INISIASI II
PERSEKUTUAN:
PEMBUBARAN
Pembubaran
entitas hukum persekutuan karena perubahan sekutu (walaupun
dari tinjauan sisi hukum persekutuan
telah bubar, namun dari tinjauan substansi persekutuan
masih berjalan)
Pembubaran
persekutuan
(partnership dissolution)
Bubarnya
persekutuan baik ditinjau dari sisi hukum maupun dari sisi
substansi dimana persekutuan tersebut tidak
melanjutkan usahanya melalui searangkaian proses likuidasi ( Akan
dibahas pada inisiasi 3)
Keadaan-keadaan
yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan:
1.
Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan (act of the parties) karena:
a.
Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam
perjanjian atau tercapainya tujuan.
b.
Persetujuan bersama.
c.
Pengunduran diri seorang anggota persekutuan.
2.
Pembubaran atas dasar bekerjanya undang-undang
antara lain karena:
a.
Kematian seorang atau beberapa anggota
persekutuan.
b.
Bangkrutnya seorag atau lebih anggota atau
persekutuan.
c.
Kejadian-kejadian tertentu yang mengakibatkan
tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan oleh perbuatan individu
anggota yang membawa nama persekutuan.
d.
Ada perang di dalam suatu negara dari salah
seorang anggota (persekutuan) penduduk yang bersangkutan.
3.
Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan, antara
lain karena:
a.
Ketidakmampuan seorang anggota (ada beberapa hal)
untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan.
b.
Tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak
ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
c.
Perselisihan intern di antara anggota
d.
Tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan
secara kontinyu dari usaha perusahaan.
e.
Alasan lainnya yang mengakibatkan pembubaran
misalnya kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi
persekutuan.
- Bertambahnya
sekutu
1. karena pembelian pemilikan seorang atau beberapa
orang sekutu
Misalkan:
Rudi
dan Mino adalah anggota persekutuan dengan modal masing-masing sebesar Rp 600
juta dan Rp 400 juta dan pembagian laba (rugi) dengan perbandingan yang sama.
Rita
ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dengan membeli ¼ bagian hak penyertaan
Rudi dan Mino dengan membayar sebesar Rp 250 juta.
Jurnal
atas transaksi tersebut:
Modal
Rudi (1/4x600 jt)
Modal
Mino (1/4x400 jt)
Modal Rita
|
150
jt
100
jt
|
250
jt
|
Struktur
kepemilikan yang baru adalah:
|
Sebelum
masuknya Rita
|
Setelah
masuknya Rita
|
Modal
Rudi
Modal
Mino
Modal
Rita
|
600
jt
400
jt
-
|
450
jt (600jt-150jt)
300
jt (400jt-100jt)
250
jt
|
Modal
persekutuan
|
1.000.000.000
|
1.000.000.000
|
Dengan
masuknya Rita, hanya komposisi hak penyertaan masing-masing anggota yang
berubah, sedangkan jumlah totalnya tidak berubah.
2. melalui investasi
a. Pada persekutuan yang telah berjalan, maka
biasanya kepada anggota baru yang akan masuk, dibebani kewajiban-kewajiban
terhadap:
-
bagian penyertaan
dari anggota baru harus dikurangi dengan jumlah tertentu sebagai bonus kepada
anggota pemilik lama.
Misalkan:
|
Saldo
modal
|
Pembagian
laba (rugi)
|
Dian
Roni
Danish
|
50 jt
30 jt
20 jt
|
45%
35%
20%
|
Jumlah
|
100 jt
|
100%
|
Para sekutu kemudian sepakat
untuk menerima Beta sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang sebesar Rp40 jt
untuk penyertaan modal sebesar 25% dari modal persekutuan yang baru.
Berdasarkan transaksi tersebut
maka:
Jumlah modal persekutuan
(sebelum Beta masuk) = 100.000.000
Setoran modal Beta = 40.000.000
Jumlah modal persekutuan (setelah Beta masuk) = 140.000.000
Besarnya bonus adalah:
Setoran modal Beta =
40.000.000
Bagian modal yang
diperhitungkan (25%x140jt) = 35.000.000
Bonus untuk sekutu lama =
5.000.000
Bonus kemudian dibagikan sesuai
dengan perbandingan pembagian laba (rugi):
Dian menerima (45% x 5.000.000) = 2.250.000
Roni menerima (35% x 5.000.000) = 1.750.000
Danish menerima (20% x
5.000.000) = 1.000.000
Jumlah = 5.000.000
Sehingga
jurnalnya adalah:
Kas
Modal Dian
Modal Roni
Modal Danish
Modal Beta
|
40.000.000
|
2.250.000
1.750.000
1.000.000
35.000.000
|
-
Goodwill
persekutuan harus diadakan dan dikredit sebagai penambahan modal
anggota-anggota pemilik yang lama
Berdasarkan
contoh di atas, jika sekutu Dian, Roni dan Danish setuju untuk menerima Beta dengan ketentuan
bahwa Beta menyetorkan uangnya
sebesar Rp40 jt untuk ¼ bagian dari modal persekutuan yang baru
(kelebihan perhitungan saldo modal yang baru merupakan goodwill yang
harus dibentuk di dalam persekutuan).
Dari
transaksi di atas, maka:
Setoran
modal Beta sebesar Rp40jt dinilai sebesar 25% dari modal persekutuan yang baru, sehingga
modal persekutuan yang baru harus berjumlah: 100/25 x Rp40.000.000 =
160.000.000
Sehingga
jumlah goodwill yang harus dibentuk adalah:
Jumlah modal
sekutu lama =
100.000.000
Setoran
modal Beta = 40.000.000
Jumlah
modal persekutuan baru =
140.000.000
Goodwill
yang harus dibentuk = 20.000.000
Goodwill
tersebut kemudian dibagi diantara sekutu lama sesuai dengan perbandingan
pembagian laba (rugi):
Dian (45% x 20.000.000) =
9.000.000
Roni (35% x 20.000.000) =
7.000.000
Danish (20% x 20.000.000) =
4.000.000
Jumlah =
20.000.000
Sehingga jurnalnya adalah:
Pembentukan goodwill
Goodwill
Modal Dian
Modal Roni
Modal Danish
|
20.000.000
|
9.000.000
7.000.000
4.000.000
|
Setoran modal Beta
Kas
Modal Beta
|
40.000.000
|
40.000.000
|
b. Timbulnya bonus atau goodwill yang diberikan
kepada anggota yang baru, dengan kemungkinan:
-
Bagian modal
anggota pemilik lama dikurangi dan diberikan sebagai bonus kepada anggota yang
baru
Misalkan:
Sama
seperti contoh di atas dimana Beta masuk ke persekutuan dengan menyerahkan uang
sebesar Rp40.000.000, namun untuk penyertaan 40% dari modal persekutuan yang
baru.
Berdasarkan
transkasi tersebut maka:
Saldo
modal (sebelum Beta masuk) =
100.000.000
Setoran
modal Beta = 40.000.000
Jumlah = 140.000.000
Maka
bonus kepada Beta adalah:
Pemilikan
modal Beta (40%x140.000.000) =
56.000.000
Setoran
modal Beta =
40.000.000
Bonus kepada Beta = 16.000.000
Bonus
ini kemudian dikurangkan dari saldo modal sekutu lama:
Dian
(45% x 16.000.000) = 7.200.000
Roni
(35% x 16.000.000) = 5.600.000
Danish
(20% x 16.000.000) = 3.200.000
Jumlah = 16.000.000
Sehingga
jurnalnya adalah:
Kas
Modal
Dian
Modal
Roni
Modal
Danish
Modal Beta
|
40.000.000
7.200.000
5.600.000
3.200.000
|
56.000.000
|
-
Goodwill harus
dibentuk dan dikredit pada rekening modal anggota yang baru
Misalkan:
Beta
menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000 dimana setoran ini merupakan 37,5% dari
modal persekutuan yang baru. Sedangkan semua sekutu lama tidak bersedia untuk
dikurangi saldo modalnya.
Sehingga
jumlah modal Dian, Roni dan Danish yang jumlahnya sebesar Rp100.000.000 adalah
merupakan 62,5% (100%-37.5%) dari modal persekutuan yang baru. Dan jumlah modal
persekutuan yang baru adalah:
100/62,5
x 100.000.000 = 160.000.000
Goodwill
yang terbentuk adalah:
Modal
penyertaan Beta (37,5%x160 jt) =
60.000.000
Setoran
modal Beta =
40.000.000
Goodwill = 20.000.000
Sehingga
jurnalnya adalah:
Kas
Goodwill
Modal Beta
|
40.000.000
20.000.000
|
60.000.000
|
- Berkurangnya
sekutu
- pembayaran
pada sekutu yang mengundurkan diri lebih besar dari saldo modalnya
a. pemberian bonus
Misalkan:
Tiko,
Rima dan Coky adalah anggota persekutuan yang mempunyai saldo modal
masing-masing sebesar Rp200.000.000, dimana perbandingan pembagian keuntungan
adalah 50%:25%:25%
Jika
Coky mengundurkan diri dan para sekutu lain setuju untuk membayar Coky sebesar
Rp230.000.000 (kelebihan pembayaran sebesar Rp30.000.000 diberikan sebagai
bonus).
Sehingga
jurnalnya adalah:
Modal
Coky
Modal
Tiko (50/75 x 30 jt)
Modal
Rima (25/75 x 30 jt)
Utang pada Coky
|
200.000.000
20.000.000
10.000.000
|
230.000.000
|
b. pembentukan goodwill
Misalkan:
Pada
contoh di atas, Tiko dan Rima tidak bersedia saldo modalnya dikurangi, walapun
bersedia untuk membayar Rp230.000.000 atas pengunduran diri Coky.
Maka
kelebihan 30.000.000 (230 jt-200 jt) yang akan diterima Coky merupakan
perwujudan dari adanya goodwill yang dibentuk.
Goodwill
yang dibentuk bisa untuk:
-
keseluruhan
sekutu
Karena
kelebihan 30.000.000 merupakan 25%, maka jumlah penambahan goodwill seluruhnya
berjumlah:
100%/25%
x Rp30.000.000 = Rp120.000.000
Jurnalnya
adalah:
Pembentukan
goodwill
Goodwill
Modal Tiko (50%x120 jt)
Modal Rima (25%x120 jt)
Modal Coky (25%x120 jt)
|
120.000.000
|
60.000.000
30.000.000
30.000.000
|
Pembayaran
kepada Coky:
Modal
Coky
Utang pada Coky
|
230.000.000
|
230.000.000
|
-
anggota yang
mengundurkan diri
Jurnalnya
adalah:
Modal
Coky
Goodwill
Utang pada Coky
|
200.000.000
30.000.000
|
230.000.000
|
- pembayaran
pada sekutu yang mengundurkan diri lebih kecil dari saldo modalnya
a. pemberian bonus
Misalkan
seperti pada contoh di atas, dan Coky setuju untuk menerima Rp170.000.000 atas
pengunduran dirinya dari penyertaan modal sebesar Rp200.000.000.
Maka
selisih Rp30.000.000 akan dihitung sebagai bonus untuk sekutu yang melanjutkan
usaha.
Jurnalnya
adalah:
Modal
Coky
Utang pada Coky
Modal Tiko (50/75 x 30jt)
Modal Rima (25/75 x 30 jt)
|
200.000.000
|
170.000.000
20.000.000
10.000.000
|
b. pembentukan goodwill
Goodwill
yang dibentuk bisa untuk:
-
keseluruhan
sekutu
Karena
pengurangan 30.000.000 merupakan 25%, maka jumlah penambahan goodwill
seluruhnya berjumlah:
100%/25%
x Rp30.000.000 = Rp120.000.000
Maka
jurnalnya adalah:
Modal
Tiko (50%x120 jt)
Modal
Rima (25%x120 jt)
Modal
Coky
Goodwill
Utang pada Coky
|
60.000.000
30.000.000
200.000.000
|
120.000.000
170.000.000
|
-
anggota yang
mengundurkan diri
Jurnalnya
adalah:
Modal
Coky
Goodwill
Utang pada Coky
|
200.000.000
|
30.000.000
170.000.000
|
==================== Selamat Belajar ====================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar