“Tinjauan Kewenangan MK dalam Pengujian Perundang-Undangan”



Inisiasi Tuton   : Ke-2
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang kewenangan MK khususnya terkait dengan pengujian perundang-undangan.
Kegiatan Belajar 1 à  mahasiswa akan memepelajari posisi MK dalam sistem ketatanegaraan khususnya terkait dengan lembaga yudisial di Indonesia. Di kegiatan ini mahasiswa juga mempelajari MK sebagai pengawal konstitusi, mengkjai secara yuridis normatif terkait pengujian UU oleh MK
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan memepelajari hak gugat terkait dengan pengujian UU oleh MK, definisi dan ruang lingkup hak gugat (legal standing)
Gagasan keberadaan mahkamah pengadil UU sebenarnya telah muncul saat dalam rapat Badan Persiapan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 15 Juli 1945.
Anggota BPUPKI M Yamin pertama kali yang mengusulkan agar MA (sebelumnya disebut Balai Agung) diberi kewenangan “Membanding Undang-Undang”. Kewenangan ini berupa membandingkan setiap produk UU dengan tiga sistem norma yaitu UUD, hukum syariat dan hukum adat.
Ide tersebut tidak disepakati. Soepomo menyampaikan keberatan: (i) UUD dibangun menurut prinsip yang tidak didasarkan tria politica, (ii) jumlah sarjana hukum di awal kemerdekaan belum cukup. Soepomo juga menyebutkan perlu studi banding ttg MK di Austria, Cekoslovakia, dan Jerman.
Model pengujian UU setidaknya terdapat dua cara : (i) dezentralized  (tersebar di berbagai tingkatan) à integrasikan fungsi MK ke dalam fungsi MA yang sudah ada. (ii) centralized (terpusat di satu lembaga/constitutional court) à model ini banyak dipraktikkan di negara Eropa Konstinental dan negara demokrasi baru seperti Afsel, Korsel, termasuk di Indonesia. 

Empat hal latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi:
1.Sebagai implikasi dari paham konstitusionalisme.
2.Mekanisme chek and balances
3.Penyelenggaraan negara yang bersih
4.Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945 menjadi pijakan yuridis atas kewenangan yang dimiliki MK:
1.Peradilan dalam rangka pengujian konstitusionalitas UU
2.Peradilan sengketa kewenangan konstittsuional lembaga negara
3.Peradilan perselisihan hasil pemilu
4.Peradilan pembubaran parpol
5.Peradilan atas pelanggaran oleh Presiden dan atau Wapres menurut UUD
Putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (legally nul and Void). 
Putusan konstitsuional bersyarat (conditionally constitutional).
Putusan inkonstitsuional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Putusan yang menunda pemberlakuan putusan (limited constitutional).
Putusan yang merumuskan norma baru. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...