“Mengenal Keberadaan MK di Indonesia”



Inisiasi Tuton   : Ke-1
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa memahami keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi di Indonesia
ØPada kegiatan belajar 1, mahasiswa akan diajak untuk memahami dasar pembentukan MK di Indonesia yang dimulai dengan pembahasan mengenai judicial review, latar belakang pembentukan MK serta perkembangan MK hingga kini.
ØPada kegiatan belajar 2, mahasiswa akan mempelajari fungsi, wewnenag dan kewaiban MK
ØKegiatan belajar 3, mahasiswa akan belajar tentang asas, sumber dan persidangan hukum acara MK
Sejarah Berdirinya MK
Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia berdiri pada 18 Agustus 2013.
Keberadaan MK di Indonesia tidak terlepas dari proses amandemen konstitusi I-IV, khususnya saat perubahan ketiga pada 9 November 2001 yang mengamanatkan adanya lembaga peradilan yang dikenal dengan judicial review. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
 
Sebelum kewenangan judicial review dilakukan oleh MK, MPR diberi kewenangan sebagai lembaga penguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU). 
Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Tap MPR III/2003 disebutkan “MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan Tap MPR”. Kendati terdapat ketentuan yang mengaturnya, kewenangan pengujian UU ini tak pernah dijalankan oleh MPR.
 
Aturan peralihan Pasal III UUD 1945 MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA. (Pengesahan perubahan keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002).
Selama setahun sebelum berdirinya MK, MA menerima 14 permohonan pengujian UU terhadap UUD.
Peraturan Perundang-Undangan tentang MK
Sejumlah regulasi terkait keberadaan Mahkamah Konstitusi  yakni UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kemudian pada tahun 2011 dilakukan perubahan menjadi UU No 8 Tahun 2011.
Pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2013 sebagai respons atas tersangkutnya Ketua MK Akil Muchtar dalam kasus suap di lembaga peradilan MK. Situasi itu dianggap oleh Presiden menjadikan lembaga MK dalam keadaan genting dan memaksa. Pada awal tahun 2014, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2013.
Judicial Review merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap norma hukum (legal norm control mechanism). Judicial review merupakan mekanisme kontrol yang dilakukan di lembaga peradilan.
Mekansime kontrol terhadap norma hukum ini dimaksudkan dalam rangka fungsi chek and balances di antara lembaga pemegang kekuasaan negara.
Terdapat tiga model mekanisme kontrol terhadap norma hukum; judicial review, legislative review dan executive review.
Pertama kali praktik judicial review ini dilakukan di Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs Madison pada tahun 1803, MA membatalkan UU Judiciary Act 1789 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ketua MA Jhon Marshall yang menyatakan para hakim memiliki kewajiban untuk menjaga konstitusi (the guardian of the constitution).
  
Model pengujian di AS terdesentralisasi oleh semua lapisan pengadilan . Efeknya putusan  hanya mengikat para pihak yang bersengketa dalam perkara yang bersangkutan. Dalam sistem di AS yang menerapkan common law, peranan hakim cukup penting dalam pembuatan hukum sebagaimana asas “Precedent” atau biasa disebut ‘judge-made law’ (hukum dibuat oleh hakim).
1920 di Austria Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk atas ide Hans Kelsen (continental model/Kelsenian model). Model ini tersentral (Centralized Model).
Model Austria ini menyangkut hubungan yang saling berkaitan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the contitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of  the supremacy of the parliament). Pengadilan konstitusi berdiri sendiri dengan hakim yang memiliki keahlian khusus di bidang konstitusi
Model Dewan Konstitusi Prancis (1958).  Dewan ini memiliki kewenangan melakukan preventive constitutional reveiw atau constitutional preview. Dewan melakukan preview terhadap UU yang belum diundangkan.  Model ini banyak diikuti ole negara-negara bekas jajahan Prancis sepeti Aljazair, Maroco, Senegal di Afrika dll
Fungsi MK: Pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusional warga negara serta pelindung demokrasi.
Wewenang MK:
1.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
2.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3.Memutuskan pembubaran partai politik
4.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU)
Hukum Acara pengujian UU
Hukum Acara perselisihan hasil pemilihan umum
Hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara
Hukum acara pembubaran partai politik
Hukum acara memutuskan pendapat DPR mengenai Presiden dan/atau Wapres
Ius Curia Novit: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada/tidak jelas
Persidangan terbuka untuk umum
Independen dan imparsial
Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan murah
Hak untuk didengar secara seimbang
Hakim aktif dalam persidangan
Praduga keabsahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...