LABA
DITAHAN DAN OPSI SAHAM
Seperti telah Anda
ketahui, Laba yang
Ditahan merupakan bagian
dari modal perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas
(PT). Dikatakan demikian karena
untuk perusahaan yang
bukan berbentuk PT,
pos yang sesuai dengannya akan
mempunyai istilah dan karakteristik yang berlainan.
Telah disinggung di
dalam modul mengenai
Modal Saham, Laba
yang Ditahan merupakan elemen
modal yang berasal
dari hasil kegiatan
usaha perusahaan. Laba yang
ditahan termasuk Hak
dari Pemegang Saham (Owner’s Equity),
oleh sebab itu
pada saatnya nanti
perusahaan harus mengembalikannya
kepada pemegang saham.
Pada dasarnya, tujuan
investor menanamkan kekayaannya
ke suatu perusahaan dengan
membeli sahamnya adalah
agar ia dapat
memperoleh pendapatan dari kekayaan
yang ditanamnya itu.
Sehubungan dengan itu, perusahaan berkewajiban
untuk mengelola kekayaan
investor yang
dipercayakan kepadanya
sehingga kekayaan tersebut
dapat semakin berkembang. Pengembangan
kekayaan yang dikelola perusahaan diwujudkan dengan laba
yang diperoleh dari
hasil kegiatan usahanya.
Dengan demikian, sudah selayaknya
apabila perusahaan harus
membagikan laba yang diperolehnya kepada
para pemegang saham.
Dividen
Kita telah menyinggung
di depan bahwa dividen merupakan Laba
yang Ditahan perusahaan yang
dibagikan ke masing-masing
pemegang saham sebanding dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya.
Sedangkan besarnya total dividen yang
dapat dibagikan oleh perusahaan, pada dasarnya sebesar saldo Laba yang Ditahan
yang dimiliki perusahaan, selama tidak ada pembatasan terhadap
penggunaan Laba yang
Ditahan untuk tujuan
khusus.
Pembagian dividen
kebanyakan berakibat berkurangnya
aktiva
Perusahaan, yang dapat
berupa kas atau
aktiva lainnya. Meskipun
demikian, ada kemungkinan pembagian dividen hanya akan mengakibatkan berubahnya
komposisi modal perusahaan,
tanpa mempengaruhi aktiva.
Kemungkinan-kemungkinan ini tergantung
dari jenis dividen
yang dibagikan. Tentunya Anda
bertanya, ada berapa
jenis dividen yang
dapat dibagikan oleh perusahaan? Secara
umum, jenis dividen
yang dapat dibagikan
perusahaan adalah berikut ini.
1. Dividen Kas (Cash Dividends).
2. Dividen Aktiva Nonkas (Property Dividends).
3. Dividen Utang (Script Dividends).
4. Dividen Likuidasi (Liquidating Dividends).
5. Dividen Saham (Stock Dividends).
Di antara
kelima jenis dividen
tersebut, yang paling
banyak digunakan perusahaan adalah
dividen kas. Oleh
karenanya, dividen kas
biasa disebut dengan dividen.
Pembatasan Laba yang Ditahan
A. PENGERTIAN
Anda telah dijelaskan
bahwa pada dasarnya
laba yang diperoleh perusahaan harus
diserahkan kepada pemegang
saham sebagai return
atau pendapatan pemilik atas
kekayaan yang ditanamkan
pada perusahaan. Oleh karena
itu, apabila ada
laba belum dibagikan
dan terakumulasi dalam
Laba yang Ditahan maka
jumlah akumulasi laba
tadi merupakan jumlah maksimum yang
dapat dibagikan kepada
pemegang saham sebagai
dividen. Namun demikian, dengan
pertimbangan tertentu serta
ada ketentuan-ketentuan hukum
yang mengaturnya, perusahaan
perlu melakukan pembatasan terhadap
penggunaan Laba yang
Ditahan untuk tujuan-tujuan khusus.
Terdapat banyak
penyebab dan tujuan
perusahaan melakukan
pembatasan terhadap Laba
yang Ditahan. Tujuan-tujuan
yang paling umum adalah berikut ini.
1.
Menjaga berkurangnya modal yang disetor.
2.
Memenuhi perjanjian utang.
3.
Menjaga kemungkinan
kerugian yang harus
ditanggung perusahaan untuk masa
yang akan datang.
4.
Untuk keperluan perencanaan keuangan
perusahaan.
B. PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK MENJAGA
BERKURANGNYA MODAL DISETOR
Modal yang disetor atau ditanam para pemegang saham pada
perusahaan merupakan jaminan bagi kreditor atas kekayaan yang dipinjamkannya
kepada perusahaan. Besarnya modal
yang disetor ini
merupakan salah satu
aspek yang sering kali
dipertimbangkan oleh kreditor
dalam menentukan berapa jumlah
yang dapat dipinjamkan kepada perusahaan. Sehubungan dengan itu,
untuk menjaga kepentingan
kreditor terhadap perusahaan,
sudah sewajarnyalah jika perusahaan
menjaga agar jangan
sampai terjadi pengurangan jumlah
modal yang disetor.
Seperti yang telah
Anda ketahui dari
modul terdahulu, treasury
stock merupakan saham yang
ditarik kembali sementara
oleh perusahaan yang menerbitkannya. Pembelian
saham sendiri berupa
treasury stock untuk sementara jelas berakibat berkurangnya
modal yang disetor, sampai treasury stock dijual kembali. Misalkan, oleh karena
suatu hal, penurunan modal yang disetor karena pembelian treasury stock menjadi
tidak sementara lagi, artinya penurunan modal
yang disetor menjadi
bersifat permanen maka
hal ini jelas mengingkari prinsip
yang dikemukakan di
atas. Untuk menghindari terjadinya hal
tersebut maka bersamaan
dengan pembelian treasury
stock, perusahaan perlu membuat cadangan terhadap penurunan modal yang
disetor, yaitu dengan jalan
melakukan pembatasan terhadap
Laba yang Ditahan sebesar harga
perolehan treasury stock.
Dengan demikian, bila
terjadi
penurunan modal
yang disetor akibat
pembelian treasury stock
menjadi bersifat permanen maka
Laba yang Ditahan
yang telah dibatasi penggunaannya tersebut dapat
dikapitalisasi menjadi modal yang disetor.
C. PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK MEMENUHI
PERJANJIAN UTANG
Untuk menjaga kredibilitas
perusahaan, serta untuk
meyakinkan calon kreditor bahwa
utang perusahaan kepadanya
pasti akan dilunasi
pada waktunya, perusahaan menyisihkan
sebagian kasnya sebagai
dana untuk melunasi utangnya
tersebut. Penyisihan dana
ini dilakukan perusahaan dengan cara
membuat pembatasan terhadap
penggunaan kas dengan membentuk dana
untuk tujuan yang
dimaksud. Pembatasan kas
untuk keperluan pelunasan utang,
pada umumnya diberlakukan
terhadap utang jangka panjang.
D. PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK
KEMUNGKINAN TIMBULNYA KERUGIAN DI MASA YANG AKAN DATANG
Apabila perusahaan menderita suatu kerugian
dalam jumlah yang cukup besar maka mungkin sekali berakibat mengurangi jumlah
modal yang disetor. Untuk menghindari keadaan
demikian, perusahaan perlu
melakukan pembatasan terhadap Laba
yang Ditahan untuk
tujuan tersebut, begitu terdapat indikasi
kerugian itu akan
diderita oleh perusahaan.
Misalkan, perusahaan mengalami proses pengadilan dalam sengketa dengan
pihak lain, yang diperkirakan perusahaan
akan kalah dan
harus memenuhi klaim
pihak lawan. Atau dapat
juga bila terdapat
kecenderungan adanya deflasi
terus-menerus yang menyebabkan
perusahaan perlu menyesuaikan
harga pokok persediaannya, dan
sebagainya.
E. PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN UNTUK
PERENCANAAN KEUANGAN PERUSAHAAN
Untuk
meningkatkan kapasitasnya, perusahaan
senantiasa melakukan
pengembangan-pengembangan.
Pengembangan perusahaan dengan sendirinya membutuhkan dana yang tidak
sedikit. Kebutuhan tambahan dana tersebut
bisa didapat dari
kreditor ataupun tambahan
setoran modal dari pemegang
saham. Akan tetapi,
pemenuhan kebutuhan dana
dengan kedua cara tersebut
sering kali sulit
untuk dilaksanakan. Pemenuhan
dana yang paling gampang
dilaksanakan dan paling
pasti direalisasikan adalah
berasal dari laba perusahaan
itu sendiri. Untuk
itu, laba yang
diperoleh perusahaan dari kegiatan
usahanya sudah selayaknya
jika tidak dibagikan
seluruhnya kepada pemegang saham
sebagai dividen.
F. PENYAJIAN PEMBATASAN LABA YANG DITAHAN DI
DALAM NERACA
Pembatasan terhadap
Laba yang Ditahan
harus diungkapkan di
dalam laporan keuangan akhir
tahun. Tujuan pengungkapan
atas dibatasinya penggunaan Laba
yang Ditahan adalah
agar pihak yang
berkepentingan, terutama
pemegang saham, mengetahui
berapa jumlah Laba
yang Ditahan yang dapat dibagikan
sebagai dividen.
Anda telah mengetahui bahwa
terhadap pembatasan Laba
yang Ditahan dapat dilakukan
pencatatan berupa catatan nonformal atau dapat pula dicatat di dalam
pembukuan perusahaan. Untuk
yang terakhir ini
diperlukan jurnal untuk mencatat
pembatasan Laba yang
Ditahan. Jika perusahaan
mencatat Laba yang Ditahan
ke dalam pembukuan
maka di dalam
Neraca Laba Ditahan tersebut
dipisahkan menjadi 2 bagian, yaitu berikut ini.
1. Laba Ditahan Apropriasi (dengan pembatasan).
2. Laba Ditahan Bebas (tanpa pembatasan).
Hak Beli Saham
A. PENGERTIAN HAK BELI SAHAM
Di dalam Pengantar,
Anda telah dijelaskan
secara sepintas mengenai timbulnya hak
beli saham. Hak
beli saham timbul
berkenaan dengan
dilakukannya emisi saham
oleh perusahaan. Emisi
saham itu dilakukan
oleh perusahaan dalam rangka
untuk menambah jumlah
modal sahamnya. Anda tentu
bertanya, mengapa emisi
saham harus diikuti
dengan adanya hak
beli saham? Sebuah pertanyaan yang bagus!
Pada dasarnya hak
beli saham tersebut
timbul karena adanya
hak yang dimiliki oleh
pemegang saham untuk
dapat mempertahankan hak
pemilikan relatifnya
terhadap perusahaan. Anda
telah mengetahui hak
tersebut dari modul sebelumnya
yang istilah asingnya
adalah preemptive right.
Dengan adanya hak ini
maka apabila perusahaan
menerbitkan dan menjual
saham barunya maka pemegang saham mempunyai hak untuk membeli saham baru
tersebut sebanyak proporsional
dengan nominal saham
yang dimilikinya. Apabila hak
ini dimanfaatkan oleh
pemegang saham, artinya
dia membeli saham baru
yang ditawarkan kepadanya
maka pemegang saham
itu mempunyai hak pemilikan
relatif yang tetap
besarnya terhadap perusahaan baik sebelum terjadi emisi saham
maupun sesudahnya.
B. HAK BELI SAHAM UNTUK PEMEGANG SAHAM
Dari uraian sebelumnya
Anda telah mengetahui
bahwa pada dasarnya hak
beli saham timbul
karena dimilikinya preemptive
right oleh para pemegang saham. Hak beli saham diberikan
kepada pemegang saham bentuk Sertifikat Hak Beli Saham. Telah dijelaskan bahwa
sertifikat hak beli saham untuk
para pemegang saham
diterbitkan pada saat
perusahaan melakukan emisi saham.
Jumlah lembar sertifikat
hak beli saham
diterbitkan sebanyak jumlah lembar
saham yang telah
beredar sebelum emisi
saham. Dengan demikian, jumlah
lembar sertifikat hak
beli saham yang
dibagikan kepada tiap pemegang
saham adalah sebanyak
jumlah lembar saham
yang dimilikinya.
Sertifikat Hak
Beli Saham pada
umumnya mengandung informasi mengenai hal-hal berikut.
1.
Harga
saham baru yang
ditawarkan perusahaan kepada
pemegang Hak Beli Saham, untuk
tiap lembar saham baru tersebut.
2.
Masa
berlakunya Sertifikat Hak
Beli Saham, yaitu
batas waktu terakhir untuk dapat menggunakan sertifikat
tersebut.
3.
Jumlah lembar
Sertifikat Hak Beli
Saham yang dapat
digunakan untuk membeli tiap
lembar saham.
C. HAK BELI SAHAM UNTUK PEMBELI SURAT BERHARGA
PERUSAHAAN
Sertifikat Hak Beli
Saham dapat pula
diterbitkan dan diberikan
kepada pembeli surat berharga
yang diterbitkan perusahaan,
seperti Surat Utang Obligasi ataupun
Saham. Biasanya pemberian
Sertifikat Hak Beli
Saham kepada pembeli surat
berharga perusahaan bertujuan
untuk dapat menjual surat berharganya dengan harga pasar
yang lebih tinggi.
Dengan adanya nilai
ekonomis pada Sertifikat
Hak Beli Saham
maka Sertifikat Hak Beli Saham dapat disebut sebagai surat berharga
pula. Dengan demikian, apabila nilai
ekonomis Sertifikat Hak
Beli Saham tadi
bisa ditentukan secara pasti
maka penjualan surat
berharga yang disertai
dengan Sertifikat Hak Beli Saham pada dasarnya merupakan penjualan
terhadap dua jenis surat berharga. Oleh
karena itu, hasil penjualan surat
berharga tersebut perlu
dialokasikan kepada masing-masing
jenis surat berharga
yang dijual, seperti halnya
pada penjualan surat
berharga secara lumpsum pada
modul terdahulu.
D. HAK BELI SAHAM UNTUK KARYAWAN PERUSAHAAN
Kita telah membahas
secara cukup terperinci
tentang pemberian Hak Beli
Saham kepada para
pemegang saham dan
pembeli surat berharga perusahaan. Hak
Beli Saham, seperti
yang telah kita
bicarakan pada bagian sebelumnya, juga
bisa diberikan kepada
karyawan perusahaan. Hak
Beli Saham untuk karyawan perusahaan biasa disebut dengan Opsi Saham (Stock
Option).
Sebagaimana
halnya dengan Hak
Beli Saham lainnya,
opsi saham merupakan hak
istimewa yang diberikan
kepada karyawan perusahaan
yang memenuhi kriteria tertentu
untuk dapat membeli
saham perusahaan dalam jumlah dan harga tertentu selama jangka
waktu yang telah ditetapkan. Harga saham yang
ditawarkan kepada karyawan
pemegang opsi saham
disebut Harga Opsi (Option
Price). Sedangkan masa
berlakunya opsi saham
disebut Periode Opsi (Option Period).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar