“Tunjauan Hukum Kelembagaan MA”



Inisiasi Tuton   : Ke-3
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa mempunyai pemahaman dan kemampuan tentang kelembagaan Mahkamah Agung
Kegiatan Belajar 1 à kegiatan ini akan mempelajari organisasi Mahkamah Agung (MA) dalam tinjauan UUD 1945, bagaimana kedudukan putusan MA, termasuk mengenai struktur organisasi yudisial di Indonesia di modern ini.
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan mempelajarai kedudukan MA dan kekuasaan kehakiman. Sub bahasan yang dikaji yakni fungsi yudisial yang dimiliki MA, sejarah eksistensi MA.
Kegiatan Belajar 3 à Mahasiswa mempelajari hukum acara Mahkamah Agung, kewenangan MA dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU
Kekuasaan kehakiman adalah ciri pokok negara hukum (rechstaat) dan prinsip the rule of law.
Demokrasi mengutamakan the will of the people. Negara hukum mengutamakan the rule of law.
Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.
Namun, keduanya harus dipisahkan dan dicermnkan dengan institusi yang berbeda.
Ada dua prinsip pokok dalam sistem peradilan (judicial system) dalam hukum modern (modern constitutional state): (1) the principle of judicial independence (independen) (2) the principle of judicial impartiality (tidak berpihak).
Forum International Judicial Conference di Bangalore, India Tahun 2001, disepakati kode etik perilaku hakim (The Bangalore Principle  of Judicial Conduct)à independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan sopan santun, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan
Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A UUD 1945.
Suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diaggap tidak sah dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 31A ayat (1) UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya  peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Perorangan warga negara Indonesia
Kesatuan masyarakat hukum ada sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
Badan hukum publik atau badan hukum privat
Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 204 tentang Hak Uji Materiil, menggunakan terminologi “Permohonan Keberatan” yang diajukan kepada MA dengan cara:
1.Langsung ke MA
2.Melalui Pengadilan Negeri yang mmebawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon
3.Permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
4.Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.
6. Dalam hal permohonan keberatan diajukan langsung ke MA: (a) didaftarkan di Kepaniteraan MA (b) dibukukan dalam buku register permohonan (c) panteria MA memeriksa kelengkapan bekras dan apabila terdapar kekurangan dapat meminta langsung kepaa Pemohon Keberatan atau kuasa hukumnya yang sah
7. Dalam hal Permohonan Keberatan diajukan melalui Pengadilan Negeri: (a) didaftarkan  pada kepaniteraan Pengadilan Negeri (b) pemohon atau kuasanya yang sah membayar biaya permohonan dan diberikan tanda terima (c) permohonan dibukukan dalam buk register permohonan (d) panitera Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan permohonan keberatan yang telah didaftarkan oleh Pemohon atau kuasanya yang sah, dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada pemohon atau kuasanya yang sah

“Tinjauan Kewenangan MK dalam Pengujian Perundang-Undangan”



Inisiasi Tuton   : Ke-2
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang kewenangan MK khususnya terkait dengan pengujian perundang-undangan.
Kegiatan Belajar 1 à  mahasiswa akan memepelajari posisi MK dalam sistem ketatanegaraan khususnya terkait dengan lembaga yudisial di Indonesia. Di kegiatan ini mahasiswa juga mempelajari MK sebagai pengawal konstitusi, mengkjai secara yuridis normatif terkait pengujian UU oleh MK
Kegiatan Belajar 2 à mahasiswa akan memepelajari hak gugat terkait dengan pengujian UU oleh MK, definisi dan ruang lingkup hak gugat (legal standing)
Gagasan keberadaan mahkamah pengadil UU sebenarnya telah muncul saat dalam rapat Badan Persiapan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 15 Juli 1945.
Anggota BPUPKI M Yamin pertama kali yang mengusulkan agar MA (sebelumnya disebut Balai Agung) diberi kewenangan “Membanding Undang-Undang”. Kewenangan ini berupa membandingkan setiap produk UU dengan tiga sistem norma yaitu UUD, hukum syariat dan hukum adat.
Ide tersebut tidak disepakati. Soepomo menyampaikan keberatan: (i) UUD dibangun menurut prinsip yang tidak didasarkan tria politica, (ii) jumlah sarjana hukum di awal kemerdekaan belum cukup. Soepomo juga menyebutkan perlu studi banding ttg MK di Austria, Cekoslovakia, dan Jerman.
Model pengujian UU setidaknya terdapat dua cara : (i) dezentralized  (tersebar di berbagai tingkatan) à integrasikan fungsi MK ke dalam fungsi MA yang sudah ada. (ii) centralized (terpusat di satu lembaga/constitutional court) à model ini banyak dipraktikkan di negara Eropa Konstinental dan negara demokrasi baru seperti Afsel, Korsel, termasuk di Indonesia. 

Empat hal latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi:
1.Sebagai implikasi dari paham konstitusionalisme.
2.Mekanisme chek and balances
3.Penyelenggaraan negara yang bersih
4.Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945 menjadi pijakan yuridis atas kewenangan yang dimiliki MK:
1.Peradilan dalam rangka pengujian konstitusionalitas UU
2.Peradilan sengketa kewenangan konstittsuional lembaga negara
3.Peradilan perselisihan hasil pemilu
4.Peradilan pembubaran parpol
5.Peradilan atas pelanggaran oleh Presiden dan atau Wapres menurut UUD
Putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (legally nul and Void). 
Putusan konstitsuional bersyarat (conditionally constitutional).
Putusan inkonstitsuional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Putusan yang menunda pemberlakuan putusan (limited constitutional).
Putusan yang merumuskan norma baru. 

“Mengenal Keberadaan MK di Indonesia”



Inisiasi Tuton   : Ke-1
Mata
Kuliah  : Teori Perundang-Undangan
Program
Studi  : Ilmu Hukum
Fakultas    : FHISIP
?Tujuan Umum
  Agar mahasiswa memahami keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi di Indonesia
ØPada kegiatan belajar 1, mahasiswa akan diajak untuk memahami dasar pembentukan MK di Indonesia yang dimulai dengan pembahasan mengenai judicial review, latar belakang pembentukan MK serta perkembangan MK hingga kini.
ØPada kegiatan belajar 2, mahasiswa akan mempelajari fungsi, wewnenag dan kewaiban MK
ØKegiatan belajar 3, mahasiswa akan belajar tentang asas, sumber dan persidangan hukum acara MK
Sejarah Berdirinya MK
Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia berdiri pada 18 Agustus 2013.
Keberadaan MK di Indonesia tidak terlepas dari proses amandemen konstitusi I-IV, khususnya saat perubahan ketiga pada 9 November 2001 yang mengamanatkan adanya lembaga peradilan yang dikenal dengan judicial review. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
 
Sebelum kewenangan judicial review dilakukan oleh MK, MPR diberi kewenangan sebagai lembaga penguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU). 
Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Tap MPR III/2003 disebutkan “MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan Tap MPR”. Kendati terdapat ketentuan yang mengaturnya, kewenangan pengujian UU ini tak pernah dijalankan oleh MPR.
 
Aturan peralihan Pasal III UUD 1945 MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA. (Pengesahan perubahan keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002).
Selama setahun sebelum berdirinya MK, MA menerima 14 permohonan pengujian UU terhadap UUD.
Peraturan Perundang-Undangan tentang MK
Sejumlah regulasi terkait keberadaan Mahkamah Konstitusi  yakni UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kemudian pada tahun 2011 dilakukan perubahan menjadi UU No 8 Tahun 2011.
Pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2013 sebagai respons atas tersangkutnya Ketua MK Akil Muchtar dalam kasus suap di lembaga peradilan MK. Situasi itu dianggap oleh Presiden menjadikan lembaga MK dalam keadaan genting dan memaksa. Pada awal tahun 2014, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2013.
Judicial Review merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap norma hukum (legal norm control mechanism). Judicial review merupakan mekanisme kontrol yang dilakukan di lembaga peradilan.
Mekansime kontrol terhadap norma hukum ini dimaksudkan dalam rangka fungsi chek and balances di antara lembaga pemegang kekuasaan negara.
Terdapat tiga model mekanisme kontrol terhadap norma hukum; judicial review, legislative review dan executive review.
Pertama kali praktik judicial review ini dilakukan di Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs Madison pada tahun 1803, MA membatalkan UU Judiciary Act 1789 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ketua MA Jhon Marshall yang menyatakan para hakim memiliki kewajiban untuk menjaga konstitusi (the guardian of the constitution).
  
Model pengujian di AS terdesentralisasi oleh semua lapisan pengadilan . Efeknya putusan  hanya mengikat para pihak yang bersengketa dalam perkara yang bersangkutan. Dalam sistem di AS yang menerapkan common law, peranan hakim cukup penting dalam pembuatan hukum sebagaimana asas “Precedent” atau biasa disebut ‘judge-made law’ (hukum dibuat oleh hakim).
1920 di Austria Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk atas ide Hans Kelsen (continental model/Kelsenian model). Model ini tersentral (Centralized Model).
Model Austria ini menyangkut hubungan yang saling berkaitan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the contitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of  the supremacy of the parliament). Pengadilan konstitusi berdiri sendiri dengan hakim yang memiliki keahlian khusus di bidang konstitusi
Model Dewan Konstitusi Prancis (1958).  Dewan ini memiliki kewenangan melakukan preventive constitutional reveiw atau constitutional preview. Dewan melakukan preview terhadap UU yang belum diundangkan.  Model ini banyak diikuti ole negara-negara bekas jajahan Prancis sepeti Aljazair, Maroco, Senegal di Afrika dll
Fungsi MK: Pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusional warga negara serta pelindung demokrasi.
Wewenang MK:
1.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
2.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3.Memutuskan pembubaran partai politik
4.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU)
Hukum Acara pengujian UU
Hukum Acara perselisihan hasil pemilihan umum
Hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara
Hukum acara pembubaran partai politik
Hukum acara memutuskan pendapat DPR mengenai Presiden dan/atau Wapres
Ius Curia Novit: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada/tidak jelas
Persidangan terbuka untuk umum
Independen dan imparsial
Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan murah
Hak untuk didengar secara seimbang
Hakim aktif dalam persidangan
Praduga keabsahan

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...