Rahasia Dagang


Materi Inisiasi: 6
Topik   : Rahasia Dagang
Modul : 8

Uraian:
Dasar hukum : UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Pengertian
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang No 30 Tahun 2000.

Lingkup Rahasia Dagang

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.  Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secaraekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut

Hak Pemilik Rahasia Dagang

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a.       menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b.      memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pelanggaran Rahasia Dagang

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan sebagaimana dimaksud tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a.       tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b.      tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.


Merek


Materi Inisiasi: 5
Topik   : Merek
Modul : 5

Uraian:
Dasar hukum UU No 20 Tahun  2016 tentang Merek dan Indikasi geografis

Pengertian

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang darr/ atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang danjatau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang danj atau jasa sejenis lainnya
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Lingkup Merek

Lingkup Merek meliputi: a. Merek Dagang; dan b. Merek Jasa. Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimerisi, suara, hologram, atau kornbinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang darr/ atau jasa.

Pendaftaran Merek
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Merek tidak dapat didaftar jika:
a.       bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.      sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.       memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang danjatau jasa yang sejenis;
d.      memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang diproduksi;
e.       tidak merniliki daya pembeda; dan / atau
f.       merupakan nama umum dan./atau lambang milik umum.

Permohonan ditolak jika Merek tersebut mernpunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a.       Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis;
b.      Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari/atau jasa sejenis;
c.       Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d.      Indikasi Geografis terdaftar.

Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a.       merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.      merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c.       merupakan tiruan atau rnenyerupai tanda atau cap atau stempel rcsmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.  Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu pelindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pernilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 [enam] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.  Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang: a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan b. barang atau jasa tersebut  masih diproduksi dan atau diperdagangkan.


Paten


Materi Inisiasi: 4
Topik   : Paten
Modul : 4

Uraian:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pelindungan Paten meliputi: a. Paten; dan b. Paten sederhana. Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi tidak mencakup: a. kreasi estetika; b. skema; c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: 1. yang melibatkan kegiatan mental; 2. permainan; dan 3. bisnis. d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer; e. presentasi mengenai suatu informasi; dan f. temuan (discovery) berupa: 1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. Dikecualikan dari ketentuan tersebut , Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah: a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau c. diumumkan oleh Inventornya dalam: 1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau 2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. (2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi: a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan. Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan  tersebut juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Inventor  tersebut berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud. Imbalan dapat dibayarkan berdasarkan: a. jumlah tertentu dan sekaligus; b. persentase; c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau d. bentuk lain yang disepakati para pihak. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut   tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain.  Setelah Paten dikomersialkan, Inventor berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. Terhadap pelaksanaan Paten tersebut, selain Pemegang Paten, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. Ketentuan tersebut  tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya. Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu  tersebut tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.  Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik


Hak Cipta


Materi Inisiasi: 3
Topik   : Hak Cipta
Modul : 3

Uraian:
Landasan Hukum : UU No 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta

Pengertian
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyataPemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Hak moral dan Hak Ekonomi
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a.       tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.      menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.       mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.      mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.       mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis. Untuk melindungi hak moral, Pencipta dapat memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.
Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan. hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:
a.       penerbitan Ciptaan;
b.      Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.       penerjemahan Ciptaan;
d.      pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e.       Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.       pertunjukan Ciptaan; C. Pengumuman Ciptaan;
g.      Komunikasi Ciptaan; dan
h.      penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun. Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.
Hak Terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi: a. hak moral Peiaku Pertunjukan; b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

Pelindungan
Pelindungan  tidak berlaku terhadap:
a.       penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
b.      Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c.       Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
d.      penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.       buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematograh;
n.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o.      terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
p.      kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.      kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.        permainan video; dan
s.       Program Komputer.

Ciptaan huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Pelindungan sebagaimana dimaksud , termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a.       hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b.      setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c.        alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a.       hasil rapat terbuka lembaga negara;
b.      peraturan perundang-undangan;
c.       pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d.      putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
a.       Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
c.       pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
d.      pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
e.       Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya arsitektur;
h.      peta; dan
i.        karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Dalam hal Ciptaan oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal I Januari tahun berikutnya. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       karya fotograh;
b.      Potret;
c.       karya sinematografi;
d.      permainan video;
e.       Program Komputer;
f.       perwajahan karya tulis;
g.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h.      terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.        kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j.        kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.


Ketentuan Internasional terkait Kekayaan Intelektuial


Materi Inisiasi: 2
Topik   : Ketentuan Internasional terkait Kekayaan Intelektuial
Modul : 2

Uraian:


  1. Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau kultural.

  1. Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)

Konvensi tentang HAKI berikutnya terdapat pada Paris Convention for Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15 Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan industri, yang kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan desain industri.

  1. TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Konvensi-konvensi tentang KI secara internasional diatur dalam TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur pelaksanaan kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan karya  intelektual.





Contoh Intepretasi Purposive dalam Penalaran Hukum

INTEPRETASI PURPOSIVE
Ada 6 jenis intepretasi konstitusi yang diperkenalkan oleh Hobbit dimana menurut Albert H.Y Chen adalah termasuk dalam ruang lingkup interpretasi purposive, diantaranya ada :
Penafsiran Etikal, yang merupakan metode penafsiran konstitusi dengan pendekatan filsafati, moral atau aspirasi. Contohnya yang sering dilakukan oleh Hakim Frank Caprio dalam channel videonya :
Hakim Frank Caprio
Hakim Frank sering mengatasnamakan norma konstitusi negaranya dengan mendekatkan kepentingan pelanggar lalu lintas yang sedang mengalami kesulitan financial, kegawatdaruratan, bahkan secara psikologis terganggu karena sedang menjalani persidangan perceraian misalnya;
Penafsiran structural, adalah metode penafsiran suatu undang-undang dengan konstitusi yang derajat normanya lebih luas. Tekstual dalam UU tidak serta merta diterapkan secara langsung, akan tetapi mempertimbangkan nilai yang ada dalam konstitusi. Misalnya, dalam kasus Ustad Baasyir yang dimungkinkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dengan alasan pertimbangan Presiden yang mendalih kan perlakuan khusus bagi lansia yang terdapat dalam konstitusi dan kewenangan atribusi Presiden memungkinkan untuk melakukan putusan atau kebijaksanaan. Akan tetapi kasus ini tidak diteruskan oleh sebab Ustad Baasyir menolak untuk menandatangani dokumen setia kepada Pancasila.
Penafsiran hitoris, adalah metode penafsiran original intent yang didasarkan pada sejarah pembahasan dan pembentukan konstitusi atau undang-undang. Contoh adalah kasus Jones Vs Menara Boot Co. yang kasusnya oleh pengadilan tingkat kota ditafsirkan berbeda oleh Hakim Pengadilan Banding. Para hakim menggunakan pendakatan purposive dengan memeriksa peristiwa hukum ini adalah terkait dengan konteks perselisihan dalam pekerjaan bukan semata delik kekerasan fisik yang dialami oleh warga kulit hitam. Hakim mempertimbangkan bahwa sewaktu UU tentang Ketenagakerjaan dibuat memang dilatarbelakangi sejarah diskriminasi terhadap pekerja kulit hitam.
KRITIK DAN CONTOH PENAFSIRAN LITERAL
Penafsiran Literal adalah metode menafsirkan hukum berdasarkan tekstual yang tertulis dalam undang-undang. Oleh Sartjipto Raharjo, metode literal ini adalah bagian dari semangat yang mengharuskan idealnya setiap kalimat pasal dalam undang-undang sudah jelas (scripta).
Kritik terberat untuk metode literal adalah karena pembuat undang-undang dalam menyusun norma pasal tidak mempertimbangkan bagaimana nantinya para hakim memeriksa dan mengadili perkara hukum yang timbul karena adanya Undang-undang itu. Sebagian menyatakan metode literal jika dipaksakan dapat menjadikan kebebasan hakim dalam memeriksa dan melakukan pertimbangan dapat menjadi terbatas, atau telah dibatasi oleh pembuat Undang-undang.
Contohnya : Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, mengadili terdakwa yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, akan tetapi pembela hukum mempertanyakan tidak adanya barang bukti senjata tajam (Linggis) yang dibawakan dalam persidangan sekalipun dalam keterangan saksi-saksi juga terdakwa mengaku dirinya memegang linggis. Karena tekstual UU Darurat adalah mengenai benda tajam, maka dalam pertimbangannya hakim mengabaikan Pasal UU Darurat, dan memvonisnya berdasarkan pasal mengenai penganiayaan.
KAMUS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN
Pada saat menyusun suatu produk peraturan perundangan menurut ajaran legalisme adalah melalui rangkaian perenungan ide dan etik oleh para pembuat peraturan perundangan. Akan tetapi pandangan ini dapat menjerumuskan pasal – pasal dalam rancangan peraturan perundangan itu terjebak dalam permainan kata-kata yang kelak sulit ditafsirkan oleh para penegak hukum, apalagi dalam hukum pidana peraturan perundangan tidak ambigu.
Oleh sebab itu, diperlukan peran akademisi dan praktisi hukum dalam pembentukan suatu peraturan perundangan. Para akademisi dapat membantu pembuat undang-undang mengenal dan memahami kamus hukum yang dibutuhkan agar kalimat dalam rancangan pasal peraturan perundangan bukanlah kumpulan kalimat kosong yang tidak dikenal dalam bahasa hukum.
Misalnya, dalam revisi UU ITE yang akhirnya lebih jelas setelah diadakan perubahan mengenai delik umum dalam unsure pidana dapat diaksesnya penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi delik aduan yang harus diawali dengan adanya pengaduan tanpa perlu mempertentangkan lagi kalimat “dapat diaksesnya” sebagai unsure umum sesuai delik penghinaan dalam KUHP. Sehingga pengaduan atas penghinaan melalui pesan SMS antara 2 orang dapat ditinjau sebagai delik aduan.

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...