AKUNTANSI
UNTUK LEASING
(SEWA
GUNA USAHA)
Dalam PSAK
No. 30 tentang
Leasing, disebutkan bahwa
kegiatan sewa guna usaha
(leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun
1974 dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perdagangan dan Menteri
Perindustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.
32/M/SK/2/1974 dan No.
30/Kpb/I/74 tanggal 7 Februari
1974 tentang "Perizinan Usaha
Leasing". Sejak saat
itu dan khususnya sejak
tahun 1980 jumlah
perusahaan sewa guna
usaha dan transaksi sewa
guna usaha makin
bertambah dan meningkat
dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan
barang-barang modal dunia usaha.
Hadirnya perusahaan
sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan swasta
nasional telah mampu
memopulerkan peranan kegiatan sewa
guna usaha sebagai
alternatif pembiayaan barang
modal yang sangat dibutuhkan para
pengusaha di Indonesia,
di samping cara-cara
pembiayaan konvensional yang lazim
dilakukan melalui perbankan.
Perluasan cara-cara
pembiayaan tersebut sejalan
dengan definisi leasing
atau sewa guna
usaha sebagaimana dituangkan dalam
pasal 1 SKB
Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian tersebut
di atas yang
menyatakan: "Leasing
ialah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu
perusahaan untuk suatu jangka
waktu tertentu berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara
berkala disertai dengan
hak pilih (New
York Optie) bagi
perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang
bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati bersama".
A. PENGERTIAN LEASING
Leasing adalah
perjanjian kontraktual antara
lessor dan lessee
yang memberikan hak kepada
lessee untuk menggunakan
properti tertentu yang dimiliki
oleh lessor selama
periode waktu tertentu
dengan membayar sejumlah uang
(sewa) yang sudah ditentukan, yang pada umumnya dilakukan secara periodik.
Unsur penting dari
perjanjian leasing bahwa
hak
kepemilikan lessor atas propertinya yang di-lease
menjadi berkurang.
Oleh karena
lease adalah suatu
kontrak maka perjanjian
yang disetujui oleh lessor
dan lessee dapat
sangat bervariasi dan
hanya dibatasi oleh keinginan kedua pihak tersebut. Durasi
(jangka waktu lease) dapat bervariasi dari
periode waktu yang
pendek hingga seluruh
umur manfaat dari
aktiva yang bersangkutan. Pembayaran sewa (rental payments) dapat
dilakukan dari tahun ke tahun
dalam jumlah yang
meningkat atau menurun;
sementara nilainya dapat ditetapkan
terlebih dahulu atau
dapat bervariasi dengan penjualan, suku
bunga utama, indeks
harga konsumen atau
beberapa faktor lainnya.
B. KEUNGGULAN LEASING
Walaupun leasing
memiliki kekurangan, tetapi
pertumbuhan pengaplikasiannya
menunjukkan bahwa lease
sering kali memiliki keunggulan tambahan
terhadap kepemilikan properti.
Beberapa keunggulan yang umumnya
dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
1.
Pembiayaan 100%
dengan suku bunga
tetap. Lease sering ditandatangani tanpa
membutuhkan uang muka
dari lessee, yang membantu
menghemat dana kas
yang terbatas, khususnya
sangat diinginkan oleh perusahaan
baru dan sedang
berkembang. Selain itu, pembayaran lease
juga sering bersifat
tetap sehingga melindungi
lessee dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
2.
Proteksi terhadap
keusangan. Peralatan yang
di-lease dapat mengurangi risiko
keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat memindahkan risiko nilai
residu kepada lessor.
3.
Fleksibilitas. Perjanjian
lease memiliki lebih
sedikit batasan-batasan bila
dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu
membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya,
pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu pendapatan kas
yang dihasilkan oleh
peralatan yang di-lease
sehingga pembayaran dapat dilakukan
pada saat peralatan
tersebut mulai produktif.
4.
Pembiayaan yang
lebih murah. Beberapa
perusahaan menyadari bahwa pembiayaan
dengan lease ternyata
jauh lebih murah
daripada jenis pembiayaan lainnya.
5.
Pembiayaan di
luar neraca (off-balance-sheet financing).
Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan
untuk melakukan pinjaman. Pembiayaan
di luar neraca
semacam itu penting bagi perusahaan tertentu.
C. SIFAT KONSEPTUAL LEASE
Secara singkat,
FASB setuju dengan
pendekatan kapitalisasi apabila lease
serupa dengan pembelian
seluruh cicilan, dengan
menyatakan bahwa lease yang
secara substansial memindahkan
seluruh manfaat dan
risiko dari kepemilikan properti
harus dikapitalisasi. Pemindahan kepemilikan dianggap terjadi hanya
jika lease tersebut
tidak dapat dibatalkan.
Tidak dapat dibatalkan berarti
bahwa kontrak lease
bisa dibatalkan hanya
bila terjadi suatu hal yang
bersifat kontinjensi atau
ketentuan pembatalan dari
penalty kontrak begitu tinggi
bagi lessee sehingga
kemungkinan pembatalan terjadi sangat kecil.
Hanya lease yang
tidak dapat dibatalkan
yang perlu dikapitalisasi.
Dengan demikian,
dapat diambil 3
kesimpulan. (1) Karakteristik
yang menunjukkan bahwa secara
substansial semua manfaat
dan risiko kepemilikan yang telah
ditransfer harus diidentifikasi. (2) Karakteristik yang sama harus
diterapkan secara konsisten
kepada lessee dan
lessor. (3) Lease yang
tidak mentransfer semua
manfaat dan risiko
secara substansial disebut sebagai lease
operasi. Kontrak lease
ini tidak perlu
dikapitalisasi, tetapi
diperlakukan sebagai pembayaran lease dan penerimaan lease.
AKUNTANSI
OLEH LESSEE
A. PENCATATAN LEASE
Jika lessee
mengkapitalisasi lease maka lessee akan mencatat aktiva dan kewajiban yang
umumnya sama dengan
nilai sekarang pembayaran
sewa, lessor yang sudah
memindahkan secara substansial
seluruh manfaat dan risiko
kepemilikan, mengakui penjualan
dengan mengeluarkan aktiva
dari neraca dan menggantikannya dengan piutang. Jurnal yang dibuat oleh lessor dan lessee dengan
asumsi peralatan di-lease dan dikapitalisasi adalah sebagai berikut:
Lessee Lessor
Peralatan yang di-lease RpXXX Piutang
lease (bersih) RpXXX
Kewajiban lease RpXXX Peralatan RpXXX
Karena sudah
mengkapitalisasi aktiva, lessee akan mencatat penyusutan. Lessor dan
lessee akan memperlakukan
pembayaran lease sebagai pembayaran pokok dan bunga. Jika
kontrak lease tidak dikapitalisasi, tidak ada yang dicatat oleh lessee dan tidak
ada aktiva yang
dikeluarkan dari pembukuan
tersebut. Pada saat pembayaran lease
dilakukan, lessee mencatat
beban sewa dan
lessor mengakui pendapatan sewa.
Untuk lease
yang dicatat sebagai
Lease Modal (capital
lease), lease harus dianggap
tidak dapat dibatalkan,
dan memenuhi satu
dari lebih empat kriteria berikut ini:
1.
Lease
mentransfer kepemilikan properti kepada lessee.
2.
Lease memiliki
opsi untuk membeli
dengan harga khusus
(bargain purchase option).
3.
Jangka waktu
lease sama dengan
atau lebih 75%
dari estimasi umur ekonomis aktiva yang di-lease.
4.
Nilai sekarang
(present value) dan pembayaran
lease minimum (tidak termasuk biaya
executory) sama dengan
atau melebihi 90%
dari nilai wajar properti yang
di-lease.
Lease
yang tidak memenuhi
salah satu kriteria
di atas diklasifikasikan sebagai Lease Operasi
(operating lease).
B. KRITERIA KAPITALISASI
Keempat
kriteria kapitalisasi yang
berlaku untuk lease
bersifat kontroversial dan sulit
diterapkan dalam praktik.
Kriteria-kriteria tersebut akan
dibahas berikut ini.
1.
Pengujian
Pengalihan Kepemilikan
Jika lease tersebut mengalihkan kepemilikan aktiva kepada lessee
maka lease itu dianggap
sebagai lease modal.
Kriteria ini tidak
bersifat kontroversial dan mudah untuk diterapkan.
2.
Pengujian
Opsi untuk Pembelian dengan Harga Khusus (Bargain Purchase Option)
Opsi
pembelian khusus adalah
sebuah provisi yang
memungkinkan lessee untuk membeli
properti yang di-lease
dengan harga yang
secara signifikan lebih rendah
dibandingkan nilai wajar
properti yang diharapkan pada tanggal
opsi itu dapat
digunakan. Pada awal
lease, perbedaan antara harga
opsi dengan nilai
pasar wajar yang
diharapkan harus cukup
besar sehingga realisasi dari opsi bisa dipastikan secara layak.
3.
Pengujian
Umur Ekonomis (Pengujian 75%)
Jika periode lease sama dengan atau melebihi 75% dari umur ekonomis aktiva, di
mana sebagian besar
risiko dan imbalan
atas pemilikan barang dialihkan ke lessee maka perlu
dilakukan kapitalisasi. Akan tetapi, penentuan jangka waktu atau masa lease dan
umur ekonomis aktiva dapat menimbulkan masalah.
4.
Pengujian
Pemulihan Investasi (Pengujian 90%)
Jika
nilai sekarang (present
value) dari pembayaran
lease minimum (minimum lease
payments) sama dengan
atau melebihi 90%
dari nilai pasar wajar aktiva maka aktiva yang di-lease
harus dikapitalisasi. Dasar pemikiran untuk
pengujian ini bahwa
jika nilai sekarang
pembayaran lease minimum tidak
berbeda banyak dengan
harga pasar aktiva
maka secara efektif
aktiva tersebut dapat dibeli.
C. AKTIVA DAN KEWAJIBAN YANG DIPERLAKUKAN SECARA
BERBEDA
Dalam transaksi lease modal, lessee menggunakan
lease sebagai sumber pembiayaan.
Lessor membiayai transaksi
(menyediakan modal investasi) melalui aktiva
yang di-lease, dan
lessee melakukan pembayaran
sewa, yang sebenarnya merupakan
pembayaran cicilan. Oleh
karena itu, selama
umur properti yang di-lease,
pembayaran sewa kepada
lessor mencakup pembayaran pokok
ditambah bunga.
1. Pencatatan
Aktiva dan Kewajiban
Dalam
metode lease modal,
lessee memperlakukan transaksi
lease seolah-olah aktiva telah
dibeli dalam transaksi
pembiayaan di mana
aktiva diperoleh dan kewajiban diakui. Oleh karena itu, lessee mencatat
lease modal sebagai aktiva dan
kewajiban pada nilai
terendah antara (a)
nilai sekarang (present value)
dari pembayaran lease
minimum (tidak termasuk
cost executory) atau (b)
nilai pasar wajar
aktiva yang di-lease
pada awal lease. Dasar pemikiran untuk pendekatan ini bahwa
aktiva yang di-lease tidak boleh dicatat lebih tinggi dari nilai pasar
wajarnya.
2. Periode
Penyusutan
Salah
satu aspek yang
menyulitkan akuntansi untuk
penyusutan aktiva yang di-lease
yang dikapitalisasi berhubungan
dengan periode penyusutan. Jika perjanjian
lease mengalihkan kepemilikan
aktiva kepada lessee (Kriteria 1) atau mencakup opsi
pembelian dengan harga khusus (Kriteria 2) maka
aktiva yang di-lease
dengan cara yang
konsisten melalui kebijakan penyusutan norma lessee atas aktiva
yang dimilikinya, dengan menggunakan umur ekonomis aktiva. Sebaliknya, jika
lease tidak mengalihkan kepemilikan atau
tidak mencakup opsi
pembelian dengan harga
khusus maka aktiva disusutkan selama masa lease.
3. Metode
Bunga Efektif
Selama
jangka waktu lease,
metode bunga efektif
digunakan untuk
mengalokasikan setiap pembayaran
lease antara pokok
dan bunga. Metode ini
menghasilkan beban bunga
periodik yang sama
dengan persentase konstan dari
nilai tercatat kewajiban lease. Tingkat
diskonto yang digunakan
oleh lessee untuk
menentukan nilai sekarang dari
pembayaran lease minimum harus digunakan oleh lessee ketika mengaplikasikan
metode bunga efektif pada lease modal.
4. Konsep
Penyusutan
Walaupun jumlah yang awalnya dikapitalisasi sebagai
aktiva dan dicatat sebagai
kewajiban telah dihitung
pada nilai sekarang
yang sama, tetapi penyusutan aktiva
dan pengurangan kewajiban
adalah 2 proses
akuntansi yang independen selama
jangka waktu lease.
Lessee harus menyusutkan aktiva
yang di-lease dengan menggunakan metode penyusutan konvensional; garis lurus,
jumlah angka tahun, saldo menurun, unit produksi, dan lainnya.
AKUNTANSI
OLEH LESSOR
A. KEUNGGULAN LEASING BAGI LESSOR
Keunggulan
leasing bagi lessor
adalah :
sebagai berikut.
1. Pendapatan
bunga. Leasing adalah salah satu bentuk pembiayaan. Oleh karena itu,
lembaga keuangan dan
perusahaan leasing menganggap leasing sangat
menarik karena menyediakan
marjin bunga yang kompetitif
2.
Insentif Pajak. Dalam
banyak kasus, perusahaan
yang me-lease tidak dapat
menggunakan manfaat pajak,
tetapi leasing memberikan
mereka peluang untuk mengalihkan
manfaat pajak semacam
itu kepada pihak lain (lessee) berupa pengembalian atas
tarif sewa yang lebih rendah dari aktiva yang di-lease.
3. Nilai Residu
yang Tinggi. Keunggulan
lain bagi lessor
adalah pengembalian properti pada
akhir masa lease.
Nilai residu dapat menghasilkan laba yang sangat besar.
Dari
sudut pandang lessor,
semua lease dapat
diklasifikasikan untuk tujuan
akuntansi sebagai berikut :
1. Lease
operasi.
2. Lease
pembiayaan langsung.
3. Lease
jenis penjualan.
Kriteria Kapitalisasi (Lessor)
Kelompok I
1.
Lease
mengalihkan kepemilikan properti kepada lessee.
2.
Lease
mencakup opsi pembelian dengan harga khusus.
3.
Jangka waktu
lease sama dengan
atau lebih dari
75% estimasi umur ekonomis properti yang di-lease.
4.
Nilai
sekarang dari pembayaran lease minimum (kecuali cost executory) sama dengan
atau melebihi 90% nilai wajar properti yang di-lease.
Kelompok II
1.
Ketertagihan pembayaran
yang diperoleh dari
lessee dapat diprediksi secara layak.
2.
Tidak
ada ketidakpastian yang penting di seputar jumlah biaya/cost yang tidak dapat
dibayarkan kembali meskipun
telah dikeluarkan oleh
lessor menurut lease (apa
yang perlu dilakukan
oleh lessor secara
substansial telah selesai atau biaya masa depan dapat diprediksi secara
layak).
Mengapa kriteria Kelompok
II disyaratkan? Jawabannya
bahwa profesi ingin memastikan
bahwa lessor telah
benar-benar mengalihkan risiko
dan manfaat kepemilikan. Jika
ketertagihan pembayaran tidak
dapat diprediksi atau jika
apa yang perlu
dilakukan oleh lessor
tidak lengkap maka
kriteria untuk pengakuan pendapatan
belum dipenuhi, dan
hal itu harus diklasifikasikan sebagai lease operasi.
Perbedaan
antara lease pembiayaan
langsung dan lease
jenis penjualan bagi lessor
adalah ada atau
tidaknya untung (atau
kerugian) produsen atau penyalur: lease
jenis penjualan melibatkan
keuntungan produsen atau penyalur. Sedangkan, lease pembiayaan
langsung tidak memiliki keuntungan tersebut.
Keuntungan (atau kerugian)
lessor adalah perbedaan
nilai wajar properti yang
di-lease pada awal
lease dengan nilai
buku lessor. Umumnya lease
jenis penjualan terjadi
apabila perusahaan manufaktur
atau penyalur menggunakan leasing
sebagai sarana memasarkan produk mereka.
D. METODE PEMBIAYAAN LANGSUNG (DIRECT FINANCING
LEASE) – OLEH LESSOR
Pada
hakikatnya, lease merupakan
pembiayaan atau pembelian
aktiva oleh lessee yang
mengharuskan lessor mengganti
aktiva yang di-lease dengan “piutang
pembayaran lease”. Informasi
yang dibutuhkan untuk mencatat lease
pembiayaan langsung (direct
financing lease) ditunjukkan pada pembahasan berikut.
Perhitungan
investasi kotor (piutang
pembayaran lease) sering
membi-ngungkan karena ketidakpastian mengenai bagaimana memperhitungkan
nilai residu. Ingat, bahwa
pembayaran lease minimum
mencakup hal-hal berikut ini.
1. Pembayaran
lease (tidak termasuk cost executory)
2. Opsi
pembelian dengan harga khusus (jika ada)
3. Nilai
residu yang dijamin (jika ada)
4. Denda atau
penalty atas kegagalan untuk memperbarui (jika ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar