LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Versi materi oleh D Endarto
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi
Kredit, Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi,
Lembaga Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Bursa Efek. Selain
bank, masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam
bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat
Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan
pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan
lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang
usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu
memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan
koperasi kredit yaitu menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan
kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat yang mudah dan bunga
ringan.
Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
b. Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
d. Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya
sama untuk tiap anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi secara rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran
rutin di sini bisa setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya
tidak diwajibkan kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi
boleh menyimpan boleh tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak
ditentukan dan terserah anggota yang bersangkutan.
d. Sumber lain yang sah
Sumber lain pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan
pemerintah, hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari
pihak lain.
2. Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang
kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada
nilai barang jaminan yang diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa
barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan perak), barang-barang
elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak,
contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di
Indonesia.
Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu
rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari
kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat
tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu
tahun atau kurang dari satu tahun.
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui
penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti
rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak
yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi
umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada
pihak lain.
Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara
lain:
a. Asuransi Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b. Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia
c. Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Sekarang ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang
menawarkan beragam jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan
asuransi memiliki peranan yang penting, antara lain:
a. menambah lapangan kerja bagi masyarakat
b. mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
c. mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
d. memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
4. Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak
bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini
diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif
bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka
setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola
dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya
dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun.
Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan
lewat pemberian surat berharga.
5. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana
langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a. Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang
dibutuhkan oleh nasabah.
b. Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala.
c. Usaha kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit.
d. Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam
suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu.
6. Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan
pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham,
dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk
menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai
kegiatan-kegiatan yang produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar