LOLOS PLAGIAT 2.5JT |
PENGARUH
KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) TERHADAP BISNIS PENERBANGAN
DOMESTIK DAN EKSPOR IMPOR INDONESIA
Disusun oleh ;
UPBJJ UT JAKARTA
S1 AKUNTANSI
Abstrak
COVID-19 telah menyebar ke
seluruh penjuru dunia termasuk provinsi-provinsi yang ada di Indonesia. Dampak
ekonominya pun begitu terasa bagi banyak orang. Misalnya, para pekerja yang
dirumahkan bahkan ada yang sampai di PHK. Dampak ekonomi lainnya yaitu pada
bisnis di sektor transportasi. Karena semenjak diberlakukannya lockdown, banyak
masyarakat yang melakukan aktifitasnya dari rumah dan berusaha untuk tidak
keluar rumah ditengah pademi COVID-19 ini.
Pemerintah mengeluarkan keputusan
atas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi
COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh terhadap beberapa
kegiatan transportasi, terlebih semenjak adanya keputusan atas larangan mudik
yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang
bertujuan guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. Salah satu moda transportasi yang
resmi ditutup yaitu moda transportasi udara. Penerbangan Domestik resmi ditutup
mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 juni 2020. Dengan itu, terdapat ketentuan
atas refund tiket pesawat yang diatur dalam pasal 23 yakni bagi seluruh calon
penumpang yang telah membeli tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan
selama tanggal penutupan Penerbangan Domestik yang telah ditentukan.
Kata kunci : PSBB, Covid-19,
Bisnis Transportasi Udara, Penerbangan Domesti, Ekspor Inpor.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan UU
24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, COVID-19 dikategorikan sebagai “Bencana
Non-Alam”. Presiden Joko Widodo menyatakan “Bencana non-alam yang diakibatkan
oleh COVID-19 disebut sebagai Bencana Nasional.” Dalam pasal 7 pada peraturan
tersebut juga dinyatakan bahwa indikator bencana nasional adalah jumlah korban,
kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial-ekonomi
yang ditimbulkan. Saat ini, COVID-19 telah menyebar ke seluruh provinsi yang
ada di Indonesia. Dampak ekonominya pun begitu terasa bagi banyak orang.
Misalnya, para pekerja yang dirumahkan bahkan ada yang sampai di PHK. Dampak
ekonomi lainnya yaitu pada bisnis di sektor transportasi. Karena semenjak
diberlakukannya lockdown, banyak masyarakat yang melakukan aktifitasnya dari
rumah dan berusaha untuk tidak keluar rumah ditengah pademi COVID-19 ini.
Pemerintah
mengeluarkan keputusan atas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut
berpengaruh terhadap beberapa kegiatan transportasi, terlebih semenjak adanya
keputusan atas larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 25 Tahun 2020 yang bertujuan guna memutus rantai penyebaran wabah
COVID-19. Salah satu moda transportasi yang resmi ditutup yaitu moda
transportasi udara. Penerbangan Domestik resmi ditutup mulai tanggal 24 April
2020 hingga 1 juni 2020. Dengan itu, terdapat ketentuan atas refund tiket
pesawat yang diatur dalam pasal 23 yakni bagi seluruh calon penumpang yang
telah membeli tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan selama tanggal
penutupan Penerbangan Domestik yang telah ditentukan.
Namun, dengan
kebijakan refund dalam bentuk voucher yang diterapkan beberapa maskapai
tersebut membuat banyak penumpang yang protes. Menurut Ketua Pengurus Harian
YLKI, Tulus Abadi menyatakan bahwa kebijakan refund tiket pesawat ini disebut
tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen. Penerbangan
Internasional tidak ditutup layaknya Penerbangan Domestik. Hal tersebut
dinyatakan karena Penerbangan Internasional tidak termasuk dalam transportasi
mudik. Oleh karena itu, Penerbangan Internasional masih tetap beroperasi
diseluruh wilayah di Indonesia.
Penerbangan
Internasional ini diberlakukan dengan adanya ketentuan yaitu hanya berlaku bagi
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia dari Negara lain dan Warga
Negara Asing (WNA) yang berangkat dari Indonesia. Ketentuan lain juga berlaku
terhadap pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu wakil kenegaraan, perwakilan
organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi. Pihak
bandara akan memberi sanksi pencabutan izin penerbangan bila mendapat maskapai
yang mengangkut penumpang umum. Sehubungan dengan tetap berjalannya Penerbangan
Internasional, terdapat beberapa mekanisme pemeriksaan kesehatan yang berlaku
bagi penumpang yang tiba di Indonesia salah satunya yakni dengan menjalani
rapid test dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Terkait
kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
seperti larangan mudik, melaksanakan aktifitas dari rumah, tidak berkumpul,
serta kebijakan yang lainnya merupakan hal yang patut dilaksanakan guna ikut
serta dalam memutus rantai penyebaran wabah virus corona di Indonesia. Dengan
itu, selama kita mentaati peraturan pemerintah dan mengikuti
ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka semakin cepat pula wabah ini akan
berakhir. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang
pengaruh Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap bisnis transportasi udara di
Indonesia dengan menarik judul “PENGARUH KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL
BERSKALA BESAR (PSBB) TERHADAP BISNIS PENERBANGAN DOMESTIK DAN EKSPOR IMPOR
INDONESIA”.
B. Rumusan
Masalah
Dalam karya
ilmiah ini penulis ingin menjelaskan beberapa hal diantaranya ;
1)
Apa
itu Pembatasan Sosial Berskala Besar dan apa alasan dikeluarkannya kebijakan
PSBB ?
2)
Apa
dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ?
3)
Bagaimana
kondisi bisnis transportasi udara dan kegiatan Ekspor Impor di Indonesia di
masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Untuk
mengetahui apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang sering di sebut
PSBB.
2)
Untuk
mengetahui dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
3)
Untuk
mengetahui kondisi bisnis transportasi udara dan kegiatan Ekspor Impor di masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk mengetahui apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
2)
Bagi
Pembaca, untuk mengetahui alasan di keluarkannya kebijakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dan dampaknya terhadap kondisi bisnis transportasi udara di
Indonesia.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan sosial
berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang
didefinisikan sebagai Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah
yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB merupakan salah
satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina
rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Tujuan PSBB yaitu mencegah
meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang
sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang
dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja,
pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui
Keputusan Menteri
Penerapan Dasar hukum
pengaturan PSBB yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan
Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani penyakit
koronavirus 2019 yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia, pemerintah
menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain
itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB.
Proses belajar
mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang
paling efektif. Kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian,
pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat
dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan
penyebaran penyakit. Proses bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan
proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja
pekerja. Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang
memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum,
kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan,
perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi,
logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan kegiatan
keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah
dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga
keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Semua tempat ibadah harus ditutup
untuk umum, sedangkan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19
dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan
dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai
penularan).
Pembatasan kegiatan
di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang
dan pengaturan jarak orang. Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti
swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,
kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak,
gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka
pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan
kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Pengaturan lebih
lanjut tentang pengecualian ini yaitu: Supermarket, minimarket, pasar, toko,
atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang
kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Fasilitas pelayanan
kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah
sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi,
baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko
obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan
laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan
tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis,
layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
Pembatasan
moda transportasi
Pembatasan
dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan
memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana
transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu: Transportasi
yang mengangkut penumpang, yang meliputi semua layanan transportasi udara,
laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum maupun pribadi) tetap berjalan
dengan pembatasan jumlah penumpang.
Transportasi yang
mengangkut barang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta
api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain
angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan
barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk
barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG; angkutan truk barang untuk
keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling; angkutan
truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus
untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan
sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling;
serta angkutan kapal penyeberangan. Transportasi untuk layanan kebakaran,
layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan. Operasi
kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan
pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan
organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Pembatasan
kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan
dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan,
serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan
pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan
perundang-undangan. Cakupan pengecualian ini meliputi:
Kegiatan operasi
militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi
militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk
mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional,
maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan operasi
militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan operasi POLRI, yang
meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan
kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat
daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap
terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. Dampak
Dari Kebijakan Pemberantasan Sosial Berskala Besar
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengambil langkah lebih lanjut guna menekan penyebaran virus corona.
Bukan dengan karantina wilayah atau lockdown, melainkan pembatasan sosial
berskala besar. Pengamat Ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE)
Indonesia, Mohammad Faisal menilai keputusan ini dapat memberikan dampak
ekonomi yang tidak terlalu besar dibandingkan harus lockdown. Meski begitu, kebijakan
ini dinilai memberikan ketidakpastian yang lebih lama terhadap ekonomi.
Lantaran kebijakan yang diambil pemerintah saat ini dinilai kurang efektif
untuk menekan penyebaran virus corona.
Kepala Ekonom Bank
Permata Josua Pardede menambahkan, selain mempertimbangkan ekonomi pemerintah
dinilai mempertimbangkan sosial budaya masyarakat Indonesia yang tidak terbiasa
dengan karantina. Mengingat banyak pekerja sektor informal di Indonesia. Josua
Pardede menilai persiapan pemerintah belum cukup untuk sampai pada keputusan
lockdown. Pemerintah tidak ingin seperti di India, di mana kebijakan lockdown
malah menyebabkan kekacauan di negara tersebut. Josua mencontohkan, soal
pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum terealisasi. Menurutnya,
sebelum melakukan lockdown bantuan tersebut harus sudah sampai di tangan
masyarakat yang membutuhkan.
Pembatasan secara
ketat untuk menghambat atau mengurangi penyebaran virus Corona covid-19 akan
berdampak besar pada kebijakan ekonomi fiskal dan moneter di Indonesia. Semakin
ketat dilakukan pembatasan-pembatasan maka secara teoritis akan semakin besar
juga dampaknya untuk memakan puncak dari outbreak covid-19, kalau dihubungkan
dengan ekonomi baik fiskal atau moneter kata Ekonom Institute for Development
of Economics and Finance (Indef) Deniey A Purwanto.
PSBB
Bikin Konsumsi dan Investasi Turun
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) membuat ekonomi terdampak terutama untuk konsumsi dan investasi. Pihaknya
hingga kini masih mengukur pengaruh pengurangan kedua kegiatan tersebut
terhadap ekonomi nasional. Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di
kawasan Jabodetabek yang diterapkan sejak pekan lalu cukup berdampak pada laju
perekonomian nasional. Pasalnya, kawasan ini merupakan kawasan dengan
kontribusi ekonomi nasional yang paling tinggi. Sebelumnya, DKI Jakarta sudah
menerapkan PSBB sejak 13 April 2020. Langkah tersebut juga diikuti oleh
beberapa daerah di sekitarnya seperti lima kabupaten kota wilayah Jawa Barat
segera memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam
rangka menekan penyebaran Virus Corona.
C. Kondisi
Bisnis Transportasi Udara Dan Aktifitas Ekspor Impor Di Masa Pemberantasan
Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pemerintah memutuskan
melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul
00.00 WIB. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga
berlaku bagi moda transportasi udara. Larangan melakukan perjalanan di dalam
negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun
transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Artinya,
aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) saja. Namun aturan ini tidak berlaku bagi pimpinan
lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan
perwakilan organisasi internasional. Selain itu, pengecualian juga untuk operasional
penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional
penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional
angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang
dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger /
cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan,
sanitasi serta pangan.
Menurut pengamat
penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim, kondisi
keuangan sejumlah maskapai penerbangan akan semakin seret, jika melihat kondisi
saat ini. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara periode 2002-2005 ini telah melihat
dari berbagai perspektif tentang kondisi maskapai penerbangan dalam negeri.
Alhasil, kondisi pandemik corona ini memang cukup mengkhawatirkan bagi bisnis
transportasi udara. Chappy Hakim mendapat informasi, sejumlah maskapai
penerbangan yang masih bertahan, baik BUMN maupun swasta, mulai putar otak
dengan mengubah rute perjalanan di dalam negeri. Misalnya, urainya, penerbangan
dari Jakarta tujuan Medan harus menggunakan pesawat tujuan luar negeri dahulu.
Barulah setelah itu penumpang bisa melanjutkan tujuan ke Medan. Hal inilah yang
menurut Chappy imbas dari virus corona. Di mana, pemerintah tertuntut mengeluarkan
kebijakan pelarang mudik ke zona merah Covid-19
Sejak awal krisis
Covid-19, transportasi logistik atau kargo udara sangat penting dalam
pengantaran obat-obatan dan peralatan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Selain
itu, transportasi udara juga penting untuk menjaga rantai pasokan global agar
tetap berfungsi untuk menjamin pengiriman material yang sangat peka terhadap
waktu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 menunjukkan
bahwa jumlah barang yang diangkut dari Bandara Juanda Surabaya rata-rata
sebanyak 116,5 ribu kg per hari atau lebih dari 43 juta kg per tahun. Jika
melihat volume itu, maka bandara tersebut menempati peringkat tiga untuk
pengangkutan logistik udara domestik di Indonesia sesudah Bandara Internasional
Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta dan Bandara Sentani Jayapura.
Enam besar tujuan
pengangkutan logistik udara dari Bandara Surabaya adalah Cengkareng Jakarta,
Balikpapan, Makassar, Batam, Kupang, dan Banjarmasin; diikuti 30 bandara
lainnya di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Melihat hal tersebut,
Bandara Surabaya merupakan pusat distribusi kargo udara baik ke arah barat,
utara, maupun wilayah timur Indonesia. Selain itu, jumlah penumpang yang
melalui Bandar Udara Internasional Juanda (SUB) adalah sebanyak 8,95% dari
penumpang seluruh bandara di Indonesia, sehingga bandara itu tergolong bandara
besar. Jika rasio angkutan barang kargo sebanyak 4,67 kg per penumpang, maka
Bandara Juanda dapat disebut bandara campuran penumpang dan barang. Jadi dapat
dikatakan bahwa Bandara Juanda merupakan andalan bagi penumpang maupun pengirim
barang.
Diharapkan pada masa
pandemi Covid-19 ini, bandara tersebut tetap dapat menangani minimal 20% atau
sekitar 20 ribu kg per hari dari masa sebelumnya yang rata-rata lebih dari 100
ribu kg per hari itu. Rekomendasi terhadap hal ini yaitu agar dalam proses
penyusunan konsep PSBB di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik perlu
mempertimbangkan agar sektor ekonomi di bidang perhubungan udara khususnya
pengangkutan logistik umum dan logistik satuan tugas (satgas) dijamin tetap
beroperasi. Selain itu, disarankan agar dibuat tata cara rinci industri kargo
udara dalam melakukan koordinasi dengan organisasi internasional, regulator
(pemerintah pusat), dan mitra rantai pasokan untuk mengurangi dampak krisis
Covid-19. Diharapkan dapat diperoleh solusi inovatif dan praktik terbaik
misalnya dengan memanfaatkan kapasitas kabin pesawat penumpang untuk
pengangkutan logistik udara.
Ekspor
Impor di masa PSBB
Kegiatan ekspor impor
dipastikan tetap berjalan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu
dipastikan dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Pada beleid tersebut,
ekspor impor menjadi kegiatan yang dikecualikan dalam pembatasan kegiatan saat
PSBB. Meski di tengah penyebaran Covid-19 sejumlah permintaan masih dapat
dimanfaatkan oleh Indonesia. Meski pun terdapat penurunan terhadap isentisitas
kegiatan ekspor ataupun impor. Sebagai informasi, telah lebih dari 100 negara
di dunia terpapar Covid-19. Masalah ekspor impor juga sempat menjadi perhatian
sejumlah negara terutama yang tergabung dalam G20 termasuk Indonesia.
Kementerian Bidang
Perekonomian dan Kementerian Perdagangan segera merilis empat kebijakan
stimulus untuk menjamin kelancaran lalu lintas barang ekspor dan impor untuk
mengantisipasi dampak mewabahnya virus corona atau COVID-19. Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pasca
diumumkan adanya COVID-19 di Indonesia, terjadi peningkatan pembelian kebutuhan
sehari-hari. Karena itu, fokus pemerintah saat ini pada stok barang dan
kelancaran pasokan. Susiwijono mengatakan, empat kebijakan yang akan dirilis
ini bertujuan untuk menstimulus arus barang ekspor dan impor dari negara lain,
mengingat aktivitas perdagangan dengan China yang terganggu akibat virus corona.
Kebijakan ini telah
dirumuskan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri
Perdagangan Agus Suparmanto. Kebijakan segera dirilis dalam waktu dekat setelah
koordinasi selesai dan disepakati. Empat kebijakan tersebut, yakni pertama,
pemerintah akan menyederhanakan aturan larangan pembatasan atau tata niaga
terkait ekspor, mulai dari aturan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK),
'health certificate' dan surat keterangan asal. Kedua, pemerintah akan
melakukan pengurangan larangan pembatasan tata niaga terhadap impor. Terutama
impor bahan baku. Tujuanya, supaya tidak terkendala di dalam proses impornya.
Ketiga, pemerintah akan lakukan pecerpatan proses impor terhadap 500 importir
terpercaya (reputable importir) untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan
bahan penolong industri. Keempat, pemerintah akan mengurangi logistic cost,
melakukan efisiensi di dalam proses logistik dengan cara mendorong yang namanya
nasional logistic ecosystem. Yang kira-kira nanti di tahap awal
mengintegrasikan sistem INSW, single window dengan sistem inaportnet.
Terkait dengan dampak
perdagangan yang disebabkan oleh penyebaran Virus Corona, menurut Kepala Badan
Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, belum ada dampak signifikan Virus Corona
terhadap kinerja perdagangan Januari 2020. Pihaknya belum dapat mengungkapkan
secara detail terkait angka ataupun realisasi ekspor dan impor antara Indonesia
dan China pada Februari 2020 karena masih berjalan hingga saat ini. Sementara
itu, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 860 juta per
Januari 2020. Defisit tersebut disebabkan posisi neraca ekspor sebesar US$
13,41 miliar, lebih rendah dari neraca impor yang mencapai US$ 14,28 miliar.
Berdasarkan nilai impor, tercatat total nilai impor non migas dari tiga belas
negara sela%ma Januari 2020 adalah sebesar US$9,67 miliar. Angka tersebut turun
3,14% dibanding Desember 2019. Kondisi ini disebabkan oleh turunnya nilai impor
pada beberapa negara utama, salah satunya adalah China sebesar 3,08% menjadi
US$ 125,2 juta. Sementara untuk negara lainnya, Thailand dari 14,14% menjadi
US$ 104,5 juta dan Australia dari 26,36% menjadi US$ 86,9 juta. Sebelumnya,
Virus Corona menjadi isu utama yang menyorot perhatian global beberapa pekan
terakhir karena telah menjatuhkan banyak korban, serta penyebaran virus yang
mengglobal.
Ekspor
Impor Tanjung Priok
Aktivitas
ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan, meskipun pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Direktur
Komersial PT Pelabuhan Indonesia II (IPCC), Rima Novianti menjelaskan, hasil
perikanan itu diangkut dengan menggunakan KM OOCL Guangzhou ke 13 negara tujuan
yakni Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus,
Reunion, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam dan Lithuania.
IPCC masih
memberlakukan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan COVID-19 dengan antisipasi
tinggi untuk melindungi semua petugas lapangan. Terkait kebijakan PSBB yang
diputuskan kemarin, IPCC terus mencermati arahan dan pengaturan lebih lanjut
dari pemerintah. Sementara itu, General Manager TPK Koja Hudadi menjelaskan,
interaksi antar-manusia di terminal peti kemas semakin jauh berkurang. Di TPK
Koja, misalnya, tenaga manusia yang bertugas di dermaga bisa dihitung dengan
jari. Seperti diketahui, untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas
operator di lapangan, sejak Februari lalu IPC sudah menerapkan prosedur
tambahan, seperti kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) yang aman dan
steril. Secara berkala, petugas juga melakukan sterilisasi di sekitar dermaga
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Pandemi Virus Corona
merupakan kejadian luar biasa yang dialami hampir setiap negara yang ada di
dunia ini. Negara yang menjadi aktor utama dalam perdagangan duniapun tak
berkutik dalam menangani wabah tersebut. Tapi kegiatan ekonomi tidak bisa
dihentikan begitusaja, karena kebutuhan setiap individu harus dipenuhi setiap
harinya dan sampai saat ini belum ada Negara yang mampu hidup sendirian tanpa
interaksi perdagangan Internasional. Dari keadaan tersebutlah yang memaksa
kegiatan ekspor impor di semua Negara tetap berjalan. Namun tata cara rinci
industri kargo udara juga memerlukan masukan dari para ahli di asosiasi
maskapai, baik itu nasional maupun internasional mengenai cara industri
penerbangan mengatasi tantangan untuk mengurangi dampak krisis ini.
Dampak tersebut
antara lain terkait masalah peraturan
dan angkutan ke perbatasan daerah PSBB, masalah keselamatan, dan dukungan
operasional. Pada sisi lain, perlu kajian mengenai pemanfaatan teknologi tepat
guna di daerah-daerah terpencil tentang tata cara pengemasan dan penanganan
alat-alat kesehatan, masker, sampel darah, vaksin, dan obat-obatan yang
tergolong barang berbahaya dan mudah rusak bila akan diangkut dengan pesawat
udara di kabin penumpang. Jika memperhatikan keadaan industri, dampak ekonomi,
lingkungan operasional, dan regulasi dengan fokus pada perbatasan
negara/wilayah/daerah, serta keamanan dan efisiensi operasional, maka kargo
udara perlu dijaga dan dijamin kelancarannya agar tetap beroperasi selama masa
PSBB ini. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menitikberatkan perhatian pada
kargo khusus dan keselamatan kargo berupa alat-alat kesehatan, masker,
obat-obatan, makanan, uang tunai, dan barang e-commerce.
Selain itu, untuk
menjamin kelancaran pengangkutan logistik udara, diperlukan dukungan dari tim
ahli yang terdiri dari para pimpinan kargo maskapai, ahli keselamatan dan
standar kargo, ahli pengelolaan perbatasan wilayah krisis, ahli e-commerce dan
operasi kargo, ahli kargo khusus (seperti ahli barang-barang berbahaya
(dangerous goods) dan ahli barang cepat rusak/perishable), ahli kargo digital,
serta ahli proses barang khusus yang terlibat dalam kelancaran angkutan udara
dari pengirim ke penerima, sehingga semua pihak yang terlibat dalam rantai
pasok bekerja dengan serangkaian standar kualitas yang sama. Pihak terkait
perlu menyusun pedoman (prosedur operasional standar) mengenai penanganan kargo
udara saat pemberlakuan PSBB dengan melibatkan para ahli kargo udara supaya
petugas di lapangan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara cepat
serta dalam keadaan aman dan nyaman.
DAFTAR PUSTAKA
Mayasari,
Selvi. 2020. “PSBB berlaku, layanan ekspor-impor di pelabuhan IPCC Tanjung Priok tetap
berjalan”,Artikel
diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://industri.kontan.co.id/news/psbb-berlaku-layanan-ekspor-impor-di-pelabuhan-ipcc-tanjung-priok-tetap-berjalan
Junita,
Nancy. 2020. “Begini Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik
2020” , Artikel diambil
dari internet pada 19
Mei 2020 melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200425/98/1232490/begini-skema-pembatasan-penerbangan-pada-masa-mudik-2020
Kusuma,
Wardhani. 2020. “Benarkah Konsumsi Masyarakat
Berubah saat PSBB?”, Artikel diambil dari internet pada 18 Mei 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/9/1226462/benarkah-konsumsi-masyarakat-berubah-saat-psbb
Indraini,
Anisa. 2020. “Dampak Pembatasan Sosial Skala
Besar”.
Artikel diambil dari internet pada 19 Mei
2020 melalui : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4960140/dampak-pembatasan-sosial-skala-besar
Ridwan,
Riki. 2020. “Dampak Virus Corona terhadap Perdagangan Ekspor-Impor”
,Artikel diambil dari
internet pada 19 Mei
2020 melalui : https://supplychainindonesia.com/pengaruh-virus-corona-terhadap-perdagangan-ekspor-impor/
Choirul
Anwar, Muhammad. 2020. “Di Balik Aturan
Mudik, Ada Upaya Selamatkan Bisnis Maskapai?”, Artikel diambil dari
internet pada 17 Mei 2020 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200505140121-4-156443/di-balik-aturan-mudik-ada-upaya-selamatkan-bisnis-maskapai
“Empat Kebijakan Ekspor dan Impor di Tengah Wabah
COVID-19”. Artikel diambil
dari internet pada 17
Mei 2020 melalui : https://voi.id/artikel/baca/3329/empat-kebijakan-ekspor-dan-impor-di-tengah-wabah-covid-19
Setiawan,
Hari. 2020. “Garuda Indonesia Tidak Beroperasi di 8 Wilayah Ini”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://portaljember.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-16371157/garuda-indonesia-tidak-beroperasi-di-8-wilayah-ini
Basith,
Abdul. 2020. “Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor,
begini respons importir”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/kebijakan-psbb-jamin-kelangsungan-ekspor-impor-begini-respons-importir
Kurniawan.
2020. “Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan
efeknya ke masyarakat”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/mengenal-pembatasan-sosial-berskala-besar-dan-efeknya-ke-masyarakat
Maulana,
Hadi. 2020. “Meski Ada Wabah Corona, Kegiatan Ekspor-Impor di
Batam Berjalan Normal”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://regional.kompas.com/read/2020/04/19/17144931/meski-ada-wabah-corona-kegiatan-ekspor-impor-di-batam-berjalan-normal
“Pembatasan sosial berskala besar”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://id.wikipedia.org/wiki/Pembatasan_sosial_berskala_besar
Satryo,
Ahmad. 2020. “Permen Luhut Bikin Bisnis Penerbangan Tidak Lagi
Menarik.”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://politik.rmol.id/read/2020/04/27/432163/permen-luhut-bikin-bisnis-penerbangan-tidak-lagi-menarik
Permata,
Martin. 2020. “Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24
April sampai 1 Juni 2020”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://money.kompas.com/read/2020/04/23/190153126/pesawat-komersil-dilarang-angkut-penumpang-mulai-24-april-sampai-1-juni-2020?page=all
Intan.
2020. “PSBB Bikin Konsumsi dan Investasi Turun”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4230400/psbb-bikin-konsumsi-dan-investasi-turun
Santia,
Tira. 2020. “PSBB Diperpanjang, Pemerintah Harus Pertimbangkan
Dampak Ekonomi”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4239040/psbb-diperpanjang-pemerintah-harus-pertimbangkan-dampak-ekonomi
Diyah,
Cindy. 2020. “PSBB Diterapkan, Mengapa Penerbangan Internasional
Tetap Beroperasi”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://www.suara.com/yoursay/2020/04/28/151428/psbb-diterapkan-mengapa-penerbangan-internasional-tetap-beroperasi
Basith,
Abdul. 2020. “Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan
sosial berskala besar (PSBB)”. Artikel diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/sejumlah-kegiatan-ini-dikecualikan-dari-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb
Erika,
Diyan. 2020. “Simak Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/08232161/simak-aturan-naik-pesawat-komersial-selama-psbb
Junita,
Nancy. 2020. “Tarif Tiket Pesawat Naik Dua Kali Lipat saat
Pembatasan Sosial Berskala Besar?”. Artikel diambil dari
internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/98/1225952/tarif-tiket-pesawat-naik-dua-kali-lipat-saat-pembatasan-sosial-berskala-besar
Gusmali,
Joni. 2020. “Transportasi Logistik Udara dalam Masa Pembatasan
Sosial Berskala Besar di Wilayah Surabaya Raya”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Mei 2020 melalui : https://supplychainindonesia.com/transportasi-logistik-udara-dalam-masa-pembatasan-sosial-berskala-besar-di-wilayah-surabaya-raya/