JASA PEMBUATAN KARIL UT 100% KARYA ORIGINAL PASTI LOLOS PLAGIAT (087897979399 & 081902465337)

LOLOS PLAGIAT 2.5JT

 

PENGARUH KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) TERHADAP BISNIS PENERBANGAN DOMESTIK DAN EKSPOR IMPOR INDONESIA

 

 

Disusun oleh ;

UPBJJ UT JAKARTA

S1 AKUNTANSI 

 

 

Abstrak

COVID-19 telah menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk provinsi-provinsi yang ada di Indonesia. Dampak ekonominya pun begitu terasa bagi banyak orang. Misalnya, para pekerja yang dirumahkan bahkan ada yang sampai di PHK. Dampak ekonomi lainnya yaitu pada bisnis di sektor transportasi. Karena semenjak diberlakukannya lockdown, banyak masyarakat yang melakukan aktifitasnya dari rumah dan berusaha untuk tidak keluar rumah ditengah pademi COVID-19 ini.

Pemerintah mengeluarkan keputusan atas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh terhadap beberapa kegiatan transportasi, terlebih semenjak adanya keputusan atas larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang bertujuan guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. Salah satu moda transportasi yang resmi ditutup yaitu moda transportasi udara. Penerbangan Domestik resmi ditutup mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 juni 2020. Dengan itu, terdapat ketentuan atas refund tiket pesawat yang diatur dalam pasal 23 yakni bagi seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan selama tanggal penutupan Penerbangan Domestik yang telah ditentukan.

 

Kata kunci : PSBB, Covid-19, Bisnis Transportasi Udara, Penerbangan Domesti, Ekspor Inpor.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, COVID-19 dikategorikan sebagai “Bencana Non-Alam”. Presiden Joko Widodo menyatakan “Bencana non-alam yang diakibatkan oleh COVID-19 disebut sebagai Bencana Nasional.” Dalam pasal 7 pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa indikator bencana nasional adalah jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Saat ini, COVID-19 telah menyebar ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Dampak ekonominya pun begitu terasa bagi banyak orang. Misalnya, para pekerja yang dirumahkan bahkan ada yang sampai di PHK. Dampak ekonomi lainnya yaitu pada bisnis di sektor transportasi. Karena semenjak diberlakukannya lockdown, banyak masyarakat yang melakukan aktifitasnya dari rumah dan berusaha untuk tidak keluar rumah ditengah pademi COVID-19 ini.

Pemerintah mengeluarkan keputusan atas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh terhadap beberapa kegiatan transportasi, terlebih semenjak adanya keputusan atas larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang bertujuan guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. Salah satu moda transportasi yang resmi ditutup yaitu moda transportasi udara. Penerbangan Domestik resmi ditutup mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 juni 2020. Dengan itu, terdapat ketentuan atas refund tiket pesawat yang diatur dalam pasal 23 yakni bagi seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan selama tanggal penutupan Penerbangan Domestik yang telah ditentukan.

Namun, dengan kebijakan refund dalam bentuk voucher yang diterapkan beberapa maskapai tersebut membuat banyak penumpang yang protes. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan bahwa kebijakan refund tiket pesawat ini disebut tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen. Penerbangan Internasional tidak ditutup layaknya Penerbangan Domestik. Hal tersebut dinyatakan karena Penerbangan Internasional tidak termasuk dalam transportasi mudik. Oleh karena itu, Penerbangan Internasional masih tetap beroperasi diseluruh wilayah di Indonesia.

Penerbangan Internasional ini diberlakukan dengan adanya ketentuan yaitu hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia dari Negara lain dan Warga Negara Asing (WNA) yang berangkat dari Indonesia. Ketentuan lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi. Pihak bandara akan memberi sanksi pencabutan izin penerbangan bila mendapat maskapai yang mengangkut penumpang umum. Sehubungan dengan tetap berjalannya Penerbangan Internasional, terdapat beberapa mekanisme pemeriksaan kesehatan yang berlaku bagi penumpang yang tiba di Indonesia salah satunya yakni dengan menjalani rapid test dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Terkait kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 seperti larangan mudik, melaksanakan aktifitas dari rumah, tidak berkumpul, serta kebijakan yang lainnya merupakan hal yang patut dilaksanakan guna ikut serta dalam memutus rantai penyebaran wabah virus corona di Indonesia. Dengan itu, selama kita mentaati peraturan pemerintah dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka semakin cepat pula wabah ini akan berakhir. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang pengaruh Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap bisnis transportasi udara di Indonesia dengan menarik judul “PENGARUH KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) TERHADAP BISNIS PENERBANGAN DOMESTIK DAN EKSPOR IMPOR INDONESIA”.

B.     Rumusan Masalah

Dalam karya ilmiah ini penulis ingin menjelaskan beberapa hal diantaranya ;

1)      Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar dan apa alasan dikeluarkannya kebijakan PSBB ?

2)      Apa dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ?

3)      Bagaimana kondisi bisnis transportasi udara dan kegiatan Ekspor Impor di Indonesia di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang sering di sebut PSBB.

2)      Untuk mengetahui dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

3)      Untuk mengetahui kondisi bisnis transportasi udara dan kegiatan Ekspor Impor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui alasan di keluarkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan dampaknya terhadap kondisi bisnis transportasi udara di Indonesia.

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri

Penerapan Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani penyakit koronavirus 2019 yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB.

Proses belajar mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang paling efektif. Kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. Proses bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, sedangkan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Pengaturan lebih lanjut tentang pengecualian ini yaitu: Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

Pembatasan moda transportasi

Pembatasan dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu: Transportasi yang mengangkut penumpang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum maupun pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Transportasi yang mengangkut barang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG; angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; serta angkutan kapal penyeberangan. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. Cakupan pengecualian ini meliputi:

Kegiatan operasi militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

B.     Dampak Dari Kebijakan Pemberantasan Sosial Berskala Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah lebih lanjut guna menekan penyebaran virus corona. Bukan dengan karantina wilayah atau lockdown, melainkan pembatasan sosial berskala besar. Pengamat Ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menilai keputusan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang tidak terlalu besar dibandingkan harus lockdown. Meski begitu, kebijakan ini dinilai memberikan ketidakpastian yang lebih lama terhadap ekonomi. Lantaran kebijakan yang diambil pemerintah saat ini dinilai kurang efektif untuk menekan penyebaran virus corona.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, selain mempertimbangkan ekonomi pemerintah dinilai mempertimbangkan sosial budaya masyarakat Indonesia yang tidak terbiasa dengan karantina. Mengingat banyak pekerja sektor informal di Indonesia. Josua Pardede menilai persiapan pemerintah belum cukup untuk sampai pada keputusan lockdown. Pemerintah tidak ingin seperti di India, di mana kebijakan lockdown malah menyebabkan kekacauan di negara tersebut. Josua mencontohkan, soal pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum terealisasi. Menurutnya, sebelum melakukan lockdown bantuan tersebut harus sudah sampai di tangan masyarakat yang membutuhkan.

Pembatasan secara ketat untuk menghambat atau mengurangi penyebaran virus Corona covid-19 akan berdampak besar pada kebijakan ekonomi fiskal dan moneter di Indonesia. Semakin ketat dilakukan pembatasan-pembatasan maka secara teoritis akan semakin besar juga dampaknya untuk memakan puncak dari outbreak covid-19, kalau dihubungkan dengan ekonomi baik fiskal atau moneter kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Deniey A Purwanto.

PSBB Bikin Konsumsi dan Investasi Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat ekonomi terdampak terutama untuk konsumsi dan investasi. Pihaknya hingga kini masih mengukur pengaruh pengurangan kedua kegiatan tersebut terhadap ekonomi nasional. Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di kawasan Jabodetabek yang diterapkan sejak pekan lalu cukup berdampak pada laju perekonomian nasional. Pasalnya, kawasan ini merupakan kawasan dengan kontribusi ekonomi nasional yang paling tinggi. Sebelumnya, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak 13 April 2020. Langkah tersebut juga diikuti oleh beberapa daerah di sekitarnya seperti lima kabupaten kota wilayah Jawa Barat segera memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran Virus Corona.

C.     Kondisi Bisnis Transportasi Udara Dan Aktifitas Ekspor Impor Di Masa Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara. Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja. Namun aturan ini tidak berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

Menurut pengamat penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim, kondisi keuangan sejumlah maskapai penerbangan akan semakin seret, jika melihat kondisi saat ini. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara periode 2002-2005 ini telah melihat dari berbagai perspektif tentang kondisi maskapai penerbangan dalam negeri. Alhasil, kondisi pandemik corona ini memang cukup mengkhawatirkan bagi bisnis transportasi udara. Chappy Hakim mendapat informasi, sejumlah maskapai penerbangan yang masih bertahan, baik BUMN maupun swasta, mulai putar otak dengan mengubah rute perjalanan di dalam negeri. Misalnya, urainya, penerbangan dari Jakarta tujuan Medan harus menggunakan pesawat tujuan luar negeri dahulu. Barulah setelah itu penumpang bisa melanjutkan tujuan ke Medan. Hal inilah yang menurut Chappy imbas dari virus corona. Di mana, pemerintah tertuntut mengeluarkan kebijakan pelarang mudik ke zona merah Covid-19

Sejak awal krisis Covid-19, transportasi logistik atau kargo udara sangat penting dalam pengantaran obat-obatan dan peralatan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Selain itu, transportasi udara juga penting untuk menjaga rantai pasokan global agar tetap berfungsi untuk menjamin pengiriman material yang sangat peka terhadap waktu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah barang yang diangkut dari Bandara Juanda Surabaya rata-rata sebanyak 116,5 ribu kg per hari atau lebih dari 43 juta kg per tahun. Jika melihat volume itu, maka bandara tersebut menempati peringkat tiga untuk pengangkutan logistik udara domestik di Indonesia sesudah Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta dan Bandara Sentani Jayapura.

Enam besar tujuan pengangkutan logistik udara dari Bandara Surabaya adalah Cengkareng Jakarta, Balikpapan, Makassar, Batam, Kupang, dan Banjarmasin; diikuti 30 bandara lainnya di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Melihat hal tersebut, Bandara Surabaya merupakan pusat distribusi kargo udara baik ke arah barat, utara, maupun wilayah timur Indonesia. Selain itu, jumlah penumpang yang melalui Bandar Udara Internasional Juanda (SUB) adalah sebanyak 8,95% dari penumpang seluruh bandara di Indonesia, sehingga bandara itu tergolong bandara besar. Jika rasio angkutan barang kargo sebanyak 4,67 kg per penumpang, maka Bandara Juanda dapat disebut bandara campuran penumpang dan barang. Jadi dapat dikatakan bahwa Bandara Juanda merupakan andalan bagi penumpang maupun pengirim barang.

Diharapkan pada masa pandemi Covid-19 ini, bandara tersebut tetap dapat menangani minimal 20% atau sekitar 20 ribu kg per hari dari masa sebelumnya yang rata-rata lebih dari 100 ribu kg per hari itu. Rekomendasi terhadap hal ini yaitu agar dalam proses penyusunan konsep PSBB di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik perlu mempertimbangkan agar sektor ekonomi di bidang perhubungan udara khususnya pengangkutan logistik umum dan logistik satuan tugas (satgas) dijamin tetap beroperasi. Selain itu, disarankan agar dibuat tata cara rinci industri kargo udara dalam melakukan koordinasi dengan organisasi internasional, regulator (pemerintah pusat), dan mitra rantai pasokan untuk mengurangi dampak krisis Covid-19. Diharapkan dapat diperoleh solusi inovatif dan praktik terbaik misalnya dengan memanfaatkan kapasitas kabin pesawat penumpang untuk pengangkutan logistik udara.

Ekspor Impor di masa PSBB

Kegiatan ekspor impor dipastikan tetap berjalan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu dipastikan dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Pada beleid tersebut, ekspor impor menjadi kegiatan yang dikecualikan dalam pembatasan kegiatan saat PSBB. Meski di tengah penyebaran Covid-19 sejumlah permintaan masih dapat dimanfaatkan oleh Indonesia. Meski pun terdapat penurunan terhadap isentisitas kegiatan ekspor ataupun impor. Sebagai informasi, telah lebih dari 100 negara di dunia terpapar Covid-19. Masalah ekspor impor juga sempat menjadi perhatian sejumlah negara terutama yang tergabung dalam G20 termasuk Indonesia.

Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan segera merilis empat kebijakan stimulus untuk menjamin kelancaran lalu lintas barang ekspor dan impor untuk mengantisipasi dampak mewabahnya virus corona atau COVID-19. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pasca diumumkan adanya COVID-19 di Indonesia, terjadi peningkatan pembelian kebutuhan sehari-hari. Karena itu, fokus pemerintah saat ini pada stok barang dan kelancaran pasokan. Susiwijono mengatakan, empat kebijakan yang akan dirilis ini bertujuan untuk menstimulus arus barang ekspor dan impor dari negara lain, mengingat aktivitas perdagangan dengan China yang terganggu akibat virus corona.

Kebijakan ini telah dirumuskan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Kebijakan segera dirilis dalam waktu dekat setelah koordinasi selesai dan disepakati. Empat kebijakan tersebut, yakni pertama, pemerintah akan menyederhanakan aturan larangan pembatasan atau tata niaga terkait ekspor, mulai dari aturan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), 'health certificate' dan surat keterangan asal. Kedua, pemerintah akan melakukan pengurangan larangan pembatasan tata niaga terhadap impor. Terutama impor bahan baku. Tujuanya, supaya tidak terkendala di dalam proses impornya. Ketiga, pemerintah akan lakukan pecerpatan proses impor terhadap 500 importir terpercaya (reputable importir) untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan bahan penolong industri. Keempat, pemerintah akan mengurangi logistic cost, melakukan efisiensi di dalam proses logistik dengan cara mendorong yang namanya nasional logistic ecosystem. Yang kira-kira nanti di tahap awal mengintegrasikan sistem INSW, single window dengan sistem inaportnet.

Terkait dengan dampak perdagangan yang disebabkan oleh penyebaran Virus Corona, menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, belum ada dampak signifikan Virus Corona terhadap kinerja perdagangan Januari 2020. Pihaknya belum dapat mengungkapkan secara detail terkait angka ataupun realisasi ekspor dan impor antara Indonesia dan China pada Februari 2020 karena masih berjalan hingga saat ini. Sementara itu, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 860 juta per Januari 2020. Defisit tersebut disebabkan posisi neraca ekspor sebesar US$ 13,41 miliar, lebih rendah dari neraca impor yang mencapai US$ 14,28 miliar. Berdasarkan nilai impor, tercatat total nilai impor non migas dari tiga belas negara sela%ma Januari 2020 adalah sebesar US$9,67 miliar. Angka tersebut turun 3,14% dibanding Desember 2019. Kondisi ini disebabkan oleh turunnya nilai impor pada beberapa negara utama, salah satunya adalah China sebesar 3,08% menjadi US$ 125,2 juta. Sementara untuk negara lainnya, Thailand dari 14,14% menjadi US$ 104,5 juta dan Australia dari 26,36% menjadi US$ 86,9 juta. Sebelumnya, Virus Corona menjadi isu utama yang menyorot perhatian global beberapa pekan terakhir karena telah menjatuhkan banyak korban, serta penyebaran virus yang mengglobal.

Ekspor Impor Tanjung Priok

Aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan, meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia II (IPCC), Rima Novianti menjelaskan, hasil perikanan itu diangkut dengan menggunakan KM OOCL Guangzhou ke 13 negara tujuan yakni Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus, Reunion, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam dan Lithuania.

IPCC masih memberlakukan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan COVID-19 dengan antisipasi tinggi untuk melindungi semua petugas lapangan. Terkait kebijakan PSBB yang diputuskan kemarin, IPCC terus mencermati arahan dan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah. Sementara itu, General Manager TPK Koja Hudadi menjelaskan, interaksi antar-manusia di terminal peti kemas semakin jauh berkurang. Di TPK Koja, misalnya, tenaga manusia yang bertugas di dermaga bisa dihitung dengan jari. Seperti diketahui, untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas operator di lapangan, sejak Februari lalu IPC sudah menerapkan prosedur tambahan, seperti kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) yang aman dan steril. Secara berkala, petugas juga melakukan sterilisasi di sekitar dermaga

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Pandemi Virus Corona merupakan kejadian luar biasa yang dialami hampir setiap negara yang ada di dunia ini. Negara yang menjadi aktor utama dalam perdagangan duniapun tak berkutik dalam menangani wabah tersebut. Tapi kegiatan ekonomi tidak bisa dihentikan begitusaja, karena kebutuhan setiap individu harus dipenuhi setiap harinya dan sampai saat ini belum ada Negara yang mampu hidup sendirian tanpa interaksi perdagangan Internasional. Dari keadaan tersebutlah yang memaksa kegiatan ekspor impor di semua Negara tetap berjalan. Namun tata cara rinci industri kargo udara juga memerlukan masukan dari para ahli di asosiasi maskapai, baik itu nasional maupun internasional mengenai cara industri penerbangan mengatasi tantangan untuk mengurangi dampak krisis ini.

Dampak tersebut antara lain terkait  masalah peraturan dan angkutan ke perbatasan daerah PSBB, masalah keselamatan, dan dukungan operasional. Pada sisi lain, perlu kajian mengenai pemanfaatan teknologi tepat guna di daerah-daerah terpencil tentang tata cara pengemasan dan penanganan alat-alat kesehatan, masker, sampel darah, vaksin, dan obat-obatan yang tergolong barang berbahaya dan mudah rusak bila akan diangkut dengan pesawat udara di kabin penumpang. Jika memperhatikan keadaan industri, dampak ekonomi, lingkungan operasional, dan regulasi dengan fokus pada perbatasan negara/wilayah/daerah, serta keamanan dan efisiensi operasional, maka kargo udara perlu dijaga dan dijamin kelancarannya agar tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menitikberatkan perhatian pada kargo khusus dan keselamatan kargo berupa alat-alat kesehatan, masker, obat-obatan, makanan, uang tunai, dan barang e-commerce.

Selain itu, untuk menjamin kelancaran pengangkutan logistik udara, diperlukan dukungan dari tim ahli yang terdiri dari para pimpinan kargo maskapai, ahli keselamatan dan standar kargo, ahli pengelolaan perbatasan wilayah krisis, ahli e-commerce dan operasi kargo, ahli kargo khusus (seperti ahli barang-barang berbahaya (dangerous goods) dan ahli barang cepat rusak/perishable), ahli kargo digital, serta ahli proses barang khusus yang terlibat dalam kelancaran angkutan udara dari pengirim ke penerima, sehingga semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok bekerja dengan serangkaian standar kualitas yang sama. Pihak terkait perlu menyusun pedoman (prosedur operasional standar) mengenai penanganan kargo udara saat pemberlakuan PSBB dengan melibatkan para ahli kargo udara supaya petugas di lapangan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara cepat serta dalam keadaan aman dan nyaman.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mayasari, Selvi. 2020. PSBB berlaku, layanan ekspor-impor di pelabuhan IPCC Tanjung Priok tetap berjalan”,Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://industri.kontan.co.id/news/psbb-berlaku-layanan-ekspor-impor-di-pelabuhan-ipcc-tanjung-priok-tetap-berjalan

Junita, Nancy. 2020. “Begini Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik 2020” , Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020  melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200425/98/1232490/begini-skema-pembatasan-penerbangan-pada-masa-mudik-2020

Kusuma, Wardhani. 2020. Benarkah Konsumsi Masyarakat Berubah saat PSBB?”, Artikel diambil dari internet pada 18 Mei 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/9/1226462/benarkah-konsumsi-masyarakat-berubah-saat-psbb

Indraini, Anisa. 2020. Dampak Pembatasan Sosial Skala Besar. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4960140/dampak-pembatasan-sosial-skala-besar

Ridwan, Riki. 2020. “Dampak Virus Corona terhadap Perdagangan Ekspor-Impor” ,Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://supplychainindonesia.com/pengaruh-virus-corona-terhadap-perdagangan-ekspor-impor/

Choirul Anwar, Muhammad. 2020. “Di Balik Aturan Mudik, Ada Upaya Selamatkan Bisnis Maskapai?”, Artikel diambil dari internet pada 17 Mei 2020 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200505140121-4-156443/di-balik-aturan-mudik-ada-upaya-selamatkan-bisnis-maskapai

“Empat Kebijakan Ekspor dan Impor di Tengah Wabah COVID-19”. Artikel diambil dari internet pada 17 Mei 2020 melalui : https://voi.id/artikel/baca/3329/empat-kebijakan-ekspor-dan-impor-di-tengah-wabah-covid-19

Setiawan, Hari. 2020. “Garuda Indonesia Tidak Beroperasi di 8 Wilayah Ini”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://portaljember.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-16371157/garuda-indonesia-tidak-beroperasi-di-8-wilayah-ini

Basith, Abdul. 2020. Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/kebijakan-psbb-jamin-kelangsungan-ekspor-impor-begini-respons-importir

Kurniawan. 2020. Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan efeknya ke masyarakat. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/mengenal-pembatasan-sosial-berskala-besar-dan-efeknya-ke-masyarakat

Maulana, Hadi. 2020. Meski Ada Wabah Corona, Kegiatan Ekspor-Impor di Batam Berjalan Normal. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://regional.kompas.com/read/2020/04/19/17144931/meski-ada-wabah-corona-kegiatan-ekspor-impor-di-batam-berjalan-normal

Pembatasan sosial berskala besar. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://id.wikipedia.org/wiki/Pembatasan_sosial_berskala_besar

Satryo, Ahmad. 2020. Permen Luhut Bikin Bisnis Penerbangan Tidak Lagi Menarik.. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://politik.rmol.id/read/2020/04/27/432163/permen-luhut-bikin-bisnis-penerbangan-tidak-lagi-menarik

Permata, Martin. 2020. “Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://money.kompas.com/read/2020/04/23/190153126/pesawat-komersil-dilarang-angkut-penumpang-mulai-24-april-sampai-1-juni-2020?page=all

Intan. 2020. “PSBB Bikin Konsumsi dan Investasi Turun”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4230400/psbb-bikin-konsumsi-dan-investasi-turun

Santia, Tira. 2020. “PSBB Diperpanjang, Pemerintah Harus Pertimbangkan Dampak Ekonomi”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4239040/psbb-diperpanjang-pemerintah-harus-pertimbangkan-dampak-ekonomi

Diyah, Cindy. 2020. “PSBB Diterapkan, Mengapa Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.suara.com/yoursay/2020/04/28/151428/psbb-diterapkan-mengapa-penerbangan-internasional-tetap-beroperasi

Basith, Abdul. 2020. “Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/sejumlah-kegiatan-ini-dikecualikan-dari-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb

Erika, Diyan. 2020. “Simak Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/08232161/simak-aturan-naik-pesawat-komersial-selama-psbb

Junita, Nancy. 2020. “Tarif Tiket Pesawat Naik Dua Kali Lipat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar?”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/98/1225952/tarif-tiket-pesawat-naik-dua-kali-lipat-saat-pembatasan-sosial-berskala-besar

Gusmali, Joni. 2020. “Transportasi Logistik Udara dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Surabaya Raya”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://supplychainindonesia.com/transportasi-logistik-udara-dalam-masa-pembatasan-sosial-berskala-besar-di-wilayah-surabaya-raya/

Karil UT Pasti Lolos Plagiasi !!!!





SKEMA DAN SISTEM PEMBAGIAN DANA BANTUAN LANGSUNG UNTUK WARGA TERDAMPAK COVID – 19 DI DAERAH PEDALAMAN (Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat)

 

 

Disusun oleh ;


UPBJJ UT SORONG

S1 Administrasi Negara

 

 

Abstrak

Pandemi virus COVID-19 atau yang umum disebut virus Korona di masyarakat kian hari semakin menjangkiti perekonomian Indonesia. Dampak ekonomi akibat virus ini semula hanya menggerus sisi eksternal perekonomianIndonesia melalui kenaikan sejumlah komoditas impor dari China. Namun, seiring penyebaran virus yang sangat cepat. (Sampai dengan 23 April 2020, Positif 7,775, Sembuh 960, Meninggal 647), stabilitas perekonomian pun terkena dampak. Nilai tukar rupiah terus melemah tajam, sementara pasar bursa pun meradang seiring laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi dalam. Pertumbuhan ekonomi pun diperkirakan akan melambat drastis, terkikis oleh penjalaran dampak virus ke berbagai sektor di perekonomian.

Praktik social distancing membuat shock pada sisi produksi (supply) yang terlihat dari penutupan pabrik dan kegiatan produksi. PHK tidak terelakan dan akan menurunkan daya beli masyarakat, akibatnya konsumsi barang menurun. Pemerintah memiliki tanggungjawab yang sangat besar untuk memastikan keselamatan warga serta jaminan kebutuhan dasar warga terutama kelompok miskin dan rentan miskin, ditambah pekerja informal yang terputus dari sumber penghasilan harian. Selain itu, dengan terus bertambahnya jumlah korban yang terpapar Covid-19 (PDP, OPD, dan Positif) memaksa mereka untuk tidak bisa melangsungkan pekerjaannya.

 

Kata Kunci : Covid-19, Gelombang PHK, Dana Bantuan Langsung, Skema Pembagian.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pandemi global virus corona Covid-19 telah membawa sentimen negatif bagi pasar saham, dan diperkirakan bisa memberi dampak buruk pada ekonomi. Pemerintah telah mengumumkan sejumlah stimulus untuk menjaga ekonomi Indonesia, Sepanjang Maret 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menjadi acuan pasar modal Indonesia terkoreksi 16,76 persen dan telah turun 27,95 persen sejak awal tahun. Indeks obligasi pemerintah juga telah turun 2,5 persen secara year to date (YTD). Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah tertekan 15 persen ke level Rp16.367 per dolar AS.

Banyak yang mengira bahwa dampak Pandemi virus corona Covid-19 ini terhadap ekonomi akan mirip dengan krisis pada 2008. Meskipun demikian, kebijakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini berbeda dengan 12 tahun lalu. Andre, Researcher dari Sinarmas Asset Management menilai bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tidak punya pilihan selain memberikan stimulus untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan anggaran sebesar Rp405 triliun untuk mengatasi Covid-19.

Ini cara yang harus ditempuh untuk menyelamatkan ekonomi di periode selanjutnya. Kita tidak bisa melakukan pembatasan tanpa ekonomi berjalan. Jangan sampai seperti di India yang menerapkan lockdown tetapi tidak persiapan, bisa chaos, memang dampak dari pemberian stimulus ini adalah pelebaran fiskal, sehingga defisit bisa semakin membengkak. Kementerian Keuangan memperkirakan skenario terburuk defisit bisa mencapai 5 persen. menurut Andre, besaran stimulus yang sekitar 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah terbilang cukup. Sebab akan sangat sulit ke depannya bila harus melebarkan defisit lebih dari 5 persen.

Sementara itu, Eastpring Investments Indonesia, dalam buletin yang disampaikan pada investor, mengatakan perbedaan stimulus kali ini. Menurut buletin tersebut, stimulus ekonomi yang diberikan pasca krisis ekonomi global 2008 adalah stimulus moneter dalam bentuk penurunan suku bunga dan pembelian surat utang pemerintah, maupun perusahaan. Sedangkan stimulus yang diberikan dalam menanggulangi Covid-19 adalah stimulus yang diberikan kepada para pekerja yang kehilangan nafkahnya. Perbedaan utama dari kedua strategi ini yaitu strategi kebijakan moneter yang sifatnya deflasi untuk pemulihan pasca krisis 2008, sementara kebijakan fiskal Covid-19 kali ini sifatnya inflasi.

Oleh karena itu, Eastpring memperkirakan penurunan suku bunga akan terbatas di global. Meski Indonesia masih memiliki kesempatan penurunan suku bunga, ruangnya tidak selebar sebelumnya. Selain karena tingkat bunga sudah rendah, program cetak uang di 2020 ini akan lebih bersifat inflasi karena penerimanya akan segera membelanjakannya. Dari fenomena diatas penulis tertarik untuk membahasnya lebih jauh lagi tentang sistem pembagian dana bantuan sosial dari pemerintah untuk daerah terpencil dan dampaknya ketika skema yang dibuat oleh pemerintah tidak dapat diterapkan di daerah yang jauh dari akses Bank atau Kantor POS yang direncanakan sebagai tangan panjangnya pemerintah di daerah terisolir dengan menarik judul “SKEMA DAN SISTEM PEMBAGIAN DANA BANTUAN LANGSUNG UNTUK WARGA TERDAMPAK COVID – 19 DI DAERAH PEDALAMAN (Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat)”.

B.     Rumusan Masalah

1)      Bagaimana kondisi Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat ?

2)      Kondisi ekonomi Kabupaten Teluk Bintuni saat ada wabah Covid-19 ?

3)      Skema yang bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka percepatan penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengenal lebih jauh lagi tentang kondisi Kabupaten Teluk Bintuni.

2)      Mengetahui kondisi ekonomi Kabupaten Teluk Bintuni saat terjadi wabah Covid-19.

3)      Mengetahui skema penyaluran dana bantuan sosial yang bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui kondisi terkini di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat saat terjadi wabah Covid-19.

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui konsep pembagian dana bantuan sosial yang diterapkan oleh Pemerintah di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Potret Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat

Kabupaten Teluk Bintuni adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni adalah 18.114 Km² atau meliputi 13,02 % wilayah Provinsi Papua Barat. Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari 24 kecamatan, 2 kelurahan, dan 115 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 28.978 jiwa dengan luas wilayah 11.529,18 km² dan sebaran penduduk 3 jiwa/km². Pada awal pembentukannya, Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari 10 distrik.

Jumlah Penduduk Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni sementara adalah 52.403 orang, yang terdiri atas 29.022 laki-laki dan 23.381 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut tampak bahwa penyebaran penduduk Kabupaten Teluk Bintuni bertumpu di Distrik Bintuni yakni sebesar 35,40 persen, kemudian diikuti oleh Distrik Sumuri sebesar 12,5 persen, dan Distrik Manimeri sebesar 10,14 persen sedangkan distrikdistrik lainnya di bawah 7 persen.

Distrik Bintuni, Distrik Sumuri, dan Distrik Manimeri adalah 3 distrik dengan urutan teratas yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yang masing-masing berjumlah 18.552 orang, 6.571 orang, dan 5.313 orang. Dengan luas wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sekitar 18.637 kilo meter persegi yang didiami oleh 52.403 orang maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebanyak 3 orang per kilo meter persegi.

Laju Pertumbuhan Penduduk Secara kumulatif, Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Teluk Bintuni per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000 hingga 2010 sebesar 4,64 persen. Laju pertumbuhan penduduk Distrik Sumuri adalah yang tertinggi dibandingkan distrik-distrik lain di Kabupaten Teluk Bintuni yakni sebesar 14,31 persen, kemudian diikuti oleh Distrik Bintuni yakni sebesar 11,09 persen, dan Distrik Babo sebesar 9,03 persen. Sedangkan yang terendah di Distrik Moskona Barat yakni sebesar -10,64 persen. Distrik Manimeri walaupun menempati urutan teratas ketiga dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduknya masih dibawah laju pertumbuhan penduduk secara kumulatif yakni sebesar 2,74 persen. Sebaliknya, Distrik Biscoop yang menempati urutan terbawah ketiga dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduknya masih di atas laju pertumbuhan penduduk secara kumulatif yakni sebesar 4,85 persen.

Potensi Ekonomi

Pemerintah pusat telah memasukkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai proyek prioritas nasional. Saat ini pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam mengatakan, usulan Kabupaten Teluk Bintuni menjadi salah satu kawasan yang pembangunannya masuk dalam proyek percepatan pemerintah sudah dibawa ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah pusat menjelaskan, Teluk Bintuni sangat cocok dijadikan sebagai kawasan prioritas pemerintah yang dipercepat pengerjaannya. Sebab, di sana dekat dengan sumber energi dan jika dijadikan kawasan industri akan menciptakan multiplayer efek yang berganda. Terlebih lagi jika dihitung, menginvestasikan dana sebesar USD2 miliar untuk dibangun satu pabrik petrokimia di sana maka akan tercipta 200 pabrik turunan level intermediate dan sebanyak 6.000 pabrik di sektor hulu. Khayam menambahkan, dalam mengembangkan kawasan tersebut, pemerintah juga akan memberikan kemudahan dalam berinvestasi. Termasuk kemudahan dalam hal perizinan dan sistem kerja sama swasta dengan pemerintah. Kawasan industri Teluk Bintuni sebelumnya sudah tercatat menjadi salah satu proyek strategis nasional di Papua Barat. Kawasan Industri Teluk Bintuni terletak di Desa Onar Baru Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat dengan luas lahan ±2.112 Ha. Industri yang akan dikembangkan berbasis pupuk dan petrokimia, dengan nilai investasi Rp31,4 triliun.

B.     Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Kabupaten Teluk Bintuni

Serangan Virus Corona yang menjangkit Wuhan Cina diwaspadai Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, pasalnya Teluk Bintuni menjadi kabupaten dengan mobilisasi tinggi harus diwaspadai apa lagi terdapat perusahaan besar LNG tangguh yang mengekspor gas ke cina. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Teluk Bintuni Frangki Mobilala ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, hingga saat ini belum ada terdeteksi masyarakat yang terserang virus corona.

Sementara itu, Direktur rumah sakit Umum Daerah Teluk Bintuni Dr. Eka Suradji mengatakan, pihak Rumah sakit tentunya siap menangani jika kemungkinan terjadi adanya pasien terdeteksi virus, pasalnya fasilitas rumah sakit seperti laboratorium dan ruang isolasi sudah mampu untuk menampung. Eka suradji menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan terus menjaga kesehatan seperti utamakan kebersihan mencuci tangan sebelum makan, istirahat yang cukup, serta mengkonsumsi vitamin, sehingga masyarakat bisa terlindungi dengan baik.

Akibat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Tim Dampak Covid-19 menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat di Distrik Babo. Putu Suratna menjelaskan, Covid-19 sangat berdampak terhadap sendi perekonomian masyarakat, sehingga pusat menyarankan agar pemda membantu jaring pengaman sosial berupa bansos, baik berupa tunai dan non tunai. Kebetulan yang dibagikan di Distrik Babo ini non tunai berupa sembako. Sasaranya masyarakat tidak mampu, dan karyawan yang terkena dampak dari pandemi global ini.

Sejumlah warga di Babo cukup mengalami dampak akibat wabah Corona, karena sebelmnya ada beberapa kapal yang masuk di daerah itu, saat ini hanya ada satu kapal, sehingga mengurangi pendapatan warga. Begutupula dengan penjualan kepiting yang sebelumnya mereka dapatkan hasil yang cukup, tetapi saat ini penghasilan berkurang akibat dari di tutupnya akses masuk dan keluar.

Putu Suratna mengatakan, Pemerintah Teluk Bintuni berupaya meringankan beban masyarakat dengan pembagian sembako. Dan ini nanti akan di evaluasi, apakah diberikan selama 2/3 bulan tergantung dari apakah virus ini masih lama atau tidak. Kita semua berdoa agar wabah ini cepat berlalu sehingga aktifitas bisa berjalan seperti biasanya. Warga yang menerima sembako, disesuaikan dengan data yang akan diberikan kepala kampung sesuai kriteria-kriteria, seperti masyarakat tidak mampu dan karyawan yang terkena dampak dari Covid-19.

Dampak dari pemutusan mata rantai pandemi infeksi corona virus disease (COVID-19) masyarakat harus dirumahkan sehingga pemutusan itu benar-benar maksimal, hal ini yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T telah memastikan bahwa stok bahan pokok (Bapok) hingga tiga bulan kedepan di daerah pemerintahannya telah tersedia sehingga sektor ekonomi masih aman. Namun karena dalam situasi tanggap darurat serta antisipasi kedepanya maka Bupati bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akan merelokasikan anggaran APBD 2020 untuk dialokasikan kepada pos penanganan penanggulangan virus COVID-19.

Untuk itu maka disepakati beberapa langkah yang anstisipatif diantaranya, pemerintah akan merevisi APBD tahun 2020 untuk kebutuhan mendesak seperti mendukung penuh tugas satgas COVID-19 yang sementara berjalan. Kasihiw mengungkapkan bahwa belum memastikan nominal anggaran yang dibutuhkan tetapi TAPD sedang melakukan penyisiran pos-pos dana dana APBD seperti perjalanan dinas keluar daerah, rapat koordinasi, diklat dan bimtek-bimtek perlu direvisi atau dipangkas.

Bila perlu Dana pilkada yang telah dialokasikan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian jika pemerintah pusat menunda pesta demokrasi tersebut maka anggaran itu dapat dialokasikan untuk COVID-19. Pemerintah daerah akan menyiapkan tim yang dituangkan dalam SK Bupati dalam rangka persiapan menjamin kehidupan sosial masyarakat Teluk Bintuni, karena dampak dari penyebaran virus corona ini membuat kita membuat surat edaran untuk masyarakat tetap di rumah, otomatis mereka tidak bisa berusaha sehingga pemerintah ambil langkah setelah Bapok itu habis terutama ketersediaan bahan-bahan makanan.

Pemerintah Kabupaten memprediksi bahwa ketika kondisi saat berjalan hingga waktu yang ditetapkan maka ekonomi akan mengalami Stagnan bahkan bisa sampai pada lumpuh, sebab itu pemerintah tetap memberikan perhatian kepada dunia usaha terutama masyarakat kecil. Ada semacam kebijakan insentif yang kita buat untuk membantu mereka misalnya keringanan dalam usahannya kita akan dorongan melalui skema-skema bantuan di bank, bahkan Pemerintah Kabupaten juga sedang berupaya memberikan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada kepala keluarga yang kurang sejahtera yang diberikan dalam bentuk uang tunai.

C.     Skema Yang Disiapkan Pemerintah Dalam Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Sosial

Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk jaring pengaman sosial saat menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia segera dilaksanakan. Kementerian Sosial segera menyalurkan semua bantuan, baik dalam Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan atau PKH, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia atas dampak pandemi Covid-19. Bersamaan dengan itu, disampaikan juga pemerintah memberikan jaring pengaman sosial untuk masyarakat bawah selama menghadapi penyakit akibat virus korona baru itu. Kebijakan ini memperbesar jumlah penerima dan dana yang diberikan kepada masyarakat dari program yang selama ini dijalankan Kementerian Sosial, selain juga ada beberapa program tambahan lain. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, yang terdiri dari tiga komponen.

Pertama, penambahan penyaluran PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Jika penyaluran PKH yang sebelumnya dilakukan per tiga bulan, saat ini menjadi per bulan. Adapun kebutuhan per bulan mulai April 2020 sebesar Rp 2,6 triliun. Untuk bulan April sampai Juni 2020, KPM akan menerima PKH 2 kali. Ada percepatan target dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM, yang semula akan dilaksanakan di kuartal IV dimajukan menjadi di kuartal II. Adapun sisa alokasi PKH dalam APBN 2020 Rp 14,7 triliun dari pagu Rp 29,1 triliun sehingga dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 8,3 triliun (alokasi PKH setelah tambahan menjadi Rp 37,4 triliun).

Kedua, tambahan sembako untuk 4,8 juta KPM, dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Penerima eksisting 15,2 juta KPM akan menerima tambahan bantuan sebesar Rp 50.000 per bulan selama 9 bulan. Untuk tambahan 4,8 juta KPM akan menerima Rp 200.000 per bulan selama 9 bulan. Total kebutuhan sebesar Rp 15,5 triliun. Alokasi dari cadangan sebesar Rp 4,6 triliun sehingga dibutuhkan tambahan Rp 10,9 triliun. Adapun total alokasi kartu sembako menjadi Rp 43,6 triliun.

Ketiga, tambahan kartu prasejahtera. Program prasejahtera akan diperkuat untuk 5,6 juta orang pekerja informal/pelaku usaha mikro dan kecil (biaya pelatihan sekitar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan, dan insentif survei Rp 150.000. Kebutuhannya sebesar Rp 20 triliun, termasuk manajemen, dibutuhkan tambahan Rp 10 triliun.

 

Dana Desa Untuk BLT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penggunaan dana desa untuk masyarakat miskin yang terdampak oleh Covid-19. Dalam rapat terbatas, Selasa (7/4), Jokowi menjelaskan bahwa penanganan pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan dana desa bisa melalui dua cara, yakni penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terdampak dan pelaksanaan program padat karya tunai desa (PKTD).

Sayangnya, penyaluran dana desa di kuartal pertama 2020 ini belum optimal. Dana desa yang sudah cair baru Rp 9,3 persen atau 13 persen dari alokasinya pada 2020 ini sebesar Rp 72 triliun. Menurut rencana, dana desa akan disalurkan dalam empat tahap dengan pagu tahap pertama sebesar Rp 28 triliun. Selain untuk bantuan sosial, dana desa juga akan diarahkan untuk pelaksanaan program padat karya tunai desa. Program ini menyasar banyak orang sekaligus dalam satu kali pelaksanaan dengan skema pemberian upah bisa harian atau mingguan atau bentuk lain yang disepakati. PKTD di desa misalnya adalah membuat jalan desa, membangun embung, pengembangan desa mandiri benih, atau bisa juga pembangunan rumah secara swadaya.

Penyaluran bantuan sosial dari dana desa PKTD diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran, setengah menganggur, dan kelompok marjinal lain di desa. Pemberian upah pun diharapkan bisa diberikan secara harian atau maksimal mingguan, demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat Covid-19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menambahkan bahwa pendataan program PKTD dan bansos melalui dana desa akan fokus pada kelompok masyarakat miskin, pengangguran, setengah pengangguan dan kelompok marjinal lainnya. Khusus untuk bantuan sosial akan diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut yang selama ini belum menerima bantuan lain dari pemerintah dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), atau program lainnya.

Dengan arti lain, penerima bantuan sosial melalui dana desa adalah warga yang rentan miskin dan terimbas oleh Covid-19. Pendataan warga yang menerima bansos melalui dana desa ini dilakukan oleh pemerintah desa dibantu oleh RT dan RW, kemudian diverifikasi melalui Musyawarah Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan Padat Karya Tunai Desa akan menyasar banyak orang tetapi dalam tetap dalam cara yang aman. Dalam program tersebut, masyarakat desa yang terlibat akan diberikan upah setiap hari, tiga hari sekali atau seminggu sekali agar dapat menopang atau meningkatkan daya beli masyarakat di desa. Kemudian dana desa berupa bantuan sosial, akan menyasar semua masyarakat desa yang termasuk rumah tangga miskin namun belum mendapat Program Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Non-Tunai dan sebagainya.

Dalam hal ini desa akan melakukan pendataan, verifikasi melalui musyawarah desa untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima Bansos itu. Pada dasarnya Mendes menyampaikan, Pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat rumah tangga miskin yang terdampak Covid-19, yang tidak mendapatkan fasilitas yang dikembangkan Pemerintah. Beberapa daerah sudah mulai menggunakan dana desa untuk penanggulangan dampak Covid-19 terutama dalam ruang lingkup Kabupaten Teluk Bintuni.

Sementara untuk skema penyaluran yang tepat yaitu dengan cara cashless, baik melalui rekening bank maupun e-money. Penyaluran secara cashless disebutnya untuk menghindari kerumunan warga yang berpotensi terjadinya penyebaran virus dan praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain bantuan langsung tunai ada juga bantuan non-tunai seperti paket sembako yang bernilai Rp 200 ribu dan menggratiskan bagi pelanggan listrik 450 VA, serta memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan (April, Mei, dan Juni), pemerintah juga perlu mensubsidi masyarakat terdampak dengan gas elpiji 3 kilogram (kg). Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan kebijakan BLT untuk menyokong kelompok masyarakat terbawah di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini. Penyaluran BLT merupakan satu dari beberapa paket stimulus lanjutan yang kini sedang dipersiapkan oleh pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Tahun 2020 merupakan tahun yang cukup berat bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dari bencana banjir yang melanda di berbagai daerah di Indonesia di awal tahun 2020 yang mengakibatkan banyak sektor pertanian maupun perikanan yang terganggu produksinya karena faktor cuaca yang lumayan ekstrim. Misalnya gagal panen petani padi di Jawa Timur, petani bawang merah di Jawa Tengah, dan banyaknnya prahu nelayan yang tidak bisa berlayar mencari ikan karena ombak besar. Sekarang Dunia sedang di uji dengan adanya wabah pandemik Covid-19 atau biasa disebut Virus Corona. Virus ini merupakan wabah terparah yang pernah melanda Dunia 10 tahun terakhir, dampaknya hampir dirasakan oleh setiap Negara yang ada di dunia ini.

Indonesia merupakan salah satu Negara terdampak Virus Covid-19 yang terbilang cukup parah. Bukan hanya kesehatan saja yang terganggu, namun aktivitas ekonomi di sejumlah daerah turut lumpuh. Kebijakan pemerintah tentang social distancing bagaikan buah simalakama, saat kebijakan tersebut tidak dilaksanakan maka yang terjadi adalah penularan yang semakin meluas, namun ketika kebijakan tersebut dilaksanakan maka yang terjadi adalah melemahnya perekonomian daerah tersebut. Terlebih berbagai daerah sudah banyak yang melakukan karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan berkurangnya aktivitas keluar masuk ke suatu daerah dan berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi.

Kabupaten Teluk Bintuni merupakan salah satu daerah yang terdapak Covid-19, walau belum banyak yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun aktivitas ekonomi sudah mulai terganggu. Dari mulai menurunnya aktivitas keluar masuknya kapal dipelabuhan sampai ditutupnya berbagai sektor indutri rumahan dikarenakan berhentinya aktivitas pariwisata di daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Pemerintah Pusat melalui Pemerintah daerah membuat suatu kebijakan sebagai langkah cepat  untuk meringankan beban warga terdampak Covid-19 dengan memberikan stimulus ekonomi dari percepatan pembagian PKH, Kartu Prakerja sampai pembagian dana Bantuan Langsung Tunia.

Namun menurut penulis pembangian dana Bantuan Langsung Tunia yang anggarannya di ambil dari Dana Desa masih belum menemukan komposisi skema yang tetap dalam kasus ini. Karena jika BLT tersebut dibagikan menggunakan skema seperti BLT tahun-tahun sebelumnya maka yang terjadi adalah berkumpulnya masa dalam jumlah besar yang akhirnya melanggar prinsip social distancing dan physical distancing. Dan parahnya akan membuat celah baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Keputusan pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) termasuk BLT, haruslah tepat dan terarah. Agar penyaluran BLT ampuh untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah darurat corona. Pemerintah harus benar-benar memperhatikan warga yang wajib menerima BLT. Agar BLT bisa menjaga daya beli masyarakat di kategori rentan miskin dan hampir miskin. Mereka yang berhak mendapatkan BLT adalah orang yang bekerja dengan upah harian dan mingguan. Para pekerja itu sulit mendapatkan pemasukan semenjak social distancing dan work from home (WFH) diterapkan. Dan masyarakat yang menjadi korban PHK akibat wabah Corona. Selain itu juga bagi mereka para pedagang kecil yang kehilangan omzet. Pemerintah pun harus bergerak cepat agar menyalurkan BLT itu secara tepat. Salurkan bagi mereka yang paling terdampak seperti mereka yang terkena PHK, pekerja harian, ojol dan taksi online hingga pedagang kaki lima hingga warga kurang mampu lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Rizaldi. 2020. Pemkab Teluk Bintuni, Ambil langkah Terhadap Serangan Virus Corona.”,Artikel diambil dari internet pada 24 April 2020 melalui : http://rri.co.id/manokwari/post/berita/777471/gaya_hidup/pemkab_teluk_bintuni_ambil_langkah_terhadap_serangan_virus_corona.html

Hellen, Sonya. 2020. “Mensos: Program Bantuan Sosial Selama Pandemi Covid-19 Segera Disalurkan” ,Artikel diambil dari internet pada 24 April 2020 melalui : https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/04/01/mensos-program-bantuan-sosial-selama-pandemi-covid-19-segera-disalurkan/

Perdana, Denza. 2020. “Delapan Skema Bantuan dari Pemerintah untuk Warga Terdampak Covid-19” , Artikel diambil dari internet pada 24 April 2020 melalui https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/delapan-skema-bantuan-dari-pemerintah-untuk-warga-terdampak-covid-19/

Rizkiesari. Indira. 2020. Skema Penggunaan Dana Desa untuk Menekan Dampak Covid-19”, Artikel diambil dari internet pada 24 April 2020 melalui : https://republika.co.id/berita/q8eq1h328/skema-penggunaan-dana-desa-untuk-menekan-dampak-covid19

Pemerintah Didesak Segera Jelaskan Skema dan Besaran BLT. Artikel diambil dari internet pada 24 April 2020 melalui : https://www.nu.or.id/post/read/118697/pemerintah-didesak-agar-dalam-minggu-ini-jelaskan-skema-dan-besaran-blt

“Sri Mulyani siapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja informal” ,Artikel diambil dari internet pada 24 April 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-siapkan-skema-bantuan-langsung-tunai-blt-untuk-pekerja-informal?page=all

Kusuma, Hendra. 2020. “Catat! Ini Sederet Bansos Pemerintah Selama Darurat Corona”, Artikel diambil dari internet pada 25 April 2020 melalui : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4972353/catat-ini-sederet-bansos-pemerintah-selama-darurat-corona

“WASPADA, BLT SALAH SASARAN”. Artikel diambil dari internet pada 25 April 2020 melalui : http://mediasulut.co/berita-3412-waspada-blt-salah-sasaran.html

“Dampak COVID-19, Pemda Teluk Bintuni Akan Biayai Hidup Masyarakat”. Artikel diambil dari internet pada 25 April 2020 melalui : http://teropongnews.com/berita/dampak-covid-19-pemda-teluk-bintuni-akan-biayai-hidup-masyarakat/

“Dampak Covid -19, Kapolres Teluk Bintuni Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Bintun”. Artikel diambil dari internet pada 25 April 2020 melalui : http://tribratanewspapuabarat.com/2020/04/11/dampak-covid-19-kapolres-teluk-bintuni-beri-bantuan-sembako-kepada-warga-bintun

Fajarudin, Muchlis. 2020. Hasil Kajian INDEF Soal Penanganan Wabah COVID-19 dan Dampak Ekonominya. Artikel diambil dari internet pada 25 April 2020 melalui : https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2020/hasil-kajian-indef-soal-penanganan-wabah-covid-19-dan-dampak-ekonominya/

Ika, Pipit. 2020. HEADLINE: Kucuran Dana Rp 405,1 Triliun untuk Tangani Pandemi Corona, Bagaimana Penyalurannya?. Artikel diambil dari internet pada 25 April 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4216090/headline-kucuran-dana-rp-4051-triliun-untuk-tangani-pandemi-corona-bagaimana-penyalurannya

Novia, Fitri. 2020. Ini Rangkaian Stimulus Ekonomi Kedua untuk memasang Dampak Virus Corona. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e6bd744c6f55/ini-rangkaian-stimulus-ekonomi-kedua-untuk-menangani-dampak-virus-corona/

“Pastikan Investasi, Kemenperin Tinjau Progres Kawasan Industri Teluk Bintuni”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://pressrelease.kontan.co.id/release/pastikan-investasi-kemenperin-tinjau-progres-kawasan-industri-teluk-bintuni

Ayu, Annisa. 2020. “Kawasan Industri Teluk Bintuni Masuk Proyek Percepatan”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://www.medcom.id/ekonomi/makro/5b25YM4N-kawasan-industri-teluk-bintuni-masuk-proyek-percepatan

lizza. 2020. “Pemerintah Anggarkan Dana Penanganan Corona Covid-19 Sebesar Rp 405,1 Triliun”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4215881/pemerintah-anggarkan-dana-penanganan-corona-covid-19-sebesar-rp-4051-triliun

“Pemkab Teluk Bintuni Salurkan Paket Sembako ke  Distrik Babo”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://klikpapua.com/papua-barat/teluk-bintuni/pemkab-teluk-bintuni-salurkan-paket-sembako-ke-distrik-babo.html

Margrit, Annisa. 2020. “Pemerintah Alokasikan Dana Rp405,1 Triliun untuk Atasi COVID-19, Ini Perinciannya”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200401/9/1220785/pemerintah-alokasikan-dana-rp4051-triliun-untuk-atasi-covid-19-ini-perinciannya

Yuniar, woro. 2020. “Virus corona: Bantuan ekonomi pemerintah dinilai 'kurang dan perlu diperluas'”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52127554

Dewi, Kusuma. 2020. “Stimulus Ekonomi Hadapi Covid-19 Diluncurkan, Angin Segar Bagi Investor?”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://www.bareksa.com/id/text/2020/04/09/stimulus-ekonomi-hadapi-covid19-diluncurkan-angin-segar-bagi-investor/24759/news

“Situasi virus corona (COVID-19) Indonesia”. Artikel diambil dari internet pada 26 April 2020 melalui : https://www.covid19.go.id/

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...