Materi
Inisiasi: 5
Topik
: Merek
Modul : 5
Uraian:
Dasar hukum UU
No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi geografis
Pengertian
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua)
dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang darr/
atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sarna atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang danjatau jasa
dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau
jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang danj atau jasa
sejenis lainnya
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain
untuk menggunakannya.
Lingkup Merek
Lingkup Merek meliputi: a. Merek Dagang; dan b. Merek Jasa. Merek yang
dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimerisi,
suara, hologram, atau kornbinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang darr/ atau jasa.
Pendaftaran Merek
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Merek tidak dapat didaftar jika:
a.
bertentangan dengan ideologi
negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
b.
sama dengan, berkaitan dengan,
atau hanya menyebut barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.
memuat unsur yang dapat
menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan
penggunaan barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan
nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang danjatau jasa yang sejenis;
d.
memuat keterangan yang tidak
sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang
diproduksi;
e.
tidak merniliki daya pembeda;
dan / atau
f.
merupakan nama umum dan./atau
lambang milik umum.
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mernpunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a.
Merek terdaftar milik pihak
lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan atau jasa
sejenis;
b.
Merek terkenal milik pihak lain
untuk barang dari/atau jasa sejenis;
c.
Merek terkenal milik pihak lain
untuk barang dari atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
atau
d.
Indikasi Geografis terdaftar.
Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a.
merupakan atau menyerupai nama
atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c.
merupakan tiruan atau
rnenyerupai tanda atau cap atau stempel rcsmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak
baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu pelindungan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan
secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pernilik
Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 [enam] bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya. Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar
biaya perpanjangan.
Permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat
pernyataan tentang: a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau
jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan b. barang
atau jasa tersebut masih diproduksi dan
atau diperdagangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar