CONTOH KARIL UT YANG SUDAH LOLOS PLAGIAT


PERAN TAX AMNESTY PAJAK DALAM PERCEPATAN PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN DAERAH

Disusun oleh ;
LKL
XXXXXXXXX
S1 AKUNTANSI
UPBJJ UT SURAKARTA




Abstrak
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak).

Kata kunci : Tax Amnesty, Likuiditas, Pertumbuhan Ekonomi, Keadilan Pajak.





PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Setelah melewati badai ekonomi di tahun 2015, pemerintah merasa yakin perekonomian akan semakin membaik di tahun 2016. Karenanya, dalam kebijakan APBN 2016 pemerintah menetapkan target penerimaan pendapatan negara sebesar Rp1.822,5 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai 75% atau sebesar Rp1.360,2 triliun. Penetapan target pendapatan dan perpajakan tersebut relatif lebih besar jika dibandingkan dengan target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.761,6 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai Rp1.294,3 triliun. Kenaikan target penerimaan perpajakan yang terus meningkat, tak lepas dari upaya Presiden untuk membawa Indonesia berpindah strategi dari negara yang mengandalkan industri ekstraktif berbasis sumber daya alam (SDA) menuju negara yang modern dimana perpajakan menjadi motor utama pembangunan.
Meskipun terasa berat, namun peningkatan target pendapatan dan perpajakan ini dirasa menjadi agenda utama yang wajib didukung seluruh pihak. Terlebih mulai penganggaran APBN 2016 ini, tercatat beberapa terobosan revolusioner dilakukan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Misalnya: pertama kali pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5% dari belanja negara serta mempertahankan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara, percepatan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, percepatan pengurangan kesenjangan antara lain melalui perluasan coverage program keluarga harapan, menjaga kesejahteraan aparatur negara: THR dan gaji 13.
Selain itu penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2016 juga pertama kalinya mendekati anggaran Kementerian/ Lembaga (Belanja K/L). Kemudian meningkatkan besaran dan memperbaiki formula alokasi DAU guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, meningkatkan besaran serta memperbaiki dan memperkuat kebijakan DAK untuk mendukung implementasi nawacita dan pencapaian prioritas nasional, meningkatkan alokasi Dana Desa hingga 6% dari dan diluar transfer ke daerah sesuai Road Map Dana Desa 2015-2019 sekaligus mempertajam alokasi PMN melalui peningkatan peran BUMN dan penyediaan dukungan untuk pembangunan infrastruktur (listrik, jalan, bandara dan pelabuhan). Oleh sebab itu penulis tertarik membahas lebih dalam lagi tentang peran amnesty pajak dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan menarik judul “PERAN TAX AMNESTY PAJAK DALAM PERCEPATAN PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN DAERAH”.



B.     Rumusan Masalah
1)      Apa itu Tax Amnesty pajak dan faktor penyebab munculnya kebijakan tersebut ?
2)      Apa dampak positif dan negatif dengan adanya kebijakan Tax Amnesty pajak ?
3)      Seberapa besar peran Amnesty pajak dalam proses percepatan pembangunan daerah ?
C.     Tujuan Penulisan
1)      Mengetahui pengertian Tax Amnesty dan faktor yang melatarbelakangi munculnya kebijakan tersebut.
2)      Mengetahui dampak positif dan negatif dari kebijakan Tax Amnesty.
3)      Mengetahui peran Amnesty pajak dalam percepatan pembangunan daerah.
D.     Manfaat Penulisan
1)      Bagi Penulis, untuk mengetahui apa itu Tax Amnesty pajak dan perannya dalam perekonomian.
2)      Bagi Masyarakat (Wajib Pajak), untuk memberi penegertian bahwa pajak merupakan komponen terpenting dalam memajukan perekonomian dan pembangunan daerah.
3)      Bagi Pemerintah, sebagai bahan bacaan dan pertimbangan dalam memberikan Tax Amnesty pada Wajib Pajak.













PEMBAHASAN
A.     Pajak dan Tax Amnesty Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Menurut  Remsky K. Judisseno (1997:5) berpendapat bahwa “ Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Belakangan ini Indonesia dikabarkan dengan adanya kasus yang melibatkan nama-nama pejabat besar mengenai penerapan pajak yang menggunakan pajak progresif. Penerapan pajak tersebut menyebabkan semakin tinggi tingkat produktivitas yang dihitung dari sektor penerimaan pendapatan, akibatnya akan semakin besar pula beban wajib pajak yang harus dikeluarkan. Salah satu cara seorang pengusaha yang memiliki produktivitas yang tinggi untuk melindungi kekayaannya dan menghindari pembayaran pajak yang besar adalah dengan memanipulasi laporan keuangan, serta menyuap para petugas pajak dan menyembunyikan hartanya dinegara-negara yang memiliki tarif pajak yang rendah serta negara yang memiliki keamanan tentang kerahasiaan informasi keuangan yang dijaga oleh hukum seperti negara Singapura, Swiss, dan Panama. Adanya penyelundupan pajak mengakibatkan jumlah pajak yang dibebankan oleh para wajib pajak yang jujur dan selalu membayar pajak menjadi lebih berat, oleh karena itu mengakibatkan ketidakadilan yang tinggi.
Disisi lain salah satu tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara material atau spiritual yaitu dengan memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu anggaran yang berpotensi besar terhadap anggaran negara yaitu berasal dari pajak. Pajak merupakan faktor terpenting bagi keuangan negara dalam menjamin kelangsungan pembangunan nasional tanpa tergantung kepada sumber daya alam dan bantuan asing. Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang sangat dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu solusi atau kebijakan yang diambil pemerintah guna menertibkan pembayaran pajak adalah dengan menyelenggarakan program tax amnesty.
Tax amnesty sendiri berarti pengampunan atau pengurangan terhadap pembayaran pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar dengan tebusan. Indonesia pernah sekali menerapkan kebijakan amnesti pajak yaitu pada tahun 1984 namu pelaksanaannya tidak efektif karena kurang adanya respon dari anggota wajib pajak dan tidak adanya reformasi terhadap sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Tax Amnesty merupakan kebijakan dari pemerintah dalam hal perpajakan yaitu memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak yang patuh. Dengan adanya tax amnesty ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan terhadap pembayar pajak dimasa mendatang secara sukarela.
Akibat positif dari pengampunan pajak ini pada dasarnya merupakan strategi pemerintahan untuk menghasilkan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, disamping untuk meningkatkan kepatuhan tax amnesty juga merupakan program dalam kebijakan perpajakan. Selain itu adanya tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan sumber penerimaan pajak dan jaminan kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama dari penerimaan APBN dimasa yang akan datang melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, amnesti pajak merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Terobosan kebijakan berupa Amnesti Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Amnesti Pajak melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Pengampunan pajak dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
B.     Positif dan Negatif Kebijakan Tax Amnesty
Dalam salinan RUU Pengampunan Pajak disebutkan,  alasan pertama pemerintah mendorong kebijakan amnesti pidana pajak ini adalah untuk mencari pendanaan yang besar dari sektor pajak. Untuk menghimpun dana pembangunan diperlukan partisipasi dan kontribusi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara. Masih dari sumber yang sama, pemerintah menilai kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak aset-aset, baik di dalam maupun di luar negeri, yang belum dilaporkan. Aset-aset wajib pajak (WP) tak terlapor tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pembangunan dan stabilisasi perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah menggunakan alasan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar untuk mendongkrak penerimaan pajak dalam jangka panjang melalui penerapan tax amnesty. Fasilitas pengampunan pidana pajak ini juga dipercaya pemerintah mampu meningkatkan kepatuhan dan keadilan dalam rezim perpajakan Indonesia.
Pada dasarnya Tax Amnesty adalah program pengampunan terhadap wajib pajak yang bermasalah. Caranya meliputi penghapusan pajak terutang kepada wajib pajak yang menunggak. Selain itu, ada pula penghilangan sanksi administrasi dan pidana perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 serta sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Program ini bisa menjadi sarana untuk memperlihatkan nasionalisme. Sebab, banyak manfaat yang dapat dipetik oleh bangsa. Salah satu yang signifikan adalah mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perekomian di negeri kita akan terdorong maju. Ada beberapa faktor yang memperkuat prediksi tersebut.
Pertama ialah mendorong laju investasi. Tax Amnesty akan menarik dana masuk dari luar negeri ke dalam negeri. Uang itu jelas tidak akan dibiarkan mengendap begitu saja. Pemerintah berupaya mendorong agar digunakan ke sektor produktif. Salah satunya dengan investasi. Otomatis, dengan pertambahan dana yang ada, tingkat investasi akan naik. Hal ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.
Selain itu, dana repatriasi yang hadir akan menjaga stabilitas nilai Rupiah dibanding mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS). Biasanya, dana yang masuk dari luar negeri masih dalam mata uang asing. Hal itu membuat jumlah mata uang asing yang ada di Indonesia kian bertambah. Akibatnya gejolak Rupiah bisa dikurangi karena jumlah mata uang asing di dalam negeri mencukupi. Tentu saja kondisi tersebut berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bukan hanya rupiah yang terpengaruh, likuiditas dana di dalam negeri juga ikut terjaga berkat Tax Amnesty. Selama ini, likuiditas dana di Indonesia terbilang kecil. Seperti dilaporkan oleh Republika, Bambang menyatakan Loan to Deposit Ratio di perbankan Indonesia sudah mencapai 90 persen, sedangkan Loan to GDP Ratio hanya 30 persen. Ini menunjukkan bahwa likuiditas dana di dalam negeri kurang baik.
Dana repatriasi bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang sedikit terhambat karena likuiditas yang mepet. Dengan pertambahan kredit, maka diharapkan perekenomian Indonesia juga akan bertumbuh. Selain itu, cadangan devisa negara juga bisa akan bertambah. Cadangan devisa yang kuat akan berujung kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik. Tingkat kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia akan meningkat karena ada keamanan dari dana cadangan devisa yang besar. Selain itu, pemerintah juga leluasa untuk menyalurkan dana ke sektor-sektor produktif untuk mendorong laju perekonomian.
Sejak awal memang program TA ini banyak mendapat sorotan. Atensi masyarakat akan program ini sangat tinggi. Bahkan ada kisah lucu , seorang teman yang tidak punya NPWP dia bertanya dan mengutarakan ketertarikannya ikut Program TA.  Baiklah setiap program permerintah pasti ada pro dan kontra, ada dampak positif maupun negatif. Berikut yang bisa saya jelaskan:
Dampak Positif :
1)      mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta,  yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
2)      meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan  pembangunan dan menambah kas Negara
3)      Dengan Masuknya dana Repatriasi dari luar ke dalam NKRI maka kesempatan pekerjaan dan pembangunan akan semakin maju yang nantinya akan berefek kepada jalur distribusi bahan keperluan masyarakat. Hal ini bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi
4)      dampak positif selanjutnya tentu berkaitan dengan rasa nasionalisme masyarakat kita, mereka rela menarik aset di luar negara untuk di masukan ke dalam negara guna investasi dan pembangunan program Pemerintah.Hal ini berarti kesadaran masyarakat kita harus kita apresiasi.
5)      Menurut data dari humas DJP, ada perbedaan yang signifikan pada periode pelaporan SPT tahunan antara tahun 2017 dan tahun 2018 sampai tanggal 23 maret 2018, pelaporan SPT secara global naik 20% di periode yang sama. Hal ini menunjukan bahwa gaung Tax Amnesty secara tidak langsung memberikan stimulan yang baik bagi kesadaran tertib administrasidi bidang perpajakan
Dampak Negatif
Selain dampak positif tentunya program TA ini memiliki dampak negatif.
1)      Dampak negatif yang sangat kentara dimasyarakat dan paling disebutkan adalah tentang rasa ketidakadilan. ya, memang hal itu tidak bisa kita kesampingkan begitu saja. Program Tax Amnesty memberikan ampunan kepada pengemplang pajak. Banyak para taipan yang banyak menyimpan harta diluar negara yang entah kita tidak tahu asal-usulnya dan dengan program TA ini atas harta yang ia peroleh dari tahun 1985-2015 tidak akan diperiksa. 
2)      Kecemburuan sosial pasti ada, karena masyarakat bawah merasa ini hanya menguntungkan para elite negeri ini. Karena atas harta yang tidak jelas itu bahkan para nama yang tercantum dalam "panama paper"  banyak yang ikut program ini loh..
3)      Masyarakat khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakan nya dengan baik pasti merasa ini tidak adil. karena program ini benar-benar mengampuni semua sanksi dibawah tahun 2015 dan seolah atas dosa itu yang seharusnya bisa dikatagorikan sebagai tindakan kejahatan dibidang perpajakan bisa ditebus dengan nilai sesuai tarif yang ditentukan di 3 periode .
4)      Kemudian dengan adanya program TA ini, berarti juga menunjukan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap potensi perpajakan dalam hal ini DJP dan kemenkeu. hal ini tidak terlepas dari tidak terbukanya data dari lembaga lain seperti bank, pemda, BPN/ATR, dan kementerian/lembaga lain kepada kemenkeu Khusunya DJP.
5)      At Least, opini publik tentu saja akan terbentuk bahwa pemerintah lebih mengistimewakan para pengusaha dan kaum elit  dalam penegakan hukum pajak, karena faktanya para pengemplang ini ya dari kaum elit pengusaha negeri ini.

C.     Peran Amnesty Pajak Dalam Percepatan Pembangunan Daerah
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah-masalah dalam pembiayaan pembangunan. Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Dalam normalnya APBN yang baik adalah penerimaan utamanya adalah dari pajak, bukan berasal dari pengelolaan Sumber Daya Alam semata, karena salah satu fungsi dari pajak adalah fungsi stabilitas karena dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Karena menilik dari sejarah Venezuela yang menerapkan kebijakan ekonomi Hugo Chavez yang penerimaan negaranya 95% berasal dari ekspor minyak bumi, sehingga ketika harga minyak bumi jatuh maka perekonomian negara juga akan jatuh pula, lain halnya dengan pajak yang dapat menstabilkan dan tetap menggerakkan roda perekonomian (melalui pihak swasta).
Salah satu sumber pendanaan pembangunan Indonesia diperoleh dari pajak. Kebijakan Tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai pemerintah sebagai resep mujarab untuk meningkatkan penerimaan Negara. Potensi tambahan penerimaan negara hingga 160 triliun dari kebijakan tersebut cukup besar. Dalam kondisi seperti ini, maka kebijakan Tax Amnesty harus dilihat sebagai sebuah produk kebijakan yang harus didukung. Karena outputnya akhirnya akan berkaitan dengan pembiayaan program pemerintah.
Mengingat pentingnya peran penerimaan di bidang pajak dalam suatu negara dan dalam program Nawacita ke-3 Presiden RI Joko Widodo ‘Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan’ dan percepatan pembangunan infrastruktur di Papua yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka sudah sepantasnya pemerintah yang diakili Direktorat Jenderal Pajak harus bisa melakukan effort lebih dalam bekerja dalam menghimpun pajak, karena peran pajak sangat mempengaruhi masa depan bangsa.
Dengan adanya Tax Amnesty, maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Sektor yang Terdorong
Secara khusus, ada beberapa sektor yang akan terpengaruh Tax Amnesty. Sektor-sektor inilah yang diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertama adalah sektor keuangan. Dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pasar modal dan penyaluran kredit. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berikutnya ialah sektor properti. Para pemilik modal diperkirakan tidak akan lama membiarkan dananya mengendap begitu saja. Mereka bisa memanfaatkannya untuk berinvestasi di sektor properti. Lagi pula sektor ini sudah terbukti sebagai salah pilihan investasi yang menjanjikan.
Satu sektor lainnya yang akan menikmati dampak positif dari Tax Amnesty adalah manufaktur. Diperkirakan akan banyak modal yang dipakai untuk membangun sejumlah pabrik baru. Lagi-lagi, jika itu terjadi, dampaknya akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia sangat disarankan untuk memanfaatkan program Tax Amnesty sebaik mungkin. Selain memberikan keuntungan besar, mengikutinya berarti pula ikut membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.









PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian bangsa atau negara dalam hal pembiayaan pembangunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Beberapa ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani dalam (Brotodihardjo R. Santoso, 1998). Menyebutkan bahwa “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perekonomian yang terbilang rendah. Karena, banyak sekali faktor yang menjadi penyebab rendahnya tingkat perekonomian di Indonesia, diantaranya beberapa kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia. Penerapan kebijakan tax amnesty pajak di Indonesia merupakan kebijakan yang sangat tepat untuk menghadapi permasalahan tersebut, terlebih jika kita melihat dari beberapa pengalaman negara yang sudah berhasil menerapkan kebijakan tax amnesty ini. Indonesia masih memiliki peluang yang cukup besar untuk meningkatkan dana-dana yang masuk ke negara Indonesia yang faktanya lebih banyak di simpan di luar negeri. Kebijkan ini memiliki potensi yang cukup berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, jika pengelolaan tax amnesty di negara Indonesia dapat berjalan dengan baik maka akan sangat menguntungkan bagi negara khususnya pada penerimaan pendapatan negara serta berdampak langsung terhadap proses penentuan kebijkan fiskal yang bertujuan untuk kesejahteraan warga negara Indonesia.
Bila program tax amnesty berhasil diimplementasikan dengan baik maka pemerintah mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya pemerintah dapat mengonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan diimplementasikan tax amnesty, maka asset recoverynya lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum lainnya untuk mengambil aset koruptor. Dengan demikian, negara memiliki lebih banyak keuntungan dari amnesti pajak tersebut, yakni meningkatkan APBN negara dan mengurangi kasus terjadinya penyelewengan pajak, Namun di sisi lain,pemerintah juga harus mempunyai payung hukum sebagai dasar serta tujuan yang jelas dalam pelaksanaan tax amnesty.

DAFTAR PUSTAKA
Dampak Positif dan Negatif Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)”,Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : http://triyatnoputra.blogspot.com/2018/03/dampak-positif-dan-negatif-tax-amnesty.html
Supriyadi, Agus. 2015. “Dana Pembangunan jadi Alasan Pemerintah Dorong Tax Amnesty” ,Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151208105049-78-96723/dana-pembangunan-jadi-alasan-pemerintah-dorong-tax-amnesty
Nafi, Mochamad. 2019. “Ekonom - Pengusaha Paparkan Sederet Efek Negatif Tax Amnesty Jilid II” , Artikel diambil dari internet pada 11 Oktober 2019  melalui https://katadata.co.id/berita/2019/08/14/ekonom-pengusaha-paparkan-sederet-efek-negatif-tax-amnesty-jilid-ii
Ekonom: Ada empat dampak negatif  Tax Amnesty”, Artikel diambil dari internet pada 18 Oktober 2019 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/ekonom-ada-empat-dampak-negatif-tax-amnesty
Gita. 2012. PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : http://gitagiyuvi.blogspot.com/2013/07/contoh-karya-tulis-ilmiah.html
“Pengaruh Positif Tax Amnesty Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” ,Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.dbs.com/indonesia-bh/blog/live-smart/Pengaruh-Positif-Tax-Amnesty-Terhadap-Pertumbuhan-Ekonomi-Indonesia.page
Fahmi, Muhamad. 2016. “Peran Tax Amnesty Dalam Pembangunan”, Artikel diambil dari internet pada 17 Oktober 2019 melalui : https://gagasanhukum.wordpress.com/2016/09/29/peran-tax-amnesty-dalam-pembangunan/
Fatul, Anis. 2016. “Tax Amnesty dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Indonesia”. Artikel diambil dari internet pada 17 Oktober 2019 melalui : https://www.kompasiana.com/anis_albaihaqi/584f9afb717a61f60e1f0f47/tax-amnesty-dan-pengaruhnya-terhadap-perekonomian-indonesia?page=all
“Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia”. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.online-pajak.com/tax-amnesty-dan-tujuannya-di-indonesia
Rohmawati, Juwita. 2019. Amnesti Pajak Itu Apa Sih? Cari Tahu Di Sini!. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://blog.tunaikita.com/tax-amnesty-itu-apa-sih-cari-tahu-di-sini/
Tax Amnesty Perkuat Tujuan Pembangunan Nasional. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.tribunnews.com/bisnis/2016/09/08/tax-amnesty-perkuat-tujuan-pembangunan-nasional
MENGAPA MASYARAKAT PERLU TERLIBAT DALAM AMNESTI PAJAK?. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : http://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/BAB_XI.pdf
Tax Amnesty dan Kinerja Perpajakan 2016. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.kemenkeu.go.id/media/4377/tax-amnesty-dan-kinerja-perpajakan-2016.pdf

1 komentar:

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...