INISIASI VI PENJUALAN KONSINYASI


INISIASI VI
PENJUALAN KONSINYASI


·         Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.
·         Consignor atau pengamanat adalah pihak yang menyerahkan barang (pemilik).
·         Consignee/factor/commission merchant/komisioner adalah pihak yang menerima barang.
·         Dari segi pengamanat (consignor), transaksi pengiriman barang-barang kepada komisioner disebut “barang-barang konsinyasi” (consignment out).
·         Dari segi komisioner, barang-barang yang diterima disebut “barang-barang komisi” (consignment in).

·         Karakteristik perlakuan akuntansi transaksi konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan dengan transaksi penjualan:
1.       karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebgai persediaan oleh pihak komisioner.
2.       Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagii pengamanat maupun bagi komisioner samapai dengan saat barang dapat dijual kepada pihak ketiga.
3.       Pihak pengamanat sebagai pemilik tetap bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampaii dengan saat komisioner berhasil menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian di antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
4.       Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh sebab itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.

·         Alasan-alasan untuk mengadakan perjanjian konsinyasi:
Ø  bagi pengamanat (consignor)
a.       Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan atau distributor, terutama apabila:
-          Barang-barang yang bersangkutan baru diperkenalkan , permintaan produk tidak tertentu dan belum terkenal.
-          Penjualan pada masa-masa yang lalu dengan melalui dealer tidak menguntungkan.
-          Harga barang menjadi mahal dan membutuhkan investasi yang cukup besar bagi pihak dealer apabila ia harus membeli barang-barang yang bersangkutan.

b.       Risiko-risiko tertentu dapat dihindarkan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasii tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada komisioner.
c.       Mungkin pengamanat ingin mendapatkan penjual khusus (specialist) dalam perdagangan barang-barnagnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian dan lain-lain.
d.       Harga eceran barng-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat, demikian pula terhadap jumlah barang-barnag yang siap dipasarkan dan stock barang-barng tersebut.

Ø  bagi komisioner
a.       Komisioner dilindungi dari kemungkinan risiko gagal untuk memasarkan barnag-barang tersebut atau keharusan menjual dengan rugi.
b.       Risiko rusaknya barnag dan adanya fluktuasi harga dapat dihindarkan.
c.       Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang diterima atau dititipkan oleh pengamanat.

·         Hak-hak komisioner
1.       Komisioner berhak untuk meminta penggantian atas beban –beban yang telah dikeluarkan komisioner sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang-barang komisi, misalnya beban pengangkutan, beban asuransi, beban sewa, beban reparasi,dsb. Beban-beban tersebut dapat dikompensasikan dengan hasil penjualan barang-barang komisii sebelum hasil penjualan tersebut ditransfer ke pengamanat. Jika hasil penjualan tidak cukup untuk menutupi beban-beban tersebut, maka komisioner berhak untuk menagih sisa beban tersebut kepad pengamanat.
2.       Komisioner berhak untuk memberikan jaminan kepada langganannya atas barang-barang komisi yang terjual, dan pengamanat wajib untuk menanggung beban jika adanya kerusakan atau mutu yang kurang baik dari barang-barang komisi yang telah diberikan jaminan oleh komisioner kepada langganannya.

·         Kewajiban-kewajiban komisioner
1.       Komisioner wajib untuk menjaga dan memelihara barang-barang komisi yang ada di gudangnya dan memperhatikan instruksi-instruksi dari pengamanat atas cara-cara penanganan barang-barang komisi tersebut.
Barang-barang komisi yang ada di gudang komisioner harus dipisahkan dengan barang-barangnya sendiri, dan jika hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan, paling tidak pencatatan atas barang tersebut harus dipisahkan.
2.       Komisioner wajib untuk menjual barang komisi dengan harga yang telah ditetapkan oleh pengamanat. Dalam hal-hal tertentu komisioner diberikan hak dan kebebasan oleh pengamanat untuk menjual barang-barang komisi dengan harga di atas harga yang diberikan oleh pengamanat. Jika penjualan barang-barang komisi dilakukan secara kredit, maka kebijaksanaan kredit harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari pengamanat. Komisione wajib untuk memilih langganan yang dianggap cukup baik. Untuk beban piutang yang tidak tertagih dapat dibebankan kepada pengamanat ataupun ditanggung oleh komisioner itu sendiri, tergantung perjanjian di antara mereka.


3.       Komisioner wajib untuk memberikan laporan mengenai barang-barang komisi (account sales) secara berkala kepada pengamanat yang meliputi antara lain mengenai:
-          barang-barang komisi pada awal periode.
-          Penerimaan barang-barang komisi pada periode tersebut.
-          Penjualan barang-barang komisi pada periode tersebut.
-          Beban-beban yang telah dikeluarkan pada periode tersebut sehubungan dengan barang-barnag komisi dan menjadi beban pengamanat.
-          Pengiriman uang kepada pengamanat selama periode tersebut.
-          Saldo tagihan atau kewajiban yang ada pada komisioner kepada pengamanat.

·         Pada dasarnya akuntnasi penjualan dengan sistem konsinyasi dapat dibedakan menjadi 2 metode tergantung dari apakah;
1.       transaksi penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dengan penjualan biasa.
2.       transaksi penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara tidak terpisah dengan penjualan biasa.

·         Akuntansi bagi pihak pengamanat:
  1. transaksi penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dengan penjualan biasa.

Ø  Metode perpetual
Konsinyasi keluar
xxx

            Persediaan barang dagang

xxx

Ø  Metode phisik
Konsinyasi keluar
xxx

            Pengiriman barang konsinyasi

xxx

Ø  Semua beban yang berhubungan dengan barang konsinyasi akan menambah harga pokok barang konsinyasi seperti penggunaam peti kemas, beban pengangkutan, komisi, dll.
Konsinyasi keluar
xxx

            Beban pengangkutan keluar

xxx


Ø  Setelah laporan penjualan barang konsinyasi diterima oleh pengamanat, jurnalnya:
Kas/piutang usaha
xxx

Konsinyasi keluar
xxx

Uang muka komisioner
xxx

            Konsinyasi keluar

xxx




  1. transaksi penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara tidak terpisah dengan penjualan biasa.

Ø  Metode perpetual
Persediaan barang konsinyasi
xxx

            Persediaan barang dagang

xxx

Ø  Metode phisik
            Tidak ada jurnal

Ø  Semua beban yang dikeluarkan dicatat seperti penjualan biasa
Beban pengangkutan keluar
xxx

            Kas

xxx

Ø  Setelah laporan penjualan barang konsinyasi diterima oleh pengamanat

Metode perpetual
Mencatat laporan penjualan barang konsinyasi
Kas/piutang usaha
xxx

Uang muka komisioner
xxx

Beban pengangkutan keluar
xxx

Beban komisi
xxx

            Penjualan

xxx

Mencatat harga pokok barang konsinyasi yang terjual
Harga pokok penjualan
xxx

            Persediaan barang konsinyasi

xxx

Mencatat beban yang menjadi beban atas harga pokok penjualan
Harga pokok penjualan
xxx

            Beban pengangkutan masuk

xxx

Metode phisik
Mencatat laporan penjualan barang konsinyasi
Kas/piutang usaha
xxx

Uang muka komisioner
xxx

Beban pengangkutan keluar
xxx

Beban komisi
xxx

            Penjualan

xxx








·         Akuntansi bagi pihak komisioner:
  1. transaksi penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dengan penjualan biasa.

Ø  Bila komisioner mengeluarkan ongkos angkut
Konsinyasi masuk
xxx

            Kas

xxx

Ø  Bila barang konsinyasi telah terjual
Kas/piutang usaha
xxx

            Konsinyasi masuk

xxx

* metode pencatatan persediaan oleh komisioner baik menggunakan metode perpetual maupun phisik tidak akan mempengaruhi catatan persediaan karena barang konsinyasi bukan milik komisioner.

Ø  Bila komisioner mengirim laporan penjualan barang kosninyasi
Konsinyasi masuk
xxx

            Uang muka pengamanat

xxx
            Kas/utang usaha

xxx

  1. transaksi penjualan konsinyasi dan laba/rugi atas penjualan konsinyasi dicatat secara tidak terpisah dengan penjualan biasa.

Ø  Metode perpetual
      Penerimaan barang komisi
Persediaan barang dagang
xxx

            Utang kepada pengamanat

xxx

      Penerimaan komisi atas penjualan barang komisi
Kas/piutang usaha
xxx

            Penjualan

xxx

      Pengeluaran barang komisi
Harga pokok penjualan
xxx

            Persediaan barang dagang

xxx

Ø  Metode phisik
      Penjualan barang komisi
Pembelian
xxx

            Utang kepada pengamanat

xxx

      Penerimaan komisi atas penjualan barang komisi
Kas/piutang usaha
xxx

            Penjualan

xxx

====================     Selamat Belajar     ==================== 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang terbaik

No whatsapp jasa karya ilmiah Universitas Terbuka

Untuk no whatsapp nya ganti di 085293796340 Untuk testimoni ada di galeri. Untuk yg lain2 gak tak post krna sdh mulai di rame pembahasan ter...