Inisiasi Tuton : Ke-1
Mata Kuliah : Teori Perundang-Undangan
Program Studi : Ilmu Hukum
Fakultas : FHISIP
?Tujuan Umum
Agar mahasiswa memahami keberadaan lembaga Mahkamah
Konstitusi di Indonesia
ØPada kegiatan belajar 1, mahasiswa akan diajak untuk
memahami dasar pembentukan MK di Indonesia yang dimulai dengan pembahasan
mengenai judicial review, latar belakang
pembentukan MK serta perkembangan MK hingga kini.
ØPada kegiatan belajar 2, mahasiswa akan mempelajari fungsi,
wewnenag dan kewaiban MK
ØKegiatan belajar 3, mahasiswa akan belajar tentang asas,
sumber dan persidangan hukum acara MK
Sejarah Berdirinya MK
•Mahkamah
Konsitusi (MK) Republik Indonesia berdiri pada 18 Agustus 2013.
•Keberadaan
MK di Indonesia tidak terlepas dari proses amandemen konstitusi I-IV, khususnya
saat perubahan ketiga pada 9 November 2001 yang mengamanatkan adanya lembaga
peradilan yang dikenal dengan judicial review. Sebagaimana tertuang
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
•Sebelum
kewenangan judicial review dilakukan
oleh MK, MPR diberi kewenangan sebagai lembaga penguji konstitusionalitas
Undang-Undang (UU).
•Kewenangan
tersebut tertuang dalam Pasal
5 ayat (1) Tap MPR III/2003 disebutkan “MPR berwenang menguji UU terhadap UUD
1945 dan Tap MPR”.
Kendati terdapat ketentuan yang mengaturnya, kewenangan pengujian UU ini tak
pernah dijalankan oleh MPR.
•Aturan
peralihan Pasal III UUD 1945 MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus
2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA. (Pengesahan
perubahan keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002).
•Selama
setahun sebelum berdirinya MK, MA menerima 14 permohonan pengujian UU terhadap
UUD.
Peraturan
Perundang-Undangan tentang MK
•Sejumlah
regulasi terkait keberadaan Mahkamah Konstitusi
yakni UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kemudian pada
tahun 2011 dilakukan perubahan menjadi UU No 8 Tahun 2011.
•
•Pada
tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2013 sebagai respons atas
tersangkutnya Ketua MK Akil Muchtar dalam kasus suap di lembaga peradilan MK.
Situasi itu dianggap oleh Presiden menjadikan lembaga MK dalam keadaan genting
dan memaksa. Pada awal tahun 2014, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No
1 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2013.
•Judicial Review merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap norma hukum
(legal norm control mechanism). Judicial review merupakan mekanisme kontrol yang dilakukan di
lembaga peradilan.
•Mekansime
kontrol terhadap norma hukum ini dimaksudkan dalam rangka fungsi chek
and balances di antara
lembaga pemegang kekuasaan negara.
•Terdapat
tiga model mekanisme kontrol terhadap norma hukum; judicial
review, legislative review dan executive review.
•Pertama
kali praktik judicial review ini
dilakukan di Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs Madison pada tahun 1803, MA
membatalkan UU Judiciary Act 1789 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ketua MA
Jhon Marshall yang menyatakan para hakim memiliki kewajiban untuk menjaga
konstitusi (the guardian of the constitution).
•
•
•Model
pengujian di AS terdesentralisasi oleh semua lapisan pengadilan . Efeknya
putusan hanya mengikat para pihak yang
bersengketa dalam perkara yang bersangkutan. Dalam sistem di AS yang menerapkan
common law,
peranan hakim cukup penting dalam pembuatan hukum sebagaimana asas “Precedent” atau biasa disebut ‘judge-made
law’ (hukum
dibuat oleh hakim).
•1920
di Austria Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk atas ide Hans Kelsen (continental
model/Kelsenian model).
Model ini tersentral (Centralized Model).
•Model
Austria ini menyangkut hubungan yang saling berkaitan antara prinsip supremasi
konstitusi (the principle of the supremacy of the contitution) dan prinsip supremasi
parlemen (the principle of the supremacy
of the parliament).
Pengadilan konstitusi berdiri sendiri dengan hakim yang memiliki keahlian
khusus di bidang konstitusi
•Model
Dewan Konstitusi Prancis (1958). Dewan
ini memiliki kewenangan melakukan preventive constitutional reveiw atau constitutional
preview. Dewan
melakukan preview terhadap UU yang belum diundangkan. Model ini banyak diikuti ole negara-negara
bekas jajahan Prancis sepeti Aljazair, Maroco, Senegal di Afrika dll
•
Fungsi MK: Pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi,
pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusional warga negara
serta pelindung demokrasi.
Wewenang MK:
1.Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
2.Memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3.Memutuskan pembubaran
partai politik
4.Memutuskan perselisihan
tentang hasil pemilihan umum (PHPU)
●
●
•Hukum
Acara pengujian UU
•Hukum
Acara perselisihan hasil pemilihan umum
•Hukum
acara sengketa kewenangan lembaga negara
•Hukum
acara pembubaran partai politik
•Hukum
acara memutuskan pendapat DPR mengenai Presiden dan/atau Wapres
•Ius
Curia Novit: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan
memutuskan perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada/tidak jelas
•Persidangan
terbuka untuk umum
•Independen
dan imparsial
•Peradilan
dilakukan secara cepat, sederhana dan murah
•Hak
untuk didengar secara seimbang
•Hakim
aktif dalam persidangan
•Praduga
keabsahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar