Siklus pengauditan di LP-PHPL PT.NUSA BHAKTI MANDIRI
Tahapan-tahapan dalam proses
audit sertifikasi PHPL adalah sebagai berikut :
1. Audit Sertifikasi Awal
1.1. Audit Tahap 1
Tim Auditor melaksanakan audit tahap 1 dengan cara:
1.1. Audit Tahap 1
Tim Auditor melaksanakan audit tahap 1 dengan cara:
a.
mengaudit
dokumentasi sistem manajemen klien;
b. mengevaluasi lokasi dan kondisi lapangan klien yang
spesifik dan melakukan diskusi dengan personel klien untuk menentukan kesiapan
untuk audit tahap 2
c. mengkaji status dan pemahaman klien berkenaan dengan
persyaratan standar, terutama yang berkaitan dengan identifikasi kinerja
utama kerja atau aspek yang signifikan, proses, sasaran, dan operasi
sistem manajemen.
d. mengumpulkan informasi penting berkenaan dengan
lingkup sistem manajemen, proses dan lokasi klien, dan aspek
perundang-undangan dan hukum dan pemenuhannya (sebagai contoh aspek
hukum, lingkungan, dan mutu dari operasi klien, keterkaitan resiko, dsb)
e. mengkaji alokasi sumber daya untuk audit tahap 2 dan
persetujuan klien berkenaan dengan rincian audit tahap 2.
f. memfokuskan perencanaan audit tahap 2 dengan
mendapatkan pemahaman yang cukup tentang klien sistem manajemen dan operasi
lapangan pada konteks aspek signifikan yang mungkin;
g.
mengevaluasi
apakah internal audit dan kaji ulang manajemen telah direncanakan dan
dilakukan, dan level implementasi dari substansi sistem manajemen menunjukan
bahwa klien siap untuk audit tahap 2.
Tim auditor membuat laporan temuan audit tahap 1 dan
mengkomunikasikannya kepada klien, termasuk identifikasi area yang menjadi
perhatian yang dapat diklasifikasikan sebagai ketidaksesuaian selama audit
tahap 2. Laporan tersebut diserahkan kepada Divisi Operasional.
(LP-NBM-06.00.03)
Interval waktu antara audit tahap 1 dan 2 secara
normal ditentukan dalam Tata Waktu Audit. Dalam menentukan interval antara
audit tahap 1 dan audit tahap 2, Divisi Operasional dapat mempertimbangkan
kebutuhan klien untuk menyelesaikan area yang menjadi perhatian yang
teridentifikasi selama audit tahap 1. Divisi Operasional juga dapat
merevisi pengaturan yang diperlukan untuk audit tahap 2.
1.2. Audit Tahap 2
A. Koordinasi dengan Instansi Kehutanan
Tim audit berkoordinasi dengan instansi kehutanan di
tingkat Provinsi dan UPT Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan sebelum dan
sesudah penilaian lapangan. Sebelum penilaian lapangan, tim menyampaikan
rencana pelaksanaan penilaian dan meminta informasi tambahan terkait dengan
kondisi auditi yang akan dinilai. Setelah selesai melaksanakan penilaian lapangan,
tim melaporkan bahwa penilaian lapangan telah selesai dan menyampaikan
kebutuhan informasi yang kurang lengkap
B. Konsultasi Publik
1) Bentuk konsultasi publik dilakukan
dengan mengumumkan rencana Penilaian Kinerja PHPL yang memuat antara lain nama
dan alamat LPPHPL, nama dan alamat auditee, lokasi, serta waktu penilaian
selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kalender dimuat dalam website LP-PHPL,
website Departemen Kehutanan (www.dephut.go.id), di desa/kelurahan lokasi
auditi dan/atau media masa, serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada PI
tentang rencana penilaian, meliputi jadwal dan tata waktu pelaksanaan kegiatan,
tim audit, disertai profil singkat auditi.
2) Sebelum melaksanakan penilaian lapangan Tim
Audit mengadakan konsultasi publik dengan masyarakat yang secara langsung
terkena dampak, instansi kehutanan setempat/kabupaten dan Pemantau Independen
(PI), sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
3) Tim Audit wajib mendokumentasikan kegiatan
konsultasi publik dalam bentuk Berita Acara dan disertai daftar hadir peserta.
C. Pelaksanaan Audit Lapang
Tata cara pelaksanaan audit di lapangan mengacu kepada
standar ISO/IEC 19011:2002 atau SNI 19-19011-2005 dan Peraturan Dirjen BUK No:
P.8/VI-BPPHH/2012.
Tim Audit melakukan audit lapang untuk mengevaluasi
implementasi, termasuk efektifitas sistem manajemen klien.
Audit lapang dilaksanakan di lokasi klien, diawali
dengan pertemuan pembukaan (open meeting), verifikasi dokumen dan
observasi lapang, dan pertemuan penutupan (close meeting).
Audit mencakup minimal hal-hal berikut :
a). informasi dan bukti tentang
kesesuaian untuk seluruh persyaratan standar sistem manajemen yang berlaku atau
dokumen normatif lainnya;
b). pemantauan, pengukuran, pelaporan, dan
pengkajian kinerja dibandingkan dengan sasaran dan target kinerja
yang utama (sesuai dengan harapan dalam standar sistem manajemen
atau dokumen normatif lainnya yang berlaku.)
c). sistem manajemen dan unjuk
kerja klien terkait pemenuhan legal
d). pengendalian operasional
proses-proses klien
e). internal audit dan kaji
ulang manajemen
f). Tanggung jawab
manajemen untuk kebijakan klien
g). Hubungan antara persyaratan normatif,
kebijakan, sasaran dan target kinerja (sesuai dengan harapan dalam standar
sistem manajemen atau dokumen normatif lainnya yang berlaku), setiap
persyaratan legal yang berlaku, tanggung jawab, kompetensi personel,
operasional, prosedur, data kinerja dan temuan internal audit dan kesimpulan.
Tim audit menganalisis seluruh informasi dan bukti
audit yang diperoleh selama audit tahap 1 dan tahap 2 untuk mengkaji
temuan-temuan audit dan menyetujui kesimpulan audit. Kesimpulan audit
disampaikan pada rapat penutupan audit.
Informasi yang diserahkan oleh tim audit kepada Divisi
Operasional untuk keputusan sertifikasi mencakup:
a). laporan audit (Lampiran 4)
b). keterangan pada ketidaksesuaian, dan
jika tersedia, koreksi dan tindakan korektif yang dilakukan oleh klien
(Lampiran 5)
c). konfirmasi tentang informasi yang
disediakan untuk lembaga sertifikasi yang digunakan dalam pengkajian permohonan
d). rekomendasi diberikan atau tidak
diberikannya sertifikasi, serta setiap kondisi atau observasi. (Lampiran 6)
LP-PHPL NBM membuat keputusan sertifikasi berdasarkan
pada evaluasi temuan audit dan kesimpulan audit serta informasi sesuai lainnya
(sebagai contoh informasi publik, keterangan pada laporan audit dari klien).
Pengelolaan keputusan sertifikasi diatur dalam Prosedur Proses Sertifikasi.
1.3. Penilaian Hasil Audit
1. Penilaian Hasil Audit terhadap kinerja pemegang IUPHHK
dilakukan oleh Tim Auditor LP-PHPL NBM berdasarkan Standard Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Standard dan Pedoman Penilaian
Kinerja PHPL tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal BUK Nomor:
P.8/VI-BPPHH/2012
2. Penilaian dari Tim Auditor divalidasi oleh Tim
Pengambil Keputusan.
1.4. Pelaporan
1. Tim audit menyusun laporan hasil audit dengan merujuk
kepada standar ISO/IEC 19011:2002 atau SNI 19-19011-2005, dengan mencakup
sistematika sebagaimana Lampiran 3.9. Peraturan Direktur Jenderal BPK Nomor:
P.8/VI-BPPHH/2012 dan disampaikan kepada LP-PHPL NBM, dilengkapi dengan Berita
Acara penyerahan laporan.
2. LP-PHPL NBM menyampaikan Laporan Hasil Penilaian/Audit
(telah divalidasi dan diambil keputusan oleh PK) kepada auditee (pemegang izin
atau pemegang hak pengelolaan) sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.38/Menhut-II/2009 joP.68/Menhut-II/2011 jo P.45/Menhut-II/2012.
Dalam hal Auditi keberatan terhadap Hasil Keputusan Penilaian Kinerja PHPL, Auditi diberi
kesempatan menyampaikan keberatan (BANDING) selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender sejak diterimanya Keputusan Hasil Penilaian (Laporan Hasil
Penilaian/Audit).
3. Untuk menyelesaikan keberatan, LP-PHPL NBM membentuk
Tim Ad-Hoc yang anggotanya harus independen, mewakili para pihak dan ahli
dibidangnya; dan hasil keputusan diterima atau ditolaknya keberatan disampaikan
kepada auditee selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak
diterimanya keberatan/banding.
4. Dalam hal keberatan/banding diterima, LP-PHPL NBM
melakukan perbaikan terhadap materi yang diajukan keberatannya di dalam Laporan
Hasil Penilaian.
5. Hasil penyelesaian keberatan oleh Tim Ad Hoc beserta
laporan penilaian yang telah diperbaiki disampaikan kepada Pengambil Keputusan
sebagai dasar penetapan keputusan penilaian.
6. LP-PHPL NBM harus menyampaikan Laporan Hasil Penilaian
dan Penetapan Keputusan Penilaian kepada Pemerintah c.q. Departemen Kehutanan.
7. Dalam hal pembiayaan penilaian bersumber dari dana
pemerintah, dan sampai dengan penetapan keputusan penilaian masih terdapat
keberatan dari auditee, maka proses dan pembiayaan penyelesaian
keberatan/banding selanjutnya menjadi tanggung jawab auditor.
8. Waktu penyelesaian proses penilaian selambat-lambatnya
69 (enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak dimulainya pelaksanaan
penilaian dan observasi lapang, dengan rincian tahapan waktu sebagai
berikut:
a) Diawali dengan Pertemuan Pembukaan, Verifikasi dan
observasi lapangan dilakukan selambat-lambatnya selama 21 (dua puluh satu) hari kalender, dan
diakhiri dengan Pertemuan Penutupan.
b) Penyampaian data dan dokumen auditee yang
belum lengkap, pembuatan laporan, pengambilan keputusan dan penyampaian hasil
keputusan penilaian selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak
Pertemuan Penutupan.
c) Auditee diberi waktu untuk menyampaikan banding
atas hasil keputusan penilaian selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak penyampaian hasil keputusan penilaian.
d) Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan
penilaian diumumkan selambat-lambatnya 49 (empat puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak dimulainya pelaksanaan penilaian
dan observasi lapangan.
e) Dalam hal terdapat banding, penyelesaian dan
keputusan banding dilaksanakan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak
diterimanya banding, dan hsail keputusan penilaian diumumkan
selambat-lambatnya 69 (enam puluh sembilan) hari
kalender sejak dimulainya pelaksanaan penilaian dan
observasi lapangan.
1.5. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan oleh Pengambil
Keputusan yang memenuhi syarat:
1) Personil tetap dari LP-PHPL yang bersangkutan.
2) Memahami sistem Penilaian Kinerja PHPL.
3) Dalam hal diperlukan, Pengambil Keputusan dapat
membentuk tim pendukung yang terdiri dari tenaga yang kompeten dan/atau auditor
yang tidak melakukan audit terhadap auditee yang bersangkutan.
Pengambilan keputusan penilaian didasarkan atas
laporan hasil audit. Keputusan penilaian kinerja PHPL dilakukan dengan
memberikan nilai akhir dengan nilai dan predikat “BAIK”, "SEDANG"
atau “BURUK”. Pedoman Kelulusan Penilaian Kinerja PHPL adalah sebagai berikut :
1. Perhitungan Nilai Akhir Kinerja PHPL minimal SEDANG
(>59%).
2. Tidak ada verifier dominan yang bernilai BURUK.
3. Semua verifier VLK harus MEMENUHI.
Dalam hal auditee diputuskan mendapatkan sertifikat
PHPL (berpredikat SEDANG atau BAIK) namun masih terdapat beberapa verifier
co-dominan dengan nilai buruk, maka auditee diberikan kesempatan memperbaiki
verifer yang buruk tersebut untuk diperiksa pada saat Surveilen/Penilikan.
Dalam hal auditee diputuskan tidak mendapatkan
sertifikat PHPL (berpredikat BURUK), auditee diberikan kesempatan untuk
memperbaiki indikator yang memiliki nilai buruk hingga Nilai Akhir Kinerja
PHPLnya bernilai minimal SEDANG.
2. Audit Surveilen
1. LP-PHPL harus memiliki prosedur penilikan dengan
merujuk kepada standar ISO/IEC 17021:2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.38/Menhut-II/2009 joP.68/Menhut-II/2011 jo P.45/Menhut-II/2012, dengan
ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
ü Penilikan dilakukan berdasarkan standar Penilaian
Kinerja PHPL yang berlaku.
ü Pelaksanaan penilikan diketahui oleh auditor.
ü Rencana kerja penilikan harus diuraikan secara jelas
(jenis indikator, metode penilaian, dan waktu pelaksanaan).
ü Penilikan dilakukan melalui proses penilaian lapangan.
ü Hasil penilikan dibuat dalam bentuk laporan tertulis
dan disampaikan kepada auditee.
2. Dalam kondisi tertentu antara lain adanya
masukan/rekomendasi dari Lembaga Pemantau Independen, LP-PHPL dapat melakukan
percepatan/penambahan penilikan.
3. Audit survailen dilaksanakan minimal satu kali
setahun. Waktu audit survailen pertama tidak lebih dari 12 bulan
sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat PHPL.
4. Berdasarkan jadwal surveilen, Divisi Operasional
merencanakan kegiatan surveilen dan menyusun tim auditor surveilen.
5. Divisi Administrasi dan Keuangan mengirimkan surat
pemberitahuan surveilen kepada klien selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
dilaksanakan audit surveilen.
6. Organisasi klien menjawab surat pemberitahuan tersebut
selambat-lambatnya 10 hari sebelum audit surveilen.
7. Tim auditor melakukan audit surveilen sesuai
perencanaan.
8. Audit surveilen mencakup:
a. internal audit dan kaji ulang manajemen
b. tinjauan tindakan yang diambil terhadap
ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit sebelumnya
c. penanganan keluhan
d. efektifitas sistem manajemen untuk pencapaian sasaran
klien tersertifikasi
e. kemajuan dari aktifitas yang direncanakan untuk
peningkatan berkelanjutan
f. keberlanjutan pengendalian operasional
g. tinjauan setiap perubahan, dan
h. penggunaan logo dan/atau referensi sertifikasi
lainnya.
9. Tim Auditor melaporkan hasil kegiatan surveilen kepada
LP-PHPL NBM.
10. Divisi Operasional merekomendasi pemeliharaan
sertifikasi klien didasarkan atas peragaan bahwa klien tetap konsisten terhadap
persyaratan standar sistem manajemen.
11. Divisi Administrasi dan Keuangan mengirimkan surat
pemberitahuan kepada klien bahwa sertifikasi telah terpelihara.
3. Audit Sertifikasi
Ulang
1. Divisi Operasional membuat rencana audit sertifikasi
ulang.
2. Divisi Operasional menetapkan waktu audit sertifikasi
ulang.
3. SK Tim Auditor dikirimkan oleh Divisi Administrasi dan
Keuangan kepada organisasi klien selambat-lambatnya 2 minggu sebelum
pelaksanaan audit.
4. Kegiatan audit sertifikasi ulang mungkin membutuhkan
audit tahap 1 bila terdapat perubahan signifikan pada sistem
manajemen, klien, atau konteks sistem manajemen yang sedang dioperasikan
(sebagai contoh perubahan terhadap peraturan perundang-undangan).
5. Organisasi klien menyetujui rencana
audit dan tanggal audit sertifikasi ulang.
6. Tim audit melaksanakan audit berdasarkan rencana audit
yang telah ditetapkan.
7. Audit sertifikasi ulang mempertimbangkan kinerja
sistem manajemen selama periode sertifikasi dan mencakup tinjauan atas laporan
survailen sebelumnya.
8. Audit sertifikasi ulang mencakup audit lapangan yang
dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut:
ü efektifitas sistem manajemen secara menyeluruh terkait
dengan perubahan internal atau eksternal dan relevansi dan kemampuan pelaksanaanya
untuk lingkup sertifikasi secara berkelanjutan
ü menunjukkan komitmen untuk memelihara efektivitas dan
peningkatan sistem manajemen untuk mencapai kinerja secara keseluruhan
ü apakah pengoperasian sistem manajemen yang
disertifikasi berkontribusi terhadap pencapaian kebijakan dan sasaran
organisasi.
9. Tim audit menganalisis seluruh informasi dan bukti
audit yang diperoleh untuk mengkaji temuan-temuan audit dan
menyetujui kesimpulan audit. Kesimpulan audit disampaikan pada rapat penutupan
audit.
10. Pada saat, selama audit sertifikasi ulang,
ketidaksesuaian atau kurangnya bukti kesesuaian teridentifikasi, organisasi
klien diberi batas waktu untuk koreksi dan tindakan korektif untuk
diimplementasikan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
11. LP-PHPL PT. NUSA BHAKTI MANDIRI membuat keputusan
untuk pembaharuan sertifikasi berdasarkan pada hasil dari audit sertifikasi
ulang, begitupun dengan hasil kajian sistem selama periode sertifikasi dan
keluhan yang diterima dari pengguna sertifikasi.
4. Audit
Khusus
4.1. Perluasan ruang lingkup
1. Organisasi pemohon dapat meminta untuk dilakukan
perluasan ruang lingkup sertifikasi.
2. LP-PHPL PT.NUSA BHAKTI MANDIRI, melalui Divisi
Administrasi dan Keuangan mengirimkan Formulir Permohonan Perluasan Lingkup Sertifikasi
kepada organisasi pemohon.
3. LP-PHPL PT.NUSA BHAKTI MANDIRI merespon permohonan
untuk perluasan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan, melakukan suatu
kajian terhadap permohonan dan menentukan kegiatan audit yang penting untuk
memutuskan apakah perluasan diberikan atau tidak.
4. Perluasan ruang lingkup ini dapat dilakukan bersamaan
dengan audit surveilen.
4.2 Audit tiba-tiba ( short-notice)
Dapat dimungkinkan LP-PHPL PT. NUSA BHAKTI MANDIRI
melakukan audit short-notice terhadap klien yang disertifikasinya untuk
menginvestigasi terhadap keluhan dari pelanggan organisasi klien, atau
berkaitan dengan perubahan-perubahan, atau sebagai tindak lanjut
dari klien yang dibekukan. Dalam kasus-kasus yang
demikian :
a. Divisi Administrasi dan Keuangan
menjelaskan dan memberitahu terlebih dahulu kepada klien yang disertifikasinya
mengenai persyaratan kunjungan tiba-tiba yang dilakukan.
b. Divisi Operasional memberi perhatian
lebih dalam penugasan tim audit karena kurangnya peluang bagi klien untuk berfokus
pada anggota tim audit.
PERENCANAAN
AUDIT
Ada tujuh tahap yang harus ditempuh oleh
auditor dalam merencanakan audit, antara lan:
1. Memahami bisnis dan industri klien
2. Melaksanakan prosedur analitik
3. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal
4. Mempertimbangkan risiko bawaan
5. Mempertimbangkan berbagai faktor yang
berpengaruh terhadap saldo awal, jika perikatan dengan klien berupa audit tahun
pertama
6. Mengembangkan strategi audit awal terhadap
asersi signifikan
7. Memahami pengendalian intern klien
Memahami bisnis dan industri klien
SA Seksi 318 mengenai Pemahaman atas Bisnis
Klien memberikan panduan tentang sumber informasi bagi auditor untuk memahami
bisnis dan industri klien, yaitu:
- Pengalaman sebelumnya tentang entitas dan
industrinya.
Dalam audit ulangan, auditor dapat dengan mudah
memperoleh informasi tentang kekhususan bisnis klien dengan cara me-review
kertas kerja audit yang disimpan dalam arsip permanen.
- Diskusi dengan orang dalam entitas .
Ada beberapa orang dalam entitas, seperti
komite audit, direktur, dan personel operasi, yang dapat dijadikan sumber
informasi bagi auditor dalam memahami bisnis entitas dan industrinya.
- Diskusi dengan personel dari fungsi audit
intern dan review terhadap laporan auditor intern.
Auditor intern merupakan sumber informasi untuk
memahami kekuatan dan kelemahan pengendalian intern yang diterapkan dalam
organisasi entitas dalam menjaga keandalan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan. Review terhadap laporan auditor intern adalah cara yang
efektif.
- Diskusi dengan auditor lain dan dengan
penasihat hukum / penasihat lain yang telah memberikan jasa kepada entitas /
dalam industri.
Auditor dapat berkomunikasi dengan auditor lain
yang di tahun sebelumnya telah melakukan audit atas laporan keuangan entitas
untuk memperoleh pemahaman tentang bisnis entitas. Disamping itu, auditor dapat
berkomunikasi dengan penasihat hukum / penasihat lain untuk memperoleh
informasi tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan dalam bisnisnya.
- Diskusi dengan orang yang berpengetahuan di
luar entitas.
- Publikasi yang berkaitan dengan industri.
Pengetahuan mengenai industri yang menjadi
tempat usaha klien dapat diperoleh dengan berbagai cara:
a. Meminta keterangan dari klien.
b. Berlangganan majalah yang dikeluarkan oleh
organisasi industri yang bersangkutan.
c. Aktif berpartisipasi dalam perkumpulan
berbagai industri / program-program latihan yang diselenggarakan oleh berbagai
industri.
- Perundangan dan peraturan yang secara signifikan
berdampak terhadap entitas.
Dalam perencanaan audit, auditor perlu
mempertimbangkan dampak berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang berdampak terhadap bisnis klien, sehingga hal ini mempengaruhi
prosedur audit yang akan dilaksanakan atas laporan keuangan klien.
- Kunjungan ke tempat / fasilitas pabrik
entitas.
Sebelum memulai audit terhadap laporan keuangan
kliennya, auditor perlu melakukan inspeksi ke pabrik dan kantor lain. Dari
inspeksi ini auditor dapat memperoleh pengetahuan mengenai tata letak pabrik,
proses produksi, produk-produk utama perusahaan, dan penjagaan fisik terhadap
aktiva perusahaan.
- Dokumen yang dihasilkan oleh entitas.
Berbagai dokumen yang dihasilkan oleh entitas
dapat digunakan sebagai sumber iformasi untuk memperoleh pemahaman tentang
bisnis dan industri entitas. Notulen rapat direksi merupakan dokumen yang
sangat penting untuk memperoleh informasi tentang berbagai keputusan strategik
yang dilakukan dalam bisnis entitas.
Melaksankan
Prosedur Analitik
Tujuan prosedur analitik dalam perencanaan
audit
Tujuan prosedur analitik dalam perencanaa audit
adalah untuk membantu perencanaan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang
akan digunakan untuk memperoleh bukti tentang saldo akun atau jenis transaksi
tertentu. Untuk maksud ini, prosedur analitik dalam perencanaan audit harus
ditujukan untuk :
a. Meningkatkan pemahaman auditor atau usaha
klien dan transaksi atau pristiwa yang terjadi sejak tanggal audit yang
terakhir.
b. Mengidentifikasi bidang yang kemungkinan
mencerminkan risiko tertentu yang bersangkutan dengan audit.
Prosedur analitik dapat mengungkapkan : (1)
pristiwa atau transaksi yang tidak biasa, (2) perubahan akuntansi, (3)
perubahan usaha, (4) fluktuasi acak, (5) salah saji
Tahap-tahap Prosedur Analitik
Prosedur analitik dilaksanakan melalui enam
tahap berikut ini :
1. Mengidentifikasi perhitungan / perbandingan
yang harus di buat
2. Mengembangkan harapan
3. Melaksanakan perhitungan atau perbandingan
4. Menganalisis data dan mengidentifikasi
perbedaan signifikan
5. Menyelidiki perbedaan signifikan yang tidak
terduga dan mengevaluasi perbedaan tersebut
6. Menentukan dampak hasil prosedur analitik
terhadap perencanaan audit
Mengidentifikasikan
Perhitungan / Perbandingan yang Harus Dibuat
Kompleks atau tidaknya prosedur analitik yang
digunakan oleh auditor ditentukan oleh besarnya dan kompleksnya bisnis klien,
ketersediaan data, dan pertimbangam auditor. Prosedur analitik mencakup
perbandingan yang paling sederhana hingga model yang rumit yang mengaitkan
berbagai hubungan dan unsur data.
Tipe perhitun gan dan perbandingan yang umumnya
dibuat oileh auditor terdiri dari :
1. Perbandingan data absolut
2. Common-size income statements
3. Ratio analysis
4. Trend analysis
Mengembangkan Harapan
Prosedur analitik meliputi perbandingan
jumlah-jumlah yang tercatat atau ratio yang dihitung dari jumlah-jumlah yang
tercatat, dibandingkan dengan harapan yang dikembangkan oleh auditor. Oleh
karena itu, dalamk prosedur analitik, auditor perlu mengembangkan harapan
sebagai dasar untuk membandingkan perhitungan dan ratio yang dibuat dalam
prosedur analitik.
Berikut ini adalah contoh sumber informasi yang
digunakan dalam mengembangkan harapan :
a. Informasi keuangan periode sebelumnya yang
dapat diperbandingkan dengan memperhatikan perubahan yang diketahui.
b. Hasil yang diantisipasikan, misalnya
anggaran atau prakiraan termasuk ekstrapolasi dari data intern atau tahunan.
c. Hubungna antara unsur-unsur informasi
keuangan dalam satu periode.
d. Informasi industry tempat usaha klien,
misalnya onformasi laba bruto.
e. Hubungan informasi keuangan dengan informasi
nonkeuangan yang relevan.
Melaksanakan
perhitunagn/Perbandingan
Pada tahap ini, auditor mengumpulkan data yang
akan dipakai dalam perhitungan perbedaan jum lah absolut atau persentase
sekarang dibandingkan dengan jumlah atau persentase tahun yang lalu,
perhitungan common-size financial statements, financial ratio, dan trend.
Menmganalisis
Data dan Mengidentifikasikan Perbedaan Signifikan
Data yang telah dikumpulkan kemudian
dibandingkan dengagn harapan yang dikembangkan oleh auditor untuk
mengidentifikasi perbedaan signifikan yang terjadi.
Menyelidiki Perbedaan Signifikan yang tidak
Terduga dan Mengevaluasi Perbedaan Signifikan
Perbedaan signifikan yang tidak terduga perlu
diselidiki penyebabnya. Pertama kali auditor perlu mempertimbangkan kembali
metode dan berbagai factor yang digunakan untuk mengembangkan harapan dan untuk
meminta keterangan kepada manajemen. Kadang-kadanag informasi akan bermanfaat
untuk memperbaiki harapan, dan sebagai akibatnya dapat menghilangkjan perbedaan
yang terjadi. Sebelum auditor melakukan tindakan berdasarkan respon yang
diberikan oleh manajemen, auditor harus mengumpulkan bukti penguat. Jika
penjelasan atau perbedaan signifikan yang tidak terduga tidak dapat dip[eroleh
auditor, auditor harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perencanaa audit.
Menentukan
Dampak Hasil Prosedur Analitik terhadap Perencanaan Audit
Perbedaan signifikan yang tidak terduga
biasanya dipandang oleh auditor sebagai petunjuk meningktanya risiko salah saji
dalam akun atau berbagai akun yang bersangkutan dengan perhitungan dan
perbandingan. Dalam situasi seperti ini biasanya auditor merencanakan untuk
merencanakan untuk melaksanakan pengujian yang lebih rinci terhadap akun atau
berbagai akun yang bersangkutan. Dengan mengarahkan perhatian auditor ke bidang
yang memiliki risiko lebih besar, prosedur analitik dapat bermanfaat dalam
pelaksanaan audit yang efektif dan efisien.
Mempertimbangakn
Tingkat Materialitas Awal
Pada tahap perencaan audit, auditor perlu
mempertimbangkan materialitas awal pada dua tingkat ini : (1) tingkat laporan
keuangan, (2) tingkat saldo akun. Materialitas awal pada tingkat laporan
keuangan perlu diterapkan oleh auditor karena pendapat auditor atas kewajaran
laporan keuangan diterapkan pada laporan keuangan sebagai keseluruhan.
Materialitas awal pada tingkat saldo akun ditentukan oleh auditor pada tahap
perencanaan audit karena untuk mencapai simpulan tentang kewajaran laporan
keuangan sebagai keseluruhan, auditor perlu melakukan verifikasi saldo akun.
Mempertimbangkan
Risiko Bawaan
Dalam keseluruhan proses audit, auditor perlu
mempertimbangkan berbagai risiko, sesuai dengan tahap-tahap proses auditnya.
Telah diuraikan bahwa proses audit terdiri dari 4 tahap : (1) penerimaan
perikatan audit, (2) perencanaan audit, (3)pelaksanaan pengujian audit, (4)
pelaporan audit. Tahap-tahap proses audit sejak perikatan audit diterima dapat
dirinci lebih lanjut menjadi empat tahap : (1) perencanaan audit, (2) pemahaman
dan pengujian pengendalian intern, (3) pelaksanaan dan poengujian substantive,
(4) penerbitan laporan audit.
Sejak perencanaan audit sampai dengan
penerbitan laporan audit, auditor harus mempertimbangkan berbagai macam risiko.
Pada tahap perencanaan audit, auditor harus mempetimbangkan risiko bawaan
(inherent risk) suatu risiko salah saji yang melekat dalam saldo akunatau
asersi tentang saldo akun. Pada tahap pemahaman dan pengujian pengendalian
intern, auditor harus mempertimbangakan risiko pengendalian (control risk),
suatu risiko tidak dapat dicegahnya salah saji material dalam suatu saldo akun
atau asersi tentang suatu saldo akun oleh pengendalian intern. Pada tahap
pelaksanaan pengujian substantif, auditor harus mempertimbangkan risiko deteksi
(detection risk), suatu risiko tidak terdeteksinya salah saji material dalam
suatu saldo akun atau asersi tentang suatu saldo akun oleh prosedur audit yang
yang dilaksanakan auditor. Pada tahap akhir proses audit, penerbitan laporan
audit, auditor harus mempertimbangkan risiko audit, suatu risiko kegagalan
auditor dalam memodifikasi pendaoatnya atas laporan keuangan yang secara
material disajikan salah.
Mempertimbangkan Berbagai faktor yang
Berpengaruh Terhadap Saldo Awal, Jika perikatan Audit Merupakan Audit Tahun
Pertama.
Standar pekerjaan lapangan ketiga berbunyi
sebagai berikut :
“bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
auditan”
Laporan keuangan tidak hanya menyajikan posisi
keuamngan dan hasil usaha tahun berjalan, namun juga mencerminkan dampak:
a. Transaksi yang dimasukkan dalam saldo yang
dibawa ke tahun berikutnya dari tahun-tahun sebelumnya.
b. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam
tahun-tahun sebelumnya
SA seksi 323 Audit tahun pertama memberikan
panduan bagi auditor berkenaan dengan saldo awal, bila laporan keuangan di
audit untuk pertama kalinya atau bila laporan keuangan tahun sebelumnya diaudit
oleh auditor independen lain. Auditor harus menyadari mengenai hal-hal
bersyarat (contingencies) dan komitmen yang ada pada awal tahun.
Auditor harus memperoleh bukti audit kompeten
yang cukup untuk meyakini bahwa ;
a. Saldo awal tidak mengandung salah saji yang
mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan tahun berjalan
b. Saldo penutup tahun sebelumnya telah
ditransfer dengan benar ke tahun berjalan atau telah dinyatakan kembali, jika
hal itu smestinya dilkakukan
c. Kebijakan akuntansi yang semestinya telah
diterapkan secara konsisten
Sikap dan lingkup bukti audit yang harus
diperoleh auditor berkenaan dengan saldo awal tergantung pada:
a. Kebijakan akuntansi yang dipakai oleh
entitas yang bersangkutan
b. Apakah laporan keuangan entitas tahu
sebelumnya telah di audit, dan jika demikian, apakah pendapat auditor atas
laporan keuangan tersebut berupa pendapat selain pendapat wajar tanpa
pengecualian
c. Sifat akun dan risiko salah saji dalam
laporan keuangan tahun berjalan
Auditor harus menentukan bahwa saldo awal
mnecerminkan penerapan kebijakan akuntansi yang semestinya dan bahwa kebijakan
tersebut diterapkan secara konsisten dalam laporan keuangan tahun berjalan.
Bila terdapat perubahan dalam kebijakan akuntansi atau penerapannya, auditor harus
memperoleh kepastian bahwa perubahan tersebut memang semestinya dilakukan, dan
dipertanggunghjawabkan, serta diungkapkan.
Mengembangkan
Strategi Audit Awal terhadap Asersi Signifikan
Tujuan akhir perencanaan dan pelaksanaan audit
yang dilakukan auditor adalah untuk mengurangi risiko audit ke tingkat yang
rendah, untuk mendukung pendapat apakah, dalam semua hal yang material, laporan
keuangan disajikan secara wajar. Tujuan ini diwujudkan melalui pengumpulan dan
evaluasi bukti tentang asersi yang terkandung dalam laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen.
Karena keterkaitan antara bukti audit,
materialitas, dan komponen risiko audit (risiko bawaan, risiko pengendalian,
danm risiko deteksi), auditor dapat memilih strategi audit awal dalam
perencanaan audit terhadap asersi individual atau golongan transaksi. Ada dua
strategi audit awal yang dapat dipilih oleh auditor : (1) primarily substantive
approach, dan (2) lower assessed level of control risk approach.
Me-review
Informasi yang Berhubungan dengan kewajiban-kewajiban Legal Klien
Penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum di in donesia mewajibkan klien untuk
melaksanakan peraturan-peraturan pemerintah dan perjanjian-perjanjian legal
yang lain. Jika material, informasi mengenai kewajiban legal klien, harus
dijelaskan dalam laporan keuangan.
Sebelum memulai verifikasi dan analisis
terhadap transaksi dan akun tertentu, auditor perlu memahami
kewajiban-kewajiban legal dan perjanjian-perjanjian yang menyangkut klien.
Informasi tersebut tercantum dalam dokumen-dokumen berikut ini:
1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2. Perjanjian persekutuan (partnership
agreement)
3. Notulen rapat direksi dan pemegang saham
4. Kontrak
5. Peraturan-peraturan pemerintah yang secara
langsung menyangkut perusahaan klien
6. Arsip korespondensi
Tujuan auditor me-review informasi yang
terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut di atas adalah :
1. Untuk memperoleh gambaran ringkas
kebijakan-kebijakan dan rencana pemilik dan para manajer, sehingga pada waktu
audit berlangsung, auditor dapat menentukan apakah transaksi-transaksi yang
tercantum dalam akun-akun telah di otorisasi dan dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan-kebijakan dan rencana pemilik dan manajer tersebut.
2. Untuik memperoleh background information
yang akan sangat bermanfaat dalam menafsirkan akun-akun dan laporan-laporan
klien.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Akte pendirian merupakan dokumenb yang
membuktikan berdirinya secara legal perusahaan sebagai entitas yang terpisah.
Dalam akte pendirian ini tercantum anggaran dasar perusahaan, yang berisi nama
resmi perusahaan, tanggal pendirian. Bidang kegiatan usaha perusahaan, jenis
dan jumlah modal saham perusahaan yang diizinkan untuk dikeluarkan.
Anggaran rumah tangga perusahaan berisi
peraturan-peraturan serta prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh pemegang saham
perusahaan. Sebagai contoh adalah dalam anggaran rumah tangga diatur mengenai
frekuensi rapat pemegang saham setiap tahunnya, cara pemungutan suara untuk pemilihan
direksi, tugas-tugas dan kekuasaan pimpinan perusahaan.
Perjanjian persekutuan
Dalam audit terhadap perusahaan yang berbentuk
persekutuan (partnership), auditor harus me-review perjanjian persekutuan
dengan cara yang sama seperti audit terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga kliennya. Perjanjian persekutuan merupakan dokumen yang berisi kontrak
diantara para pemilk persekutuan mengenai peraturan-peraturan yang diikuti
dalam menjalankan perusahaan.
Pada audit yang pertama kali, informasi-informasi
yang dikumpulkan oleh auditor dari dokumen perjanjian persekutuan adalah :
1. Nama resmi dan alamat perusahaan
2. Nama dan alamat setiap sekutu
3. Jumlah, tanggal, dan sifat investasi yang
dilakukan oleh setiap sekutu
4. Ratio pembagian laba, gaji sekutu, bunga
atas modal sekutu, dan batasan-batasan yang dikenakan terhadap penarikan diri
sekutu.
5. Tugas, tanggungjawab, dan wewenang tiap-tiap
sekutu
6. Peraturan persekutuan dan pembagian kekayaan
persekutuan
Notulen Rapat Direksi dan Pemegang Saham
Notulen rapat merupakan catatan resmi mengenai
tindakan-tindakan yang diputuskan dalam rapat direksi dan pemegang saham yang
akan dilaksanakan dalam kegiatan usaha. Sebgai contoh tindakan yang diputuskan
dalam rapat adalah pengeluaran atau pembelian kembali saham perusahaan,
pembelian atau penjualan anak perusahaan atau aktiva perusahaan yang penting,
pelanggan, penetapan gaji pimpinan perusahaan, perjanjian jangka panjang dengan
pemasok, pelanggan dan lain-lain.
Dalam me-review notulen rapat tersebut auditor
harus memperhatikan :
1. Tanggal penyelenggaraan rapat
2. Tercapai tidaknya quorum rapat
3. Hal-hal yang berakibat signifikan terhadap
laporan keuangan klien atau kegiatan usahanya, atau berpengaruh terhadap
pelaksanaan audit.
Informasi aygn diperoleh auditor dari notulen
rapat akan berguna dalam menafsirkan informasi yang ditemukan dalam auditnya.
Berikut ini diberikan contoh hubungan antara informasi yang tercantum dalam
notulen rapat dengan prosedur audit yang dilakukan oleh auditor.
1. Verifikasi Bank
a. Pembukuan dan penutupan akun-akun perusahaan
di Bank memerlukan otorisasi dari dewan komisaris atau direksi
b. Wewenag untuk menandatangani cek diberikan
pejabat tertentu dengan otorisasi dari dewan komisaris atau direksi
c. Penarikan kredit jangka panjang dari bank
memerlukan persetujuan dari dewan komisaris
2. Verifikasi utang
a. Wewenang untuk mengumumkan dividen terletak
sepenuhnya di tangan dewan komisaris atau pemegang saham
b. Penarikan kredit dengan cara pengeluaran
obligasi untuk hipotik memerlukan persetujuan dari dewan komisrais
3. Verifiksai piutang
a. Penetapan penghapusan piutang memerlukan
persetujuan dari dewan komisaris
4. Verifikasi modal sendiri
a. Emisi saham baru memerlukan persetujuan dari
pemegang saham
b. Pembelian perusahaan lain memerlukan
persetujuan dari pemegang saham
Kontrak
Pada awal auditnya, auditor harus meminta copy
kontrak0kontrak besar yang ditandatangani oleh klien. Informasi yang diperoleh
auditor dari analisis terhadap kontrak-kontrak tersebut akan sangat membantu
auditor dalam menafsirkan akun-akun seperti : persekot dari pemasok, persekot
kepada kontraktor., dan konstruksi dalam pelaksanaan
Dalam me-review suatu kontrak, biasanya auditor
akan memperhatikan unsur-unsur berikut ini :
1. Nama kontrak yang tepat
2. Nama dan alamat pihak-pihak yang mendtangani
kontrak
3. Tanggal berlakunya kontrak secara efektif,
jangka waktu kontrak dan jika ada, jadwal pelaksanaanya
4. Tipe kontrak
a. Harga tetap
b. Kontraktor dibayar sebesar sejumlah biaya
yang telah dikeluarkan ditambah contractor’s fee (cost reimbursement)
c. Incentive
5. Pasal-pasal yang mengatur penyelesaian jika
terjadi perselisihan
6. Pasal-pasal yang mengatur mengenai audit
catatan akuntansi untuk menentukan jumlah yang tyerhutang menurut kontrak
7. Dampak umum kontrak tersebut terhadap posisi
keuangan dan hasil usahya klien
Peraturan Pemerintah yang secara langsung
Menyangkut Klien
Meskipun auditor tidak memegang izin praktik
untuk memberikan jasa dalam bidanbg hokum atau menafsirkan undang-undang
Negara, namun ia harus mengenal undang-undang dan peraturan-peraturan
pemerintah yang mempunyai akibat terhadap laporan keuangan kliennya. Auditor
harus melakukan konsultasi dengan penasihat hukum klien dan jika perlu dengan
penasihat hokum auditor, jika auditor berpendapat bahwa masalah hokum mempunyai
dampak terhadap pelaksanaan audit atau memerlukan pengungkapan dalam laporan
keuangan auditan.
Arsip Korespondensi
Dalam perusahaan terdapat berbagai macam arsip
korespondensi. Oleh karena itu auditor tidak secara langsung memeriksa arsip
korespondensi klien. Prosedur audit arsip korespondensi klien biasanya
dilakukan sebagai berikut :
1. Pada waktu membaca notulen rapat, arsip
kontrak, atau data lainyang memberikan petunjuk adanya korespondensi yang mengenai
sesuatu yang di anggap penting oleh auditor, ia harus meminta klien untuk
menyerahkan copy surat-surat yang bersangkutan.
2. Pada umumnya audistor akan me-review arsip
korespondensi klien dengan bank dan lembaga kredit yang lain, penasihat hokum,
dan instansi pemerintah.
PENGUJIAN
AUDIT ( AUDIT TEST )
Dalam audit, auditor melakukan berbagai macam
pengujian, yang secara besar dapat dibagi menjadi 3 golongan :
1. Pengujian analitik ( analytical test )
2. Pengujian pengendalian ( test of control )
3. Pengujian substansi ( substantive test )
Pengujian Analitik
Seperti telah dijelaskan di atas, pengujian ini
dilakukan oleh auditor pada tahap awal proses auditnya dan pada tahap review
menyeluruh terhadap hasil audit. Pengujian ini dilakukan oleh auditor dengan
cara mempelajari perbandingan dan hubungan antara data yang satu dengan data
yang lain. Pada tahap awal proses audit, pengujian analitik dimaksudkan untuk
membantu auditor dalam memahami bisnis kilen dan dalam menemukan bidang yang
memerlukan audit lebih intensif.
Pengujian Pengendalian ( Test of Control )
Pengujian pengendalian merupakan prosedur audit
yang dirancang untuk memverfikasi evektifitas pengendalian intern klien.
Pengujian pengendalian terutama ditujukan untuk mendapattkan informasi mengenai
:
1. Frekuensi pelaksanaan aktivitas
pengendalian.
Dalam pengujian pengendalian, auditor memeriksa
seberapa banyak transaksi pembelian diotorisasi dari pejabat yang berwenang
dalam periode yang diperiksa. Kemungkinan dari 150 lembar order pembelian yang
dibuat ole klien dalam april tersebut, auditor hanya menemukan :
a. 145 lembar, telah diotorisasi oleh pejabat
yang berwenang.
b. 5 lembar, tidak berisi tanda tangan pejabat
yang berwenang.
2. Mutu pelaksanaan aktivitas pengendalian.
Otorisasi dari pejabat yang berwenang merupakan
salah satu aktivitas pengendalian untuk mengawasi transakai pembelian. Di
samping auditor berkepentingan terhadap frekuensi terjadnya pengendalian atas
transaksi pembelian melalui otorisasi tersebut, dalam pengujian pengendalian auditor
juga menguji mutu pelaksanaan aktivitas pengendalian tersebut.
3. Karyawan yang melaksanakan aktivitas
pengendalian.
Pelaksanaan suatu aktivitas pengendalian sangat
tergantung pada siapa yang melaksanakan aktivitas tersebut. Salah satu unsure
pengendalian intern terhadap sediaan adalah dilakukannya secara periodic
pencocokan jumlah fisik sediaan yang benar-benar ada di tangan perusahaan
dengan jumlah sediaan yang terc antum dalam catatan akuntansi. Biasanya
aktivitas pengendalian ini dilaksanakan oleh klien dengan penghitungan fisik
sediaan.
Pengujian Substansi
Pengujian substansi merupakan prosedur audit
yang dirancang untuk menemukan kemungkinan kesalahan moneter yang secara
langsung mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. Kesalahan moneter yang terdapat
dsalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kemungkinan terjadi
karena kesalahan dalam :
1. Penerapan prinsip akuntansi berterima umum
di Indonesia
2. Tidak diterapkannya prinsip akuntansi
berterima umum di Indonesia
3. Ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia
4. Ketidaktepatan pisah batas pencatatan
transaksi
5. Perhitungan
(penambahan,pengurangan,pengalian, dan pembagian )
6. Pekerjaan penyalinan, penggolongan dan
peringkasan informasi
7. Pencantuman pengungkapan unsure tertentu
dalam laporan keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar