Materi
Inisiasi: 4
Topik
: Paten
Modul : 4
Uraian:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi.
Pelindungan Paten meliputi: a. Paten; dan b. Paten sederhana. Paten
diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat
diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru,
pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam
industri.
Invensi tidak mencakup: a. kreasi estetika; b. skema; c. aturan dan
metode untuk melakukan kegiatan: 1. yang melibatkan kegiatan mental; 2.
permainan; dan 3. bisnis. d. aturan dan metode yang hanya berisi program
komputer; e. presentasi mengenai suatu informasi; dan f. temuan (discovery)
berupa: 1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;
dan/atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang
sudah diketahui dari senyawa.
Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan,
penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan Invensi tersebut sebelum: a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal
prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di
Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang
pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut
lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut , Invensi tidak dianggap telah diumumkan
jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi
telah: a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran
yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia
maupun di luar negeri; b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh
Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan;
dan/atau c. diumumkan oleh Inventornya dalam: 1. sidang ilmiah dalam bentuk
ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain;
dan/atau 2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di
lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. (2) Invensi juga tidak dianggap
telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal
Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban
untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi
seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang
tidak dapat diduga sebelumnya.
Untuk menentukan
suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan
dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang
telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu
diajukan dengan Hak Prioritas. Invensi dapat diterapkan dalam industri jika
Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam
Permohonan.
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi: a. proses atau
produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika; d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau e. proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau
proses mikrobiologis.
Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang
menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan
oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara
bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, pihak
yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk
pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan. Pemegang Paten atas
Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang
memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap Invensi yang
dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau
sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Inventor tersebut berhak mendapatkan imbalan
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor,
dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud.
Imbalan dapat dibayarkan berdasarkan: a. jumlah tertentu dan sekaligus; b.
persentase; c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau
bonus; atau d. bentuk lain yang disepakati para pihak. Dalam hal tidak terdapat
kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam
hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud
dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain. Setelah Paten dikomersialkan, Inventor berhak
mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara
bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat
melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat
melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. Terhadap pelaksanaan Paten tersebut, selain
Pemegang Paten, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan
manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. Ketentuan tersebut tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang
dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: a. dalam
hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten; b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya. Larangan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud, hanya berlaku
terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang
diberi pelindungan Paten.
Paten diberikan
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan
diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. Paten
sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu
Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
non-elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar