Materi
Inisiasi: 7
Topik
: Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Modul : 6 dan Buku Hak Desain Tata letak
Sirkuit Terpadu : Penulis Dr Sudjana, S.H., M.Si, Penerbit Keni Media, 2017.
Uraian:
Dasar hukum UU No 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Desain
Industri :
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan
sebelumnya, adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum : a. tanggal
penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar
Indonesia. Pasal 3 Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut : a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional
ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui
sebagai resmi; atau b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan terhadap Hak Desain
Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat
dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Industri
bjek Desain
Industri. Yang berhak memperoleh Hak
Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri
adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas. Ketentuan berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu Desain
Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang
membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain
Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. Ketentuan tersebut tidak menghapus hak Pendesain untuk
tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain
Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Dikecualikan dari
ketentuan tersebut adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak Desain Industri.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri
Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat
tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada
Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial
di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi. Perlindungan
sebagaimana dimaksud diberikan selama 10 (sepuluh) tahun. Tanggal mulai
berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa
orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada
mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika suatu Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Ketentuan
tersebut berlaku pula bagi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat orang
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap
sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara
kedua pihak. Ketentuan tersebut tidak
menghapus Hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dikecualikan dari ketentuan
tersebut adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.