LABA DITAHAN DAN OPSI SAHAM

Seperti  telah  Anda  ketahui,  Laba  yang  Ditahan  merupakan  bagian  dari modal  perusahaan  yang  berbentuk  Perseroan  Terbatas  (PT).  Dikatakan demikian  karena  untuk  perusahaan  yang  bukan  berbentuk  PT,  pos  yang sesuai dengannya akan mempunyai istilah dan karakteristik yang berlainan.
Telah  disinggung  di  dalam  modul  mengenai  Modal  Saham,  Laba  yang Ditahan  merupakan  elemen  modal  yang  berasal  dari  hasil  kegiatan  usaha perusahaan.  Laba  yang  ditahan  termasuk  Hak  dari  Pemegang  Saham (Owner’s  Equity),  oleh  sebab  itu  pada  saatnya  nanti  perusahaan  harus mengembalikannya kepada pemegang saham.
Pada  dasarnya,  tujuan  investor  menanamkan  kekayaannya  ke  suatu perusahaan  dengan  membeli  sahamnya  adalah  agar  ia  dapat  memperoleh pendapatan  dari  kekayaan  yang  ditanamnya  itu.  Sehubungan  dengan  itu, perusahaan  berkewajiban  untuk  mengelola  kekayaan  investor  yang
dipercayakan  kepadanya  sehingga  kekayaan  tersebut  dapat  semakin berkembang. Pengembangan kekayaan yang dikelola perusahaan diwujudkan dengan  laba  yang  diperoleh  dari  hasil  kegiatan  usahanya.  Dengan  demikian, sudah  selayaknya  apabila  perusahaan  harus  membagikan  laba  yang diperolehnya  kepada  para  pemegang  saham.



Dividen

Kita telah  menyinggung di depan bahwa dividen  merupakan  Laba  yang Ditahan  perusahaan  yang  dibagikan  ke  masing-masing  pemegang saham sebanding dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya. Sedangkan besarnya total dividen  yang dapat dibagikan oleh perusahaan, pada dasarnya sebesar saldo Laba yang Ditahan yang dimiliki perusahaan, selama tidak ada pembatasan  terhadap  penggunaan  Laba  yang  Ditahan  untuk  tujuan  khusus.
Pembagian  dividen  kebanyakan  berakibat  berkurangnya  aktiva
Perusahaan,  yang  dapat  berupa  kas  atau  aktiva  lainnya.  Meskipun  demikian, ada kemungkinan pembagian dividen hanya akan mengakibatkan berubahnya komposisi  modal  perusahaan,  tanpa  mempengaruhi  aktiva.  Kemungkinan-kemungkinan  ini  tergantung  dari  jenis  dividen  yang  dibagikan.  Tentunya Anda  bertanya,  ada  berapa  jenis  dividen  yang  dapat  dibagikan  oleh perusahaan?  Secara  umum,  jenis  dividen  yang  dapat  dibagikan  perusahaan adalah berikut ini.
1.  Dividen Kas (Cash Dividends).
2.  Dividen Aktiva Nonkas (Property Dividends).
3.  Dividen Utang (Script Dividends).
4.  Dividen Likuidasi (Liquidating Dividends).
5.  Dividen Saham (Stock Dividends).
Di  antara  kelima  jenis  dividen  tersebut,  yang  paling  banyak  digunakan perusahaan  adalah  dividen  kas.  Oleh  karenanya,  dividen  kas  biasa  disebut dengan dividen.


Pembatasan Laba yang Ditahan

A.  PENGERTIAN
Anda  telah  dijelaskan  bahwa  pada  dasarnya  laba  yang  diperoleh perusahaan  harus  diserahkan  kepada  pemegang  saham  sebagai  return  atau pendapatan  pemilik  atas  kekayaan  yang  ditanamkan  pada  perusahaan.  Oleh karena  itu,  apabila  ada  laba  belum  dibagikan  dan  terakumulasi  dalam  Laba yang  Ditahan  maka  jumlah  akumulasi  laba  tadi  merupakan  jumlah maksimum  yang  dapat  dibagikan  kepada  pemegang  saham  sebagai  dividen. Namun  demikian,  dengan  pertimbangan  tertentu  serta  ada  ketentuan-ketentuan  hukum  yang  mengaturnya,  perusahaan  perlu  melakukan pembatasan  terhadap  penggunaan  Laba  yang  Ditahan  untuk  tujuan-tujuan khusus.
Terdapat  banyak  penyebab  dan  tujuan  perusahaan  melakukan pembatasan  terhadap  Laba  yang  Ditahan.  Tujuan-tujuan  yang  paling  umum adalah berikut ini.
1.        Menjaga berkurangnya modal yang disetor.
2.        Memenuhi perjanjian utang.
3.        Menjaga  kemungkinan  kerugian  yang  harus  ditanggung  perusahaan untuk masa yang akan datang.
4.        Untuk keperluan perencanaan keuangan perusahaan.

B.  PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK MENJAGA BERKURANGNYA MODAL DISETOR
Modal yang disetor atau ditanam para pemegang saham pada perusahaan merupakan jaminan bagi kreditor atas kekayaan yang dipinjamkannya kepada perusahaan.  Besarnya  modal  yang  disetor  ini  merupakan  salah  satu  aspek yang  sering  kali  dipertimbangkan  oleh  kreditor  dalam  menentukan  berapa jumlah  yang dapat dipinjamkan kepada perusahaan. Sehubungan dengan itu, untuk  menjaga  kepentingan  kreditor  terhadap  perusahaan,  sudah sewajarnyalah  jika  perusahaan  menjaga  agar  jangan  sampai  terjadi pengurangan jumlah modal yang disetor. 
Seperti  yang  telah  Anda  ketahui  dari  modul  terdahulu,  treasury  stock merupakan  saham  yang  ditarik  kembali  sementara  oleh  perusahaan  yang menerbitkannya.  Pembelian  saham  sendiri  berupa  treasury  stock  untuk sementara jelas berakibat berkurangnya modal yang disetor, sampai treasury stock dijual kembali. Misalkan, oleh karena suatu hal, penurunan modal yang disetor karena pembelian treasury stock menjadi tidak sementara lagi, artinya penurunan  modal  yang  disetor  menjadi  bersifat  permanen  maka  hal  ini  jelas mengingkari  prinsip  yang  dikemukakan  di  atas.  Untuk  menghindari terjadinya  hal  tersebut  maka  bersamaan  dengan  pembelian  treasury  stock, perusahaan perlu membuat cadangan terhadap penurunan modal yang disetor, yaitu  dengan  jalan  melakukan  pembatasan  terhadap  Laba  yang  Ditahan sebesar  harga  perolehan  treasury  stock.  Dengan  demikian,  bila  terjadi
penurunan  modal  yang  disetor  akibat  pembelian  treasury  stock  menjadi bersifat  permanen  maka  Laba  yang  Ditahan  yang  telah  dibatasi penggunaannya tersebut dapat dikapitalisasi menjadi modal yang disetor.

C.  PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK MEMENUHI PERJANJIAN UTANG
Untuk  menjaga  kredibilitas  perusahaan,  serta  untuk  meyakinkan  calon kreditor  bahwa  utang  perusahaan  kepadanya  pasti  akan  dilunasi  pada waktunya,  perusahaan  menyisihkan  sebagian  kasnya  sebagai  dana  untuk melunasi  utangnya  tersebut.  Penyisihan  dana  ini  dilakukan  perusahaan dengan  cara  membuat  pembatasan  terhadap  penggunaan  kas  dengan membentuk  dana  untuk  tujuan  yang  dimaksud.  Pembatasan  kas  untuk keperluan  pelunasan  utang,  pada  umumnya  diberlakukan  terhadap  utang jangka panjang.

D.  PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK KEMUNGKINAN TIMBULNYA KERUGIAN DI MASA YANG AKAN DATANG
 Apabila perusahaan menderita suatu kerugian dalam jumlah yang cukup besar maka mungkin sekali berakibat mengurangi jumlah modal yang disetor. Untuk  menghindari  keadaan  demikian,  perusahaan  perlu  melakukan pembatasan  terhadap  Laba  yang  Ditahan  untuk  tujuan  tersebut,  begitu terdapat  indikasi  kerugian  itu  akan  diderita  oleh  perusahaan.  Misalkan, perusahaan mengalami proses pengadilan dalam sengketa dengan pihak lain, yang  diperkirakan  perusahaan  akan  kalah  dan  harus  memenuhi  klaim  pihak lawan.  Atau  dapat  juga  bila  terdapat  kecenderungan  adanya  deflasi  terus-menerus  yang  menyebabkan  perusahaan  perlu  menyesuaikan  harga  pokok persediaannya, dan sebagainya.

E.  PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK PERENCANAAN KEUANGAN PERUSAHAAN
Untuk  meningkatkan  kapasitasnya,  perusahaan  senantiasa  melakukan pengembangan-pengembangan.  Pengembangan  perusahaan  dengan sendirinya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kebutuhan tambahan dana tersebut  bisa  didapat  dari  kreditor  ataupun  tambahan  setoran  modal  dari pemegang  saham.  Akan  tetapi,  pemenuhan  kebutuhan  dana  dengan  kedua cara  tersebut  sering  kali  sulit  untuk  dilaksanakan.  Pemenuhan  dana  yang paling  gampang  dilaksanakan  dan  paling  pasti  direalisasikan  adalah  berasal dari  laba  perusahaan  itu  sendiri.  Untuk  itu,  laba  yang  diperoleh  perusahaan dari  kegiatan  usahanya  sudah  selayaknya  jika  tidak  dibagikan  seluruhnya kepada  pemegang  saham  sebagai  dividen.



F.  PENYAJIAN PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN DI DALAM NERACA
Pembatasan  terhadap  Laba  yang  Ditahan  harus  diungkapkan  di  dalam laporan  keuangan  akhir  tahun.  Tujuan  pengungkapan  atas  dibatasinya penggunaan  Laba  yang  Ditahan  adalah  agar  pihak  yang  berkepentingan, terutama  pemegang  saham,  mengetahui  berapa  jumlah  Laba  yang  Ditahan yang dapat dibagikan sebagai dividen.
Anda  telah  mengetahui  bahwa  terhadap  pembatasan  Laba  yang  Ditahan dapat dilakukan pencatatan berupa catatan nonformal atau dapat pula dicatat di  dalam  pembukuan  perusahaan.  Untuk  yang  terakhir  ini  diperlukan  jurnal untuk  mencatat  pembatasan  Laba  yang  Ditahan.  Jika  perusahaan  mencatat Laba  yang  Ditahan  ke  dalam  pembukuan  maka  di  dalam  Neraca  Laba Ditahan tersebut dipisahkan menjadi 2 bagian, yaitu berikut ini.
1.  Laba Ditahan Apropriasi (dengan pembatasan).
2.  Laba Ditahan Bebas (tanpa pembatasan).



Hak Beli Saham

A.  PENGERTIAN HAK BELI SAHAM
Di  dalam  Pengantar,  Anda  telah  dijelaskan  secara  sepintas  mengenai timbulnya  hak  beli  saham.  Hak  beli  saham  timbul  berkenaan  dengan dilakukannya  emisi  saham  oleh  perusahaan.  Emisi  saham  itu  dilakukan  oleh perusahaan  dalam  rangka  untuk  menambah  jumlah  modal  sahamnya.  Anda tentu  bertanya,  mengapa  emisi  saham  harus  diikuti  dengan  adanya  hak  beli saham? Sebuah pertanyaan yang bagus!
Pada  dasarnya  hak  beli  saham  tersebut  timbul  karena  adanya  hak  yang dimiliki  oleh  pemegang  saham  untuk  dapat  mempertahankan  hak  pemilikan relatifnya  terhadap  perusahaan.  Anda  telah  mengetahui  hak  tersebut  dari modul  sebelumnya  yang  istilah  asingnya  adalah  preemptive  right.  Dengan adanya  hak  ini  maka  apabila  perusahaan  menerbitkan  dan  menjual  saham barunya maka pemegang saham mempunyai hak untuk membeli saham baru tersebut  sebanyak  proporsional  dengan  nominal  saham  yang  dimilikinya. Apabila  hak  ini  dimanfaatkan  oleh  pemegang  saham,  artinya  dia  membeli saham  baru  yang  ditawarkan  kepadanya  maka  pemegang  saham  itu mempunyai  hak  pemilikan  relatif  yang  tetap  besarnya  terhadap  perusahaan baik sebelum terjadi emisi saham maupun sesudahnya. 

B.  HAK BELI SAHAM UNTUK PEMEGANG SAHAM
Dari  uraian  sebelumnya  Anda  telah  mengetahui  bahwa  pada  dasarnya hak  beli  saham  timbul  karena  dimilikinya  preemptive  right  oleh  para pemegang saham. Hak beli saham diberikan kepada pemegang saham bentuk Sertifikat Hak Beli Saham. Telah dijelaskan bahwa sertifikat hak beli saham untuk  para  pemegang  saham  diterbitkan  pada  saat  perusahaan  melakukan emisi  saham.  Jumlah  lembar  sertifikat  hak  beli  saham  diterbitkan  sebanyak jumlah  lembar  saham  yang  telah  beredar  sebelum  emisi  saham.  Dengan demikian,  jumlah  lembar  sertifikat  hak  beli  saham  yang  dibagikan  kepada tiap  pemegang  saham  adalah  sebanyak  jumlah  lembar  saham  yang dimilikinya. 
Sertifikat  Hak  Beli  Saham  pada  umumnya  mengandung  informasi mengenai hal-hal berikut.
1.        Harga  saham  baru  yang  ditawarkan  perusahaan  kepada  pemegang  Hak Beli Saham, untuk tiap lembar saham baru tersebut.
2.        Masa  berlakunya  Sertifikat  Hak  Beli  Saham,  yaitu  batas  waktu  terakhir untuk dapat menggunakan sertifikat tersebut.
3.        Jumlah  lembar  Sertifikat  Hak  Beli  Saham  yang  dapat  digunakan  untuk membeli tiap lembar saham.



C.  HAK BELI SAHAM UNTUK PEMBELI SURAT BERHARGA PERUSAHAAN
Sertifikat  Hak  Beli  Saham  dapat  pula  diterbitkan  dan  diberikan  kepada pembeli  surat  berharga  yang  diterbitkan  perusahaan,  seperti  Surat  Utang Obligasi  ataupun  Saham.  Biasanya  pemberian  Sertifikat  Hak  Beli  Saham kepada  pembeli  surat  berharga  perusahaan  bertujuan  untuk  dapat  menjual surat berharganya dengan harga pasar yang lebih tinggi.
Dengan  adanya  nilai  ekonomis  pada  Sertifikat  Hak  Beli  Saham  maka Sertifikat Hak Beli Saham dapat disebut sebagai surat berharga pula. Dengan demikian,  apabila  nilai  ekonomis  Sertifikat  Hak  Beli  Saham  tadi  bisa ditentukan  secara  pasti  maka  penjualan  surat  berharga  yang  disertai  dengan Sertifikat Hak Beli Saham pada dasarnya merupakan penjualan terhadap dua jenis surat berharga. Oleh  karena itu,  hasil penjualan  surat  berharga tersebut perlu  dialokasikan  kepada  masing-masing  jenis  surat  berharga  yang  dijual, seperti  halnya  pada  penjualan  surat  berharga  secara  lumpsum  pada  modul terdahulu.

D.  HAK BELI SAHAM UNTUK KARYAWAN PERUSAHAAN 
Kita  telah  membahas  secara  cukup  terperinci  tentang  pemberian  Hak Beli  Saham  kepada  para  pemegang  saham  dan  pembeli  surat  berharga perusahaan.  Hak  Beli  Saham,  seperti  yang  telah  kita  bicarakan  pada  bagian sebelumnya,  juga  bisa  diberikan  kepada  karyawan  perusahaan.  Hak  Beli Saham untuk karyawan perusahaan biasa disebut dengan Opsi Saham (Stock Option).
Sebagaimana  halnya  dengan  Hak  Beli  Saham  lainnya,  opsi  saham merupakan  hak  istimewa  yang  diberikan  kepada  karyawan  perusahaan  yang memenuhi  kriteria  tertentu  untuk  dapat  membeli  saham  perusahaan  dalam jumlah dan harga tertentu selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Harga saham  yang  ditawarkan  kepada  karyawan  pemegang  opsi  saham  disebut Harga  Opsi  (Option  Price).  Sedangkan  masa  berlakunya  opsi  saham  disebut Periode Opsi (Option Period).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...