Hak Cipta


Materi Inisiasi: 3
Topik   : Hak Cipta
Modul : 3

Uraian:
Landasan Hukum : UU No 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta

Pengertian
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyataPemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Hak moral dan Hak Ekonomi
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a.       tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.      menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.       mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.      mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.       mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis. Untuk melindungi hak moral, Pencipta dapat memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.
Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan. hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:
a.       penerbitan Ciptaan;
b.      Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.       penerjemahan Ciptaan;
d.      pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e.       Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.       pertunjukan Ciptaan; C. Pengumuman Ciptaan;
g.      Komunikasi Ciptaan; dan
h.      penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun. Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.
Hak Terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi: a. hak moral Peiaku Pertunjukan; b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

Pelindungan
Pelindungan  tidak berlaku terhadap:
a.       penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
b.      Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c.       Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
d.      penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.       buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematograh;
n.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o.      terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
p.      kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.      kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.        permainan video; dan
s.       Program Komputer.

Ciptaan huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Pelindungan sebagaimana dimaksud , termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a.       hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b.      setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c.        alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a.       hasil rapat terbuka lembaga negara;
b.      peraturan perundang-undangan;
c.       pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d.      putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
a.       Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
c.       pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
d.      pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
e.       Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya arsitektur;
h.      peta; dan
i.        karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Dalam hal Ciptaan oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal I Januari tahun berikutnya. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       karya fotograh;
b.      Potret;
c.       karya sinematografi;
d.      permainan video;
e.       Program Komputer;
f.       perwajahan karya tulis;
g.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h.      terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.        kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j.        kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...