KARIL UT LOLOS PLAGIAT JURUSAN S1 MANAJEMEN

 

MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

 

 

Disusun oleh ;

XXXXXXXXXXXXXX

0XXXXXXXX

UPBJJ UT XXXXXXXXXXXXXXX

S1 MANAJEMEN

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX@gmail.com

 

 

 

Abstrak

Salah satu langkah pembaharuan dalam sistem managemen pelayanan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat adalah melakukan perbaikan terhadap prosedur pelaksanaan pelayanan dan pemutusan sidang e-tilang. Di masa pandemi COVID 19 seperti saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menghimbau masyarakatnya untuk membatasi kegiatan diluar rumah dengan berupaya melakukan peningkatan terhadap program program pelayanan publik secara modern dengan mode jarak jauh. Hampir semua kegiatan saat ini bisa dilakukan di dalam rumah seperti di dunia pendidikan, dengan diberlakukanya belajar jarak jauh atau Belajar online yang mengharuskan para siswanya untuk belajar dan mengerjakan tugas secara online dan juga berinteraksi dengan gurunya pun dilakukan secara virtual. Di dunia ekonomi atau dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan makanan pokok yaitu dengan melakukan aktifitas belanja online dari rumah menggunakan media hp masing-masing maka dalam hitungan menit atau jam barang yang kita butuhkan dapat langsung kita terima melalui jasa kurir atau layanan yang sering kita sebut gofood. Dan juga di dunia peradilan, dalam hal ini pelayanan pemutusan perkara tilang yaitu dengan beralihnya sistem sidang konvensional ke sistem yang lebih modern yaitu dengan menghilangkanya proses sidang secara langsung di tempat peradilan dan menggantinya dengan sistem e-billing sebagai cara pembayaran denda tilang.

 

Kata Kunci : Manajemen Pelayanan, Sidang e-Tilang, e-Billing, Pelayanan Modern.

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pelanggaran lalu lintas merupakan yang paling sering terjadi di Indonesia apa lagi di Kota-kota besar seperti Kotawaringin Barat ini. Salah satu penyebabnya adalah kurang sadarnya masyarakat terhadap pentingnya mentaati rambu-rambu lalulintas sehingga kasus pelanggaran seperti ini sering berakibat fatal yang akhirnya mengakibatkan terjadinya LAKALANTAS yang berujung pada meninggalnya si pengguna jalan raya. Untuk itulah hukuman tilang yang tegas bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas harus ditegakan. Di Indonesia sendiri pengaturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadi dasar pedoman dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai pidana denda terhadap setiap pelanggaran lalu-lintas secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Pidana denda adalah pemberian sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian atas pelanggaran yang dilakukan. Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan pidana denda adalah tindak pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Delik-delik yang terdapat dalam perkara pelanggaran lalu lintas hanya bersifat ringan sehingga hakim lebih cederung menjatuhkan pidana denda kepada setiap pelanggar lalu lintas.

Latar belakang penerapan e-tilang dilandasi kebutuhan penegakan hukum terkait tertib berlalu lintas dengan konsep praktis, mengingat tenaga kepolisian terbatas dan guna menghindari praktik koruptif tilang sebagaimana selama ini sering terjadi. Akibatnya, denda tilang tidak dapat secara optimal masuk ke kas negara. E- tilang memang dipersiapkan untuk menghilangkan praktik koruptif terkait tilang, mengingat selama ini proses pembayaran tilang melalui persidangan cenderung lama dan bertele-tele hingga kembalinya SIM atau STNK para pelanggar pascadenda dibayar.

Melihat proses pembayaran tilang yang rumit dan memakan waktu tersebut, para pelanggar lalu lintas cenderung membayar denda tilang di tempat. Memang dalam UU Lalu Lintas diperkenankan membayar denda tilang di tempat pada petugas kepolisian. Persoalan tidak rapinya administrasi kepolisian terkait beredarnya surat tilang dan persoalan mental oknum yang koruptif dengan memanfaatkan tilang yang tanpa disertai bukti, turut berkontribusi pada tidak optimalnya penegakan hukum melalui tilang.

E-tilang di satu sisi memberikan kepastian hukum, baik bagi pengguna lalu lintas maupun aparat kepolisian ketika melakukan penindakan. Persoalannya selama ini, sebelum e-tilang diberlakukan pengenaan tilang hanya didasarkan pada pengamatan pandangan aparat. Sehingga, subjektivitas dan celah koruptif kerap terjadi pada fase ini. Model tilang yang selama ini dipraktikkan sesungguhnya bertentangan dengan semangat UU Lalu Lintas yang mendefinisikan tilang sebagai bukti pelanggaran. Artinya, aparat kepolisian ketika menerbitkan surat tilang ataupun menerima denda sudah mendapatkan bukti adanya pelanggaran para pengendara, tapi pada praktiknya aparat kepolisian hanya mendasarkan pada penilaian berdasarkan pengamatan visual. Dengan demikian, selain menimbulkan subjektivitas dan praktik koruptif, juga dianggap tidak memberikan kepastian hukum.

Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Elektronik, berbagai wilayah mulai memberlakukan e-Tilang secara bertahap, salah satunya adalah yang telah diberlakukan di Kotawaringin Barat. Ketentuan e-Tilang di daerah Kotawaringin Barat merupakan penindakan tilang dengan memanfaatkan teknologi modern. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena dulu MA menerima banyaknya laporan tentang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi berupa kesepakatan antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas. Oknum polisi menilang pelanggar dan meminta pungutan sesuai kesepakatan. Karena itulah penanganan tilang mulai tahun 2017, Polres Kotawaringin Barat memberlakukan sistem e-Tilang, salah satunya untuk menghindari terjadinya pungutan liar tersebut.

Dengan penerapan sistem e-Tilang masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk pelakukan persidangan, masyarakat hanya perlu datang ke ATM atau ke Bank atau lembaga yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana pembayaran denda e-Tilang. Sistem e-Tilang ini merupakan aturan baru dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas di daerah Kotawaringin Barat. Masih banyak ditemukannya berbagai kendala dalam pelaksanaan proses penyelesaian perkara lalu lintas tersebut, apa lagi saat ini sedang terjadinya wabah Pandemi Covid 19 secara global seperti sekarang ini. Untuk itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang managemen pelayanan yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam menyelesaikan perkara Tilang dengan menarik judul “MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa itu e-Tilang dan e-Billing ?

2)      Bagaimana penerapan sistem e-Tilang?

3)      Apa kekurangan dan kelebihan sistem e-Tilang ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk Mengetahui apa itu e-Tilang dan e-Billing.

2)      Untuk Mengetahui bagaimana penerapan sistem e-Tilang dan pembayaran denda tilang menggunakan sistem e-Billing.

3)      Untuk mengetahui kekuranagan dan kelebihan sistem e-Tilang dan kendala dalam pelaksanaannya.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah wawasan tentang penerapan e-Tilang dan pembayaran denda tilang melalui e-Billing.

2)      Bagi Pembaca, untuk memberikan pengertian pentingnya mentaati peraturan lalu lintas dan memberi wawasan tentang pengurusan denda tilang di masa pandemi Covid 19.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Pengertian e-Tilang, e-Billing dan dasar hukumnya

Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna jalan atau mereka para pengendara kendaraan bermotor seringkali melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sementara itu untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara, bagi pengendara yang tidak membawa, memakai maupun memiliki perlengkapan yang harus ada ketika berkendara, maka akan dikenakan Pelanggaran Lalu Lintas atau yang sering disebut dengan Tilang.

Tilang diharapkan mampu menangani permasalahan berlalu lintas. Tilang merupakan alat utama yang  dipergunakan  dalam  penindakan  bagi pelanggar peraturan-peraturan lalu lintas jalan tertentu. Polisi memberhentikan pelanggar dengan sopan dan santun, kemudian menerangkan tentang kesalahan pelanggar. Pelanggar diberikan surat tilang dan akan diurus di pengadilan. Pelanggar akan membayar denda di Pengadilan. Hal tersebut memerlukan waktu yang lama dalam mengurus tilang. Pelanggar yang tidak mempunyai waktu luang akan kerepotan untuk mengurusnya. Sehingga saat ini kepolisian Indonesia memberlakukan sistem E-Tilang yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mempermudah kepengurusan tilang tersebut.

Kemajuan teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai data dan informasi. Data dan informasi tersebut dapat diaksesmelalui perangkat elektronik berupa smartphone. Melalui aplikasi tertentu yang terdapat dalam smartphone, masyarakat dapat melakukan pekerjaan dan kegiatan lain dengan mudah. Contohnya, untuk belanja secara online, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi belanja online dan kemudian melakukan transaksi pembayaran yang dapat dilakukan secara online pula.

Sejarah e-tilang

Electronic Traffic Law Enforcement disingkat ETLE adalah suatu sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). ETLE dikalangan masyarakat luas lebih dikenal dengan nama e-tilang atau tilang elektronik ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 25 Nopember 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada suatu acara peresmian yang saat itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Drs.Ari Dono Sukmanto, SH. dan Menpan RB Komjen Pol (Pur) Drs.Syafruddin, M.Si di Bundaran HI.

Kehadiran ETLE di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis, M.Si yang saat itu beliau menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum. dengan beberapa latar belakang yaitu adanya permasalahan lalu lintas dengan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, arah bijak Polri dengan misinya memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat berbasis teknologi informasi serta perkembangan lingkungan strategis dengan adanya revolusi industri 4.0 dan public wants dan public interest yang menginginkan pelayanan Polri yang mudah dan birokrasi sederhana.

Saat itu Ditlantas Polda Metro Jaya baru memiliki dua kamera dengan jenis e-police yang dapat mendeteksi pelanggaran marka dan traffic Light saja, dan dua kamera tersebut ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin.Dari hasil evaluasi saat itu, penindakan pelanggaran dengan ETLE dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2 % , oleh karena itu Ditlantas PMJ menilai ETLE sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum lalu lintas sehingga perlu lebih dikembangkan lagi. Selain itu ETLE memiliki manfaat yaitu ; memberikan kepastian hukum, mendukung Smart City, membantu pemerintah meningkatkan PAD dari BBN-KB , mendukung program pemerintah , dan terutama meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Kemudian pada bulan Juli 2019 , kapasitas ETLE mulai dikembangkan lagi dengan menambah kapasitas kamera untuk mendeteksi beberapa pelanggaran lainnya misalkan ; safety belt-use (penggunaan sabuk keselamatan) , distraction (penggunaan handphone saat mengemudi) dan odd and even limit (pelanggaran ganjil – genap) dengan menggunakan jenis kamera baru yaitu check point. Untuk melengkapi kesiapan pengembangan ETLE, beberapa Personel Ditlantas PMJ dikirim untuk mengikuti studi banding ke beberapa negara yang telah mengimplementasikan ETLE antara lain ; Republik Rakyat Tiongkok, Republik Georgia dan Belanda.Rombongan studi banding tersebut langsung di pimpin oleh Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf, SIK,M.Hum dan Wadirlantas PMJ yang saat itu dijabat oleh AKBP I Made Agus Prasatya, SIK, M.Hum.

Dengan berbekal pengetahuan yang sudah diperoleh dari beberapa Negara tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengembangkan ETLE dengan menambah 10 (sepuluh) kamera untuk mendukung terimplementasinya Intelligent Traffic Solution (ITS) yang terdiri dari beberapa subsistem yaitu Traffic Enforcement Management, Traffic Order Management , Highway and Busway Management dan Traffic Analysis.

Pada tanggal 5 Desember 2019 atas prakarsa Komjen Pol Dr.Drs.Gatot Eddy Pramono,M.Si yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf, SIK,M.Hum maka Program Pengembangan ETLE mulai diperkenalkan dengan penambahan fitur traffic arming system untuk mendeteksi Ranmor ” bodong” dan penambahan 45 kamera yang merupakan hibah kamera dari Pemprov DKI Jakarta. Dan mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE untuk mendeteksi pengendara sepeda motor yang melanggar marka dan tidak menggunakan helm.

Dengan hasil karya ini Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum mendapatkan apresiasi dari Bapak Kapolri dan beliau menerima penghargaan berupa Pin Emas Kapolri yang disematkan pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 Tahun 2019. Dengan proses perjalanan ETLE hingga saat ini maka dapat diketahui bahwa sejarah lahirnya ETLE di Indonesia tercatat sejak diresmikannya ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Nopember 2018, walaupun proses perjalanannya tidak mudah namun ETLE banyak memberikan manfaat dan hingga saat ini ETLE sudah mulai dikembangkan di beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat dan kota kota besar lainnya.

Dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien. Dalam Pasal 272 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Mengenai apa yang tertulis dalam pasal tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: (1) Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan; (2) laporan; dan/atau (3) rekaman peralatan elektronik. Penerapan E-Tilang merupakan langkah baik yang diambil pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

B.     Penerapan Sistem e-Tilang dan Cara Penyelesaiannya.

Mengingat pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi maka perkara tilang merupakan perkara yang lebih banyak disidangkan dibandingkan perkara pidana atau perdata lainnya. Sangkin banyaknya perkara tilang, hampir setiap hari petugas pengadilan menerima ratusan STNK atau SIM dari kepolisian untuk diputus besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Proses Sidang Tilang Cara Lama

Datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal. Saat ditilang kamu akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah. Dalam surat tersebut akan ada nomor tilang dan jadwal yang tertera. Ingat kamu harus datang sesuai jadwal, tidak boleh dimajukan atau diundur. Selain itu kamu harus datang ke pengadilan negeri sesuai dengan tempat dimana kamu ditilang. Sebagai contoh jika kamu ditilang di Kotawaringin Barat , kamu harus datang ke Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat meskipun KTP kamu luar wilayah Kotawaringin. Ambil nomor antrian. Setelah mengetahui nomor tilangmu, kamu akan mendapat nomor antrian untuk masuk ke ruang sidang. Jika sudah mendapat nomor, diharapkan untuk menunggu di depan ruang sidang dan tidak pergi kemana-mana. Karena proses sidang tilang itu sangat cepat dan jika kamu terlambat bisa jadi kena semprot petugas.

Mengikuti sidang. Jangan heran jika saat masuk ruang sidang kamu akan bersama dengan banyak orang. Karena sidang tilang tersebut biasanya sehari bisa mencapai ratusan orang, jadi untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus. Di sana kamu akan diberitahu pelanggaranmu sesuai urutan. Kamu hanya perlu menjawab “Ya” atau “Baik pak, tidak akan saya ulangi lagi”. Bayar denda di kasir dan ambil STNK. Setelah proses sidang selesai, kamu akan diarahkan menuju kasir untuk membayar denda. Besarnya denda ini relatif tergantung pelanggaran kamu. Sebagai contoh jika kamu tidak membawa SIM akan kena denda sebesar Rp 50.000. Setelah membayar maka STNK kamu akan segera dikembalikan.

Aplikasi e-tilang dikategorikan dalam dua user, yang pertama adalah pihak dari kepolisian dan kedua pihak dari kejaksaan. Pada sisi kepolisian, sistem nantinya akan berjalan pada komputer tablet dengan sistem operasi android, sedangkan pada pihak kejaksaan sistem akan berjalan pada bentuk website sebagai eksekutor seperti proses sidang manual. Aplikasi e-tilang ini tidak menerapkan sebagai fungsi pengantar dalam membayar denda melalui Bank karena mekanisme melibatkan kertas tilang atau form, pada sistem e-tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak akan digunakan, aplikasi e-tilang ini hanya mengirim reminder berupa ID tilang yang menyimpan seluruh data atau catatan kepolisian mengenai kronologis tilang yang akan diberikan kepada pengadilan atau kejaksaan yang memiliki website dengan integrasi database yang sama.

Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut, biasanya proses ini akan membutuhkan waktu seminggu hingga dua minggu. Dalam pemberlakuan sistem e-tilang atau tilang elektronik, korlantaspolri meminta untuk seluruh masyarakat pertama mengunduh aplikasi e-tilang dari ponsel berbasis android. Setelah aplikasi di download akan memberikan nomor ID tilang kepada pengendara yang telah terkena tilang. Bagi masyarakat yang belum atau tidak memiliki ponsel berbasis android, juga dapat membayar secara manual. E-tilang memberikan pelanggar kesempatan untuk dendanya langsung bisa dititipkan ke bank dengan beberapa fasilitas yang dimiliki, mungkin bisa dengan e-bangking, ATM, atau langsung datang ke teller bank dengan membawa e-Billing maing-masing.

Pengendara yang melanggar untuk diwajibkan membayar denda maksimal sesuai dengan Pasal yang sudah dilanggar, denda dapat diketahui dari sms atau notifikasi yang telah dikirimkan.Pada dasarnya denda merupakan kesalahan/kelalaian terhadap sebuah tagihan atau kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam sebuah kesepakatan awal. Denda merupakan bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayar dalam jumlah tertentu. Sesudah pembayaran diselesaikan, petugas yang sebelumnya menilang kemudian akan menerima notifikasi pada ponselnya. Pelanggar juga bisa menebus suratnya yang disita langsung dengan membawa serta menyerahkan bukti tanda bayar dari bank, pengambilan tersebut yaitu ditempat yang sudah disebut pada notifikasi seperti halnya kejaksaan.

Untuk tilang yang menggunakan proses manual atau masih menggunakan slip merah namun pelanggagarnya menghendaki untuk mengikuti sidang maka yang dilakukan prosesnya adalah sama. Proses yang sama dilakukan saat pelaksanaan operasi ketertiban lalu lintas, dimana jika terjadi pelanggaran maka petugas dapat mencatat pelanggaran melalui aplikasi yang sudah tersedia pada smartphonenya. Sistem aplikasi yang dinamakan e-tilang ini lalu dapat mengeluarkan Pasal pelanggaran dan denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pelaku pelanggaran. Biasanya pelanggar akan memperoleh sms mengenai berapa maksimal denda yang harus dibayar. setelah angka keluar, si pengendara bisa langsung membayar melalui teller, ATM Bersama, ATM BRI, ataupun SMS/Internet Bangking. Setelah pembayaran selesai dilakukan, pengendara menunjukan kepada polisi bukti pembayarannya kemudian dapat mengambil kembali STNK atau SIM yang disita oleh petugas.

C.     Kelebihan dan Kekurangan Sistem e-Tilang

Sistem aplikasi e-tilang ini dalam penerapannya cukup berhasil dan dapat efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun, tetap harus diiringi dengan kesadaran pengendara untuk bertindak tertip. Kenapa bisa dikatakan berhasil, karena setelah adanya penerapan e-tilang jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat cenderung lebih menurun. Berdasarkan data pelanggaran lalulintas di Kotawaringin Barat, bahwa perkara tilang dari bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Juni 2019 mencapai total 4.481 perkara tilang, dimulai dengan bulan Februari 760 perkara, bulan Maret 935 perkara, bulan Juni mencapai 755 perkara. Total dari perkara tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan total perkara tilang tahun lalu yang mencapai total hingga puluhan ribu perkara tilang.

Aplikasi e-Tilang ini pelayanannya juga lebih cepat daripada tilang konvensional. Kelebihan yang terdapat jika menggunakan e-tilang sangat praktis dan cepat. Semua sudah dihitung termasuk untuk secure dan server. Penerapan pada sistem e-tilang atau tilang elektronik untuk dapat memfasilitasi kemudahan dan kecepatan serta adanya keterbukaan dalam pelaksanaan proses tilang atau bisa juga sebagai pengganti dalam proses tilang ditempat. Khususnya di pihak kepolisian yang merupakan salah satu dari program Kapolri menuju polisi yang dapat dipercaya, profesional dan modern, serta jujur. Program aplikasi e-Tilang dianggap dapat mampu menjawab berbagai pemberitaan yang dimuat di media elektronik maupun media sosial tentang adanya perilaku yang menyimpang pada oknum anggota kepolisian dalam melakukan pungutan liar atau bisa disebut pungli yang dilakukan kepada pelanggar

Friedman (1967), pakar sosiologi hukum, mendefinisikan, penegakan hukum optimal bila ditopang legal structure (aparat penegak hukum), legal substance (substansi hukum) ataupun peraturan perundangan, dan legal culture (budaya hukum yang terbentuk). Dalam konteks e-tilang, diciptakannya e-tilang sebagai bentuk manifestasi program Promoter kepolisian, artinya perbaikan substansi e-tilang akan memperbaiki budaya aparat kepolisian ataupun pengendara. E-tilang yang saat ini diujicobakan harus diapresiasi, tapi sebagai bentuk langkah korektif aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Jika melihat skema e-tilang yang diujicobakan, perlu dilakukan penyempurnaan.

Mengingat tujuan e-tilang adalah meniadakan praktik koruptif dan memangkas birokrasi pembayaran denda tilang sehingga denda tilang dapat segera masuk ke kas negara, sebaliknya e-tilang juga bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengendara. Skema yang diujicobakan saat ini masih mengandung kelemahan sehingga jika tidak disempurnakan, tetap akan terjadi praktik koruptif dan masih terjebaknya pengendara pada birokrasi panjang guna pembayaran denda ke kas negara.

Kelemahan e-Tilang

Persoalan pertama, masih terjadi kemungkinan subjektivitas dan praktik koruptif ketika CCTV menangkap adanya pelanggaran, tetapi verifikasi dan penentuan pasal pelanggaran masih ditentukan secara manual oleh aparat kepolisian. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan perilaku koruptif dalam bentuk ‘tawar-menawar pasal’ dengan denda lebih ringan. Persoalan kedua, surat konfirmasi yang dikirimkan sifatnya belum final dan masih dimungkinkan pembelaan diri melalui surat klarifikasi. Persoalannya, belum ada mekanisme yang menentukan sampai tahapan mana proses tilang akan final. Jika pengendara masih harus berhadapan dengan birokrasi yang panjang, apalagi tetap harus melalui pengadilan, tujuan e-tilang tidak tercapai.

Dengan menganalisis kelemahan e-tilang yang kini diujicobakan maka tantangan perbaikan e- tilang adalah menyinkronisasikan CCTV dengan pasal pelanggaran dalam UU Lalu Lintas. CCTV harus dapat dioperasikan dengan terkoneksi pada menu pasal pelanggaran dalam UU Lalu Lintas, sehingga saat e-tilang diterbitkan sudah lengkap dengan bukti pelanggaran yang telah ditangkap CCTV dan jenis pelanggarannya. Dengan demikian, tidak terjadi subjektivitas ataupun celah praktik koruptif sekaligus memberi kepastian hukum, baik kepada pengendara maupun aparat kepolisian. Bagaimanapun sempurnanya sistem tentu mengandung kelemahan, maka benar jika kepolisian memberi kesempatan klarifikasi kepada pengguna yang mendapat surat konfirmasi e-tilang, tapi yang perlu diperhatikan adalah batasan waktu dan mekanismenya.

Sehingga, tujuan memangkas birokrasi penyelesaian tilang tercapai, sekaligus tidak mengesampingkan mekanisme membela diri secara adil. Tindak lanjut e-tilang ini adalah mekanisme pembayaran denda tilang serta sanksi bila denda tilang tidak ataupun terlambat dibayar. Maka itu, ada baiknya ketika pengguna kendaraan bermotor memperpanjang SIM, STNK, ataupun membayar pajak harus disertai kuasa mendebet rekening tabungan atau kartu kredit jika terjadi pelanggaran dalam konsep e-tilang. Kalau ada pelanggaran, akan langsung didebet dari rekening tabungan atau kartu kredit yang ditunjuk dan jika tidak dapat didebet, STNK otomatis terblokir. Konsep penyempurnaan e-tilang ini relatif lebih dapat diterima masyarakat, mengingat resistensi masyarakat akan cenderung berkurang dengan proses tilang yang fair dan transparan. Jika mekanisme ini dapat diimplementasikan, benarlah yang disampaikan Roscoe Pound (1975), Law as tool of social engineering. Hukum adalah alat rekayasa sosial masyarakat guna mencapai ketertiban dalam berlalu lintas.

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Setiap aturan pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, sepertihalnya pemberlakuan sistem e-Tilang. Dalam proses penindakan masih banyak kendala yang harus dialami oleh pihak kepolisian dalam hal ini polisi lalulintas. Misalnya dalam menentukan pasal dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Belum lagi ketika pengiriman surat tilang yang merujuk pada alamat yang tertera di STNK yang sebenarnya bisa saja kendara tersebut sudah diperjual belikan. Untuk itu perbaikan pada sistem penindakan masih sangat perlu dilakukan.

Dilihat dari segi penyelesaian atau pelaksaan pemutusan denda tilang yang prosesnya dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih mempunyai beberapa kendala. Namun dari pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat selalu melakukan pembenahan pada managemen pelayanan dan selalu melakukan inovasi pelayanan dengan membuat berbagai trobosan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik. Misalnya dengan mempermudah masyarakat dalam melakukan sidang tilang, dalam hal ini masyarakat yang terkena sanksi tilang dari pihak kepolisian. Dahulu masyarakat yang terkena sanksi tilang harus menunggu paling cepat dua minggu terhitung mulai dari tanggal terkena tilang. Sekarang hanya menunggu paling lama semingu. Dan dulu masyarakat harus berbondong-bondong datang langsung ke pengadilan untuk melakukan daftar ulang atau mengambil nomor antrian untuk mengikuti sidang tilang yang memakan waktu berjam jam mengingat jumlah peserta sidang setiap harinya ada ribuan orang. Dan kebiasaan tersebut sekarang hilang, masyarakat cukup melakukan pengecekan di website tilang.pn-pangkalanbun.go.id untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan. Dan setelah itu masyarakat akan mendapatkan nomor e-Billing sebagai media untuk dilakukannya pembayaran layaknya prose bayar pajak.

Namun menurut penulis disini masih mempunyai kelemahan yang masih mengandung ketidak praktisan dalam suatu proses, yaitu dengan adanya pengambilan barang sitaan (STNK dan SIM) yang masih dilakukan secara manual yaitu dengan cara datang langsung ke Kejaksaan Negeri untuk sekedar mengambil STNK atau SIM dengan membawa bukti pembayaran denda yang dilakukan di Bank atau outlet yang telah ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu penulis mempunyai beberapa saran ;

1)      Untuk mempersingkat waktu, pengambilan atau penarikan data base dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri dilakukan sehari setelah dilakukannya tindakan penilangan agar proses perhitungan dan penentuan denda tilang tidak tarlalu lama.

2)      Pembayaran atau pembuatan nomor e-Billing selayaknya bisa dilakukan selambat-lambatnya 3 hari setelah penilangan agar si pengendara bisa langsung melakukan pembayaran denda tilang tanpa harus menunggu selama satu minggu setelah terjadi penindakan.

3)      Dan yang terakhir yang menurut penulis sangat penting yaitu dari segi proses pengembalian STNK atau SIM, seharusnya proses pengembalian bisa dilakukan dengan cara pengiriman melalui jasa kurir. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk sekedar mengambil STNK dan SIM. Karna tidak menutup kemungkinan yang ditilang di Kotawaringin Barat adalah orang yang berada diluar wilayah Kotawaringin Barat. Mungkin pada poin ketiga ini Kejaksaan Negeri harus melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa kurir seperti POS, JNE, J&T atau jasa kurir lainnya dengan skema pembayaran atau biaya kirim ditanggung pemilik STNK atau SIM yang merujuk pada data KTP orang yang ditilang demi terciptanya proses yang praktis dan efektif serta untuk menghindari antrian dan interaksi banyak orang terlebih dikeadaan Pandemi Covid 19 seperti saat ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bagaimana Sistem E-Tilang Bekerja?”,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui; https://smartcity.jakarta.go.id/blog/417/bagaimana-sistem-e-tilang-bekerja#:~:text=E%2DTilang%20atau%20E%2DTLE,polisi%20yang%20bertugas%20di%20jalanan.&text=Pemilik%20plat%20kendaraan%20akan%20diberikan,dalam%20jangka%20waktu%20tujuh%20hari.

Muhardi, Herdi. 2018. “Begini Awal Proses Tilang hingga Berakhir di Kejaksaan” ,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui : https://www.liputan6.com/otomotif/read/3231744/begini-awal-proses-tilang-hingga-berakhir-di-kejaksaan

Ridho, Ahmad. 2020. Hore Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA” , Artikel diambil dari internet pada 03 November 2020  melalui https://www.motorplus-online.com/read/252014319/horeee-gak-perlu-takut-ditilang-polisi-karena-sidang-pelanggaran-lalu-lintas-sudah-dihapus-ma?page=all

Wardoyo, Erina. 2015 Maraknya operasi zebra yang dilakukan polisi akhir-akhir ini berujung pada banyaknya tilang kendaraan yang tidak memenuhi aturan.”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://www.brilio.net/news/ini-lho-yang-harus-kamu-lakukan-di-pengadilan-saat-sidang-tilang-sidang-tilang-150427v.html

Suci, Ambar. 2020. INOVASI PENERAPAN SISTEM E-TILANG DI INDONESIA. Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020  melalui : https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/393/194

Siregar, Fahri. 2020. “Mengenal Sejarah Singkat ETLE di Indonesia” ,Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://nusadaily.com/news/mengenal-sejarah-singkat-etle-di-indonesia.html

“PENGUMUMAN DENDA TILANG 16 OKTOBER 2020 KOTAWARINGIN BARAT”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/content/pengumuman/2020101600494711214322705f88ee2b67630.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran

Videlia, Dipna. 2019. “Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://tirto.id/tata-cara-sidang-tilang-dan-pembayaran-denda-di-pengadilan-ehAR

Christiawan, Rio. 2018. “Tilang Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/pgb4gp440/tilang-elektronik

Tilang Elektronik. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://scholar.unand.ac.id/34557/2/2.%20BAB%20I%20Water%20mark.pdf

Suparni, Niniek. 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/65772/3/BAB%20I.pdf

Penerapan E-Tilang Di Indonesia. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://repo.iain-tulungagung.ac.id/9253/5/BAB%20II.pdf

Fitriya, Fahruddin. 2016. Satlantas Kotawaringin Barat Terapkan Tilang Elektronik. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://www.borneonews.co.id/berita/45490-satlantas-kotawaringin-barat-terapkan-tilang-elektronik

“Cek E-Tilang - Cek denda E-Tilang dan cek biaya E-Tilang Online di Kabupaten Kotawaringin Barat - Kalimantan Tengah”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://cektilang.com/kalimantan-tengah/kabupaten-kotawaringin-barat/

“PERKARA PIDANA LALU LINTAS”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/link/201710261026562021159f19c50260c4.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...