CONTOH KARIL UT YANG SUDAH LOLOS PLAGIAT


UPAYA MENINGKATKAN INTEGERITAS ASN UNTUK MEWUJUDKAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DI LINGKUNGAN KERJA KEMENKUMHAM BREBES

Disusun oleh ;
XXXXXXXXXXX
XXXXXXX
UPBJJ UT PURWOKERTO
S1 ILMU PEMERINTAHAN


Abstrak
Reformasi birokrasi yang dibarengi dengan program revolusi mental merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan menciptakan kader-kader PNS atau juga sekarang lebih sering disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas yang mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Namun kenyataannya tidak sedikit pula oknum ASN yang tertangkap basah sedang keluar saat jam kerja, bolos saat hari-hari kejepit, bahkan juga ada yang terang-terangan melakukan pungli saat menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM kanwil Brebes perlu melakukan langkah strategis untuk mensukseskan program revolusi mental demi terwujudnya Zona Integritas dan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dilikungan kerja KEMENKUMHAM Brebes.

Kata Kunci : ASN, Kemenkumham, revolusi mental, Zona integritas, WBK.






PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Integritas bukan kata atau istilah Indonesia, tetapi berasal dari bahasa inggris yang berarti “the quality of being honest and of always having high moral principles”. Yang pasti integritas menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia yang luhur dan berbudi. Integritas bertalian dengan moral yang bersih, kejujuran serta ketulusan terhadap sesama dan Tuhan YME (J.E Sahetapy, 2011). Begitu juga dengan profesionalisme, yang berarti “Real professionalism is about attitudes, and perhaps even about character (David H. Maister, 1997). Integritas dan profesionalisme berlaku pada semua bidang kehidupan misalnya, bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dll.
Tuntutan terhadap peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur birokrasi, karena didorong sebagai bagian dari proses untuk mewujudkan desentralisasi yang efisien, pemerintahan demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai dasar sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Tentu harapan semua pihak baik pemda maupun masyarakat adalah keberadan birokrasi yang dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dan kesuksesan reformasi birokrasi ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pemda. Sedangkan birokrasi yang baik didasarkan pada perwujudan perilaku aparatur birokrasi yang berintegritas dan profesional.
Namun yang menjadi permasalahan adalah, integritas dan profesionalisme belumlah melembaga  di tubuh aparatur birokrasi. Masalah kronis aparatur birokrasi saat ini adalah yang statusnya ‘sebagai alat negara’ sangat rentan dimaknai ‘sebagai alat kekuasaan’ oleh anggotanya yang masih berorintasi kekuasaan dan materi. Kultur lama yang memandang kekuasaan sebagai ‘power over’ dan intervensi politik yang disebabkan oleh nilai strategis dan pengaruhnya dalam politik ditengarai sebagai penyebab utama demoralisasi aparatur birokrasi. Sehingga menyebabkan gagalnya reformasi birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Ada beberapa aspek yang dapat menjelaskan gagalnya reformasi birokrasi baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal (birokrasi pemerintahan daerah).
Pertama, Dalam hal perwujudan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, masih banyak hal yang harus diselesaikan dalam kaitan pemberantasan korupsi. Hal ini antara lain ditunjukkan dari data Transparency International pada tahun 2009, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah (2,8 dari 10) jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, kualitasnya masih perlu banyak pembenahan termasuk dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan kementrian atau lembaga dan Pemda masih banyak yang perlu ditingkatkan menuju ke opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kedua, dalam hal pelayanan publik, pemerintah belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan tantangan yang dihadapi, yaitu perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009 yang menunjukkan bahwa, kualitas pelayanan publik Indonesia baru mencapai skor 6,64 dari skala 10 untuk instansi pusat. Sedangkan pada tahun 2008, skor untuk unit pelayanan publik di daerah sebesar 6,69. Skor integritas menunjukkan karakteristik kualitas dalam pelayanan publik, seperti ada tidaknya suap, ada tidaknya Standard Operating Procedures (SOP), kesesuaian proses pelayanan dengan SOP yang ada, keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan, dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan.
Ketiga, dalam hal kemudahan berusaha (doing business), menunjukkan bahwa Indonesia belum dapat memberikan pelayanan yang baik bagi para investor yang berbisnis atau akan berbisnis di Indonesia. Hal ini antara lain tercermin dari data International Finance Corporation pada tahun 2009. Berdasarkan data tersebut, Indonesia menempati peringkat doing business ke-122 dari 181 negara atau berada pada peringkat ke-6 dari 9 negara ASEAN. Padahal Indonesia merupakan salah satu pasar utama bagi investor global.
Keempat, dalam kaitan dengan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, kondisinya masih banyak dikeluhkan masyarakat. Berdasarkan penilaian government effectiveness yang dilakukan Bank Dunia, Indonesia memperoleh skor -0,43 pada tahun 2004, -0,37 pada tahun 2006, dan -0,29 pada tahun 2008, dari skala -2.5 menunjukkan skor terburuk dan 2,5 menunjukkan skor terbaik. Meskipun pada tahun 2008 mengalami peningkatan menjadi -0,29, skor tersebut masih menunjukkan kapasitas kelembagaan/efektivitas pemerintahan di Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan kemajuan yang dicapai oleh negara-negara tetangga. Kondisi ini mencerminkan masih adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti kualitas birokrasi, pelayanan publik, dan kompetensi aparat pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan penilaian terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pada tahun 2009 jumlah instansi pemerintah yang dinilai akuntabel baru mencapai 24%. Gambaran di atas mencerminkan kondisi birokrasi kita saat ini.
Selain itu, data yang di rilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa, di tahun 2011, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang biasa disebut dengan ASN merupakan penyumbang angka terbesar pelaku tindak pidana korupsi. Dalam catatan ICW terdapat 1053 tersangka kasus korupsi sepanjang 2011. Sebanyak 239 diantaranya belatar belakang pegawai negeri sipil, diikuti oleh direktur/ pimpinan perusahaan swasta sebanyak 190 orang, serta anggota DPR/DPRD berjumlah 99 orang. Oleh karena itu penulis tertarik membahas lebih lanjut tentang integeritas ASN dengan mearik judul “Upaya Meningkatkan Integeritas ASN Untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kerja KEMENKUMHAM Brebes”.

B.     Rumusan Masalah
Dalam karya ilmiah ini penulis ingin menjelaskan beberapa hal diantaranya ;
1)      Apa itu integeritas dan apa pentingya integeritas ASN sebagai pelayan masyarakat ?
2)      Apa faktor yang mempengaruhi integeritas ASN ?
3)      Upaya apa saja yang harus dilakukan agar tercipta wilayah bebas korupsi (WBK) ?


C.    Tujuan Penulisan
1)      Untuk mengetahui pentingnya integeritas ASN.
2)      Untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi integeritas ASN.
3)      Untuk mengetahui upaya apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk menciptakan kader ASN yang berintegeritas tinggi agar tercipta wilayah bebas korupsi (WBK).

D.    Manfaat Penulisan
1)      Bagi penulis, untuk menambah wawasan tentang integeritas ASN.
2)      Bagi Pemerintah, sebagai referensi dalam pembagunan moral ASN.
3)      Bagi Masyarakat, untuk memberikan wawasan tentang pentingnya memiliki integeritas.







PEMBAHASAN
A.    Hakikat Intergeritas dan Pentingnya Integeritas
Integritas kalau kita lihat dari sudut pandang bahasa Inggris maka asal kata itu adalah integrity. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary 1989,  halaman 652, integrity diberi penjelasan sebagai berikut ;
a)      Quality of being honest and morally upright (berkepribadian jujur dan bermoral tinggi).
b)      He won’t break his promise (seorang yang tidak akan merusak janjinya/selalu menepati janji).
c)      Condition of being whole or undivided (mempertahankan keutuhan atau tidak terpecah belah/ keadaan yang menyatu).
Sedang kata komitmen kalau kita lihat dari sudut pandang bahasa Inggris pula maka asal kata itu adalah commitment. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary 1989, halaman 231, commitment  diberi penjelasan sebagai berikut ;
a)      thing one has promised to do; pledge; undertaking (sesuatu yang telah menjadi janji dirinya untuk dikerjakan; sumpah; kemauan mengatasi), kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, nadhar.
b)      State of being dedicated or devoted (berperan aktif, memberi andil karena ikatan pekerjaannya).
Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut kamus umum Bahasa Indonesia, adalah kata pegawai berarti orang yang bekerja pada pemerintah, sedangkan kata negeri berarti negara atau pemerintah; jadi PNS adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau negara. Pengertian PNS sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari aparatur negara berperan penting untuk mencapai pembangunan secara nasional dan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik demi terciptanya pembangunan nasional maka harus dibutuhkan masyarakat yang madani, taat pada hukum, berperadaban modern, demokratis, dan bermoral tinggi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam penyelenggaran pemerintahan.Masyarakat mempunyai hak untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaran pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu indikator kesuksesan dalam mewujudkan pembangunan nasional, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur aparatur negara yang mempunyai peran strategis dalam mengembangkan tugas pemerintahan, meningkatkan mutu administrasi dan pelayanan publik serta dituntut untuk berdedikasi tinggi, disiplin, berperilaku pantas sebagai suri tauladan bagi masyarakat.
Pegawai Aparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tetentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara). Pegawai Negeri Sipil merupakan alat dan perangkat Pemerintah yang tugas dan fungsi pokoknya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,dituntut memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatannya. Untuk menjamin hal tersebut, manajemen Pegawai Negeri Sipil seyogyanya dilakukan dengan sistem dan metode yang tepat,termasuk dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang taktergoyahkan dalam menjungjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan atau kelembagaan konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dankebenaran dari tindakan seseorang. Ciri seorang yang berintegritas ditandai oleh kata dan perbuatannya dilihatdari wajah dan penampilannya yang disesuaikan dengan motif dan kepentinganpribadinya. Seorang pemimpin yang berintegritas adalah tangguh karena ucapan dan tindakannya.
“Ingat tanpa integritas, motivasi menjadi tidak ada, tanpa motivasi, kapasitas menjadi tak berdaya, tanpa kapasitas pemahaman menjadi terbatas, tanpa pemahaman, tidak ada artinya, tanpa pengetahuan, pengalaman menjadi buta.” Oleh karena itu integritas dan profesionalisme aparatur harus menggunakan aspek, sebagai berikut:
1)      Aspek potensial, yang membahas dengan daya mengingat, daya berfikir, bakat danminat, serta motivasi,
2)      Aspek profesionalisme, memiliki kemampuan, keterampilan, dan kejujuran,
3)      Aspek fungsional, melaksanaan pekerjaan dengan tepat guna,
4)      Aspek operasional, setiap aparatur dapat mendayagunakan kemampuan dan keterampilannya dalam proses dan prosedur pelaksanaan kegiatan kerja,
5)      Aspek personal, memiliki sifat kepribadian yang menunjang pekerjaannya, bertanggungjawab, tekun, disiplin dan dedikasi tinggi,
6)      Aspek produktivitas, memiliki motif berprestasi, keturunan agar berhasil, danmemberikan hasil dari pekerjaannya baik kualitas maupun kualitas.
Konsep Integritas Dan Komitmen PNS
Mengurai mengenai konsep integritas dan komitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan salah satu bagian dari konsep sistem pembinaan pegawai dalam manajemen kepegawaian Indonesia, maka diperlukan batasan pengertian  terlebih dahulu mengenai kedudukan dan peranan PNS itu. Dalam setiap unit organisasi pemerintah kedudukan dan peranan PNS sangatlah menentukan, sebab PNS merupakan sakagurupemerintahan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan, pengayoman, pemberdayaan, pembangunan, dan pengawasan, bahkan bila mana perlu mempunyai fungsi pendampingan. Dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 43 tahun 1999 Tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian diterangkan mengenai tugas dan kedudukannya yang mulia, yaitu Pegawai Negeri berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Di pasal inilah terkandung tuntutan terhadap PNS untuk senantiasa berpegang teguh dan mempraktekan sikap perilaku yang professional, jujur, adil-merata, selalu memenuhi janji, tegas, disiplin, mencintai profesinya, dan berakhlak mulia/bermoral. Untuk maksud membentuk sosok PNS seperti itu diperlukan upaya penyadaran mengenai integritas dan komitmen bagi PNS.
Dengan adanya amanah tugas dan kedudukan bagi PNS  seperti tertera dalam pasal 3 ayat 1 tersebut di atas maka terjadi kemungkinan dalam pe- laksanaannya, PNS melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat (Contoh: melakukan tindak pidana KKN). Kemudian kemungkinan lain, seandainya PNS sudah melaksanakan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku tetapi hukum yang bersangkutan belum bisa diterima, masih ditentang oleh warga negara/ masyarakat.  (Contoh kejadian tahun 1992,  Pemberlakuan Undang-Undang No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang akhirnya ditunda satu tahun untuk pemberlakuannya karena ditentang publik/masyarakat). Kemungkinan berikutnya lagi adalah warga negara (kelompok tertentu) sudah tidak memberikan justifikasi dan legitimasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan tertentu. (Contoh: tuntutan pencabutan dan tuntutan amandemen terhadap peraturan perundang-undangan ).
Untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan muncul fenomena di atas, teristimewa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, bebas dari KKN (UU No.28/1999), efisien, efektif dan mampu melaksanakan seluruh tugas umum pelayanan, pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya, dilandasi semangat dan sikap pengabdian pada negara dan bangsa, maka perlu adanya integritas dan komitmen PNS, meskipun  sampai sekarang secara khusus belum dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, tetapi implisit ada di beberapa peraturan perundangan.
Integritas PNS mewajibkan setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 4 UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).
Komitmen PNS adalah sumpah/ janji demi Allah yang diperuntukkan bagi setiap calon PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS untuk selalu komit (bersumpah dan janji) :
1)      Akan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah,
2)      Akan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab,
3)      Akan menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS dan akan mengutamakan kepentingan negara,
4)      Akan memegang rahasia negara, dan
5)      Akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat demi negara. (pasal 26 UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).

Dengan demikian Integritas dan Komitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuntut kekuatan pikiran dan perasaan setiap sosok PNS untuk mampu  membedakan antara yang benar dengan salah atau antara yang baik dengan buruk yang akan menjadi ukuran sikap, perilaku, kepribadian dalam kedudukannya sebagai PNS yang berkewajiban dalam melaksanakan tugas pemerintahan, negara, dan melayani masyarakat dengan jujur, bermoral tinggi, menepati janji, mempertahankan keutuhan korps dan menjaga nama baiknya, dan mampu bersinergi (Tap MPR Nomor VI/MPR/2001). Jadi integritas dan komitmen PNS sebagai suatu indikator untuk menentukan baik buruknya sikap perilaku seorang PNS dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pemerintahan. PNS dituntut selalu ingat dengan sumpah dan janjinya, sehingga tidak sampai melalaikan tugas yang menjadi kewajibannya, dan tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya dalam pemerintahan. Ranah pemerintahan adalah identik dengan wilayah kerja bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Dalam pasal 3 dan penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, jo pasal 20 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur pula mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagi pedoman bagi setiap Penyelenggara Negara berintegritas dan berkomitmen, sebagai berikut :
1)      Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang  mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara,
2)      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara,
3)      Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif,
4)      Asas Keterbukaan,  yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara,
5)      Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara,
6)      Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
7)      Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8)      Asas Efisiensi,  (pasal 20 UU No.32/2004), yaitu asas yang menghemat pengeluaran anggaran (dana), tenaga, dan waktu.
9)      Asas Efektivitas, (pasal 20 UU No.32/2004), yaitu asas yang dalam hasil capaian kinerjanya minimal mencapai target yang telah ditentukan atau bahkan melampauinya.

B.     Faktor Yang Mempengaruhi Integeritas
Berhasil tidaknya pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur akan terlihat dari hasil kerja seseorang, karena pada dasarnya kinerja merupakan faktor-faktor kunci yang digunakan secara efektif dan efektif, karena hasil kerja dan kinerja yang dicapai oleh seorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Kinerja seseorang adalah kemampuan, usaha dan peluang yang dapat mencerminkan dari hasil pekerjaan. Karena sifat-sifat yang perlu diketahui oleh pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencirian dengan visi dan misi yang diembanorganisasi.
Ada beberapa pakar yangmemberikan faktor-faktor yang memengaruhi kinerja:
1)      Menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson: faktor yang memengaruhi individu yaitu; kemampuan, motivasi,.
2)      Menurut Mangku negara: faktor yang memengaruhi lain; kemampuan potensial (IQ), kemampuan realita (pendidikan) dan motivasi.
3)      Menurut Mc. Clelland: faktor yang memengaruhi kinerja yaitu; tanggung jawab, berani mengambil risiko, memiliki tujuan nyata, memiliki rencana kerja, meningkatkan umpan balik, dan merealisasikan pekerjaan.
Pengembangan organisasi tidak lepas dari kinerja yang ada, karena sangat penting untuk organisasi yang dinamis, sehingga dapat menjadi efektif dan efisien. Penghargaan program yang dilakukan secara online dan sistematis yang sangat membantu untuk mengembangkan, memperbaiki, meningkatkan kinerja, kebutuhan dan pengembangan, menghasilkan hasil untuk promosi / mutasi, penelitian pegawai, dan membantu diagnosis untuk desain perusahaan. Bagi PNSpenilaian Pekerjaan Pekerjaan (DP3), dimana komponen-komponen yang dilakukan antara lain kesetiaan, prestasikerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, prakarsa dan kepemimpinan. Namunseiring jalan reformasi birokrasi, sistem prestasi PNS melalui DP3dinilai tidak lagi bermanfaat sebagai alat ukur kinerja,
Setelah melakukan proseskajian yang panjang dan mendalam dalam DP3 PNS, maka dirumuskan metode baru dalam melihatkinerja PNS melalui pendekatan Sasaran Kinerja PNS (SKP). Sistem inimenggabungkan antara lain SKP dengan mengisi perilaku kerja. Sistem dengan SKP yang digunakan sebagai dasar kinerja dan fungsi dari masing-masing pegawai, dan tugas yang diberikan kepada pejabat / pegawai yang terkait dengan tugas pokok, sebagai bagian dari capaian SKP.
Dengan ketentuan sistembaru dengan SKP dan tambahan tunjangan kinerja yang diberikan setiap satu bulansekali, sedikit demi sedikit Mengubah sikap perilaku dari para PNS terutamayang melibatkan dengan pelayanan publik. Karena mereka sudah terbiasa dengan uang yang didapat, dan kemampuan, meskipun masih belum secara penuh didukung dengan bukti-buktihasil kinerja yang dicapainya.
Dari uraian dapatdisediakan bahwa dengan sistemtek SKP akan meningkatkan pada sistempelayanan publik, dan diharapkan para pelaku bisnis dapat mengaksesnya, sehingga mereka dapat secara efektif, efektif dan efisien, dan bagi aparatur sendiri memiliki kepuasan individu.
C.    Upaya Yang Harus Dilakukan Untuk Menuju WBK
Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.
Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementrian Hukum Dan HAM  membangun  unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah  predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit   kerja/satuan kerja   yang   diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM  memperhatikan  beberapa  syarat  yang  telah ditetapkan, diantaranya:
a)      setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b)      dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam  melakukan  pelayanan  publik;
c)      mengelola  sumber  daya  yang cukup besar; serta
d)     memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
Proses pemilihan unit kerja/satuan kerja dilakukan  oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementrian Hukum Dan HAM yang telah dibentuk untuk melakukan identifikasi   terhadap   unit   kerja/satuan kerja   yang   berpotensi   sebagai   unit   kerja/satuan kerja berpredikat   Menuju   WBK/Menuju WBBM . Setelah melakukan  identifikasi,  Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas  mengusulkan  unit  kerja/satuan kerja kepada  Kepala KEMENKUMHAM  untuk  ditetapkan  sebagai  calon  unit  kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila  hasil  penilaian  mandiri  mendapat  predikat Menuju WBK/Menuju WBBM  maka  unit kerja/satuan kerja  tersebut  diusulkan  ke  Kementerian  PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian  PAN dan RB  akan  memberikan  rekomendasi  kepada  KEMENKUMHAM agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila   hasil   reviu   menyatakan   bahwa   nilai   unit   kerja/satuan kerja   tidak memenuhi  nilai  minimal  WBK/WBBM,  maka  Kementerian  PAN dan RB merekomendasikan kepada KEMENKUMHAM agar unit kerja/satuan kerja tersebut dibina kembali.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Kepala KEMENKUMHAH Kanwil Brebes, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.
Reformasi birokrasi pemerintahan daerah
Seiring dengan perubahan era pemerintahan di Indonesia, dari era orde baru ke era reformasi, terjadi pula perubahan model pemerintahan daerah dari sentralisasi ke desentralisasi. Desentralisasi yang sering diartikan sebagai pelimpahan atau pembagian kewenangan (kekuasaan) pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (local government). Dalam hal ini pengertian local government bisa mempunyai dua arti. Pertama, local government yang mendasarkan pada asas dekonsentrasi. Kedua, local state government dalam arti local self autonomous government.
Karena memang, reformasi birokrasi merupakan suatu kebutuhan baik di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia maupun dinegara-negara yang relatif sudah mapan. Maka dari itu, Indonesia dapat melakukan langkah-langkah untuk reformasi birokrasi seperti yang dilakukan oleh Negara-negara yang tergabung dalam OECD (organization for economic cooperation and development) dengan melakukan ;
a)      Decentralisation of authority within governmental units and devolution of responsibilities to lower levels of government;
b)      A re-examination of what government should both do and pay for, what it should pay for but not do, and what it should neither do nor pay for;
c)      Downsizing the public service and privatisation and corporatisation of activities;
d)     Consideration of more cost-effective ways of delivering services, such as contracting out, market mechanisms and user charges;
e)      Customer orientation, including explicit quality standards for public services;
f)       Benchamarking and measuring performance and;
g)      Reforms designed to simplify regulation and reduce its costs.
Berdasarkan hal tersebut, maka kebijaksanaan pengembangan SDM aparatur birokrasi harus diproyeksikan pada kemampuan dan atau pengetahuan umum (general knowledge), teknis spesifik (technical knowledge), pengorganisasi tugas/pekerjaan (job organizing), wawasan administrasi (administrative concept), serta kemauan untuk selalu melakukan pengenalan diri (self knowledge). Aparatur yang memiliki perilaku (attitude) dan atau ketertarikan (interest) dalam hal-hal: sikap percaya diri (self confidence), berorientasi pada tindakan (action eoriented), dorongan untuk selalu meningkatkan kualitas diri, serta sikap tanggung jawab (responsibility) sangat dibutuhkan dalam memodernisasi lembaga publik (pemerintah) ini. Selain itu, standarisasi profesionalisme pada aparatur birokrasi juga harus berdasarkan dengan prinsip the right man on the right place.
Oleh karena itu, strategi dan kebijakan untuk meningkatkan integritas moral dan profesionalisme aparatur birokrasi dapat diimplementasikan dalam bentuk program yang secara simultan dilaksanakan melalui:
a)      Proses seleksi yang diadakan untuk merekruit SDM aparatur birokrasi dilaksanakan seobyektif mungkin, dengan menggunakan standar yang tinggi dan ketat dan pelaksanaan proses seleksi yang jujur.
b)      Dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme, aparatur birokrasi harus dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti  prinsip  keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas (accountability). Keterbukaan dapat diartikan bahwa aparatur birokrasi adalah bagian dari masyarakat, yang berintegrasi dengan masyarakat serta memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Akuntabilitas artinya aparatur birokrasi harus dapat mempertanggungjawabkan semua perilakunya secara hukum, dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
c)      Perbaikan-perbaikan sistem promosi aparatur birokrasi, pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparatur birokrasi. Misalnya dengan melaksanakan:
ü  Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
ü  Pendidikan dan pelatihan fungsional;
ü  Pendidikan dan pelatihan teknis;
ü  Penegakan disiplin aparatur birokrasi melalui pemberian reward and punish ment.
d)     Peningkatan kesejahteraan aparatur birokrasi yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai bagian dari upaya penegakan supremasi hukum. Secara kelembagaan aparatur birokrasi yang belum sesuai menjadi penyebab tidak berjalannya reformasi birokrasi.
Kearah upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme inilah aparatur birokrasi harus dibawa dan diposisikan guna dapat mengemban tugas pokoknya secara lebih baik, sebab hanya dengan demikian aparatur birokrasi akan memperoleh kredibilitas, legalitas, akuntanbilitas dan wibawanya sehingga senantiasa, akan dekat dan dapat dipercaya oleh rakyatnya. Dan pada akhirnya reformasi birokrasi menjadi sukses, sehingga Wilayah Bebas dari Korupsi juga dapat terwujud.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Permasalahan-permasalahan yang yang di hadapi oleh aparatur birokrasi muncul sebagai akibat adanya beberapa perilaku pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparatur birokrasi dalam melayani masyarakat. Sehingga reformasi birokrasi gagal dilaksanakan, dan yang terjadi adalah, ketidakmampuan aparatur birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial sekarang ini, antipati, trauma, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional. Padahal pelanggaran hanya dilakukan oleh segelintir oknum aparatur birokrasi yang tidak bertanggung jawab, namun secara tidak langsung dapat mencoreng wajah birokrasi.
Maka dari itu, prinsip integritas dan profesionalisme muncul sebagai suatu kebutuhan terhadap tantangan tugas yang dihadapi aparatur birokrasi, sebab tanpa prinsip tersebut tidaklah mungkin tercapai tingkat efektifitas dan produktivitas yang tinggi dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi.
Dalam rangka meningkatkan integritas ASN di lingkungan kerja KEMENKUMHAM kanwil Brebes pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis diantaranya ;
1.      Menyiapkan SDM yang berkualitas dengan cara melakukan recrutment secara transparan tanpa adanya KKN dan menempatkan ASN sesuai dengan bidangnya.
2.      Melakukan penyuluhan atau pendidikan moral terhadap ASN agar mempunyai rasa malu saat terlibat KKN.
3.      Melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat kasus KKN atau pun kasus lainya.
Jika semuanya dilaksanakan dengan baik dan serius maka bukan hal yang mustahil akan terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK).



DAFTAR PUSTAKA
Lutfi, Chakim. 2012. “MENINGKATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME APARATUR BIROKRASI SEBAGAI UPAYA MENSUKSESKAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH”,Artikel diambil dari internet pada 19 September 2018 melalui : http://www.lutfichakim.com/2012/05/meningkatkan-integritas-dan.html.
Raharusun, Anthon. 2017. “GOOD GOVERNANCE DAN PENGUATAN MANAJEMEN ASN MENUJU BIROKRASI BERKELAS DUNIA” ,Artikel diambil dari internet pada 19 September 2018 melalui : http://www.peradi.or.id/index.php/infoterkini/detail/good-governance-dan-penguatan-manajemen-asn-menuju-birokrasi-berkelas-dunia-oleh-dr-anthon-raharusun-s-h-m-h-ketua-dpc-peradi-kota-jayapura-periode-2017-2022.
“ASN Yang Berintegritas ?” , Artikel diambil dari internet pada 11 September 2018  melalui : http://pusdiklat.kemendag.go.id/v2017/kolom/asn-yang-berintegritas.
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, Artikel diambil dari internet pada 21 September 2018 melalui : http://rb.pom.go.id/id/content/delapan-area-perubahan/penguatan-pengawasan/pembangunan-zona-integritas-menuju-wilayah-bebas.
“INTEGRITAS DAN KOMITMEN BAGI PNS Oleh : Sopingi, Widyaiswara Bandiklat DIY”. Artikel diambil dari internet pada 19 September 2018 melalui : http://diklat.jogjaprov.go.id/v2/kegiatan/artikel/item/91-integritas-dan-komitmen-bagi-pns-oleh-sopingi-widyaiswara-bandiklat-diy.
 “Pemantapan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik” ,Artikel diambil dari internet pada 19 September 2018 melalui : http://pusdiklat.kemendag.go.id/v2018/kolom/pemantapan-integritas-aparatur-sipil-negara-dalam-pelayanan-publik.
“Buku Pedoman WBK KEMENKUMHAM”, Artikel diambil dari E-book pada 19 September 2018 melalui : https://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/1587/3Buku_Pedoman_WBK_WBBM.pdf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...