TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan. Pemahaman ini mendasari komitmen PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk senantiasa menegakkan penerapan GCG dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasionalnya.
Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pedoman-pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penerapan Azas GCG

Pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip dasar GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Transparansi
Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan informasi yang material dan relevan serta dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang seluas-luasnya diberikan kepada publik dan pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan OJK maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara berkala dan tepat waktu, yang mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan Semester, dan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit, serta Laporan Tahunan. Informasi juga diberikan melalui paparan publik, media cetak dan elektronik, serta forum investor.
Akuntabilitas
Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan.
Pertanggungjawaban
Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan.
Indepedensi
Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran dari konsultan independen, hukum, sumber daya manusia dan komite-komite untuk menunjang kelancaran tugasnya. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 3 (tiga) orang, 1 (satu) Komisaris Utama dan 2 (dua) lainnya Komisaris.
Kewajaran dan Kesetaraan
Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Untuk memastikan bahwa penerapan asas-asas GCG dalam setiap aspek bisnis Perseroan, maka diperlukan peran aktif serta dukungan dari Dewan Komisaris dan Direksi. Peran aktif dan dukungan tersebut pada tahun 2014 diwujudkan melalui:
  • Pembaharuan Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan.
  • Pelaksanaan asesmen penerapan GCG Perseroan oleh Independent Assessor.
  • Sosialisasi Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan kepada para pemangku kepentingan.

Panduan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

Segenap manajemen dan karyawan telah mewujudkan komitmen penerapan GCG melalui penandatanganan pakta integritas berdasarkan pedoman GCG yang diterapkan di seluruh tingkat organisasi dan kegiatan operasional Perseroan.

Asesmen GCG

Perseroan telah menunjuk Independent Assessor untuk menilai praktik GCG berdasarkan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara juncto Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Dari hasil asesmen tersebut, Perseroan memperoleh predikat "Baik".

Pelaporan Pelanggaran


Mekanisme Whistleblowing

Mekanisme/Prosedur Penerimaan Pelaporan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, Organ Penunjang Dewan Komisaris, Kepala Divisi dan Organ Penunjang Direksi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Melalui website www.smf-indonesia.co.id.
b. Menyampaikan surat yang ditujukan kepada Tim
Pengelola Pelaporan Pelanggaran, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke Perseroan dengan alamat:
Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jalan Panglima Polim I No.1 Melawai, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12160.
Tel : 021 - 2700400
Fax : 021 - 2701400
Email: tim_pengelola_pelaporan@smf-indonesia.co.id

Sejak 26 Desember 2012 Perseroan telah menerbitkan Kebijakan dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran yang telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris berlaku.
Penerapan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran merupakan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini memfasilitasi semua pihak baik pimpinan, karyawan, maupun pihak luar yang terkait dengan perusahaan untuk melakukan pelaporan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi penyimpangan atas etika bisnis, etika kerja, kebijakan perusahaan, peraturan perundangan yang berlaku, anggaran dasar perusahaan, perjanjian kontrak perusahaan dengan pihak luar, rahasia perusahaan, atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan perusahaan. Pelaporan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau kelembagaan lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Penggunaan Dan Output Whistleblowing System

Atas pelaporan pelanggaran yang diterima, Tim Pengelola Pelaporan akan melakukan proses
penanganan pelaporan dengan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk berdasarkan catatan tim. Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran akan memutuskan perlu tidaknya dilakukan investigasi atas Pelaporan pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan.
dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa Pelaporan tidak benar dan tidak ada bukti maka tidak akan diproses lebih lanjut, namun apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang disertai bukti-bukti yang cukup, maka Pelaporan dapat diproses ke tahap investigasi..
Pelaku pelanggaran yang telah terbukti berdasarkan hasil investigasi, akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila hasil investigasi terbukti adanya pelanggaran disiplin oleh Karyawan, maka Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran dapat menindaklanjuti dengan melaporkan hasil investigasi kepada Direksi untuk ditindaklanjuti. Apabila hasil investigasi terbukti adanya pelanggaran oleh Karyawan yang mengarah ke tindak pidana, maka dapat ditindaklanjuti proses hukum yang berlaku kepada lembaga penegak hukum dengan Direksi sebagai pejabat penyerah perkara.

Implementasi Sistem Pelaporan Pelanggaran Di Tahun 2014

Selama tahun 2014 Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran tidak menerima laporan atas penyimpangan apapun di Perseroan.

Rencana Sistem Pelaporan Pelanggaran Di Tahun 2015

Pada tahun 2014, telah dilakukan pembahasan implementasi Sistem Pelaporan Pelanggaran di Perseroan. Atas hasil pembahasan tersebut, tahun 2015 direncanakan untuk dilakukan review dan perubahan Sistem Pelaporan Pelanggaran sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif.

Perlindungan Pelapor

Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk mendorong keberanian melaporkan pelanggaran.
Perlindungan pelapor meliputi:
  1. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan
  2. Jaminan keamanan bagi pelapor maupun keluarganya
  3. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikannya
Perseroan memberikan jaminan kerahasiaan identitas terlapor sampai berubah menjadi status terperiksa.

Pengelola Pengaduan Pelanggaran

Pengelola Pengaduan Pelanggaran adalah Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang dibentuk berdasarkan pengesahan Dewan Komisaris dan Direksi atas dokumen Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Laporan Pelanggaran V:01 T:12 2012 tertanggal 26 Desember 2012.
Tim dibentuk secara ad hoc berdasarkan SK Direksi sesuai laporan pelanggaran yang diproses. Tim terdiri dari:
  1. Kepala SPI
  2. Kepala Divisi SDM dan Umum
  3. Kepala Divisi Terkait

“Tunjauan Hukum Kelembagaan MA”



Inisiasi Tuton   : Ke-3
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa mempunyai pemahaman dan kemampuan tentang kelembagaan Mahkamah Agung
Kegiatan Belajar 1 à kegiatan ini akan mempelajari organisasi Mahkamah Agung (MA) dalam tinjauan UUD 1945, bagaimana kedudukan putusan MA, termasuk mengenai struktur organisasi yudisial di Indonesia di modern ini.
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan mempelajarai kedudukan MA dan kekuasaan kehakiman. Sub bahasan yang dikaji yakni fungsi yudisial yang dimiliki MA, sejarah eksistensi MA.
Kegiatan Belajar 3 à Mahasiswa mempelajari hukum acara Mahkamah Agung, kewenangan MA dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU
Kekuasaan kehakiman adalah ciri pokok negara hukum (rechstaat) dan prinsip the rule of law.
Demokrasi mengutamakan the will of the people. Negara hukum mengutamakan the rule of law.
Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.
Namun, keduanya harus dipisahkan dan dicermnkan dengan institusi yang berbeda.
Ada dua prinsip pokok dalam sistem peradilan (judicial system) dalam hukum modern (modern constitutional state): (1) the principle of judicial independence (independen) (2) the principle of judicial impartiality (tidak berpihak).
Forum International Judicial Conference di Bangalore, India Tahun 2001, disepakati kode etik perilaku hakim (The Bangalore Principle  of Judicial Conduct)à independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan sopan santun, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan
Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A UUD 1945.
Suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diaggap tidak sah dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 31A ayat (1) UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya  peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Perorangan warga negara Indonesia
Kesatuan masyarakat hukum ada sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
Badan hukum publik atau badan hukum privat
Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 204 tentang Hak Uji Materiil, menggunakan terminologi “Permohonan Keberatan” yang diajukan kepada MA dengan cara:
1.Langsung ke MA
2.Melalui Pengadilan Negeri yang mmebawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon
3.Permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
4.Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.
6. Dalam hal permohonan keberatan diajukan langsung ke MA: (a) didaftarkan di Kepaniteraan MA (b) dibukukan dalam buku register permohonan (c) panteria MA memeriksa kelengkapan bekras dan apabila terdapar kekurangan dapat meminta langsung kepaa Pemohon Keberatan atau kuasa hukumnya yang sah
7. Dalam hal Permohonan Keberatan diajukan melalui Pengadilan Negeri: (a) didaftarkan  pada kepaniteraan Pengadilan Negeri (b) pemohon atau kuasanya yang sah membayar biaya permohonan dan diberikan tanda terima (c) permohonan dibukukan dalam buk register permohonan (d) panitera Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan permohonan keberatan yang telah didaftarkan oleh Pemohon atau kuasanya yang sah, dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada pemohon atau kuasanya yang sah

“Tinjauan Kewenangan MK dalam Pengujian Perundang-Undangan”



Inisiasi Tuton   : Ke-2
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang kewenangan MK khususnya terkait dengan pengujian perundang-undangan.
Kegiatan Belajar 1 à  mahasiswa akan memepelajari posisi MK dalam sistem ketatanegaraan khususnya terkait dengan lembaga yudisial di Indonesia. Di kegiatan ini mahasiswa juga mempelajari MK sebagai pengawal konstitusi, mengkjai secara yuridis normatif terkait pengujian UU oleh MK
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan memepelajari hak gugat terkait dengan pengujian UU oleh MK, definisi dan ruang lingkup hak gugat (legal standing)
Gagasan keberadaan mahkamah pengadil UU sebenarnya telah muncul saat dalam rapat Badan Persiapan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 15 Juli 1945.
Anggota BPUPKI M Yamin pertama kali yang mengusulkan agar MA (sebelumnya disebut Balai Agung) diberi kewenangan “Membanding Undang-Undang”. Kewenangan ini berupa membandingkan setiap produk UU dengan tiga sistem norma yaitu UUD, hukum syariat dan hukum adat.
Ide tersebut tidak disepakati. Soepomo menyampaikan keberatan: (i) UUD dibangun menurut prinsip yang tidak didasarkan tria politica, (ii) jumlah sarjana hukum di awal kemerdekaan belum cukup. Soepomo juga menyebutkan perlu studi banding ttg MK di Austria, Cekoslovakia, dan Jerman.
Model pengujian UU setidaknya terdapat dua cara : (i) dezentralized  (tersebar di berbagai tingkatan) à integrasikan fungsi MK ke dalam fungsi MA yang sudah ada. (ii) centralized (terpusat di satu lembaga/constitutional court) à model ini banyak dipraktikkan di negara Eropa Konstinental dan negara demokrasi baru seperti Afsel, Korsel, termasuk di Indonesia. 

Empat hal latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi:
1.Sebagai implikasi dari paham konstitusionalisme.
2.Mekanisme chek and balances
3.Penyelenggaraan negara yang bersih
4.Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945 menjadi pijakan yuridis atas kewenangan yang dimiliki MK:
1.Peradilan dalam rangka pengujian konstitusionalitas UU
2.Peradilan sengketa kewenangan konstittsuional lembaga negara
3.Peradilan perselisihan hasil pemilu
4.Peradilan pembubaran parpol
5.Peradilan atas pelanggaran oleh Presiden dan atau Wapres menurut UUD
Putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (legally nul and Void). 
Putusan konstitsuional bersyarat (conditionally constitutional).
Putusan inkonstitsuional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Putusan yang menunda pemberlakuan putusan (limited constitutional).
Putusan yang merumuskan norma baru. 

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...