Inisiasi Tuton : Ke-2
Mata Kuliah : Teori Perundang-Undangan
Program Studi : Ilmu Hukum
Fakultas : FHISIP
?Tujuan Umum
Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang kewenangan MK
khususnya terkait dengan pengujian perundang-undangan.
Kegiatan Belajar 1 à mahasiswa akan memepelajari
posisi MK dalam sistem ketatanegaraan khususnya terkait dengan lembaga yudisial
di Indonesia. Di kegiatan ini mahasiswa juga mempelajari MK sebagai pengawal
konstitusi, mengkjai secara yuridis normatif terkait pengujian UU oleh MK
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan memepelajari hak gugat terkait dengan
pengujian UU oleh MK, definisi dan ruang lingkup hak gugat (legal standing)
•Gagasan
keberadaan mahkamah pengadil UU sebenarnya telah muncul saat dalam rapat Badan
Persiapan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada
15 Juli 1945.
•Anggota
BPUPKI M Yamin pertama kali yang mengusulkan agar MA (sebelumnya
disebut Balai Agung)
diberi kewenangan “Membanding Undang-Undang”. Kewenangan ini berupa
membandingkan setiap produk UU dengan tiga sistem norma yaitu UUD, hukum
syariat dan hukum adat.
•
•Ide
tersebut tidak disepakati. Soepomo menyampaikan keberatan: (i) UUD dibangun menurut
prinsip yang tidak didasarkan tria politica, (ii) jumlah sarjana
hukum di awal kemerdekaan belum cukup. Soepomo juga menyebutkan perlu studi banding ttg MK di
Austria, Cekoslovakia, dan Jerman.
•
•Model
pengujian UU setidaknya terdapat dua cara : (i) dezentralized (tersebar di berbagai tingkatan) à integrasikan fungsi MK ke dalam fungsi MA yang sudah ada. (ii) centralized
(terpusat di
satu lembaga/constitutional court) à model ini banyak
dipraktikkan di negara Eropa Konstinental dan negara demokrasi baru seperti
Afsel, Korsel, termasuk di Indonesia.
•
•Empat
hal latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi:
1.Sebagai implikasi dari paham konstitusionalisme.
2.Mekanisme chek and balances
3.Penyelenggaraan negara yang bersih
4.Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
•
•Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945 menjadi pijakan yuridis
atas kewenangan yang dimiliki MK:
1.Peradilan dalam rangka pengujian konstitusionalitas UU
2.Peradilan sengketa kewenangan konstittsuional lembaga
negara
3.Peradilan perselisihan hasil pemilu
4.Peradilan pembubaran parpol
5.Peradilan atas pelanggaran oleh Presiden dan atau Wapres
menurut UUD
•
•Putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak
berlaku (legally nul and Void).
•Putusan konstitsuional bersyarat (conditionally
constitutional).
•Putusan inkonstitsuional bersyarat (conditionally
unconstitutional).
•Putusan yang menunda pemberlakuan putusan (limited
constitutional).
•Putusan yang merumuskan norma baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar