Meningkatkan
Perekonomian Kabupaten Probolinggo Melalui Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi
Syariah
Disusun oleh ;
XXXXXXX
XXXXXXXX
S1 AKUNTANSI
UPBJJ UT JEMBER
XXXXXXX
Abstrak
Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
Negara ataupun daerah, peran penting tersebut telah mendorong banyak negara
teimasuk Indonesia untuk terus berupaya mengernbangkan UMKM. Peran UMKM terutama
sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam
proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan maupun
penyerapan tenaga kerja. Asosiasi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) berharap pemerintahan Indonesia
yang baru lebih memprioritaskan pengembangan UMKM di dalam negeri. Akumindo
menilai, sistem keuangan ekonomi syariah lebih cocok untuk mendukung kemajuan
industri UMKM untuk memperluas usaha.
Keuangan
konvensional yang diterapkan perbankan secara umum dirasa kurang cocok bagi
UMKM. Karena seringkali sistem keuangan konvensional memberatkan para perintis
UMKM disaat usaha sedang tidak berjalan dengan baik. Sebaliknya, lewat sistem
keuangan syariah yang menekankan bagi hasil, pelaku UMKM lebih ringan dan
leluasa dalam mengelola pendanaan usaha. Untuk itu, pemerintah bersama
otoritas terkait perlu mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah, baik
bank maupun non bank yang nantinya menjadi bagian dari ekosistem pengembangan
UMKM.
Kata Kunci : UMKM, Probolinggo,
Ekonomi Syariah, Bank Syariah, Koperasi Syariah.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan hasil
rilis Badan Pusat Statistik terdapat lima sektor yang menempati lima besar
pertumbuhan tertinggi sepanjang tahun 2016. Sektor jasa keuangan dan asuransi
mencatatkan pertumbuhan tertinggi diantara kelima sektor lainnya, yakni
pertumbuhan sebesar 8,90 persen.sektor keuangan memiliki peran penting dalam
perekonomian, terutama sebagai penyedia dana, salah satunya investasi.
Aktivitas investasi akan berdampak pada peningkatan kapasitas perekonomian
suatu Negara.
Namun demikian, para
ekonom sejak tahun 1870-an menyebutkan bahwa hubungan antara perkembangan
sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi tidak memiliki banyak
pengaruh. Artinya pertumbuhan sektor keuangan ternyata tidak berdampak
signifikan terhadap sektor riil. Perbankan syariah yang diharapkan menjadi
penunjang pertumbuhan sektor riil sampai saat ini masih lebih banyak membiayai
masyarakat dari sisi konsumsi.
Perbankan seharusnya
menjadi tulang punggung perekonomian dengan fungsi lembaga intermediasi yang
menghubungkan antara investor dan pengusaha. Jika dilihat dari perspektif
syariah, sektor keuangan idealnya berjalan selaras dengan peningkatan volume
transaksi sektor riil. Namun demikian, pangsa pasar ekonomi syariah masih
sangat kecil yang diakkibatkan oleh minimnya sentuhan implementasi keuangan
syariah terhadap sektor riil. Diskusi tentang ekonomi syariah mayoritas hanya
menjangkau perbankan, sukuk dan asuransi. Hal ini mengakibatkan perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Karena pemahaman ekonomi syariah
yang tidak menyeluruh. Padahal ekonomi syariah tidak terbatas pada sektor
keuangan, namun juga dari sisi sektor riil.
Ini dibuktikan dengan
krisis keuangan 1998, bahwa yang menyangga perekonomian Indonesia saat itu
adalah perekonomian sektor riil yang diwakili oleh UMKM. Hal ini sesuai dengan nilai
Ekonomi Syariah bahwa perekonomian harus ditopang oleh sektor riil, artinya
sektor keuangan adalah sebagai komponen penunjang perkembangan sektor riil,
bukan suatu sistem yang berdiri sendiri. Adapun hingga kini, pemerintah sudah
memberikan dukungan untuk berjalannya ekonomi syariah melalui penerbitan
regulasi - regulasi yang berprinsip syariah. Namun, kebijakan tersebut
harus dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah dapat menjalin kemitraan
dengan komunitas dan kelompok masyarakat.
Karena saat ini, banyak komunitas - komunitas yang secara mandiri melaksanakan
program pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan menengah.
Jika pemerintah
dengan serius menggarap potensi komunitas -komunitas yang bergerak di bidang
pemberdayaan maka UMKM yang dari segi kuantitas sudah banyak dapat meningkatkan
kualitasnya, istilahnya naik level dari usaha kecil menjadi usaha menengah
begitu seterusnya. Sudah saatnya perbankan syariah lebih fokus menyalurkan
pembiayaan kepada sektor mikro, karena rendahnya akses unit usaha UMKM yang
rendah terhadap sektor keuangan akan berdampak pada ketimpangan sosial.
Padahal, meskipun perbankan syariah adalah lembaga komersil yang berorientasi
pada profit masyarakat terlanjur memiliki harapan lebih, selain menghindari
praktik riba, perbankan syariah juga diharapkan dapat membantu akselerasi usaha
- usaha kecil agar dapat berdaya dan memberdayakan perekonomian di dalam
Negeri. Oleh karena itu penulis tertarik membahas lebih jauh tentang peran lembaga
keuangan syariah terhadap kemajuan pelaku UMKM dengan menarik judul “Meningkatkan
Perekonomian Kabupaten Probolinggo Melalui Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi Syariah”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Bagaimana
perkembangan UMKM dan ekonomi syariah di Kabupaten Probolinggo ?
2)
Apa
kelebihan dari sistem syariah untuk UMKM ?
3)
Apa
saja kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Mengetahui
perkembangan UMKM dan hubungannya dengan ekonomi syariah.
2)
Untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem syariah yang dirasakan langsung oleh
pelaku UMKM.
3)
Untuk
mengetahui kendala yang dihadapi pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, memberikan pengetahuan lebih tentang sistem ekonomi syariah.
2)
Bagi
Pemerintah, memberikan gambaran apa yang diinginkan oleh pelaku UMKM.
3)
Bagi
Masyarakat, memberikan pengertian bahwa sistem syariah lebih menguntungkan
pelaku usaha mikro kecil daripada konvensional.
PEMBAHASAN
A. Perkembangan
UMKM dan ekonomi syariah
Indonesia adalah
salah satu Negara yang masih dalam tahap berkembang. Dalam konteks Negara
berkembang, sistem perekonomian Negara sering kali bergantung terhadap bantuan
modal yang berasal dari luar negeri. Hal ini telah banyak melahirkan
controversial dalam tatanan kehidupan bernegara. Dengan dalih kerjasama dengan
pihak asing dalam kaitannya menerima bantuan modal untuk membantu tumbuh
kembangnya perekonomian Negara, ternyata selama ini dalih tersebut jauh dari
tujuan awalnya, malah sebaliknya langkah tersebut telah memanjakan bangsa
sendiri untuk tetap bergantung terhadap bantuan- bantuan yang selalu diberikan
oleh pihak luar tersebut kepada kita, sehingga implikasinya dapat kita rasakan
sendiri yaitu kurangnya kemandirian kita untuk membangun bangsa kita sendiri.
Dari peristiwa krisis
yang telah melanda bangsa Indonesia tersebut telah menciptakan kemiskinan bagi
sebagian kalangan masyarakat kita yang sifatnya terstruktur, melalui
pemberdayaan perbankan syariah ini harapan kita akan bisa menangani kemiskinan
dengan menghilangkannya melalui proses trickle
down effect. Akibatnya kemungkinan terjadinya ketimpangan
distribusi dan akses sumber daya ekonomi.
Karena pendekatan ini butuh biaya besar dan harus ditanggung oleh negara ( mengandalkan
pinjaman luar negeri ).
Untuk mengatasi
permasalahan yang telah terjadi selama ini terhadap Negara kita yang selalu
mengandalkan ketergantungan kepada bantuan dari luar negeri salah satu langkah
yang dianggap efektif adalah menggunakan keuangan mikro sebagai metode utama.
Kontribusi pendekatan ini terdiri dari diversifikasi pelaku utama pembangunan
adalah masyarakat, pembiayaan pembangunan yang menggunakan sumber keuangan
masyarakat sendiri serta menerapkan pendekatan pembangunan yang memiliki potensi
untuk berlanjut (sustainable).
Beranjak dari
permasalahan itu, kita sebagai Subyek yang akan menentukan masa depan bangsa
kita tidak akan mingkin bergantung secara terus menerus terhadap upaya- upaya
tersebut. Kita harus berupaya mencari terobosan- terobosan lain yang justru
memberikan harapan yang lebih menjanjikan terhadap masa depan perekonomian
kita. Saat sekarang ini seiring dengan berkembangnya pola pikir masyarakat
Indonesia pada umumnya, telah bisa melahirkan terobosan- terobosan baru dalam rangka
pengembangan ekonomi bangsa, dari banyak terobosan- terobosan tersebut salah
satunya dapat kita amati dari segi perkembangan sector Asaha Kecil dan
Menengah.
Ketika kita menelaah
lebih jauh dari kondisi perkembangan perekonomian masyarakat kita, bahwasanya
ekonomi rakyatlah yang akan menjadi benih awal yang akan mewujutkan
perekonomian nasional yang akan memberikan kontribusi bagi masyarakat kita
sendiri dalam usaha pengembangan kearifan local. Wujut kongkrit dari
berkembangnya ekonomi rakyat yang diujutkan dalam bentuk Usaha Kecil Menengah
ini kalau kita mencoba menelaah lebih jauh, ternyata yang berperan dibalik itu
semua selama ini salah satunya adalah peranan Bank Syariah
yang selalu memberikan kontribusi dalam usaha pengembangan perekonomian rakyat
itu sendiri. Selama ini langkah dari Bank Syariah telah memberikan semangat dan
dorongan terhadap terujut dan terbangunnya semangat para masyarakat Indonesia
yang berasal dari kalangan menengah kebawah yang ingin mencoba ikut serta dalam
upaya meujutkan perekonomian bangsa yang berorientasi kedepan dan bermasa depan
yang jelas yang sesuai dengan harapan masyarakat kecil pada umumnya. Itu semua
telah diujutkan dengan upaya pengembangan Usaha Kecil Menengah yang benar-
benar mengembangakan potensi ekonomi yang ada dalam tubuh masyarakat itu
sendiri.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh
nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme,
maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem
kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal
terhadap buruh yang miskin, dan melarang
penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan
tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang
teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.
Definisi dari Perbankan Syariah
Perbankan Syariah
atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau
yang disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal : usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah singkat awal munculnya
Perbankan Syariah
Awal mula kegiatan
bank syariah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia
sekitar tahun 1940-an kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic rural
bank di desa it ghamr bank. Bank ini berperasi di pedesaan mesir dan masih
berskala kecil. Di united Arab , baru tahun 1975 dengan berdiri di Dubai
Islamic bank. Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 Islamic bank. Kemudian
di Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait finance house yang beroperasi
tanpa bunga. Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan
syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan
mengkonverrsi seluruh sistem perbankan di Negaranya pada tahun 1985
menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya pada tahun 1979 beberapa institusi
keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu
juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama
kepada petani dan nelayan.
Kehadiran Bank yang
berdasarkan syariah di Indonesia relatif baru, yaitu baru pada awal tahun
1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di
dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank syariah di lakukan oleh majlis
Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun,diskusi tentang bank
syariah sebagai basis ekonomi islam
sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980. Bank syariah pertama di Indonesia
merupakan hasil kerja tim perbanksan MUI , yaitu dengan terbentuknya PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani pada tanggal 1 November
1991.
Peran Bank Syariah dalam
pengembangan Usaha Kecil Menengan di Kab Probolinggo
Berdirinya Bank
Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menengan di Indonesia awalnya
tidak terlepas dari peran yang telah dilakukan oleh Bank- Bank yang lain yang
telah ada sebelumnya di Negara kita ini. Dimana Bank- Bank tersebut kebanyakan
mereka hanya mau meminjamkan uang atau membuka kredit kepada orang yang sudah
punya “uang” dalam arti penghasilan dan aset., kesalahan pola berfikir inilah
yang dirubah oleh Muhammad Yunus yang awalnya semua itu dikemas dengan
berdirinya Grammen Bank.
Grammen Bank (Grammen
berarti pedesaan) yang lebih kita kenal selama ini ujut konkriknya dalam
konteks Bank Syariah. Dimana institusi ini didirikan pada tahun 1976 dengan
idealisme menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin
berlandaskan rasa saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas.
Kegiatan yang bersifat proyek itu ditransformasikan menjadi bank di bawah
aturan hukum yang khusus dibuat untuk kreasi pemikiran pengentasan masyarakat
dari kemiskinan
Ketika kita mencoba
melihat dalam satu decade terakhir ini, bisnis perbankan konvensional di
Indonesia mulai tersaingi dengan kehadiran Bank Syariah. Bank Syariah
menawarkan alternative jasa perbankan dengan system imbalan berupa bagi hasil(
profit and loss sharing principle ) atau Profit Margin yaitu keuntungan yang
diharapkan oleh Bank Syariah, system ini menerapkan prinsip keadilan antara
pihak Bank maupun nasabah. Bermula dari jasa penghimpunan dana masyarakat dalam
bentuk tabungan dengan prinsip syariah, kini Bank syariah mulai merambah bisnis
pembiayaan untuk modal usaha maupun pembayaran yang bersifat konsumtif.
Filosofi Model Bank
Syariah adalah Credit is fundamental right (Kredit adalah hak bagi setiap
orang) untuk mendapatkannya termasuk orang miskin guna memberikan kesempatan
untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi semua keperluan hidupnya dalam hal
ini diujutkan dalam benrtuk terciptanya Usaha Kecil Menengah yang berusaha
mengobtimalkan sumber daya yang ada dalam masyarakat kecil itu sendiri yang
selama ini belum tersentuh oleh langkah Pemerintah.
Dalam menjalankan
program pelayanan kredit mikronya, Bank Syariah mengorganisasir masyarakat
miskin yang menjadi peminjamnya dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas
lima anggota. Tujuannya, memperkuat para peminjam sehingga mereka mempunyai
kapasitas untuk merencanakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat
mikro. Centre (kumpulan kelompok) juga dibentuk sebagai media penghubung dengan
kantor cabang di mana petugas lapangan Bank Syariah harus menghadiri pertemuan
centre setiap minggu. Sementara dalam hal penyaluran kredit, tetap
diprioritaskan pada kelompok masyarakat yang benar- benar membutuhkan dana
untuk menunjang keberhasilan usahanya. Upaya Bank Syariah dalam pengembangan
Usaha Kecil Menengah yang ada dalam masyarakat kita dalam hal pemberian
bantuan, Bank Syariah mengfokuskan prioritasnya kepada pemberian kredit tidak
didasarkan atas kedermawanan atau belas kasihan, sebab akan menyebabkan
terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Serta bantuan kredit yang telah diberikan
harus dapat menyiapkan persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan
kondisi masyarakat (fleksibel).
Disamping itu bantuan
kredit yang diberikan oleh Bank Syariah tidak mensyaratkan adanya agunan atau
jaminan anggota. Yang lebih menariknya dari kebijakan Bank Syariah ini dalam upaya
memberikan bantuan dana kepada masyarakat kecil adalah terkait dengan
pengelolaan bantuan kredit itu sendiri harus dilakukan secara terbuka dan
profesional dengan berprinsip dari, oleh dan untuk anggota. Dan juga dalam
pelaksanaan programnya, berusaha memanfaatan kelompok-kelompok yang sudah ada
di masyarakat sebagai sarana penyalur bantuan kredit.
B. Kelebihan
sistem syariah
Krisis ekonomi yang
sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan
sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan
sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem
ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun
komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem
ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat
individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya
serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang
dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.
Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali
membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen,
konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain ; Kesatuan (unity), Keseimbangan
(equilibrium), Kebebasan (free will), Tanggung jawab (responsibility).
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam
mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai
Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh
mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan
kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan
agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas
oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu
menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan
sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Asosiasi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Akumindo) menilai, sistem keuangan ekonomi syariah lebih
cocok untuk mendukung kemajuan industri UMKM untuk memperluas usaha. Ketua Umum
Akumindo, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, keuangan konvensional yang diterapkan
perbankan secara umum dirasa kurang cocok bagi UMKM. Sebab, seringkali sistem
keuangan konvensional memberatkan para perintis UMKM disaat usaha sedang tidak
berjalan baik. Sebaliknya, lewat sistem keuangan syariah yang menekankan bagi
hasil, pelaku UMKM lebih ringan dan leluasa dalam mengelolaa pendanaan usaha.
Kelebihan Ekonomi Syariah
Adanya Kebebasan
Bagi Setiap Individu Untuk Membuat Keputusan. Dalam islam, kebebasan manusia
didasarkan atas nilai-nilai tauhid. Nilai tauhid inilah yang membut manusia
memiliki keberanian dan kepercayaan diri. Dalam sistem ekonomi syariah
mensyaratkan setiap individu memiliki kepebabas dalam mengutarakan pikirannya.
Kebebasan ini akan mampu mengoptimalkan kemampuan manusia dalam bertahan hidup
simak juga ciri-ciri yayasan . Selain itu, setiap individu juga bebas dalam
membuat keputisan yang berhubungan dengan ekonominya tanpa didasari paksaan
dari siapapun.
Adanya Pengakuan
Tehadap Hak Kepemilikan Individu terhadap Harta
dan Hak Untuk Memiliki Harta. Dalam sistem ekonomi ini, pengakuan terhadap hak
kepemilikan dan untuk memiliki harta sangat diakui. Namun, tentunya kepemilikan
dan cara memilikinya harus sesuai dengan cara-cara islam simak juga ciri-ciri
firma . Dalam islam pengaturan kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan.
Sehingga dengan begitu maka kepemilikan atas harta ersebut akan menimbulkan
sikap saling menghormati dan menghargai antar sesama. Kesadaran bahwa harta
tersebut hanyalah titipan dari Allah SWT,
juga merupakan nilai dasar yang harus di tanamkan.
Adanya
Ketidaksamaan Ekonomi Dalam Batas yang Wajar. Dalam islam memang diakui adanya
perbedaan ekonomi pada setiap perorangan. Akan tetapi, pada kenyataannya
ketidaksamaan tersebut bukan didasari karena ketetapan Allah seperti juga
bentuk-bentuk yayasan . Melainkan karena
ulah manusia sendiri, yang memandang bahwa seorang yang memiliki jabatan dan
harta memiliki derajat yang lebih tinggi di bandingkan orang lain. Sehingga
menimbulkan sebuah paradigma “Bahwa Allah SWT tidak adil”. Pandangan inilah
yang harus di buang, karena dihadapan sang pencipta setiap manusia itu
derajatnya sama.
Adanya Jaminan
Sosial dan Hak untuk Hidup bagi Individu dalam Sebuah Negara. Setiap individu memiliki hak
untuk dapat hidup dan mempertahakan hidupnya dalam sebuah negara. Setiap warga
negara juga dijamin hak sosialnya untuk mendapatkan kebutuhannya. Tugas pokok
ini menjadi tanggung jawab bagi setiap pemerintahan dalam sebuah negara simak
juga transaksi keuangan perusahaan jasa . Dalam sistem ekonomi syariah, negara
memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya alam guna menungkatnya
kesejahteraan rakyatnya secara umum.
Adanya Distribusi
Kekayaan Islam. Dalam
islam tidak dianjurkan untuk menumpuk kekayaan pada srkolompok masyarakat
kecil. Islam menganjurkan untuk mendistribusikan kekayaan kepada semua lapisan
masyarakat sebagai ciri-ciri administrasi usaha. Sumber daya alam bukanlah
merupakan milik pribadi atau kelompok orang tertentu. Sumber daya alam harus di
gunakan untuk kemaslahatan umat. Upaya ini bukan menjadi hal yang
dipermasalahkan jika jika tidak ada usaha untuk mengoptimslkan melalui jalan
ekonomi syariah.
C. Kendala
yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo
Peningkatan jumlah
UMKM ini membawa pengaruh yang cukup baik bagi perekonomian di Indonesia. Mulai
dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan produk domestik bruto yang
cukup besar, yaitu mencapai 60,34 persen di tahun 2018. Tak heran, pemerintah
menurunkan pajak UMKM menjadi 0,5 persen, agar geliat bisnis UMKM semakin
berkembang pesat. Namun, Masih banyak para pengusaha UMKM terkendala modal
usaha, strategi pemasaran, hingga akses teknologi digital. Akibatnya, usaha
mereka berjalan stagnan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Berikut
kendala yang sering dialami pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo ;
Minimnya
Modal Usaha. Permasalahan UMKM paling
utama adalah minimnya modal usaha. Akibatnya, para pengusaha tidak bisa
menaikkan jumlah produksinya untuk mencapai omzet lebih banyak. Ide bisnis baru
untuk perluasan usaha pun kerap kali harus disingkirkan jauh-jauh karena
permasalahan yang satu ini. Akar masalah ini sebenarnya sangatlah klasik. Para
pengusaha UMKM seringkali kesulitan dalam mencari modal pembiayaan dari bank,
karena banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi. Kurang Tahu Bagaimana Cara Membesarkan Bisnis. Permasalahan UMKM selanjutnya adalah
minimnya pengetahuan pengusaha UMKM tentang manajemen bisnis yang baik. Banyak
pelaku UMKM hanya fokus memproduksi barang, tanpa memikirkan bagaimana strategi
ekspansi bisnisnya lebih besar lagi. Akibatnya,
pengusaha UMKM kesulitan dalam meningkatkan level bisnisnya. Usaha yang mereka
jalankan tidak berkembang dan omzet yang didapat tidak mengalami kenaikan.
Kurangnya
Inovasi Produk. Dalam meningkatkan daya saing
bisnisnya, seorang pengusaha UMKM juga sering mengalami kendala dalam melakukan
inovasi produk. Saat ini jumlah
produk UMKM yang mampu menembus pasar internasional masih sangat sedikit
sekali. Salah satu penyebab sulitnya produk UMKM bersaing di pasar mancanegara
adalah rendahnya daya saing produk.
Apalagi, jika dihubungkan dengan harga yang ditawarkan, produk UMKM Indonesia masih jauh dari kualitas yang ditawarkan produk luar negeri. Kesulitan Mendistribusikan Barang. Permasalahan UMKM selanjutnya terletak pada masalah pendistribusian barang. Selama ini banyak pelaku UMKM kekurangan channel dalam mendistribusikan produknya. Kebanyakan hanya fokus mendistribusikan barang kepada beberapa kolega dan pengepul yang dikenalnya saja. Tentu cara pemasaran seperti ini masih sangat sederhana dan jangkauannya belum terlalu luas.
Apalagi, jika dihubungkan dengan harga yang ditawarkan, produk UMKM Indonesia masih jauh dari kualitas yang ditawarkan produk luar negeri. Kesulitan Mendistribusikan Barang. Permasalahan UMKM selanjutnya terletak pada masalah pendistribusian barang. Selama ini banyak pelaku UMKM kekurangan channel dalam mendistribusikan produknya. Kebanyakan hanya fokus mendistribusikan barang kepada beberapa kolega dan pengepul yang dikenalnya saja. Tentu cara pemasaran seperti ini masih sangat sederhana dan jangkauannya belum terlalu luas.
Belum
Memaksimalkan Pemasaran Online. Permasalahan UMKM yang kelima ini masih berhubungan
erat dengan poin keempat, yaitu sulitnya mendistribusikan barang. Salah satu
faktor yang menyebabkan pendistribusian barang UMKM kurang meluas karena
pengusaha belum melakukan pemasaran online. Mungkin, beberapa pelaku UMKM sudah
memasarkan produknya secara online melalui media sosial, situs marketplace,
dll, akan tetapi dalam prakteknya masih kurang maksimal. Sehingga, hasil yang
didapat pun kurang maksimal. Tidak Adanya Branding Adalah Permasalahan UMKM
yang Cukup Serius. Salah satu permasalahan UMKM yang sering luput dari
perhatian pengusaha UMKM adalah branding. Belum banyak pelaku UMKM yang sadar
akan pentingnya branding bagi produk dan juga usahanya. Sehingga, kebanyakan
pelaku UMKM hanya fokus menjual, menjual, dan menjual, tanpa memikirkan
bagaimana kualitas merk dari produknya. Padahal, menjaga kualitas branding
sangatlah penting dalam upaya membesarkan bisnis UMKM. Dengan kualitas branding
yang baik, suatu produk akan lebih mudah diingat khalayak. Sehingga peluang
terjadinya penjualan pun semakin besar.
Tidak Melakukan
Program Loyalitas Pelanggan. Tidak
adanya program loyalitas pelanggan juga menjadi pemasalahn UMKM yang cukup
krusial. Kebanyakan pelaku UMKM belum memiliki perhatian yang besar dalam
membuat program loyalitas pelanggan. Mulai dari promo reguler, pendaftaran
member, hingga komunitas pelanggan. Padahal, menjaga loyalitas pelanggan
sangatlah penting. Semakin sering pelaku UMKM melakukan program loyalitas
pelanggan, maka loyalitas pelanggan pun akan semakin menguat. Dengan begitu,
pelanggan akan lebih sering melakukan repeat order, dan bahkan dengan sukarela
mempromosikan produk Anda dari mulut ke mulut. Masih
Mengandalkan Pembukuan Secara Manual. Banyak yang tidak sadar jika pembukuan secara manual
menjadi permasalahan UMKM yang cukuo serius. Pembukuan secara manual ini rawan
terjadinya kehilangan, kerusakan, dan bahkan kesalahan rekap. Sehingga,
pengusaha tidak bisa menganalisa hasil penjualannya secara tepat. Misalnya:
jika laporan penjualan pada hari tertentu tiba-tiba hilang, maka laporan
penjualan keseluruhan pun akan amburadul. Padahal, pembukuan yang baik adalah
kunci evaluasi bisnis yang memadai. Dengan pembukuan yang baik, Anda bisa
menganalisa penjualan usaha Anda secara lebih tepat sebagai pertmbangan untuk
mengambil keputusan selanjutnya. Selain itu, pembukuan yang baik juga menjadi
syarat wajib untuk semua pengusaha yang ingin meminjam modal usaha kepada bank.
Sehingga, kembali pada permasalahan pertama, jika pembukuan usaha Anda buruk,
maka dipastikan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank.
Tidak Memiliki
Mentor. Tanpa
memiliki mentor bisnis, seorang pengusaha UMKM akan kesulitan dalam
mengembangkan bisnisnya lebih besar lagi. Pengetahuannya seputar bisnis menjadi
terbatas dan dia akan kesulitan dalam melakukan inovasi produk. Dan yang
terakhir Tidak Memiliki Izin Usaha Resmi. Permaslahan UMKM yang
kesepuluh yaitu tidak adanya izin usaha resmi, sehingga menghambat laju usaha
Anda. Jika Anda ingin mengembangkan usaha Anda menjadi lebih besar lagi, maka
sudah waktunya Anda mengurus izin resmi untuk usaha Anda.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Prinsip Filosofi
Dasar Bagi Pengembangan Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil
Menegah yang ada dalam masyarakat adalah, bantuan yang diberikan tanpa jaminan
atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin yang kurang mampu
yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta
ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka
dibebaskan dari pembayaran kredit
Bagi industri
perbankan yang dalam hal ini adalah Perbankan Syariah, proses penyaluran
pembiayaan yang mereka lakukan terhadap sektor UMKM lebih menguntungkan
dibandingkan sektor non UMKM. Sebab, sektor UMKM memiliki ketahanan bisnis
lebih kuat. Disamping itu factor pendukung lainnya yang juga akan menguntungkan
Perbankan Syariah yaitu terkait dengan pembiayaan UMKM yang saat sekarang ini
mendapat alokasi bantuan yang besar dari pemerintah terkait dengan pengembangan
UMKM tersebut, karena alokasi pembiayaan yang cukup besar tersebut lahir dan
dipicu oleh keinginan pemerintah agar industri perbankan nasional memiliki
kontribusi lebih besar dalam mendorong perkembangan sektor UMKM.
Beranjak dari semua
itu, kami sebagai penulis yakin sekali bahwasanya UMKM di Kabupaten Probolinggo
ini berpotensi cukup besar bagi perkembangan ekonomi daerah berbasis Syariah
karena bisa kita lihat bersama dengan mengingat kembali dari masa krisis
moneter ke pasca krisis moneter, UMKM itu terbukti selalu menjadi tulang
punggung perekonomian kita. Sektor UMKM memiliki daya tahan yang lebih kuat
dalam menghadapi krisis, dibandingkan sektor lain. Hanya memang, pemerintah
masih kurang memberikan dukungan. Karena itulah bank syariah seharusnya juga
masuk ke sana. Kami optimistis, ekonomi syariah dapat mendukung pengembangan UMKM,
akan lebih besar dan akan selalu eksist kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
“Ekonomi syariah” , Artikel diambil dari internet pada 31 Oktober 2019 melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
Rahayu,
Sri. 2012. “Peran
Bank Syariah dalam Mengembangan Usaha Kecil Menengah”, Artikel
diambil dari internet pada 17 Mei 2019 melalui : http://wikispot-wikispot.blogspot.com/2012/03/karya-ilmiah-shopping-online.html
Prenanto,
Trisna. 2015.“E-COMMERCE DI INDONESIA DAN
PERKEMBANGANNYA”, Artikel diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui : https://www.kompasiana.com/sangsurya/5517d225a333114907b6616c/peran-bank-syariah-dalam-mengembangan-usaha-kecil-menengah
“Perkembangan UMKM di Indonesia”. Artikel diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui : http://tissorindonesia.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
“10 Permasalahan UMKM dan Cara
Mudah untuk Mengatasinya” ,Artikel diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui : https://interactive.co.id/blog/10-permasalahan-UMKM-dan-cara-mudah-untuk-mengatasinya-127.html
Murdaningsih,
Dwi. 2019. “UMKM Dinilai Lebih Cocok dengan
Sistem Syariah” ,Artikel
diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui :
https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/pqax1p368/umkm-dinilai-lebih-cocok-dengan-sistem-syariah
“Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Syariah Yang
Perlu Anda Ketahui”.
Artikel diambil dari internet pada 02 November
2019 melalui : https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/kelebihan-dan-kekurangan-sistem-ekonomi-syariah
Nisa,
Khaerun. 2017. “Menumbuhkan Semangat Keuangan Syariah Pada UMKM”. Artikel diambil dari internet pada 02 November 2019 melalui
: https://www.kompasiana.com/nisahd/59c1fc03b1eb101b0c1b01f2/menumbuhkan-semangat-keuangan-syariah-pada-umkm
“MES Sumenep Dorong UMKM Unggul berbasis Syariah”. Artikel diambil dari internet pada 03 November 2019 melalui
: http://www.ekonomisyariah.org/8895/mes-sumenep-dorong-umkm-unggul-berbasis-syariah/
Daulay,
Rihanah. 2015. “PENGEMBANGAN USAHA MIKRO UNTUK PEMBERDAYAAN
EKONOMI UMAT ISLAM DI KOTA MEDAN”. Artikel
diambil dari internet pada 03 November 2019 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/156562-ID-none.pdf
Saifudin.
2017. “motivasi kerja dalam pengembangan usaha perspektif
ekonomi islam”. Artikel diambil dari internet pada 03 November 2019 melalui : http://etheses.uin-malang.ac.id/10146/1/14801014.pdf