Peraturan
Internal Instalasi Rawat Jalan (Poli Klinik) Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi
Solo Terhadap UU Perlindungan Konsumen 1999 dan UU Kesehatan 2009 di Masa
Pandemi Covid 19
Disusun oleh ;
UPBJJ UT SURAKARTA
S1 Ilmu Administrasi Bisnis
Abstrak
Dalam dunia kesehatan, pasien
merupakan orang yang menerima pelayanan dari perawat atau tenaga medis yang
dapat kita klasifikasikan sebagai konsumen, sedangkan rumah sakit sebagai
institusi pemberi layanan dapat disebut sebagai pelaku usaha. Majunya sistem
informasi yang ditunjang dengan semakin tingginya tingkat pendidikan dan
kesadaran masyarakat terhadap hukum, membuat mereka semakin mengerti dan melek
akan aturan. Sehingga mulai banyak pasien yang berani menuntut haknya apabila
mereka dirugikan atau dalam pelayanannya si pasien tidak mendapatkan pelayanan
dengan baik. Untuk itu, Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sebagai salah satu
pelopor rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan prima terhadap pasien
telah melakukan beberapa upaya antisipasi, diantaranya adalah penataan
peraturan internal sesuai dengan jenis, jumlah dan fasilitas layanan. Sedangkan
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) atau yang biasa disebut poli klinik merupakan salah
satu sumber dana rumah sakit yang setiap hari melayani pasien dalam jumlah
besar. Keadaan ini membuat peluang untuk terjadi gugatan semakin besar. Untuk
memperkecil kemungkinan tersebut, perlu dilakukan analisa peraturan internal
yang sejalan dengan ketentuan UUPK dan UUK serta peraturan perundangan lain,
sehingga mutu layanan dapat diperbaiki dan ditingkatkan mengingat sekarang ini
sedan terjadi bencana Pandemi Covid 19.
Kata kunci : Administrasi Poli
Klinik, Rs Dr OEN, UUPK, UUK, Covid 19.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semakin meningkatnya
kebutuhan masyarakat pada pelayanan kesehatan, semakin berkembang juga aturan
dan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan yang dilakukan
pemerintah, hal ini merupakan faktor pendorong pada institusi penyelenggara
pelayanan kesehatan untuk menerapkan dasar dan peranan hukum dalam pelayanan
kesehatan. Yang berorientasi pada perlindungan dan kepastian hukum pada hak
pasien dalam menerima pelayanan kesehatan. Pengaturan pelayanan kesehatan untuk
masyarakat di Indonesia, secara filosofis berasal dari Pasal 34 Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menetapkan pelayanan
kesehatan sebagai tanggung jawab negara, dan Pasal 28 H Ayat (1) yang menetapkan
mengenai hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kedua pasal
tersebut merupakan perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejatinya seorang
pasien yang menggunakan jasa pelayanan medis adalah konsumen. Hal ini
dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
yang menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sebab itu secara umum pasien dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasien harus
dipandang sebagai subyek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan
bukan sekedar obyek. Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien
menjadi salah satu barometer mutu layanan dan pondasi dalam rangka memberi
perlindungan kepada pasien, sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi
pangkal tuntutan hukum. Rumah sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo merupakan salah
satu rumah sakit swasta yang cukup berkembang di daerah Solo. Setiap harinya
rumah sakit tersebut menangani dan menolong pasien dari berbagai kalangan.
Rumah sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo memiliki standar penerapan hak-hak pasien
dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pasien guna memberikan pelayanan
terbaik mereka kepada pasien.
Dari visi misi
pelayanan yan dipegang teguh oleh manajemen Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi
Solo penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana sistem
pelaksanaan penerapan hak pasien serta bagaimana bentuk perlindungan yang
diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 yang dalam
hal ini penulis mengambil objek di bagian Rawat Jalan atau Poli Klinik rumah
sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo dengan menarik judul “Peraturan Internal Instalasi
Rawat Jalan (Poli Klinik) Dr Oen Kandang Sapi Solo Terhadap UU Perlindungan
Konsumen 1999 dan UU Kesehatan 2009 di Masa Pandemi Covid 19”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Apa
saja hak pasien yang harus di dapat menurut UUPK dan UUK ?
2)
Apakah
pelayanan poli klinik Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sudah mengutamakan
hak pasien ?
3)
Apakah
administrasi new normal poli klinik Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sudah
sesuai dengan UUPK dan UUK ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Untuk
mengetahui hak hak pasien menurut UUPK dan UUK yang berlaku.
2)
Untuk
mengetahui apakah Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sudah menerapkan dan
memastikan pasien medapatkan hak nya atas pelayanan kesehatan yang bermutu.
3)
Untuk
mengetahui administrasi New Normal yang diterapkan poli klinik Rumah Sakit Dr Oen
Kandang Sapi Solo.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk mengetahui apa itu hak pasien yang harus dipenuhi oleh
penyelenggara kesehatan.
2)
Bagi
Pembaca, untuk mengetahui apa saja administrasi tambahan saat dalam kondisi New
Normal.
PEMBAHASAN
A. Hak
Pasien menurut UUPK 1999 dan UUK 2009
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sebagai salah satu kewajiban negara untuk memenuhi
kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang berkopeten dibidangnya dalam rangka
memaksimalkan kesehatan masyarakat. Masyarakat yang merupakan sentral
terpenting dalam sebuah negara hendaknya memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, merata serta dapat dipertanggung jawabkan guna meningkatkan mutu
kehidupan masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi. Tanggung jawab
pemerintah dalam menyediakan sumber daya manusia yaitu tenaga kesehatan yang memiliki
keterampilan dan kemampuan dibidangnya minimal harus memenuhi kualifikasi yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kesuksesan dan
keberhasilan dunia layanan kesehatan saat ini ditunjang oleh tingkat
profesionalisme para tenaga kesehatan dalam hal ini dokter, perawat, bidan, dan
tenaga kesehatan lainnya. Penyedia layanan kesehatan dituntut untuk memberikan
pelayanan kesehatan secara maksimal terhadap pasien. Hubungan pasien dan rumah
sakit adalah hubungan keperdataan, dimana apabila salah satu pihak merasa
dirugikan karena adanya kelalaian maka yang menjadi korban dapat mengajukan
tuntutan ganti rugi. Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap pasien
dituangkan di beberapa aturan perundang-undangan yaitu UU Perlindungan
Konsumen, UU Kesehatan.
Peranan rumah sakit
sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pasien. Menurut
Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pasien
adalah konsumen, konsumen adalah setiap orang pengguna barang atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat. Secara umum pasien dilindungi oleh Undang-undang No
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena penting bagi pasien
memiliki kesadaran perihal hak apa saja yang mereka dapatkan dan aturan yang
berlaku sebagai perlindungan dasar pasien.
Pasien rumah sakit
adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4
UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:
a)
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b)
hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c)
hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d)
hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e)
hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f)
hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g)
hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h)
hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
Perlindungan hak pasien juga
tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
yaitu:
a)
memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b)
memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c)
memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d)
memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional;
e)
memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
f)
mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g)
memilih
dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit;
h)
meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i)
mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j)
mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k)
memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l)
didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis;
m)
menjalankan
ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya;
n)
memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o)
mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p)
menolak
pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya;
q)
menggugat
dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r)
mengeluhkan
pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B. Pelayanan
Poli klinik Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo
Rumah Sakit Dr. Oen
Kandang Sapi Solo ini merupakan salah satu rumah sakit tertua di Surakarta
karena rumah sakit ini sudah berdiri sejak tahun 1933. Yayasan yang menaungi
rumah sakit ini adalah Yayasan Panti Kosala dengan motto yang dipegang “teduh
untuk sembuh”. Rumah Sakit Dr. Oen ini terletak di Jalan Brigjend Katamso nomor
55 Surakarta, Jawa Tengah. Rumah sakit ini terdapat beberapa unit pelayanan
pasien yaitu ICU/ICCU, unit rawat jalan yang terdiri berbagai kelas bangsalnya,
Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rehabilitasi Medik, Hemodialisa,
Laboratorium, Radiologi, Klinik Umum, Klinik Bedah, dan Kamar Bersalin.
Rumah Sakit Dr Oen
Kandang Sapi Surakarta berada di bawah naungan YAYASAN KESEHATAN PANTI KOSALA
yang mempunyai prinsip NOT FOR PROFIT
dimana sisa hasil usaha tidak dibagi ke Pengurus YKPK, tetapi digunakan
untuk peningkatan pelayanan berupa pengembangan kompetensi SDM dan peralatan
medis secara kontinu, serta pembangunan fisik. Dengan penyertaan-Nya dan
kepercayaan warga Surakarta maupun sekitarnya dalam layanan kesehatan, maka tahun 2017 dimulai
pelayanan di gedung baru "Twin Towers" dengan konsep jalur terpisah
(D' Oen healthy area) untuk pasien dan pengunjung dengan tujuan memberikan
pelayanan yang terbaik, dalam rangka ikut ambil bagian program Pemerintah di
bidang kesehatan.
Tahun 2019 ini menjadi
sejarah baru dalam perjalanan Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Surakarta yang
berlokasi di daerah Kandang Sapi, secara resmi sejak tanggal 20 Juli
menggunakan nama Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo, yang lebih dikenal
masyarakat. Penggunaan nama tersebut bertujuan untuk semakin mendekatkan diri
dengan masyarakat dan harapan semakin nyata dalam meningkatkan kualitas serta
mutu pelayanan, sehingga dapat menjadi pilihan dalam pelayanan kesehatan bagi
masyarakat Surakarta dan sekitarnya, sesuai visi Rumah Sakit.
VISI
Menjadi institusi layanan
kesehatan pilihan yang mandiri dan terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat.
MISI
1)
Melaksanakan
upaya layanan kesehatan secara paripurna dan bermutu.
2)
Melaksanakan
upaya layanan kesehatan yang terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat tanpa
membedakan suku, agama, ras, aliran kepercayaan, aliran politik, dan status
sosial ekonomi.
3)
Melaksanakan
upaya layanan kesehatan yang bersifat not for profit dan dikelola secara
sosio-ekonomis.
4)
Mengembangkan
sumber daya manusia.
5)
Menjunjung
tinggi kode etik.
Setelah lebih dari 80
tahun melayani masyarakat di Kota Solo dan sekitarnya, Rumah Sakit mencoba
untuk menjadi lebih dekat dan akrab di benak masyarakat dengan menggunakan nama
Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo. Dalam segi pelayanan, Rumah Sakit tetap
memegang teguh prinsip dr. Oen, yang diwujudkan dalam The Spirit of dr. Oen The
Spirit of Giving dan Melayani Sepenuh Hati yang merupakan bagian dari nilai dan
budaya Rumah Sakit sebagai way of life untuk melakukan pelayanan sehingga bisa
mencapai top of mind di benak masyarakat Kota Solo dan sekitarnya dengan menjadi
rumah sakit pilihan sesuai dengan VISI RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO.
Selain itu, menjadi
Pelopor Healthy Area juga merupakan upaya Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo
untuk menunjukkan kepedulian dengan melindungi pelanggan dari HAIS (Healthcare
Associated Infections) melalui program pemisahan jalur antara pasien dan
pengunjung yang sehat. Dengan akses melalui d'OEN HEALTHY Area yang berada di
Gedung Twin Towers, pelanggan yang sehat mendapat jaminan untuk tidak bertemu
dengan pasien, linen kotor, dan sampah medis saat berada di Rumah Sakit atau di
dalam lift. Anak berusia di bawah 12 tahun yang tidak diperkenankan memasuki
ruang perawatan pasien juga bisa bermain dan belajar di wahana d'Oen Fun Edu
Park. Berikut juga merupakan layanan Poli Klinik unggulan dari Rumah Sakit Dr
Oen ;
1)
Pelayanan
Klinik Spesialis
ü
Spesialis
Anak
ü
Spesialis
Andrologi
ü
Spesialis
Anestesi
ü
Spesialis
Bedah
ü
Spesialis
Bedah Anak
ü
Spesialis
Bedah Digestif (Saluran Cerna)
ü
Spesialis
Bedah Onkologi (Tumor)
ü
Spesialis
Bedah Plastik
ü
Spesialis
Bedah Saraf
ü
Spesialis
Bedah Thorax dan Kardiovaskuler
ü
Spesialis
Bedah Tulang (Ortopedi)
ü
Spesialis
Jantung dan Pembuluh Darah
ü
Spesialis
Kebidanan dan Penyakit Kandungan (Obsgyn)
ü
Spesialis
Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
ü
Spesialis
Kedokteran Jiwa
ü
Spesialis
Kulit dan Kelamin
ü
Spesialis
Mata
ü
Spesialis
Paru
ü
Spesialis
Penyakit Dalam
ü
Spesialis
Saraf
ü
Spesialis
Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher (THT-KL)
ü
Spesialis
Urologi (Saluran Kencing)
2)
Pelayanan
Klinik Gigi Spesialis
ü
Spesialis
Bedah Mulut
ü
Spesialis
Ortodonsia
ü
Spesialis
Prostodonsia
3)
Pelayanan
Klinik lain:
KIA
(Klinik Ibu dan Anak)
ü
Klinik
Bayi Sehat : Imunisasi Anak, Pijat Bayi, Baby Spa, Tindik, Cukur
ü
Klinik
Kehamilan
ü
Senam
Hamil
ü
KB
ü
Klinik
Laktasi
Klinik Konsultasi
Gizi
Klinik Rehabilitasi
Medik
ü
Fisioterapi
ü
Terapi
Wicara
ü
Okupasi
Terapi
4)
Klinik
Tumbuh Kembang
5)
Klinik
Psikologi
6)
Klinik
Imunisasi Dewasa
7)
Klinik
VCT
8)
Klinik
Kosmetik
9)
Renal
Unit
10) Kemoterapi
11) Skrining COVID-19
12) Senam
ü
Klub
S3DOK
ü
Klub
Nusasweet
ü
Yoga
C. Prosedur
Pelayanan New Normal Poli Klinik Dr Oen
Adaptasi kebiasaan
baru adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun
dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya
penularan COVID-19. Masyarakat diharapkan dapat tetap melanjutkan aktifitas
sehari-hari dalam situasi pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prokol
kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Seluruh aspek kehidupan harus
dapat tetap berjalan dan kembali normal dalam adaptasi kebiasaan baru. Pelayanan
kesehatan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat yang tidak
dapat ditunda. Dalam era pandemi, fasilitas pelayanan kesehatan menjadi garda
terdepan dalam penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.
Hal yang sama juga
diterapkan pada aktifitas pelayanan di Instalasi Rawat Jalan atau Poli Klinik
Rs Dr Oen. Dalam pengadministrasiannya pihak poli klinik lebih menekankan
pendaftaran online, dan jumlah pasien yang akan di layani juga dibatasi setiap
harinya. Demi menghindari antrian panajang dan ramainya ruang tunggu poli
klinik dari pihak rumah sakit melakukan pembatasan dan pemberian jadwal di
setiap pasien sesuai dengan kebutuhan pelayananya. Tidak hanya itu, Poli klinik
rumah sakit Dr Oen juga melayani tes swab dengan harga terjangkau, mengingat
keselamatan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas juga perlu diperhatikan.
Fasilitas pelayanan
kesehatan mulai dari tingkat primer sampai rujukan termasuk Poli Klinik masih
merupakan harapan masyarakat dalam menangani COVID-19 serta masalah kesehatan
lainya. Dalam memasuki adaptasi kebiasaan baru, seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan harus mempersiapkan semua sumber daya yang dimiliki. Standar
Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan yang akan dilaksanakan harus disesuaikan
dengan memperhatikan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat penerima
pelayanan agar terhindar dari penularan COVID-19.
PENUTUP
Kesimpulan dan saran
Pada masa adaptasi
kebiasaan baru (New Normal), setiap proses administrasi perlu ditata ulang
sesuai dengan kondisi pada masa COVID-19, karena sumber daya yang dibutuhkan
dalam memberikan pelayanan mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya. Perlu dilakukan
kaji ulang pada manajemen Poli Klinik, apakah semua dapat dijalankan dengan
baik pada saat ini seperti pelayanan, manajemen sumber daya manusia (SDM),
manajemen sarana prasarana dan alat kesehatan, manajemen pembiayaan, manajemen
mutu dan lain sebagainya agar keamanan dan keselamatan petugas dan masyarakat
dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 dapat terlaksana sesuai Standar Operasional
Prosedur (SOP).
Dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan di Poli Klinik pada masa adaptasi kebiasaan baru, maka
sesuai dengan peraturan tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Poli Klinik dapat memanfaatkan
teknologi informasi seperti pendaftaran secara online sebagai upaya pengaturan
antrian pelayanan kesehatan di Poli Klinik dalam mengurangi risiko penularan
COVID-19. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan
(SOP) yang berlaku dan dimodifikasi untuk mencegah penularan COVID-19 seperti
menerapkan triase/skrining terhadap setiap pengunjung Poli Klinik, mewajibkan
setiap orang dalam Klinik menggunakan masker (pasien, pengantar pasien, pemberi
pelayanan, pegawai Klinik), menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer,
mengubah alur pelayanan, menyediakan ruang khusus untuk pemeriksaan Influenza
Like Illness (ILI) (bila memungkinkan), mengatur jarak yang cukup antara
petugas pemeriksa dan pasien pada saat pelayanan minimal 1 meter, menggunakan
kotak khusus atau sekat pembatas transparan antara petugas pemberi pelayanan
dengan pasien yang mendapatkan tindakan yang berpotensi menimbulkan aerosol dan
melakukan desinfeksi secara berkala.
Pemberian informasi
kesehatan tentang COVID-19 dalam bentuk banner, brosur dan lain-lain diletakkan
pada tempat yang mudah dilihat oleh pengunjung Poli Klinik atau memanfaat
teknologi informasi. Hal ini bermanfaat agar pengunjung Poli Klinik memperoleh
pengetahuan yang benar dan dapat menerapkannya sebagai upaya pencegahan
penularan COVID-19.
DAFTAR PUSTAKA
“PETUNJUK
TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DI KLINIK PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU”, Artikel diambil dari internet pada 10 November 2021 melalui :
https://www.pkfi.net/file/media/source/Buku%20Juknis%20Pelayanan%20Kesehatan%20di%20Klinik%20Pada%20Masa%20Adaptasi%20Kebiasaan%20Baru.pdf
“PROSEDUR
PENDAFTARAN RAWAT JALAN”,Artikel diambil dari
internet pada 10 November 2021 melalui : https://www.droenska.com/prosedur/prosedur-pendaftaran-rajal
“SEJARAH RUMAH SAKIT DR. OEN
KANDANG SAPI SOLO” ,Artikel diambil dari internet
pada 10 November 2021 melalui : https://www.droenska.com/tentang/sejarah-rs-dr-oen
Rahmadsyah, Shanti.
2010. “Hak Pasien
atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit” , Artikel
diambil dari internet pada 10
November 2021 melalui : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2431/hak-pasien-atas-pelayanan-kesehatan-di-rumah-sakit
Suci, Devita. 2021. “PAHAMI HAK PASIEN DALAM
LAYANAN KESEHATAN “Tinjauan Perspektif Hukum””.Artikel
diambil dari internet pada 11
November 2021 melalui : http://rsjlawang.com/news/detail/559/pahami-hak-pasien-dalam-layanan-kesehatan-tinjauan-perspektif-hukum
Herlina, Lili. 2001. “Analisa
peraturan internal instalasi rawat jalan rumah sakit Fatmawati terhadap
undang-undang perlindungan konsumen 1999 dan undang-undang kesehatan 1992”, Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui :
https://library.ui.ac.id/detail?id=73195&lokasi=lokal
Putri, Harun. 2019. “Poli
klinik ; Bab VI”. Artikel
diambil dari internet pada 11
November 2021 melalui : http://repository.unika.ac.id/21427/5/15.E1.0085%20Katarina%20Harum%20Putri%20-%20BAB%20IV.pdf
Debora, Olivia. 2019. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
SEBAGAI PESERTA BPJS PADA PELAYANAN
KESEHATAN DI RUMAH SAKIT” ,Artikel diambil dari
internet pada 11 November 2021 melalui : https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/download/24710/24420
“PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PASIEN DALAM MEMPEROLEH
GANTI KERUGIAN OLEH TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN KESALAHAN ATAU KELALAIAN”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2021 melalui :
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/38590/23422/
“Hukum Perlindungan Pasien, Konsep Perlindungan Hukum
dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Oleh Dokter dan Rumah Sakit”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2021 melalui :
http://repository.unika.ac.id/18971/2/16.C2.0011%20DR.%20TINTIN%20SUPRIATIN%20%289.48%29..pdf%20BAB%20I.pdf
Lestari, Suci. 2015. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN
MEDIS DI RUMAH SKIT PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2021 melalui : http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19066/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
“Perlindungan hukum sebagai pasien penguna jasa
rumahsakit swasta”, Artikel
diambil dari internet pada 12
November 2021 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/281784-perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebag-0c99d14b.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar