Penerapan Angaran Berbasis Kinerja
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Kementerian
Kesehatan
Disusun oleh ;
UPBJJ UT JAKARTA
S1 AKUNTANSI
Abstrak
Di
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, kebijakan
penganggaran Kementerian Kesehatan mengalami penyesuaian yang signifikan,
mengikuti kebijakan pemerintah pada masa tanggap darurat dan mengatasi pandemi.
Kebijakan penganggaran terbaru terkait tanggap darurat Covid-19 adalah Surat
Edaran Menteri Keuangan No. SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan
Realokasi Anggaran K/L dalam rangka Percepatan Penganganan Covid-19. Arahannya
adalah penggunaan alokasi anggaran diutamakan untuk kegiatan-kegiatan yang
mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Pengalokasian
anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diharuskan menggunakan
klasifikasi akun khusus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan. Penggunaan akun khusus ini dalam rangka memudahkan perencanaan
kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya. Terkait
itu, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Kesehatan sudah melakukan refocussing
dan realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat Covid-19 seperti angaran
dalam pelaksanaan vaksinasi dan pengadaan alat-alat kesehatan penunjang
aktifitas dalam masa pandemi Covid 19.
Kata
Kunci : Anggaran, Kemenkes, Penanganan Covid 19, Vaksinasi.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pandemi COVID-19
telah memberikan tekanan dan dampak yang besar pada dunia, termasuk Indonesia.
Dampak tersebut berpengaruh signifikan baik di bidang kesehatan maupun
non-kesehatan. Dari penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dan di dunia,
terdapat pembelajaran berharga bahwa Indonesia harus terus berbenah dalam
berbagai bidang pembangunan dan respon lebih awal terhadap pandemi menentukan
keberhasilan dalam pengendaliannya. Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti
dalam percepatan penanganan COVID-19 akan meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
menghadapi pandemi penyakit di masa mendatang. Indonesia harus terus
meningkatkan upaya pencegahan, deteksi, dan respons pandemi COVID-19 secara
lintas sektor.
Salah satu hal yang
sangat krusial adalah ketersediaan dan kelengkapan bukti sebagai alat navigasi
pengambilan kebijakan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan Studi
Pembelajaran Penanganan COVID-19 pada berbagai bidang utama, seperti kesehatan,
manajemen respons, inovasi teknologi, ekonomi, pendidikan, agama,
sosial-budaya, perlindungan perempuan-anak-pemuda dan perlindungan sosial.
Fokus studi ini mengidentifikasi kesenjangan dan tantangan, serta menghadirkan
rekomendasi yang relevan bagi penanganan COVID-19 di Indonesia. Berbagai temuan
dikemas dengan analisis yang tajam, bahasa yang concise, dan rekomendasi yang
bersifat operasional.
Berlanjut pada
kondisi saat ini yang telah memasuki tatanan normal baru, tingkat pembatasan
agak sedikit longgar. Kehadiran di kantor sudah diperbolehkan namun harus
mengacu pada ketentuan protokol kesehatan. Di balik pembatasan protokol kesehatan
bagi ASN, ternyata terdapat hikmah
tersembunyi yang dapat diperoleh berupa nilai positif apabila kita bijak dalam
menyikapinya. Bahkan sangat mungkin akan muncul kreatifitas baru dalam rangka
pelaksanaan tugas kedinasan yang efektif dan efisien. Contoh kongkrit nilai
positif yang dapat dirasakan adalah berkaitan dengan manfaat penyelenggaraan
rapat secara online. Kebiasaan lama pada waktu kondisi sebelum pandemi, apabila
kami mengundang rapat kepada pimpinan unit atau pejabat Eselon II, pada pelaksanaannya
sering kali tidak dapat menghadiri rapat karena beberapa alasan kesibukan lain,
kemudian menugaskan staf yang terkadang tidak mempunyai kapasitas dalam
mengambil keputusan. Padahal keputusan para peserta rapat sangat dibutuhkan
berkaitan dengan kesimpulan rapat. Namun menariknya, justru dengan rapat secara
online di masa pandemi ini, undangan rapat-rapat hampir selalu dapat dihadiri
sendiri oleh pejabat yang diundang, sehingga hasil rapat dapat diperoleh
keputusan sebagaimana yang diharapkan.
Hal lain yang
merupakan nilai positif yang timbul akibat pelaksanaan kebiasaan normal baru,
di antaranya adanya fleksibilitas penggunaan waktu dan tempat dalam menjalankan
tugas kedinasan,
yaitu penyelesaian tugas kantor dapat dilakukan di kantor (WFO) maupun di rumah
(WFH) dengan waktu yang tidak dibatasi namun tetap berorientasi kepada hasil
yang diharapkan. Setiap pegawai menjadi terbiasa untuk bekerja dengan menggunakan
media yang berbasis teknologi informasi, serta meningkatnya kesadaran pegawai
akan hidup bersih dan sehat. Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran,
maka dapat diketahui kegiatan-kegiatan yang benar-benar penting dan yang tidak
perlu, sehingga dapat disusun kembali pelaksanaan anggaran yang efektif dan
efisien.
Misalnya, pengurangan
biaya rapat di hotel dan perjalanan dinas pegawai ke luar kota yang biasa
dilakukan dalam rangka tugas kantor dapat dibatasi penggunaannya, hanya
diperuntukkan dalam pelaksanaan tugas yang benarbenar penting saja. Tidak
menutup kemungkinan kebiasaan baru ini akan berlanjut pada waktu yang akan
datang ketika kondisi pandemi sudah dianggap normal sehubungan telah ditemukan
vaksin Covid-19. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi
tentang Penerapan Angaran Berbasis Kinerja dimasa Pandemi Covid 19 di
lingkungan Kementerian Kesehatan dengan menarik judul “Penerapan Angaran Berbasis
Kinerja Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Di
Lingkungan Kementerian Kesehatan”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Apa
itu penerapan anggaran berbasis kinerja ?
2)
Bagaimana
langkah penyususnan anggaran sebagai rencana percepatan penanganan pandemi
covid 19 di Kementerian Kesehatan ?
3)
Apa
yang menjadi pokok utama dalam penyusunan anggaran saat pandemi covid 19 ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Untuk
mengetahui konsep penerapan anggaran berbasis kinerja.
2)
Untuk
mengetahui langkah apa saja dalam penyususnan anggaran.
3)
Untuk
mengetahui pokok utama dalam penyusunan anggran saat kondisi pandemi covid 19
seperti saat ini.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk menambah wawasan tentang penyususnan anggaran berbasis kinerja
di lingkungan Kementerian Kesehatan.
2)
Bagi
Pembaca, untuk bahan bacaan tentang pokok utama dalam hal penyusunan angaran
dalam rangka penanganan dampak pandemi covid 19.
PEMBAHASAN
A. Anggaran
Berbasis Kinerja
Ekpresi finansial
dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah selama satu tahun di wujudkan
dalam anggaran. Anggaran merupakan suatu instrumen penting di dalam manajemen
karena merupakan bagian dari perencanaan yang termasuk dalam fungsi manajemen.
Di dalam organisasi sektor publik, anggaran
merupakan bagian dari aktivitas yang dilakukan secara rutin. Anggaran dalam akuntansi
pemerintah merupakan dasar pelaksanaan suatu kegiatan yang dapat dibiayai oleh
keuangan Negara atau Daerah. Menurut Edwards, et.al dalam Arif, et all (2009:
122), kata anggaran merupakan terjemahan dari kata budget dalam bahasa Inggris
yang berasal dari kata bougette bahasa Perancis yang berarti a small bag atau
tas kecil dan kata budget digunakan secara formal pada tahun 1733, yaitu ketika
menteri Keuangan Inggris membawa satu tas kecil yang berisi proposal keuangan
pemerintah yang akan disampaikan pada parlemen.
Selanjutnya pengertian
anggaran terus berkembang. Selain itu, Arif, et all (2009: 123) mendefinisikan anggaran
sebagai A budget ia a plant of financial operations embodying estimates of
proposed expenditures for a given period of time the proposed means of
financing them (Anggaran adalah satu rencana kegiatan yang dikur dalam satuan
uang yang berisi perkiraan belanja dalam satu periode tertentu dan sumber yang
diusulkan untuk membiayai belanja tersebut). Sedangkan menurut Suparmoko (2000:
47) anggaran ialah “suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang
penerimaan dan pengeluaran Negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan Peraturan
pemerintah Nomor 58 tahun 2005, maka penyusunan anggaran dilakukan dengan
mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing satuan kerja di lingkungan
pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan di dalam dokumen perencanaan.
Dengan demikian tercipta sinergi dan rasionalisasi yang tinggi dengan mengalokasikan
sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak
terbatas. Hal tersebut juga untuk menghindari
duplikasi rencana kerja serta bertujuan untuk meminimalisasi kesenjangan antara
target dengan hasil yang dicapai berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.
Penganggaran berbasis
kinerja ini berfokus pada efesiensi penyelenggaraan suatu aktivitas atau
kegiatan. Efesiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input.
Suatu aktivitas dikatakan efesien, apabila output yang dihasilkan lebih besar
dengan input yang mana, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input
yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan
saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisiolonal, tetapi juga didasarkan
pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksananaannya perlu disusun atau didukung oleh
suatu anggaran biaya yang cukup dan terukur juga penggunaan biaya tersebut
harus efisien dan efektif. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun
dengan orientasi output.
Jadi apabila menyusun
anggaran dengan pendekatakan kinerja, maka mindset harus fokus pada “apa yang
ingin dicapai”. Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistem anggaran yang mengutamakan
kepada upaya pencapai hasil kerja dari perencanaan biaya yang ditetapkan. Dengan
memperhatikan proses penyusunan anggaran dalam performance budgeting system
ini, maka anggaran yang dihasilkan jelas merupakan suatu program kerja. Menurut
Mardiasmo (2009: 70) mengemukakan ada empat faktor anggaran sebagai berikut:
a)
Persiapan
Anggaran (preparation). Dalam tahan ini dilakukan taksiran pengeluaran atas
dasar pendapatan yang tersedia.
b)
Rafitikasi
Anggaran (approval/ ratification). Tahap ini melibatkan proses politik. Pada
tahap ini pimpinan eksekutif harus memiliki managerial skill serta political
skill juga salesmanship dan mempunyai kemampuan untuk menjawab dan membeberkan
argumen yang rasional atas segala bantahan dari pihak legislatif.
c)
Pelaksanaan
Anggaran (implementation). Tahap ini memiliki sistem informasi dan sistem
pengendalian menejemen. Manajer Keuangan dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan
bertanggung jawab untuk menciptakan sistem akuntansi dalam hal pelaksanaan
anggaran yang memadai dan handal.
d)
Pelaporan
dan Evaluasi Anggaran (reporting & evaluation). Tahap ini terkait dengan
aspek akuntabilitas. Bila tahap pelaksanaan telah didukung dengan sistem yang
pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan pada tahap ini akan banyak menemui
masalah.
B. Penyusunan
Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid 19
Indonesia menjadi
salah satu negara di dunia yang memiliki tren Covid 19 yang melandai. Puncak
kasus yang kita hadapi usai libur Natal sekitar Januari-Februari lalu
diharapkan dapat menurunkan kasus secara sistematis. Pemerintah secara
konsisten dan terukur dan sistematis menggalakan upaya 3 T, menjaga masyarakat
untuk tetap melakukan disiplin 3 M, serta menjalankan program vaksinasi Covid
19. Testing yang dilakukan telah mencapai standar yang ditetapkan oleh WHO
yaini, 1,32/ 1000 penduduk.
Disampaikan oleh
Wakil menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dalam acara Rapat
Koordinasi Nasional Pengawasan Internal tahun 2021, Kamis(27/5). Strategi Kemenkes
dalam upaya penceghahan Covid 19 adalah dengan melakukan Tracing dengan
menggunakan berbagai metode mulai dari PCR hingga rapid test antigen. Sejak
awal 2021 pencegahan covid 19 dapat dilakukan melalui rapid tes antigen di
daerah dengan akses PCR yang terbatas. Strategi lain dalam pengendalian Covid
19 adalah pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Penyuntikan vaksin dilakukan
sebagai upaya aktif pemberian kekebalan, sehingga apabila terkena Covid 19
tersebut tidak menjadi sakit atau hanya sakit ringan.
Seperti diketahui
pelaksanaan pemberian vaksinasi sudah dimulai sejak awal tahun 2021, dimulai
tenaga kesehatan, lansia serta pelayan publik. Vaksin yang diberikan aman,
evektif sesuai dengan rekomendasi dari itali serta mendapatkan ijin dari BPOM. Wamenkes
berharap BPKP dapat melakukan pembimbingan terhadap penyediaan regulasi untuk
pelaksanaan dan perencanaan serta mobilisasi Sumber Daya dalam melakukan
pemantauan proses kegiatan vaksinasi agar dapat berjalan secara akuntabel,
efektif dan efisien.
Dalam kesempatan yang
sama Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami hadir sebagai
narasumber menjelaskan bahwa Kemnekes mendapatkan tambahan anggaran untuk
menanggulangi penyebaran Covid 19. Tambahan anggaran yang besar harus diimbangi
dengan kegaitan pengawasan yang sistematis dan terukur. Anggaran yang dimiliki
oleh Kemenkes memiliki 3 prinsip penganggaran di tahun 2021 sebagai upaya:
a)
Bergerak
cepat melandaikan kurva epidemi; dengan memprioritaskan upaya preventif melalui
strategi diagnostik dan vaksinasi;
b)
Fokus
melindungi sistem kesehatan dan SDM kesehatan melalui strategi terapeutik
dengan meningkatkan kapasitas rumah sakit, ketersediaan Nakes, Alkes dan Obat;
dan
c)
Mencukupi
kebutuhan vaksin nasional, sambil meningkatkan kapabilitas penelitian domestik.
Anggaran yang besar
menuntut pula kinerja pengawasan yang
efektif, efisien dan akuntabel, dalam rangka menjalankan tugasnya
sebagai APIP maka Itjen Kemenkes telah melakukan kegiatan pengawasan sebagai
upaya percepatan penanganan Covid 19, diantaranya adalah:
a)
Melakukan
reviu semua usulan anggaran tambahan untuk penanganan COVID-19 dari setiap unit
utama;
b)
Melakukan
pendampingan Pengadaan Reagen Pemeriksaan PCR dan Bahan Rapid Antigen;
c)
Melakukan
pendampingan dan Pengawasan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD);
d)
Melakukan
Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi;
e)
Melakukan
Pengawasan atas pembayaran klaim RS yang melayani pasien Covid-19 melalui
Verifikasi Klaim dan Join Audit; dan
f)
Melakukan
Pengawasan/Verifikasi atas pembayaran insentif tenaga Kesehatan. (JP)
Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan
penganggaran merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya sering
digabungkan sebagai bagian dari sisi integral penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran yang dibutuhkan. Arora (2019) menyebutkan bahwa istilah penganggaran
mengacu pada rencana pengeluaran pendapatan yang diharapkan sedemikian rupa
sehingga persyaratan semua pengeluaran yang diperlukan terpenuhi dalam jangka
waktu tertentu. Konsep itu penting bagi pemerintah seperti halnya bagi individu.
Namun, proses penganggaran untuk pemerintah merupakan tugas yang berat (Arora
& Talwar 2020).
Dalam penyusunan
anggaran, Kementerian Negara/Lembaga (K/L) mengacu kepada Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 Tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Kemenkeu 2015). Dalam rangka
penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja K/L dan RKA-K/L untuk
Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. Proses penyusunan RKA-K/L mengatur tiga
materi pokok, yaitu: pendekatan penyusunan anggaran, klasifikasi anggaran, dan
instrumen RKAKL.
Pendekatan yang
digunakan dalam penyusunan anggaran terdiri atas pendekatan penganggaran
terpadu, penganggaran berbasis kinerja (PBK), dan kerangka pengeluaran jangka
menengah (KPJM). Sementara itu, klasifikasi anggaran yang digunakan dalam
penganggaran meliputi klasifikasi menurut organisasi, klasifikasi menurut
fungsi, dan klasifikasi menurut jenis belanja (ekonomi). Sedangkan instrumen
RKA-K/L terdiri atas indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja.
RKA-K/L disusun secara berjenjang pada level kegiatan dan program yang terdiri
atas rencana kerja dan anggaran masing-masing satuan kerja pada Kementerian/
Lembaga.
Dalam perencanaan dan
penganggaran setiap K/L merumuskan program dan kegiatannya. Rumusan program dan
kegiatan yang dihasilkan harus mencerminkan tugas-fungsi K/L atau penugasan
tertentu dalam kerangka Prioritas Pembangunan Nasional secara konsisten.
Kegiatan merupakan penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas
dan fungsi satker atau penugasan tertentu K/L yang berisi komponen kegiatan
untuk mencapai output dengan indikator kinerja yang terukur.
Kegiatan adalah
bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri
dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber
daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau
kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.
Dalam dokumen
anggaran, terdapat struktur anggaran yang harus memperhatikan keterkaitan
secara jelas hubungan antara perencanaan dan penganggaran yang merefleksikan keselarasan antara
kebijakan (top down) dan pelaksanaan kebijakan (bottom up). Struktur anggaran
merupakan penggambaran satu kesatuan perencanaan dan penganggaran dalam unit
organisasi K/L. Satu kesatuan yang dimaksud adalah kesatuan dalam kebutuhan
sumber daya yang diperlukan oleh satker dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya. Bagian-bagian struktur anggaran yaitu Program,
Indikator Kinerja Utama (IKU) Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Indikator
Kinerja Kegiatan (IKK), Output, Suboutput, Komponen, Subkomponen dan Detil
Belanja.
C. Pokok
Utama Dalam Penyusunan Anggaran Kemenkes Masa Pandemi Covid 19
Implikasi pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak luas terhadap pertumbuhan
ekonomi nasional yang semakin lambat, penerimaan negara turun, dan belanja
negara meningkat, demikian juga dengan pembiayaan. Pemerintah melakukan
berbagai upaya untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Hal ini
dilakukan dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial
(social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha
dan masyarakat yang terdampak. Dalam kerangka itulah, Pemerintah dan lembaga
terkait mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa melalui berbagai
kebijakan relaksasi dalam pelaksanaan APBN terutama dengan melakukan
peningkatan belanja. Hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19 dan ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Karena pertumbuhan
ekonomi nasional yang melambat, penerimaan negara yang berkurang, peningkatan
belanja negara dan pembiayaan, pemerintah melakukan usaha penyelamatan
kesehatan dan perekonomian nasional melalui strategi Masyita pada
kemenkeu.go.id (2020) menyebut PEN adalah shock absorber di masa pandemi
(Kemenkeu 2020a). Sedangkan menurut Suahasil Nazara pada kemenkeu.go.id (2020)
pada awal Maret, interaksi orang harus berhenti, PSBB akan punya dampak ke ekonomi,
maka pendapatan orang akan turun. Pendekatan (approach) pemerintah nomor satu
adalah kesehatan. Kemenkeu menyiapkan hal yang dibutuhkan sektor kesehatan
melalui upgrade RS, mencari APD, ventilator, test kit. Untuk melaksanakan semua
kegiatan tersebut, harus tersedia anggarannya. Kalau anggaran lama tidak cukup,
maka harus ditambah anggarannya (Kemenkeu 2020a).
Sri Mulyani
mengatakan bahwa PEN ini melalui empat modalitas, yaitu penyertaan modal
negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah,
penjaminan, plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan
memulihkan ekonomi nasional yang terkena dampak akibat Covid-19 (Sekretariat
Kabinet 2020). Kementerian Keuangan telah mengambil empat keputusan besar yaitu
kebijakan insentif pajak, perlindungan tenaga kerja, penjadwalan kembali
pembayaran pinjaman dari usaha kecil dan menengah (UKM), dan realokasi
kebijakan fiskal di tingkat pemerintah
daerah (Kemenkeu 2020).
Melalui PMK No. 19/PMK.07/2020 dilakukan
distribusi dan penggunaan dana bagi hasil, alokasi fiskal, hibah alokasi umum,
hibah alokasi khusus, dan insentif daerah untuk respon fiskal tahun 2020 terhadap
COVID-19 (Kemenkeu 2020c). Langkah yang ditempuh antara lain:
a)
menetapkan
batasan defisit anggaran melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau
untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran
2022;
b)
melakukan
penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending);
c)
melakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar
program;
d)
melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta
menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
e)
melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing),
penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
f)
melakukan
penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Refocusing Kegiatan dan Realokasi
Anggaran
Sesuai dengan SE
Menkeu nomor 6 tahun 2020, Menteri/ pimpinan lembaga agar mengutamakan
penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan yang bersifat
mendukung percepatan penanganan Covid-19 (refocussing kegiatan dan realokasi
anggaran)(Kemenkeu 2020e). Pendanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui
mekanisme revisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel. Untuk
memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan dan monitoring dan
evaluasi kegiatan, termasuk pergeseran antara unit organisasi, antar fungsi dan/atau
antar program dalam penanganan pandemic Covid-19, pengalokasian dana penanganan
Covid dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus Covid.
Berdasarkan surat
DJPb Nomor S-308/PB/2020 terdapat 18 uraian belanja yang dapat dilakukan oleh
satker dalam rangka penanganan covid (Kemenkeu 2020f). Penggunaan akun-akun ini
kemudian dipertegas kembali melalui S-369/PB/2020 untuk mempertegas akun-akun
yang berkaitan, sehingga terdapat 33 kode akun yang dipertegas, antara lain
pada (Kemenkeu, 2020d):
a)
52113:
belanja barang operasional darurat bencana
b)
52124:
belanja barang non operasional darurat bencana
c)
52184:
belanja barang persediaan darurat bencana
d)
52515:
belanja barang dan jasa BLU II
e)
52613:
belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda darurat bencana
f)
52632:
belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda darurat
bencana
g)
53712:
belanja modal BLU II darurat bencana
Realokasi anggaran
ini dilakukan dengan tetap berpedoman pada pengganggaran berbasis kinerja
sehingga tetap memenuhi unsur akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara.
Arora (2019) menyebutkan bahwa konsep penganggaran berbasis kinerja (PBK) telah
digunakan sedemikian rupa sehingga pengeluaran suatu program.
Undang-undang
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memberikan amanat “mandatory spending” anggaran
kesehatan sebesar minimum 5% dari APBN dan 10% dari APBD yang harus
dialokasikan untuk pembiayaan di sektor kesehatan. Mandat ini telah digunakan
oleh pemerintah sebagai acuan penetapan postur anggaran kesehatan yang fokus pada
pemenuhan kewajiban pembiayaan 5% dari APBN di tingkat pusat dan 10% dari APBD
di tingkat pemerintah daerah. World Bank (2019) dalam literaturnya
mengedepankan tiga pilar utama dalam pembiayaan kesehatan yaitu aspek kecukupan
(sufficiency), pengalokasian anggaran yang efisien dan efektif (efficiency and
effectivenes), dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan (sustainability).
Di tingkat pusat,
pemerintah telah berhasil menjaga pemenuhan minimal “mandatory spending” untuk
penetapan anggaran 5% dari APBN di bidang kesehatan. Statistik menunjukkan
bahwa pemerintah dalam periode 4 tahun terakhir, telah memenuhi porsi 5% APBN
untuk anggaran kesehatan, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang perlu
diputuskan oleh para pemangku kebijakan. Beberapa catatan tersebut akan dibahas
satu persatu dalam bab berikutnya. Definisi dan peruntukan anggaran kesehatan
yang dicantumkan dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 terlalu luas, sehingga
berpotensi adanya multi-interpretasi dan memberikan ruang pengalokasian belanja
kesehatan menjadi tidak sesuai peruntukan yang seharusnya.
Sampai dengan saat
ini, belum terdapat perangkat peraturan yang sifatnya operasional dan dapat
digunakan sebagai panduan dalam pengalokasian dan pemanfaatan anggaran sesuai
dengan amanah yang telah ditetapkan. Tantangan utama yang dihadapi dalam
penyusunan anggaran kesehatan adalah masih belum optimalnya koordinasi dan
sinergi antar pemangku kepentingan, sehingga masing-masing pihak belum
mempunyai persepsi 2 yang sama. Ketepatan besaran peruntukkan anggaran
kesehatan untuk mendanai intervensi utama yang mendukung capaian prioritas
nasional juga menjadi isu kritis, sejalan dengan peningkatan anggaran kesehatan
dari tahun ke tahun.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi kepada Bappenas dan Kementerian
Keuangan untuk lebih memperjelas pengalokasian mandatory spending, terutama
anggaran kesehatan dan pendidikan. Pemanfaatan anggaran kesehatan perlu
dipertajam terutama tentang perencanaan penganggaran yang utuh, penggunaan
anggaran yang tepat dan berdaya guna, dan ketercapaian output dan outcome
sesuai target prioritas pembangunan nasional dimasa Pandemi Covid 19.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Dengan adanya
refocusing dan realokasi anggaran, maka dapat diketahui kegiatan-kegiatan yang
benar-benar penting dan yang tidak perlu, sehingga dapat disusun kembali
pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien. Misalnya, pengurangan biaya
rapat di hotel dan perjalanan dinas pegawai ke luar kota yang biasa dilakukan
dalam rangka tugas kantor dapat dibatasi penggunaannya, hanya diperuntukkan dalam
pelaksanaan tugas yang benar-benar penting saja. Tidak menutup kemungkinan kebiasaan
baru ini akan berlanjut pada waktu yang akan datang ketika kondisi pandemi
sudah dianggap normal sehubungan telah ditemukan vaksin Covid-19. Dengan
demikian, untuk mengantisipasi perubahan kiranya perlu ada konsep dan gagasan
baru yang dapat disampaikan kepada stakeholder untuk dilakukan pembahasan dalam
forum bersama, setidaknya secara internal di lingkungan Kemenkes.
Dalam rangka
pembahasan yang optimal, ada beberapa hal yang dapat disampaikan, antara lain
perlunya dilakukan reviu kembali terhadap struktur anggaran yang ada untuk
disesuaikan dengan kondisi baru; seperti meningkatkan anggaran di sektor
percepatan penanganan Covid 19, Vaksinasi, pengadaan APD untuk pelayanan
kesehatan masyarakat dan barang penunjang lainya, dan juga perlunya pembangunan
sistem informasi berbasis teknologi informasi yang harus terus kita kembangkan
agar lebih sempurna lagi sehingga dapat mendukung pekerjaan secara terintegrasi
dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Dengan cara kerja yang efektif dan
efisien, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang berorientasi kepada
profesionalisme dalam segala keadaan merupakan hal yang harus dipersiapkan saat
ini untuk menunjang birokrasi yang handal dan cepat beradaptasi dengan kondisi
New Normal.
DAFTAR
PUSTAKA
Dinamika Kebijakan Penganggaran di Masa Pandemi”, Artikel diambil dari
internet pada 11 November 2021 melalui : https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3628/dinamika-kebijakan-penganggaran-di-masa-pandemi
“Implementasi Kebijakan Keuangan di Pemerintah Pusat
dan Daerah Akibat Pandemi Covid-19”,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://feb.unpad.ac.id/implementasi-kebijakan-keuangan-di-pemerintah-pusat-dan-daerah-akibat-pandemi-covid-19/
“Strategi Bidang Kesehatan Dalam Upaya Percepatan
Penanganan Covid 19” ,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://itjen.kemkes.go.id/berita/detail/strategi_bidang_kesehatan_dalam_upaya_percepatan_penanganan_covid_19
“KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020” , Artikel diambil dari
internet pada 19 November 2021 melalui : https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/KMK_No._HK.01.07-MENKES-413-2020_ttg_Pedoman_Pencegahan_dan_Pengendalian_COVID-19.pdf
“PEMBIAYAAN KESEHATAN DAN JKN”, Artikel diambil dari
internet pada 19 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/4315/9339/2341/FA_Preview_HSR_Book08.pdf
“Adaptasi Pengawasan di Masa Pandemi”. Artikel diambil dari
internet pada 20 November 2021 melalui : https://kemenperin.go.id/download/25256
“bedah anggaran kesehatan” ,Artikel diambil dari
internet pada 20 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/2315/9339/3181/24-06-2020_Bappenas_Buku_Bedah_Anggaran_Kesehatan.pdf
Lestyowati, Jamila. 2020. “IMPLEMENTASI REALOKASI ANGGARAN DAN REFOCUSSING
KEGIATAN DI MASA PANDEMI COVID 19: STUDI KASUS BDK YOGYAKARTA”.Artikel diambil dari
internet pada 20 November 2021 melalui : https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/download/558/295/
Dwiputriyanti, Septiana. 2012.
“ANALISIS PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS
KINERJA (ABK) TERHADAP EFISIENSI, EFEKTIFITAS DAN
AKUNTABILITAS PADA PUSAT PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REGIONAL BANDUNG”.Artikel diambil dari
internet pada 20 November 2021 melalui : http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/viewFile/309/283
“LOKA LITBANG KESEHATAN PANGANDARAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN TAHUN 2020”.Artikel diambil dari internet pada 21 November 2021 melalui : https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-653547-4tahunan-591.pdf
“Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia”.Artikel diambil dari
internet pada 21 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/9116/1479/0631/Buku_Studi_Pembelajaran_Penanganan_COVID-19_BAPPENAS.pdf
Syaiful, Dendy. 2018. “PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA”.Artikel diambil dari
internet pada 22 November 2021 melalui : https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/jawara/article/download/1582/2980
“inovasi ditengah pandemi”.Artikel diambil dari
internet pada 22 November 2021 melalui : https://www.kemenkeu.go.id/media/14963/buletin-kinerja-edisi-xli-semester-i-tahun-2020.pdf