CONTOH KARIL UT YANG SUDAH LOLOS PLAGIAT


Meningkatkan Perekonomian Kabupaten Probolinggo Melalui Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi Syariah


Disusun oleh ;
XXXXXXX
XXXXXXXX
S1 AKUNTANSI
UPBJJ UT JEMBER
XXXXXXX


Abstrak
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, peran penting tersebut telah mendorong banyak negara teimasuk Indonesia untuk terus berupaya mengernbangkan UMKM. Peran UMKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan maupun penyerapan tenaga kerja. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) berharap pemerintahan Indonesia yang baru lebih memprioritaskan pengembangan UMKM di dalam negeri. Akumindo menilai, sistem keuangan ekonomi syariah lebih cocok untuk mendukung kemajuan industri UMKM untuk memperluas usaha.
Keuangan konvensional yang diterapkan perbankan secara umum dirasa kurang cocok bagi UMKM. Karena seringkali sistem keuangan konvensional memberatkan para perintis UMKM disaat usaha sedang tidak berjalan dengan baik. Sebaliknya, lewat sistem keuangan syariah yang menekankan bagi hasil, pelaku UMKM lebih ringan dan leluasa dalam mengelola pendanaan usaha. Untuk itu, pemerintah bersama otoritas terkait perlu mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah, baik bank maupun non bank yang nantinya menjadi bagian dari ekosistem pengembangan UMKM.


Kata Kunci : UMKM, Probolinggo, Ekonomi Syariah, Bank Syariah, Koperasi Syariah.




PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Berdasarkan hasil rilis Badan Pusat Statistik terdapat lima sektor yang menempati lima besar pertumbuhan tertinggi sepanjang tahun 2016. Sektor jasa keuangan dan asuransi mencatatkan pertumbuhan tertinggi diantara kelima sektor lainnya, yakni pertumbuhan sebesar 8,90 persen.sektor keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama sebagai penyedia dana, salah satunya investasi. Aktivitas investasi akan berdampak pada peningkatan kapasitas perekonomian suatu Negara.
Namun demikian, para ekonom sejak tahun 1870-an menyebutkan bahwa  hubungan antara perkembangan sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi tidak memiliki banyak pengaruh. Artinya pertumbuhan sektor keuangan ternyata tidak berdampak signifikan terhadap sektor riil. Perbankan syariah yang diharapkan menjadi penunjang pertumbuhan sektor riil sampai saat ini masih lebih banyak membiayai masyarakat dari sisi konsumsi.
Perbankan seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian dengan fungsi lembaga intermediasi yang menghubungkan antara investor dan pengusaha. Jika dilihat dari perspektif syariah, sektor keuangan idealnya berjalan selaras dengan peningkatan volume transaksi sektor riil. Namun demikian, pangsa pasar ekonomi syariah masih sangat kecil yang diakkibatkan oleh minimnya sentuhan implementasi keuangan syariah terhadap sektor riil. Diskusi tentang ekonomi syariah mayoritas hanya menjangkau perbankan, sukuk dan asuransi. Hal ini mengakibatkan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Karena pemahaman ekonomi syariah yang tidak menyeluruh. Padahal ekonomi syariah tidak terbatas pada sektor keuangan, namun juga dari sisi sektor riil.
Ini dibuktikan dengan krisis keuangan 1998, bahwa yang menyangga perekonomian Indonesia saat itu adalah perekonomian sektor riil yang diwakili oleh UMKM. Hal ini sesuai dengan nilai Ekonomi Syariah bahwa perekonomian harus ditopang oleh sektor riil, artinya sektor keuangan adalah sebagai komponen penunjang perkembangan sektor riil, bukan suatu sistem yang berdiri sendiri. Adapun hingga kini, pemerintah sudah memberikan dukungan untuk berjalannya ekonomi syariah melalui penerbitan regulasi - regulasi  yang berprinsip syariah. Namun, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah dapat menjalin kemitraan dengan komunitas dan kelompok masyarakat. Karena saat ini, banyak komunitas - komunitas yang secara mandiri melaksanakan program pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan menengah.
Jika pemerintah dengan serius menggarap potensi komunitas -komunitas yang bergerak di bidang pemberdayaan maka UMKM yang dari segi kuantitas sudah banyak dapat meningkatkan kualitasnya, istilahnya naik level dari usaha kecil menjadi usaha menengah begitu seterusnya. Sudah saatnya perbankan syariah lebih fokus menyalurkan pembiayaan kepada sektor mikro, karena rendahnya akses unit usaha UMKM yang rendah terhadap sektor keuangan akan berdampak pada ketimpangan sosial. Padahal, meskipun perbankan syariah adalah lembaga komersil yang berorientasi pada profit masyarakat terlanjur memiliki harapan lebih, selain menghindari praktik riba, perbankan syariah juga diharapkan dapat membantu akselerasi usaha - usaha kecil agar dapat berdaya dan memberdayakan perekonomian di dalam Negeri. Oleh karena itu penulis tertarik membahas lebih jauh tentang peran lembaga keuangan syariah terhadap kemajuan pelaku UMKM dengan menarik judul “Meningkatkan Perekonomian Kabupaten Probolinggo Melalui Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi Syariah”.
B.     Rumusan Masalah
1)      Bagaimana perkembangan UMKM dan ekonomi syariah di Kabupaten Probolinggo ?
2)      Apa kelebihan dari sistem syariah untuk UMKM ?
3)      Apa saja kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo ?
C.     Tujuan Penulisan
1)      Mengetahui perkembangan UMKM dan hubungannya dengan ekonomi syariah.
2)      Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem syariah yang dirasakan langsung oleh pelaku UMKM.
3)      Untuk mengetahui kendala yang dihadapi pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo.
D.     Manfaat Penulisan
1)      Bagi Penulis, memberikan pengetahuan lebih tentang sistem ekonomi syariah.
2)      Bagi Pemerintah, memberikan gambaran apa yang diinginkan oleh pelaku UMKM.
3)      Bagi Masyarakat, memberikan pengertian bahwa sistem syariah lebih menguntungkan pelaku usaha mikro kecil daripada konvensional.








PEMBAHASAN
A.     Perkembangan UMKM dan ekonomi syariah
Indonesia adalah salah satu Negara yang masih dalam tahap berkembang. Dalam konteks Negara berkembang, sistem perekonomian Negara sering kali bergantung terhadap bantuan modal yang berasal dari luar negeri. Hal ini telah banyak melahirkan controversial dalam tatanan kehidupan bernegara. Dengan dalih kerjasama dengan pihak asing dalam kaitannya menerima bantuan modal untuk membantu tumbuh kembangnya perekonomian Negara, ternyata selama ini dalih tersebut jauh dari tujuan awalnya, malah sebaliknya langkah tersebut telah memanjakan bangsa sendiri untuk tetap bergantung terhadap bantuan- bantuan yang selalu diberikan oleh pihak luar tersebut kepada kita, sehingga implikasinya dapat kita rasakan sendiri yaitu kurangnya kemandirian kita untuk membangun bangsa kita sendiri.
Dari peristiwa krisis yang telah melanda bangsa Indonesia tersebut telah menciptakan kemiskinan bagi sebagian kalangan masyarakat kita yang sifatnya terstruktur, melalui pemberdayaan perbankan syariah ini harapan kita akan bisa menangani kemiskinan dengan menghilangkannya melalui proses trickle down effect. Akibatnya kemungkinan terjadinya ketimpangan distribusi dan akses sumber daya ekonomi. Karena pendekatan ini butuh biaya besar dan harus ditanggung oleh negara ( mengandalkan pinjaman luar negeri ).
Untuk mengatasi permasalahan yang telah terjadi selama ini terhadap Negara kita yang selalu mengandalkan ketergantungan kepada bantuan dari luar negeri salah satu langkah yang dianggap efektif adalah menggunakan keuangan mikro sebagai metode utama. Kontribusi pendekatan ini terdiri dari diversifikasi pelaku utama pembangunan adalah masyarakat, pembiayaan pembangunan yang menggunakan sumber keuangan masyarakat sendiri serta menerapkan pendekatan pembangunan yang memiliki potensi untuk berlanjut (sustainable).
Beranjak dari permasalahan itu, kita sebagai Subyek yang akan menentukan masa depan bangsa kita tidak akan mingkin bergantung secara terus menerus terhadap upaya- upaya tersebut. Kita harus berupaya mencari terobosan- terobosan lain yang justru memberikan harapan yang lebih menjanjikan terhadap masa depan perekonomian kita. Saat sekarang ini seiring dengan berkembangnya pola pikir masyarakat Indonesia pada umumnya, telah bisa melahirkan terobosan- terobosan baru dalam rangka pengembangan ekonomi bangsa, dari banyak terobosan- terobosan tersebut salah satunya dapat kita amati dari segi perkembangan sector Asaha Kecil dan Menengah.
Ketika kita menelaah lebih jauh dari kondisi perkembangan perekonomian masyarakat kita, bahwasanya ekonomi rakyatlah yang akan menjadi benih awal yang akan mewujutkan perekonomian nasional yang akan memberikan kontribusi bagi masyarakat kita sendiri dalam usaha pengembangan kearifan local. Wujut kongkrit dari berkembangnya ekonomi rakyat yang diujutkan dalam bentuk Usaha Kecil Menengah ini kalau kita mencoba menelaah lebih jauh, ternyata yang berperan dibalik itu semua selama ini salah satunya adalah peranan Bank Syariah yang selalu memberikan kontribusi dalam usaha pengembangan perekonomian rakyat itu sendiri. Selama ini langkah dari Bank Syariah telah memberikan semangat dan dorongan terhadap terujut dan terbangunnya semangat para masyarakat Indonesia yang berasal dari kalangan menengah kebawah yang ingin mencoba ikut serta dalam upaya meujutkan perekonomian bangsa yang berorientasi kedepan dan bermasa depan yang jelas yang sesuai dengan harapan masyarakat kecil pada umumnya. Itu semua telah diujutkan dengan upaya pengembangan Usaha Kecil Menengah yang benar- benar mengembangakan potensi ekonomi yang ada dalam tubuh masyarakat itu sendiri.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.
Definisi dari Perbankan Syariah
Perbankan Syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal : usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah singkat awal munculnya Perbankan Syariah
Awal mula kegiatan bank syariah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic rural bank di desa it ghamr bank. Bank ini berperasi di pedesaan mesir dan masih berskala  kecil. Di united Arab , baru tahun 1975 dengan berdiri di Dubai Islamic bank. Kemudian di Kuwait pada tahun  1977 Islamic bank. Kemudian di Kuwait pada tahun  1977 berdiri Kuwait finance house yang beroperasi tanpa bunga. Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan.  Pemerintah Pakistan mengkonverrsi seluruh sistem perbankan di Negaranya  pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya pada tahun 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Kehadiran Bank yang berdasarkan syariah di Indonesia relatif baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank syariah  di lakukan oleh majlis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun,diskusi tentang bank syariah sebagai basis ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980. Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbanksan MUI , yaitu dengan terbentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani pada tanggal 1 November 1991.
Peran Bank Syariah dalam pengembangan Usaha Kecil Menengan di Kab Probolinggo
Berdirinya Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menengan di Indonesia awalnya tidak terlepas dari peran yang telah dilakukan oleh Bank- Bank yang lain yang telah ada sebelumnya di Negara kita ini. Dimana Bank- Bank tersebut kebanyakan mereka hanya mau meminjamkan uang atau membuka kredit kepada orang yang sudah punya “uang” dalam arti penghasilan dan aset., kesalahan pola berfikir inilah yang dirubah oleh Muhammad Yunus yang awalnya semua itu dikemas dengan berdirinya Grammen Bank.
Grammen Bank (Grammen berarti pedesaan) yang lebih kita kenal selama ini ujut konkriknya dalam konteks Bank Syariah. Dimana institusi ini didirikan pada tahun 1976 dengan idealisme menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin berlandaskan rasa saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas. Kegiatan yang bersifat proyek itu ditransformasikan menjadi bank di bawah aturan hukum yang khusus dibuat untuk kreasi pemikiran pengentasan masyarakat dari kemiskinan
Ketika kita mencoba melihat dalam satu decade terakhir ini, bisnis perbankan konvensional di Indonesia mulai tersaingi dengan kehadiran Bank Syariah. Bank Syariah menawarkan alternative jasa perbankan dengan system imbalan berupa bagi hasil( profit and loss sharing principle ) atau Profit Margin yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank Syariah, system ini menerapkan prinsip keadilan antara pihak Bank maupun nasabah. Bermula dari jasa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dengan prinsip syariah, kini Bank syariah mulai merambah bisnis pembiayaan untuk modal usaha maupun pembayaran yang bersifat konsumtif.
Filosofi Model Bank Syariah adalah Credit is fundamental right (Kredit adalah hak bagi setiap orang) untuk mendapatkannya termasuk orang miskin guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi semua keperluan hidupnya dalam hal ini diujutkan dalam benrtuk terciptanya Usaha Kecil Menengah yang berusaha mengobtimalkan sumber daya yang ada dalam masyarakat kecil itu sendiri yang selama ini belum tersentuh oleh langkah Pemerintah.
Dalam menjalankan program pelayanan kredit mikronya, Bank Syariah mengorganisasir masyarakat miskin yang menjadi peminjamnya dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas lima anggota. Tujuannya, memperkuat para peminjam sehingga mereka mempunyai kapasitas untuk merencanakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat mikro. Centre (kumpulan kelompok) juga dibentuk sebagai media penghubung dengan kantor cabang di mana petugas lapangan Bank Syariah harus menghadiri pertemuan centre setiap minggu. Sementara dalam hal penyaluran kredit, tetap diprioritaskan pada kelompok masyarakat yang benar- benar membutuhkan dana untuk menunjang keberhasilan usahanya. Upaya Bank Syariah dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah yang ada dalam masyarakat kita dalam hal pemberian bantuan, Bank Syariah mengfokuskan prioritasnya kepada pemberian kredit tidak didasarkan atas kedermawanan atau belas kasihan, sebab akan menyebabkan terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Serta bantuan kredit yang telah diberikan harus dapat menyiapkan persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat (fleksibel).
Disamping itu bantuan kredit yang diberikan oleh Bank Syariah tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan anggota. Yang lebih menariknya dari kebijakan Bank Syariah ini dalam upaya memberikan bantuan dana kepada masyarakat kecil adalah terkait dengan pengelolaan bantuan kredit itu sendiri harus dilakukan secara terbuka dan profesional dengan berprinsip dari, oleh dan untuk anggota. Dan juga dalam pelaksanaan programnya, berusaha memanfaatan kelompok-kelompok yang sudah ada di masyarakat sebagai sarana penyalur bantuan kredit.
B.     Kelebihan sistem syariah
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain ; Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium), Kebebasan (free will), Tanggung jawab (responsibility).
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) menilai, sistem keuangan ekonomi syariah lebih cocok untuk mendukung kemajuan industri UMKM untuk memperluas usaha. Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, keuangan konvensional yang diterapkan perbankan secara umum dirasa kurang cocok bagi UMKM. Sebab, seringkali sistem keuangan konvensional memberatkan para perintis UMKM disaat usaha sedang tidak berjalan baik. Sebaliknya, lewat sistem keuangan syariah yang menekankan bagi hasil, pelaku UMKM lebih ringan dan leluasa dalam mengelolaa pendanaan usaha.
Kelebihan Ekonomi Syariah
Adanya Kebebasan Bagi Setiap Individu Untuk Membuat Keputusan. Dalam islam, kebebasan manusia didasarkan atas nilai-nilai tauhid. Nilai tauhid inilah yang membut manusia memiliki keberanian dan kepercayaan diri. Dalam sistem ekonomi syariah mensyaratkan setiap individu memiliki kepebabas dalam mengutarakan pikirannya. Kebebasan ini akan mampu mengoptimalkan kemampuan manusia dalam bertahan hidup simak juga ciri-ciri yayasan . Selain itu, setiap individu juga bebas dalam membuat keputisan yang berhubungan dengan ekonominya tanpa didasari paksaan dari siapapun.
Adanya Pengakuan Tehadap Hak Kepemilikan Individu terhadap Harta  dan Hak Untuk Memiliki Harta. Dalam sistem ekonomi ini, pengakuan terhadap hak kepemilikan dan untuk memiliki harta sangat diakui. Namun, tentunya kepemilikan dan cara memilikinya harus sesuai dengan cara-cara islam simak juga ciri-ciri firma . Dalam islam pengaturan kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan. Sehingga dengan begitu maka kepemilikan atas harta ersebut akan menimbulkan sikap saling menghormati dan menghargai antar sesama. Kesadaran bahwa harta tersebut hanyalah titipan dari Allah SWT,  juga merupakan nilai dasar yang harus di tanamkan.
Adanya Ketidaksamaan Ekonomi Dalam Batas yang Wajar. Dalam islam memang diakui adanya perbedaan ekonomi pada setiap perorangan. Akan tetapi, pada kenyataannya ketidaksamaan tersebut bukan didasari karena ketetapan Allah seperti juga bentuk-bentuk yayasan  . Melainkan karena ulah manusia sendiri, yang memandang bahwa seorang yang memiliki jabatan dan harta memiliki derajat yang lebih tinggi di bandingkan orang lain. Sehingga menimbulkan sebuah paradigma “Bahwa Allah SWT tidak adil”. Pandangan inilah yang harus di buang, karena dihadapan sang pencipta setiap manusia itu derajatnya sama.
Adanya Jaminan Sosial dan Hak untuk Hidup bagi Individu dalam Sebuah Negara. Setiap individu memiliki hak untuk dapat hidup dan mempertahakan hidupnya dalam sebuah negara. Setiap warga negara juga dijamin hak sosialnya untuk mendapatkan kebutuhannya. Tugas pokok ini menjadi tanggung jawab bagi setiap pemerintahan dalam sebuah negara simak juga transaksi keuangan perusahaan jasa . Dalam sistem ekonomi syariah, negara memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya alam guna menungkatnya kesejahteraan rakyatnya secara umum.
Adanya Distribusi Kekayaan Islam. Dalam islam tidak dianjurkan untuk menumpuk kekayaan pada srkolompok masyarakat kecil. Islam menganjurkan untuk mendistribusikan kekayaan kepada semua lapisan masyarakat sebagai ciri-ciri administrasi usaha. Sumber daya alam bukanlah merupakan milik pribadi atau kelompok orang tertentu. Sumber daya alam harus di gunakan untuk kemaslahatan umat. Upaya ini bukan menjadi hal yang dipermasalahkan jika jika tidak ada usaha untuk mengoptimslkan melalui jalan ekonomi syariah.
C.     Kendala yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo
Peningkatan jumlah UMKM ini membawa pengaruh yang cukup baik bagi perekonomian di Indonesia. Mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan produk domestik bruto yang cukup besar, yaitu mencapai 60,34 persen di tahun 2018. Tak heran, pemerintah menurunkan pajak UMKM menjadi 0,5 persen, agar geliat bisnis UMKM semakin berkembang pesat. Namun, Masih banyak para pengusaha UMKM terkendala modal usaha, strategi pemasaran, hingga akses teknologi digital. Akibatnya, usaha mereka berjalan stagnan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Berikut kendala yang sering dialami pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo ;
Minimnya Modal Usaha. Permasalahan UMKM paling utama  adalah minimnya modal usaha. Akibatnya, para pengusaha tidak bisa menaikkan jumlah produksinya untuk mencapai omzet lebih banyak. Ide bisnis baru untuk perluasan usaha pun kerap kali harus disingkirkan jauh-jauh karena permasalahan yang satu ini. Akar masalah ini sebenarnya sangatlah klasik. Para pengusaha UMKM seringkali kesulitan dalam mencari modal pembiayaan dari bank, karena banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi. Kurang Tahu Bagaimana Cara Membesarkan Bisnis. Permasalahan UMKM selanjutnya adalah minimnya pengetahuan pengusaha UMKM tentang manajemen bisnis yang baik. Banyak pelaku UMKM hanya fokus memproduksi barang, tanpa memikirkan bagaimana strategi ekspansi bisnisnya lebih besar lagi. Akibatnya, pengusaha UMKM kesulitan dalam meningkatkan level bisnisnya. Usaha yang mereka jalankan tidak berkembang dan omzet yang didapat tidak mengalami kenaikan.
Kurangnya Inovasi Produk. Dalam meningkatkan daya saing bisnisnya, seorang pengusaha UMKM juga sering mengalami kendala dalam melakukan inovasi produk. Saat ini jumlah produk UMKM yang mampu menembus pasar internasional masih sangat sedikit sekali. Salah satu penyebab sulitnya produk UMKM bersaing di pasar mancanegara adalah rendahnya daya saing produk.
Apalagi, jika dihubungkan dengan harga yang ditawarkan, produk UMKM Indonesia masih jauh dari kualitas yang ditawarkan produk luar negeri. Kesulitan Mendistribusikan Barang. Permasalahan UMKM selanjutnya terletak pada masalah pendistribusian barang.  Selama ini banyak pelaku UMKM kekurangan channel dalam mendistribusikan produknya. Kebanyakan hanya fokus mendistribusikan barang kepada beberapa kolega dan pengepul yang dikenalnya saja. Tentu cara pemasaran seperti ini masih sangat sederhana dan jangkauannya belum terlalu luas.
Belum Memaksimalkan Pemasaran Online. Permasalahan UMKM yang kelima ini masih berhubungan erat dengan poin keempat, yaitu sulitnya mendistribusikan barang. Salah satu faktor yang menyebabkan pendistribusian barang UMKM kurang meluas karena pengusaha belum melakukan pemasaran online. Mungkin, beberapa pelaku UMKM sudah memasarkan produknya secara online melalui media sosial, situs marketplace, dll, akan tetapi dalam prakteknya masih kurang maksimal. Sehingga, hasil yang didapat pun kurang maksimal. Tidak Adanya Branding Adalah Permasalahan UMKM yang Cukup Serius. Salah satu permasalahan UMKM yang sering luput dari perhatian pengusaha UMKM adalah branding. Belum banyak pelaku UMKM yang sadar akan pentingnya branding bagi produk dan juga usahanya. Sehingga, kebanyakan pelaku UMKM hanya fokus menjual, menjual, dan menjual, tanpa memikirkan bagaimana kualitas merk dari produknya. Padahal, menjaga kualitas branding sangatlah penting dalam upaya membesarkan bisnis UMKM. Dengan kualitas branding yang baik, suatu produk akan lebih mudah diingat khalayak. Sehingga peluang terjadinya penjualan pun semakin besar.
Tidak Melakukan Program Loyalitas Pelanggan. Tidak adanya program loyalitas pelanggan juga menjadi pemasalahn UMKM yang cukup krusial. Kebanyakan pelaku UMKM belum memiliki perhatian yang besar dalam membuat program loyalitas pelanggan. Mulai dari promo reguler, pendaftaran member, hingga komunitas pelanggan. Padahal, menjaga loyalitas pelanggan sangatlah penting. Semakin sering pelaku UMKM melakukan program loyalitas pelanggan, maka loyalitas pelanggan pun akan semakin menguat. Dengan begitu, pelanggan akan lebih sering melakukan repeat order, dan bahkan dengan sukarela mempromosikan produk Anda dari mulut ke mulut. Masih Mengandalkan Pembukuan Secara Manual. Banyak yang tidak sadar jika pembukuan secara manual menjadi permasalahan UMKM yang cukuo serius. Pembukuan secara manual ini rawan terjadinya kehilangan, kerusakan, dan bahkan kesalahan rekap. Sehingga, pengusaha tidak bisa menganalisa hasil penjualannya secara tepat. Misalnya: jika laporan penjualan pada hari tertentu tiba-tiba hilang, maka laporan penjualan keseluruhan pun akan amburadul. Padahal, pembukuan yang baik adalah kunci evaluasi bisnis yang memadai. Dengan pembukuan yang baik, Anda bisa menganalisa penjualan usaha Anda secara lebih tepat sebagai pertmbangan untuk mengambil keputusan selanjutnya. Selain itu, pembukuan yang baik juga menjadi syarat wajib untuk semua pengusaha yang ingin meminjam modal usaha kepada bank. Sehingga, kembali pada permasalahan pertama, jika pembukuan usaha Anda buruk, maka dipastikan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank.
Tidak Memiliki Mentor. Tanpa memiliki mentor bisnis, seorang pengusaha UMKM akan kesulitan dalam mengembangkan bisnisnya lebih besar lagi. Pengetahuannya seputar bisnis menjadi terbatas dan dia akan kesulitan dalam melakukan inovasi produk. Dan yang terakhir Tidak Memiliki Izin Usaha Resmi. Permaslahan UMKM yang kesepuluh yaitu tidak adanya izin usaha resmi, sehingga menghambat laju usaha Anda. Jika Anda ingin mengembangkan usaha Anda menjadi lebih besar lagi, maka sudah waktunya Anda mengurus izin resmi untuk usaha Anda.








PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Prinsip Filosofi Dasar Bagi Pengembangan Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menegah yang ada dalam masyarakat adalah, bantuan yang diberikan tanpa jaminan atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin yang kurang mampu yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka dibebaskan dari pembayaran kredit
Bagi industri perbankan yang dalam hal ini adalah Perbankan Syariah, proses penyaluran pembiayaan yang mereka lakukan terhadap sektor UMKM lebih menguntungkan dibandingkan sektor non UMKM. Sebab, sektor UMKM memiliki ketahanan bisnis lebih kuat. Disamping itu factor pendukung lainnya yang juga akan menguntungkan Perbankan Syariah yaitu terkait dengan pembiayaan UMKM yang saat sekarang ini mendapat alokasi bantuan yang besar dari pemerintah terkait dengan pengembangan UMKM tersebut, karena alokasi pembiayaan yang cukup besar tersebut lahir dan dipicu oleh keinginan pemerintah agar industri perbankan nasional memiliki kontribusi lebih besar dalam mendorong perkembangan sektor UMKM.
Beranjak dari semua itu, kami sebagai penulis yakin sekali bahwasanya UMKM di Kabupaten Probolinggo ini berpotensi cukup besar bagi perkembangan ekonomi daerah berbasis Syariah karena bisa kita lihat bersama dengan mengingat kembali dari masa krisis moneter ke pasca krisis moneter, UMKM itu terbukti selalu menjadi tulang punggung perekonomian kita. Sektor UMKM memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi krisis, dibandingkan sektor lain. Hanya memang, pemerintah masih kurang memberikan dukungan. Karena itulah bank syariah seharusnya juga masuk ke sana. Kami optimistis, ekonomi syariah dapat mendukung pengembangan UMKM, akan lebih besar dan akan selalu eksist kedepannya.







DAFTAR PUSTAKA
 Ekonomi syariah , Artikel diambil dari internet pada 31 Oktober 2019  melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
Rahayu, Sri. 2012. Peran Bank Syariah dalam Mengembangan Usaha Kecil Menengah”, Artikel diambil dari internet pada 17 Mei 2019 melalui : http://wikispot-wikispot.blogspot.com/2012/03/karya-ilmiah-shopping-online.html
Prenanto, Trisna. 2015.E-COMMERCE DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA”, Artikel diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui : https://www.kompasiana.com/sangsurya/5517d225a333114907b6616c/peran-bank-syariah-dalam-mengembangan-usaha-kecil-menengah
Perkembangan UMKM di Indonesia. Artikel diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui : http://tissorindonesia.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
10 Permasalahan UMKM dan Cara Mudah untuk Mengatasinya” ,Artikel diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui : https://interactive.co.id/blog/10-permasalahan-UMKM-dan-cara-mudah-untuk-mengatasinya-127.html
Murdaningsih, Dwi. 2019. UMKM Dinilai Lebih Cocok dengan Sistem Syariah” ,Artikel diambil dari internet pada 01 November 2019 melalui : https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/pqax1p368/umkm-dinilai-lebih-cocok-dengan-sistem-syariah
“Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Syariah Yang Perlu Anda Ketahui”. Artikel diambil dari internet pada 02 November 2019 melalui : https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/kelebihan-dan-kekurangan-sistem-ekonomi-syariah
Nisa, Khaerun. 2017. “Menumbuhkan Semangat Keuangan Syariah Pada UMKM”. Artikel diambil dari internet pada 02 November 2019 melalui : https://www.kompasiana.com/nisahd/59c1fc03b1eb101b0c1b01f2/menumbuhkan-semangat-keuangan-syariah-pada-umkm
MES Sumenep Dorong UMKM Unggul berbasis Syariah. Artikel diambil dari internet pada 03 November 2019 melalui : http://www.ekonomisyariah.org/8895/mes-sumenep-dorong-umkm-unggul-berbasis-syariah/
Daulay, Rihanah. 2015. PENGEMBANGAN USAHA MIKRO UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT ISLAM DI KOTA MEDAN. Artikel diambil dari internet pada 03 November 2019 melalui : https://media.neliti.com/media/publications/156562-ID-none.pdf
Saifudin. 2017. motivasi kerja dalam pengembangan usaha perspektif ekonomi islam. Artikel diambil dari internet pada 03 November 2019 melalui : http://etheses.uin-malang.ac.id/10146/1/14801014.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

jasa joki UT dan karya ilmiyah segala jurusan jaminan lolos plagiat 0878 9797 9399

  Dampak Kenaikan Nilai Upah Minimum Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid 19 (PT. AMTEK PRECISION COMPONENT BATAM) ...