Inisiasi Tuton : Ke-3
Mata Kuliah : Teori Perundang-Undangan
Program Studi : Ilmu Hukum
Fakultas : FHISIP
?Tujuan Umum
Agar mahasiswa mempunyai pemahaman dan kemampuan tentang
kelembagaan Mahkamah Agung
Kegiatan Belajar 1 à kegiatan ini akan mempelajari organisasi Mahkamah Agung (MA) dalam
tinjauan UUD 1945, bagaimana kedudukan putusan MA, termasuk mengenai struktur
organisasi yudisial di Indonesia di modern ini.
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan mempelajarai kedudukan MA dan kekuasaan
kehakiman. Sub bahasan yang dikaji yakni fungsi yudisial yang dimiliki MA,
sejarah eksistensi MA.
Kegiatan Belajar 3 à Mahasiswa mempelajari hukum acara Mahkamah Agung,
kewenangan MA dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU
•Kekuasaan kehakiman adalah ciri pokok negara hukum (rechstaat) dan prinsip the
rule of law.
•Demokrasi mengutamakan the will of the people. Negara hukum
mengutamakan the rule of law.
•Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan satu dengan
lainnya.
•Namun, keduanya harus dipisahkan dan dicermnkan dengan
institusi yang berbeda.
•Ada dua prinsip pokok dalam sistem peradilan (judicial
system) dalam
hukum modern (modern constitutional state): (1) the principle of judicial independence (independen) (2) the
principle of judicial impartiality (tidak berpihak).
•Forum International Judicial Conference di Bangalore, India
Tahun 2001, disepakati kode etik perilaku hakim (The Bangalore
Principle of Judicial Conduct)à independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan
dan sopan santun, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan
•Mahkamah
Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pengujian terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Hal ini sebagaimana tertuang dalam
Pasal 24A UUD 1945.
•Suatu
peraturan perundang-undangan di bawah UU diaggap tidak sah dengan alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
•
•
•Pasal
31A ayat (1)
UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, permohonan judicial review hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah UU.
•Perorangan warga negara Indonesia
•Kesatuan
masyarakat hukum ada sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
•Badan
hukum publik atau badan hukum privat
•Peraturan
Mahkamah Agung No 1 Tahun 204 tentang Hak Uji Materiil, menggunakan terminologi
“Permohonan Keberatan” yang diajukan
kepada MA dengan cara:
1.Langsung ke MA
2.Melalui Pengadilan
Negeri yang mmebawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon
3.Permohonan Keberatan
diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan
4.Pemohon membayar biaya
permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan
diatur tersendiri.
●
6. Dalam hal permohonan
keberatan diajukan langsung ke MA: (a) didaftarkan di Kepaniteraan MA (b)
dibukukan dalam buku register permohonan (c) panteria MA memeriksa kelengkapan
bekras dan apabila terdapar kekurangan dapat meminta langsung kepaa Pemohon Keberatan
atau kuasa hukumnya yang sah
7. Dalam hal Permohonan
Keberatan diajukan melalui Pengadilan Negeri: (a) didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri (b)
pemohon atau kuasanya yang sah membayar biaya permohonan dan diberikan tanda
terima (c) permohonan dibukukan dalam buk register permohonan (d) panitera
Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan permohonan keberatan yang telah
didaftarkan oleh Pemohon atau kuasanya yang sah, dan apabila terdapat
kekurangan dapat meminta langsung kepada pemohon atau kuasanya yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar