AMNESTY INTERNATIONAL

26th Januari 2004 AI Index: IOR 40/001/2004 AMNESTY INTERNATIONAL Pengadilan Pidana Internasional Lembar fakta 1 Pendahuluan mengenai Pengadilan Pidana Internasional "Pembentukan Pengadilan tersebut masih merupakan sebuah harapan bagi generasi yang akan datang, dan merupakan suatu langkah besar dalam rangka gerakan menuju hak asasi manusia dan supremasi hukum yang universal." Kofi Annan, Sekjen PBB, 18 Juli 1998, dalam penandatanganan Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional di Roma 1. Apa itu Pengadilan Pidana Internasional? Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The International Criminal Court) merupakan sebuah lembaga yudisial independen yang permanen, yang diciptakan oleh komunitas negara-negara internasional, untuk mengusut kejahatan yang mungkin dianggap sebagai yang terbesar menurut hukum internasional seperti: genosida, kejahatan lain terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. 2. Kapan ICC dibentuk? Pada bulan Juli 1998, sebuah konferensi diplomatik mengadopsi Statuta Roma dari ICC (Statuta Roma) dengan hasil jumlah suara 120 setuju dan hanya tujuh tidak setuju (21 tidak memberikan suara). Statuta Roma menjelaskan tentang kejahatan tersebut, tentang bagaimana pengadilan akan bekerja, dan negara-negara mana saja yang harus bekerjasama dalam hal tersebut. Ratifikasi ke-60 yang diperlukan untuk membentuk ICC dilakukan pada tanggal 11 April 2002, dan Statuta tersebut mulai dilaksanakan yuridiksinya pada tanggal 1 Juli 2002. Pada bulan Februari 2003, 18 hakim ICC pertama terpilih, dan Jaksa pertama terpilih pada bulan April 2003. 3. Mengapa Pengadilan tersebut perlu? Walaupun selama setengah abad komunitas internasional telah menciptakan sistem perlindungan terhadap hak asasi manusia secara internasional dan regional, jutaan orang masih terus menjadi korban genosida serta korban kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Secara memalukan, hanya segelintir saja dari mereka yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kejahatan ini pernah dibawa ke pengadilan nasional – itu sebabnya kebanyakan pelaku melakukan kejahatan ini dengan pemahaman bahwa mereka sangat tidak mungkin diadili atas tindakan yang mereka lakukan. ICC bertujuan sebagai berikut: • Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional; • Mendesak para penuntut nasional – yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan – untuk melakukannya; • Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi; • Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman (impunity). 4. Apa pengaruh ICC pada pengadilanpengadilan nasional? Pengadilan-pengadilan nasional akan selalu memiliki yurisdiksi terhadap kejahatankejahatan semacam itu. Menurut prinsip “saling melengkapi”, ICC hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Misalnya, sebuah pemerintah mungkin tidak mau menuntut warga negaranya sendiri, khususnya bila mereka mempunyai jabatan 2 tinggi, atau jika sistem pengadilan pidana tidak berfungsi akibat konflik internal, yang kemudian mungkin tidak ada pengadilan yang mampu mengatasi kejahatan-kejahatan sejenis ini. 5. Kapan pengadilan tersebut bisa menuntut individu yang telah dicurigai melakukan kejahatan besar menurut hukum internasional? Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk menuntut para individu ketika: • Kejahatan dilakukan di wilayah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma; • Kejahatan dilakukan oleh warga negara dari sebuah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma; • Negara yang belum meratifikasi Statuta Roma tetapi telah membuat deklarasi yang menyetujui yurisdiksi pengadilan terhadap tindak kejahatan; • Kejahatan dilakukan dalam situasi yang mengancam atau melanggar perdamaian dan keamanan internasional, dan Dewan Keamanan PBB telah menyerahkan situasi tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional tersebut, menurut Bab 7 Piagam PBB. 6. Apakah Pengadilan tersebut bisa menuntut para individu atas kejahatan yang dilakukan sebelum pembentukan Pengadilan tersebut? Tidak. Pengadilan tersebut hanya akan memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2002, ketika Statuta Roma mulai diberlakukan. 7. Siapa yang akan memutuskan tentang kasus-kasus mana yang akan diajukan ke Pengadilan? Statuta Roma menetapkan kasus-kasus yang bisa disidangkan di Pengadilan ini didapat melalui tiga cara yang berbeda: 1. Jaksa Penuntut Pengadilan ini bisa mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, termasuk dari korban atau keluarga korban, tetapi hanya bila Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan dan individu tersebut (lihat pertanyaan 4 dan 5). 2. Negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma bisa meminta Jaksa untuk menginvestigasi suatu keadaan di mana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, tetapi hanya bila Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi. 3. Dewan Keamanan PBB bisa meminta Jaksa untuk menginvestigasi suatu keadaan di mana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan. Tidak seperti metode 1 dan 2, ICC akan memiliki yurisdiksi ketika Dewan Keamanan PBB menyerahkan hal tersebut kepada Jaksa, bahkan sekalipun jika kejahatan terjadi di wilayah negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, atau dilakukan oleh warga negara dari negara semacam itu. Walaupun begitu, masing-masing keadaan ini tergantung pada Jaksa, bukan pada negara atau Dewan Keamanan, untuk memutuskan apakah akan memulai sebuah investigasi atau tidak. Dan berdasarkan pada investigasi tersebut akan ditentukan apakah akan diajukan tuntutan atau tidak berdasarkan pada persetujuan yudisial . 8. Apa pentingnya sebanyak mungkin negara meratifikasi Statuta Roma Jaksa hanya bisa memulai suatu investigasi bila kejahatan telah dilakukan di wilayah suatu negara yang menganut Statuta, atau tertuduh merupakan warga negara dari sebuah negara yang menganut Statuta, kecuali jika Dewan Keamanan menyerahkan suatu situasi pada Pengadilan Pidana Internasional. Keengganan Dewan Keamanan untuk mendirikan tribunal pidana internasional ad hoc bagi situasi di luar bekas Yugoslavia dan Rwanda, menunjukkan bahwa tidak mungkin Dewan Keamanan menyerahkan banyak situasi pada Pengadilan tersebut. Itu sebabnya, sebagian besar keefektifan pengadilan akan diukur dari berapa banyak negara yang meratifikasi Statuta tersebut. Publikasi Proyek Peradilan Internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...