Materi
Inisiasi: 2
Topik
: Ketentuan Internasional terkait Kekayaan Intelektuial
Modul : 2
Uraian:
- Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi
serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya
secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi
ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang
sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu
hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta
yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta
dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan.
Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam
negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan
berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari
negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan
ekonomi, social, atau kultural.
- Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Konvensi tentang HAKI berikutnya
terdapat pada Paris Convention for Protection of Industrial Property yang
juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15 Tahun
1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap properti industrial
yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang dirancang untuk
membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di negara-negara lain
untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan industri, yang
kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan desain industri.
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Konvensi-konvensi tentang KI secara
internasional diatur dalam TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual
Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas mengenai aspek-aspek
dagang terkait dengan Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu)
dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan
intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin
prosedur pelaksanaan kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan
perdagangan, merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan
kekayaan intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme
kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil
pemalsuan atau pembajakan karya intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar