“Tunjauan Hukum Kelembagaan MA”



Inisiasi Tuton   : Ke-3
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa mempunyai pemahaman dan kemampuan tentang kelembagaan Mahkamah Agung
Kegiatan Belajar 1 à kegiatan ini akan mempelajari organisasi Mahkamah Agung (MA) dalam tinjauan UUD 1945, bagaimana kedudukan putusan MA, termasuk mengenai struktur organisasi yudisial di Indonesia di modern ini.
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan mempelajarai kedudukan MA dan kekuasaan kehakiman. Sub bahasan yang dikaji yakni fungsi yudisial yang dimiliki MA, sejarah eksistensi MA.
Kegiatan Belajar 3 à Mahasiswa mempelajari hukum acara Mahkamah Agung, kewenangan MA dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU
Kekuasaan kehakiman adalah ciri pokok negara hukum (rechstaat) dan prinsip the rule of law.
Demokrasi mengutamakan the will of the people. Negara hukum mengutamakan the rule of law.
Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.
Namun, keduanya harus dipisahkan dan dicermnkan dengan institusi yang berbeda.
Ada dua prinsip pokok dalam sistem peradilan (judicial system) dalam hukum modern (modern constitutional state): (1) the principle of judicial independence (independen) (2) the principle of judicial impartiality (tidak berpihak).
Forum International Judicial Conference di Bangalore, India Tahun 2001, disepakati kode etik perilaku hakim (The Bangalore Principle  of Judicial Conduct)à independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan sopan santun, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan
Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A UUD 1945.
Suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diaggap tidak sah dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 31A ayat (1) UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya  peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Perorangan warga negara Indonesia
Kesatuan masyarakat hukum ada sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
Badan hukum publik atau badan hukum privat
Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 204 tentang Hak Uji Materiil, menggunakan terminologi “Permohonan Keberatan” yang diajukan kepada MA dengan cara:
1.Langsung ke MA
2.Melalui Pengadilan Negeri yang mmebawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon
3.Permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
4.Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.
6. Dalam hal permohonan keberatan diajukan langsung ke MA: (a) didaftarkan di Kepaniteraan MA (b) dibukukan dalam buku register permohonan (c) panteria MA memeriksa kelengkapan bekras dan apabila terdapar kekurangan dapat meminta langsung kepaa Pemohon Keberatan atau kuasa hukumnya yang sah
7. Dalam hal Permohonan Keberatan diajukan melalui Pengadilan Negeri: (a) didaftarkan  pada kepaniteraan Pengadilan Negeri (b) pemohon atau kuasanya yang sah membayar biaya permohonan dan diberikan tanda terima (c) permohonan dibukukan dalam buk register permohonan (d) panitera Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan permohonan keberatan yang telah didaftarkan oleh Pemohon atau kuasanya yang sah, dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada pemohon atau kuasanya yang sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...