INISIASI VI
PENJUALAN
KONSINYASI
·
Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah
satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak
tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.
·
Consignor atau pengamanat adalah pihak
yang menyerahkan barang (pemilik).
·
Consignee/factor/commission
merchant/komisioner
adalah pihak yang menerima barang.
·
Dari segi pengamanat (consignor), transaksi pengiriman barang-barang kepada komisioner
disebut “barang-barang konsinyasi” (consignment
out).
·
Dari segi komisioner, barang-barang yang diterima
disebut “barang-barang komisi” (consignment
in).
·
Karakteristik perlakuan akuntansi transaksi
konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan dengan transaksi penjualan:
1. karena hak
milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat maka barang-barang
konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang
konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebgai persediaan oleh pihak komisioner.
2. Pengiriman
barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak
boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagii
pengamanat maupun bagi komisioner samapai dengan saat barang dapat dijual
kepada pihak ketiga.
3. Pihak
pengamanat sebagai pemilik tetap bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua
biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman
sampaii dengan saat komisioner berhasil menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian di antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
4. Komisioner
dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan
keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh sebab itu
administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasil
menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
·
Alasan-alasan untuk mengadakan perjanjian
konsinyasi:
Ø
bagi pengamanat (consignor)
a. Konsinyasi
merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh
seorang produsen, pabrikan atau distributor, terutama apabila:
-
Barang-barang yang bersangkutan baru diperkenalkan
, permintaan produk tidak tertentu dan belum terkenal.
-
Penjualan pada masa-masa yang lalu dengan melalui
dealer tidak menguntungkan.
-
Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan
investasi yang cukup besar bagi pihak dealer apabila ia harus membeli
barang-barang yang bersangkutan.
b. Risiko-risiko
tertentu dapat dihindarkan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasii tidak
ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada komisioner.
c. Mungkin
pengamanat ingin mendapatkan penjual khusus (specialist) dalam perdagangan
barang-barnagnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian dan lain-lain.
d. Harga
eceran barng-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat,
demikian pula terhadap jumlah barang-barnag yang siap dipasarkan dan stock
barang-barng tersebut.
Ø
bagi komisioner
a. Komisioner
dilindungi dari kemungkinan risiko gagal untuk memasarkan barnag-barang
tersebut atau keharusan menjual dengan rugi.
b. Risiko
rusaknya barnag dan adanya fluktuasi harga dapat dihindarkan.
c. Kebutuhan
akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang
diterima atau dititipkan oleh pengamanat.
·
Hak-hak komisioner
1. Komisioner
berhak untuk meminta penggantian atas beban –beban yang telah dikeluarkan
komisioner sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang-barang komisi,
misalnya beban pengangkutan, beban asuransi, beban sewa, beban reparasi,dsb.
Beban-beban tersebut dapat dikompensasikan dengan hasil penjualan barang-barang
komisii sebelum hasil penjualan tersebut ditransfer ke pengamanat. Jika hasil
penjualan tidak cukup untuk menutupi beban-beban tersebut, maka komisioner
berhak untuk menagih sisa beban tersebut kepad pengamanat.
2. Komisioner
berhak untuk memberikan jaminan kepada langganannya atas barang-barang komisi
yang terjual, dan pengamanat wajib untuk menanggung beban jika adanya kerusakan
atau mutu yang kurang baik dari barang-barang komisi yang telah diberikan
jaminan oleh komisioner kepada langganannya.
·
Kewajiban-kewajiban komisioner
1. Komisioner
wajib untuk menjaga dan memelihara barang-barang komisi yang ada di gudangnya
dan memperhatikan instruksi-instruksi dari pengamanat atas cara-cara penanganan
barang-barang komisi tersebut.
Barang-barang komisi yang ada
di gudang komisioner harus dipisahkan dengan barang-barangnya sendiri, dan jika
hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan, paling tidak pencatatan atas barang
tersebut harus dipisahkan.
2. Komisioner
wajib untuk menjual barang komisi dengan harga yang telah ditetapkan oleh
pengamanat. Dalam hal-hal tertentu komisioner diberikan hak dan kebebasan oleh
pengamanat untuk menjual barang-barang komisi dengan harga di atas harga yang
diberikan oleh pengamanat. Jika penjualan barang-barang komisi dilakukan secara
kredit, maka kebijaksanaan kredit harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu
dari pengamanat. Komisione wajib untuk memilih langganan yang dianggap cukup
baik. Untuk beban piutang yang tidak tertagih dapat dibebankan kepada
pengamanat ataupun ditanggung oleh komisioner itu sendiri, tergantung
perjanjian di antara mereka.
3. Komisioner
wajib untuk memberikan laporan mengenai barang-barang komisi (account sales) secara berkala kepada
pengamanat yang meliputi antara lain mengenai:
-
barang-barang komisi pada awal periode.
-
Penerimaan barang-barang komisi pada periode
tersebut.
-
Penjualan barang-barang komisi pada periode
tersebut.
-
Beban-beban yang telah dikeluarkan pada periode
tersebut sehubungan dengan barang-barnag komisi dan menjadi beban pengamanat.
-
Pengiriman uang kepada pengamanat selama periode
tersebut.
-
Saldo tagihan atau kewajiban yang ada pada
komisioner kepada pengamanat.
·
Pada dasarnya akuntnasi penjualan dengan sistem
konsinyasi dapat dibedakan menjadi 2 metode tergantung dari apakah;
1. transaksi
penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dengan penjualan biasa.
2. transaksi
penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara tidak terpisah dengan penjualan
biasa.
·
Akuntansi bagi pihak pengamanat:
- transaksi
penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dengan penjualan
biasa.
Ø
Metode perpetual
Konsinyasi
keluar
|
xxx
|
|
Persediaan barang dagang
|
|
xxx
|
Ø
Metode phisik
Konsinyasi
keluar
|
xxx
|
|
Pengiriman barang konsinyasi
|
|
xxx
|
Ø
Semua beban yang berhubungan dengan barang
konsinyasi akan menambah harga pokok barang konsinyasi seperti penggunaam peti
kemas, beban pengangkutan, komisi, dll.
Konsinyasi
keluar
|
xxx
|
|
Beban pengangkutan keluar
|
|
xxx
|
Ø
Setelah laporan penjualan barang konsinyasi
diterima oleh pengamanat, jurnalnya:
Kas/piutang
usaha
|
xxx
|
|
Konsinyasi
keluar
|
xxx
|
|
Uang
muka komisioner
|
xxx
|
|
Konsinyasi keluar
|
|
xxx
|
- transaksi
penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara tidak terpisah dengan
penjualan biasa.
Ø
Metode perpetual
Persediaan
barang konsinyasi
|
xxx
|
|
Persediaan barang dagang
|
|
xxx
|
Ø
Metode phisik
Tidak ada jurnal
Ø
Semua beban yang dikeluarkan dicatat seperti
penjualan biasa
Beban
pengangkutan keluar
|
xxx
|
|
Kas
|
|
xxx
|
Ø
Setelah laporan penjualan barang konsinyasi diterima
oleh pengamanat
Metode
perpetual
Mencatat laporan penjualan
barang konsinyasi
Kas/piutang
usaha
|
xxx
|
|
Uang
muka komisioner
|
xxx
|
|
Beban
pengangkutan keluar
|
xxx
|
|
Beban
komisi
|
xxx
|
|
Penjualan
|
|
xxx
|
Mencatat harga pokok barang
konsinyasi yang terjual
Harga
pokok penjualan
|
xxx
|
|
Persediaan barang konsinyasi
|
|
xxx
|
Mencatat beban yang menjadi
beban atas harga pokok penjualan
Harga
pokok penjualan
|
xxx
|
|
Beban pengangkutan masuk
|
|
xxx
|
Metode
phisik
Mencatat laporan penjualan
barang konsinyasi
Kas/piutang
usaha
|
xxx
|
|
Uang
muka komisioner
|
xxx
|
|
Beban
pengangkutan keluar
|
xxx
|
|
Beban
komisi
|
xxx
|
|
Penjualan
|
|
xxx
|
·
Akuntansi bagi pihak komisioner:
- transaksi
penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dengan penjualan
biasa.
Ø
Bila komisioner mengeluarkan ongkos angkut
Konsinyasi
masuk
|
xxx
|
|
Kas
|
|
xxx
|
Ø
Bila barang konsinyasi telah terjual
Kas/piutang
usaha
|
xxx
|
|
Konsinyasi masuk
|
|
xxx
|
* metode pencatatan persediaan
oleh komisioner baik menggunakan metode perpetual maupun phisik tidak akan
mempengaruhi catatan persediaan karena barang konsinyasi bukan milik
komisioner.
Ø
Bila komisioner mengirim laporan penjualan barang
kosninyasi
Konsinyasi
masuk
|
xxx
|
|
Uang muka pengamanat
|
|
xxx
|
Kas/utang usaha
|
|
xxx
|
- transaksi
penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara tidak terpisah dengan
penjualan biasa.
Ø
Metode perpetual
Penerimaan barang komisi
Persediaan
barang dagang
|
xxx
|
|
Utang kepada pengamanat
|
|
xxx
|
Penerimaan komisi atas penjualan barang
komisi
Kas/piutang
usaha
|
xxx
|
|
Penjualan
|
|
xxx
|
Pengeluaran barang komisi
Harga
pokok penjualan
|
xxx
|
|
Persediaan barang dagang
|
|
xxx
|
Ø
Metode phisik
Penjualan barang komisi
Pembelian
|
xxx
|
|
Utang kepada pengamanat
|
|
xxx
|
Penerimaan komisi atas penjualan barang
komisi
Kas/piutang
usaha
|
xxx
|
|
Penjualan
|
|
xxx
|
==================== Selamat Belajar ====================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar