jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat wa 085293796340 dan 0878 9797 9399

 

Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM)

 

 


Disusun oleh    ;

UPBJJ UT BATAM

S1 AKUNTANSI


 

 

 

Abstrak

Peningkatan upah minimum yang lebih rendah pada 2022 dibandingkan dengan rata-rata kenaikan sebelum masa pandemi Covid-19 dinilai akan berdampak minim terhadap tingkat inflasi tahun depan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen untuk tahun depan. Peningkatan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun ini sebesar 0,46 persen. Kebijakan peningkatan upah minimum yang cukup besar ini dilaksanakan ketika Indonesia sedang berjuang keras untuk melawan pandemi covid 19 yang sudah menjalar dari Sabang sampai Merauke.

Dalam iklim pertumbuhan ekonomi yang rendah seperti ini, kenaikan upah minimum lebih lanjut memicu keprihatinan bahwa hal tersebut mungkin akan menghambat upaya pemulihan ekonomi, memperlambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, dan mengurangi pertumbuhan penyerapan tenaga kerja di sektor industri moderen. Terlebih saat ada kebijakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti saat ini hampir semua industri pengolahan logam (PT Amtek Precision Component) hidup dengan separuh nyawa.

 

Kata Kunci : Covid 19, PSBB, PT APC, Upah Minimun.

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Efektivitas penerapan kebijakan upah minimum, sebagai suatu kebijakan yang dirancang untuk melindungi kondisi ekonomi, khususnya pekerja dengan pendapatan rendah, masih diperdebatkan. Penetapan upah minimum dapat meningkatkan upah pekerja, namun di sisi lain mengurangi kesempatan kerja. Teori standar neoklasik (competitive market) menjelaskan bahwa upah minimum menyebabkan dampak negatif terhadap kesempatan kerja (employment), terutama untuk tenaga kerja tidak terampil (Borjas, 2013). Tenaga kerja terampil mempunyai produktivitas lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja tidak terampil (Cahuc dan Michel, 1996). Pada umumnya, tenaga kerja terampil dibayar dengan upah yang lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja tidak terampil (Del Carpio et al., 2015).

Ketika ada peningkatan upah minimum, perusahaan akan lebih memilih untuk mempertahankan tenaga kerja terampil dibandingkan tenaga kerja tidak terampil. Peningkatan upah akan menyebabkan peningkatan penawaran tenaga kerja, namun terjadi penurunan permintaan tenaga kerja oleh perusahaan sehingga menyebabkan pengangguran (Welch, 1973; Brown et al., 1982). Akan tetapi, pada pasar tenaga kerja dengan imperfect market seperti monopsoni, memperoleh hasil yang bertolak belakang dari prediksi model standar, yaitu dampak positif terhadap tenaga kerja (Machin dan Manning, 1994; Dickens et al., 1999; Card dan Krueger, 2000).

Penerapan upah minimum pada negara berkembang tidak bisa diterapkan secara penuh seperti pada negara maju. Pada negara berkembang, terdapat dualisme pasar tenaga kerja yaitu sektor formal dan informal. Pada sektor formal dapat diterapkan kebijakan tenaga kerja, termasuk upah minimum, sedangkan pada sektor informal kebijakan upah minimum tidak dapat diterapkan. Beberapa kelemahan sektor formal antara lain biaya yang dibutuhkan lebih tinggi karena harus memenuhi prosedur, birokrasi dalam memulai suatu sektor formal, dan biaya tambahan untuk tetap berada dalam sektor formal karena pajak regulasi dan persyaratan lainnya (Ulyssea, 2010). Demikian pula sektor informal juga memiliki kelemahan yaitu pekerja tidak memiliki akses pada hukum sehingga tidak terlindungi dan rentan terhadap risiko.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang terlaiu drastis dan tidak diikuti peningkatan produktivitas pekerja memukul daya saing perusahaan Indonesia, terlebih kenaikan tersebut terjadi saat kondisi pandemi covid 19 seperti sekarang ini. Pemerintah dinilai tidak probisnis karena kebijakan UMP yang hanya mengejar popularitas memicu gelombang PHK, sehingga bisa menciptakan pengangguran barirdan menambah penduduk miskin. Pemerintah selama ini selalu menggaungkan tag line propertumbuhan (pro-growth), pro-pekerjaan (pro-job), berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor), dan ramah lingkungan (pro-environment). Tetapi, jelas-jelas UMP yang diputuskan hanya mempertimbangkan kepentingan buruh, mengabaikan kepentingan pengusaha.

 

Pemerintah semestinya paham bahwa dalam sebuah perusahaan ada pekerja dan pemberi kerja. Bisnis akan jalan kalau ada dua unsur ini. Jika pemerintah hanya memerhatikan salah satu pihak, berarti tidak probisnis. Kedua-duanya harus diuntungkan. Jika hanya satu pihak yang untung, pemerintah harus membuat pihak yang rugi menjadi untung juga, misalnya dengan memberi kompensasi keringanan pajak. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahasnya lebih lanjut dengan menarik judul “Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM)”.

B.     Rumusan Masalah

1)      Berapa kenaikan Upah Minimum Batam tahun 2022 ?

2)      Bagaimana kondisi bisnis di Kota Batam saat pandemi covid 19 ?

3)      Apa dampak kenaikan Upah Minimum pada bisnis pengolahan logam saat pandemi covid 19 ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui tingkat kenaikan Upah Minimum di Kota Batam setiap tahunnya.

2)      Untuk mengetahui kondisi bisnis pada sektor indutri pengolahan logam saat terjadi pandemi covid 19.

3)      Untuk mengetahui dampak dari kenaikan Upah Minimun terhadap PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui kondisi ekonomi di Kota Batam saat pandemi covid 19.

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui dampak kenaikan Upah Minimum saat pandemi covid 19 terhadap kondisi keuangan PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Rencana Kenaikan Upah Minimum tahun 2022 di Kota Batam

Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha. Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya. Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Dalam skema pengupahan, orang mengenal Upah Minimum Regional (UMR). Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan. Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.  Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK. Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK. Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur. Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota. Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Upah Minimum Kota Batam 2022

Dari perhitungan pemerintah, UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51. UMK 2021 ialah Rp 4.150.930. Senin (22/11 / 2021) dilakukan rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 dengan Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan besaran UMK sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan ini nantinya akan dikirimkan ke Wali Kota Batam.

Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021. Sementara usulan dari pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari. Angka usulan yang didapatkan ini tentu saja berbeda dari perhitungan pemerintah. Banyak yang berharap UMK yang nanti ditetapkan adalah UMK yang sehat. Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi pekerja maupun pengusaha.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan ini sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021. Menurutnya, presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen.

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini. Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di suatu daerah. Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah. Lalu dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja. Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat provinsi.

B.     Industri Pengolahan Logam Saat Pandemi Covid 19

PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM. PT adalah sebuah perusahaan yang beralamat di Jl Engku Putri Lot 1 Citra Buana 3 Batam Centre, tepatnya di Kota atau Kabupaten Batam yang merupakan salah satu kota kabupaten penting yang terletak di Provinsi KepulauanRiau. perusahaan ini bergerak dalam bidang produksi dan pengelolaan Almnum & Stanless Steel Hub. Industri pengolahan di Batam memproyeksikan pertumbuhan tahun ini. Salah satu tumpuan kinerjanya adalah pasar luar negeri. Mereka mengaku bisa mengimbangi kelesuan pasar domestik karena permintaan perusahaan asing melonjak. Kinerja perseroan tidak optimal. Hal tersebut disebabkan tertekannya daya beli konsumen selama pandemi.

Faktor itu didorong pergolakan harga aluminium secara global. Dari hal tersebut membuat kinerja penjualan turun dari Rp 1,2 triliun pada 2019 menjadi Rp 1,02 triliun tahun lalu. Laba bersih itu bahkan melorot sebanyak 88,1 persen menjadi hanya Rp 3,99 miliar. Namun, dia melihat potensi baru. Sebab, ekspor pada 2020 tercatat Rp 514 miliar. Angka tersebut masih di bawah capaian ekspor 2019. Tapi, secara kontribusi ekspor sudah mencapai 49,9 persen, sedangkan kontribusi ekspor pada 2019 mencapai 46,88 persen.

Penetrasi pasar yang lebih dalam di pasar AS, Australia, dan Eropa. Hasilnya, mereka bisa meningkatkan ekspor hingga 38,1 persen tahun ini. Per Juli 2021, ekspornya mencapai Rp 445 miliar. Angka tersebut menyerap 57 persen dari total penjualan. Diperkirakan bahwa kontribusi dari ekspor terus menguat. Sebab, selama awal semester II ekonomi Indonesia jatuh akibat PPKM darurat. Pasar ekspor memang menjadi tumpuan industri pengolahan. Negara yang mereka bidik adalah Amerika Serikat (AS). Ada beberapa faktor yang membuat pasar AS menggiurkan. Yang terbesar ialah kebijakan anti-dumping yang dilakukan AS terhadap Tiongkok. Hal tersebut membuat eksportir dari negara lain punya kesempatan lebih luas menyasar pasar AS. Selama semester pertama pada 2021 ini, ekspor ke AS tumbuh 132 persen.

Tren Positif

Industri manufaktur mencatatkan performa positif pada beberapa subsektor di tengah kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada kuartal IV 2020, terdapat beberapa subsektor yang tetap konsiten berkontribusi seperti industri logam dasar. Memang secara tahunan industri pengolahan nonmigas terkontraksi sebesar 2,22 persen. Namun bila kita bandingkan dengan kuartal sebelumnya, terlihat sudah ada tren positif dan pertumbuhan industri sudah mengalami rebound. Pada kuartal IV 2020, industri logam dasar tumbuh 11,46 persen dengan meningkatnya permintaan luar negeri. Kemudian industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh 8,45 persen, terutama didukung peningkatan permintaan domestik terhadap sabun, hand sanitizer, dan disinfektan serta peningkatan produksi obat-obatan, multivitamin dan suplemen makanan.

Dari banyaknya sektor industri yang terimbas pandemi Covid-19, sektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tetap memiliki demand tinggi sehingga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian. Selanjutnya, industri makanan dan minuman tumbuh 1,66 persen pada kuartal IV-2020. Menurut Agus, sektor tersebut merupakan salah satu sektor yang memiliki permintaan tinggi ketika pandemi Covid-19. Sebab, masyarakat perlu mengonsumsi asupan yang berkualitas untuk menjaga kesehatan. Industri makanan dan minuman merupakan sektor yang sangat potensial untuk terus dipacu, sektor ini kami proyeksikan agar mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Selain itu, subsektor manufaktur yang juga memberikan kontribusi positif pada kuartal IV-2020 meliputi industri otomotif dan industri semen. Pada periode tersebut, produksi mobil mencapai 206.937 unit atau naik sebesar 82,21 persen dari kuartal sebelumnya. Sedangkan penjualan mobil secara wholesale atau penjualan sampai tingkat diler mencapai 159.981 unit, atau naik sebesar 43,98 persen. Berbagai kebijakan dan stimulus telah dirancang pemerintah guna membangkitkan gairah usaha para produsen kendaraan bermotor. Terlebih industri otomotif merupakan satu dari sektor-sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0. Sedangkan industri semen pada kuartal IV 2020 mencatatkan produksi semen sebesar 18,53 juta ton atau naik 2,91 persen. Pengadaan semen dalam negeri pada periode tersebut meningkat sebesar 18,06 juta ton atau 3,11 persen.

C.     Dampak Kenaikan Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan

Kalangan dunia usaha di Batam berharap penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 yang menggunakan formula baru, jangan sampai memberatkan mereka. Pasalnya, dunia usaha di Batam dalam dua tahun terakhir sudah dihantam badai pandemi Covid-19. Pengusaha berharap penghitungan UMK Batam untuk 2022 memang menggunakan aturan baru, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Semoga tidak memberatkan dunia usaha di Batam. Dengan mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK akan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Karenanya, upah tiap tahun akan memiliki batas atas dan bawah. Ada rentang batas atas dan bawah kenaikan UMK Batam tahun 2022. Variabel yang dipertimbangkan adalah konsumsi per kapita rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Lalu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dari sisi pengusaha tentunya berharap kenaikan UMK tahun 2022 ini tidak memberatkan karena situasi yang masih berat masih dialami pengusaha, sebab pandemi Covid-19 masih berlanjut dan perekonomian belum pulih sepenuhnya.

Mengenai penggunaan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan UMK, Apindo Batam juga berharap yang sama. Karena hitungan kebutuhan hidup layak di Batam masih di bawah empat juta rupiah. Artinya UMK Batam sudah jauh di atas KHL. UMK Batam sudah lama berada di atas KHL, sejak tahun 2014. Untuk itu, berharap semua pihak menghormati dan menjalankan aturan baru yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut. Berapa pun nanti kenaikan UMK Batam untuk 2022 harus dihormati bersama.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi. Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak saja itu, aturan baru juga menyebutkan ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi. Penghitungan upah minimum juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi. Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Mankiw, (2014: 114) dalam teori upah efisiensi. Menurut teori ini, perusahaan-perusahaan beroperasi secara lebih efisien jika upah berada di atas titik keseimbangan. Membayar upah yang lebih tinggi dapat menguntungkan karena dapat meningkatkan efisiensi pekerja perusahaan. Selanjutnya menurut Nicholson (2007:483-484), tingkat upah di daerahdaerah yang tinggi tingkat penganggurannya biasanya lebih tinggi dari tingkat upah di daerah-daerah yang rendah tingkat penganggurannya.

Pro dan kontra adanya kenaikan upah minimum tentunya biasa saja terjadi, terlebih di kalangan buruh. Sebagaimana banyak pemberitaan di sejumlah media, bahwa para buruh menganggap jika jumlah kenaikan yang telah ditetapkan dianggap terlalu kecil bagi mereka. Sedang, bagi pihak pemerintah jumlah yang ditetapkan dianggap sudah cukup adil untuk kedua belah pihak. Baik pihak buruh maupun pengusaha. Sisi positif  dari kenaikan upah minimum tentunya ialah meningkatnya jumlah penghasilan. Dengan adanya kenaikan penghasilan ini, tentunya akan diikuti dengan berbagai fenomena berikutnya. Dari mulai peningkatan daya beli di masyarakat serta munculnya berbagai macam usaha atau bisnis baru.

Sisi positif dari adanya kenaikan upah minimum

Mengimbangi adanya monopsoni, Di kehidupan nyata, bursa tenaga kerja tidak sepenuhnya kompetitif. Pengusaha memiliki tingkat kekuatan monopsoni yang signifikan. Ini berarti mereka mampu membayar upah di bawah ekuilibrium dan mengambil bagian laba yang lebih tinggi. Inilah sebabnya mengapa kenaikan upah minimum sesuai dengan bukti empiris tidak atau sedikit penurunan dalam pekerjaan.

Produktivitas meningkat, Peningkatan upah minimum menciptakan insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam otomatisasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Misalnya, beralih ke layanan mandiri, atau meningkatkan layanan mandiri di restoran. Investasi ini akan membantu meningkatkan produktivitas secara keseluruhan dalam perekonomian dan memungkinkan sebuah perusahaan untuk mampu membayar kenaikan upah.

Mengurangi pergantian bursa tenaga kerja, Upah minimum yang lebih tinggi mengurangi pergantian bursa tenaga kerja. Pekerja memiliki insentif yang lebih besar untuk tetap berada dalam pekerjaan karena mereka memperoleh bayaran yang lebih baik. Demikian juga, perusahaan memiliki lebih banyak insentif untuk melatih pekerja yang dibayar lebih tinggi. Perputaran bursa tenaga kerja yang lebih rendah akan membantu mengurangi biaya perusahaan.

Mengimbangi Inflasi, Inflasi secara langsung mempengaruhi ekonomi dan biaya barang dan jasa yang dibutuhkan oleh karyawan dengan upah minimum. Inflasi terjadi setiap tahun, namun minimum hanya naik tiga kali selama kurun waktu tiga puluh tahun terakhir. Beberapa jenis kenaikan upah minimum diperlukan untuk mengimbangi adanya inflasi ini.

Sisi Negatif dari Kenaikan Upah Minimum

Peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK), Pengusaha  dengan margin laba dan anggaran upah yang cukup rendah akan secara langsung mengalami dampak negatif dari adanya kenaikan upah minimum yang signifikan. Mereka tidak akan lagi bisa mempekerjakan jumlah karyawan yang sama dengan tingkat upah yang lebih tinggi. Pasalnya, hal tersebut akan membuat ongkos produksi akan turut meningkat yang berimbas pada beban pengeluaran. Meningkatkan harga barang, Seiring dengan naiknya upah minimum, umumnya harga-harga bermacam komoditi juga akan mengalami peningkatan. Tak dapat dipungkiri jika para pengusaha pun akan mulai menyesuaikan harga produk atau layanan yang dijual dengan situasi yang tengah terjadi, seperti ongkos produksi dan transportasi.

Karyawan Baru Terbatas, Dalam sebuah studi baru-baru ini yang diselenggarakan oleh Federal Reserve Bank of Chicago, menyeatakan bahwa “Peningkatan 10 % dalam upah minimum menurunkan lapangan kerja keterampilan rendah sebesar 2% hingga 4% dan total pekerjaan restoran sebesar 1% hingga 3%.”. Lowongan kerja untuk pekerja upah rendah berkurang , Dengan adanya kenaikan upah minimum secara signifikan, beberapa pekerja yang berpengalaman akan kehilangan pekerjaan mereka saat ini. Selanjutnya,  mereka akan dipaksa untuk melamar di posisi dengan upah minimum.

Dampak kenaikan upah yang dirasakan perusahaan

Perusahaan tentu harus menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran produk yang dihasilkannya.Kenaikan upah atau gaji tenaga kerja jika tidak diimbangi dengan kenaikan harga produk di pasaran tentu akan memaksa perusahaan untuk mengurangi produksi produknya. Karena jika tetap dijual dengan harga lama sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sudah meningkat, hal ini akan mengurangi keuntungan yang akan diperoleh perusahaan bahkan bisa membuat perusahaan rugi. Kerugian bukanlah hal yang diinginkan oleh perusahaan. Apabila kerugian yang dialami oleh perusahaan berlangsung lama, maka perusahaan akan menghentikan aktivitas produksi. Dalam hal ini output yang dihasilkan jadi nol atau tidak ada.

Apabila kenaikan perusahaan masih dalam batas yang wajar dan perusahaan masih tetap mendapatkan  keuntungan, maka kemungkinan perusahaan akan tetap bisa mempekerjakan buruh atau karyawan dengan jumlah yang banyak. Jika hal ini terjadi, maka kenaikan upah akan tetap bisa memproduksi output dalam jumlah yang banyak. Apabila buruh dibayarkan dengan upah yang tinggi dan output yang dihasilkan banyak. Maka output yang diproduksi oleh perusahaan akan bisa diserap oleh pasar. Hal ini dikarenakan masyarakat mempunyai daya beli untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Kenaikan upah memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya bagi masyarakat yang masih bekerja akan meningkatkan pendapatannya terlebih sekarang ini sedang terjadi pandemi covid 19 yang cukup menggoncang perekonomian dunia dari segala sektor, dalam hal ini adalah pendapatan nominal. Pendapatan yang tinggi akan mengakibatkan meningkatnya loyalitas karyawan dan berkurangnya tingkat turn over (keluar masuknya) pekerja. Sedangkan dampak negatif kenaikan upah adalah semakin berkurangnya permintaan atau penyerapan tenaga kerja. Dengan berkurangnya penyerapan tenaga kerja akan menyebabkan semakin meningkatnya pengangguran. Kenaikan upah juga seringkali diikuti oleh kenaikan harga-harga. Dalam kondisi pandemi covid 19 seperti ini ada juga beberapa sektor industri yang sama sekali tidak bisa berkembang seperti industri hiburan.

Mengingat dilemanya kenaikan upah di masa pandemi covid 19, maka sebaiknya pemerintah lebih fokus pada kestabilan harga dan penangan pandemi covid 19 supaya tidak terjadi inflasi dan semakin terpuruknya industri manufaktur. Bagi pekerja, terutama serikat pekerja supaya tidak terlalu gencar dalam menuntut kenaikan gaji atau upah dengan cara berdemo atau berkerumun yang dapat mengakibatkan penularan virus corona. Karena kenaikan upah yang diminta akan berdampak pada pengurangan penyerapan tenaga kerja dan mundurnya para investor. Bagi pihak perusahaan, kenaikan upah yang disetujui dengan mempertimbangkan kelangsungan perusahaan. Perusahaan tidak akan mengurangi produksi output dan tetap mempekerjakan karyawan yang ada. Oleh karena itu, untuk tetap dapat memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum yang terjadi setiap tahun harus diimbangi dengan kenaikan produktivitas pekerja agar keberlangsungan perusahaan dapat terjaga karena beban pengeluaran perusahaan yang semakin tinggi.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Untung Rugi Menaikkan Upah Minimum”,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021 melalui; https://www.simulasikredit.com/untung-rugi-menaikkan-upah-minimum/

Ariyanti, Fiki. 2013. “Upah Buruh Naik, Apa Saja Dampaknya Bagi Perusahaan?” ,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/736028/upah-buruh-naik-apa-saja-dampaknya-bagi-perusahaan

Ayu, Ipak. 2021. Industri Elektronika Terancam Gagal Pulih pada Semester , Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021  melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20210427/257/1387147/industri-elektronika-terancam-gagal-pulih-pada-semester-pertama

Fauzi, Fadhli. 2020. Jurus Industri Baja Hadapi Pandemi dan New Normal”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://finance.detik.com/industri/d-5043772/jurus-industri-baja-hadapi-pandemi-dan-new-normal

Kenaikan UMR, Ini Dia Dampak yang Akan Terjadi. Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021  melalui : https://smartpresence.id/blog/berita-terkini/umr-naik-ini-dia-dampak-yang-akan-terjadi

Sandi, Feri. 2020. “Catat! Nasib Upah Minimum Provinsi Ditentukan Besok” ,Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://www.cnbcindonesia.com/news/20201030063319-4-198012/catat-nasib-upah-minimum-provinsi-ditentukan-besok

Alika, Rizki. 2021. “Dampak Pandemi, Buruh Minta Upah Minimum Tahun 2022 Naik 7-10%”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/61541ed12fae6/dampak-pandemi-buruh-minta-upah-minimum-tahun-2022-naik-7-10

Gunawan, Candra. 2021. “DATA: Kenaikan UMK Batam Lima Tahun Terakhir dan Tingkat Inflasi”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://gokepri.com/data-kenaikan-umk-batam-lima-tahun-terakhir-dan-tingkat-inflasi/

Librianty, Andina. 2021. “Di Tengah Pandemi Covid-19, Industri Logam Dasar Tumbuh 11,46 Persen”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4477985/di-tengah-pandemi-covid-19-industri-logam-dasar-tumbuh-1146-persen

Haris. 2021. Formula Baru Penghitungan UMK Batam 2022, Kenaikan Diprediksi Hanya Rp30 Ribu. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://batampos.co.id/2021/09/08/formula-baru-penghitungan-umk-batam-2022-kenaikan-diprediksi-hanya-rp30-ribu/

Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://money.kompas.com/read/2020/02/29/134428926/ini-perbedaan-antara-umr-umk-dan-ump?page=all

KENAIKAN UPAH TERLALU DRASTIS Pemerintah Tidak Probisnis. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://kemenperin.go.id/artikel/5093/KENAIKAN-UPAH-TERLALU-DRASTIS-Pemerintah-Tidak-Probisnis

Domestik Masih Lesu, Industri Pengolahan Berharap dari Pasar Ekspor. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://www.jawapos.com/ekonomi/bisnis/02/09/2021/domestik-masih-lesu-industri-pengolahan-berharap-dari-pasar-ekspor/?page=all

Wahyudi, Imam. 2021. “Pandemi dan Upah Minimum”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://news.detik.com/kolom/d-5349156/pandemi-dan-upah-minimum

“Profil dan Alamat Lengkap PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://companychambers.blogspot.com/2018/12/profil-dan-alamat-lengkap-pt-amtek_3.html

Elena, Maria. 2021. “Tenang! Dampak Kenaikan UMP 2022 Minim Terhadap Inflasi”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211117/9/1467005/tenang-dampak-kenaikan-ump-2022-minim-terhadap-inflasi

“UMK Batam 2022 Naik Rp 35.429 Menjadi Rp 4.186.359”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://kepripedia.com/umk-batam-2022-naik-rp-35-429-menjadi-rp-4-186-359/20847/

“Usulan UMK Batam 2022, Rp 4.186.359”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://sijori.id/read/usulan-umk-batam-2022-rp-4-186-359

Gunawan, Chandra. 2021. “UMK Batam 2022: Buruh Minta Kenaikan 10 Persen, Disnaker Tunggu Data Mutakhir Ekonomi”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://gokepri.com/umk-batam-2022-buruh-minta-kenaikan-10-persen-disnaker-tunggu-data-mutakhir-ekonomi/

Hanri. 2021. “KELOMPOK KAJIAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAN TENAGA KERJA”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://www.lpem.org/wp-content/uploads/2021/11/Labor_Market_Brief_November_2021_v1.pdf

Ningsih, Desrini. 2017. “DAMPAK KENAIKAN UPAH DI KOTA BATAM”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://ejurnalunsam.id/index.php/jse/article/download/67/41#:~:text=Bagi%20perusahaan%2C%20kenaikan%20upah%20ini,semakin%20menurunnya%20penyerapan%20tenaga%20kerja.

 

 

KARIL UT JAMINAN LOLOS PLAGIAT 0878 9797 9399

 

Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Pendapatan Pelaku UMKM (Peternak Ayam Petelur Di Kota Purwokerto)

 


Disusun oleh ;


UPBJJ UT PURWOKERTO

S1 AKUNTANSI


Abstrak

Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian nasional. Salah satunya adalah permasalahan harga telor ayam di pasar tradisional Kota Purwokerto yang dinilai butuh perhatian serius dari pemerintah. Para pelaku usaha ayam petelor mengalami kerugian yang signifikan, hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Akibatnya banyak tradisi masyarakat terhenti, sehingga permintaan telor ayam oleh konsumen berkurang drastis.

Adanya pandemi Covid-19 membuat pelaku bisnis peternakan ayam petelur di Kota Purwokerto mengalami krisis baik dari segi pengeluaran hingga pendapatannya, dampak pandemi Covid-19 telah membuat harga telur ayam terus menurun, akibat dampak pandemi Covid-19 maka harga pakan ayam semakin tidak terkontrol dan terus meningkat, banyak pelaku usaha yang menggeluti di bidang peternakan merasakan dampak yang luar biasa dari pandemi Covid-19, mereka merasa bahwa uang dan modal yang mereka keluarkan tidak sesuai dengan pendapatannya.

 

Kata Kunci : Pandemi, Covid 19, Peternak Ayam Petelur, Harga Telur, Purwokerto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sejak pertama dilaporkan kasus positif Covid-19 awal bulan Maret 2020, pemerintah menetapkan kebijakaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini pada awalnya melumpuhkan distribusi produk dan berdampak pada dua pilar ekonomi utama lainnya, yaitu konsumsi dan produksi. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kontraksi ekonomi yang ditandai dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional turun tajam pada triwulan II-2020 terhadap triwulan II-2019 sebesar 5,32% (y-on-y) (BPS 2020). Pada periode itu, hanya PDB pertanian yang mengalami pertumbuhan positif, yaitu sebesar 2,19%.

Permasalahannya adalah, walaupun sektor pertanian tumbuh positif, salah satu subsektor, yaitu subsektor peternakan mengalami kontraksi 1,8%. Bandingkan dengan subsektor tanaman pangan yang tumbuh 9,23%, subsektor hortikultura 0,86%, dan subsektor perkebunan 0,17% (BPS 2020). Kontraksi tersebut disebabkan menurunnya daya beli masyarakat selama masa pandemi. Kebijakan PSBB menyebabkan kegiatan distribusi bahan baku terganggu dan kegiatan industri terhenti. Akibatnya, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga kehilangan penghasilan.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Monoarfa dalam harian Kompas tanggal 28 Juli 2020 (Fauzi 2020), angka pengangguran meningkat 3,7 juta orang selama masa pandemi Covid-19. Wakhidati et al. (2020) menunjukkan bahwa selama pandemi Covid-19, peternak ayam ras pedaging mengurangi tenaga kerja mereka sebesar 30%. Hal ini dilakukan karena keuntungan mereka menurun, sehingga populasi ternak yang dipelihara dikurangi dan biaya produksi ditekan. Komoditas ternak berupa daging, telur, dan susu pada kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke bawah termasuk dalam kategori barang mewah.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, mengelola cadangan Pangan Pokok Pemerintah, dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan kecukupan Pangan Pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Pangan adalah kebutuhan dasar setiap manusia, maka ketika seluruh dunia menghadapi situasi pandemi COVID-19, pangan pun menjadi komoditas yang paling dicari dan mulai diproteksi oleh banyak negara. Pandemi COVID-19 memang sempat mendorong masyarakat di berbagai belahan dunia melakukan panic buying atau pembelian bahan pangan secara berlebihan sebagai respon atas kekhawatiran terjadinya krisis. Lonjakan permintaan terhadap bahan pangan tersebut mengakibatkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran yang ada sehingga berujung pada kenaikan harga bahan pangan. Tidak hanya kenaikan harga, ketersediaan stok pangan juga mulai terancam ketika sejumlah negara yang menjadi sumber bahan pangan mulai mengurangi pasokannya. Sebagai contoh, Thailand yang merupakan negara pengekspor beras ke-3 terbesar di dunia, telah menunjukkan tren penurunan volume ekspor beras ke dunia hingga 42,21% pada periode Januari-Februari 2020 (Trademap, 2020).

Telur ayam merupakan jenis makanan yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat sebagai sumber protein hewani. Usaha ternak ayam petelur sangat diminati sebab telur ayam masih banyak dibutuhkan oleh warga Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum masa pandemi covid-19 perekonomian global masih menunjukan hasil positif dimana bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi dalam negeri pada kuartal pertama 2020 sebesar 2,97%,masuk pada kuartal kedua 2020 perekonomian minus sampai -5,32% (Wuryandari, 2020).

Selama wabah pandemi covid-19 pada tahun 2020 ada beberapa kota yang mengharuskan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga menganggu sektor perekonomian, ada beberapa sektor lini yang sangat berasa dampaknya, diantaranya yaitu, penyedia akomodasi, perdagangan, transportasi, konstruksi, industri pengolahan makanan dan minuman. Industri peternakan di Indonesia tidak luput terkena imbasnya yang dimana terjadi kenaikan pakan ayam yang disebabkan kegiatan ekspor impor dibatasi sehingga pakan ayam mengalami kenaikan dan tingkat konsumsi masyarakat di Indonesia menurun sehingga membuat harga telur juga ikut menurun. Dari fenomena diatas, penulis tertarik membahasnya lebih dalam lagi tentang dampak pandemi terhadap peternak ayam petelur dengan menarik judul “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Pendapatan Pelaku UMKM (Peternak Ayam Petelur Di Kota Purwokerto)”.

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa dampak pandemi covid 19 terhadap pendapatan peternak ayam petelur ?

2)      Apa saja kendala yang dihadapi peternak ayam petelur di saat pandemi covid 19 ?

3)      Apa yang harus dilakukan pemerintah dan pelaku usaha untuk menyiasati dampak yang timbul dari adanya pandemi covid 19 ?

C.     Tujuan Penulisan

1)      Untuk mengetahui dampak pandemi covid 19 terhadap aktifitas bisnis peternak ayam petelur.

2)      Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh peternak ayam petelur.

3)      Untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pelaku usaha ternak ayam petelur agar tetap dapat bertahan dalam menghadapi pandemi covid 19.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah pengetahuan tentang penaruh covid 19 terhadap tingkat keberhasilan usaha ternak ayam petelur.

2)      Bagi Pembaca, untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar bisnis ayam petelur bisa tetap bertahan di masa pandemi covid 19.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Peternak ayam petelur saat pandemi covid 19

Di Indonesia peternakan merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati oleh penduduk di pedesaan dan biasanya dijadikan sebagai prioritas usaha mereka dalam berbisnis. Sehingga dalam mewujudkan ketahanan pangan bagi hewan ternak, maka pembangunan nasional dan daerah yang memiliki Peternakan subsector pertanian mempunyai peranan sangat penting dalam negeri (Yunus, 2009). Dari laporan proyeksi Badan Pusat Statistik (2014) menunjukan jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2016 kurang lebih 258,70 juta jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk pada tahun 2010 hingga 2016 sebesar 1,36%/tahun, maka usaha ternak ayam ras petelur merupakan usaha yang cukup menjanjikan didalam negeri, (Badan Pusat Statistik, 2017).

Pada bulan Desember 2019, ditemukan adanya sekelompok pasien memiliki riwayat penyakit pernafasan akut dengan gejala yang tidak diketahui penyebabnya, dan kini dikenal sebagai wabah Covid-19, awal mula penyakit ini terjadi di pasar grosir makanan laut di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kemudian, wabah Covid-19 menyebar dengan cepat dari Wuhan ke daerah lain dan negara berbeda. Menurut laporan dari World Health Organization (pada bulan Agustus 2020) melaporkan bahwa kasus Covid-19 yang dikonfirmasi menyebar ke semua wilayah seperti Amerika, Eropa, Asia Tenggara, Mediterania Timur, Afrika dan Pasifik Barat (World Health Organization [WHO], 2020). Covid-19 adalah nama resmi penyakit baru yang berhubungan dengan sindrom pernafasan akut parah yaitu Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Februari,2020.

Virus corona penyebab COVID-19 menjadi pandemi di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Adanya pandemi virus corona benar-benar memengaruhi kehidupan banyak orang. Semua sisi kehidupan penduduk dunia berubah secara signifikan. Berbagai sendi kehidupan terkena dampak virus yang berasal dari Wuhan, China itu. Momen paling menyedihkan saat pandemi ini, ketika kita mendengar cerita-cerita sedih dari orang terdekat seperti sahabat, keluarga, atau teman yang kehilangan orang tercinta karena virus corona.

Selama kurun waktu lebih dari satu tahun adanya pandemi virus corona pastinya menjadi momen menyedihkan bagi seluruh penduduk dunia, tak terkecuali Indonesia. Seperti telah disebutkan di atas, pandemi memukul berbagai sendi kehidupan. Pandemi virus corona penyebab COVID-19 membuat banyak bisnis bergejolak. Mulai industri hingga pariwisata dan masih banyak lainnya. Sektor perekonomian turut terimbas pandemi COVID-19 yang telah terjadi selama satu tahun lebih di Indonesia. Tidak hanya pada sektor ekonomi makro, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi mikro.

Permintaan Berkurang saat Pandemi, Banyak peternak dan petani mengalami kesulitan menjual produk mereka akibat pandemi COVID-19. Sementara itu, agar tetap bertahan dan mendapat untung, tak sedikit dari mereka yang beralih ke cara berdagang baru. Tak bisa dimungkiri, pandemi virus corona menjadi masalah bagi banyak orang. Naik turunnya harga telur tersebut tidak diimbangi dengan harga pakan. Saat harga telur turun, harga pakan justru tetap stabil dan cenderung naik.

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak terjadi PHK sehingga pendapatan masyarakat mengalami penurunan. Penurunan ini berakibat pada permintaan produk unggas menurun, terutama telur ayam. Omset penjualan daging ayam mengalami penurunan. Penurunan tersebut mencapai 30‒50% dari kondisi normal. Penurunan itu disebabkan juga oleh PSBB yang mengurangi aktivitas kuliner. Kurangnya permintaan ini menyebabkan harga jual menurun hingga Rp12.000 per kg, sedangkan harga pokok produksi mencapai Rp17.000 per kg sehingga beberapa peternak menunda penjualan.

Menurunnya harga menyebabkan banyak peternak yang mengalami kerugian. Bahkan ada kasus usaha poultry shop (PS) mengalami collapse. Kerugian usaha tersebut sangat dirasakan oleh peternak yang relatif kurang efisien dibandingkan peternak yang lebih efisien karena menggunakan kandang closed house. Selain itu, pada kondisi pandemi Covid-19, ada pedagang perantara yang melakukan spekulasi. Ada pedagang yang menekan harga beli telor ayam langsung dari kandang peternak mandiri dengan alasan permintaan turun karena banyak anggota masyarakat yang berhenti bekerja. Di sisi lain, saat menjual harga yang ditawarkan kepada pembeli tetap dengan harga mahal, atau stabil, kecuali permintaan sudah jenuh, baru harga jual ke konsumen diturunkan.

 

B.     Kendala saat pandemi covid 19

Peternak ayam petelor menghadapi empat persoalan besar di tengah wabah virus corona. Hal itu berdasarkan pemantauan LSM yang bergerak di bidang hukum dan HAM Lokataru di enam provinsi sepanjang April 2020. Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengungkapkan masalah pertama adalah terdapat kelebihan produksi hasil ternak. Di sisi lain, permintaan pasar menurun drastis karena banyak sektor ekonomi seperti restoran, hotel, usaha katering dan usaha lain yang berkaitan dengan pengolahan telor ayam tidak beroperasi. Kondisi tersebut, membuat harga telor ayam turun jauh dari harga acuan pemerintah untuk pembelian dari peternak, Rp19 ribu per Kg sampai dengan Rp21 ribu per.

Peternak ayam petelur bertahan di tengah pandemi

Harga acuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Harga telor ayam di kandang mencapai titik terendah yaitu Rp5.000 per Kg. Kedua, pemerintah belum melakukan pembelian ternak ayam sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag 7/2020. Beleid itu telah mewajibkan pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pembelian apabila harga di tingkat peternak di bawah harga acuan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp19 ribu per Kg.

Masalah ketiga adalah kenaikan harga dan terhambatnya distribusi pakan ternak. Kenaikan harga pakan ayam disebabkan oleh peningkatan ongkos produksi untuk bahan baku pembuatan pakan ternak. Hal tersebut membuat peternak ayam petelor tidak mampu melakukan pembelian pakan ternak ayam. Permasalahan lain, lanjut dia, adalah penutupan beberapa akses jalan menuju peternakan ayam dan pembatasan waktu untuk melakukan pengambilan pakan ternak di perusahaan pakan ternak. Kondisi ini membuat ternak ayam terlambat mendapatkan pakan.

Bahkan, terdapat kondisi ternak ayam tidak mendapatkan makanan, yang berujung kematian ternak ayam yang merugikan para peternak ayam. Masalah keempat, tidak terdapat kebijakan keringanan pembayaran kredit bagi para peternak ayam petelor. Peternak mengalami kerugian yang sangat besar di tengah pandemi. Kerugian itu berimbas kepada kemampuan peternak ayam petelor untuk dapat melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran kredit, baik kepada perbankan, perusahaan pakan ternak dan perusahaan pembibitan. Akan tetapi, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para peternak.

Berdasarkan permasalahan ini, Lokataru bersama peternak ayam menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mengecam keras negara yang absen memberikan perlindungan bagi para peternak ayam petelor yang terdampak kebijakan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kedua, meminta Kementerian Perdagangan menjalankan perintah Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 7 tahun 2020 untuk membeli hasil ternak melalui BUMN. Ketiga, meminta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian melakukan audit populasi dan pengurangan produksi Parent Stock (PS) dan/atau Final Stock (FS), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, agar kelebihan produksi dapat diselesaikan. Terakhir, segera keluarkan kebijakan keringanan kredit untuk membantu para peternak ayam yang terdampak kebijakan penanggulangan wabah virus corona.

C.     Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dan peternak ayam petelor saat pandemi covid 19

Sejumlah paket kebijakan dan bantuan telah diambil pemerintah untuk menghadapi serangan virus corona (Covid-19). Nilai paket kebijakan dan bantuan itu sebesar Rp 405,1 triliun. Stimulus ini, di satu sisi, diharapkan bisa menahan pelemahan ekonomi akibat virus corona. Di sisi lain, maut bagi manusia yang ditebar jasad renik itu bisa dihentikan. Anggaran stimulus ekonomi itu dialokasikan dengan rincian: Rp 75 triliun buat belanja sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan KUR, Rp 110 trilliun untuk jaring pengaman sosial, dan Rp 150 triliun buat pemulihan ekonomi.

Juga ada Rp 25 triliun untuk logistik dan sembako. Pemerintah telah menetapkan darurat kesehatan masyarakat. Guna menghentikan serangan dan penyebaran Covid-19, pemerintah menempuh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina (lockdown). Di lapangan, beleid ini diwujudkan dalam bentuk bekerja, sekolah, dan beribadah di rumah. Dipadu dengan social/physical distancing tatkala di tempat umum atau bertemu orang. Juga pembatasan pergerakan orang dan barang. Kebijakan ini membuat aneka aktivitas ekonomi berhenti (dihentikan). Tatkala ada pembatasan sosial berskala besar, ketika social/ physical distancing diberlakukan, pangan harus tetap tersedia. Pangan tetap harus diproduksi untuk kemudian dialirkan melalui jalur logistik ke sentra-sentra konsumen, terutama di perkotaan.

Jika petani, peternak, dan nelayan harus “di rumah saja”, siapa yang akan memproduksi pangan. Jadi, di palagan perang menghentikan penyebaran virus corona, bukan hanya dokter, perawat, dan tenaga medis yang berada di garis terdepan, tetapi petani, peternak, dan nelayan juga menjadi ujung tombak kita semua untuk menjamin ketersediaan pangan. Lewat tangan-tangan petani, peternak, dan nelayan dalam memproduksi pangan pokok dan penting, sayur, ikan, dan buah-buahan petugas medis, elite politik, dan kita semua mendapatkan asupan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman. Kualitas asupan pangan ini amat menentukan imunitas dan panjang-pendek nafas kita semua dalam berperang melawan virus corona. Berada di garis depan, para “pahlawan pangan” itu hidupnya terancam. Sayangnya, stimulus bernilai triliunan rupiah tidak ada yang khusus buat mereka.

Hari-hari ini, salah satu yang membutuhkan pertolongan segera adalah peternak ayam petelor, terutama peternak mandiri. Sejak awal tahun, mereka mengawali hari-hari dengan muram. Ongkos berternak terus naik, baik didorong oleh kenaikan harga pakan, obatobatan dan harga ayam usia sehari (DOC) maupun ongkos tenaga kerja. Tapi harga jual dalam bentuk daging ayam hidup (lifebird) dan telor ayam di level peternak tidak menentu.  Ini sudah berlangsung sejak Agustus 2018. Mereka tekor lebih dari Rp 3 triliun. Tidak banyak peternak yang punya nafas panjang untuk menanggung kerugian lebih 1,5 tahun itu. Mereka dipaksa menghitung ulang usaha: terus atau berhenti.

Pilihan menutup usaha amat dilematis. Kerugian memang bisa disetop, tetapi pekerja harus di-PHK. Gantungan hidup tak ada lagi. Sebaliknya, jika usaha diteruskan, kerugian kian besar. Utang menumpuk, entah sampai kapan. Pertanyaan yang tak mudah dijawab: realistiskah meneruskan usaha yang rugi. Para pihak dan pemangku kepentingan di industri perunggasan tidak pernah lelah mencari solusi. Puluhan pertemuan, diskusi dan diskusi grup terfokus (FGD) pun digelar. Tapi sampai saat ini belum ada solusi mujarab. Termasuk menjawab anomali: saat harga jatuh, mengapa harga di konsumen tetap tinggi.

Tidak puas dengan keadaan, peternak rakyat berulangkali menggelar demonstrasi untuk mendesakkan kepentingan ke pemerintah. Hasilnya Sejauh ini solusi yang dibuat bersifat reaktif, ad hoc dan jangka pendek, seperti pemusnahan (cutting) telur tertunas atau afkir dini induk ayam. Menurut data Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pada 2020 diperkirakan produksi DOC menyentuh 3,32 miliar ekor atau setara 3,68 juta ton daging ayam. Dengan tingkat konsumsi 3,45 juta ton maka ada surplus 233.512 ton, tak jauh beda dari surplus 2019 (236.964 ton).

Wajar apabila kemudian tekanan harga di sisi produsen berlanjut. Bahkan, tekanan lebih besar dari tahun lalu hingga harga di level peternak hanya Rp 8.000/ kg. Anehnya, anomali harga masih tetap berlanjut: harga yang jatuh di level produsen tidak diikuti penurunan harga di tingkat konsumen akhir. Karena itu, dalam jangka pendek perlu segera dibuat langkah menyelamatkan dan melindungi peternak.

Pertama, pemerintah perlu merealokasi stimulus Rp 405,1 triliun. Sebagian stimulus itu bisa dialirkan ke industri perunggasan guna membantu peternak ayam petelor mandiri. Bentuknya bisa restrukturisasi kredit atau subsidi bunga. Kedua, perlu dibuka peluang sebagian uang penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau bantuan sosial lain dibelikan telor atau daging ayam. Selama ini penerima bantuan hanya bisa menukar duit dengan beras, dan gula. Opsi ini harus dibuka karena nilai manfaat BPNT naik, dari Rp 150 ribu jadi Rp 200 ribu, dengan sasaran diperluas dari 15,6 juta menjadi 20 juta rumah tangga.

Sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui, langkah ini membuat penerima bantuan tercukupi kebutuhan proteinnya, dan surplus telor ayam terserap pasar. Ketiga, peternak ayam petelor perlu didampingi dan diadvokasi agar bisa meningkatkan kapasitas dan lebih berdaya berperang melawan virus corona. Bagi peternak, akses dan kesempatan agar ada yang membeli produk mereka lebih penting dari pada bantuan tunai dan kredit. Saat ini, secara makro, berbagai stimulus diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Daya beli hanya efektif kalau masih terdapat barang dan jasa yang dihasilkan sektor produksi, termasuk peternak, paling tidak di tingkat aktivitas minimum. Pendek kata, peternak harus dipastikan tetap bisa bekerja saat perang melawan virus corona.

Keempat, menggalakkan altruisme. Hari-hari ini banyak pihak membuat kegiatan donasi, crowd funding atau mengundang sukarelawan, guna saling membantu. Peternak ayam petelor juga membutuhkan itu. Perusahaan integrator, pembibitan, dan pakan unggas misalnya, bisa membagikan karkas atau produksi mereka atau mitra ke warga, sebagai bagian CSR (corporate social responsibility). Bila ini dilakukan simultan oleh banyak perusahaan, anjloknya harga akibat pasokan berlebih bisa dikurangi. Di luar itu, berbagai platform daring untuk memesan makanan, barang atau sekadar sebagai kurir dapat dimobilisasi pemerintah guna menjaga keseimbangan antara sisi permintaan dan produksi pada tingkat minimum. Pesanan Rp 30 ribu/rumah tangga ke pasar basah, rumah makan, dan gerai waralaba yang menjual produksi peternak, petani, dan nelayan dengan jasa kurir ojek daring sudah cukup untuk sekadar meneruskan penghidupan hari ini menuju esok hari bagi masyarakat yang hidup dari ekonomi berbagi.

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Produk pangan hewani merupakan barang normal dengan nilai elastisitas pendapatan umumnya lebih tinggi dari produk pangan nabati. Perubahan permintaan terhadap produk pangan hewani lebih sensitif terhadap perubahan pendapatan masyarakat. Kebijakan PSBB untuk menekan penularan Covid-19 menyebabkan kegiatan distribusi bahan baku industri terhambat dan kegiatan berproduksi terhenti. Dampak lanjutan adalah meningkatkan PHK, sehingga sebagian anggota masyarakat kehilangan pendapatan dan daya beli. PHK yang terjadi pada sektor industri dan jasa akibat kebijakan PSBB sebagian besar merupakan kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

Dampak lain dari pandemi virus korona (Covid-19) membuat peternak ayam berada dalam tekanan. Harga jual telur ayam jatuh. Diperparah dengan turunnya permintaan, imbas lesunya konsumsi masyarakat saat ini. Untuk mengatasi kondisi serta mencegah kerugian maka peternak ayam petelor dapat membuat alternatif mencampur pakan dengan kandungan pakan yang ada protein kasar yang baik bagi pertumbuhan ayam ternak. Pencampuran pakan alternatif oleh peternak memang menjadi solusi. Selain dengan adanya nutrisi yang ada dikandungan pakanayam pada kandungan pakan juga memerlukan protein kasar yang baik bagi ayam ternak, takaran pakan ternak berada di posisi yang penting dalam usaha peternakan pemberian pakan tidak efisien dalam komposisi takaran pakan ternakan berakibat pada biaya pembelian pakan. Selain itu pakan ternak juga merupakan biaya tertinggi untuk usaha peternakan, agar biaya tidak terlalu tinggi harus ditekan sebaik mungkin hingga menghasilkan biaya yang rendah untuk dapat memaksimalkan biaya pendapatan. (Nugraha, 2011)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mencari Solusi di Tengah Pandemi”,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021 melalui; http://troboslivestock.com/detail-berita/2020/05/01/7/12946/mencari-solusi-di-tengah-pandemi

Maysany, Elsy. 2020. “Dampak dari Pandemi Covid-19, Peternak Ayam Minta Diselamatkan” ,Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021 melalui : https://padek.jawapos.com/nasional/13/04/2020/dampak-dari-pandemi-covid-19-peternak-ayam-minta-diselamatkan/

Jadi Atensi Jokowi, Moeldoko Serap Permasalahan Peternak Ayam Petelur , Artikel diambil dari internet pada 03 November 2021  melalui https://www.gatra.com/detail/news/528459/ekonomi/jadi-atensi-jokowi-moeldoko-serap-permasalahan-peternak-ayam-petelur

Tri, Fauzan. 2021. Jatuh Bangun Peternak Ayam Petelur demi Bertahan di Tengah Pandemi COVID-19”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://www.bola.com/ragam/read/4570021/jatuh-bangun-peternak-ayam-petelur-demi-bertahan-di-tengah-pandemi-covid-19

Khudori. 2020. Nasib Peternak Unggas Saat Pandemi Covid-19. Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021  melalui : https://investor.id/opinion/210728/nasib-peternak-unggas-saat-pandemi-covid19

“Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Daging Ayam Alami Kerugian” ,Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://mediaindonesia.com/nusantara/443558/pandemi-covid-19-pelaku-usaha-daging-ayam-alami-kerugian

“Harga Telur Anjlok, Pelaku Usaha Sebar Ratusan Kilogram Telur ke Warga”, Artikel diambil dari internet pada 05 November 2021 melalui : https://www.jawapos.com/surabaya/06/09/2021/harga-telur-anjlok-pelaku-usaha-sebar-ratusan-kilogram-telur-ke-warga/

Fanani, Khoerul. 2021. “STUDI KASUS DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP HASIL USAHA TERNAK AYAM PETELUR DI DESA KIDAL KECAMATAN TUMPANG”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/fapet/article/download/13113/10300

Ilham. 2021. “DAMPAK PANDEMI COVID-19 PADA PRODUKSI DAN KAPASITAS PETERNAK”. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : https://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/10-BBRC-2020-III-1-2-ILH.pdf

LAPORAN AKHIR ANALISIS DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP KETERSEDIAAN PANGAN NASIONAL. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://bppp.kemendag.go.id/media_content/2020/12/lampiran_kajian_20210814091529Analisis_Dampak_Pandemi_Covid-19_Terhadap_Ketersediaan_Pangan_Nasional.pdf

dampak pandemi covid 19 terhadap peternak. Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://eprints.umpo.ac.id/7441/2/BAB%20I.pdf

Hendra, Rizal. 2021. ANALISIS DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP UMKM (STUDI KASUS PADA PENDAPATAN PETERNAK AYAM PETELUR LAYER DI KECAMATAN MANTUP, KAB. LAMONGAN). Artikel diambil dari internet pada 06 November 2021 melalui : http://repository.untag-sby.ac.id/12735/8/JURNAL.pdf

 

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...