PERAN
TAX AMNESTY PAJAK DALAM PERCEPATAN PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN DAERAH
Disusun oleh ;
LKL
XXXXXXXXX
S1 AKUNTANSI
UPBJJ UT
SURAKARTA
Abstrak
Pertumbuhan ekonomi
nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang
berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan
likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang
ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik
dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk
menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
Selain itu,
keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal
dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat
terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan
pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak
dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut
mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak
berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Untuk itu, perlu
diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan
Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan
jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan
mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak).
Kata kunci : Tax Amnesty,
Likuiditas, Pertumbuhan Ekonomi, Keadilan Pajak.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setelah melewati
badai ekonomi di tahun 2015, pemerintah merasa yakin perekonomian akan semakin
membaik di tahun 2016. Karenanya, dalam kebijakan APBN 2016 pemerintah
menetapkan target penerimaan pendapatan negara sebesar Rp1.822,5 triliun dengan
sumbangan perpajakan mencapai 75% atau sebesar Rp1.360,2 triliun. Penetapan
target pendapatan dan perpajakan tersebut relatif lebih besar jika dibandingkan
dengan target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.761,6 triliun dengan sumbangan
perpajakan mencapai Rp1.294,3 triliun. Kenaikan target penerimaan perpajakan
yang terus meningkat, tak lepas dari upaya Presiden untuk membawa Indonesia
berpindah strategi dari negara yang mengandalkan industri ekstraktif berbasis
sumber daya alam (SDA) menuju negara yang modern dimana perpajakan menjadi
motor utama pembangunan.
Meskipun terasa
berat, namun peningkatan target pendapatan dan perpajakan ini dirasa menjadi
agenda utama yang wajib didukung seluruh pihak. Terlebih mulai penganggaran
APBN 2016 ini, tercatat beberapa terobosan revolusioner dilakukan pemerintah
dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Misalnya:
pertama kali pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5% dari belanja negara serta
mempertahankan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara,
percepatan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, percepatan
pengurangan kesenjangan antara lain melalui perluasan coverage program keluarga
harapan, menjaga kesejahteraan aparatur negara: THR dan gaji 13.
Selain itu penetapan
alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2016 juga pertama
kalinya mendekati anggaran Kementerian/ Lembaga (Belanja K/L). Kemudian
meningkatkan besaran dan memperbaiki formula alokasi DAU guna meningkatkan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, meningkatkan besaran serta
memperbaiki dan memperkuat kebijakan DAK untuk mendukung implementasi nawacita
dan pencapaian prioritas nasional, meningkatkan alokasi Dana Desa hingga 6%
dari dan diluar transfer ke daerah sesuai Road Map Dana Desa 2015-2019
sekaligus mempertajam alokasi PMN melalui peningkatan peran BUMN dan penyediaan
dukungan untuk pembangunan infrastruktur (listrik, jalan, bandara dan
pelabuhan). Oleh sebab itu penulis tertarik membahas lebih dalam lagi tentang
peran amnesty pajak dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan menarik judul “PERAN
TAX AMNESTY PAJAK DALAM PERCEPATAN PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN DAERAH”.
B. Rumusan
Masalah
1)
Apa
itu Tax Amnesty pajak dan faktor penyebab munculnya kebijakan tersebut ?
2)
Apa
dampak positif dan negatif dengan adanya kebijakan Tax Amnesty pajak ?
3)
Seberapa
besar peran Amnesty pajak dalam proses percepatan pembangunan daerah ?
C. Tujuan
Penulisan
1)
Mengetahui
pengertian Tax Amnesty dan faktor yang melatarbelakangi munculnya kebijakan
tersebut.
2)
Mengetahui
dampak positif dan negatif dari kebijakan Tax Amnesty.
3)
Mengetahui
peran Amnesty pajak dalam percepatan pembangunan daerah.
D. Manfaat
Penulisan
1)
Bagi
Penulis, untuk mengetahui apa itu Tax Amnesty pajak dan perannya dalam
perekonomian.
2)
Bagi
Masyarakat (Wajib Pajak), untuk memberi penegertian bahwa pajak merupakan
komponen terpenting dalam memajukan perekonomian dan pembangunan daerah.
3)
Bagi
Pemerintah, sebagai bahan bacaan dan pertimbangan dalam memberikan Tax Amnesty
pada Wajib Pajak.
PEMBAHASAN
A. Pajak
dan Tax Amnesty Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa
salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak.
Menurut Remsky K. Judisseno (1997:5) berpendapat bahwa “
Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga
negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara
berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban
kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan
pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Undang-Undang Perpajakan
memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan
perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban
perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak
dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan
kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional
diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan
bangsa dan negara.
Belakangan ini
Indonesia dikabarkan dengan adanya kasus yang melibatkan nama-nama pejabat
besar mengenai penerapan pajak yang menggunakan pajak progresif. Penerapan
pajak tersebut menyebabkan semakin tinggi tingkat produktivitas yang dihitung
dari sektor penerimaan pendapatan, akibatnya akan semakin besar pula beban
wajib pajak yang harus dikeluarkan. Salah satu cara seorang pengusaha yang
memiliki produktivitas yang tinggi untuk melindungi kekayaannya dan menghindari
pembayaran pajak yang besar adalah dengan memanipulasi laporan keuangan, serta
menyuap para petugas pajak dan menyembunyikan hartanya dinegara-negara yang memiliki
tarif pajak yang rendah serta negara yang memiliki keamanan tentang kerahasiaan
informasi keuangan yang dijaga oleh hukum seperti negara Singapura, Swiss, dan
Panama. Adanya penyelundupan pajak mengakibatkan jumlah pajak yang dibebankan
oleh para wajib pajak yang jujur dan selalu membayar pajak menjadi lebih berat,
oleh karena itu mengakibatkan ketidakadilan yang tinggi.
Disisi lain salah
satu tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
secara material atau spiritual yaitu dengan memperhatikan masalah pembiayaan
pembangunan. Salah satu anggaran yang berpotensi besar terhadap anggaran negara
yaitu berasal dari pajak. Pajak merupakan faktor terpenting bagi keuangan
negara dalam menjamin kelangsungan pembangunan nasional tanpa tergantung kepada
sumber daya alam dan bantuan asing. Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang
sangat dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah
satu solusi atau kebijakan yang diambil pemerintah guna menertibkan pembayaran
pajak adalah dengan menyelenggarakan program tax
amnesty.
Tax amnesty sendiri berarti pengampunan atau
pengurangan terhadap pembayaran pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar
dengan tebusan. Indonesia pernah sekali menerapkan kebijakan amnesti pajak yaitu
pada tahun 1984 namu pelaksanaannya tidak efektif karena kurang adanya respon
dari anggota wajib pajak dan tidak adanya reformasi terhadap sistem
administrasi perpajakan secara menyeluruh. Tax Amnesty merupakan
kebijakan dari pemerintah dalam hal perpajakan yaitu memberikan penghapusan
pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu
yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi
Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak yang patuh. Dengan adanya tax
amnesty ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan terhadap
pembayar pajak dimasa mendatang secara sukarela.
Akibat positif dari
pengampunan pajak ini pada dasarnya merupakan strategi pemerintahan untuk
menghasilkan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, disamping untuk
meningkatkan kepatuhan tax amnesty juga merupakan program dalam
kebijakan perpajakan. Selain itu adanya tax amnesty bertujuan
untuk meningkatkan sumber penerimaan pajak dan jaminan kesinambungan penerimaan
pajak sebagai sumber utama dari penerimaan APBN dimasa yang akan datang melalui
peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, amnesti pajak
merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak
meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi
administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan
atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan
dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan
membayar uang tebusan.
Terobosan kebijakan
berupa Amnesti Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin
kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global
dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Dari aspek yuridis,
pengaturan kebijakan Amnesti Pajak melalui Undang-Undang tentang Pengampunan
Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang
perpajakan. Pengampunan pajak dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh dari
aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela sehingga data
dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan
dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan di masa yang akan datang.
B. Positif
dan Negatif Kebijakan Tax Amnesty
Dalam salinan RUU Pengampunan Pajak disebutkan, alasan pertama
pemerintah mendorong kebijakan amnesti pidana pajak ini adalah untuk mencari
pendanaan yang besar dari sektor pajak. Untuk menghimpun dana pembangunan
diperlukan partisipasi dan kontribusi masyarakat dengan memanfaatkan sumber
daya yang ada di masyarakat dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembiayaan negara. Masih dari sumber yang sama, pemerintah menilai kepatuhan
masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan.
Pasalnya, masih banyak aset-aset, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
belum dilaporkan. Aset-aset wajib pajak (WP) tak terlapor tersebut seharusnya
dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pembangunan dan stabilisasi
perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah menggunakan alasan pertumbuhan
ekonomi sebagai dasar untuk mendongkrak penerimaan pajak dalam jangka panjang
melalui penerapan tax amnesty. Fasilitas pengampunan pidana pajak ini juga
dipercaya pemerintah mampu meningkatkan kepatuhan dan keadilan dalam rezim
perpajakan Indonesia.
Pada
dasarnya Tax Amnesty adalah program pengampunan terhadap wajib
pajak yang bermasalah. Caranya meliputi penghapusan pajak terutang kepada wajib
pajak yang menunggak. Selain itu, ada pula penghilangan sanksi administrasi dan
pidana perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 serta sebelumnya yang
belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Program ini bisa
menjadi sarana untuk memperlihatkan nasionalisme. Sebab, banyak manfaat yang
dapat dipetik oleh bangsa. Salah satu yang signifikan adalah mendongkrak
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perekomian di negeri kita akan terdorong maju.
Ada beberapa faktor yang memperkuat prediksi tersebut.
Pertama
ialah mendorong laju investasi. Tax Amnesty akan menarik dana masuk dari luar
negeri ke dalam negeri. Uang itu jelas tidak akan dibiarkan mengendap begitu
saja. Pemerintah berupaya mendorong agar digunakan ke sektor produktif. Salah
satunya dengan investasi. Otomatis, dengan pertambahan dana yang ada, tingkat
investasi akan naik. Hal ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia
menjadi lebih baik.
Selain itu,
dana repatriasi yang hadir akan menjaga stabilitas nilai Rupiah dibanding mata
uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS). Biasanya, dana yang masuk dari
luar negeri masih dalam mata uang asing. Hal itu membuat jumlah mata uang asing
yang ada di Indonesia kian bertambah. Akibatnya gejolak Rupiah bisa dikurangi
karena jumlah mata uang asing di dalam negeri mencukupi. Tentu saja kondisi
tersebut berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bukan hanya
rupiah yang terpengaruh, likuiditas dana di dalam negeri juga ikut terjaga
berkat Tax Amnesty. Selama ini, likuiditas dana di Indonesia terbilang kecil.
Seperti dilaporkan oleh Republika, Bambang menyatakan Loan to Deposit Ratio di
perbankan Indonesia sudah mencapai 90 persen, sedangkan Loan to GDP Ratio hanya
30 persen. Ini menunjukkan bahwa likuiditas dana di dalam negeri kurang baik.
Dana
repatriasi bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang sedikit
terhambat karena likuiditas yang mepet. Dengan pertambahan kredit, maka
diharapkan perekenomian Indonesia juga akan bertumbuh. Selain itu, cadangan
devisa negara juga bisa akan bertambah. Cadangan devisa yang kuat akan berujung
kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik. Tingkat kepercayaan investor
terhadap perekonomian Indonesia akan meningkat karena ada keamanan dari dana cadangan
devisa yang besar. Selain itu, pemerintah juga leluasa untuk menyalurkan dana
ke sektor-sektor produktif untuk mendorong laju perekonomian.
Sejak awal
memang program TA ini banyak mendapat sorotan. Atensi masyarakat akan program
ini sangat tinggi. Bahkan ada kisah lucu , seorang teman yang tidak punya NPWP
dia bertanya dan mengutarakan ketertarikannya ikut Program TA. Baiklah
setiap program permerintah pasti ada pro dan kontra, ada dampak positif maupun
negatif. Berikut yang bisa saya jelaskan:
Dampak Positif :
1) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi
melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap
peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku
bunga, dan peningkatan investasi
2) meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan menambah kas Negara
3) Dengan Masuknya dana Repatriasi dari luar ke dalam
NKRI maka kesempatan pekerjaan dan pembangunan akan semakin maju yang nantinya
akan berefek kepada jalur distribusi bahan keperluan masyarakat. Hal ini bisa
menjadi salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi
4) dampak positif selanjutnya tentu berkaitan dengan rasa
nasionalisme masyarakat kita, mereka rela menarik aset di luar negara untuk di
masukan ke dalam negara guna investasi dan pembangunan program Pemerintah.Hal
ini berarti kesadaran masyarakat kita harus kita apresiasi.
5) Menurut data dari humas DJP, ada perbedaan yang
signifikan pada periode pelaporan SPT tahunan antara tahun 2017 dan tahun 2018
sampai tanggal 23 maret 2018, pelaporan SPT secara global naik 20% di periode
yang sama. Hal ini menunjukan bahwa gaung Tax Amnesty secara tidak langsung
memberikan stimulan yang baik bagi kesadaran tertib administrasidi bidang
perpajakan
Dampak Negatif
Selain
dampak positif tentunya program TA ini memiliki dampak negatif.
1) Dampak negatif yang sangat kentara dimasyarakat dan
paling disebutkan adalah tentang rasa ketidakadilan. ya, memang hal itu tidak
bisa kita kesampingkan begitu saja. Program Tax Amnesty memberikan ampunan
kepada pengemplang pajak. Banyak para taipan yang banyak menyimpan harta diluar
negara yang entah kita tidak tahu asal-usulnya dan dengan program TA ini atas
harta yang ia peroleh dari tahun 1985-2015 tidak akan diperiksa.
2) Kecemburuan sosial pasti ada, karena masyarakat bawah
merasa ini hanya menguntungkan para elite negeri ini. Karena atas harta yang
tidak jelas itu bahkan para nama yang tercantum dalam "panama
paper" banyak yang ikut program ini loh..
3) Masyarakat khususnya wajib pajak yang telah melakukan
kewajiban perpajakan nya dengan baik pasti merasa ini tidak adil. karena
program ini benar-benar mengampuni semua sanksi dibawah tahun 2015 dan seolah
atas dosa itu yang seharusnya bisa dikatagorikan sebagai tindakan kejahatan dibidang
perpajakan bisa ditebus dengan nilai sesuai tarif yang ditentukan di 3 periode
.
4) Kemudian dengan adanya program TA ini, berarti juga
menunjukan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap potensi perpajakan
dalam hal ini DJP dan kemenkeu. hal ini tidak terlepas dari tidak
terbukanya data dari lembaga lain seperti bank, pemda, BPN/ATR, dan
kementerian/lembaga lain kepada kemenkeu Khusunya DJP.
5) At Least, opini publik tentu saja akan terbentuk bahwa
pemerintah lebih mengistimewakan para pengusaha dan kaum elit dalam
penegakan hukum pajak, karena faktanya para pengemplang ini ya dari kaum elit
pengusaha negeri ini.
C.
Peran Amnesty Pajak Dalam Percepatan Pembangunan
Daerah
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk
dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah-masalah
dalam pembiayaan pembangunan. Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan
Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Dalam normalnya APBN yang baik
adalah penerimaan utamanya adalah dari pajak, bukan berasal dari pengelolaan
Sumber Daya Alam semata, karena salah satu fungsi dari pajak adalah fungsi
stabilitas karena dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan.
Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Karena menilik dari sejarah Venezuela yang menerapkan kebijakan ekonomi Hugo
Chavez yang penerimaan negaranya 95% berasal dari ekspor minyak bumi, sehingga
ketika harga minyak bumi jatuh maka perekonomian negara juga akan jatuh pula,
lain halnya dengan pajak yang dapat menstabilkan dan tetap menggerakkan roda
perekonomian (melalui pihak swasta).
Salah satu sumber
pendanaan pembangunan Indonesia diperoleh dari pajak. Kebijakan Tax amnesty
atau pengampunan pajak dinilai pemerintah sebagai resep mujarab untuk
meningkatkan penerimaan Negara. Potensi tambahan penerimaan negara hingga 160
triliun dari kebijakan tersebut cukup besar. Dalam kondisi seperti ini, maka
kebijakan Tax Amnesty harus dilihat sebagai sebuah produk kebijakan yang harus
didukung. Karena outputnya akhirnya akan berkaitan dengan pembiayaan program
pemerintah.
Mengingat pentingnya peran penerimaan di bidang pajak dalam suatu negara
dan dalam program Nawacita ke-3 Presiden RI Joko Widodo ‘Membangun Indonesia
dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan’ dan percepatan pembangunan infrastruktur di Papua yang tentunya
membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka sudah sepantasnya pemerintah yang
diakili Direktorat Jenderal Pajak harus bisa melakukan effort lebih
dalam bekerja dalam menghimpun pajak, karena peran pajak sangat mempengaruhi
masa depan bangsa.
Dengan adanya Tax
Amnesty, maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN baik di
tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable
dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar
sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak
hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Sektor
yang Terdorong
Secara khusus, ada
beberapa sektor yang akan terpengaruh Tax Amnesty. Sektor-sektor
inilah yang diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertama adalah sektor keuangan. Dana
repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pasar modal dan penyaluran
kredit. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berikutnya ialah
sektor properti. Para pemilik modal diperkirakan tidak akan lama membiarkan
dananya mengendap begitu saja. Mereka bisa memanfaatkannya untuk berinvestasi
di sektor properti. Lagi pula sektor ini sudah terbukti sebagai salah pilihan
investasi yang menjanjikan.
Satu sektor lainnya
yang akan menikmati dampak positif dari Tax Amnesty adalah
manufaktur. Diperkirakan akan banyak modal yang dipakai untuk membangun sejumlah
pabrik baru. Lagi-lagi, jika itu terjadi, dampaknya akan sangat baik bagi
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia
sangat disarankan untuk memanfaatkan program Tax Amnesty sebaik
mungkin. Selain memberikan keuntungan besar, mengikutinya berarti pula ikut
membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Salah satu usaha
untuk mewujudkan kemandirian bangsa atau negara dalam hal pembiayaan
pembangunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa
pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi
kepentingan bersama. Beberapa ahli memberikan batasan tentang pajak,
diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani dalam
(Brotodihardjo R. Santoso, 1998). Menyebutkan bahwa “Pajak adalah iuran kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan”.
Indonesia merupakan
salah satu negara dengan tingkat perekonomian yang terbilang rendah. Karena, banyak
sekali faktor yang menjadi penyebab rendahnya tingkat perekonomian di Indonesia,
diantaranya beberapa kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir
ini marak terjadi di Indonesia. Penerapan kebijakan tax amnesty pajak di
Indonesia merupakan kebijakan yang sangat tepat untuk menghadapi permasalahan
tersebut, terlebih jika kita melihat dari beberapa pengalaman negara yang sudah
berhasil menerapkan kebijakan tax amnesty ini. Indonesia masih memiliki peluang
yang cukup besar untuk meningkatkan dana-dana yang masuk ke negara Indonesia
yang faktanya lebih banyak di simpan di luar negeri. Kebijkan ini memiliki
potensi yang cukup berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia. Oleh
karena itu, jika pengelolaan tax amnesty di negara Indonesia dapat berjalan
dengan baik maka akan sangat menguntungkan bagi negara khususnya pada
penerimaan pendapatan negara serta berdampak langsung terhadap proses penentuan
kebijkan fiskal yang bertujuan untuk kesejahteraan warga negara Indonesia.
Bila program tax
amnesty berhasil diimplementasikan dengan baik maka pemerintah mempunyai
beberapa keuntungan, di antaranya pemerintah dapat mengonsentrasikan atau
memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan
diimplementasikan tax amnesty, maka asset recoverynya lebih mudah karena tidak
perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum lainnya
untuk mengambil aset koruptor. Dengan demikian, negara memiliki lebih banyak
keuntungan dari amnesti pajak tersebut, yakni meningkatkan APBN negara dan
mengurangi kasus terjadinya penyelewengan pajak, Namun di sisi lain,pemerintah
juga harus mempunyai payung hukum sebagai dasar serta tujuan yang jelas dalam
pelaksanaan tax amnesty.
DAFTAR PUSTAKA
“Dampak Positif dan Negatif Tax
Amnesty (Pengampunan Pajak)”,Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : http://triyatnoputra.blogspot.com/2018/03/dampak-positif-dan-negatif-tax-amnesty.html
Supriyadi,
Agus. 2015. “Dana Pembangunan jadi Alasan Pemerintah Dorong Tax
Amnesty” ,Artikel diambil
dari internet pada 19
Oktober 2019 melalui : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151208105049-78-96723/dana-pembangunan-jadi-alasan-pemerintah-dorong-tax-amnesty
Nafi,
Mochamad. 2019. “Ekonom - Pengusaha Paparkan Sederet Efek Negatif Tax
Amnesty Jilid II” ,
Artikel diambil dari internet pada 11 Oktober 2019 melalui
https://katadata.co.id/berita/2019/08/14/ekonom-pengusaha-paparkan-sederet-efek-negatif-tax-amnesty-jilid-ii
“Ekonom: Ada empat dampak
negatif Tax Amnesty”,
Artikel diambil dari
internet pada 18 Oktober
2019 melalui : https://nasional.kontan.co.id/news/ekonom-ada-empat-dampak-negatif-tax-amnesty
Gita.
2012. “PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA”. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui
: http://gitagiyuvi.blogspot.com/2013/07/contoh-karya-tulis-ilmiah.html
“Pengaruh Positif Tax Amnesty Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia” ,Artikel
diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.dbs.com/indonesia-bh/blog/live-smart/Pengaruh-Positif-Tax-Amnesty-Terhadap-Pertumbuhan-Ekonomi-Indonesia.page
Fahmi,
Muhamad. 2016. “Peran Tax Amnesty Dalam
Pembangunan”, Artikel diambil dari internet pada 17 Oktober 2019 melalui : https://gagasanhukum.wordpress.com/2016/09/29/peran-tax-amnesty-dalam-pembangunan/
Fatul,
Anis. 2016. “Tax Amnesty dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian
Indonesia”. Artikel
diambil dari internet pada 17 Oktober 2019 melalui : https://www.kompasiana.com/anis_albaihaqi/584f9afb717a61f60e1f0f47/tax-amnesty-dan-pengaruhnya-terhadap-perekonomian-indonesia?page=all
“Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia”. Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui
: https://www.online-pajak.com/tax-amnesty-dan-tujuannya-di-indonesia
Rohmawati,
Juwita. 2019. “Amnesti Pajak Itu Apa Sih? Cari
Tahu Di Sini!”.
Artikel diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://blog.tunaikita.com/tax-amnesty-itu-apa-sih-cari-tahu-di-sini/
“Tax Amnesty Perkuat Tujuan
Pembangunan Nasional”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.tribunnews.com/bisnis/2016/09/08/tax-amnesty-perkuat-tujuan-pembangunan-nasional
“MENGAPA MASYARAKAT PERLU TERLIBAT
DALAM AMNESTI PAJAK?”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : http://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/BAB_XI.pdf
“Tax Amnesty dan Kinerja
Perpajakan 2016”. Artikel
diambil dari internet pada 19 Oktober 2019 melalui : https://www.kemenkeu.go.id/media/4377/tax-amnesty-dan-kinerja-perpajakan-2016.pdf
Good News and Informaton. Thanks for another wonderful post
BalasHapus