CONTOH KARIL UT YANG SUDAH LOLOS PLAGIAT


MENGHIDUPKAN EKONOMI DESA MELALUI PERAN KOPERASI

Disusun oleh ;
NAMA                       : 
INSTITUSI                : 
PRODI                       : 
EMAIL                      : 


Abstrak
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan integralistik dalam perkenomian nasional. Karena sasaran pertumbuhan ekonomi yang akan kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai mengandung unsur kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam menggerakkan koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partisipasi yang poluler dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang. Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi di bidang kesejahteraan anggota, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum.

Kata Kunci : Koperasi, Ekonomi Desa, Ekonomi Mikro, Keadilan Sosial.






PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu:
1)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)      Koperasi
3)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara  para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam  bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka,
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa:
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya.Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seluruh warga dan hasil produksinya  akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar.Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan.Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan.Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.Untuk itu penulis tertarik dan ingin membahas lebih dalam lagi tentang peran koperasi dalam menghidupkan perekonomian mikro dengan menarik judul “MENGHIDUPKAN EKONOMI DESA MELALUI PERAN KOPERASI”.



B.     Rumusan Masalah
Dalam karya ilmiah ini penulis ingin menjelaskan beberapa hal di antaranya ;
1)      Apa itu pengertian Koperasi?
2)      Apa tujuan didirikannyaKoperasi di Indonesia ?
3)      Apa peran, manfaat dan keuntungan adanya Koperasi di perekonomianIndonesia ?
C.    Tujuan penulisan
Dalam karya ilmiah ini penulis mempunyai beberapa tujuan yaitu ;
1)      Untuk mengetahui apa itu Koperasi.
2)      Untuk mengetahui tujuan didirikannya Koperasi di Indonesia.
3)      Untuk mengetahui peran, manfaat dan keuntungan adanya Koperasi bagi perekonomian Indonesia.
D.    Manfaat Penulisan
1)      Bagi Penulis, untuk menambah pengetahuan tentang peran Koperasi dalam membangun perekonomian mikro.
2)      Bagi Pemerintah, sebagai pedoman dalam konsep pembangunan ekonomi pedesaan.
3)      Bagi Masyarakat, untuk menyadarkan dan memberikan pengertian bahwa aktif dalam kegiatan Koperasi itu memberikan segudang keuntungan terutama dalam hal gotong royong dan peningkatan mutu ekonomi.









PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi di Indonesia.
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Dr. Fay ( 1980 )Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.R.M Margono Djojohadikoesoemo.Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.Prof. R.S. Soeriaatmadja. Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.


Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat. Merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.Konsep Koperasi Sosialis.Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.Konsep Koperasi Negara Berkembang. Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti ;
1)      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2)      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3)      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4)      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5)      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6)      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7)      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8)      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Beberapa ciri dari koperasi ialah ;
1)      Terdiri dari perkumpulan orang.
2)      Pembagian keuntungan menurut perbandingan antara jasadan modal dibatasi.
3)      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4)      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5)      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut ;
1)      Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2)      Berasaskan kekeluargaan.
3)      Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4)      Keanggotaannya bersifat sukarela.
5)      Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6)      Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7)      Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

B.     Tujuan didirikannya Koperasi di Indonesia.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut ;
1)      Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2)      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3)      Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Landasan Koperasi IndonesiaSesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Landasan Mentalkoperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia ; (a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.(b)Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu.Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya. Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
C.    Peran, Manfaat dan Keuntungan Bagi Perekonomian Indonesia.
Koperasi di Indonesia berdasarkan pada UU tahun 1992 telah didefinisikan sebagai badan usaha yang terdiri dari perorangan atau badan hukum yang mencakup kegiatan koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan prinsip keluarga. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan UU Nomor 25 tahun 1992. Pada Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip internasional yang diakui dengan sedikit perbedaan, yaitu pada penjelasan dari SHU (Sisa Hasil Usaha).
Manfaat KoperasiBerdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.
Manfaat Koperasi Di Bidang EkonomiBerikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidangekonomi ;
1)      Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
2)      Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
3)      Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
4)      Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
5)      Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi Di Didang Sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut ;
1)      Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
2)      Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
3)      Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari ;
1)      Posisinya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
2)      Penyedia terbesar lapangan kerja.
3)      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5)      Berkontribusi dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa depan.Pemberdayaan koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator lain dari kesejahteraan rakyat Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi sangat berperan penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian mikro atau ekonomi pedesaan.Hampir setiap orang mengenal Koperasi.Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan langsung dengan Ekonomi Kerakyatan atau ekonomi mikro yang saat ini sedang ramai dibicarakan.Kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat dalam hal permodalan serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian Negara yang dimulai dari bawah atau desa.
Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu mensejahterakan para anggotanya. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seluruh warga dan hasil produksinya akan dibagi secara adil serta merata.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat baik di desa maupun di kota. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama yang ada di desa.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi.Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya sebagai soko guru perekonomian nasional, maka koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya , dan mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia.Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar.Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh namun belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, maka mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Saran
Dalam rangka membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, maka Koperasi sebagai badan usaha harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum, yaitu efisien, efektif, profesional, dan harus menghasilkan keuntungan.Sebagai pelaku ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, Koperasi juga harus mampu berinteraksi dan memanfaatkan lembaga-lembaga pendukung dan infrastruktur ekonomi yang ada demi kemajuan Koperasi dan anggotanya.Agar usaha Koperasi berjalan dengan baik maka harus dikelola secara benar, sehat dan berdaya saing. Di sisi lain, untuk kemajuan Koperasi yang berbasis anggota, maka kunci utamanya adalah peran aktif seluruh anggota dalam memanfaatkan setiap pelayanan usaha yang disediakan seperti permodalan dan dikembangkan secara tepat oleh Koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya agar tercipta kemakmuran dan dapat menghidupkan ekonomi bangsa lewat pedesaan.








DAFTAR PUSTAKA
Natalia. 2015. Pengaruh Koperasi terhadap Kesejahteraan Masyarakat”, Artikel diambil dari internet pada 05 April 2018melalui :http://debbypangestu08.blogspot.co.id/2015/01/pengaruh-koperasi-terhadap.html.
Purnamasari, Desi. 2013. “MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI”,Artikel diambil dari internet pada03 April 2018 melalui : https://desypurnamasari.wordpress.com/2013/11/26/memberdayakan-ekonomi-kerakyatan-melalui-gerakan-koperasi/.
Taufik, Muhammad. 2015. “KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU EKONOMI INDONESIA” ,Artikel diambil dari internet pada 03 April 2018 melalui : http://taufikipa3.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kti-karya-tulis-ilmiah-tentang.html.
“Tujuan, Manfaat Dan Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia” , Artikel diambil dari internet pada 04 April2018  melalui : http://www.dosenpendidikan.com/tujuan-manfaat-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/.
Tujuan dan Peran Koperasi dalam Membangun Perekonomian”, Artikel diambil dari internet pada 04 April 2018melalui :https://www.jurnal.id/id/blog/2017/tujuan-dan-peran-koperasi-dalam-membangun-perekonomian.
“Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Koperasi”. Artikel diambil dari internet pada 04 April 2018melalui :http://nursukasri.blogspot.co.id/2012/10/upaya-peningkatan-ekonomi-masyarakat.html.
“MAKALAH KOPERASI INDONESIA” ,Artikel diambil dari internet pada 04 April 2018 melalui :http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html.
“KOPERASI MEMBANGUN EKONOMI MASYARAKAT JADI LEBIH BAIK”.Artikel diambil dari internet pada 06 April 2018melalui :https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/01/16/koperasi-membangun-ekonomi-masyarakat-jadi-lebih-baik/.
Karya Tulis - Koperasi Indonesia”, Artikel diambil dari internet pada 03 April 2018melalui :https://id.scribd.com/doc/34273002/Karya-Tulis-Koperasi-Indonesia.
PENGARUH KOPERASI TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT PEDESAAN”, Artikel diambil dari internet pada 03 April 2018melalui :http://antarakojot.blogspot.co.id/2013/03/karya-ilmiah-pengaruh-koperasi-terhadap.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...