Materi
Inisiasi: 3
Topik
: Hak Cipta
Modul : 3
Uraian:
Landasan Hukum : UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pengertian
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas
dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyataPemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta,
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif
bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Pembajakan
adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh
keuntungan ekonomi.
Hak moral dan Hak Ekonomi
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta
untuk:
a.
tetap mencantumkan atau tidak
mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk
umum;
b.
menggunakan nama aliasnya atau
samarannya;
c.
mengubah Ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.
mengubah judul dan anak judul
Ciptaan; dan
e.
mempertahankan haknya dalam hal
terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang
bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan selama Pencipta
masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau
sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta
meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima
dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau
penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis. Untuk melindungi
hak moral, Pencipta dapat memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta.
Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan. hak
eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi. Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:
a.
penerbitan Ciptaan;
b.
Penggandaan Ciptaan dalam
segala bentuknya;
c.
penerjemahan Ciptaan;
d.
pengadaplasian,
pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e.
Pendistribusian Ciptaan atau
salinannya;
f.
pertunjukan Ciptaan; C. Pengumuman
Ciptaan;
g.
Komunikasi Ciptaan; dan
h.
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan. Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya. Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian
Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang
telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun. Hak
ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Program
Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial
dari penyewaan.
Hak Terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi: a. hak moral
Peiaku Pertunjukan; b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; c. hak ekonomi Produser
Fonogram; dan d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
Pelindungan
Pelindungan tidak berlaku
terhadap:
a.
penggunaan kutipan singkat
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang
ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
b.
Penggandaan Ciptaan dan/atau produk
Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c.
Penggandaan Ciptaan dan/atau
produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan
Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
d.
penggunaan untuk kepentingan
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan
dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan,
Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.
buku, pamflet, perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan sejenis lainnya;
c.
alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks;
e.
drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
karya seni rupa dalam segala
bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau
kolase;
g.
karya seni terapan;
h.
karya arsitektur;
i.
peta;
j.
karya seni batik atau seni
motif lain;
k.
karya fotografi;
l.
Potret;
m.
karya sinematograh;
n.
terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari
hasil transformasi;
o.
terjemahan, adaptasi,
aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
p.
kompilasi Ciptaan atau data,
baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media
lainnya;
q.
kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.
permainan video; dan
s.
Program Komputer.
Ciptaan huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Pelindungan sebagaimana dimaksud ,
termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan
Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan
Penggandaan Ciptaan tersebut.
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a.
hasil karya yang belum
diwujudkan dalam bentuk nyata;
b.
setiap ide, prosedur, sistem,
metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan,
dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c.
alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya
untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk
kebutuhan fungsional.
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a.
hasil rapat terbuka lembaga
negara;
b.
peraturan perundang-undangan;
c.
pidato kenegaraan atau pidato
pejabat pemerintah;
d.
putusan pengadilan atau
penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
meliputi:
a.
Pengumuman, Pendistribusian,
Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman, Pendistribusian,
Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau
atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan
tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau
Penggandaan;
c.
pengambilan berita aktual, baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap; atau
d.
pembuatan dan penyebarluasan
konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat
tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau
Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan
tersebut.
e.
Penggandaan, Pengumuman,
dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden,
mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan
kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan
memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lainnya;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan sejenis lainnya;
c.
alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
e.
drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
karya seni rupa dalam segala
bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau
kolase;
g.
karya arsitektur;
h.
peta; dan
i.
karya seni batik atau seni
motif lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70
(tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1
Januari tahun berikutnya.
Dalam hal Ciptaan oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak
Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal I
Januari tahun berikutnya. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali dilakukan Pengumuman.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
karya fotograh;
b.
Potret;
c.
karya sinematografi;
d.
permainan video;
e.
Program Komputer;
f.
perwajahan karya tulis;
g.
terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari
hasil transformasi;
h.
terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.
kompilasi Ciptaan atau data,
baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya;
dan
j.
kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama
50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pelindungan Hak
Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima)
tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar