Materi
Inisiasi: 6
Topik
: Rahasia Dagang
Modul : 8
Uraian:
Dasar hukum : UU No 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
Pengertian
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-undang No 30 Tahun 2000.
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila
informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga
kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap bersifat
rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau
tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi dianggap memiliki nilai
ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan secaraekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila
pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang
layak dan patut
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a.
menggunakan sendiri Rahasia
Dagang yang dimilikinya;
b.
memberikan Lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia
Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan sebagaimana
dimaksud tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a.
tindakan pengungkapan Rahasia
Dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan
masyarakat;
b.
tindakan rekayasa ulang atas
produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang
dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar