jasa joki UT THE dan KARYA ILMIYAH jaminan LOLOS PLAGIAT 0878 9797 9399

 

Penerapan Angaran Berbasis Kinerja Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 

 


Disusun oleh ;


UPBJJ UT JAKARTA

S1 AKUNTANSI


 

 

Abstrak

Di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, kebijakan penganggaran Kementerian Kesehatan mengalami penyesuaian yang signifikan, mengikuti kebijakan pemerintah pada masa tanggap darurat dan mengatasi pandemi. Kebijakan penganggaran terbaru terkait tanggap darurat Covid-19 adalah Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L dalam rangka Percepatan Penganganan Covid-19. Arahannya adalah penggunaan alokasi anggaran diutamakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Pengalokasian anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diharuskan menggunakan klasifikasi akun khusus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan akun khusus ini dalam rangka memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya. Terkait itu, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Kesehatan sudah melakukan refocussing dan realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat Covid-19 seperti angaran dalam pelaksanaan vaksinasi dan pengadaan alat-alat kesehatan penunjang aktifitas dalam masa pandemi Covid 19.

 

Kata Kunci : Anggaran, Kemenkes, Penanganan Covid 19, Vaksinasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pandemi COVID-19 telah memberikan tekanan dan dampak yang besar pada dunia, termasuk Indonesia. Dampak tersebut berpengaruh signifikan baik di bidang kesehatan maupun non-kesehatan. Dari penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dan di dunia, terdapat pembelajaran berharga bahwa Indonesia harus terus berbenah dalam berbagai bidang pembangunan dan respon lebih awal terhadap pandemi menentukan keberhasilan dalam pengendaliannya. Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti dalam percepatan penanganan COVID-19 akan meningkatkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi pandemi penyakit di masa mendatang. Indonesia harus terus meningkatkan upaya pencegahan, deteksi, dan respons pandemi COVID-19 secara lintas sektor.

Salah satu hal yang sangat krusial adalah ketersediaan dan kelengkapan bukti sebagai alat navigasi pengambilan kebijakan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 pada berbagai bidang utama, seperti kesehatan, manajemen respons, inovasi teknologi, ekonomi, pendidikan, agama, sosial-budaya, perlindungan perempuan-anak-pemuda dan perlindungan sosial. Fokus studi ini mengidentifikasi kesenjangan dan tantangan, serta menghadirkan rekomendasi yang relevan bagi penanganan COVID-19 di Indonesia. Berbagai temuan dikemas dengan analisis yang tajam, bahasa yang concise, dan rekomendasi yang bersifat operasional.

Berlanjut pada kondisi saat ini yang telah memasuki tatanan normal baru, tingkat pembatasan agak sedikit longgar. Kehadiran di kantor sudah diperbolehkan namun harus mengacu pada ketentuan protokol kesehatan. Di balik pembatasan protokol kesehatan bagi ASN, ternyata terdapat hikmah tersembunyi yang dapat diperoleh berupa nilai positif apabila kita bijak dalam menyikapinya. Bahkan sangat mungkin akan muncul kreatifitas baru dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang efektif dan efisien. Contoh kongkrit nilai positif yang dapat dirasakan adalah berkaitan dengan manfaat penyelenggaraan rapat secara online. Kebiasaan lama pada waktu kondisi sebelum pandemi, apabila kami mengundang rapat kepada pimpinan unit atau pejabat Eselon II, pada pelaksanaannya sering kali tidak dapat menghadiri rapat karena beberapa alasan kesibukan lain, kemudian menugaskan staf yang terkadang tidak mempunyai kapasitas dalam mengambil keputusan. Padahal keputusan para peserta rapat sangat dibutuhkan berkaitan dengan kesimpulan rapat. Namun menariknya, justru dengan rapat secara online di masa pandemi ini, undangan rapat-rapat hampir selalu dapat dihadiri sendiri oleh pejabat yang diundang, sehingga hasil rapat dapat diperoleh keputusan sebagaimana yang diharapkan.

Hal lain yang merupakan nilai positif yang timbul akibat pelaksanaan kebiasaan normal baru, di antaranya adanya fleksibilitas penggunaan waktu dan tempat dalam menjalankan tugas kedinasan, yaitu penyelesaian tugas kantor dapat dilakukan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH) dengan waktu yang tidak dibatasi namun tetap berorientasi kepada hasil yang diharapkan. Setiap pegawai menjadi terbiasa untuk bekerja dengan menggunakan media yang berbasis teknologi informasi, serta meningkatnya kesadaran pegawai akan hidup bersih dan sehat. Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran, maka dapat diketahui kegiatan-kegiatan yang benar-benar penting dan yang tidak perlu, sehingga dapat disusun kembali pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien.

Misalnya, pengurangan biaya rapat di hotel dan perjalanan dinas pegawai ke luar kota yang biasa dilakukan dalam rangka tugas kantor dapat dibatasi penggunaannya, hanya diperuntukkan dalam pelaksanaan tugas yang benarbenar penting saja. Tidak menutup kemungkinan kebiasaan baru ini akan berlanjut pada waktu yang akan datang ketika kondisi pandemi sudah dianggap normal sehubungan telah ditemukan vaksin Covid-19. Oleh karena itu penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang Penerapan Angaran Berbasis Kinerja dimasa Pandemi Covid 19 di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan menarik judul “Penerapan Angaran Berbasis Kinerja Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Kementerian Kesehatan”.

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa itu penerapan anggaran berbasis kinerja ?

2)      Bagaimana langkah penyususnan anggaran sebagai rencana percepatan penanganan pandemi covid 19 di Kementerian Kesehatan ?

3)      Apa yang menjadi pokok utama dalam penyusunan anggaran saat pandemi covid 19 ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui konsep penerapan anggaran berbasis kinerja.

2)      Untuk mengetahui langkah apa saja dalam penyususnan anggaran.

3)      Untuk mengetahui pokok utama dalam penyusunan anggran saat kondisi pandemi covid 19 seperti saat ini.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah wawasan tentang penyususnan anggaran berbasis kinerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.

2)      Bagi Pembaca, untuk bahan bacaan tentang pokok utama dalam hal penyusunan angaran dalam rangka penanganan dampak pandemi covid 19.

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Anggaran Berbasis Kinerja

Ekpresi finansial dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah selama satu tahun di wujudkan dalam anggaran. Anggaran merupakan suatu instrumen penting di dalam manajemen karena merupakan bagian dari perencanaan yang termasuk dalam fungsi manajemen. Di dalam organisasi sektor publik, anggaran merupakan bagian dari aktivitas yang dilakukan secara rutin. Anggaran dalam akuntansi pemerintah merupakan dasar pelaksanaan suatu kegiatan yang dapat dibiayai oleh keuangan Negara atau Daerah. Menurut Edwards, et.al dalam Arif, et all (2009: 122), kata anggaran merupakan terjemahan dari kata budget dalam bahasa Inggris yang berasal dari kata bougette bahasa Perancis yang berarti a small bag atau tas kecil dan kata budget digunakan secara formal pada tahun 1733, yaitu ketika menteri Keuangan Inggris membawa satu tas kecil yang berisi proposal keuangan pemerintah yang akan disampaikan pada parlemen.

Selanjutnya pengertian anggaran terus berkembang. Selain itu, Arif, et all (2009: 123) mendefinisikan anggaran sebagai A budget ia a plant of financial operations embodying estimates of proposed expenditures for a given period of time the proposed means of financing them (Anggaran adalah satu rencana kegiatan yang dikur dalam satuan uang yang berisi perkiraan belanja dalam satu periode tertentu dan sumber yang diusulkan untuk membiayai belanja tersebut). Sedangkan menurut Suparmoko (2000: 47) anggaran ialah “suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran Negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, maka penyusunan anggaran dilakukan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing satuan kerja di lingkungan pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan di dalam dokumen perencanaan. Dengan demikian tercipta sinergi dan rasionalisasi yang tinggi dengan mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas. Hal tersebut juga untuk menghindari duplikasi rencana kerja serta bertujuan untuk meminimalisasi kesenjangan antara target dengan hasil yang dicapai berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.

Penganggaran berbasis kinerja ini berfokus pada efesiensi penyelenggaraan suatu aktivitas atau kegiatan. Efesiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efesien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang mana, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisiolonal, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksananaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan terukur juga penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun dengan orientasi output.

Jadi apabila menyusun anggaran dengan pendekatakan kinerja, maka mindset harus fokus pada “apa yang ingin dicapai”. Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistem anggaran yang mengutamakan kepada upaya pencapai hasil kerja dari perencanaan biaya yang ditetapkan. Dengan memperhatikan proses penyusunan anggaran dalam performance budgeting system ini, maka anggaran yang dihasilkan jelas merupakan suatu program kerja. Menurut Mardiasmo (2009: 70) mengemukakan ada empat faktor anggaran sebagai berikut:

a)      Persiapan Anggaran (preparation). Dalam tahan ini dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar pendapatan yang tersedia.

b)      Rafitikasi Anggaran (approval/ ratification). Tahap ini melibatkan proses politik. Pada tahap ini pimpinan eksekutif harus memiliki managerial skill serta political skill juga salesmanship dan mempunyai kemampuan untuk menjawab dan membeberkan argumen yang rasional atas segala bantahan dari pihak legislatif.

c)      Pelaksanaan Anggaran (implementation). Tahap ini memiliki sistem informasi dan sistem pengendalian menejemen. Manajer Keuangan dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan bertanggung jawab untuk menciptakan sistem akuntansi dalam hal pelaksanaan anggaran yang memadai dan handal.

d)      Pelaporan dan Evaluasi Anggaran (reporting & evaluation). Tahap ini terkait dengan aspek akuntabilitas. Bila tahap pelaksanaan telah didukung dengan sistem yang pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan pada tahap ini akan banyak menemui masalah.

B.     Penyusunan Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid 19

Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki tren Covid 19 yang melandai. Puncak kasus yang kita hadapi usai libur Natal sekitar Januari-Februari lalu diharapkan dapat menurunkan kasus secara sistematis. Pemerintah secara konsisten dan terukur dan sistematis menggalakan upaya 3 T, menjaga masyarakat untuk tetap melakukan disiplin 3 M, serta menjalankan program vaksinasi Covid 19. Testing yang dilakukan telah mencapai standar yang ditetapkan oleh WHO yaini, 1,32/ 1000 penduduk.

Disampaikan oleh Wakil menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal tahun 2021, Kamis(27/5). Strategi Kemenkes dalam upaya penceghahan Covid 19 adalah dengan melakukan Tracing dengan menggunakan berbagai metode mulai dari PCR hingga rapid test antigen. Sejak awal 2021 pencegahan covid 19 dapat dilakukan melalui rapid tes antigen di daerah dengan akses PCR yang terbatas. Strategi lain dalam pengendalian Covid 19 adalah pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Penyuntikan vaksin dilakukan sebagai upaya aktif pemberian kekebalan, sehingga apabila terkena Covid 19 tersebut tidak menjadi sakit atau hanya sakit ringan.

Seperti diketahui pelaksanaan pemberian vaksinasi sudah dimulai sejak awal tahun 2021, dimulai tenaga kesehatan, lansia serta pelayan publik. Vaksin yang diberikan aman, evektif sesuai dengan rekomendasi dari itali serta mendapatkan ijin dari BPOM. Wamenkes berharap BPKP dapat melakukan pembimbingan terhadap penyediaan regulasi untuk pelaksanaan dan perencanaan serta mobilisasi Sumber Daya dalam melakukan pemantauan proses kegiatan vaksinasi agar dapat berjalan secara akuntabel, efektif dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa Kemnekes mendapatkan tambahan anggaran untuk menanggulangi penyebaran Covid 19. Tambahan anggaran yang besar harus diimbangi dengan kegaitan pengawasan yang sistematis dan terukur. Anggaran yang dimiliki oleh Kemenkes memiliki 3 prinsip penganggaran di tahun 2021 sebagai upaya:

a)      Bergerak cepat melandaikan kurva epidemi; dengan memprioritaskan upaya preventif melalui strategi diagnostik dan vaksinasi;

b)      Fokus melindungi sistem kesehatan dan SDM kesehatan melalui strategi terapeutik dengan meningkatkan kapasitas rumah sakit, ketersediaan Nakes, Alkes dan Obat; dan

c)      Mencukupi kebutuhan vaksin nasional, sambil meningkatkan kapabilitas penelitian domestik.

Anggaran yang besar menuntut pula kinerja pengawasan yang  efektif, efisien dan akuntabel, dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai APIP maka Itjen Kemenkes telah melakukan kegiatan pengawasan sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19, diantaranya adalah:

a)      Melakukan reviu semua usulan anggaran tambahan untuk penanganan COVID-19 dari setiap unit utama;

b)      Melakukan pendampingan Pengadaan Reagen Pemeriksaan PCR dan Bahan Rapid Antigen;

c)      Melakukan pendampingan dan Pengawasan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD);

d)      Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi;

e)      Melakukan Pengawasan atas pembayaran klaim RS yang melayani pasien Covid-19 melalui Verifikasi Klaim dan Join Audit; dan

f)       Melakukan Pengawasan/Verifikasi atas pembayaran insentif tenaga Kesehatan. (JP)

Perencanaan dan Penganggaran

Perencanaan dan penganggaran merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya sering digabungkan sebagai bagian dari sisi integral penyusunan rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan. Arora (2019) menyebutkan bahwa istilah penganggaran mengacu pada rencana pengeluaran pendapatan yang diharapkan sedemikian rupa sehingga persyaratan semua pengeluaran yang diperlukan terpenuhi dalam jangka waktu tertentu. Konsep itu penting bagi pemerintah seperti halnya bagi individu. Namun, proses penganggaran untuk pemerintah merupakan tugas yang berat (Arora & Talwar 2020).

Dalam penyusunan anggaran, Kementerian Negara/Lembaga (K/L) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Kemenkeu 2015). Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja K/L dan RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. Proses penyusunan RKA-K/L mengatur tiga materi pokok, yaitu: pendekatan penyusunan anggaran, klasifikasi anggaran, dan instrumen RKAKL.

Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran terdiri atas pendekatan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja (PBK), dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Sementara itu, klasifikasi anggaran yang digunakan dalam penganggaran meliputi klasifikasi menurut organisasi, klasifikasi menurut fungsi, dan klasifikasi menurut jenis belanja (ekonomi). Sedangkan instrumen RKA-K/L terdiri atas indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. RKA-K/L disusun secara berjenjang pada level kegiatan dan program yang terdiri atas rencana kerja dan anggaran masing-masing satuan kerja pada Kementerian/ Lembaga.

Dalam perencanaan dan penganggaran setiap K/L merumuskan program dan kegiatannya. Rumusan program dan kegiatan yang dihasilkan harus mencerminkan tugas-fungsi K/L atau penugasan tertentu dalam kerangka Prioritas Pembangunan Nasional secara konsisten. Kegiatan merupakan penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi satker atau penugasan tertentu K/L yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai output dengan indikator kinerja yang terukur.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.

Dalam dokumen anggaran, terdapat struktur anggaran yang harus memperhatikan keterkaitan secara jelas hubungan antara perencanaan dan penganggaran yang merefleksikan keselarasan antara kebijakan (top down) dan pelaksanaan kebijakan (bottom up). Struktur anggaran merupakan penggambaran satu kesatuan perencanaan dan penganggaran dalam unit organisasi K/L. Satu kesatuan yang dimaksud adalah kesatuan dalam kebutuhan sumber daya yang diperlukan oleh satker dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Bagian-bagian struktur anggaran yaitu Program, Indikator Kinerja Utama (IKU) Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Output, Suboutput, Komponen, Subkomponen dan Detil Belanja.

C.     Pokok Utama Dalam Penyusunan Anggaran Kemenkes Masa Pandemi Covid 19

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin lambat, penerimaan negara turun, dan belanja negara meningkat, demikian juga dengan pembiayaan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Dalam kerangka itulah, Pemerintah dan lembaga terkait mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa melalui berbagai kebijakan relaksasi dalam pelaksanaan APBN terutama dengan melakukan peningkatan belanja. Hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Karena pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, penerimaan negara yang berkurang, peningkatan belanja negara dan pembiayaan, pemerintah melakukan usaha penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional melalui strategi Masyita pada kemenkeu.go.id (2020) menyebut PEN adalah shock absorber di masa pandemi (Kemenkeu 2020a). Sedangkan menurut Suahasil Nazara pada kemenkeu.go.id (2020) pada awal Maret, interaksi orang harus berhenti, PSBB akan punya dampak ke ekonomi, maka pendapatan orang akan turun. Pendekatan (approach) pemerintah nomor satu adalah kesehatan. Kemenkeu menyiapkan hal yang dibutuhkan sektor kesehatan melalui upgrade RS, mencari APD, ventilator, test kit. Untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut, harus tersedia anggarannya. Kalau anggaran lama tidak cukup, maka harus ditambah anggarannya (Kemenkeu 2020a).

Sri Mulyani mengatakan bahwa PEN ini melalui empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional yang terkena dampak akibat Covid-19 (Sekretariat Kabinet 2020). Kementerian Keuangan telah mengambil empat keputusan besar yaitu kebijakan insentif pajak, perlindungan tenaga kerja, penjadwalan kembali pembayaran pinjaman dari usaha kecil dan menengah (UKM), dan realokasi kebijakan fiskal di tingkat pemerintah  daerah  (Kemenkeu  2020).  Melalui  PMK No. 19/PMK.07/2020 dilakukan distribusi dan penggunaan dana bagi hasil, alokasi fiskal, hibah alokasi umum, hibah alokasi khusus, dan insentif daerah untuk respon fiskal tahun 2020 terhadap COVID-19 (Kemenkeu 2020c). Langkah yang ditempuh antara lain:

a)      menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;

b)      melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending);

c)      melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar program;

d)      melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;

e)      melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;

f)       melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran

Sesuai dengan SE Menkeu nomor 6 tahun 2020, Menteri/ pimpinan lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 (refocussing kegiatan dan realokasi anggaran)(Kemenkeu 2020e). Pendanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel. Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi kegiatan, termasuk pergeseran antara unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar program dalam penanganan pandemic Covid-19, pengalokasian dana penanganan Covid dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus Covid.

Berdasarkan surat DJPb Nomor S-308/PB/2020 terdapat 18 uraian belanja yang dapat dilakukan oleh satker dalam rangka penanganan covid (Kemenkeu 2020f). Penggunaan akun-akun ini kemudian dipertegas kembali melalui S-369/PB/2020 untuk mempertegas akun-akun yang berkaitan, sehingga terdapat 33 kode akun yang dipertegas, antara lain pada (Kemenkeu, 2020d):

a)      52113: belanja barang operasional darurat bencana

b)      52124: belanja barang non operasional darurat bencana

c)      52184: belanja barang persediaan darurat bencana

d)      52515: belanja barang dan jasa BLU II

e)      52613: belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda        darurat bencana

f)       52632: belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda darurat bencana

g)      53712: belanja modal BLU II darurat bencana

Realokasi anggaran ini dilakukan dengan tetap berpedoman pada pengganggaran berbasis kinerja sehingga tetap memenuhi unsur akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Arora (2019) menyebutkan bahwa konsep penganggaran berbasis kinerja (PBK) telah digunakan sedemikian rupa sehingga pengeluaran suatu program.

 

 

Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memberikan amanat “mandatory spending” anggaran kesehatan sebesar minimum 5% dari APBN dan 10% dari APBD yang harus dialokasikan untuk pembiayaan di sektor kesehatan. Mandat ini telah digunakan oleh pemerintah sebagai acuan penetapan postur anggaran kesehatan yang fokus pada pemenuhan kewajiban pembiayaan 5% dari APBN di tingkat pusat dan 10% dari APBD di tingkat pemerintah daerah. World Bank (2019) dalam literaturnya mengedepankan tiga pilar utama dalam pembiayaan kesehatan yaitu aspek kecukupan (sufficiency), pengalokasian anggaran yang efisien dan efektif (efficiency and effectivenes), dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan (sustainability).

Di tingkat pusat, pemerintah telah berhasil menjaga pemenuhan minimal “mandatory spending” untuk penetapan anggaran 5% dari APBN di bidang kesehatan. Statistik menunjukkan bahwa pemerintah dalam periode 4 tahun terakhir, telah memenuhi porsi 5% APBN untuk anggaran kesehatan, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang perlu diputuskan oleh para pemangku kebijakan. Beberapa catatan tersebut akan dibahas satu persatu dalam bab berikutnya. Definisi dan peruntukan anggaran kesehatan yang dicantumkan dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 terlalu luas, sehingga berpotensi adanya multi-interpretasi dan memberikan ruang pengalokasian belanja kesehatan menjadi tidak sesuai peruntukan yang seharusnya.

Sampai dengan saat ini, belum terdapat perangkat peraturan yang sifatnya operasional dan dapat digunakan sebagai panduan dalam pengalokasian dan pemanfaatan anggaran sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan. Tantangan utama yang dihadapi dalam penyusunan anggaran kesehatan adalah masih belum optimalnya koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, sehingga masing-masing pihak belum mempunyai persepsi 2 yang sama. Ketepatan besaran peruntukkan anggaran kesehatan untuk mendanai intervensi utama yang mendukung capaian prioritas nasional juga menjadi isu kritis, sejalan dengan peningkatan anggaran kesehatan dari tahun ke tahun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk lebih memperjelas pengalokasian mandatory spending, terutama anggaran kesehatan dan pendidikan. Pemanfaatan anggaran kesehatan perlu dipertajam terutama tentang perencanaan penganggaran yang utuh, penggunaan anggaran yang tepat dan berdaya guna, dan ketercapaian output dan outcome sesuai target prioritas pembangunan nasional dimasa Pandemi Covid 19.

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran, maka dapat diketahui kegiatan-kegiatan yang benar-benar penting dan yang tidak perlu, sehingga dapat disusun kembali pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien. Misalnya, pengurangan biaya rapat di hotel dan perjalanan dinas pegawai ke luar kota yang biasa dilakukan dalam rangka tugas kantor dapat dibatasi penggunaannya, hanya diperuntukkan dalam pelaksanaan tugas yang benar-benar penting saja. Tidak menutup kemungkinan kebiasaan baru ini akan berlanjut pada waktu yang akan datang ketika kondisi pandemi sudah dianggap normal sehubungan telah ditemukan vaksin Covid-19. Dengan demikian, untuk mengantisipasi perubahan kiranya perlu ada konsep dan gagasan baru yang dapat disampaikan kepada stakeholder untuk dilakukan pembahasan dalam forum bersama, setidaknya secara internal di lingkungan Kemenkes.

Dalam rangka pembahasan yang optimal, ada beberapa hal yang dapat disampaikan, antara lain perlunya dilakukan reviu kembali terhadap struktur anggaran yang ada untuk disesuaikan dengan kondisi baru; seperti meningkatkan anggaran di sektor percepatan penanganan Covid 19, Vaksinasi, pengadaan APD untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan barang penunjang lainya, dan juga perlunya pembangunan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang harus terus kita kembangkan agar lebih sempurna lagi sehingga dapat mendukung pekerjaan secara terintegrasi dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Dengan cara kerja yang efektif dan efisien, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang berorientasi kepada profesionalisme dalam segala keadaan merupakan hal yang harus dipersiapkan saat ini untuk menunjang birokrasi yang handal dan cepat beradaptasi dengan kondisi New Normal.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dinamika Kebijakan Penganggaran di Masa Pandemi”, Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3628/dinamika-kebijakan-penganggaran-di-masa-pandemi

“Implementasi Kebijakan Keuangan di Pemerintah Pusat dan Daerah Akibat Pandemi Covid-19”,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://feb.unpad.ac.id/implementasi-kebijakan-keuangan-di-pemerintah-pusat-dan-daerah-akibat-pandemi-covid-19/

“Strategi Bidang Kesehatan Dalam Upaya Percepatan Penanganan Covid 19” ,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://itjen.kemkes.go.id/berita/detail/strategi_bidang_kesehatan_dalam_upaya_percepatan_penanganan_covid_19

“KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020” , Artikel diambil dari internet pada 19 November 2021  melalui : https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/KMK_No._HK.01.07-MENKES-413-2020_ttg_Pedoman_Pencegahan_dan_Pengendalian_COVID-19.pdf

PEMBIAYAAN KESEHATAN DAN JKN”, Artikel diambil dari internet pada 19 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/4315/9339/2341/FA_Preview_HSR_Book08.pdf

“Adaptasi Pengawasan di Masa Pandemi”. Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : https://kemenperin.go.id/download/25256

bedah anggaran kesehatan” ,Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/2315/9339/3181/24-06-2020_Bappenas_Buku_Bedah_Anggaran_Kesehatan.pdf

Lestyowati, Jamila. 2020. “IMPLEMENTASI REALOKASI ANGGARAN DAN REFOCUSSING KEGIATAN DI MASA PANDEMI COVID 19: STUDI KASUS BDK YOGYAKARTA”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/download/558/295/

Dwiputriyanti, Septiana. 2012. “ANALISIS PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA (ABK) TERHADAP EFISIENSI, EFEKTIFITAS DAN AKUNTABILITAS PADA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REGIONAL BANDUNG”.Artikel diambil dari internet pada 20 November 2021 melalui : http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/viewFile/309/283

“LOKA LITBANG KESEHATAN PANGANDARAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN TAHUN 2020”.Artikel diambil dari internet pada 21 November 2021 melalui : https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-653547-4tahunan-591.pdf

“Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia”.Artikel diambil dari internet pada 21 November 2021 melalui : https://www.bappenas.go.id/files/9116/1479/0631/Buku_Studi_Pembelajaran_Penanganan_COVID-19_BAPPENAS.pdf

Syaiful, Dendy. 2018. “PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA”.Artikel diambil dari internet pada 22 November 2021 melalui : https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/jawara/article/download/1582/2980

inovasi ditengah pandemi.Artikel diambil dari internet pada 22 November 2021 melalui : https://www.kemenkeu.go.id/media/14963/buletin-kinerja-edisi-xli-semester-i-tahun-2020.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...