jasa joki THE UT dan Karya Ilmiah semua jurusan jaminan LOLOS PLAGIAT 0878 9797 9399

 

Peraturan Internal Instalasi Rawat Jalan (Poli Klinik) Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo Terhadap UU Perlindungan Konsumen 1999 dan UU Kesehatan 2009 di Masa Pandemi Covid 19

 




 

Disusun oleh ;

UPBJJ UT SURAKARTA

S1 Ilmu Administrasi Bisnis


 

Abstrak

Dalam dunia kesehatan, pasien merupakan orang yang menerima pelayanan dari perawat atau tenaga medis yang dapat kita klasifikasikan sebagai konsumen, sedangkan rumah sakit sebagai institusi pemberi layanan dapat disebut sebagai pelaku usaha. Majunya sistem informasi yang ditunjang dengan semakin tingginya tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, membuat mereka semakin mengerti dan melek akan aturan. Sehingga mulai banyak pasien yang berani menuntut haknya apabila mereka dirugikan atau dalam pelayanannya si pasien tidak mendapatkan pelayanan dengan baik. Untuk itu, Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sebagai salah satu pelopor rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan prima terhadap pasien telah melakukan beberapa upaya antisipasi, diantaranya adalah penataan peraturan internal sesuai dengan jenis, jumlah dan fasilitas layanan. Sedangkan Instalasi Rawat Jalan (IRJ) atau yang biasa disebut poli klinik merupakan salah satu sumber dana rumah sakit yang setiap hari melayani pasien dalam jumlah besar. Keadaan ini membuat peluang untuk terjadi gugatan semakin besar. Untuk memperkecil kemungkinan tersebut, perlu dilakukan analisa peraturan internal yang sejalan dengan ketentuan UUPK dan UUK serta peraturan perundangan lain, sehingga mutu layanan dapat diperbaiki dan ditingkatkan mengingat sekarang ini sedan terjadi bencana Pandemi Covid 19.

 

Kata kunci : Administrasi Poli Klinik, Rs Dr OEN, UUPK, UUK, Covid 19.

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat pada pelayanan kesehatan, semakin berkembang juga aturan dan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah, hal ini merupakan faktor pendorong pada institusi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk menerapkan dasar dan peranan hukum dalam pelayanan kesehatan. Yang berorientasi pada perlindungan dan kepastian hukum pada hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan. Pengaturan pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Indonesia, secara filosofis berasal dari Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menetapkan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara, dan Pasal 28 H Ayat (1) yang menetapkan mengenai hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kedua pasal tersebut merupakan perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejatinya seorang pasien yang menggunakan jasa pelayanan medis adalah konsumen. Hal ini dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sebab itu secara umum pasien dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasien harus dipandang sebagai subyek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan bukan sekedar obyek. Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan dan pondasi dalam rangka memberi perlindungan kepada pasien, sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum. Rumah sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo merupakan salah satu rumah sakit swasta yang cukup berkembang di daerah Solo. Setiap harinya rumah sakit tersebut menangani dan menolong pasien dari berbagai kalangan. Rumah sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo memiliki standar penerapan hak-hak pasien dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pasien guna memberikan pelayanan terbaik mereka kepada pasien.

Dari visi misi pelayanan yan dipegang teguh oleh manajemen Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana sistem pelaksanaan penerapan hak pasien serta bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 yang dalam hal ini penulis mengambil objek di bagian Rawat Jalan atau Poli Klinik rumah sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo dengan menarik judul “Peraturan Internal Instalasi Rawat Jalan (Poli Klinik) Dr Oen Kandang Sapi Solo Terhadap UU Perlindungan Konsumen 1999 dan UU Kesehatan 2009 di Masa Pandemi Covid 19”.

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa saja hak pasien yang harus di dapat menurut UUPK dan UUK ?

2)      Apakah pelayanan poli klinik Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sudah mengutamakan hak pasien ?

3)      Apakah administrasi new normal poli klinik Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sudah sesuai dengan UUPK dan UUK ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui hak hak pasien menurut UUPK dan UUK yang berlaku.

2)      Untuk mengetahui apakah Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo sudah menerapkan dan memastikan pasien medapatkan hak nya atas pelayanan kesehatan yang bermutu.

3)      Untuk mengetahui administrasi New Normal yang diterapkan poli klinik Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui apa itu hak pasien yang harus dipenuhi oleh penyelenggara kesehatan.

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui apa saja administrasi tambahan saat dalam kondisi New Normal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Hak Pasien menurut UUPK 1999 dan UUK 2009

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai salah satu kewajiban negara untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang berkopeten dibidangnya dalam rangka memaksimalkan kesehatan masyarakat. Masyarakat yang merupakan sentral terpenting dalam sebuah negara hendaknya memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, merata serta dapat dipertanggung jawabkan guna meningkatkan mutu kehidupan masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi. Tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan sumber daya manusia yaitu tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kemampuan dibidangnya minimal harus memenuhi kualifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kesuksesan dan keberhasilan dunia layanan kesehatan saat ini ditunjang oleh tingkat profesionalisme para tenaga kesehatan dalam hal ini dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Penyedia layanan kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal terhadap pasien. Hubungan pasien dan rumah sakit adalah hubungan keperdataan, dimana apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena adanya kelalaian maka yang menjadi korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap pasien dituangkan di beberapa aturan perundang-undangan yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan.

Peranan rumah sakit sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pasien. Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pasien adalah konsumen, konsumen adalah setiap orang pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Secara umum pasien dilindungi oleh Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena penting bagi pasien memiliki kesadaran perihal hak apa saja yang mereka dapatkan dan aturan yang berlaku sebagai perlindungan dasar pasien.

Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:

a)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b)      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c)      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d)      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e)      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f)       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g)      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h)      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a)      memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b)      memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c)      memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d)      memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e)      memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f)       mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g)      memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h)      meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i)        mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j)        mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k)      memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l)        didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m)    menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n)      memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o)      mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p)      menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q)      menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r)       mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

B.     Pelayanan Poli klinik Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo

Rumah Sakit Dr. Oen Kandang Sapi Solo ini merupakan salah satu rumah sakit tertua di Surakarta karena rumah sakit ini sudah berdiri sejak tahun 1933. Yayasan yang menaungi rumah sakit ini adalah Yayasan Panti Kosala dengan motto yang dipegang “teduh untuk sembuh”. Rumah Sakit Dr. Oen ini terletak di Jalan Brigjend Katamso nomor 55 Surakarta, Jawa Tengah. Rumah sakit ini terdapat beberapa unit pelayanan pasien yaitu ICU/ICCU, unit rawat jalan yang terdiri berbagai kelas bangsalnya, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rehabilitasi Medik, Hemodialisa, Laboratorium, Radiologi, Klinik Umum, Klinik Bedah, dan Kamar Bersalin.

Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Surakarta berada di bawah naungan YAYASAN KESEHATAN PANTI KOSALA yang mempunyai prinsip NOT FOR PROFIT  dimana sisa hasil usaha tidak dibagi ke Pengurus YKPK, tetapi digunakan untuk peningkatan pelayanan berupa pengembangan kompetensi SDM dan peralatan medis secara kontinu, serta pembangunan fisik. Dengan penyertaan-Nya dan kepercayaan warga Surakarta maupun sekitarnya dalam  layanan kesehatan, maka tahun 2017 dimulai pelayanan di gedung baru "Twin Towers" dengan konsep jalur terpisah (D' Oen healthy area) untuk pasien dan pengunjung dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik, dalam rangka ikut ambil bagian program Pemerintah di bidang kesehatan.

Tahun 2019 ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Surakarta yang berlokasi di daerah Kandang Sapi, secara resmi sejak tanggal 20 Juli menggunakan nama Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo, yang lebih dikenal masyarakat. Penggunaan nama tersebut bertujuan untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat dan harapan semakin nyata dalam meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan, sehingga dapat menjadi pilihan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Surakarta dan sekitarnya, sesuai visi Rumah Sakit.

VISI

Menjadi institusi layanan kesehatan pilihan yang mandiri dan terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat.

MISI

1)      Melaksanakan upaya layanan kesehatan secara paripurna dan bermutu.

2)      Melaksanakan upaya layanan kesehatan yang terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, aliran kepercayaan, aliran politik, dan status sosial ekonomi.

3)      Melaksanakan upaya layanan kesehatan yang bersifat not for profit dan dikelola secara sosio-ekonomis.

4)      Mengembangkan sumber daya manusia.

5)      Menjunjung tinggi kode etik.

Setelah lebih dari 80 tahun melayani masyarakat di Kota Solo dan sekitarnya, Rumah Sakit mencoba untuk menjadi lebih dekat dan akrab di benak masyarakat dengan menggunakan nama Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo. Dalam segi pelayanan, Rumah Sakit tetap memegang teguh prinsip dr. Oen, yang diwujudkan dalam The Spirit of dr. Oen The Spirit of Giving dan Melayani Sepenuh Hati yang merupakan bagian dari nilai dan budaya Rumah Sakit sebagai way of life untuk melakukan pelayanan sehingga bisa mencapai top of mind di benak masyarakat Kota Solo dan sekitarnya dengan menjadi rumah sakit pilihan sesuai dengan VISI RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO.

Selain itu, menjadi Pelopor Healthy Area juga merupakan upaya Rumah Sakit Dr Oen Kandang Sapi Solo untuk menunjukkan kepedulian dengan melindungi pelanggan dari HAIS (Healthcare Associated Infections) melalui program pemisahan jalur antara pasien dan pengunjung yang sehat. Dengan akses melalui d'OEN HEALTHY Area yang berada di Gedung Twin Towers, pelanggan yang sehat mendapat jaminan untuk tidak bertemu dengan pasien, linen kotor, dan sampah medis saat berada di Rumah Sakit atau di dalam lift. Anak berusia di bawah 12 tahun yang tidak diperkenankan memasuki ruang perawatan pasien juga bisa bermain dan belajar di wahana d'Oen Fun Edu Park. Berikut juga merupakan layanan Poli Klinik unggulan dari Rumah Sakit Dr Oen ;

1)      Pelayanan Klinik Spesialis

ü  Spesialis Anak

ü  Spesialis Andrologi

ü  Spesialis Anestesi

ü  Spesialis Bedah

ü  Spesialis Bedah Anak

ü  Spesialis Bedah Digestif (Saluran Cerna)

ü  Spesialis Bedah Onkologi (Tumor)

ü  Spesialis Bedah Plastik

ü  Spesialis Bedah Saraf

ü  Spesialis Bedah Thorax dan Kardiovaskuler

ü  Spesialis Bedah Tulang (Ortopedi)

ü  Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

ü  Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan (Obsgyn)

ü  Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

ü  Spesialis Kedokteran Jiwa

ü  Spesialis Kulit dan Kelamin

ü  Spesialis Mata

ü  Spesialis Paru

ü  Spesialis Penyakit Dalam

ü  Spesialis Saraf

ü  Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher (THT-KL)

ü  Spesialis Urologi (Saluran Kencing)

2)      Pelayanan Klinik Gigi Spesialis

ü  Spesialis Bedah Mulut

ü  Spesialis Ortodonsia

ü  Spesialis Prostodonsia

3)      Pelayanan Klinik lain:

KIA (Klinik Ibu dan Anak)

ü  Klinik Bayi Sehat : Imunisasi Anak, Pijat Bayi, Baby Spa, Tindik, Cukur

ü  Klinik Kehamilan

ü  Senam Hamil

ü  KB

ü  Klinik Laktasi

Klinik Konsultasi Gizi

Klinik Rehabilitasi Medik

ü  Fisioterapi

ü  Terapi Wicara

ü  Okupasi Terapi

4)      Klinik Tumbuh Kembang

5)      Klinik Psikologi

6)      Klinik Imunisasi Dewasa

7)      Klinik VCT

8)      Klinik Kosmetik

9)      Renal Unit

10)  Kemoterapi

11)  Skrining COVID-19

12)  Senam

ü  Klub S3DOK

ü  Klub Nusasweet

ü  Yoga

 

 

 

 

C.     Prosedur Pelayanan New Normal Poli Klinik Dr Oen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adaptasi kebiasaan baru adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. Masyarakat diharapkan dapat tetap melanjutkan aktifitas sehari-hari dalam situasi pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Seluruh aspek kehidupan harus dapat tetap berjalan dan kembali normal dalam adaptasi kebiasaan baru. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat yang tidak dapat ditunda. Dalam era pandemi, fasilitas pelayanan kesehatan menjadi garda terdepan dalam penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.

Hal yang sama juga diterapkan pada aktifitas pelayanan di Instalasi Rawat Jalan atau Poli Klinik Rs Dr Oen. Dalam pengadministrasiannya pihak poli klinik lebih menekankan pendaftaran online, dan jumlah pasien yang akan di layani juga dibatasi setiap harinya. Demi menghindari antrian panajang dan ramainya ruang tunggu poli klinik dari pihak rumah sakit melakukan pembatasan dan pemberian jadwal di setiap pasien sesuai dengan kebutuhan pelayananya. Tidak hanya itu, Poli klinik rumah sakit Dr Oen juga melayani tes swab dengan harga terjangkau, mengingat keselamatan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas juga perlu diperhatikan.

Fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari tingkat primer sampai rujukan termasuk Poli Klinik masih merupakan harapan masyarakat dalam menangani COVID-19 serta masalah kesehatan lainya. Dalam memasuki adaptasi kebiasaan baru, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus mempersiapkan semua sumber daya yang dimiliki. Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan yang akan dilaksanakan harus disesuaikan dengan memperhatikan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan agar terhindar dari penularan COVID-19.

 

PENUTUP

Kesimpulan dan saran

Pada masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal), setiap proses administrasi perlu ditata ulang sesuai dengan kondisi pada masa COVID-19, karena sumber daya yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya. Perlu dilakukan kaji ulang pada manajemen Poli Klinik, apakah semua dapat dijalankan dengan baik pada saat ini seperti pelayanan, manajemen sumber daya manusia (SDM), manajemen sarana prasarana dan alat kesehatan, manajemen pembiayaan, manajemen mutu dan lain sebagainya agar keamanan dan keselamatan petugas dan masyarakat dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 dapat terlaksana sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Poli Klinik pada masa adaptasi kebiasaan baru, maka sesuai dengan peraturan tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Poli Klinik dapat memanfaatkan teknologi informasi seperti pendaftaran secara online sebagai upaya pengaturan antrian pelayanan kesehatan di Poli Klinik dalam mengurangi risiko penularan COVID-19. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang berlaku dan dimodifikasi untuk mencegah penularan COVID-19 seperti menerapkan triase/skrining terhadap setiap pengunjung Poli Klinik, mewajibkan setiap orang dalam Klinik menggunakan masker (pasien, pengantar pasien, pemberi pelayanan, pegawai Klinik), menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengubah alur pelayanan, menyediakan ruang khusus untuk pemeriksaan Influenza Like Illness (ILI) (bila memungkinkan), mengatur jarak yang cukup antara petugas pemeriksa dan pasien pada saat pelayanan minimal 1 meter, menggunakan kotak khusus atau sekat pembatas transparan antara petugas pemberi pelayanan dengan pasien yang mendapatkan tindakan yang berpotensi menimbulkan aerosol dan melakukan desinfeksi secara berkala.

Pemberian informasi kesehatan tentang COVID-19 dalam bentuk banner, brosur dan lain-lain diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh pengunjung Poli Klinik atau memanfaat teknologi informasi. Hal ini bermanfaat agar pengunjung Poli Klinik memperoleh pengetahuan yang benar dan dapat menerapkannya sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

DAFTAR PUSTAKA

PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DI KLINIK PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU”, Artikel diambil dari internet pada 10 November 2021 melalui : https://www.pkfi.net/file/media/source/Buku%20Juknis%20Pelayanan%20Kesehatan%20di%20Klinik%20Pada%20Masa%20Adaptasi%20Kebiasaan%20Baru.pdf

“PROSEDUR PENDAFTARAN RAWAT JALAN”,Artikel diambil dari internet pada 10 November 2021 melalui : https://www.droenska.com/prosedur/prosedur-pendaftaran-rajal

SEJARAH RUMAH SAKIT DR. OEN KANDANG SAPI SOLO” ,Artikel diambil dari internet pada 10 November 2021 melalui : https://www.droenska.com/tentang/sejarah-rs-dr-oen

Rahmadsyah, Shanti. 2010. “Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit” , Artikel diambil dari internet pada 10 November 2021 melalui : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2431/hak-pasien-atas-pelayanan-kesehatan-di-rumah-sakit

Suci, Devita. 2021. “PAHAMI HAK PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN “Tinjauan Perspektif Hukum””.Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : http://rsjlawang.com/news/detail/559/pahami-hak-pasien-dalam-layanan-kesehatan-tinjauan-perspektif-hukum

Herlina, Lili. 2001. Analisa peraturan internal instalasi rawat jalan rumah sakit Fatmawati terhadap undang-undang perlindungan konsumen 1999 dan undang-undang kesehatan 1992”, Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://library.ui.ac.id/detail?id=73195&lokasi=lokal

Putri, Harun. 2019. Poli klinik ; Bab VI. Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : http://repository.unika.ac.id/21427/5/15.E1.0085%20Katarina%20Harum%20Putri%20-%20BAB%20IV.pdf

Debora, Olivia. 2019. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PESERTA BPJS PADA PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT” ,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2021 melalui : https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/download/24710/24420

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PASIEN DALAM MEMPEROLEH GANTI KERUGIAN OLEH TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN KESALAHAN ATAU KELALAIAN”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2021 melalui : https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/38590/23422/

Hukum Perlindungan Pasien, Konsep Perlindungan Hukum dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Oleh Dokter dan Rumah Sakit”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2021 melalui : http://repository.unika.ac.id/18971/2/16.C2.0011%20DR.%20TINTIN%20SUPRIATIN%20%289.48%29..pdf%20BAB%20I.pdf

Lestari, Suci. 2015. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SKIT PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2021 melalui : http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19066/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf

Perlindungan hukum sebagai pasien penguna jasa rumahsakit swasta”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2021 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/281784-perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebag-0c99d14b.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...