KARYA ILMIAH UNIVERSITAS TERBUKA SUDAH LOLOS PLAGIAT

 





Pengaruh Earnings Management Terhadap Penilaian Kondisi Keuangan Perusahaan

 

Disusun oleh ;

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

xxxxxxxx

UPBJJ UT xxxxxxxxxxxx

S1 AKUNTANSI

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@gmail.com

 

 

 

Abstrak

Setiap perusahaan memiliki keinginan untuk memaksimalkan nilai perusahaannya. Menurut Gill (2013: 129), nilai perusahaan berkaitan erat dengan pasar saham. Pasar modal akan bereaksi terhadap perusahaan dengan nilai yang makin tinggi maupun ketika nilai perusahaan menurun. Persaingan bisnis yang ketat mendorong pihak manajemen perusahaan untuk berlomba-lomba memaksimalkan nilai perusahaanya. Usaha dalam memaksimalkan nilai perusahaan ini dapat ditempuh melalui berbagai cara. Cara yang dilakukan salah satunya melalui aktivitas earnings management. Earnings management merupakan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh pihak manajemen untuk memanipulasi laporan keuangan. Earnings management yang dilakukan oleh manajer akan menyebabkan laba hasil usaha perusahaan terlihat lebih tinggi (overstate) atau lebih rendah (understate) dari yang seharusnya. Manajer melakukan earnings management untuk memenuhi keinginan pribadi (managerial’s interest), hal tersebut dilakukan secara legal dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam akuntansi tanpa melanggar hukum. Laporan keuangan dimanipulasi dengan tujuan agar laporan terlihat baik dan sehat, sehingga perusahaan dianggap tetap memiliki kualitas yang tinggi.

 

Kata Kunci : Earnings Management, Prinsip Akuntansi, Manipulasi Laporan, Nilai Perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Tujuan utama perusahaan adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan kemakmuran pemilik atau para pemegang saham. Kemakmuran pemilik atau pemegang saham tercermin dalam harga saham di pasar modal. Semakin tinggi harga saham berarti kesejahteraan pemilik semakin meningkat. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan yang go public dikelola dengan memisahkan antara fungsi kepemilikan dengan fungsi pengelolaan atau manajerial. Pemisahan fungsi tersebut membentuk suatu hubungan keagenan yaitu suatu hubungan dimana pemegang saham (principal) mempercayakan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh orang lain atau manajer (agent) sesuai dengan kepentingan pemilik (principal), dengan mendelegasikan beberapa wewenang pengambilan keputusan kepada agent (Jensen dan Meckling, 1976). Manajer dalam menjalankan perusahaan mempunyai kewajiban untuk mengelola perusahaan sebagaimana diamanahkan oleh pemilik atau para pemegang saham (principal), yaitu meningkatkan kemakmuran prinsipal melalui peningkatan nilai perusahaan. Sebagai imbalannya, agent akan memperoleh gaji, bonus, dan berbagai macam kompensasi.

Laporan keuangan merupakan sarana pengkomunikasian informasi keuangan kepada pihak-pihak di luar korporasi. Dalam penyusunan laporan keuangan, dasar akrual dipilih karena lebih rasional dan adil dalam mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara riil, namun disisi lain penggunaan dasar akrual dapat memberikan keleluasaan kepada pihak manajemen dalam memilih metode akuntansi selama tidak menyimpang dari aturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Pilihan metode akuntansi yang secara sengaja dipilih oleh manajemen untuk tujuan tertentu dikenal dengan sebutan manajemen laba atau earnings management.

Menurut Fuad (2006: 23), kemakmuran pemegang saham identik dengan peningkatan harga saham. Sebagian besar pemegang saham mengharapkan return yang tinggi atas modal yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Semakin naik harga saham, maka semakin tinggi return yang akan didapatkan. Perusahaan dengan nilai yang baik dapat mendorong pengguna laporan keuangan untuk menginvestasikan modalnya sehingga target-target yang diharapkan perusahaan tercapai. Hal-hal di atas menunjukkan bahwa nilai perusahaan yang tinggi mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan pemegang saham. Menurut Walsh (2012: 328), keputusan investor untuk memilih perusahaan dan menginvestasikan modal biasanya ditentukan dengan melihat laporan keuangan. Pengguna laporan keuangan menganalisis berbagai informasi dari laporan keuangan untuk mengetahui kinerja perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi investor mengingat peran sertanya terhadap nilai perusahaan.

Nilai perusahaan dapat diukur menggunakan metode Tobin’s q. Menurut Wolfe (2003: 155), Tobin’s q telah teruji sebagai sebuah indikator untuk mengukur kinerja perusahaan dan dapat digunakan untuk menghitung nilai perusahaan. Tobin’s q telah dibandingkan dengan Altman Z-score sebagai indikator lain yang layak untuk dijadikan sebagai indikator pengukur ekonomi perusahaan. Tobin’s q juga digunakan oleh Black, Jang, dan Kim (2003) yang menemukan adanya hubungan positif antara corporate governance dengan kinerja perusahaan. Tobin’s q menggunakan data keuangan yang dapat diambil dari laporan perusahaan. Data keuangan tersebut berupa Market Value of Equity (MVE), Book Value of Debt (D), dan Book Value of Total Assets (TA). Masing-masing data keuangan tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung gambaran statistik yang berfungsi sebagai proksi nilai perusahaan dari perspektif investor.

Namun dalam kenyataannya pihak agent atau manajer perusahaan sering mempunyai tujuan lain yang bertentangan dengan tujuan utama manajemen perusahaan yang tidak selalu memaksimumkan kemakmuran pemegang saham, melainkan lebih mementingkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Para manajemen perusahaan mempunyai kecenderungan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memakai biaya dari pihak lain. Dan perilaku seperti ini seringkali menimbulkan konflik kepentingan antara manajemen dengan pemegang saham. Konflik kepentingan semakin meningkat terutama karena principal tidak dapat memonitor aktivitas manajer sehari-hari untuk memastikan bahwa manajer bekerja sesuai dengan kepentingan pemilik perusahaan.

Principal tidak memiliki informasi yang cukup tentang kinerja agent. Di lain pihak, agent mempunyai lebih banyak informasi mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan. Hal inilah yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh principal dan agent. Adanya asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan dirinya sendiri, mengakibatkan agent memanfaatkan adanya asimetri informasi yang dimilikinya untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal (pemegang saham) dan mendorong agent untuk menyajikan informasi yang tidak sebenarnya kepada principal, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan pengukuran kinerja agent dan laporan keuangan. Untuk itu penulis tertarik membahasnya lebih jauh lagi tentang pengaruh earnings management terhadap keberlangsungannya sebuah perusahaan dengan menarik judul “Pengaruh Earnings Management Terhadap Penilaian Kondisi Keuangan Perusahaan”.

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa itu Earnings Management dan tujuan perusahaan melakukan Earnings Management?

2)      Bagaimana cara para manager melakukan Earnings Management?

3)      Apa dampak Earnings Management terhadap keberlangsungan suatu perusahaan?

C.     Tujuan Penelitian

1)      Mengetahui apa itu Earnings Management dan tujuan dilakukannya Earnings Management di perusahaaan.

2)      Mengetahui skema penerapan Earnings Management.

3)      Mengetahui dampak Earnings Management terhadap masa depan perusahaan.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, untuk menambah pengetahuan tentang apa itu Earnings Management.

2)      Bagi Pembaca, sebagai referensi bacaan agar kedepannya ketika pembaca ingin menjalankan sebuah usaha tahu kapan harus melakukan Earnings Management.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Earnings Management dan Tujuannya

Earnings Management menurut para ahli

Scott (2003:369) mendefinisikan earning management sebagai ”the choice by a manager of accounting policies so as to achieve some specific objective” yang kurang lebih meiliki arti : pilihan yang dilakukan oleh manajer dalam menentukan kebijakan akuntansi untuk mencapai beberapa tujuan tertentu. Menurut Sugiri (1998) yang dikutip oleh Widyaningdyah (2001), definisi earning management dibagi dalam dua definisi, yaitu: Definisi sempit. Earning management dalam hal ini hanya berkaitan dengan pemilihan metode akuntansi. Earning management dalam arti sempit ini didefinisikan sebagai perilaku manajer untuk “bermain” dengan komponen discretionary accruals dalam menentukan besarnya earnings. Definisi luas. 2Earning management merupakan tindakan manajer untuk meningkatkan (mengurangi) laba yang dilaporkan saat ini atas suatu unit dimana manajer bertanggung jawab, tanpa mengakibatkan peningkatan (penurunan) profitabilitas ekonomis jangka panjang unit tersebut.

Jika Sugiri (1998) memberikan definisi earning management secara teknis, maka Surifah (1999) memberikan pendapatnya mengenai dampak earning management terhadap kredibilitas laporan keuangan. Menurut Surifah (1999) earning management dapat mengurangi kredibilitas laporan keuangan apabila digunakan untuk pengambilan keputusan, karena earning management merupakan suatu bentuk manipulasi atas laporan keuangan yang menjadi sasaran komunikasi antara manajer dan pihak eksternal perusahaan.

Konsep earning management menurut Salno dan Baridwan (2000:19): menggunakan pendekatan teori keagenan (agency theory) yang menyatakan bahwa ”praktek earning management dipengaruhi oleh konflik antara kepentingan manajemen (agent) dan pemilik (principal) yang timbul karena setiap pihak berusaha untuk mencapai atau mempertimbangkan tingkat kemakmuran yang dikehendakinya”. Agency theory memiliki asumsi bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi oleh kepentingan dirinya sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Pihak principal termotivasi mengadakan kontrak untuk menyejahterakan dirinya dengan profitabilitas yang selalu meningkat. Agent termotivasi untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan psikologisnya, antara lain dalam hal memperoleh investasi, pinjaman, maupun kontrak kompensasi. Konflik kepentingan semakin meningkat terutama karena principal tidak dapat memonitor aktivitas manajemen sehari-hari untuk memastikan bahwa manajemen bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham (pemilik).

Menurut Healy dan Wahlen yang dikutip oleh Riduwan (2001) menyatakan bahwa earning management terjadi ketika para manajer menggunakan keputusannya dalam pelaporan keuangan dan dalam melakukan penyusunan transaksi untuk mengubah laporan keuangan baik untuk menimbulkan gambaran yang salah bagi stakeholder tentang kinerja ekonomis perusahaan, ataupun untuk mempengaruhi hasil kontraktual yang bergantung pada angka-angka akuntansi yang dilaporkan.

Tujuan earning management

Menurut Watt dan Zimmerman (yang dikutip oleh Indarti et. al., 2004) tujuan yang akan dicapai oleh manajemen melalui earning management meliputi: mendapatkan bonus dan kompensasi lainnya, mempengaruhi keputusan pelaku pasar modal, menghindari biaya politik. Berdasarkan pertimbangan biaya dan manfaat, manajemen diperbolehkan memilih dan menerapkan metode-metode akuntansi. Hal ini menjadi penyebab utama manajer melakukan earning management. Menurut Scott (2003:377) beberapa motivasi yang mendorong manajemen melakukan earning management, antara lain. Motivasi bonus, yaitu manajer akan berusaha mengatur laba bersih agar dapat memaksimalkan bonusnya. Motivasi kontrak, berkaitan dengan utang jangka panjang, yaitu manajer menaikkan laba bersih untuk mengurangi kemungkinan perusahaan mengalami technical default. Motivasi politik, aspek politis ini tidak dapat dilepaskan dari perusahaan, khususnya perusahaan besar dan industri strategis karena aktivitasnya melibatkan hajat hidup orang banyak.

Motivasi pajak, pajak merupakan salah satu alasan utama perusahaan mengurangi laba bersih yang dilaporkan. Pergantian CEO (Chief Executive Officer), banyak motivasi yang timbul berkaitan dengan CEO, seperti CEO yang mendekati masa pensiun akan meningkatkan bonusnya, CEO yang kurang berhasil memperbaiki kinerjanya untuk menghindari pemecatannya, CEO baru untuk menunjukkan kesalahan dari CEO sebelumnya. Penawaran saham perdana (IPO), manajer perusahaan yang going public melakukan earning management untuk memperoleh harga yang lebih tinggi atas sahamnya dengan harapan mendapatkan respon pasar yang positif terhadap peramalan laba sebagai sinyal dari nilai perusahaan. Motivasi pasar modal, misalnya untuk mengungkapkan informasi privat yang dimiliki perusahaan kepada investor dan kreditor.

B.     Cara dan Berjalannya Sistem Earning Management Pada Suatu Perusahaan

Terdapat dua macam teknik dalam manajemen laba yaitu manajemen laba riil (real earnings management) atau sering juga disebut manipulasi aktivitas riil dan manajemen laba berbasis akrual (accrual based-earnings management). Menurut Febrininta dan Siregar (2014: 366), manajemen laba riil adalah manajemen laba yang dilakukan dengan cara memanipulasi berbagai aktivitas riil yang nantinya akan berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan, sedangkan manajemen laba akrual menjadikan akrual sebagai objek pengelolaan laba Secara garis besar untuk melakukan managemen laba atau Earning Management para manager dapat melakukannya dengan tiga hal. Pertama, mengatur dan membuat estimasi akuntansi. Kedua, mengubah metode akuntansi. Ketiga, menggeser periode biaya atau pendapatan.

Banyak cara yang dapat dilakukan oleh manajer untuk mempengaruhi waktu, jumlah, atau makna transaksi dalam pelaporan keuangan dengan melakukan pemilihan metode akuntansi dan accounting judgment (Merchant dan Rockness, 1994), yang dikutip oleh Sari (2005). Menurut Scott (2003:383) berbagai pola yang sering dilakukan manajer dalam earning management adalah:

Taking a bath

Terjadinya taking a bath pada periode stress atau reorganisasi termasuk pengangkatan CEO baru. Bila perusahaan harus melaporkan laba yang tinggi, manajer dipaksa untuk melaporkan laba yang tinggi, konsekuensinya manajer akan menghapus aktiva dengan harapan laba yang akan datang dapat meningkat. Bentuk ini mengakui adanya biaya pada periode yang akan datang sebagai kerugian pada periode berjalan, ketika kondisi buruk yang tidak menguntungkan tidak dapat dihindari pada periode tersebut. Untuk itu manajemen harus menghapus beberapa aktiva dan membebankan perkiraan biaya yang akan datang pada saat ini serta melakukan clear the desk, sehingga laba yang dilaporkan di periode yang akan datang meningkat.

Income minimization

Bentuk ini mirip dengan ”taking a bath”, tetapi lebih sedikit ekstrim, yakni dilakukan sebagai alasan politis pada periode laba yang tinggi dengan mempercepat penghapusan aktiva tetap dan aktiva tak berwujud dan mengakui pengeluaran-pengeluaran sebagai biaya. Pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar tidak mendapat perhatian secara politis, kebijakan yang diambil dapat berupa penghapusan atas barang modal dan aktiva tak berwujud, biaya iklan dan pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan, hasil akuntansi untuk biaya eksplorasi.

Income maximization

Tindakan ini bertujuan untuk melaporkan net income yang tinggi untuk tujuan bonus yang lebih besar. Perencanaan bonus yang didasarkan pada data akuntansi mendorong manajer untuk memanipulasi data akuntansi tersebut guna menaikkan laba untuk meningkatkan pembayaran bonus tahunan. Jadi tindakan ini dilakukan pada saat laba menurun. Perusahaan yang melakukan pelanggaran perjanjian hutang mungkin akan memaksimalkan pendapatan.

Income smoothing

Bentuk ini mungkin yang paling menarik. Hal ini dilakukan dengan meratakan laba yang dilaporkan untuk tujuan pelaporan eksternal, terutama bagi investor karena pada umumnya investor lebih menyukai laba yang relatif stabil. Teknik untuk merekayasa laba dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok (Setiawati dan Na’im, 2000). Pertama yaitu memanfaatkan peluang untuk membuat estimasi akuntansi, antara lain: estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amortisasi aktiva tak berwujud, estimasi biaya garansi. Kedua yaitu mengubah metode akuntansi. Perubahan metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi, contoh: mengubah metode depresiasi aktiva tetap yaitu dari metode depresiasi angka tahun ke metode depresiasi garis lurus. Ketiga yaitu menggeser periode. Biaya atau pendapatan, misalnya: mempercepat atau menunda pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan sampai periode akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengeluaran promosi sampai periode akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengiriman produk ke pelanggan, menjual investasi sekuritas untuk memanipulasi tingkat laba, mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tidak dipakai.

Pendekatan lain yang digunakan dalam mengendalikan net income (Lontoh dan Lindrawati, 2004): Pertama, dengan mengendalikan transaksi-transaksi akrual, dimana transaksi akrual memiliki pengaruh terhadap pendapatan dan biaya namun tidak tampil pada arus kas. Contoh: amortisasi dan depresiasi adalah sepenuhnya dikuasai oleh perusahaan dalam hal menentukan masa manfaatnya sehingga perusahaan dapat mengatur besarnya pembebanan pada biaya sesuai keinginan manajemen dalam rangka mencapai hasil akhir pada net income yang diinginkan. Terdapat dua konsep akrual yaitu: discretionary accrual dan non discretionary accrual. Discretionary accrual adalah pengakuan akrual laba atau beban yang bebas tidak diatur dan merupakan pilihan kebijakan manajemen, sedangkan non discretionary accrual adalah pengakuan akrual laba yang wajar, yang tunduk pada suatu standar atau prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kedua, dengan mengubah kebijakan akuntansi, manajemen juga dapat menentukan net income yang diinginkan, namun hasrat manajemen untuk melaksanakan hal ini tidak sekuat accrual items. Alasannya adalah manajemen harus menjelaskannya dalam disclosure pada laporan keuangan tahunan. Dan alasan ini adalah bahwa standar akuntansi tentang konsistensi mencegah terjadinya perubahan kebijakan akuntansi sesering mungkin. Contohnya adalah merubah metode pencatatan dari LIFO menjadi FIFO.

C.     Dampak Yang Ditimbulkan Dari Penerapan Earnings Managent

Merujuk pada SFAC No 1 tentang tujuan pelaporan keuangan perusahaan, tujuan umum pelaporan keuangan adalah untuk memberi informasi yang bermanfaat untuk pengambil keputusan bisnis dan ekonomi. Dan pada SFAC No 2 ditegaskan tentang karakteristik kualitas informasi keuangan meliputi relevansi (predictive value, feedback value, dan timeliness), realibilitas (verifiability dan representational faith-fullness) yang harus dipenuhi dalam penyusunan laporan keuangan (Wolk, 2001). Jika dilihat dari SFAC 1 dan SFAC 2, manajemen laba memang merugikan karena informasi yang disajikan menjadi tidak bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan tidak menggambarkan realitas kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Beberapa pihak juga berpandangan negatif terhadap perilaku manajemen laba. Mereka menganggap praktik perataan penghasilan adalah amoral, tindakan penipuan, dan penyesatan oleh manajemen perusahaan (Ronen dan Sadan, 1981; Healy dan Wahlen, 1998; Suh, 1990). Manajemen laba merupakan area yang controversial. Beberapa pihak berpendapat bahwa perilaku manajemen laba tidak dapat diterima, mempunyai alasan bahwa manajemen laba berarti suatu pengurangan dalam keandalan informasi laporan keuangan. Investor mungkin tidak menerima informasi yang cukup akurat mengenai laba untuk mengevaluasi return dan risiko portofolionya (Assih, 2004).

Perspektif yang berbeda menganggap bahwa perataan penghasilan adalah upaya manajemen untuk memuaskan pemegang saham dengan menurunkan risiko perusahaan (Trueman, 1988). Wang (1994) menyatakan bahwa perataan justru sebuah tindakan yang seharusnya dilakukan manajer. Gordon (1964) dalam Michelson et al. (2000) menyatakan bahwa laba yang stabil meningkatkan kepuasan pemegang saham. Di samping itu, Beidleman (1973) dalam Michelson et al. (2000) menyatakan bahwa perataan laba memperluas pasar saham perusahaan sehingga berdampak positif pada harga sahamnya. Mereka menganggap bahwa perataan penghasilan memiliki nilai informasi atas laba laporan. Hasil studi yang dilakukannya menyediakan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa laba yang diratakan juga lebih disukai pasar karena perusahaan dengan serial laba yang rata dianggap memiliki risiko yang lebih rendah.

Kelebihan dari Manajemen Laba

Dengan adanya manajemen laba maka kualitas laba dapat meningkatkan return (hasil akhir) saham dalam hubungannya dengan kenaikan laba. Laba juga bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, bisnis, atau investasi. Hal ini didukung oleh hasil-hasil penelitian tentang berbagai aspek pengambilan keputusan investasi. Hasil penelitian antara lain mengindikasi kualitas laba dapat mengurangi biaya modal yang merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan investasi.

Kelemahan dari Manajemen Laba

Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa laba tidak selalu berkualitas. Masih ada perusahaan yang mengelabui pemakai laporan keuangan dengan mengubah estimasi akuntansi, sebenarnya mulai membuat masalah yang sulit dihentikan, dan apabila mencapai titik nadir yang akan menghancurkan perusahaan itu sendiri. Manajemen laba pada dasarnya dilakukan dengan menggeser biaya sekarang menjadi biaya periode masa depan dan pendapatan periode masa depan menjadi pendapatan sekarang agar laba yang dilaporkan lebih tinggi dari laba sesungguhnya.

Sebaliknya, jika perusahaan menginginkan laba yang dilaporkan lebih rendah dari laba sesungguhnya, maka upaya yang dilakukan adalah menggeser biaya periode masa depan menjadi biaya saat ini dan pendapatan saat ini menjadi pendapatan periode masa depan. Atau dengan kata lain, perusahaan mempunyai pilihan untuk melaporkan apa yang sesungguhnya terjadi atau merekayasa labanya menjadi lebih besar atau kecil.

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Earning management merupakan fenomena yang sukar dihindari karena fenomena ini hanya dampak dari penggunaan dasar akrual dalam penyusunan laporan keuangan. Dasar akrual disepakati sebagai dasar penyusunan laporan keuangan karena dasar akrual memang lebih rasional dan adil dibandingkan dasar kas. Sebagai contoh, dengan dasar kas, pembelian aktiva tetap secara tunai senilai seratus juta rupiah mesti dibebankan sebagai biaya pada periode saat pembelian aktiva tersebut, meskipun aktiva tersebut akan bermanfaat bagi perusahaan selama 10 tahun. Jika laporan rugi laba disusun dengan dasar kas, maka besar kemungkinan dalam periode tersebut perusahaan dinyatakan mengalami rugi. Jadi pada dasarnya, basis akrual dipilih dengan tujuan untuk menjadikan laporan keuangan lebih informatif yaitu laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Sayangnya, akrual yang ditujukan untuk menjadikan laporan yang sesuai fakta ini sedikit dapat digerakkan (tuned)sehingga dapat mengubah angka laba yang dihasilkan.

Menurut penulis, Earning Management merupakan salah satu strategi yang cukup ampuh bagi peruahaan untuk bertahan dan bersaing di pasar lokal maupun global. Karena dari managemen laba tersebut perusahaan bisa membuat nilai perusahaan terlihat lebih stabil. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa biasanya perusahaan yang melakukan praktek earning management merupakan perusahaan yang memiliki masalah dalam kondisi keuangannya, sehingga para pimpinan perusahaan memutusan untuk melakukan rekayasa kondisi perusahaan yang akhirnya membuat laporan keuangan yang disajian menjadi bias karena tidak sesuai dengan kondisi perusahaan yang sesungguhnya. Lo (2008) menjelaskan hubungan antara earnings management dan earnings quality, dimana perusahaan yang banyak melakukan earnings management memiliki earnings quality perusahaan yang buruk. Namun perusahaan yang tidak melakukan earnings management bukan berarti perusahaan tersebut memiliki earnings quality bagus karena banyak faktor-faktor yang mempengaruhi earnings quality.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Pangestika, Witdya. 2019. Pentingnya Manajemen Laba yang Harus Anda Ketahui”, Artikel diambil dari internet pada 10 November 2020 melalui : https://www.jurnal.id/id/blog/semua-hal-tentang-manajemen-laba-yang-harus-anda-ketahui/#:~:text=Menurut%20Schipper%20(1989)%2C%20manajemen,eksternal%2C%20untuk%20memperoleh%20beberapa%20keuntungan.

“Teori Earning Management : Definisi, Pola dan Faktor yang Mendorong Manajemen Melakukan Earning Management”,Artikel diambil dari internet pada 10 November 2020 melalui : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/teori-earning-management-definisi-pola.html

Priharto, Sugi. 2019. “Apa Itu Manajemen Laba? dan Bagaimana Menerapkanya?” ,Artikel diambil dari internet pada 10 November 2020 melalui : https://cpssoft.com/blog/manajemen/apa-itu-manajemen-laba-dan-bagaimana-menerapkanya/

“MAKALAH TEORI AKUNTANSI MENEJEMEN LABA” , Artikel diambil dari internet pada 10 November 2020 melalui : https://makalahbrojo.blogspot.com/2018/04/makalah-teori-akuntansi-menejemen-laba.html

Safarina, Wahyu. 2017. “PENGARUH EARNINGS MANAGEMENT PADA LAPORAN KEUANGAN TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN KOMISARIS INDEPENDEN, KEPEMILIKAN MANAJERIAL, DAN KUALITAS AUDITOR SEBAGAI MODERATING VARIABLE (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014 dan 2015)”.Artikel diambil dari internet pada 11 November 2020 melalui : https://eprints.uny.ac.id/59947/1/Skripsi_Wahyu%20Safarina%20Dewi_13812141036.pdf

Sahadatina, Riska. 2015. PENGARUH EARNINGS MANAGEMENT TERHADAP NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA”, Artikel diambil dari internet pada 11 November 2020 melalui : http://ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_makro_manajemen/article/download/268/221

Nurdin. 2019. Pengaruh Manajemen Laba (Earning Management) terhadap Volume
Perdagangan Saham pada Perusahaan Manufaktur (Studi Kasus
Perusahaan Otomotif dan Komponennya) yang Terdaftar di Bursa
Efek Indonesia (BEI) Periode Tahun 2011-2017
. Artikel diambil dari internet pada 11 November 2020 melalui : http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/akuntansi/article/download/3009/pdf

Putra, Asmara. “MANAJEMEN LABA: PERILAKU MANAJEMEN OPPORTUNISTIC ATAU REALISTIC ?” ,Artikel diambil dari internet pada 11 November 2020 melalui : https://ojs.unud.ac.id/index.php/jiab/article/download/2636/1850/

Sanjaya. 2017. Pengaruh Earnings Management Terhadap Financial
Performance
Dengan Earnings Quality Sebagai Variabel
Intervening
”,
Artikel diambil dari internet pada 12 November 2020 melalui : http://publication.petra.ac.id/index.php/akuntansi-bisnis/article/download/6425/5843

Lestari, Sri. 2013. PENGARUH EARNINGS MANAGEMENT TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DIMODERASI DENGAN PRAKTIK CORPORATE GOVERNANCE (Studi Empiris Pada Perusahaan Non Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2008 -2011)”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/254808-pengaruh-earnings-management-terhadap-ni-dc7de8ec.pdf

Sutrisno. 2010. PENGARUH EARNINGS MANAGEMENT TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN MEKANISME CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI MODERATING VARIABLE”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2020 melalui : http://eprints.undip.ac.id/26967/1/Skripsi..2(r).pdf

Fakhrunisa, Amalia. 2016. Pengaruh Earnings Management terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan yang Dimoderasi Oleh Good Corporate Governance (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Sektor Farmasi di BEI Tahun 2010 – 2014)”, Artikel diambil dari internet pada 12 November 2020 melalui : http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/akuntansi/article/download/3009/pdf

 

Tindak Pidana Khusus HKUM4309

 

HKUM4309
1 dari 2
NASKAH UAS-THE
UJIAN AKHIR SEMESTER-TAKE HOME EXAM
UNIVERSITAS TERBUKA
SEMESTER: 2020/21.1
Tindak Pidana Khusus
HKUM4309
No. Soal Skor
1. Yudo adalah seorang dokter umum di Rumah Sakit Hasanudin, Yudo telah melakukan
tindakan aborsi terhadap Yani (Pasien berumur 25 tahun) yang berstatus belum menikah. Yani
meminta dokter Yudo agar menggugurkan kandungannya yang telah berumur 4 bulan,
sehingga berdasarkan permintaan Yani akhirnya dokter Yudo melakukan tindakan aborsi.
a. Berdasarkan kasus di atas, menurut saudara bagaimana tindakan yang telah dilakukan
dokter Yudo, termasuk ke dalam tindak pidana khusus apakah perbuatan yang telah
dilakukan dokter Yudo? Jelaskan!
b. Bagaimanakah akibat hukum atas tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo dan Yani
sebagai pasien ?
c. Apakah tindakan kasus aborsi diatas, tergolong Abortus Provocatus Medicinalis atau
Abortus Provocatus Criminalis, berikan analisis hukum saudara ?
25
2. Terorisme menghantui masyarakat di penjuru Indonesia. Mengatasnamakan agama mereka
nekat membunuh semua orang yang tidak sepaham. Sasaran serangan juga beragam, mulai
rumah ibadah, masyarakat sipil, pemerintah, kedutaan asing, hingga gedung kantor polisi.
Diantaranya kasus Bom Thamrin pada tanggal 14 Januari 2016.
a. Berdasarkan kasus Bom Thamrin, coba telaah faktor apakah yang menjadi penyebab
munculnya tindakan terorisme dalam terror Bom Thamrin ? Jelaskan !
b. Analisislah, mengapa kejahatan terorisme membutuhkan penanganan dengan
mendayagunakan cara-cara yang luar biasa (extraordinary measure) ?
c. Coba telaah, mengapa kejahatan terorisme tergolong kejahatan serius dan bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusiaan ?
25
3. Hendri adalah seorang kepala kantor pelayanan pajak. Hendri memberikan data rahasia wajib
kepada Ali yang berprofesi sebagai notaris tanpa izin dan sepengetahuan wajib pajak
sehingga merugikan wajib pajak.
a. Identifikasikan, apakah tindakan Hendri merupakan tergolong dalam jenis tindak pidana
bidang perpajakan?
b. Menurut saudara, bagaimanakah kedudukan peran serta Ali dalam tindak pidana bidang
perpajakan tersebut?
c. Coba telaah, bagaimana penyidikan dalam tindak pidana perpajakan dalam kasus di atas
? Jelaskan !
25
4. PT Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang memproduksi vicose rayon sebagai
bahan baku untuk campuran tekstil, diaper, dan kapas kecantikan. Dalam kegiatan
produksinya, PT Indo Bharat Rayon menggunakan bahan bakar berupa batu bara dengan
jumlah total batu bara sebanyak 700-800 ton per hari. Dari proses pembakaran batu bara
tersebut dihasilkan limbah berupa
fly ash dan bottom ash yang termasuk dalam kategori
limbah B3 dari sumber spesifik berdasarkan pada PP nomor 18 jo. 85 tahun 1999 dan PP
nomor 101 tahun 2014. Limbah B3 berupa
fly ash dan bottom ash yang dihasilkan berjumlah
total sekitar 56 ton per hari.. Tindak pidana lingkungan hidup ini disebabkan PT Indo Bharat
Rayon tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
25

HKUM4309
2 dari 2
a. Berdasarkan kasus di atas, Coba identifikasi unsur-unsur perusakan lingkungan yang
disebabkan PT Indo Bharat Rayon ?
b. Bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang
dilakukan PT Indo Bharat Rayon ?
c. Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang ditimbulkan karena
tindak pidana yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon ?
Skor Total 100

Tindak Pidana Khusus HKUM4309

Yudo adalah seorang dokter umum di Rumah Sakit Hasanudin, Yudo telah melakukan
tindakan aborsi terhadap Yani (Pasien berumur 25 tahun) yang berstatus belum menikah. Yani
meminta dokter Yudo agar menggugurkan kandungannya yang telah berumur 4 bulan,
sehingga berdasarkan permintaan Yani akhirnya dokter Yudo melakukan tindakan aborsi.
a. Berdasarkan kasus di atas, menurut saudara bagaimana tindakan yang telah dilakukan
dokter Yudo, termasuk ke dalam tindak pidana khusus apakah perbuatan yang telah
dilakukan dokter Yudo? Jelaskan!
b. Bagaimanakah akibat hukum atas tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo dan Yani
sebagai pasien ?
c. Apakah tindakan kasus aborsi diatas, tergolong Abortus Provocatus Medicinalis atau
Abortus Provocatus Criminalis, berikan analisis hukum saudara ?

 

Jangan biarkan waktu mu terbuang percuma dan bertahan di ut lebih lama lagi hanya karena GAGAL LOLOS PLAGIAT di kari.ut.ac.id

Kawan-kawan sesama pejuang UT. Sudah tak asing lagi dengan mahasiswa UT yang kebanyakan dari kalangan pekerja yang sedang mencari gelar untuk kenaikan pangkat atau golongan. Kuliah di UT itu gampang gampang susah, pengalaman saya sebagai mahasiswa bidikmisi dari UT tahun 2012.02 sampai 2016 cukup melelahkan emang. Dengan bermodal modul dan tutorial online mahasiswa bidikmisi dituntut untuk memenuhi standar IPK Bidikmisi yang sudah ditentukan oleh pihak UT Pusat. Tapi dari situ lah kita harus berbangga, karena nilai yang kita dapat adalah nilai murni, nilai yang benar-benar keluar dari hasil belajar mandiri kita sendiri. Beda dengan perkuliahan reguler seperti di Universitas lain, yang mahasiswanya bisa berkomunikasi langsung dengan pikah pemberi nilai (Dosen). di perkuliahan reguler mahasiswa bisa menjalin komunikasi yang baik dengan Dosen untuk mendapatkan nilai bagus "Walau tidak Semuanya" tapi umumnya seperti itu. Sedangkan kita di UT tidak bisa seperti itu. Dosen UT ada banyak 

 

  1. Modul, 
  2. Dosen Tutorial Online, 
  3. Dosen Tutorial Tatap Muka itu juga kalo ada

Kembali kemasalah KARIL kenapa mahal ?

yang mahal bukanlah KARILnya namun Ilmu dan waktu yang digunakan untuk menyusun tulisan sebanyak 13 lembar dengan tuntutan lolos plagiat. Seperti yang kita ketahui, di UT mempunyai sistem cek plagiasi dengan triliunan kosa kata yang telah UT rekam selama bertahun-tahun lamanya, dan itu selalu bertambah seiring dengan banyaknya mahasiswa UT yang mengupload KARIL di jurnal nasionalnya UT. jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk lolos plagiat di UT itu  tidak mudah, si penulis membutuhkan keahlian dan keyakinan dalam penulisan KARIL UT agar mendapatkan predikat LOLOS PLAGIASI dan pastinya harus dari hasil berfikir sendiri bukan hasil COPY PASTE dari artikel lain. KARIL UT bukan hasil dari 5 7 10 atau 11 artikel yang dijadikan satu. KARIL UT merupakan hasil dari pemikiran sendiri atau gagasan fikiran kita tentang suatu permasalahan yang dituangkan dalam tulisan dengan tebal 13 lembar (KARIL model pemikiran atau gagasan). Ada juga KARIL model penelitian biasanya banyak dari kalangan guru yang mengambil sampel dari kelas mengajarnya.

Mengapa di saya sampai 2 jt ?

Jawabanya bisa dilihat dari testimoni yang sudah banyak saya upload walau tidak semuanya hehehhe

intinya saya menjanjikan amanah, LOLOS PLAGIAT, dan konsekuen.

  1. Amanah artinya saya menjanjikan untuk menjaga kepercayaan teman-teman yang memilih jasa saya.
  2. LOLOS PLAGIAT, saya bantu sampai upload termasuk revisi jika ada teman-teman yang mengikuti Tutorial Tatap Muka.
  3. Konsekuen, jika tidak sesuai harapan saya kembalikan 100 % dana yang sudah masuk ke saya. Bismillah semoga itu tidak akan terjadi.

ini ada sedikit tambahan teman UT yang dulu sempet ke saya mungkin kemahalan dan ke toko sebelah ternyata uang 1jt sudah masuk tapi setelah itu di block wa'nya. ini juga yang sempet saya screenshot yaaa ada banyak yang seperti ini tapi kejadiannya sudah lama dan baru kepikiran sekarang untuk di screenshot

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXgCTS-hWqFVSGCdx5HAhz8_jfbcITlasdRRgy7_T0n024d7Ru2YmfW4R8x7BhQLfcH91KQs2sZREJ5pk76uZGnaDrpsrodiC4MjtJk4wBrlSb1Al-0hvUX9krKtqrAyvaOuCTyIXB8kbP/s320/1.png

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKZD9qSv__jZlWOFJE8rV4csbSJQF6JycsyfNJMQgQ3XhK4gHEF-bXvzq9_e9CRhXaAERD2AOqoonlXozcjC3_eXTbCcGvfDcOGlfQbkrArzGNsatades6s-NC4rvzeBpEPx9knQRVMyoW/s320/2.png

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSVbmwQRPhCEVFGCBcHXOXEms5rDqhbVV_5v3MwQaG5q3MFVYCRZn_6UL0JrkK0d5OsXXBoWfugkx6VaPpGKMNVQcT8BolIjOOq1LIZ9VgLxY1EuHrASjA9kKODu3b_fla2ScigoVCE2YE/s320/3.png

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipTR3R8dJFDd5Sq_SLBvkzNCgihAFdA9O_SZOqWqY-jS3hlGId7mAcqlb44SnfSilaWLA0VJsHt-vk10QRUbGdajSZT0mdoOQArz1DWAxJbbNtQZFpZUEVzJzvnFfbH3zHY_pgn_LoisGH/s320/4.png

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSKBUVZojInab3mi1y7GG6MVVCEA5-Z6J7zWSewr3k0ElcSrtzqrQJY2iKhk4bpePhzKN6eTBGw2Oz_U58xesE3bMIeypFz_2nBnw6dbrnyV_p7RB6MmmfExlmtj09tiZezjh_ToT67kvh/s320/5.png

 

Contoh KARIL UT Ilmu Hukum ( 081902465337 & 087897979399 Jaminan LOLOS Plagiat )

 

PENIPUAN BISNIS ONLINE MENURUT KAJIAN HUKUM DI INDONESIA

(UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE)

 

Disusun oleh ;

UPBJJ UT BANDAR LAMPUNG

S1 HUKUM


 

Abstrak

Kehadiran teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari komunikasi jarak jauh, bekerja, bahkan sampai berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko. Cukup melalui layar gadget masyarakat sudah dapat memilih barang yang ingin dibelinya tanpa harus repot-repot keluar rumah. Pembayarannya pun sangat mudah, cukup dengan metode transfer antar rekening melalui m-Banking atau ATM, transaksi jual beli selesai dalam hitungan detik. Untuk penerimaan barang juga terbilang cepat, selang beberapa hari bahkan ada yang dalam hitungan jam barang yang kita pesan sudah sampai depan pintu rumah kita.

Sayangnya, dengan kemudahan yang diberikan dalam transaksi jual beli online ini tidak sedikit yang menyalahgunakannya dengan tujuan untuk menipu konsumen. Berbagai modus penipuan yang marak beredar di masyarakat menimbulkan keresahan bagi sebagian konsumen. Hal utama yang sering dipertanyakan oleh masyarakat adalah apakah konsumen yang berbelanja melalui media online mendapat perlindungan hukum dari Undang-undang konsumen seperti konsumen yang belanja di pasar real atau hanya bisa mengikhlaskan uang yang sudah mereka transfer dengan alasan si penjual jauh dan tidak mengetahui rumahnya.

 

 

Kata Kunci : Online Shop, Undang-undang Konsumen, Penipuan Online, UU ITE.

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagaimedia pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog. Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang kebutuhan pokok atau hanya kebutuhan primer lainnya. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan modal untuk membuat toko atau menyewa ruko melainkan hanya dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet.

Hukum merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum harus ditegakkan. Teknologi informasi dan komunikasi semakin hari semakin berkembang dengan pesat yang memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia. Banyak hal dapat dilakukan melalui internet mulai dari berhubungan sosial, bekerja, hingga melakukan bisnis jual beli secara online. Semua itu dilakukan tanpa melakukan kontak langsung dengan orang lain. Bisnis secara online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas seperti situs internet, jejaring sosial, maupun layanan e-banking. Layanan bisnis online ini tertunya berpeluang untuk dijadikanlahan kejahatan.

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ataumedia elektronik lainnya. Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4tahun." Pasal 18 UU ITE(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase,atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Indonesia telah menerapkan regulasi yang mengatur mengenai perlindungan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). UU Konsumen mengatur mengenai transaksi jual beli yang terjadi secara umum, salah satunya berisi hak dan kewajiban penjual dan konsumen. Hak konsumen tertuang di dalam Pasal 4 UU Konsumen, sedangkan kewajiban penjual tertuang dalam Pasal 7 UU Konsumen. Pengaturan mengenai konsumen juga telah di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Meskipun transaksi dilakukan secara online, namun menurut UUITE dan PP PSTE tetap diakui adanya hubungan jual beli yang sah antara penjual yang menawarkan barangnya dan pembeli yang membeli barangnya yang disetujui secara elektronik. Ketika pembeli ingin melanjutkan membayar, pembeli sebelumnya telah setuju dengan segala persyaratan dan ketentuan yang diberikan penjual dengan menekan tombol setuju.

Penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online tidak jauh berbeda dengan penipuan yang terjadi secara langsung, yang membedakan keduanya hanyalah serana yang digunakan yaitu dengan menggunakan media elektronik agar tersambung ke media online. Penipuan secara online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal 378 KUHP. Penjual yang sengaja melakukan penipuan akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan di dalam Pasal 45 ayat 2 UUITE, ancaman pidana bagi penipu dalam transaksi online dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan atau membayar denda paling banyak Rp 1 Milyar. Selain itu, Pasal 62 UU Konsumen juga memberikan sanksi bagi penjual yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahasnnya lebih dalam lagi dengan manari judul “PENIPUAN BISNIS ONLINE MENURUT KAJIAN HUKUM DI INDONESIA”.

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa itu transaksi jual beli online dan konsepnya serta apa saja modus yang digunakan oleh pelapak nakal ?

2)      Bagaimana menurut pandagan Hukum di Indonesia tentang penipuan berkedok jual beli Online ?

3)      Seperti apa penindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib ?

C.     Tujuan Penelitian

1)      Untuk mengetahui konsep jual beli online dan untuk mengetahui apa saja yang sering dijadikan modus penipuan online.

2)      Untuk mengetahui pandangan Hukum di Indonesia tentang penipuan yang sering terjadi dimedia online.

3)      Untuk mengetahui seperti apa penindakan yang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum bagi pelapak nakal.

D.     Manfaat Penulisan

1)      Bagi Penulis, mengetahui konsep jual beli online.

2)      Bagi Masyarakat, untuk mengetahui modus penipuan online agar tidak mudah untuk dikelabui oleh lapak-lapak bodong.

3)      Bagi Penegak Hukum atau Pemerintah, sebagai bahan bacaan tentang bagaimana penindakan yang benar untuk penanganan kasus jual beli online.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A.     Transaksi Jual Beli Online

Transaksi Elektronik (E-commerce) merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan media internet, dimana untuk pemesanan, pengiriman sampai bagaimana system pembayaran dikomunikasikan melalui internet. Keberadaan e-commerce merupakan alternatif yang menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena e-commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak yaitu pihak penjual dan pihak pembeli didalam melakukan perdagangan sekalipun para pihak berada di dua dunia yang berbeda. Terlebih dengan adanya wabah Virus Corona atau biasa disebut Covid-19 yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing atau melarang warganya untuk berinteraksi dengan orang banyak atau pembatasan aktifitas diluar rumah.

Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Penipuan dengan modus penjualan di via internet akhir-akhir ini marak terjadi, dengan mengaku dengan harga murah di pasaran sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya, meski penipuan bisnis online sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut banyak yang belum sampai kerana hukum. Ini disebabkan para korban penipuan online enggan untuk melaporkan kepada penegak hukum, sedangkan tindak pidana penipuan dikatagorikan sebagai delik biasa

Dalam media internet, kejahatan yang sering terjadi adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis jual beli dengan mengunakan media internet yang menawarkan berbagai macam produk penjualan khususnya handphone dan barang elektronik yang di jual dibawah harga rata-rata. Bisnis online sudah menjadi tren saat ini, akan tetapi membuka cela bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Ada begitu banyak penipuan dalam dunia nyata, namun dalam dunia maya juga tak lepas dari kasus-kasus penipuan. Penipuan tersebut menggunakan modus operandi berupa penjualan berbagai macam barang yang menggiurkan bagi calon pembeli karena harganya yang begitu murah dan jauh dari harga aslinya. Yang pada akhirnya setelah uang dikirimkan, barang yang sudah dipesan tidak di terima. Demi mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri, para pelaku melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya.

Harus diakui, keberadaan sejumlah situs jual beli online memang cukup membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tak perlu pergi jauh-jauh untuk membeli barang yang kita butuhkan. Cukup nyalakan ponsel, cari barang di situs tersebut, bayar, dan cling pesanan pun sampai di rumah kita. Sayangnya, tak semua proses pembelian berjalan seperti cerita di atas. Karena para pembeli di marketplace yang ada saat ini merupakan target dari para pelaku kejahatan penipuan. Seperti sejumlah kasus penipuan yang pernah dialami para buyer di situs atau aplikasi jual beli online.

Uang Dikirim, Barang Tak Sampai. Ini merupakan cara paling banyak digunakan oleh para penipu di berbagai marketplace. Pemilik lapak memasang harga miring terhadap barang yang dijualnya. Harga ini merupakan perangkap agar banyak pembeli yang tertarik. Saat ada pembeli yang sudah mengirim uang ke rekening, aksi penipu ini dilanjutkan. Karena memang berniat menipu, penjual palsu ini tidak akan mengirim barang yang mereka jual di aplikasi. Pembeli pun merasa resah karena barang yang dibelinya tak kunjung datang. Saat dihubungi, pihak penjual palsu ini memasang banyak alasan. Seperti stok yang kosong sehingga harus menunggu beberapa hari. Ketika pembeli meminta pembatalan, malah akan diarahkan untuk mengisi feedback. Dalam form feedback ini nantinya pembeli akan diarahkan untuk menekan tombol “konfirmasi terima barang”. Artinya pembeli akan dianggap telah menerima barang, meski pada kenyataannya sama sekali belum menerima. Selanjutnya, akun penjual pun akan tutup. Nomor yang sebelumnya bisa dihubungi pun mendadak mati. Dan, uang Anda yang sudah dikirimkan pun hangus. Sementara barang yang diinginkan tak kunjung datang.

Mengganti Akun Pembeli. Seorang pembeli yang ingin melakukan transaksi di aplikasi jual beli online, pasti punya akun di marketplace tersebut. Nah, modus penipuan lain yang pernah terjadi adalah dengan melakukan teknik phising yang biasanya dilakukan oleh para pelaku pembobol rekening. Ketika seorang pembeli sudah mengirimkan uang sesuai harga yang disepakati, dia akan dihubungi oleh penipu. Namun, bukan untuk memberi tahu bahwa barangnya sudah dikirim. Melalui jalur komunikasi chat seperti Whatsapp, penipu ini mengaku dari bagian suplier pengiriman dan meminta pembeli untuk meng-klik satu buah link url http://info.pengiriman.unaux.com yang tidak terkait dengan aplikasi jual beli online. Pembeli yang sangat menginginkan barang karena mendapat harga yang sangat murah biasanya akan lebih mudah terjebak. Di dalam link tersebut, Anda akan diminta memasukkan data pribadi akun Bukalapak. Seperti nomor telepon hingga password akun. Jika pembeli sudah terpancing dan memberikan semua data-data tersebut, artinya dia sudah masuk jebakan penipu. Pasalnya, saat pembeli melakukan login dalam situs phising tersebut, yang muncul justru “maaf account anda tidak terdaftar”. Ketika pembeli mencoba login ke akun aplikasi tersebut, akun yang dia buat sudah tidak bisa diakses lagi. Itu artinya, pelaku sudah mengubah semua data yang ada dalam akun pembeli. Sebelumnya, penipu ini sudah membatalkan orderan sehingga uang yang sudah masuk ke rekening Bukalapak kembali ke rekening Bukadompet pembeli yang kini sudah dikuasai penipu. Selanjutnya, penipu tinggal mencairkan dana yang ada ke rekening pribadinya. Pembeli pun hanya bisa gigit jari.

Pengiriman Fiktif. Jangan mudah tergiur oleh harga yang miring ketika Anda berbelanja di Bukalapak. Karena bisa jadi ini adalah pancingan dari para penipu yang banyak bertebaran di dunia maya. Seperti pengalaman seorang pembeli di Bukalapak berikut ini. Tertarik dengan harga sebuah ponsel yang jauh di bawah pasaran, pembeli yang sebut saja A ini langsung mengirim uang. Agar cepat, dia meminta barang dikirim via ojek online. Di sinilah keanehan mulai terjadi. Saat melihat ke histori transaksi, A melihat ada banyak driver ojek online. Seperti tidak kunjung mendapatkan driver yang mau mengirimkan barang. Karena ada nomor telepon driver di histori tersebut, dia pun mencoba menghubungi salah satunya. Ternyata sang driver mengaku si penjual tidak menjawab saat ditelepon. Saat penjual dihubungi, dia mengaku tidak ada ojek online yang mau mengantarkan barang. Dia malah meminta A untuk mentransfer langsung dana ke rekening pribadi. Beruntung, si pembeli cepat sadar akan masuk jebakan, jika melakukan transfer uang secara langsung dan minta membatalkan pesanan. Tak dinyana, sebelum pesanan dibatalkan ada ojek online yang menerima order yang artinya barang sudah terkirim. Namun ternyata ini adalah pengiriman fiktif. Karena tidak ada barang yang dikirim. Pihak ojek online mengaku disuruh menyelesaikan pengiriman meski tidak membawa barangnya.

Resi Aspal. Ada juga modus penipuan yang menggunakan resi aspal, alias asli tapi palsu. Kejadian ini dialami seorang pembeli di Bukalapak. Saat itu dia memesan sebuah ponsel dari salah satu merchant yang ada di Bukalapak. Harga sudah disepakati dengan ongkos kirim untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keanehan mulai terlihat saat penjual mengirim resi. Pasalnya, ongkir yang diminta adalah untuk wilayah Jakarta, tapi resinya memiliki kode dari Batam. Saat itu dia berpikir mungkin penjual mengambil barang dari Batam. Kebetulan, pembeli ini bertindak seperti seorang dropshiper, yang membeli barang yang merupakan pesanan orang lain. Selang beberapa hari, seseorang yang mengaku penerima di alamat yang dituju mengirim SMS telah menerima barang dengan kondisi baik. Ini sebenarnya merupakan pancingan agar si pembeli memencet tombol konfirmasi barang sudah diterima. Beruntung, dia tidak langsung memenuhi keinginan si penipu. Dia konfirmasi ulang kepada pihak penerima yang asli. Dan diketahui dia sama sekali belum menerima barang. Dengan segera pembeli ini menghubungi Bukalapak untuk menahan uang yang telah dikirimnya pada transaksi tersebut. Sehingga dia masih bisa lolos dari upaya penipuan ini.

B.     Pandangan Hukum di Indonesia Tentang Penipuan Melalui Aplikasi Jual Beli Online

Yang perlu diketahui adalah jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.

Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut ; “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut ; “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”. Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE). Kira-kira begitulah ulasan terkait hukuman pidana yang dapat dijatuhkan ke penipu dalam transaksi jual beli online. Apabila mengalami hal tersebut jangan ragu untuk segera laporkan ke pihak kepolisian dengan sejumlah bukti transaksi yang lengkap, terlebih jika kerugian yang alami cukup besar semisal transaksi jual beli alat elektronik. Kemudian, mengingat akan melalui proses hukum yang cukup rumit, disarankan untuk memiliki pendamping hukum yang  punya bidang keahlian hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi dan hukum pidana.

C.     Penindakan Yang Harus Dilakukan Oleh Penegak Hukum

Pihak Kepolisian dalam mencegah dan menindaklanjuti tindak pidana penipuan online melakukan beberapa tindakan, ada 3(tiga) tindakan:

a)      Tindakan pre-emtif adalah kegiatan kepolisian dengan melakukan kegiatan edukatif untuk menghilangkan faktor peluang dan pendorong penipuan online sedini mungkin.

b)      Tindakan pre-ventif adalah kegiatan kepolisian untuk memperkecil ruang gerak dan kesempatan terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

c)      Tindakan re-presif adalah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian pada saat telah ada pelaku pidana.

 

Langkah yang dilakukan pihak kepolisian selanjutnya adalah ;

a)      Menerima laporan, Pihak kepolisian akan menggali informasi yang diberikan korban, untuk mengetahui data serta modus yang digunakan pelaku tindak pidana penipuan online seperti data nomor handphone, website, online shop, bukti transfer, bukti bujuk rayu di media sosial dan 2 orang (saksi selain pelapor). Setelah mengetahui data-data serta modus pelaku akan mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan melacak pelaku tindak pidana.

b)      Melacak jejak pelaku, Setelah mendapatkan informasi dari korban, penyidik akan mulai melacak jejak pelaku. Salah satu contoh dalam melacak jejak pelaku yaitu melalui website, dengan cara “memancing” pelaku, sehingga saat pelaku “terpancing” penydik mendapatkan posisi atau keberadaan pelaku Penyidik membuat website palsu yang ditujukan untuk pelaku. Website tersebut dibuat agar ketika pelaku meng-klik linknya, maka penyidik langsung mengetahui alamat IP(internet protocol) dari pelaku. Setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan mengetahui keberadaan serta identitas pelaku dilanjutkan, maka penyidik akan segera melakukan penangkapan. Setelah proses penyidikan selesai, dilanjutkan gelar perkara/rapat.

c)      Melakukan penangkapan Setelah penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka penyidik akan segera melakukan penangkapan. Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku harus disertai dengan surat perintah penangkapan.

Dalam menerapkan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan online mengggunakan undang-undang khusus yaitu Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1). Alasan Kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah karena kepolisian menggunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni ketentuan hukum yang khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum, namun ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut. Apabila dalam perkembangan penyidikankasus penipuan online unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) tidak terpenuhi, melainkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terpenuhi, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dalam melacak jejak pelaku penyidik akan menemui hambatan sebagai berikut ;

a)      Melacak nomor telepon, Penyidik dapat melacak nomor telepon pelaku, namun harus meminta izin dari provider yang bersangkutan untuk mengambil data-data pelaku, selain itu nomor telepon atau sim card dapat dengan mudah dibuang oleh pelaku sehingga polisi kehilangan jejak untuk melacaknya.

b)      Melacak Nomor Rekening, Penyidik dalam melacak nomor rekening pelaku sangat sulit dilakukan, karena untuk membuka identitas rekening seseorang harus memiliki syarat-syarat.Seseorang pemilik rekening tersebut harus patut diduga telah melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), harus memenuhi syarat placement, layering, integrating.Apabila syarat-syarat untuk membuka identitas rekening seseorang tidak terpenuhi, maka penyidik tidak berhak meminta identitas dari nomor rekening pelaku pada bank yang bersangkutan.

c)      Biaya yang mahal, Biaya yang mahal menjadi hambatan pihak kepolisian dalam menerapkan hukum. Untuk melacak dan menemukan pelaku tindak pidana penipuan online dibutuhkan dana yang tidak sedikit, seringkali biaya yang dikeluarkan pihak kepolisian lebih banyak daripada kerugian yang dialami korban, oleh karena itu pihak kepolisian mengkualifikasi kasus-kasus yang akan ditinjaklanjuti.

d)      Berbenturan dengan kepentingan lain, Dalam melacak website penyidik mencari alamat IP (internet protocol) pelaku. Penyidik menggunakan keahlian dan peralatannya untuk melacak pelaku.Setelah mendapatkan alamat IP nya, tidak serta merta penyidik dapat mengambil alamat IP pelaku, penyidik harus meminta izin kepada stake holder (pemangku kepentingan) dari link URL agar dapat mengambil alamat IP pelaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang menjadi perbedaan hanya pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Tindak pidana penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Atau dapat dijerat berdasarkan kedua pasal itu sekaligus yaitu, 378 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau kejahatan ITE.

Meskipun jual beli online sudah banyak membawa dampak yang positif namun ternyata dibalik itu ada dampak negatif yang perlu kita waspadai. Hal yang dimaksud adalah meningkatnya angka penipuan secara online dengan berbagai macam modus. Maraknya penipuan ini tak boleh kita pandang sebelah mata mengingat sudah banyak korban yang berjatuhan dengan angka kerugian mencapai puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Meski sudah memakan banyak korban, bukan berarti kita tidak bisa mencegah adanya penipuan secara online tersebut. Salah satu caranya adalah dengan selalu bersikap waspada dan selektif dalam memilih toko online untuk berbelanja secara online. Selain itu, sikap waspada dan pengetahuan yang cukup khususnya dalam bertransaksi online yang perlu kita perhatikan adalah modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku penipuan berkedok bisnis jual beli online. Berikut yang harus kita lakukan saat melakukan belanja online diantaranya ;

a)      Jangan Tergiur dengan Barang yang Murah. Salah satu strategi penipu untuk memancing korbannya adalah dengan memasang harga barang yang sangat murah daripada harga yang ada di pasaran.

b)      Simpan dengan Baik Segala Bukti dan Transaksi. Jangan pernah membuang segala bukti yang berkaitan dengan transaksi seperti bukti percakapan melalui SMS atau juga bukti transfer. Agar lebih aman sebaiknya selalu menyimpan segala bukti tersebut hingga barang yang kita pesan sudah berada di tangan. Hal ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila seandainya kita menjadi korban penipuan.

c)      Jangan Berpatokan pada Testimoni. Melihat testimoni milik sebuah toko online bisa menjadi acuan ketika akan memilih toko online. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku lagi saat ini. Oknum-oknum penipuan sekarang semakin pintar dalam mengelabui para korbannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya korban penipuan karena mereka terlena dengan testimoni palsu yang dibuat oleh pelapak nakal.

d)      Minta Foto Barang Asli. Untuk menghindari hal tersebut, sangat penting bagi kita untuk memeriksa gambar barang yang akan kita beli karena bisa saja si pelapak nakal tersebut mengambil gambar dari Google.

e)      Selalu Utamakan COD (Cash on Delivery). COD atau transaksi langsung dengan bertemu si penjual, dengan demikian Anda bisa mengecek langsung barang yang Anda beli sekaligus meminimalkan tindak penipuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Indah. 2018. Ini tipe modus penipuan di marketplace yang wajib kamu tahu”,Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.brilio.net/creator/modus-modus-penipuan-di-marketplace-yang-harus-millennial-tahu-011039.html

“9 Cara Menghindari Penipuan Toko Online” ,Artikel diambil dari internet pada 08 April 2020 melalui : https://www.cermati.com/artikel/9-cara-menghindari-penipuan-toko-online

“Waspada, Ini Modus-modus Penipuan di Bukalapak” , Artikel diambil dari internet pada 08 April 2020 melalui : https://www.simulasikredit.com/waspada-ini-modus-modus-penipuan-di-bukalapak/

Aldila, Riesta. 2017. Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online”, Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.kompasiana.com/raldila/58eb1eba40afbd2d0adfbcb6/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online

Panji, Joko. 2016. Polisi Tangkap Kelompok Penipu Jual-Beli Online. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160222161552-12-112638/polisi-tangkap-kelompok-penipu-jual-beli-online

Tumanggor, Repol. 2016. “PENERAPAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENIPUAN BERKEDOK ONLINE SHOP”, Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : http://e-journal.uajy.ac.id/11661/1/HK10953%20jurnal.pdf

Monica, Melisa. 2013. “PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERUPA JUAL-BELI ONLINE”. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/3063-ID-penipuan-menggunakan-media-internet-berupa-jual-beli-online.pdf

Amalia, Rizki. 2017. “ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE”. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : http://digilib.unila.ac.id/26233/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf

Hasanah, Sovia. 2018. Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online. Artikel diambil dari internet pada 09 April 2020 melalui : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuandalam-jual-beli-online/

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...