilang yang memakan waktu berjam jam mengingat jumlah peserta sidang setiap
harinya ada ribuan orang. Dan kebiasaan tersebut sekarang hilang, masyarakat
cukup melakukan pengecekan di website tilang.pn-pangkalanbun.go.id untuk mengetahui berapa besaran
denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan. Dan
setelah itu masyarakat akan mendapatkan nomor e-Billing sebagai media untuk
dilakukannya pembayaran layaknya prose bayar pajak.
Namun
menurut penulis disini masih mempunyai kelemahan yang masih mengandung ketidak
praktisan dalam suatu proses, yaitu dengan adanya pengambilan barang sitaan
(STNK dan SIM) yang masih dilakukan secara manual yaitu dengan cara datang
langsung ke Kejaksaan Negeri untuk sekedar mengambil STNK atau SIM dengan
membawa bukti pembayaran denda yang dilakukan di Bank atau outlet yang telah
ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu penulis mempunyai beberapa
saran ;
1) Untuk mempersingkat waktu,
pengambilan atau penarikan data base dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri
dilakukan sehari setelah dilakukannya tindakan penilangan agar proses
perhitungan dan penentuan denda tilang tidak tarlalu lama.
2)
Pembayaran
atau pembuatan nomor e-Billing selayaknya bisa dilakukan selambat-lambatnya 3
hari setelah penilangan agar si pengendara bisa langsung melakukan pembayaran
denda tilang tanpa harus menunggu selama satu minggu setelah terjadi
penindakan.
3) Dan yang terakhir yang menurut
penulis sangat penting yaitu dari segi proses pengembalian STNK atau SIM, seharusnya
proses pengembalian bisa dilakukan dengan cara pengiriman melalui jasa kurir. Sehingga
masyarakat tidak perlu hadir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk
sekedar mengambil STNK dan SIM. Karna tidak menutup kemungkinan yang ditilang
di Kotawaringin Barat adalah orang yang berada diluar wilayah Kotawaringin
Barat. Mungkin pada poin ketiga ini Kejaksaan Negeri harus melakukan kerjasama
dengan perusahaan penyedia jasa kurir seperti POS, JNE, J&T atau jasa kurir
lainnya dengan skema pembayaran atau biaya kirim ditanggung pemilik STNK atau
SIM yang merujuk pada data KTP orang yang ditilang demi terciptanya proses yang
praktis dan efektif serta untuk menghindari antrian dan interaksi banyak orang
terlebih dikeadaan Pandemi Covid 19 seperti saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
“Bagaimana Sistem E-Tilang
Bekerja?”,Artikel
diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui;
https://smartcity.jakarta.go.id/blog/417/bagaimana-sistem-e-tilang-bekerja#:~:text=E%2DTilang%20atau%20E%2DTLE,polisi%20yang%20bertugas%20di%20jalanan.&text=Pemilik%20plat%20kendaraan%20akan%20diberikan,dalam%20jangka%20waktu%20tujuh%20hari.
Muhardi,
Herdi. 2018. “Begini Awal Proses Tilang hingga Berakhir di
Kejaksaan” ,Artikel
diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui : https://www.liputan6.com/otomotif/read/3231744/begini-awal-proses-tilang-hingga-berakhir-di-kejaksaan
Ridho,
Ahmad. 2020. “Hore
Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah
Dihapus MA” , Artikel
diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui https://www.motorplus-online.com/read/252014319/horeee-gak-perlu-takut-ditilang-polisi-karena-sidang-pelanggaran-lalu-lintas-sudah-dihapus-ma?page=all
Wardoyo,
Erina. 2015 “Maraknya operasi zebra yang
dilakukan polisi akhir-akhir ini berujung pada banyaknya tilang kendaraan yang
tidak memenuhi aturan.”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://www.brilio.net/news/ini-lho-yang-harus-kamu-lakukan-di-pengadilan-saat-sidang-tilang-sidang-tilang-150427v.html
Suci,
Ambar. 2020. “INOVASI PENERAPAN SISTEM E-TILANG
DI INDONESIA”.
Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/393/194
Siregar,
Fahri. 2020. “Mengenal Sejarah Singkat ETLE di Indonesia” ,Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://nusadaily.com/news/mengenal-sejarah-singkat-etle-di-indonesia.html
“PENGUMUMAN DENDA TILANG 16
OKTOBER 2020 KOTAWARINGIN BARAT”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020
melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/content/pengumuman/2020101600494711214322705f88ee2b67630.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran
Videlia,
Dipna. 2019. “Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di
Pengadilan”. Artikel
diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://tirto.id/tata-cara-sidang-tilang-dan-pembayaran-denda-di-pengadilan-ehAR
Christiawan,
Rio. 2018. “Tilang Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/pgb4gp440/tilang-elektronik
“Tilang Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://scholar.unand.ac.id/34557/2/2.%20BAB%20I%20Water%20mark.pdf
Suparni,
Niniek. 2007. “Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan
Pemidanaan”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/65772/3/BAB%20I.pdf
“Penerapan E-Tilang Di Indonesia”. Artikel
diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://repo.iain-tulungagung.ac.id/9253/5/BAB%20II.pdf
Fitriya,
Fahruddin. 2016. “Satlantas Kotawaringin Barat Terapkan Tilang
Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://www.borneonews.co.id/berita/45490-satlantas-kotawaringin-barat-terapkan-tilang-elektronik
“Cek E-Tilang - Cek denda E-Tilang dan cek biaya
E-Tilang Online di Kabupaten Kotawaringin Barat - Kalimantan Tengah”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui
: https://cektilang.com/kalimantan-tengah/kabupaten-kotawaringin-barat/
“PERKARA
PIDANA LALU LINTAS”. Artikel diambil dari internet
pada 06 November 2020 melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/link/201710261026562021159f19c50260c4.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar