PERSEROAN:
MODAL DISETOR
1.
Perseroan Terbatas dan Modal Saham
Badan usaha
yang berbentuk PT
(Perseroan Terbatas) secara
hukum merupakan suatu pribadi
yang berdiri sendiri.
Hak dan kewajiban
yang ada pada perusahaan berbentuk PT adalah hak dan kewajiban PT itu
sendiri. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pemilik
perusahaan yang berbentuk PT
secara hukum terpisah dengan perusahaan yang bersangkutan.
Dilihat dari
kaca mata akuntansi,
PT merupakan bentuk
badan usaha yang sesuai
dengan entity theory.
Entity theory memandang
perusahaan sebagai satu kesatuan
akuntansi yang berdiri
sendiri. Dalam hal
ini, perusahaan mempunyai kewajiban
pertanggungjawaban atas kekayaan
yang dikelolanya kepada 2
pihak, yaitu (1)
pihak luar sebagai
pemberi pinjaman, dan (2) pemilik
sebagai penyetor modal.
Ditinjau dari
sumbernya, kekayaan yang dimiliki oleh sebuah PT berasal dari 3 sumber, yakni
(1) dari pihak luar yang berbentuk utang (kewajiban), (2) dari
pemilik yang berupa
setoran modal, dan
(3) dari hasil
operasi perusahaan yang berbentuk
laba ditahan. Sumber
kekayaan yang berasal dari pemilik biasa disebut sebagai
Modal Saham (Stockholder’s Equity) atau Shareholder’s Equity.
Modal Saham bersama Laba
Ditahan membentuk pos (rekening, akun)
Modal Sendiri (Owner’s
Equity) yang menunjukkan besarnya hak pemilik atas
kekayaan PT yang bersangkutan.
Pada saat
pendiriannya, sebuah PT
mendapatkan modal dengan
jalan menerbitkan dan menjual
saham. Jumlah dan
nilai saham yang
diterbitkan dan dijual tersebut
ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Akte
Pendirian (Article of Incorporation). Dengan
demikian, pemilikan atas
sebuah PT diwujudkan dengan
dimilikinya saham yang
dikeluarkan oleh PT
tersebut. Pemilik mengawasi operasi
perusahaan yang dilaksanakan
oleh manajemen dengan jalan
memilih dan membentuk
Dewan Komisaris (Board
of Directors) yang dilakukan
pada saat diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Terdapat beberapa jenis
Perseroan Terbatas yang secara garis besar dapat digolongkan sebagai berikut.
1.
PT Pemerintah
(Public Corporations), merupakan
PT yang pemegang sahamnya adalah
pemerintah tempat PT
tersebut berdiri. Di
Indonesia PT jenis ini biasa disebut dengan PT – Persero, misalnya PT
Kereta Api Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT
PLN, PT
Perusahaan Tambang Minyak
& Gas Nasional,
PT Pelabuhan Indonesia II,
dan lain-lain. PT
ini bisa juga
tidak sepenuhnya milik pemerintah. Pihak swasta pun boleh
memiliki sahamnya, namun dengan proporsi yang lebih kecil, sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2.
PT swasta (Private Corporation), merupakan
PT yang pemegang sahamnya didominasi oleh swasta.
Dilihat dari ada tidaknya saham yang diterbitkan, private corporation’s terdiri atas:
a. Tanpa
saham
PT ini
tidak menerbitkan saham
dan tidak bertujuan
untuk mencari laba. Di Indonesia
PT jenis ini tidak ada.
b. Dengan
saham
PT jenis
ini beroperasi dengan
tujuan untuk mencari
laba, dan ia menerbitkan saham
sebagai bukti pemilikannya.
PT dengan saham dapat dibagi menjadi berikut ini:
1) PT tertutup (closed corporations)
Saham yang
diterbitkan PT jenis
ini hanya dimiliki
oleh beberapa orang tertentu
saja, dan biasanya
merupakan perusahaan keluarga. Saham
yang diterbitkannya tidak
dijual kepada masyarakat umum.
2) PT terbuka (open corporations)
Saham
yang diterbitkan oleh PT Terbuka dijual secara bebas ke masyarakat luas. PT
Terbuka bisa berbentuk:
a) PT terdaftar (listed corporations)
Pada
PT jenis ini, saham
yang diterbitkan diperjualbelikan oleh sebuah
lembaga resmi. Contohnya,
di Indonesia, lembaga yang
mengelola saham-saham yang
diterbitkan oleh perusahaan yang go
public adalah PT.
Danareksa Sekuritas. Go public
merupakan istilah yang
digunakan untuk perusahaan yang menerbitkan saham dan menjualnya ke
masyarakat luas.
b) PT
tidak terdaftar (unlisted corporations atau over
the counter corporation)
Saham yang
diterbitkan diperjualbelikan lewat
agen surat berharga yang
ditunjuknya.
A. CIRI-CIRI SAHAM
Saham
sebagai bukti pemilikan
PT yang mengeluarkannya bisa mempunyai nilai
nominal ataupun tidak
bernominal. Saham yang
tidak bernilai nominal dapat
memiliki suatu nilai
yang ditetapkan terlebih
dahulu oleh PT yang
bersangkutan. Pemerintah tempat
PT tersebut berdiri
sering juga membuat peraturan
yang mengharuskan adanya
saham sebesar nilai tertentu walaupun saham tersebut tidak
bernilai nominal. Ada juga saham tak bernilai
nominal yang ditetapkan
nilai minimumnya. Hal
ini bertujuan agar PT
penerbit bisa memperoleh
modal dengan jumlah
minimum tertentu dari penjualan saham
tersebut. Nilai nominal
saham biasanya ditetapkan
dalam jumlah yang kecil dengan
maksud agar saham dapat lebih
mudah terjual. Di samping itu, dengan
nilai nominal yang
kecil dapat dihindari
setoran modal yang lebih rendah
dari nilai nominal saham.
Hak-hak
pemegang saham, antara
lain berikut :
1. Hak Suara
Hak ini digunakan
dalam Rapat Umum
Pemegang Saham untuk
dapat ikut serta menentukan kebijaksanaan manajemen perusahaan.
2. Hak
Pembagian Laba
Pemegang
saham mempunyai hak
untuk ikut mendapatkan
bagian laba yang dihasilkan
oleh perusahaan. Pembagian
laba ini berupa
dividen yang akan dibagikan sesuai dengan kebijaksanaan manajemen.
3. Hak
memperhatikan proporsi pemilikan saham
Hak ini digunakan
dalam perusahaan yang
mengeluarkan saham baru. Para
pemegang saham akan
memperoleh kesempatan pertama
untuk membeli saham baru
yang diterbitkan sebanyak
proporsional jumlah saham yang
dimilikinya sehingga jika
pemegang saham menggunakan haknya tersebut
maka proporsi pemilikan
saham akan tetap.
Hak untuk membeli saham baru ini
disebut dengan preemptive right.
4. Hak
pembagian harta perusahaan pada saat likuidasi
Apabila
oleh karena suatu
hal perusahaan harus
menutup usahanya (likuidasi) maka
pemegang saham berhak
atas sisa harta
perusahaan setelah kewajiban perusahaan kepada pihak luar terselesaikan
semua.
B. JENIS SAHAM
Terdapat
2 jenis saham
yang lazim dikeluarkan
oleh sebuah PT,
yaitu saham biasa (common stock)
dan saham prioritas
(preference/ preferred stock). Perbedaan antara kedua
jenis saham tersebut adalah sebagai berikut.
1. Saham
Biasa
Saham
Biasa memiliki hak
atas kekayaan perusahaan
dan hak atas pembagian laba
pada urutan yang
terakhir. Dengan demikian,
apabila pada suatu saat
perusahaan harus dilikuidasi,
pemegang saham biasa
baru dapat menerima hak
atas kekayaan perusahaan
setelah kewajiban kepada
kreditor dan hak pemegang
saham prioritas dipenuhi
atau terselesaikan.
2. Saham
Prioritas
Saham
jenis ini mempunyai
keistimewaan-keistimewaan
tertentu dibanding dengan saham
biasa. Keistimewaan tersebut,
antara lain berikut ini.
a. Prioritas
dalam hal pembagian dividen
Dalam
hal pembagian dividen,
pemegang saham prioritas
berhak untuk menerima terlebih
dahulu. Untuk itu
saham prioritas diterbitkan
dengan nilai nominal untuk menentukan besarnya dividen yang diterimanya.
b. Prioritas
atas pembagian aktiva perusahaan saat likuidasi
Pada
saat perusahaan dilikuidasi,
pemegang saham prioritas
akan menerima pembagian aktiva
perusahaan setelah kewajiban
terhadap kreditor dipenuhi perusahaan.
Dengan begitu pemegang
saham prioritas mempunyai hak
untuk menerima pembagian
aktiva perusahaan lebih dahulu dari pemegang saham biasa.
c. Dapat
ditukarkan menjadi saham biasa
Ada
perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegang
saham prioritasnya untuk bisa
menukarkannya menjadi saham
biasa setelah jangka waktu
tertentu masa pemilikannya dengan
rasio pertukaran tertentu. Saham
prioritas dengan hak
konversi (convertible preferred stock) ini
tidak hanya mendapatkan
hak prioritas atas
pembagian dividen, tetapi ia juga mempunyai hak tukar menjadi saham
biasa.
d. Dapat
dipanggil/dilunasi setiap saat
Jenis saham prioritas yang dapat dipanggil setiap
saat (callable prefered stock) setelah
lewat jangka waktu
pemilikan tertentu dapat ditarik/dilunasi oleh
perusahaan penerbit jika
dirasa perlu. Nilai pelunasan saham
prioritas biasanya sudah
ditentukan lebih dahulu
dan besarnya biasanya di atas nilainya pada saat diterbitkan.
3. Jenis Hak
Preferen Saham Prioritas Atas Dividen
Dalam kaitannya dengan pembagian dividen, hak
preferen yang ada pada saham prioritas bisa dibagi menjadi, seperti berikut.
a. Kumulatif
berpartisipasi
b. Kumulatif
dan tidak berpartisipasi
c. Tidak
kumulatif berpartisipasi
d. Tidak
kumulatif tidak berpartisipasi
Akuntansi
untuk Penerbitan Saham dan Transaksi Terkait
Perusahaan
yang berbentuk PT
(Perseroan Terbatas) memperoleh modalnya dengan
jalan menerbitkan dan
menjual saham. Banyaknya saham, jenisnya,
dan cara pemilikannya
diatur dalam akte
pendirian (Certificate of Corporation)-nya. Pemilik
PT merupakan orang
yang memiliki saham PT
tersebut. Modal yang diperoleh
dari menerbitkan saham disebut
Modal Saham. Dalam
kaitannya dengan pengeluaran
saham, terdapat istilah-istilah yang harus Anda pahami dari modal saham,
yaitu:
1. Modal Saham
Diotorisasi atau Modal
Saham Statutair atau
Modal Dasar
Adalah jumlah
saham beserta nilai
nominalnya yang dapat
diterbitkan sesuai dengan akte pendirian PT yang bersangkutan.
2. Modal
Saham Beredar
Adalah
jumlah saham yang terjual dan berada dalam peredaran.
3. Modal
Saham Belum Beredar
Adalah jumlah
saham yang sudah
ada otorisasi pengeluarannya, tetapi masih belum terjual.
4. Modal
Saham Yang Ditarik Dari Peredaran (Treasury Stock)
Adalah jumlah
lembar saham beserta
nilai nominalnya yang
pernah beredar yang kemudian
dibeli kembali (ditarik
dari peredaran) oleh
PT yang bersangkutan.
5. Modal
Saham Ditempatkan
Adalah
jumlah modal saham beredar ditambah treasury stock.
6. Modal
Saham Belum Ditempatkan
Adalah selisih
antara modal saham
diotorisasi dengan modal
saham ditempatkan.
7. Modal
Saham Dipesan
Adalah jumlah
saham yang telah
dipesan pembeliannya oleh
pihak tertentu. Saham yang
dipesan ini baru
akan diserahkan kepada pembelinya setelah harga saham
tersebut dibayarkan semuanya.
A. SAHAM BERNILAI NOMINAL
Dari
Kegiatan Belajar 1
Anda telah mengetahui
bahwa saham yang dikeluarkan oleh
sebuah PT bisa
mempunyai nilai nominal
ataupun tidak. Besarnya nilai
nominal telah ditentukan
dalam akte pendirian
PT tersebut. Harga jual saham
sering kali berbeda dengan nilai nominalnya. Hak ini dapat dimaklumi karena
kondisi perekonomian serta
perusahaan penerbit sangat mempengaruhi tinggi
rendahnya harga jual
saham. Standar Akuntansi Indonesia mengatur
agar saham dicatat
sebesar nilai nominalnya.
Apabila ternyata harga jual saham lebih tinggi dari nominalnya maka
kelebihan harga tersebut dicatat sebagai
Agio Saham. Sedangkan
apabila harga jual
saham lebih rendah dari nominalnya maka selisih kurangnya dicatat
sebagai Disagio Saham. Dalam neraca
pos Agio dan
Disagio Saham disajikan
sebagai penambah dan pengurang
pos modal saham
yang akan membentuk
Modal Disetor. Agio atau Disagio Saham untuk masing-masing jenis saham
dicatat secara terpisah. Apabila
penjualan saham menimbulkan
disagio, pada dasarnya perusahaan
berhak melakukan pungutan
tambahan kepada pemegang saham.
Masalah mengenai pungutan
tambahan ini akan
dibahas tersendiri dalam sub-bahasan
yang terpisah. Agio
atau Disagio yang
timbul dari penjualan saham
akan dihapuskan secara
proporsional pada saat
saham ditarik dari peredarannya.
B. SAHAM TANPA NILAI NOMINAL
Terdapat
2 alasan terhadap
penerbitan saham tanpa
nilai nominal, yaitu (1)
untuk menghindari timbulnya
disagio saham yang
menyebabkan adanya semacam
kewajiban bersyarat (contingent liability) kepada pemegang saham, dan (2)
sukar untuk menghubungkan
antara nilai saham
dengan nilai sehat (fair
market value)-nya. Meskipun
demikian jarang ada
pemerintah suatu negara yang
mengizinkan pengeluaran jenis saham ini.
C. PENJUALAN SAHAM DENGAN PROSEDUR PESANAN
Adakalanya
penjualan saham dilakukan
dengan menggunakan prosedur pesanan. Yang dimaksud dengan
prosedur pesanan adalah pembeli memesan terlebih dahulu
atas saham yang
akan dibelinya. Pada
umumnya pesanan tersebut disertai
dengan pembayaran uang muka untuk sebagian harga saham yang dipesan.
Saham yang dipesan
biasanya baru akan
diserahkan kepada pemesannya apabila
si pemesan tersebut
telah melunasi seluruh
harga jual saham yang
dipesan. Yang berlaku
di negara Amerika
Serikat, pada umumnya penjualan
saham dengan prosedur
pesanan dilakukan oleh perusahaan kecil
yang hendak melakukan
go public. Bisa
juga prosedur ini dilakukan
oleh suatu perusahaan
apabila ia memberi
kesempatan kepada pegawainya
untuk ikut memiliki perusahaan dengan cara membeli sahamnya.
D. PENJUALAN SAHAM SECARA LUMPSUM
Penjualan
secara lumpsum adalah
penjualan terhadap beberapa
jenis saham dengan harga gabungan. Sebagai contoh, 100 lembar saham
biasa dan 50 lembar saham prioritas
dijual dengan harga
Rp. 30.000.000,00. Masalah
akuntansi yang timbul
di sini adalah
bagaimana mengalokasikan harga gabungan tersebut
ke masing-masing jenis
saham agar dapat
ditentukan masing-masing
harga jualnya. Hal
ini perlu dilakukan
mengingat prinsip akuntansi mengharuskan
untuk mencatat tiap
jenis saham yang
dikeluarkan dengan terpisah.
Ada dua metode yang dapat digunakan untuk
mengalokasikan harga jual gabungan
ke tiap jenis
saham, yaitu (1)
Metode Proporsional (Proportional
Method), dan (2) Metode Inkremental (Incremental
Method).
E. PENJUALAN SAHAM MELALUI TRANSAKSI NONKAS
Tidak
jarang perusahaan memberikan
sahamnya sebagai imbalan
dari barang atau jasa
yang diterima dari
pihak lain. Dalam keadaan seperti
ini, akan timbul masalah
terhadap penentuan harga
jual saham maupun
harga perolehan aktiva yang diterima. Untuk menentukan nilai pertukaran
tersebut, dapat digunakan dasar sebagai berikut.
1.
Harga
jual saham ditentukan sebesar harga pasar aktiva atau harga pasar saham yang
diserahkan, mana di
antara keduanya yang
paling jelas. Dalam hal
keduanya dapat ditentukan
dengan pasti maka
diambil harga pasar saham yang
diserahkan. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip harga perolehan (cost principles).
2.
Apabila harga
pasar keduanya tidak
bisa ditentukan secara
jelas maka Dewan Komisaris
dapat memutuskan nilai
pertukaran tersebut dengan bantuan pihak ahli yang independen.
F. PUNGUTAN TAMBAHAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM
Apabila
perusahaan mengalami keadaan
tidak mempunyai cukup
kas untuk membiayai operasi
normalnya (illiquid) maka
perusahaan atas persetujuan Dewan
Komisaris atau Rapat
Umum Pemegang Saham
bisa melakukan pungutan tambahan
terhadap pemegang saham.
Pungutan tambahan ini mengakibatkan
adanya pemasukan kas
pada perusahaan.
Biasanya
pungutan dilakukan apabila
dahulunya pada saat
saham dijual, harga jual
lebih rendah dari
nilai nominalnya sehingga
pungutan dimaksudkan untuk menutup kekurangan harga jual tersebut.
G. BIAYA-BIAYA PENERBITAN SAHAM
Biaya-biaya
yang timbul sehubungan
dengan diterbitkannya saham seperti: biaya
cetak saham, biaya
advertensi penjualan saham,
biaya administrasi/perizinan
penerbitan dan penjualan
saham, komisi untuk
agen, fee untuk underwriter, dan lain-lain dapat diperlakukan sebagai
berikut.
1.
Sebagai pengurang
dari Agio Saham
atau penambah Disagio
Saham. Dengan perlakuan ini,
pengeluaran kas untuk
membayar biaya-biaya
sehubungan dengan penerbitan
dan penjualan saham
dicatat dengan mendebit rekening
Disagio Saham atau rekening Agio Saham.
2.
Diakumulasikan sebagai
biaya organisasi perusahaan
atau biaya pendirian perusahaan.
Biaya ini harus diamortisasi tiap periode akuntansi selama jangka waktu yang
telah ditentukan oleh peraturan yang ada.
H. PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN NON PT MENJADI PT
Sebuah
PT mungkin saja
didirikan akibat dari
perubahan bentuk awalnya, misalnya
dari perusahaan perseorangan,
firma atau CV.
Dengan demikian, perusahaan tersebut
sudah ada terlebih
dahulu, namun hanya terjadi perubahan bentuk perusahaan.
Lalu apa masalah akuntansinya? Masalah akuntansi PT
yang berasal dari perubahan bentuk dari
non PT adalah
penentuan aktiva dari
PT itu sendiri. Untuk mencatat
hal tersebut yang
dapat dijadikan dasar
pencatatan adalah nilai buku
aktiva perusahaan terdahulu
atau atas dasar
harga pasar/taksiran yang disepakati.
Masalah selanjutnya adalah
prosedur pencatatan transaksi itu sendiri.
TREASURY
STOCK
A. TIMBULNYA TREASURY STOCK DAN TUJUANNYA
Ada
kalanya suatu perusahaan
menarik sebagian sahamnya
dari peredaran. Penarikan saham
itu bukan dimaksudkan
sebagai penghapusan hak pemilik
sehingga penarikan saham tidak bersifat permanen. Oleh karena itu, setiap saat
saham yang ditarik dapat dijual kembali tanpa perlu otorisasi, baik dari
pemilik maupun dewan direksi. Saham yang ditarik sementara oleh perusahaan yang
menerbitkan itu biasa disebut dengan Treasury Stock. Treasury Stock
selain diperoleh dengan
menarik secara sengaja
dari peredarannya, yaitu dengan
jalan membelinya, juga
dapat diperoleh, misalnya dari
donasi atau sebagai penerimaan pelunasan suatu klaim.
B. AKUNTANSI TREASURY STOCK
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK)
tidak memperkenankan adanya pengakuan laba
ataupun rugi pada
transaksi yang menyangkut
modal (ekuitas). Oleh karena
itu, jika terdapat
perbedaan antara jumlah
yang dibayarkan perusahaan waktu
membeli kembali sahamnya
sebagai treasury stock dengan
jumlah yang diterimanya
pada waktu saham
dikeluarkan dan dijual maka tidak
diperkenankan diakui sebagai laba atau rugi.
Untuk keperluan pencatatan
terhadap treasury stock,
SAK memperke-nankan untuk memilih
salah satu metode berikut.
1. Metode
Harga Perolehan (Cost Method).
2. Metode
Nilai Nominal (Par Value Method).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar