jasa pembuatan Karya ilmiah Universitas Terbuka Lengkap dan dijamin 100% LOLOS PLAGIAT
sudah terbukti melayani lebih dari 10 mahasiswa persemester. hub 087897979399
jasa pembuatan Karya ilmiah Universitas Terbuka Lengkap dan dijamin 100% LOLOS PLAGIAT
sudah terbukti melayani lebih dari 10 mahasiswa persemester. hub 087897979399
MENINGKATKAN
MUTU PELAYANAN SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Disusun oleh ;
XXXXXXXXXXXXXX
0XXXXXXXX
UPBJJ UT
XXXXXXXXXXXXXXX
S1 MANAJEMEN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX@gmail.com
Abstrak
Salah satu langkah
pembaharuan dalam sistem managemen pelayanan publik yang dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat adalah melakukan perbaikan terhadap prosedur
pelaksanaan pelayanan dan pemutusan sidang e-tilang. Di masa pandemi COVID 19 seperti
saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menghimbau masyarakatnya
untuk membatasi kegiatan diluar rumah dengan berupaya melakukan peningkatan
terhadap program program pelayanan publik secara modern dengan mode jarak jauh.
Hampir semua kegiatan saat ini bisa dilakukan di dalam rumah seperti di dunia
pendidikan, dengan diberlakukanya belajar jarak jauh atau Belajar online yang
mengharuskan para siswanya untuk belajar dan mengerjakan tugas secara online
dan juga berinteraksi dengan gurunya pun dilakukan secara virtual. Di dunia
ekonomi atau dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan makanan pokok yaitu dengan melakukan
aktifitas belanja online dari rumah menggunakan media hp masing-masing maka dalam
hitungan menit atau jam barang yang kita butuhkan dapat langsung kita terima melalui
jasa kurir atau layanan yang sering kita sebut gofood. Dan juga di dunia
peradilan, dalam hal ini pelayanan pemutusan perkara tilang yaitu dengan
beralihnya sistem sidang konvensional ke sistem yang lebih modern yaitu dengan
menghilangkanya proses sidang secara langsung di tempat peradilan dan
menggantinya dengan sistem e-billing sebagai cara pembayaran denda tilang.
Kata Kunci : Manajemen Pelayanan,
Sidang e-Tilang, e-Billing, Pelayanan Modern.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pelanggaran lalu
lintas merupakan yang paling sering terjadi di Indonesia apa lagi di Kota-kota
besar seperti Kotawaringin Barat ini. Salah satu penyebabnya adalah kurang
sadarnya masyarakat terhadap pentingnya mentaati rambu-rambu lalulintas sehingga
kasus pelanggaran seperti ini sering berakibat fatal yang akhirnya
mengakibatkan terjadinya LAKALANTAS yang berujung pada meninggalnya si pengguna
jalan raya. Untuk itulah hukuman tilang yang tegas bagi masyarakat yang
terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas harus ditegakan. Di Indonesia
sendiri pengaturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional
diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadi dasar pedoman dalam
penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai pidana denda
terhadap setiap pelanggaran lalu-lintas secara jelas telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Pidana denda adalah pemberian
sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian atas pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan pidana denda adalah
tindak pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Delik-delik yang terdapat dalam
perkara pelanggaran lalu lintas hanya bersifat ringan sehingga hakim lebih
cederung menjatuhkan pidana denda kepada setiap pelanggar lalu lintas.
Latar belakang
penerapan e-tilang dilandasi kebutuhan penegakan hukum terkait tertib berlalu
lintas dengan konsep praktis, mengingat tenaga kepolisian terbatas dan guna
menghindari praktik koruptif tilang sebagaimana selama ini sering terjadi.
Akibatnya, denda tilang tidak dapat secara optimal masuk ke kas negara. E-
tilang memang dipersiapkan untuk menghilangkan praktik koruptif terkait tilang,
mengingat selama ini proses pembayaran tilang melalui persidangan cenderung
lama dan bertele-tele hingga kembalinya SIM atau STNK para pelanggar pascadenda
dibayar.
Melihat proses
pembayaran tilang yang rumit dan memakan waktu tersebut, para pelanggar lalu
lintas cenderung membayar denda tilang di tempat. Memang dalam UU Lalu Lintas
diperkenankan membayar denda tilang di tempat pada petugas kepolisian. Persoalan
tidak rapinya administrasi kepolisian terkait beredarnya surat tilang dan
persoalan mental oknum yang koruptif dengan memanfaatkan tilang yang tanpa
disertai bukti, turut berkontribusi pada tidak optimalnya penegakan hukum
melalui tilang.
E-tilang di satu sisi
memberikan kepastian hukum, baik bagi pengguna lalu lintas maupun aparat
kepolisian ketika melakukan penindakan. Persoalannya selama ini, sebelum
e-tilang diberlakukan pengenaan tilang hanya didasarkan pada pengamatan
pandangan aparat. Sehingga, subjektivitas dan celah koruptif kerap terjadi pada
fase ini. Model tilang yang selama ini dipraktikkan sesungguhnya bertentangan
dengan semangat UU Lalu Lintas yang mendefinisikan tilang sebagai bukti
pelanggaran. Artinya, aparat kepolisian ketika menerbitkan surat tilang ataupun
menerima denda sudah mendapatkan bukti adanya pelanggaran para pengendara, tapi
pada praktiknya aparat kepolisian hanya mendasarkan pada penilaian berdasarkan
pengamatan visual. Dengan demikian, selain menimbulkan subjektivitas dan
praktik koruptif, juga dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Perma No. 12 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis
Elektronik, berbagai wilayah mulai memberlakukan e-Tilang secara bertahap,
salah satunya adalah yang telah diberlakukan di Kotawaringin Barat. Ketentuan
e-Tilang di daerah Kotawaringin Barat merupakan penindakan tilang dengan memanfaatkan
teknologi modern. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena
dulu MA menerima banyaknya laporan tentang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum
polisi berupa kesepakatan antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas
untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas. Oknum
polisi menilang pelanggar dan meminta pungutan sesuai kesepakatan. Karena
itulah penanganan tilang mulai tahun 2017, Polres Kotawaringin Barat memberlakukan
sistem e-Tilang, salah satunya untuk menghindari terjadinya pungutan liar
tersebut.
Dengan penerapan
sistem e-Tilang masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk
pelakukan persidangan, masyarakat hanya perlu datang ke ATM atau ke Bank atau
lembaga yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana pembayaran denda e-Tilang. Sistem
e-Tilang ini merupakan aturan baru dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu
lintas di daerah Kotawaringin Barat. Masih banyak ditemukannya berbagai kendala
dalam pelaksanaan proses penyelesaian perkara lalu lintas tersebut, apa lagi
saat ini sedang terjadinya wabah Pandemi Covid 19 secara global seperti
sekarang ini. Untuk itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang
managemen pelayanan yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
dalam menyelesaikan perkara Tilang dengan menarik judul “MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN
SIDANG E-TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Apa
itu e-Tilang dan e-Billing ?
2)
Bagaimana
penerapan sistem e-Tilang?
3)
Apa
kekurangan dan kelebihan sistem e-Tilang ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Untuk
Mengetahui apa itu e-Tilang dan e-Billing.
2)
Untuk
Mengetahui bagaimana penerapan sistem e-Tilang dan pembayaran denda tilang
menggunakan sistem e-Billing.
3)
Untuk
mengetahui kekuranagan dan kelebihan sistem e-Tilang dan kendala dalam
pelaksanaannya.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk menambah wawasan tentang penerapan e-Tilang dan pembayaran denda
tilang melalui e-Billing.
2)
Bagi
Pembaca, untuk memberikan pengertian pentingnya mentaati peraturan lalu lintas
dan memberi wawasan tentang pengurusan denda tilang di masa pandemi Covid 19.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
e-Tilang, e-Billing dan dasar hukumnya
Bukti
Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi
kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna jalan atau mereka
para pengendara kendaraan bermotor seringkali melanggar peraturan yang telah
ditetapkan. Sementara itu untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara, bagi
pengendara yang tidak membawa, memakai maupun memiliki perlengkapan yang harus
ada ketika berkendara, maka akan dikenakan Pelanggaran Lalu Lintas atau yang
sering disebut dengan Tilang.
Tilang
diharapkan mampu menangani permasalahan berlalu lintas. Tilang merupakan alat
utama yang dipergunakan dalam
penindakan bagi pelanggar
peraturan-peraturan lalu lintas jalan tertentu. Polisi memberhentikan pelanggar
dengan sopan dan santun, kemudian menerangkan tentang kesalahan pelanggar.
Pelanggar diberikan surat tilang dan akan diurus di pengadilan. Pelanggar akan
membayar denda di Pengadilan. Hal tersebut memerlukan waktu yang lama dalam
mengurus tilang. Pelanggar yang tidak mempunyai waktu luang akan kerepotan
untuk mengurusnya. Sehingga saat ini kepolisian Indonesia memberlakukan sistem
E-Tilang yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mempermudah
kepengurusan tilang tersebut.
Kemajuan
teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai data dan
informasi. Data dan informasi tersebut dapat diaksesmelalui perangkat
elektronik berupa smartphone. Melalui aplikasi tertentu yang terdapat dalam
smartphone, masyarakat dapat melakukan pekerjaan dan kegiatan lain dengan
mudah. Contohnya, untuk belanja secara online, masyarakat hanya perlu membuka
aplikasi belanja online dan kemudian melakukan transaksi pembayaran yang dapat
dilakukan secara online pula.
Sejarah e-tilang
Electronic
Traffic Law Enforcement disingkat ETLE adalah suatu sistem penegakan hukum di
bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan
perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis
pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis
berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). ETLE dikalangan masyarakat
luas lebih dikenal dengan nama e-tilang atau tilang elektronik ini secara resmi
diluncurkan pada tanggal 25 Nopember 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada
suatu acara peresmian yang saat itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Drs.Ari
Dono Sukmanto, SH. dan Menpan RB Komjen Pol (Pur) Drs.Syafruddin, M.Si di
Bundaran HI.
Kehadiran
ETLE di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Bapak
Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis, M.Si yang saat itu beliau menjabat
sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf,
SIK, M.Hum. dengan beberapa latar belakang yaitu adanya permasalahan lalu
lintas dengan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,
arah bijak Polri dengan misinya memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat
berbasis teknologi informasi serta perkembangan lingkungan strategis dengan
adanya revolusi industri 4.0 dan public wants dan public interest yang
menginginkan pelayanan Polri yang mudah dan birokrasi sederhana.
Saat
itu Ditlantas Polda Metro Jaya baru memiliki dua kamera dengan jenis e-police
yang dapat mendeteksi pelanggaran marka dan traffic Light saja, dan dua kamera
tersebut ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah
Thamrin.Dari hasil evaluasi saat itu, penindakan pelanggaran dengan ETLE dapat
menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2 % , oleh karena itu
Ditlantas PMJ menilai ETLE sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum
lalu lintas sehingga perlu lebih dikembangkan lagi. Selain itu ETLE memiliki
manfaat yaitu ; memberikan kepastian hukum, mendukung Smart City, membantu
pemerintah meningkatkan PAD dari BBN-KB , mendukung program pemerintah , dan
terutama meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.
Kemudian
pada bulan Juli 2019 , kapasitas ETLE mulai dikembangkan lagi dengan menambah
kapasitas kamera untuk mendeteksi beberapa pelanggaran lainnya misalkan ;
safety belt-use (penggunaan sabuk keselamatan) , distraction (penggunaan
handphone saat mengemudi) dan odd and even limit (pelanggaran ganjil – genap) dengan
menggunakan jenis kamera baru yaitu check point. Untuk melengkapi kesiapan
pengembangan ETLE, beberapa Personel Ditlantas PMJ dikirim untuk mengikuti
studi banding ke beberapa negara yang telah mengimplementasikan ETLE antara
lain ; Republik Rakyat Tiongkok, Republik Georgia dan Belanda.Rombongan studi
banding tersebut langsung di pimpin oleh Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf,
SIK,M.Hum dan Wadirlantas PMJ yang saat itu dijabat oleh AKBP I Made Agus
Prasatya, SIK, M.Hum.
Dengan
berbekal pengetahuan yang sudah diperoleh dari beberapa Negara tersebut,
Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengembangkan ETLE dengan menambah 10
(sepuluh) kamera untuk mendukung terimplementasinya Intelligent Traffic
Solution (ITS) yang terdiri dari beberapa subsistem yaitu Traffic Enforcement
Management, Traffic Order Management , Highway and Busway Management dan
Traffic Analysis.
Pada
tanggal 5 Desember 2019 atas prakarsa Komjen Pol Dr.Drs.Gatot Eddy Pramono,M.Si
yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas PMJ Kombes Pol
Yusuf, SIK,M.Hum maka Program Pengembangan ETLE mulai diperkenalkan dengan
penambahan fitur traffic arming system untuk mendeteksi Ranmor ” bodong” dan
penambahan 45 kamera yang merupakan hibah kamera dari Pemprov DKI Jakarta. Dan
mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE untuk
mendeteksi pengendara sepeda motor yang melanggar marka dan tidak menggunakan
helm.
Dengan
hasil karya ini Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum
mendapatkan apresiasi dari Bapak Kapolri dan beliau menerima penghargaan berupa
Pin Emas Kapolri yang disematkan pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64
Tahun 2019. Dengan proses perjalanan ETLE hingga saat ini maka dapat diketahui
bahwa sejarah lahirnya ETLE di Indonesia tercatat sejak diresmikannya ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Nopember 2018, walaupun proses
perjalanannya tidak mudah namun ETLE banyak memberikan manfaat dan hingga saat
ini ETLE sudah mulai dikembangkan di beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat
dan kota kota besar lainnya.
Dengan
memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien.
Dalam Pasal 272 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan
Angkutan Jalan disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat
digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Mengenai apa yang tertulis dalam
pasal tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: (1) Temuan
dalam proses pemeriksaan kendaraan; (2) laporan;
dan/atau (3) rekaman peralatan elektronik. Penerapan E-Tilang merupakan langkah
baik yang diambil pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang diberikan
dapat lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
B. Penerapan
Sistem e-Tilang dan Cara Penyelesaiannya.
Mengingat
pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi maka perkara tilang merupakan
perkara yang lebih banyak disidangkan dibandingkan perkara pidana atau perdata
lainnya. Sangkin banyaknya perkara tilang, hampir setiap hari petugas
pengadilan menerima ratusan STNK atau SIM dari kepolisian untuk diputus besaran
denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Proses Sidang Tilang Cara Lama
Datang
ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal.
Saat ditilang kamu akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah. Dalam
surat tersebut akan ada nomor tilang dan jadwal yang tertera. Ingat kamu harus
datang sesuai jadwal, tidak boleh dimajukan atau diundur. Selain itu kamu harus
datang ke pengadilan negeri sesuai dengan tempat dimana kamu ditilang. Sebagai
contoh jika kamu ditilang di Kotawaringin Barat , kamu harus datang ke
Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat meskipun KTP kamu luar wilayah
Kotawaringin. Ambil nomor antrian. Setelah mengetahui nomor tilangmu, kamu
akan mendapat nomor antrian untuk masuk ke ruang sidang. Jika sudah mendapat
nomor, diharapkan untuk menunggu di depan ruang sidang dan tidak pergi
kemana-mana. Karena proses sidang tilang itu sangat cepat dan jika kamu
terlambat bisa jadi kena semprot petugas.
Mengikuti
sidang. Jangan
heran jika saat masuk ruang sidang kamu akan bersama dengan banyak orang.
Karena sidang tilang tersebut biasanya sehari bisa mencapai ratusan orang, jadi
untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus. Di sana
kamu akan diberitahu pelanggaranmu sesuai urutan. Kamu hanya perlu menjawab
“Ya” atau “Baik pak, tidak akan saya ulangi lagi”. Bayar denda di kasir dan ambil
STNK. Setelah proses sidang selesai, kamu akan diarahkan menuju kasir
untuk membayar denda. Besarnya denda ini relatif tergantung pelanggaran kamu.
Sebagai contoh jika kamu tidak membawa SIM akan kena denda sebesar Rp 50.000.
Setelah membayar maka STNK kamu akan segera dikembalikan.
Aplikasi e-tilang dikategorikan
dalam dua user, yang pertama adalah pihak dari kepolisian dan kedua pihak dari
kejaksaan. Pada sisi kepolisian, sistem nantinya akan berjalan pada komputer
tablet dengan sistem operasi android, sedangkan pada pihak kejaksaan sistem
akan berjalan pada bentuk website sebagai eksekutor seperti proses sidang
manual. Aplikasi e-tilang ini tidak menerapkan sebagai fungsi pengantar dalam
membayar denda melalui Bank karena mekanisme melibatkan kertas tilang atau
form, pada sistem e-tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak akan digunakan,
aplikasi e-tilang ini hanya mengirim reminder berupa ID tilang yang menyimpan
seluruh data atau catatan kepolisian mengenai kronologis tilang yang akan
diberikan kepada pengadilan atau kejaksaan yang memiliki website dengan
integrasi database yang sama.
Aplikasi
e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi
putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut, biasanya proses ini akan
membutuhkan waktu seminggu hingga dua minggu. Dalam pemberlakuan sistem
e-tilang atau tilang elektronik, korlantaspolri meminta untuk seluruh
masyarakat pertama mengunduh aplikasi e-tilang dari ponsel berbasis android.
Setelah aplikasi di download akan memberikan nomor ID tilang kepada pengendara
yang telah terkena tilang. Bagi masyarakat yang belum atau tidak memiliki
ponsel berbasis android, juga dapat membayar secara manual. E-tilang memberikan
pelanggar kesempatan untuk dendanya langsung bisa dititipkan ke bank dengan
beberapa fasilitas yang dimiliki, mungkin bisa dengan e-bangking, ATM, atau
langsung datang ke teller bank dengan membawa e-Billing maing-masing.
Pengendara
yang melanggar untuk diwajibkan membayar denda maksimal sesuai dengan Pasal
yang sudah dilanggar, denda dapat diketahui dari sms atau notifikasi yang telah
dikirimkan.Pada dasarnya denda merupakan kesalahan/kelalaian terhadap sebuah
tagihan atau kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam sebuah kesepakatan awal.
Denda merupakan bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayar dalam
jumlah tertentu. Sesudah pembayaran diselesaikan, petugas yang sebelumnya
menilang kemudian akan menerima notifikasi pada ponselnya. Pelanggar juga bisa
menebus suratnya yang disita langsung dengan membawa serta menyerahkan bukti
tanda bayar dari bank, pengambilan tersebut yaitu ditempat yang sudah disebut
pada notifikasi seperti halnya kejaksaan.
Untuk
tilang yang menggunakan proses manual atau masih menggunakan slip merah namun
pelanggagarnya menghendaki untuk mengikuti sidang maka yang dilakukan prosesnya
adalah sama. Proses yang sama dilakukan saat pelaksanaan operasi ketertiban
lalu lintas, dimana jika terjadi pelanggaran maka petugas dapat mencatat
pelanggaran melalui aplikasi yang sudah tersedia pada smartphonenya. Sistem
aplikasi yang dinamakan e-tilang ini lalu dapat mengeluarkan Pasal pelanggaran
dan denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pelaku pelanggaran. Biasanya
pelanggar akan memperoleh sms mengenai berapa maksimal denda yang harus
dibayar. setelah angka keluar, si pengendara bisa langsung membayar melalui
teller, ATM Bersama, ATM BRI, ataupun SMS/Internet Bangking. Setelah pembayaran
selesai dilakukan, pengendara menunjukan kepada polisi bukti pembayarannya
kemudian dapat mengambil kembali STNK atau SIM yang disita oleh petugas.
C. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem e-Tilang
Sistem
aplikasi e-tilang ini dalam penerapannya cukup berhasil dan dapat efektif
mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun, tetap harus diiringi dengan
kesadaran pengendara untuk bertindak tertip. Kenapa bisa dikatakan berhasil,
karena setelah adanya penerapan e-tilang jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat cenderung lebih menurun. Berdasarkan data pelanggaran lalulintas di Kotawaringin
Barat, bahwa perkara tilang dari bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Juni
2019 mencapai total 4.481 perkara tilang, dimulai dengan bulan Februari 760
perkara, bulan Maret 935 perkara, bulan Juni mencapai 755 perkara. Total dari
perkara tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan total perkara
tilang tahun lalu yang mencapai total hingga puluhan ribu perkara tilang.
Aplikasi
e-Tilang ini pelayanannya juga lebih cepat daripada tilang konvensional.
Kelebihan yang terdapat jika menggunakan e-tilang sangat praktis dan cepat.
Semua sudah dihitung termasuk untuk secure dan server. Penerapan pada sistem
e-tilang atau tilang elektronik untuk dapat memfasilitasi kemudahan dan
kecepatan serta adanya keterbukaan dalam pelaksanaan proses tilang atau bisa
juga sebagai pengganti dalam proses tilang ditempat. Khususnya di pihak
kepolisian yang merupakan salah satu dari program Kapolri menuju polisi yang
dapat dipercaya, profesional dan modern, serta jujur. Program aplikasi e-Tilang
dianggap dapat mampu menjawab berbagai pemberitaan yang dimuat di media
elektronik maupun media sosial tentang adanya perilaku yang menyimpang pada oknum
anggota kepolisian dalam melakukan pungutan liar atau bisa disebut pungli yang
dilakukan kepada pelanggar
Friedman
(1967), pakar sosiologi hukum, mendefinisikan, penegakan hukum optimal bila
ditopang legal structure (aparat penegak hukum), legal substance (substansi
hukum) ataupun peraturan perundangan, dan legal culture (budaya hukum yang
terbentuk). Dalam konteks e-tilang, diciptakannya e-tilang sebagai bentuk
manifestasi program Promoter kepolisian, artinya perbaikan substansi e-tilang
akan memperbaiki budaya aparat kepolisian ataupun pengendara. E-tilang yang
saat ini diujicobakan harus diapresiasi, tapi sebagai bentuk langkah korektif
aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu
lintas. Jika melihat skema e-tilang yang diujicobakan, perlu dilakukan
penyempurnaan.
Mengingat
tujuan e-tilang adalah meniadakan praktik koruptif dan memangkas birokrasi
pembayaran denda tilang sehingga denda tilang dapat segera masuk ke kas negara,
sebaliknya e-tilang juga bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengendara. Skema
yang diujicobakan saat ini masih mengandung kelemahan sehingga jika tidak
disempurnakan, tetap akan terjadi praktik koruptif dan masih terjebaknya
pengendara pada birokrasi panjang guna pembayaran denda ke kas negara.
Kelemahan e-Tilang
Persoalan
pertama, masih terjadi kemungkinan subjektivitas dan praktik koruptif ketika
CCTV menangkap adanya pelanggaran, tetapi verifikasi dan penentuan pasal
pelanggaran masih ditentukan secara manual oleh aparat kepolisian. Praktik tersebut
berpotensi menimbulkan perilaku koruptif dalam bentuk ‘tawar-menawar pasal’
dengan denda lebih ringan. Persoalan kedua, surat konfirmasi yang dikirimkan
sifatnya belum final dan masih dimungkinkan pembelaan diri melalui surat
klarifikasi. Persoalannya,
belum ada mekanisme yang menentukan sampai tahapan mana proses tilang akan
final. Jika pengendara masih harus berhadapan dengan birokrasi yang panjang,
apalagi tetap harus melalui pengadilan, tujuan e-tilang tidak tercapai.
Dengan
menganalisis kelemahan e-tilang yang kini diujicobakan maka tantangan perbaikan
e- tilang adalah menyinkronisasikan CCTV dengan pasal pelanggaran dalam UU Lalu
Lintas. CCTV harus dapat dioperasikan dengan terkoneksi pada menu pasal
pelanggaran dalam UU Lalu Lintas, sehingga saat e-tilang diterbitkan sudah
lengkap dengan bukti pelanggaran yang telah ditangkap CCTV dan jenis
pelanggarannya. Dengan demikian, tidak terjadi subjektivitas ataupun celah
praktik koruptif sekaligus memberi kepastian hukum, baik kepada pengendara
maupun aparat kepolisian. Bagaimanapun sempurnanya sistem tentu mengandung
kelemahan, maka benar jika kepolisian memberi kesempatan klarifikasi kepada
pengguna yang mendapat surat konfirmasi e-tilang, tapi yang perlu diperhatikan
adalah batasan waktu dan mekanismenya.
Sehingga,
tujuan memangkas birokrasi penyelesaian tilang tercapai, sekaligus tidak
mengesampingkan mekanisme membela diri secara adil. Tindak lanjut e-tilang ini
adalah mekanisme pembayaran denda tilang serta sanksi bila denda tilang tidak
ataupun terlambat dibayar. Maka itu, ada baiknya ketika pengguna kendaraan
bermotor memperpanjang SIM, STNK, ataupun membayar pajak harus disertai kuasa
mendebet rekening tabungan atau kartu kredit jika terjadi pelanggaran dalam
konsep e-tilang. Kalau ada pelanggaran, akan langsung didebet dari rekening
tabungan atau kartu kredit yang ditunjuk dan jika tidak dapat didebet, STNK
otomatis terblokir. Konsep penyempurnaan e-tilang ini relatif lebih dapat
diterima masyarakat, mengingat resistensi masyarakat akan cenderung berkurang
dengan proses tilang yang fair dan transparan. Jika mekanisme ini dapat
diimplementasikan, benarlah yang disampaikan Roscoe Pound (1975), Law as tool
of social engineering. Hukum adalah alat rekayasa sosial masyarakat guna
mencapai ketertiban dalam berlalu lintas.
PENUTUP
Kesimpulan
dan Saran
Setiap
aturan pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, sepertihalnya pemberlakuan
sistem e-Tilang. Dalam proses penindakan masih banyak kendala yang harus
dialami oleh pihak kepolisian dalam hal ini polisi lalulintas. Misalnya dalam
menentukan pasal dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Belum
lagi ketika pengiriman surat tilang yang merujuk pada alamat yang tertera di
STNK yang sebenarnya bisa saja kendara tersebut sudah diperjual belikan. Untuk
itu perbaikan pada sistem penindakan masih sangat perlu dilakukan.
Dilihat
dari segi penyelesaian atau pelaksaan pemutusan denda tilang yang prosesnya
dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih mempunyai beberapa kendala. Namun
dari pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat selalu melakukan pembenahan pada
managemen pelayanan dan selalu melakukan inovasi pelayanan dengan membuat
berbagai trobosan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik. Misalnya dengan
mempermudah masyarakat dalam melakukan sidang tilang, dalam hal ini masyarakat
yang terkena sanksi tilang dari pihak kepolisian. Dahulu masyarakat yang
terkena sanksi tilang harus menunggu paling cepat dua minggu terhitung mulai
dari tanggal terkena tilang. Sekarang hanya menunggu paling lama semingu. Dan
dulu masyarakat harus berbondong-bondong datang langsung ke pengadilan untuk
melakukan daftar ulang atau mengambil nomor antrian untuk mengikuti sidang
tilang yang memakan waktu berjam jam mengingat jumlah peserta sidang setiap
harinya ada ribuan orang. Dan kebiasaan tersebut sekarang hilang, masyarakat
cukup melakukan pengecekan di website tilang.pn-pangkalanbun.go.id untuk mengetahui berapa besaran
denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan. Dan
setelah itu masyarakat akan mendapatkan nomor e-Billing sebagai media untuk
dilakukannya pembayaran layaknya prose bayar pajak.
Namun
menurut penulis disini masih mempunyai kelemahan yang masih mengandung ketidak
praktisan dalam suatu proses, yaitu dengan adanya pengambilan barang sitaan
(STNK dan SIM) yang masih dilakukan secara manual yaitu dengan cara datang
langsung ke Kejaksaan Negeri untuk sekedar mengambil STNK atau SIM dengan
membawa bukti pembayaran denda yang dilakukan di Bank atau outlet yang telah
ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu penulis mempunyai beberapa
saran ;
1) Untuk mempersingkat waktu,
pengambilan atau penarikan data base dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri
dilakukan sehari setelah dilakukannya tindakan penilangan agar proses
perhitungan dan penentuan denda tilang tidak tarlalu lama.
2)
Pembayaran
atau pembuatan nomor e-Billing selayaknya bisa dilakukan selambat-lambatnya 3
hari setelah penilangan agar si pengendara bisa langsung melakukan pembayaran
denda tilang tanpa harus menunggu selama satu minggu setelah terjadi
penindakan.
3) Dan yang terakhir yang menurut
penulis sangat penting yaitu dari segi proses pengembalian STNK atau SIM, seharusnya
proses pengembalian bisa dilakukan dengan cara pengiriman melalui jasa kurir. Sehingga
masyarakat tidak perlu hadir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk
sekedar mengambil STNK dan SIM. Karna tidak menutup kemungkinan yang ditilang
di Kotawaringin Barat adalah orang yang berada diluar wilayah Kotawaringin
Barat. Mungkin pada poin ketiga ini Kejaksaan Negeri harus melakukan kerjasama
dengan perusahaan penyedia jasa kurir seperti POS, JNE, J&T atau jasa kurir
lainnya dengan skema pembayaran atau biaya kirim ditanggung pemilik STNK atau
SIM yang merujuk pada data KTP orang yang ditilang demi terciptanya proses yang
praktis dan efektif serta untuk menghindari antrian dan interaksi banyak orang
terlebih dikeadaan Pandemi Covid 19 seperti saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
“Bagaimana Sistem E-Tilang
Bekerja?”,Artikel
diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui;
https://smartcity.jakarta.go.id/blog/417/bagaimana-sistem-e-tilang-bekerja#:~:text=E%2DTilang%20atau%20E%2DTLE,polisi%20yang%20bertugas%20di%20jalanan.&text=Pemilik%20plat%20kendaraan%20akan%20diberikan,dalam%20jangka%20waktu%20tujuh%20hari.
Muhardi,
Herdi. 2018. “Begini Awal Proses Tilang hingga Berakhir di
Kejaksaan” ,Artikel
diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui : https://www.liputan6.com/otomotif/read/3231744/begini-awal-proses-tilang-hingga-berakhir-di-kejaksaan
Ridho,
Ahmad. 2020. “Hore
Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah
Dihapus MA” , Artikel
diambil dari internet pada 03 November 2020 melalui https://www.motorplus-online.com/read/252014319/horeee-gak-perlu-takut-ditilang-polisi-karena-sidang-pelanggaran-lalu-lintas-sudah-dihapus-ma?page=all
Wardoyo,
Erina. 2015 “Maraknya operasi zebra yang
dilakukan polisi akhir-akhir ini berujung pada banyaknya tilang kendaraan yang
tidak memenuhi aturan.”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://www.brilio.net/news/ini-lho-yang-harus-kamu-lakukan-di-pengadilan-saat-sidang-tilang-sidang-tilang-150427v.html
Suci,
Ambar. 2020. “INOVASI PENERAPAN SISTEM E-TILANG
DI INDONESIA”.
Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/393/194
Siregar,
Fahri. 2020. “Mengenal Sejarah Singkat ETLE di Indonesia” ,Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020 melalui : https://nusadaily.com/news/mengenal-sejarah-singkat-etle-di-indonesia.html
“PENGUMUMAN DENDA TILANG 16
OKTOBER 2020 KOTAWARINGIN BARAT”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2020
melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/content/pengumuman/2020101600494711214322705f88ee2b67630.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran
Videlia,
Dipna. 2019. “Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di
Pengadilan”. Artikel
diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://tirto.id/tata-cara-sidang-tilang-dan-pembayaran-denda-di-pengadilan-ehAR
Christiawan,
Rio. 2018. “Tilang Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/pgb4gp440/tilang-elektronik
“Tilang Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://scholar.unand.ac.id/34557/2/2.%20BAB%20I%20Water%20mark.pdf
Suparni,
Niniek. 2007. “Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan
Pemidanaan”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://eprints.ums.ac.id/65772/3/BAB%20I.pdf
“Penerapan E-Tilang Di Indonesia”. Artikel
diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : http://repo.iain-tulungagung.ac.id/9253/5/BAB%20II.pdf
Fitriya,
Fahruddin. 2016. “Satlantas Kotawaringin Barat Terapkan Tilang
Elektronik”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui : https://www.borneonews.co.id/berita/45490-satlantas-kotawaringin-barat-terapkan-tilang-elektronik
“Cek E-Tilang - Cek denda E-Tilang dan cek biaya
E-Tilang Online di Kabupaten Kotawaringin Barat - Kalimantan Tengah”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2020 melalui
: https://cektilang.com/kalimantan-tengah/kabupaten-kotawaringin-barat/
“PERKARA
PIDANA LALU LINTAS”. Artikel diambil dari internet
pada 06 November 2020 melalui : http://pn-pangkalanbun.go.id/baru/link/201710261026562021159f19c50260c4.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran
DIGITAL
MARKETING SOLUSI CERDAS MANAJEMEN PEMASARAN DISAAT MASA PANDEMI COVID 19 (Pinus
Stationery Perusahaan Penyedia Jasa Prining dan Penyewaan Mesin Foto Copy)
Disusun oleh ;
xxxxxxx
xxxxxxxxxx
UPBJJ UT xxxxxxxxxxxxxxxxx
S1 MANAJEMEN
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@gmail.com
Abstrak
Dampak pandemi virus corona
(Covid-19) sangat terasa di dunia bisnis dan ekonomi. Dalam waktu yang cukup
singkat, pola pemasaran juga dipaksa umtuk berubah terlebih ketika diberlakukan
social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemasar harus
putar otak untuk bisa memasarkan produk atau jasa mereka ke konsumen, sebagai
strategi brand bertahan di tengah pandemi virus corona. Para pelaku bisnis
mengoptimalkan pemasaran online dan digital branding sebagai sarana komunikasi
dengan target konsumennya. Dampak dari bencana wabah virus corona memukul
banyak sektor bisnis di Indonesia. Beberapa sektor bisnis yang berpotensi
mengalami penurunan penjualan ialah bioskop, bengkel, restoran, salon, spa,
properti, mice, tour & travel, hotel, transportasi, penerbangan, mal,
fashion, dan beberapa sektor bisnis lainnya. Meski begitu, ada beberapa sektor
bisnis yang berpotensi stabil dan mengalami kenaikan seperti produk kesehatan
yang dibutuhkan saat pandemi, e-commerce, minimarket, toko sembako, apotek,
toko jamu, provider internet, jasa penyedia video conference, aplikasi belajar
dari rumah, dan lainnya. Untuk tetap dapat bertahan di tengah pandemi ini, para
pelaku brand harus bisa menyiasatinya. Mulai dari fokus ke pemasaran digital
melalui website yang dijadikan e-commerce, social media, search engine,
penjualan melalui marketplace, dan membentuk tim reseller untuk menjual
produknya.
Kata Kunci : Digital Marketing,
Manajemen Pemasaran, Jasa Prining, Penyewaan Mesin Foto copy.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemasaran adalah
salah satu hal yang penting dalam suatu bisnis, sistem pemasaran yang baik
merupakan suatu cara agar produk tetap bisa bertahan/hidup di pasaran.
Pemasaran tidak hanya sekedar pengembangan produk yang baik dan penetapan harga
yang menarik. Kendala yang dihadapi adalah pada efisiensi anggaran untuk media
komunikasi pemasaran. Teknologi informasi khususnya digital marketing sangat
mempengaruhi dunia usaha atau dunia bisnis sekarang ini, bahkan pemanfaatan pemasaran
berbasis digital sebagai trend setter di era modern ini. Digital Marketing
merupakan suatu usaha untuk mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media
digital yang dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, pribadi, dan
relevan. Digital Marketing modern memerlukan lebih dari sekedar pengembangan
produk yang baik, penetapan harga yang menarik, dan ketersediaan bagi konsumen
sasaran.
Dunia Usaha dan
bisnis merupakan pelaku ekonomi terbesar dalam meningkatkan perekonomian di negara
manapun termasuk di Indonesia. Salah satu kunci keberhasilan dunia usaha adalah
tersedianya pasar yang jelas bagi produk mereka. Maka dari itu teknologi sangatlah
perperan penting di era modern seperti saat ini. Salah satu gagasan di era
modern ini yaitu pemasaran melalui digital marketing dimana para pengusaha
ataupun perusahaan dapat memasarkan produknya ke khalayak luas, mempromosikan
produk, melalukan transaksi usaha dll. serta melakukan komunikasi bisnis
lainnya secara menyeluruh, dalam rangka memperluas jaringan usahanya, serta
dipercaya memiliki efisiensi anggaran yang cukup hemat.
Dalam masa pandemi
virus corona ini, pemasar harus cepat beradaptasi seiring dengan
diberlakukannya social distancing. Karena sudah pasti sangat memengaruhi
perubahan besar dalam tren perilaku konsumen dalam berbelanja. Pemerintah
sendiri telah menetapkan masa bencana darurat Covid-19 hingga akhir tahun 2020
mendatang. Tentunya, para pemasar perlu menyikapinya dengan membuat strategi
yang tepat, baik saat masa pandemi berlangsung maupun setelah pandemi berakhir.
Produk elektronik misalnya. Mereka dapat membuka layanan belanja dari rumah.
Begitu juga bisnis ritel dapat membuka layanan pesan delivery untuk
dioptimalkan. Bahkan, ada perusahaan kosmetik yang meluncurkan produk hand
sanitizer dan langsung dipasarkan secara nasional melalui jaringan ritel modern
dan marketplace.
Kalau pemain kuliner
saat ini mulai beralih membuat produk ready to eat, ready to cook, dan ready to
drink serta frozen food yang dipasarkan melalui konsep pesan antar, konsep
reseller, dan penjualan melalui marketplace. Sementara untuk bisnis pendidikan,
kini telah membuat layanan belajar dari rumah. Siswa diberi akses untuk belajar
dari rumah melalui aplikasi yang memudahkan siswa dalam belajar. Begitu juga
dengan bisnis bengkel yang kini mulai mengembangkan layanan bengkel di rumah. Untuk
bisnis training, kini bisa langsung beradaptasi dengan membuat pelatihan atau
webinar yang bisa diakses melalui aplikasi video conference. Beberapa brand
hotel kini juga telah mengubah fasilitas kamar hotel sebagai tempat istirahat
bagi para tenaga medis dan lain sebagainya.
Di tengah pandemi
ini, tentunya para pelaku brand harus bijak dalam mengalokasikan dana
campaign-nya. Kreativitas saat branding itu mutlak harus dilakukan, terlebih di
saat work from home seperti ini. Kegiatan branding yang dilakukan juga beragam,
mulai dari kegiatan CSR terkait pandemik virus corona, campaign belanja dari
rumah, branding melalui media online, media sosial, website official, membuat
online festival dengan memberikan diskon khusus, dan lainnya. Untuk
menyukseskan program pemasaran di masa corona ini, principal wajib melakukan
koordinasi secara intens dengan distributor, agen dan jaringan penjualan
ritelnya. Hal ini dilakukan untuk mencapai target yang diharapkan. Oleh karen
itu penulis sangat tertarik untuk membahasnya lebih dalam lagi tentang peran
digital marketing dalam kelangsungan perusahaan penyedia jasa percetakan dan
alat elektronik di masa pandemi dengan menarik judul DIGITAL MARKETING SOLUSI CERDAS
MANAJEMEN PEMASARAN DISAAT MASA PANDEMI COVID 19 (Pinus Stationery Perusahaan
Penyedia Jasa Prining dan Penyewaan Mesin Foto Copy)
B. Rumusan
Masalah
Dalam karya
ilmiah ini penulis ingin menjelaskan beberapa hal di antaranya ;
1)
Apa
itu strategi pemasaran dan Digital Marketing ?
2)
Apa
kendala yang dihadapi oleh Pinus Stationery dalam melakukan pemasaran produk ?
3)
Apa
yang dibutuhkan oleh perusahaan Pinus Stationery di masa Pandemi Covid 19 ?
C. Tujuan
Penulisan
Dalam
karya ilmiah ini penulis mempunyai beberapa tujuan yaitu ;
1)
Untuk
mengetahui apa itu Digital Marketing dan pentingnya pemasaran secara Digital di
masa Pademi Covid 19 seperti ini.
2)
Untuk
mengetahui kendala yang dihadapi perusahaan Pinus Stationery dalam melakukan
aktifitas pemasaran produk.
3)
Untuk
mengetahui apa yang dibutuhkan oleh perusahaan penyedia jasa percetakan dan penyewaan
mesih Foto Copy di masa Pandemi Covid 19.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk menambah wawasan tentang strategi pemasaran dalam konteks
pemasaran digital.
2)
Bagi
Pembaca, sebagai bahan rujukan terhadap pengambilan keputusan dalam melakukan
strategi pemasaran di masa Pandemi Covid 19.
PEMBAHASAN
A. Strategi
Pemasaran dan Digital Marketing
Usaha fotocopy
menjadi salah satu bisnis paling terdampak akibat merebaknya virus Corona.
Bisnis ini bahkan menjadi cukup sepi jauh berbeda dengan bisnis lainnya. Jika
bisnis kuliner terdampak, namun masih tetap ada yang membeli walau hanya
sedikit. Bisnis jasa fotocopy ini, malah nyaris tidak lagi dilirik orang.
Banyak juga orang yang sudah beralih ke teknologi yang lebih canggih lagi.
Pinus
Stationery yang
merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan alat-alat
tulis serta jasa printing dan sekaligus penyewaan mesin Fotocopy misalnya,
akibat dari merbaknya Virus Corona, bisnis sektor ini sudah mulai meredup.
Aktifitas sekolah dan kuliah yang libur, layanan perkantoran terbatas. juga
menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi beberapa waktu lalu di Kota Bandar
Lapung menerapkan PSBB sebagai salah satu cara pencegah penularan dari Virus
Corona ini.
Strategi pemasaran
adalah strategi yang digunakan oleh perusahaan produsen barang atau jasa secara
berkesinambungan untuk memenangkan persaingan pasar secara berkesinambungan.
Penyusunan rencana usaha secara menyeluruh dilandasi oleh strategi pemasaran. Penetapan
strategi pemasaran digunakan untuk mencapai sasaran-sasaran pemasaran. Strategi
pemasaran terdiri dari pengambilan keputusan tentang biaya pemasaran dari
perusahaan, bauran pemasaran, dan alokasi pemasaran. Perencanaan strategi
pemasaran dilakukan dengan mengembangkan keunggulan bersaing dan program
pemasaran yang digunakan untuk melayani pasar sasaran.
Bisnis adalah
aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan
dalam bentuk jasa atau barang untuk memperoleh laba (profit) .(Dr.Ir. Eddy
Seryanto Soegoto (2014:40). Beberapa fungsi dari bisnis yaitu : Mengubah
bentuknya, Memindahkan tempat produk itu, Mengubah kepemilikan, Menunda waktu
kegunaan. Macam-macam bisnis dikelompokkan berdasarkan aktivitasnya, yaitu : Barang,
Manufaktur, Jasa : Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog, Pengecer
dan distributor. Contoh Toko Warabala, Bisnis Pertanian dan Pertambangan, Utilitas,
Bisnis Transportasi.
Sasaran
Bisnis
Dalam Menetapkan
bisnisnya, perusahaan harus menetapkan target bisnisnya sebagai target kerja,
untuk perusahan baru targetnya mencari pelanggan sebanyak-banyaanya, dan untuk
perusahaan lama bisa meningkatkan pertumbuhan pendapatan dam omset perusahaan. Dalam
menetapkan sasaran bisnisnya, Top manajemen setiap perusahaan harus
merumuskannya melalui Rapat Pimpinan (Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014:132).
Melalui rapat pimpinan, garis besar sasaran bisnis ditetapkan untuk selanjutnya
dijabarkan dan dilaksanakan oleh Midle Management. Sasaran bisnis yang telah
dijabarkan di timgkat manajemen menengah kemudian dilaksanakan oleh lower
Management sesuai bagian dan bidang tugas masing-masing, untuk berinteraksi
langsung dengan konsumen. Sebagaimana dikemukakan oleh Dr.Ir. Eddy Seryanto
Soegoto (2014: 137) bahwa Tujuan Penetapan Sasaran Bisnis yaitu : Memberi Arah
dan panduan bagi para manajer pelaksana, Alokasi Sumber daya, Membangun Budaya
Perusahaan, Membantu Manajer Menilai Kinerja.
Strategi
Bisnis
Merumuskan Strategi
bisnis berarti menciptakan program yang luas dari aspek praktis dalam
menetapkan sasaran, menetapkan jadwal dan memilih taktik, yang menggambarkan
maksud organisasi. Perumusan Strategi dilakukan baik oleh manajemen puncak maupun
melibatkan seluruh anggota organisasi. Strategi bisnis berisi garis besar
bagaimana bisnis mencapai tujuannya dan bagaimana bisnis merespons tantangan
dan kebutuhan baru. Startegi bisnis yang dirumuskan dengan baik penting bagi
keberhasilan suatu bisnis. Sebagaimana dikemukakan oleh Dr.Ir. Eddy Seryanto
Soegoto (2014: 138) bahwa Rumusan strategi bisnis dijabarkan sebagai berikut :
Menetapkan Sasaran Strategis, Menganalisis Organisasi dan Lingkungan, Menyesuaikan
Organisasi dan Lingkungan.
Pemasaran
Pemasaran adalah
proses perencaanaa dan pelaksanaan konsepsi,penetapan harga, promosi, dan
distribusi atas ide,barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran agar dapat
memuaskan kebutuhan pelanggan dan perusahaan sekaligus.(Dr.Ir. Eddy Seryanto
Soegoto (2014:162). Dalam peranan strategisnya, pemasaran mencakup setiap usaha
untuk mencapai kesesuaian antara perusahaan dan lingkungannya dalam rangka
mencari pemecahan atas dua masalah pokok, yaitu : Pertama bisnis apa yan
digeluti perusahan pada saat ini dan jenis bisnis apa yang dapat dimasuki di
masa yang akan datang. Kedua, bagaimana bisnis yang telah dipilih tersebut
dapat dijalankan dengan sukses dalam lingkungan yang kompetitif atas dasar
persfektif produk,harga,promosi,dan distribusi (bauran pemasaran) untuk melayani
pasar sasaran (Dr.Ir. Eddy Seryanto Soegoto (2014:163).
Digital Marketing
atau Pemasaran secara digital bisa didefinisikan sebagai semua upaya pemasaran
menggunakan perangkat elektronik/internet dengan beragam taktik marketing dan
media digital dimana Manager pemasaran atau divisi penjualan dapat
berkomunikasi dengan calon konsumen yang menghabiskan waktu di online. Ada
beragam akses untuk para calon konsumen agar dapat melihat penawaran, seperti
Website, Blog, Media sosial (Instagram, Whatsapp, Line, dsb). Dari beberapa
akses itulah mereka akan berkomunikasi pihak penjual. Digital marketers (pemasar
digital) terbaik adalah yang memiliki gambaran jelas tentang bagaimana setiap
kampanye digital marketing yang miliki mendukung tujuan penawarannya. Bergantung
pada tujuan strategi pemasaran mereka, digital marketer dapat membuat kampanye
yang lebih besar melalui media gratis ataupun berbayar yang perusahaan miliki.
Misalnya, seorang
content marketer (pembuat konten) biasanya dapat membuat serangkaian postingan
blog yang berfungsi untuk mengajak. Social media marketer (pengelola sosial
media) berfungsi membantu mempromosikan postingan blog melalui pos berbayar dan
organik (tidak berbayar) di akun media sosial. Tugas email marketer adalah
membuat email campaign untuk dikirimkan kepada calon customer agar tertarik
dengan penawaran yang ditawarkan.
B. Kendala
yang dihadapi saat Pandemi Covid 19
Efek covid-19 terasa
luar biasa disegala aspek. Menjungkir balikan kehidupan normal. Dilihat dari
segi ekonomi usaha rakyat terutama UMK (usaha mikro kecil) saat ini turun
drastis pendapatannya. UMK merupakan usaha rakyat yang biasanya tahan banting
yang dibuktikan dengan tetap berdiri kuatnya UMK waktu krisis moneter tahun
1998. Pada waktu krisis 1998 banyak perusahaan besar yang gulung tikar namun
usaha mikro kecil tetap eksis saat krisis itu. Saat Indonesia mengalami krisis
moneter 1998 UMK menjadi penyangga ekonomi nasional. Menyerap tenaga kerja, dan
menggerakan perekonomian. Sementara 2008 di masa krisis keuangan global, UMK
tetap kuat menopang perekonomian.
Sangatlah berbeda
kejadian saat krisis ekonomi dengan adanya Covid-19. Saat krisis keuangan itu
pelaku UMK tidak terafiliasi dengan sektor keuangan tidaklah menjadi suatu
masalah. Banyak UMK yang memang tidak pernah mendapatkan akses pembiayaan dari
sektor finansial dan perbankan, aman-aman saja Efek krisis ekonomi dan keuangan
sebelumnya lebih terlokalisir di sektor-sektor tertentu. Kali ini, UMKM justru
menjadi sektor yang paling rentan terhadap krisis ekonomi karena covid-19.
Permasalahan
yang dihadapi Pinus Stationery
Pinus Stationery
merupakan salah satu Perusahaan yang menyediakan alat alat tulis, jasa Fotocopy
dan sekaligus penyewaan mesih Fotocopy untuk perkantoran. Dalam masa pandemi
seperti saat ini, Pinus Stationery merupakan saah satu perusahaan yang
mempunyai kendala atau kesulitan dalam penjualan produk. Kendala yang dihadapi
diperparah dengan adanya kebijakan belajar dirumah yang mengakibatkan sepinya
penjualan alat tulis dan jasa Fotocopy. Dan lagi tentang adanya work from home,
membuat perkantoran tutup sementara yang membuat pemakaian mesih Fotocopy juga
menjadi lebih sedikit.
Kini dihadapan
covid-19 perusahaan kecil seperti Pinus Stationery menjadi semakin tidak
berdaya. Transaksi yang menurun secara tiba-tiba sejak covid-19 ada sekitar
Januari 2020. Penjualan dan pendapatan menurun drastis, biaya operasional dan
biaya lain-lainnya yang harus tetap dikeluarkan. Biaya tersebut lebih besar
dibanding profit yang diperoleh saat ini. Gaji karyawan yang harus tetap
dibayar, sewa kedai, biaya listrik, air, telepon/internet dan lain-lain mau tak
mau harus dikeluarkan, sementara transaksi usaha hanya sedikit saja.
Semenjak covid-19
menyerang Indonesia belakang ini semuanya jadi berantakan. Usaha percetakan
mengalami kemunduran yang hebat. Orang-orang tidak lagi membeli atau sedikit
membeli. Biaya-biaya tetap yang harus dikeluarkan seperti gaji karyawan, sewa
kedai, PDAM, listrik, telkom tidak mampu lagi ditutupi dengan pendapatan yang
dihitung perbulan. Sehingga untuk mengurangi biaya tersebut mereka terpaksa
mengurangi beberapa karyawan untuk sementara dan memblokir untuk sementara
langganan dengan telkom karena tidak punya uang untuk membayar. Pendapatan yang
diperoleh tidak mampu menutupi biaya-biaya. Pendapatan usaha hancur gara-gara
wabah covid-19, sehingga Pinus Stationery kesulitan untuk membayar biaya-biaya
dan gaji atau honor pekerja. Hal ini juga berdampak banyak dari pekerja Pinus
Stationery terpaksa pulang kampung. Banyak pekerja informal di Indonesia umumnya
dan perantau yang terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat
drastis bahkan hilang karena covid-19 dan berimbasnya dari penerapan status
tanggap darurat yang yang dilakukan hampir di setiap daerah.
C. Yang
dibutuhkan perusahaan penyedia jasa printing dan penyewaan mesin fotocopy saat
Pandemi
Digitalisasi menjadi
salah satu kunci dalam hal memperkuat merek atau brand agar tetap relevan dan
terhubung secara kuat dengan pelanggan. Hal tersebut bakal berdampak pada
penjualan dan pendapatan pelaku usaha. Small & Medium Corporate Lead
Microsoft Indonesia Vony Tjiu mengatakan, dunia bisnis harus mampu merespons
perubahan yang terjadi secara real-time atau dalam waktu yang bersamaan, tetap
terhubung dengan konsumen, serta menjaga keberlangsungan bisnis. Langkah itu
terutama dibutuhkan saat munculnya sentimen negatif, seperti adanya wabah
Covid-19 yang terjadi saat ini.
Konsep
berwawasan Penjualan,
Konsep ini berpendapat bahwa kalau konsumen dibiarkan saja maka konsumen tidak
akan membeli produk perusahaan dalam jumlah cukup.oleh karena itu, perusahaan
harus melakukan usaha penjualan dan promosi yang agresif. Konsep berwawasan Pemasaran, Konsep ini berpendapat bahwa kunci
untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan
pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diinginkan secara lebih efektif
dan efisien dari pada persaingannya. Konsep ini didasarkan pada empat sendi
utama, yaitu pasar sasaran, kebutuhan pelanggan, pemasaran yang terkoordinasi,
serta keuntungan. Konsep berwawasan
Pemasaran bermasyarakat, Konsep ini berpendapat bahwa tugas perusahaan
adalah menentukan kebutuhan dan keinginan serta kepentingan pasar sasaran dan
memenuhinya dengan lebih efektif dan efisiensi dari pada saingannya dengan cara
mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.
Perencanaan sangat
diperlukan untuk mengikuti perkembangan dan menghadapi persaingan yang semakin
ketat dimasa yang akan datang. Tanpa perencanaan sebuah organisasi mungkin akan
melakukan cara-cara ekstrem untuk menghindari kerugian atau mempertahankan
kelangsungan hidupnya. Perencanaan dapat mencakup suatu periode waktu yang
panjang atau pendek. Perencanaan jangka panjang (multi tahun : 3, 5, 10, atau
bahkan 25 tahun) biasanya melibatkan peranan dari manajemen puncak dan atau
staf perencanaan khusus. Masalah yang dihadapi sangat kompleks dan memiliki
cakupan yang luas, seperti masalah perluasan pabrik, pasar, atau produk.
Sekarang zamannya
digital marketing. Hampir semua perusahaan di dunia menggunakan strategi
pemasaran ini. Alasannya, cara ini lebih cepat, lebih mudah dan lebih luas
menjangkau konsumen. Jika suatu perusahaan tidak menerapkannya, bisa-bisa
kompetitor berhasil menguasai pasar. Untuk dapat melakukan langkah digital
marketing yang baik, ada beberapa hal yang perlu dikuasai. Diantaranya ;
1)
Membuat
Google Bisnisku
Google Bisnisku
adalah layanan yang menampilkan profil bisnis secara instan di halaman
pencarian. Mulai dari alamat perusahaan, jam operasional, hingga rating bisnis.
Dengan Google Bisnisku, konsumen bisa menemukan bisnis yang kita miliki dengan
mudah. Kita juga bisa menampilkan review terbaik dari konsumen sebagai sarana
promosi dalam strategi digital marketing. Untuk menggunakannya, pelaku usaha
bisa mendaftarkan bisnis terlebih dahulu. Lalu, lakukan pengisian profil yang
diperlukan.
2)
Memanfaatkan
WhatsApp Bisnis
Pengguna WhatsApp di
Indonesia cukup banyak. Jika dimanfaatkan untuk upaya digital marketing, tentu
akan sangat efektif. Namun, sebaiknya jangan menggunakan WhatsApp reguler, tapi
WhatsApp Bisnis. Alasannya, banyak fitur khusus yang dimiliki seperti profil
bisnis, dari katalog produk sampai statistik pesan. Untuk menggunakannya, pelaku
usaha bisa mendownload aplikasinya, lalu melengkapi profil bisnis. Jangan lupa
juga untuk melakukan pengaturan lain yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
3)
Membuat
Website
Website merupakan
pusat kegiatan bisnis online yang wajib di bangun oleh suatu perusahaan. Tidak
hanya sebagai identitas online, tapi juga untuk membangun reputasi online yang
baik dan profesional. Terdapat banyak cara membuat website. Namun, yang paling
mudah adalah menggunakan platform WordPress. Caranya, cukup membeli domain dan
berlangganan hosting. Tanpa proses lama, website sudah siap online.
4)
Menggunakan
Email Bisnis
Tak lengkap langkah
digital marketing tanpa memiliki email bisnis resmi. Sebuah email bisnis adalah
email yang menggunakan nama domain bisnis sebagai identitas online. Contohnya, promosi@PinusStationery.com Jadi,
bukan lagi PinusStationery@gmail.com,
Karena terlihat lebih profesional dan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Cara membuatnya pun sangat mudah. Cukup tentukan platform email yang akan
digunakan dan hubungkan dengan nama domain yang dimiliki perusahaan.
5)
Membuat
Buyer Persona
Membangun buyer
persona sangat penting dalam kesuksesan bisnis secara umum. Khususnya, dalam
upaya melakukan digital marketing. Buyer persona adalah profil representasi
dari target pasar bagi produk yang kita jual. Dengan memiliki buyer persona,
langkah promosi yang dilakukan bisa lebih tepat sasaran. Untuk membangun buyer
persona, kita harus memulainya dengan melakukan riset yang dalam. Lalu,
melanjutkannya dengan beberapa langkah lain secara terstruktur.
6)
Menerapkan
Strategi Copywriting
Menerapkan
copywriting dengan tepat dapat mendongkrak upaya digital marketing yang kita
lakukan. Copywriting adalah teknik membuat tulisan yang menarik dan persuasif
agar banyak orang membeli produk yang ditawarkan. Copywriting bisa digunakan
pada semua media pemasaran yang kita gunakan. Mulai dari blog, newsletter
hingga iklan di Google atau Facebook. Belajar copywriting bisa dilakukan dalam
enam langkah. Dimulai dengan pemahaman atas produk kita terlebih dahulu.
7)
Menggunakan
Teknik SEO yang Jitu
Jika kita sudah
memiliki website, ikutilah dengan langkah penggunaan SEO. Search Engine
Optimization bertujuan membuat website Pinus Stationery muncul di peringkat
atas Google. Teknik di dalam SEO memang cukup banyak. Mulai dari riset keyword,
optimasi agar website mobile friendly hingga melakukan link building. Namun,
belajar SEO tidak sesulit yang dibayangkan. Jika tujuannya, meningkatkan jumlah
pengunjung ke website, SEO adalah salah satu cara yang paling efektif.
8)
Memanfaatkan
SEM
Dalam digital
marketing, beriklan merupakan salah satu cara promosi yang sering digunakan.
Termasuk, beriklan di mesin pencari atau Search Engine Marketing (SEM). Agar
tepat sasaran, kita perlu memahami cara menentukan target iklan dan budget
dengan tepat. Bagi pemula, memulai dengan anggaran yang kecil dan audiens yang
spesifik tentu lebih efektif. Jika berhasil, tingkat pembelian (conversion
rate) yang kita hasilkan tentu akan tinggi.
9)
Menjalankan
Social Media Marketing
Banyak bisnis
mengandalkan media sosial dalam upaya digital marketing mereka. Alasannya,
selain lebih dekat dengan konsumen, potensinya juga cukup besar dengan pengguna
mencapai 160 juta orang di Indonesia. Agar hasilnya optimal, social media
marketing harus dilakukan dengan langkah yang terencana. Mulai dari riset
audiens, pembuatan konten yang menarik hingga penggunaan metric yang tepat.
10) Melakukan Email Marketing
Email masih bisa
menjadi cara efektif untuk mempromosikan produk. Kita bisa mencobanya karena
email marketing membutuhkan investasi kecil tapi menawarkan hasil besar. Jika kita
belum pernah melakukannya, mulailah dengan memilih tools email marketing yang
tepat. Kemudian, buatlah strategi email marketing yang baik. Mulai dari
membangun leads dan membuat segmentasi pasar. Jangan lupa untuk selalu
melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan campaign yang dilakukan.
11) Bekerjasama dengan Influencer
Istilah ini sempat
booming belakangan ini. Influencer adalah orang yang ditunjuk untuk
mempengaruhi konsumen agar membeli suatu produk tertentu. Bisa seorang blogger,
YouTuber, dan lainnya. Ketika ingin menggunakan influencer dalam strategi
digital marketing, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jenis
influencer yang akan ditunjuk. Kedua, cara memilih influencer yang tepat.
12) Menggunakan CTA dengan Tepat
CTA adalah sebuah
teks atau banner yang akan mengajak pengunjung melakukan sesuatu. Contohnya
adalah “Beli Sekarang, Dapatkan Di sini” , dan lainnya. Dalam upaya
digital marketing, peran CTA sangat penting untuk meningkatkan penjualan.
Terutama bagi pengunjung yang sudah berada di website. Untuk mendapatkan hasil
yang optimal, kita perlu mengetahui cara membuat tulisan CTA yang pas serta
penempatan posisi di CTA yang tepat. Dengan demikian, conversion rate bisa
ditingkatkan.
13) Memaksimalkan Leads untuk
Peningkatan Penjualan
Jika orang yang
tertarik dengan produk kita, mereka akan rela memberikan data diri agar tak
ketinggalan info promosi terbaru. Itulah yang disebut leads. Leads akan
memudahkan upaya pemasaran, terutama ketika mengirimkan konten promosi. Selain
itu, kita akan lebih mudah dalam melakukan pemetaan calon konsumen berdasarkan
kebutuhan produknya. Untuk mendapatkan leads, ada 15 langkah yang bisa
dilakukan. Salah satu yang sering dilakukan adalah membuat landing page dan
membuat konten premium.
14) Memilih Marketing Tools untuk
Bisnis
Cara paling efektif
dalam menjalankan strategi digital marketing adalah memanfaatkan marketing
tools. Dengan berbagai tool tersebut, kita dapat melakukan berbagai upaya pemasaran
dengan mudah. Marketing tools bisa berupa to do list untuk mengatur daftar
pekerjaan, aplikasi otomasi email, aplikasi untuk menganalisa data, hingga
tools untuk membantu upaya SEO. Dengan memanfaatkan marketing tools, kita bisa
lebih fokus ke perencanaan strategis bisnis yang lain.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Dampak dari
mewabahnya Virus Covid 19 yang terjadi di Indonesia merupakan fenomena yang
tidak bisa dihindari. Dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar sekalipun
meraka cukup kewalahan dalam mengimbangi keadaan saat ini. Sudah banyak
perusahaan besar dan brand brand ternama menyatakan gulung tikar karena tidak
mampu menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini. Disaat mereka mempunyai
tanggung jawab untuk membayar keperluan operasional perusahaan, penjualan malah
sepi bahkan ada beberapa sektor bisnis yang tidak bisa berjualan sama sekali.
Pinus Stationery
sebagai perusahaan yang sedang berkembang juga tak luput dari kesulitan yang
diakibatkan oleh adanya wabah tersebut. Penjualan alat alat tulis sepi karena
anak sekolah hampir semua aktifitasnya tidak memerlukan buku dan pulpen seperti
biasanya karena diberlakukannya belajar online. Jasa printing dan Fotocopy sepi
karena perkuliahan juga dilaksanakan dirumah. Jasa penyewaan mesin fotocopy juga
tak seramai seperti biasanya. Ketika diberlakukannnya work from home itu
artinya mesin fotocopy yang kita sewakan ke kator kantor tidak dipakai sama
sekali. Walau kantor tetap harus membayar uang sewa mesin fotocopy, tapi tetap
saja pendapatan dari jasa perlembar yang dipakai oleh perkantoran menjadi lebih
sedikit. Jika dulu sebelum diberlakukannya work from home sebulan mesin yang
kita sewakan ke kantor kantor bisa merekam lebih dari 50.000 lembar, maka saat
ini hanya terekam 20.000 per bulan.
Menurut penulis, masa
pandemi bukan saatnya untuk kita yang sedang merintis usaha untuk menyerah.
Justru dengan adanya wabah Covid 19 yang mengakibatkan perusahan perusahaan
besar bangkrut, kita sebagai pelaku usaha kecil menengah harus mengambil
kesempatan dengan cara membuat trobosan untuk bangkit. Misalnya dengan membuka
potensi pasar baru atau memperluas pasar, yang tadinya kita hanya mengandalkan
pembeli sekitaran komplek, sekarang kita harus membuka pasar baru dengan cara
promosi online. Dengan menggunakan Digital marketing, penulis sekaligus
karyawan dari Pinus Stationery yakin dapat menungkatkan di sisi penjual alat
alat tulis.
Karena dengan digital
marketing cakupan untuk orang lain melihat produk kita akan semakin luas. Dan
dari segi penyewaan mesin fotocopy juga penulis yakin akan bergerak lebih maju,
karena dengan adanya Digital Marketing kita bisa menjamah perkantoran atau
instansi diluar daerah. Jika promosi terus dilakukan dan inovasi pelayanan
terus ditingkatan, maka bukan tidak mungkin Pinus Stationery akan menjadi salah
satu perusahaan penyedia alat tulis dan penyedia jasa penyewaan mesin fotocopy
yang maju di saat sektor bisnis lainnya meredup.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayah, Nur. 2020. “4 Cara
Agar Bisnis Tetap Bertahan Selama Pandemi Corona COVID-19”, Artikel diambil dari internet pada 19 November 2020 melalui : https://tirto.id/4-cara-agar-bisnis-tetap-bertahan-selama-pandemi-corona-covid-19-eNCX
Daniel, Yandrie. 2020. “5 Tips dan Strategi Bisnis di Tengah Pandemi COVID-19”,Artikel
diambil dari internet pada 19
November 2020 melalui : https://tirto.id/5-tips-dan-strategi-bisnis-di-tengah-pandemi-covid-19-fdSF
“Apa itu Digital Marketing dan Kegunaannya untuk
Bisnis Anda?” ,Artikel diambil dari internet pada 19
November 2020 melalui : https://elitemarketer.id/productivity/apa-itu-digital-marketing-2/
Sulaiman. 2020. “Bisnis Ini
Paling Terdampak Corona di Pekanbaru” , Artikel diambil dari internet
pada 19 November 2020 melalui : https://waspadaaceh.com/2020/06/15/bisnis-ini-paling-terdampak-corona-di-pekanbaru/
“CONTOH MAKALAH MANAJEMEN PEMASARAN”, Artikel diambil dari internet pada 19 November 2020 melalui :
https://randibusiness.wordpress.com/2017/01/28/contoh-makalah-manajemen-pemasaran/
Rizka. 2020. “Curhat Pedagang Peralatan Sekolah Saat Pandemi Corona”. Artikel
diambil dari internet pada 20
November 2020 melalui :
https://jabarnews.com/read/87391/curhat-pedagang-peralatan-sekolah-saat-pandemi-corona
Alihana, Fikri. 2020. “Dampak Covid
19, Usaha Fotocopy Turun Omset” ,Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://metrosulawesi.id/2020/06/17/dampak-covid-19-usaha-fotocopy-turun-omset/
Ariyanto, Agus. 2020. “Di Tengah Covid-19, Pemasaran Online dan Digital
Branding Jadi Pilihan”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://www.wartaekonomi.co.id/read280988/di-tengah-covid-19-pemasaran-online-dan-digital-branding-jadi-pilihan
Safrina. 2020. “Dyah Erti: Manfaatkan Teknologi untuk Pemasaran
Produk di Masa Pandemi”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : http://humas.acehprov.go.id/dyah-erti-manfaatkan-teknologi-untuk-pemasaran-produk-di-masa-pandemi/
Pernando, Anggara. 2020.
“Ini Masalah yang Masih Dihadapi
Pengusaha Percetakan”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20180902/257/834231/ini-masalah-yang-masih-dihadapi-pengusaha-percetakan
Cahyo, Budi. 2020. “Jasa Fotokopi Bandung di Tengah Pandemi, Andalan
Mahasiswa yang Kini Merana”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://www.ayojakarta.com/read/2020/06/07/19225/jasa-fotokopi-bandung-di-tengah-pandemi-andalan-mahasiswa-yang-kini-merana
Amelia, Disca. 2017. “Karya Ilmiah : Mengembangkan Bisnis dengan Pemasaran
Digital dan Teknologi Modern”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : http://discaamelia05.blogspot.com/2017/08/karya-ilmiah-mengembangkan-bisnis.html
“Meski Pandemi Covid-19, Usaha Foto Copy Farhan Tetap
Eksis”.Artikel
diambil dari internet pada 20
November 2020 melalui
: https://kotamobaguonline.com/ekonomi-bisnis/meski-pandemi-covid-19-usaha-foto-copy-farhan-tetap-eksis/
Indraini, Anisa. 2020.
“Pendapatan Penjual Alat Tulis
Sekolah Ikut Anjlok Gegara Corona”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4976265/pendapatan-penjual-alat-tulis-sekolah-ikut-anjlok-gegara-corona
“Strategi pemasaran”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://id.wikipedia.org/wiki/Strategi_pemasaran
Fauzan, Rahma. 2020. “Tips
Optimalisasi dan Digitalisasi Bisnis Saat Pandemi”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2020 melalui : https://teknologi.bisnis.com/read/20200609/84/1250494/tips-optimalisasi-dan-digitalisasi-bisnis-saat-pandemi
“Usaha Alat Tulis dan Fotocopy Makin Sepi”.Artikel
diambil dari internet pada 20
November 2020 melalui
: https://wartaniaga.com/2020/05/usaha-alat-tulis-dan-fotocopy-makin-sepi/
Kurniawan, Suryadi. 2020. “Digital
Marketing: Upaya Jitu Promosi Bisnis [Panduan Terbaru]”.Artikel
diambil dari internet pada 20
November 2020 melalui
: https://www.niagahoster.co.id/blog/belajar-digital-marketing/
“Digital Marketing: Solusi Jitu Pemasaran di Kala
Pandemi”.Artikel
diambil dari internet pada 20
November 2020 melalui
: https://www.uii.ac.id/digital-marketing-solusi-jitu-pemasaran-di-kala-pandemi/
“Strategi Pemasaran Saat Wabah Covid-19”.Artikel
diambil dari internet pada 20
November 2020 melalui
: https://www.uii.ac.id/strategi-pemasaran-digital-dalam-masa-wabah-covid-19/
Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...