MENGHIDUPKAN
EKONOMI DESA MELALUI PERAN KOPERASI
Disusun
oleh ;
NAMA :
INSTITUSI :
PRODI :
EMAIL :
Abstrak
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat
yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial
masyarakat. Oleh
karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu
perlu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan
integralistik dalam perkenomian nasional. Karena sasaran pertumbuhan ekonomi
yang akan
kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai mengandung
unsur kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat.
Dalam menggerakkan koperasi dibutuhkan
keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin tertentu
sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partisipasi yang poluler dari
anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang. Koperasi merupakan
salah satu bentuk organisasi di bidang kesejahteraan anggota, Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi
Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan
persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat
umum.
Kata
Kunci : Koperasi, Ekonomi Desa, Ekonomi Mikro, Keadilan Sosial.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di indonesia kita mengenal 3 macam bentuk
badan usaha yaitu:
1)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2)
Koperasi
3)
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS).
Koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa
persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah
masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi merupakan suatu
badan usaha bersama yang berjuang dalam
bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan
membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita
mereka,
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Bentuk badan usaha yang
sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi,
yang menyatakan bahwa:
“Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sesuai dengan
pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas
Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya.Pengertian ini sangat
berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun
pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal
berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga
namun seluruh warga dan hasil produksinya
akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi
Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam sistem ekonomi
kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme
pasar.Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.Selain melalui mekanisme pasar,
alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama
(koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi
dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi
kerakyatan.
Koperasi sebagai
sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan
anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain
yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai
dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi
dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi
semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Dalam kaitan dengan
peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas
pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh
kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping
juga sektor riil dan perdagangan.Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar
dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan
aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi
masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan.Hal
ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja.KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat
pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.Untuk itu penulis tertarik dan
ingin membahas lebih dalam lagi tentang peran koperasi dalam menghidupkan
perekonomian mikro dengan menarik judul “MENGHIDUPKAN EKONOMI DESA MELALUI PERAN
KOPERASI”.
B. Rumusan
Masalah
Dalam karya ilmiah ini penulis ingin
menjelaskan beberapa hal di antaranya ;
1)
Apa
itu pengertian Koperasi?
2)
Apa
tujuan didirikannyaKoperasi di Indonesia ?
3)
Apa
peran, manfaat dan keuntungan adanya Koperasi di perekonomianIndonesia ?
C. Tujuan
penulisan
Dalam karya ilmiah ini penulis mempunyai
beberapa tujuan yaitu ;
1)
Untuk
mengetahui apa itu Koperasi.
2)
Untuk
mengetahui tujuan didirikannya Koperasi di Indonesia.
3)
Untuk
mengetahui peran, manfaat dan keuntungan adanya Koperasi bagi perekonomian
Indonesia.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk menambah pengetahuan tentang peran Koperasi dalam membangun
perekonomian mikro.
2)
Bagi
Pemerintah, sebagai pedoman dalam konsep pembangunan ekonomi pedesaan.
3)
Bagi
Masyarakat, untuk menyadarkan dan memberikan pengertian bahwa aktif dalam
kegiatan Koperasi itu memberikan segudang keuntungan terutama dalam hal gotong
royong dan peningkatan mutu ekonomi.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Koperasi di Indonesia.
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Dr. Fay ( 1980
)Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.R.M Margono Djojohadikoesoemo.Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.Prof. R.S. Soeriaatmadja. Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah
Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Konsep Koperasi
Konsep
Koperasi Barat. Merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan anggota.Konsep
Koperasi Sosialis.Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme.Konsep
Koperasi Negara Berkembang. Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan
pengembangan.
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti
;
1)
Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2)
Rantai,
memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3)
Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4)
Timbangan,
menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5)
Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6)
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7)
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8)
Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Beberapa ciri dari koperasi ialah ;
1)
Terdiri
dari perkumpulan orang.
2)
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan antara jasadan modal dibatasi.
3)
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4)
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5)
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut ;
1)
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2)
Berasaskan
kekeluargaan.
3)
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4)
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5)
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6)
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7)
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
B. Tujuan
didirikannya Koperasi di Indonesia.
Berdasarkan bunyi pasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga
hal sebagai berikut ;
1)
Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya
2)
Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3)
Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Landasan Koperasi
IndonesiaSesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU
Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2
menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
Landasan Idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila.Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus
dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.Dasar idiil ini harus
diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila
disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara
Indonesia.
Landasan Struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Landasan Mentalkoperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.Landasan itu mencerminkan
dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan Operasional
koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati
dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.Landasan operasional
koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara
bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia ; (a) UU No. 25
Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.(b)Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Koperasi terdiri dari
dua bentuk, yaitu.Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang
seorang,yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi
primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan
norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi
sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
C. Peran,
Manfaat dan Keuntungan Bagi Perekonomian Indonesia.
Koperasi di Indonesia
berdasarkan pada UU tahun 1992 telah didefinisikan sebagai badan usaha yang
terdiri dari perorangan atau badan hukum yang mencakup kegiatan koperasi
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan prinsip keluarga. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dimasukkan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan UU Nomor 25 tahun 1992. Pada
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip
internasional yang diakui dengan sedikit perbedaan, yaitu pada penjelasan dari
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Manfaat KoperasiBerdasarkan fungsi dan peran koperasi,
manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di
manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.
Manfaat
Koperasi Di Bidang EkonomiBerikut
adalah beberapa manfaat koperasi di bidangekonomi ;
1)
Meningkatkan
pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
2)
Penawaran
barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan
bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
3)
Tumbuh
mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi
dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
4)
Menumbuhkan
sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota
berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangankoperasi.
5)
Untuk
melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan
untuk hidup hemat.
Manfaat
Koperasi Di Didang Sosial,
koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut ;
1)
Mempromosikan
pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
2)
Mempromosikan
pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih
rasa kekeluargaan.
3)
Mendidik
anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
Peran Koperasi Dalam Perekonomian
Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari ;
1)
Posisinya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
2)
Penyedia
terbesar lapangan kerja.
3)
Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)
Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi.
5)
Berkontribusi
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa
depan.Pemberdayaan koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan
dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran,
mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi
pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian
sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator lain dari kesejahteraan
rakyat Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi sangat
berperan penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia terutama dalam proses
berlangsungnya perekonomian mikro atau ekonomi pedesaan.Hampir setiap orang
mengenal Koperasi.Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak
memilikihubungan langsung dengan Ekonomi Kerakyatan atau ekonomi mikro yang
saat ini sedang ramai dibicarakan.Kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat
sangatlah penting untuk membantu masyarakat dalam hal permodalan serta mengurangi
beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian Negara yang dimulai dari
bawah atau desa.
Koperasi merupakan
organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu mensejahterakan para
anggotanya. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan
kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh
seorang warga namun seluruh warga dan hasil produksinya akan dibagi secara adil
serta merata.
Pemberdayaan koperasi
secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat
baik di desa maupun di kota. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat Indonesia terutama yang ada di desa.
Sulit mewujudkan
keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat
pengangguran yang tinggi.Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi
ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika
ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya sebagai soko guru perekonomian nasional, maka
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya , dan mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi
memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia.Koperasi yang sudah
dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar.Jumlah ini merupakan aset
yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu
pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.Jika
sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh namun belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya, maka mereka harus diberdayakan melalui
pendidikan.Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami
jati diri dan menerapkannya.Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah
untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Saran
Dalam rangka membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, maka
Koperasi sebagai badan usaha harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis
yang berlaku umum, yaitu efisien, efektif, profesional, dan harus menghasilkan
keuntungan.Sebagai pelaku ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
kecil, Koperasi juga harus mampu berinteraksi dan memanfaatkan lembaga-lembaga
pendukung dan infrastruktur ekonomi yang ada demi kemajuan Koperasi dan anggotanya.Agar
usaha Koperasi berjalan dengan baik maka harus dikelola secara benar, sehat dan
berdaya saing. Di sisi lain, untuk kemajuan Koperasi yang berbasis anggota,
maka kunci utamanya adalah peran aktif seluruh anggota dalam memanfaatkan
setiap pelayanan usaha yang disediakan seperti permodalan dan dikembangkan
secara tepat oleh Koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya agar
tercipta kemakmuran dan dapat menghidupkan ekonomi bangsa lewat pedesaan.
DAFTAR PUSTAKA
Natalia. 2015. “Pengaruh Koperasi terhadap Kesejahteraan
Masyarakat”, Artikel
diambil dari internet pada 05 April
2018melalui :http://debbypangestu08.blogspot.co.id/2015/01/pengaruh-koperasi-terhadap.html.
Purnamasari, Desi. 2013. “MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI
GERAKAN KOPERASI”,Artikel diambil dari internet pada03 April 2018 melalui : https://desypurnamasari.wordpress.com/2013/11/26/memberdayakan-ekonomi-kerakyatan-melalui-gerakan-koperasi/.
Taufik, Muhammad. 2015. “KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU EKONOMI
INDONESIA” ,Artikel diambil dari internet pada 03 April 2018 melalui : http://taufikipa3.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kti-karya-tulis-ilmiah-tentang.html.
“Tujuan,
Manfaat Dan Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia” , Artikel diambil dari internet pada 04 April2018 melalui : http://www.dosenpendidikan.com/tujuan-manfaat-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/.
“Tujuan
dan Peran Koperasi dalam Membangun Perekonomian”, Artikel diambil dari internet pada 04 April 2018melalui :https://www.jurnal.id/id/blog/2017/tujuan-dan-peran-koperasi-dalam-membangun-perekonomian.
“Upaya
Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Koperasi”. Artikel
diambil dari internet pada 04 April 2018melalui :http://nursukasri.blogspot.co.id/2012/10/upaya-peningkatan-ekonomi-masyarakat.html.
“MAKALAH
KOPERASI INDONESIA” ,Artikel diambil dari internet
pada 04 April 2018 melalui :http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html.
“KOPERASI
MEMBANGUN EKONOMI MASYARAKAT JADI LEBIH BAIK”.Artikel
diambil dari internet pada 06 April 2018melalui :https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/01/16/koperasi-membangun-ekonomi-masyarakat-jadi-lebih-baik/.
“Karya
Tulis - Koperasi Indonesia”, Artikel diambil dari internet pada 03 April 2018melalui :https://id.scribd.com/doc/34273002/Karya-Tulis-Koperasi-Indonesia.
“PENGARUH
KOPERASI TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT PEDESAAN”, Artikel diambil dari internet pada 03
April 2018melalui
:http://antarakojot.blogspot.co.id/2013/03/karya-ilmiah-pengaruh-koperasi-terhadap.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar